Ayat Dan Hadist [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perekonomian merupakan tulang punggung kehidupan masyarakat. Dan islam sangat melarang segala sesuatu yang dapat merusak kehidupan perekonomian bangsa, seperti riba, gharar dan maysir. Islam juga melarang umatnya menumpuk uang atau menumpuk kekayaan, karena islam tidak membenarkan penganutnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi, memperbudak, dan memeras si miskin karena perbuatan tersebut akan membuat orang kikir. Islam mendorong pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi dalam masyarakat. Dan diantara solusi islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat adalah dengan pemberdayaan ekonomi syariah. Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat. Perkembangan tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya bisnis syariah di Indonesia. Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya. Perbedaan Islam dengan materialisme adalah bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, Islam juga tidak memisahkan agama dengan negara, Islam juga berbeda dengan konsep kapitalisme yang memisahkan akhlak dengan ekonomi. Umat muslim, entah itu individu maupun kelompok dalam sektor ekonomi atau bisnis, di satu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun di sisi lain ia terikat dengan iman dan etika sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya. Maka kita sebagai muslim alangkah baiknya jika kita mengobarkan citra ekonomi Islam sebagai suatu cita-cita ilmu ekonomi.



1



Kemudian di antara bidang yang terpenting dalam perekonomian itu adalah tentang teori tabungan dan investasi itu dalam Islam. Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang teori tabungan dan investasi, maka ada baiknya diberikan beberapa rumusan masalah yang perlu dikemukakan di bawah ini. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa definisi teori tabungan dalam ayat dan hadist? 2. Apa pengertian dari teori investasi dalam ayat dan hadist? 3. Apa saja ayat dan hadist tentang investasi dan tabungan? 1.3 Tujuan 1. Untuk memahami investasi dan tabungan dalam ayat dan hadist 2. Untuk mengetahui ayat dan hadist tentang investasi dan tabungan



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Tabungan Dalam Ekonomi Islam Menurut Monzer Kahf dan Umar Chapra bahwa pengeluaran yang berlebihan dilarang, penimbunan simpanan juga dikecam tegas oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Sumber-sumber daya yang telah disediakan Allah harus dipergunakan untuk digunakan oleh pemiliknya (dalam batasan-batasan yang ditetapkan Allah) atau diperuntukan bagi orang lain sehingga memenuhi tujuan dasar penciptaannya. Membiarkannya menganggur dan tidak memanfaatkannya bagi tujuan-tujuan konsumsi yang benar dan bukan untuk pengembangan barang-barang umum lewat kontribusi kesejahteraan (zakat, sedekah atau pembayaran semacamnya) atau untuk investasi produktif telah dikecam oleh islam. Tingkat tabungan dari seorang individu dalam teori Islam juga tidak terlepas dari pertimbangan kemashlahatan umat secara keseluruhan. Pada kondisi tertentu dimana masyarakat begitu membutuhkan harta atau dana, maka individu yang memiliki dana lebih, akan mengurangi tingkat tabungannya atau lebih tepatnya mengurangi tingkat kekayaannya untuk membantu masyarakat yang kekurangan. Mekanisme ini dapat berupa mekanisme sukarela atau mekanisme yang mengikat, artinya negara memiliki wewenang dalam memaksa individu yang berkecukupan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan mengenakan pajak khusus atau dikenal dengan nawaib pada masyarakat golongan kaya. Dengan demikian tingkat tabungan dalam Islam memiliki korelasi yang kuat dengan kondisi ekonomi. Jadi, tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekwensi atau respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah karena Allah sangat mengutuk



3



perbuatan israf (pemborosan) dan tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna), serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung disini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir. Serta efek zakat terhadap tabungan akan mendorong umat muslim untuk lebih sering melakukan investasi sehingga akan mengurangi kesenjangan sosial yang ada. Dalam ajaran islam, konsep menabung ini dapat dicermati dari ayat al-qur’an dan al-hadits yang baik secara tersurat maupun tersirat menganjurkan menabung sebagaimana ayat dan hadist berikut : A. Q.S Al-Isra’ Ayat 29



