Makalah Kasus Pt. Garuda Indonesia Tbk.. ( [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS & PROFESI AKUNTANSI MENGENAI PELANGGARAN ETIKA PT. GARUDA INDONESIA TBK



NAMA KELOMPOK 8 : LIONI (201910100150) SHEREN PATRICIA (20190100192) SINTIYA MAHARANI (20190100159) FELICIA DWI (20190100188) DOSEN: BAPAK BERLIN SILABAN SE, MM. UNIVERSITAS BUDDHI DHARMA TAHUN AJARAN 2020/2021 JL. IMAM BONJOL KELURAHAN NO.41 RT.002/RW.003 KARAWACI, TANGERANG, BANTEN 15115



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pelanggaran etika oleh PT Garuda Indonesia” ini tepat pada waktunya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Berlin Silaban SE, MM, selaku dosen mata kuliah Etika Bisnis & Profesi Akuntansi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada matakuliah Etika Bisnis & Profesi Akuntansi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Analisis Kasus yang dilanggar dalam etika bisnis oleh PT Garuda Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis.



Tangerang, 8 Desember 2021 Penyusun Penulis



ii



DAFTAR ISI Cover……………………………………………………………………… i Kata Pengantar……………………………………………………………. ii Daftar isi………………....………………………………………………… iii Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Masalah…………………………………………… 1 1.2 Tujuan dan Manfaat…………...…………………………………... 2 1.3 Rumusan Masalah ………………………………………………… 2 Bab II Tinjauan pustaka 2.1 Pengertian Etika……….………………………....………………… 3 2.2 Teori Etika Bisnis…..…………………....………………………… 5 2.3 Kasus PT Indonesia TBK…..…………………….………………… 7 Bab III Pembahasan 3.1 Profil PT. Garuda Indonesia……………………………………….. 8 3.2 Uraian Kasus Laporan Keuangan Periode 2018…………………….. 9 3.3 Analisis Kasus PT. Garuda Indonesia Dalam Etika Bisnis………… 16 3.4 Keputusan Kasus Laporan Keuangan Tahun 2018 ... ……………... 18 Bab IV Penutupan 4.1 Kesimpulan …………………………………………………………. 20 4.2 Saran………………………………………………………………… 20



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG MASALAH Apa jadinya kalau perusahaan menjalankan bisnis dengan "seenak perutnya" tanpa mengindahkan berbagai ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan sesuka hatinya melanggar berbagai norma dan kode etik bisnis yang berlaku? Situasi akan menjadi chaos atau kacau dan akan menciptakan kebingungan dikalangan masyarakat yang berakibat fatal kekacauan kegiatan dunia bisnis, industry dan ekonomi suatu negara, terutama kalau praktekpraktek pelanggaran etika bisnis ini dibiarkan saja terjadi. Sebetulnya, kalau dicermati dengan baik, banyak sekali kasus pelanggaran etika bisnis marak di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja pemberitaan dan penanganan tidak terlalu menghebohkan karena sering dianggap biasa-biasa saja. Bicara tentang etika, pikiran kita selalu dibawa ke sebuah situasi dimana disana ada kebiasaankebiasaan hidup yang baik dan bermanfaat serta berguna bagi dirinya sendiri maupun bagi banyak orang nan dalam suatu masyarakat. Artinya, hidup sebuah komunitas akan menjadi indah dan damai dan terus bertumbuh bersama dengan baik, karena disana ada praktek etika yang tidak saling mencederai, melukai apalagi menghancurkan dan membunuh orang lain. Kebiasaan yang mengarah pada tradisi yang mengikat semua orang dalam sebuah dunia yang baik dan ideal. Demikian juga dalam dunia usaha dan dunia bisnis, hanya mungkin berjalan dengan harmonis dan damai kalau semuanya berjalan dengan etika bisnis yang kuat. Semakin kuat etika bisnis yang diterapkan maka dunia bisnis dan industri yang dihadapi akan semakin kuat. Artinya, dalam sebuah komunitas bisnis dan indutri harus lahir berkembang dan bertumbuh terus praktek-praktek etika yang kuat. Itu sebabnya berlahiranlah apa yang disebut dengan code of conduct, kode etik dalam dunia bisnis yang tertentu. Profesi bisnis yang dijalankan oleh para profesional, akan menjadi baik dan berkembang dengan baik kalau didukung oleh code of conduct yang kuat. Semua gerak-gerik, perilaku, sikap dan tindakan bisnis tidak boleh bertentangan dengan kode etik profesional yang sudah dibangun dan disepakati. Dan siapa saja yang terbukti melanggarnya, maka akan dikenakan iv



