Rancangan Proposal Magang Di Kantor Notaris Agus Sasmito [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL MAGANG KANTOR NOTARIS/ PPAT AGUS SASMITO, S. H. KOTA BATU



Disusun oleh: Zainab Az Zahro (201910110311497)



INSTRUKTUR PEMBIMBING Intan Khoirun Nisa’, S.H



LABORATORIUM HUKUM PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2022



A. Notaris Agus Sasmito S.H Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara pembuatan akta otentik yang menjadi kewenangan notaris sebagaimana yang ada dalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No 2 tahun 2014. 1. Target a. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara dalam membukukan suratsurat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. b. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. c. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. d. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus e. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara membuat akta risalah lelang. 2. Metode a. Turut serta mempelajari, mengamati, dan mengikuti proses kegiatan di Kantor Notaris/ PPAT Agus Sasmito; b. Penelusuran bahan-bahan bacaan dan bahan hukum berkenaan dengan pembuatan akta otentik di Kantor Notaris/ PPAT Agus Sasmito; c. Diskusi dengan pihak Kantor Notaris/ PPAT Agus Sasmito. 3. Luaran a. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara dalam membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. b. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. c. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.



d. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. e. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara membuat akta risalah lelang. B. PPAT Agus Sasmito S.H Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara pembuatan akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah berdasarkan PP No 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diubah dengan PP No 24 tahun 2016. 1. Target a. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran tanah hibah. b. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara membuat akta hak pakai atas tanah hak milik. c. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara membuat akta jual beli tanah d. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara dalam membuat akta pemberian hak tanggungan e. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tata cara membuat akta hak guna bangunan. 2. Metode a. Turut serta mempelajari, mengamati, dan mengikuti proses kegiatan di Kantor Notaris/ PPAT Agus Sasmito; b. Penelusuran bahan-bahan bacaan dan bahan hukum berkenaan dengan pembuatan akta otentik di Kantor Notaris/ PPAT Agus Sasmito; c. Diskusi dengan pihak Kantor Notaris/ PPAT Agus Sasmito. 3. Luaran a. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara pendaftaran tanah hibah. b. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara membuat akta hak pakai atas tanah hak milik. c. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara membuat akta jual beli tanah d. Mahasiswa mampu menjelaskan tata cara dalam membuat akta pemberian hak tanggungan



e. Mahasiswa mampu menjelaskan memahami tata cara membuat akta hak guna bangunan.