ْ ‫س‬ ‫ورا‬ ِ ‫ط َها ُك َّل ْالبَس‬ ُ ‫َو ََل تَ ْج َع ْل يَدَ َك َم ْغلُولَةً ِإ َل ٰى‬ ُ ‫ْط فَت َ ْقعُدَ َملُو ًما َم ْح‬ ُ ‫عنُ ِق َك َو ََل تَ ْب‬ ً ‫س‬ Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” B. Hadits Riwayat Bukhari “Simpanlah sebagian dari harta kamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” 2.2 Tujuan Menabung 1. Rencana Finansial Salafy Kita semua mempunyai rencana keuangan jangka panjang. Ada yang ingin naik haji, ada yang ingin membeli tempat tinggal, membiayai pendidikan anak, biaya pensiun, harta waris, wakaf dan lain-lain.



4



Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata:



َّ ‫سفَ ِار ِه ْم ِم ْن ال‬ َ ‫طعَ ِام َواللَّحْ ِم َو‬ ‫غي ِْر ِه‬ ْ َ ‫ف يَد َِّخ ُرونَ فِي بُيُوتِ ِه ْم َوأ‬ َّ ‫بَاب َما كَانَ ال‬ ُ َ‫سل‬ Artinya: “Bab tentang barang yang disimpan (baca: ditabung) oleh as-Salaf di dalam rumah-rumah dan perjalanan mereka, yang berupa makanan, daging dan selain makanan.” (Shahih Al-Bukhari: 17/40). Asy-Syaikh Muhammad Fudlail asy-Syubaihi (pen-syarh Shahih AlBukhari) menambahkan:



‫ من النقود والعروض والرباع وغير ذلك‬:‫وغيره‬ Artinya: “Dan (tabungan) selain makanan: yang berupa an-Nuqud (uang Dinar dan Dirham), barang dagangan, rumah (property) dan selainnya.” (Al-Fajrus Sathi’ alash Shahihil Jami’: 7/176). 2. Untuk Menghadapi Hari Tua Kita juga akan mengalami hari-hari fakir atau miskin, yaitu suatu masa ketika kita tidak mampu lagi bekerja atau telah pensiun sementara keadaan fisik semakin lemah dan membutuhkan banyak biaya pengobatan. Al-Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah mengingatkan:



‫ وقدم فضال ليوم فقره وفاقته‬،‫رحم هللا امرأ اكتسب طيبا وأنفق قصدا‬ Artinya: “Semoga Allah merahmati seseorang yang bekerja untuk mencari harta yang halal, kemudian ia membelanjakan hartanya secukupnya dan menyisihkan kelebihannya untuk hari miskinnya dan saat membutuhkannya.” (Atsar riwayat Ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar: 355 (1/193), 356 (1/194)).



5



3. Untuk Menghadapi Masa Sulit Demikian pula apa yang disarankan oleh Nabi Yusuf alaihissalam kepada Raja Mesir untuk menabung dan menyimpan kebanyakan hasil panen. Sedangkan sedikit sisanya saja untuk konsumsi sehari-hari. Ini dalam rangka berjaga-jaga menghadapi hari sulit. Allah Azza wa Jalla berfirman:



ً ‫س ْنبُ ِل ِه ِإ ََّّل قَ ِل‬ ‫يال ِم َّما تَأ ْ ُكلُونَ () ث ُ َّم‬ ُ ‫قَا َل ت َ ْز َر‬ َ ‫سنِينَ َدأَبًا فَ َما َح‬ ِ ‫س ْب َع‬ َ َ‫عون‬ ُ ‫ص ْدت ُ ْم فَذَ ُروهُ فِي‬ ْ ْ ً ‫شدَا ٌد يَأ ُك ْلنَ َما قَد َّْمت ُ ْم لَ ُهنَّ ِإ ََّّل قَ ِل‬ ‫يال ِم َّما تُحْ ِصنُونَ () ث ُ َّم يَأتِي‬ ِ ‫س ْب ٌع‬ َ َ‫يَأْتِي ِم ْن بَ ْع ِد ذَ ِلك‬ ُ َ‫ِم ْن بَ ْع ِد ذَ ِلكَ عَا ٌم فِي ِه يُغ‬ َ‫اس َوفِي ِه يَ ْع ِص ُرون‬ ُ َّ‫اث الن‬ Artinya: “Yusuf berkata: “Supaya kalian bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kalian panen hendaklah kalian biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kalian makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kalian simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kalian simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.” (QS. Yusuf: 47-49). 2.3 Pengertian Investasi Dalam Ekonomi Islam Investasi yang berarti menunda pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini, atau berarti menyimpan, mengelola dan mengembangkannya merupakan hal yang dianjurkan dalam Al-Qur’an. Secara harfiah mengelola harta itu bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti menyimpan di rumah, menabung atau mendepositokan di bank, mengembangkannya melalui bisnis, membelikan property ataupun cara-cara lain yang halal dan berpotensi besar dapat menghasilkan keuntungan. Sebagi muslim yang baik, melaksanakan dan menindak lanjuti perintah Allah swt sebaiknya tidak sekedar dilakukan untuk menggugurkan kewajiban, tetapi benar-benar kita lakukan dengan sebaik mungkin, termasuk dalam mengelola kekayaan yang telah diamanahkan oleh Allah swt kepada kita semua.[1]



