B200180002-Kasus PT Garuda Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Febrian Surya Saputra Nim/ Kelas : B200180002/ A Mata Kuliah/Dosen Pengampu : Etika profesi dan bisnis Syariah/ Drs. Atwal Arifin, Akt., M.Si. Tugas : Kasus Pelanggaran Etika dalam bidang Akuntansi



Kasus : Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia 2019 Perusahaan : PT Garuda Indonesia Jenis Pelanggaran : 1. Prinsip Integristas. PT Garuda Indonesia kurang teliti dalam menganalisis transaksi yangterjadi pada 2018. Pasalnya akuntan PT Garuda Indonesia memasukkan keuntungan dariPT Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan dalam Laporan Keuangannya, sementara PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang terkait pemasangan WIFI yang belumdibayarkan hingga penulisan tahun buku 2018 terjadi kesalahan, seharusnya utang yang belum dilunasi tersebut oleh PT Garuda Indonesia dimasukkan kedalam piutang.



2. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional. Dalammenyusun laporan keuangan sebagai seorang yang berprofesi akuntan, KAP TanubrataSusanto Fahmi Bambang bersama rekannya seharusnya mencermati dan lebih professional dalam memeriksa setiap praktisi sehingga menghasilkan Laporan Keuanganyang valid, akuntabel, dan transparan. Namun Auditor Tanubrata Susanto FahmiBambang rupanya kurang mencermati Laporan Leuangan yang diaudit. Hal ini terbuktiketika PT Garuda Indonesia mengaku bahwa mereka tidak melakukan audit ulang terkaitLaporan Keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukkan keuntungan dariPT Mahata Aero Teknologi.



3. Prinsip Perilaku Profesional. Dalam mengaudit Laporan Keuangan seorang auditor harusmemegang teguh standar dan prinsip akuntan public harus professional artinya setiapsetiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sesuai dengan standarakuntansi. Namun KAP Tanubrata Susanto Fahmi Bambang bersama rekannyamelakukan pelanggaran berupa pelaksanaan audit belum sepenuhnya mengikuti standarakuntansi yang berlaku. Hal ini Nampak ketika Laporan Keuangan PT Garuda Indonesiamasih terjadi kesalahan sehingga berpengaruh terhadap neraca keuangan PT GarudaIndonesia. Kerugian yang diderita: 1. Kerugian sebesar USD244,96 juta akibat angka transaksi dengan PT Mahata sebesar USD239,94 juta terlalu signifikan sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia.



2. Harga saham Garuda Indonesia anjlok ke level RP478 per saham darisebelumnya Rp500 per saham 3. Sanksi juga diberikan kepada Garuda dikenakan dendasebesar RP100 juta untuk setiap direksi yang menandatangani laporan keuangan tersebut. Sanksi dari Bursa Efek juga lebih besar yakni denda RP250 juta. Siapa Saja Yang Terlibat: Kronologi kejadian kasus Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang salah satu agendanya ialah menyetujui laporan keuangan tahun buku 2018. Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia Chairul Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PTTrans Airways berpendapat bahwa angka transaksi dengan PT Mahata sebesar USD239,94 juta terlalu signifikan sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia. Jika nominal dari kerjasama tersebut tidak dicantumkan sebagai pendapatan, maka perusahaan sebenarnya masih merugi sebesar USD244,96 juta. Selain itu, catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi lebih besar untuk membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, yang seharusnya belum menjadi kewajiban karena pembayaran dari kerja sama dengan PT Mahata belum dibayarkan kepada PT Garuda. Seharisetelah kabar penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris tersebut beredar, saham perusahaan dengan kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangansesi pertama. Harga saham Garuda Indonesia anjlok ke level RP478 per saham darisebelumnya Rp500 per saham.Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruhlaporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksakeuangan Garuda Indonesia, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang bersamarekannya.Namun di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang bersamarekannya lantaran Kemenkeu masih melakukan analisis terkait dari pihak auditor. 3 MEI 2019 Garuda Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi setelah laporankeuangannyaditolak oleh kedua komisarisnya, maskapai ini mengaku bahwa mereka tidakmelakuka audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karenamemasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi. 21 Mei 2019 Garuda Indonesia kemudian dipanggil oleh Komisi VI DPR-RI . Jajaran direksi inidimintai keterangan oleh komisi VI DPR-RI mengenai polemik laporan keuangan tersebut. DalamDalam penjelasannya, Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut yang menjadi polemik adalah soal kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi, terkait penyediaan layanan wiFi on-board yang dapatdinikmati secara gratis oleh penumpang PT Garuda Indonesia. Kerja sama yang dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2018 ini mencatat pendapatan yang masih berbentuk piutangsebesar USD239.940.000 dari Mahata. Dari jumlah itu, USD28 juta di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan Mahata. 14 Juni 2019 Kemenkeu telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto FahmiBambang bersama rekannya terkait laporan keuangan tahun 2018 milik garuda dengankesimpulan terjadi pelanggaran bahwa pelaksanaan audit belum sepenuhnya mengikutistandar akuntansi yang berlaku.



Sanksi juga diberikan kepada Garuda dikenakan dendasebesar RP100 juta untuk setiap direksi yang menandatangani laporan keuangan tersebut.Sanksi dari Bursa Efek juga lebih besar yakni denda RP250 juta, Garuda juga diminta untukmemperbaiki laporan keuangan paling lambat tanggal 26 juli 2019.Menteri keuangan Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik KasnerSirumapea dan KAP Tanubrata bersama rekannya, sanksi yang dijatuhkan berupa:



1) Pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini laporan auditorindependen 2) PeringatanPeringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu KAP.