6







Ayat dan Hadist Tentang Investasi A. Surat Yusuf 12: ayat 46-49



ٍ ‫سبْعِ بَقَ َر‬ ‫سب ِْع‬ ُ ُ‫ي‬ ٌ ‫س ْب ٌع ِع َجا‬ ُ ‫س‬ ِ ‫ف اَيُّ َه‬ َ ‫ف َّو‬ َ ‫ان يَّأ ْ ُكلُ ُه َّن‬ َ ‫االص ِدي ُْق ا َ ْفتِنَافِ ْي‬ ٍ ‫ت ِس َم‬ َّ َّ ٍ ‫س‬ ٍ َ‫س ْنبُل‬ ‫﴾ قا َ َل‬٤٦﴿ َ‫اس لَ َعل ُه ْم َي ْعلَ ُم ْون‬ ْ ‫ت ُخ‬ ُ ِ َّ‫ت ل َع ِل ْۤ ْي ا َ ْر ِج ُع اِلَى الن‬ َ ‫ض ٍر َّواُخ ََر َي ِب‬ ‫س ْنبُ ِل ْۤ ِه‬ ُ ‫ت َ ْز َر‬ ُ ‫ص ْدت ُّ ْم فَذَ ُر ْوهُ فِ ْي‬ َ َ‫ع ْون‬ َ ‫س ْب َع ِس ِنىيْنَ دَاَبًافَ َما َح‬ ‫س ْب ٌع ِشدَادٌيَّأ ْ ُك ْلنَ َماقَد َّْمت ُ ْم لَ ُه َّن‬ َ ‫﴾ ث ُ َّم َيأ ْ ِت ْي ِم ْن َب ْع ِدذَ ِل َك‬٤۷﴿ َ‫ا ََِّلقَ ِلي ًًْل ِم َّماتَأ ْ ُكلُ ْون‬ ﴾٤۸﴿ َ‫صنُ ْون‬ ِ ‫ا ََِّلقَ ِلي ًًْل ِم َّمات ُ ْح‬ Artinya: 46. (setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf Dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang Amat dipercaya, Terangkanlah kepada Kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." 47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. 48. kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (untuk memakan selama tujuh tahun sulit, paceklik), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan (sebagai bibit). B. Tafsir Ayat Surat Yusuf 46. “hai – ‫ق‬ ُ ‫( ي ُْو‬yusuf, hai orang yang sangat dipercaya,) ُ ‫س‬ ِ ‫ف اَيُّ َه‬ ِ ‫االص ِد ْي‬ artinya orang yang sangat jujur



ٍ ‫س‬ ٍ َ‫س ْنبُل‬ ٍ ‫سبْعِ بَقَ َر‬ – ‫ت‬ ُ ِ‫سبْع‬ ٌ ‫س ْب ٌع ِع َجا‬ َ ِ‫ت ُخض ٍْر َّواُخ ََريَب‬ َ ‫ف َّو‬ َ ‫ان يَّأ ْ ُكلُ ُه َّن‬ َ ‫ا َ ْفتِنَافِ ْي‬ ٍ ‫ت ِس َم‬ ‫اس‬ ِ َّ‫( لَّعَ ِل ْۤ ْي ا َ ْر ِج ُع اِلَى الن‬terangkanlah kepada kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu) yaitu raja dan pembantu-pembantunya - َ‫( لَ َعلَّ ُه ْم َي ْعلَ ُم ْون‬agar mereka mengetahui) tawil mimpi itu.



7



47. َ‫ع ْون‬ ُ ‫( قا َ َل ت َْز َر‬yusuf berkata:”supaya kalian betanam) artinya tanamlah oleh kalian - ‫با‬ ً َ ‫س ْب َع ِسنِىيْنَ دَا‬ َ (tujuh tahun lamanya sebagaimana biasa) yakni secara terus menerus ; hal ini merupakan ta’bir dari pada tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk - ُ‫ص ْدت ُّ ْم فَذَ ُر ْوه‬ َ ‫( فَ َما َح‬maka apa yang kalian panen hendaklah kalian biarkan) biarkanlah ia - ‫س ْنبُ ِل ْۤ ِه‬ ُ ‫( ِف ْي‬dibulirnya) ْ supaya jangan rusak - َ‫( ا ََِّل َق ِلي ًًْل ِم َّمات َأ ُكلُ ْون‬kecuali sedikit untuk kalian makan) maka boleh untuk kalian menumbuknya. 48. َ‫ي ِم ْن َب ْع ِدذَلِك‬ ْ ِ‫( ث ُ َّم يَأْت‬kemudian sesudah itu akan datang) artinya, sesudah musim-musim yang subur-subur itu - ٌ ‫شدَاد‬ ِ ‫س ْب ٌع‬ َ (tujuh tahun yang amat sulit) kekeringan dan masa sulit; hal ini merupakan ta’bir daripada tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus - ‫( يَّأ ْ ُك ْلنَ َماقَد َّْمت ُ ْم لَ ُه َّن‬yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya) akan memakan semua biji-bijian dan hasil panen yang selama tuju tahun yang subur itu, maksud: kalian memakannya selama tuju tahun paceklik itu – َ‫صنُ ْون‬ ِ ْ‫( ا ََِّلقَ ِلي ًًْل ِم َّماتُح‬kecuali sedikit dari yang kalian simpan) artinya simpanan yang sedikit itu jadikan sebagai bibit. Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk tidak mengkonsumsi semua kekayaan yang kita miliki pada saat kita telah mendapatkannya, tetapi hendaknya sebagian kekayaaan yang kita dapatkan itu juga kita tangguhkan pemanfaatannya untuk keperluan yang lebih penting. Dengan bahasa lain, ayat ini mengajarkan kepada kita untuk mengelola dan mengembangkan kekayaan (berinfestasi) demi untuk mempersiapkan masa depan.



C. H.R fadhalah bin “ubaid al-Anshari r.a ُ ْ ‫صا ِر‬ ‫س ْو ُل‬ ُ َ‫ضالَةَ بْن‬ ُ ‫ي َر‬ َ ‫ي هللا‬ ِ ‫ي َر‬ َ ‫ع ْن َف‬ َ ‫سلَّ َم‬ َ ‫صلَّى هللا‬ َ ‫علَي ِه َو‬ َ ‫عبَ ْيد ٍْاَلَ ْن‬ َ ‫هللا‬ َ ِ‫ أت‬: ‫ع ْنهُ يَقُ ْو ُل‬ َ ‫ض‬ ْ َّ َ ٍ َ‫َو ُه َوبِ َخ ْيبَ َربِ ِق ًَلد‬ ‫علَي ِه‬ ُ ‫ فَأ َم ُر َر‬،ُ‫ِي ِمنَ ال َمغَانِ ِم تُبَاع‬ َ ‫صلى هللا‬ َ ‫س ْو ُل هللا‬ َ ‫ َوه‬, ٌ‫ت فِ ْي َهاخ ََر ٌز َوذَهَب‬ ْ َّ َّ ُ ": ‫سلم‬ ُ ‫ ث َّم قَا َل لَ ُه ْم َر‬،ُ‫ع َوحْ دَه‬ َ ‫ب الَّذِي فِي ال ِق ًَلدَةِفَنُ ِز‬ ِ ‫سلَّ َم بِالذَّ َه‬ َ ‫صلى هللا‬ َ ‫علَي ِه َو‬ َ ‫َو‬ َ ‫سو ُل هللا‬ َّ َّ ‫و ْزنَا بِ َو ْز ِن‬، ُ ‫)رواه مسلم ("الذه‬ ِ ‫َب ِبالذ َه‬ َ ‫ب‬ Artinya: 925. fadhalah bin “ubaid al-Anshari r.a. mengatakan bahwa rosulullah disodori sebuah kalung yang berisi merjan (permata) dan emas untuk dijual ketika beliau ada di Khabair. Kalung tersebut berasal dari Ghanimah. Maka Rosulullah memerintahkan untuk mengambil emas yang ada dikalung itu lalu dipisahkan, kemudian beliau bersabda, “emas hendaknya dijual (ditukar) dengan emas dengan berat yang sama”.



8



Hadits tersebut menjelaskan tentang berinvestasi dengan ketentuan yang benar yang tidak menimbulkan kerugian dari pihak yang terlibat didalamnya.



َ َ‫ان ا ْنق‬ ُ ‫س‬ ‫اريَ ٍة َو ِع ْل ٍم يُ ْنتَفَ ُع بِ ِه‬ َ ‫إِذَا َم‬ َ ‫اْل ْن‬ َ ‫ط َع َع َملُهُ إِ ََّل ِم ْن ث َ ًَلث َ ٍة ِم ْن‬ ِ ‫صدَقَ ٍة َج‬ ِ ْ ‫ات‬ ‫عو لَهُ) رواه مسلم‬ ُ ‫صا ِلحٍ َي ْد‬ َ ‫)و َولَ ٍد‬ َ ”Apabila manusia mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara yaitu, Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Hadits tersebut menjelaskann tentang investasi akhirat, yakni investasi Investasi yang mendatangkan keberuntungan bagi sipenanamnya, yang akan dituai diakhirat nanti. Bersandar kepada hadist riwayat Muslim tersebut, kiranya investasi akhirat ini perlu dilirik karena menguntungkan bagi orang-orang yang mengerjakannya dengan ikhlas. 2.4 Jenis-jenis Investasi Bisnis Investasi syariah sudah banyak dilakukan oleh setiap orang untuk menginvestasikan kekayaan yang dimiliki mereka untuk mencapai suatu tujuan yang menguntungkan dengan cara bisnis Investasi syariah. Investasi ayariah ini merupakan konsep yang sesuai dengan kaidah atau aturan islam, dalam Investasi islam tidak memperbolehkan para investor menggunakan unsur haram. Ada beberapa jenis dari Investasi islam, diantaranya : Tabungan dan deposito mudhorobah, asuransi Syariah, tabungan pendidikan, reksadana syariah, sukuk obligasi, mudhorobah, musyarokah. Sedangkan investasi yang tidak disyariatkan oleh Islam yaitu: 1. Maysir (perjudian) Maysir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, oleh itu disebut berjudi. 2.



Gharar Dalam bahasa arab gharar berarti akibat, bencana, bahaya, resiko. Dalam kontak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabi buta atau mengambil resiko sendiri tanpa memikirkannkonsekuensinya.



9



3. Riba Adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Hukumnya adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah saw, di antaranya adalah sebagai berikut: Firman Allah swt:



ُ َّ‫الربَا َل يَقُو ُمونَ ِإَل َك َما يَقُو ُم الَّذِي يَتَ َخب‬ َ ‫ش ْي‬ َّ ‫طهُ ال‬ ُ ‫ط‬ ‫ان ِمنَ ْال َم ِس‬ ِ َ‫الَّذِينَ يَأ ْ ُكلُون‬ َّ ‫الربَا َوأَ َح َّل‬ ُ‫الربَا فَ َم ْن َجا َءه‬ ِ ‫َّللاُ ْالبَ ْي َع َو َح َّر َم‬ ِ ‫ذَ ِل َك بِأَنَّ ُه ْم قَالُوا إِنَّ َما ْالبَ ْي ُع ِمثْ ُل‬ َ ‫َم ْو ِع‬ َّ ‫ف َوأ َ ْم ُره ُ إِلَى‬ ‫ار‬ ُ ‫ص َح‬ ْ َ ‫عاد َ فَأُولَئِ َك أ‬ َ ‫َّللاِ َو َم ْن‬ َ ‫ظة ٌ ِم ْن َربِ ِه فَا ْنت َ َهى فَلَه ُ َما‬ ِ َّ ‫اب الن‬ َ َ‫سل‬ َ‫ُه ْم فِي َها خَا ِلد ُون‬ Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]: 275). Friman Allah swt lainnnya adalah:



َّ ‫عفَةً َواتَّقُوا‬ (١٣٠( َ‫َّللاَ لَ َعلَّ ُك ْم ت ُ ْف ِل ُحون‬ ْ َ ‫الر َبا أ‬ َ ‫ضا‬ َ ‫ض َعافًا ُم‬ ِ ‫َيا أَيُّ َها الَّذِينَ آ َمنُوا َل ت َأ ْ ُكلُوا‬ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130). 4. . Penipuan (Al-Ghabn) Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa ada seseorang laki-laki mengatakan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia telah menipu dalam jualbeli, maka beliau bersabda:



10



َ‫ت فَقُ ْل ََل ِخ ًَل َبة‬ َ ‫ِإذَا َبا َي ْع‬ Artinya: “Apabila kamu menjual, maka katakanlah:‘Tidak ada penipuan’.” (HR.Bukhari).[12] 2.5 Hubungan Antara Tabungan dan Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam Tabungan dalam ekonomi Islam tidak begitu kuat dihubungkan dengan investasi. Karena ketika tabungan dimotifasi oleh alasan berjaga-jaga, hidup hemat dan sederhana, maka tidak relevan akumulasi tabungan ini kemudian digunakan untuk investasi yang mekanismenya dalam Islam menggunakan skema bagi-hasil yang memiliki risiko rugi. Risiko yang dimiliki investasi bagi hasil tidak begitu sinkron dengan alasan para pemilik uang untuk menahan uangnya berupa tabungan. Meskipun hubungan itu akhirnya terjadi akibat mekanisme perbankan syariah saat ini yang menggunakan benchmark konvensional, dimana pos tabungan berjaga-jaga masyarakat dapat digunakan oleh bank pada sisi pembiayaannya, konsekwensinya pada sisi pendanaan bank syariah memberikan bonus kepada para nasabah tabungan yang bermotif berjaga-jaga tersebut. Selain itu, berdasarkan motif dan realita masyarakat Islam seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan konsumsi dan permintaan, bahwa masyarakat Islam terdiri atas masyarakat muzakki, mid-income dan mustahik, dapat disimpulkan bahwa mereka yang aktif dalam menabung adalah mereka yang masuk dalam golongan muzakki dan mid-income. Dan akumulasi tabungan secara teori akan relatif kecil jika dibandingkan akumulasi investasi, yang berarti juga peran tabungan dalam perekonomian akan relatif kecil. Dengan demikian tabungan tergantung pada besarnya pendapatan yang porsinya ditentukan oleh kebutuhan berjaga-jaganya. Dan ini perlu dirumuskan lebih spesifik untuk dapat mengkalkulasikan posisi dan peran tabungan dalam perekonomian. Sementara itu apa yang diyakini dalam konvensional bahwa tabungan atau excess income yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang akan menjadi ”potensi investasi” dapat saja dibenarkan dalam Islam, sepanjang memang kebutuhan mereka pada konsumsi pokok dan motif berjaga-jaga telah terpenuhi. Walaupun begitu menyebutkan kelebihan tersebut sebagai tabungan juga mungkin kurang tepat, karena memang ada intensi dari si pemilik untuk menggunakan kelebihan tersebut sebagai modal untuk men-generate keuntungan selanjutnya (investasi). Sehingga tabungan jenis ini merupakan potensi investasi yang harus menjadi perhatian para regulator dalam rangka membuat sebuah kebijakan, baik di sektor riil maupun di sektor moneter. Secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya usaha-usaha ekonomi atau produk keuangan syariah yang mampu menyerap ”potensi investasi”, sehingga waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin. Dengan kata lain penyediaan regulasi berupa peluang usaha atau produk-produk keuangan syariah akan semakin



11



meningkatkan velocity dalam perekonomian. Dengan demikian perhatian regulasi moneter tidak tertuju pada konsep money supply seperti yang dianut konvensional, tapi lebih pada velocity perekonomian. Hubungan tabungan dan investasi dalam perekonomian Islam yang khas ini memang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh konvensional. Sehingga perlu sebuah konsep pendekatan analisa ekonomi yang mampu memberikan penjelasan yang cukup tepat tentang posisi serta hubungan tabungan dan investasi dalam sistem ekonomi Islam, juga peran keduanya dalam memajukan kesejahteraan ekonomi. Selain itu, satu hal yang juga patut mendapat perhatian adalah prilaku menabung dari masyarakat non-muslim dimana mereka tidak terekspos oleh risiko zakat. Dalam sebuah negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, masyarakat non-muslim akan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga muslim namun dalam bentuk yang berbeda. Perlindungan kebutuhan dasar dan hak-hak sipil lainnya tak berbeda dengan warga muslim, tapi mereka juga dikenakan kewajiban membayar kharaj (pajak tanah) dan jizyah (pajak individu) layaknya muslim membayarkan kewajibannya berupa zakat. Dengan begitu warga non-muslim juga menghadapi risiko harta idle-nya berkurang, sehingga menabung akan juga tetap terjaga pada porsi yang sama dengan tabungan warga muslim dengan motif berjagajaga. Sementara kelebihan uang atau harta warga non-muslim akan ”dipaksa” untuk masuk dalam mekanisme investasi yang sebenarnya. Yaitu investasi yang berkaitan dengan usaha produktif di sektor riil.



12



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekwensi atau respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah karena Allah sangat mengutuk perbuatan israf (pemborosan) dan tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna), serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Dan salah satu ayat tentang tabungan terdapat pada Q.S Al-Isra’ Ayat 29 dan Hadist tentang tabungan ialah Hadist Riwayat Bukhari. Tujuan menabung sendiri untuk rencana finansial salafy, untuk menghadapi hari tua, serta untuk menghadapi masa sulit. Investasi yaitu menunda pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini, atau berarti menyimpan, mengelola dan mengembangkannya. Dan salah satu ayat tentang Investasi Q.S Yusuf 12: ayat 46-493 dan Hadits tentang Investasi yaitu Hadist Riwayat Muslim. Jenis-jenis Investasi yang dianjurkan yaitu Tabungan dan deposito mudhorobah, asuransi Syariah, tabungan pendidikan, reksadana syariah, sukuk obligasi, mudhorobah, musyarokah. Sedangkan investasi yang dilarang yaitu Investasi yang mengandung maysir, ghoror dan penipuan. 3.2 Saran Penyusun sangat menyadari bahwa didalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penyusun menyarankan kepada semua pihak yang membaca dan membahas makalah ini, agar bisa lebih banyak lagi menambah literature-literatur supaya dapat menambah pengetahuan kita perhadap Ayat dan Hadist Tentang Bisnis Perbankan. Yang tentunya masih banyak referensi-referensi terhadap makalah yang kami tulis ini.



13



Daftar Pustaka



Huda, Nurul., Handi Rrisza, dkk,. 2009. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana. Sukirno, Sadono. 2001. Pengantar Teori Makroekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. http://isnaniayuniaa.blogspot.co.id/2015/09/kajian-ayat-dan-hadits-ekonomi.html , (diakses pada hari Kamis 8 Maret 2018, pukul 22:00)



http://elarbahkuncimaju.com/anjuran-menabung-dalam-al-quran-dan-al-hadits.html , (diakses pada hari Minggu 11 Maret 2018, pukul 20:30)



https://agilbox.wordpress.com/2015/01/23/teori-dan-fungsi-tabungan-dalam-islam/ , (diakses pada hari Minggu 11 Maret 2018, pukul 22:00)



https://tulisansulaifi.wordpress.com/2012/10/21/para-salafus-shalih-juga-menabungbenarkah/ , (diakses pada hari Minggu 11 Maret 2018, pukul 22:34)



14