sanksi berat karena dampaknya sangat merusak. Berita-berita mengenai pelanggaran etika bisnis mendorong ketertarikan untuk menelusuri lebih lanjut faktor-faktor yang mendorong dan dampak yang diakibatkan. Etika bisnis merupakan aspek moral dalam menjalankan bisnis. Masih banyak fenomena-fenomena dimana beberapa bisnis masih mengabaikan aspek moral. Banyak perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan, menghindari kerugian, dan kekuatan bersaing sebagai satu-satunya tujuan dalam menjalankan bisnis sehingga faktor moral atau etika tidak lagi menjadi pertimbangan. 1.2 TUJUAN DAN MANFAAT Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis & Profesi Akuntansi Fakultas Bisnis Universitas Buddhi Dharma. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah penulis dan pembaca dapat mengetahui sejauh mana imlplimentasi etika bisnis yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. 1.3 RUMUSAN MASALAH 1. Teori Etika apa yang dilanggar oleh PT Garuda Indonesia TBK? 2. Etika Bisnis apa yang dilanggar oleh PT Garuda Indonesia TBK? 3. Ethical Governance apa yang dilanggar? 4. Adakah pengambilan keputusan yang tidak tepat dilakukan oleh PT Garuda Indonesia TBK? 5. Perilaku etis profesi akuntan apa yang dilanggar?



v



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 PENGERTIAN ETIKA Pengertian etika menurut para ahli etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan tiga definisi etika tersebut maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia. Terdapat dua macam etika, yakni Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya. Sedangkan, etika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang idel dan seharusnya dimiliki manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya. Berikut ini beberapa pengertian etika menurut para ahli: 1. Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. 2. Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).



vi



3. Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia. 4. Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. 5. Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu: 1. Sistematik: masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaanpertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. 2. Korporasi: Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan



yang



dalam



perusahaan-perusahaan



tertentu.



Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan. 3. Individu: Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.



vii



2.2 TEORI ETIKA BISNIS 1. Teori Egoisme Etis Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. 2. Teori etika utilitarianisme Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. 3. Teori Hak Dalam pemikiran moral Dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatanatau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusiaitu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. 4. Teori Deontologi Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etisatau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.



viii



5. Teori Keutamaan Dalam teori-teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule-based). 6. Teori Teonom Sebagaimana dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafatristen, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana dituangkan dalam kitab suci.



ix



2.3 KASUS PT GARUDA INDONESIA TBK  Otoritas Jasa Keuangan menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) pada tahun buku 2018. Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan regulator ada beberapa hal. Pertama, dalam laporan keuangan tersebut, menyebutkan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018, maskapai BUM meraih laba bersih US$ 5 juta. Perusahaan Garuda seharusnya mencatatkan kerugian sebesar US$ 213 juta di tahun 2017 berubah menjadi laba US$ 5 juta pada tahun 2018. Pelanggaran kedua, kata Fakhri, laporan tahunan maskapai penerbangan ini tidak menjelaskan alasan kenapa dua Komisioner Garuda, yaitu Chairal Tanjung dan Doni Oskaria menolak menandatangani laporan keuangan tersebut. Sehingga, hal ini dianggap telah melanggar aturan OJK. Perusahaan Garuda Tidak ditandatangani ini laporan keuangan ini, tapi justru tidak dimuat dalam penjelasan laporan tahunan dan tidak dijelaskan



pelaksanaannya.



Sehingga



itu



melanggar



peraturan



OJK.



Atas hal itu, Garuda Indonesia telah melanggar pasal 69 Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang penentuan apakah suatu perjanjian mengandung sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang sewa.



x



BAB III PEMBAHASAN 3.1 PROFIL PT. GARUDA INDONESIA PT. Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia. Penerbangan pertama pesawat yang telah resmi menjadi milik Indonesia dimulai pada tanggal 28 Desember 1949. Pesawat DC-3 dengan logo Garuda Airways terbang untuk pertama kalinya dalam sejarah membawa Presiden Soekarno dan rombongan dari Maguwo, Yogyakarta (Sekarang bandara Adisucipto) ke Kemayoran, Jakarta untuk kembali memasuki Ibu Kota Negara. Nama Garuda itu sendiri diambil oleh Presiden Soekarno dari kutipan sebuah sajak berbahasa Belanda gubahan punjangga terkenal Noto Soeroto, “Ik ben Garuda, Vishnoe’s vogel, die zijn vleugels uitslaat hoog boven uw eilanden” (Aku adalah Garuda, burung milik Wishnu yang membentangkan sayapnya menjulang tinggi di atas kepulauanmu). Dalam tahun 1989, nama Garuda Indonesian Airways diubah menjadi Garuda Indonesia.



Pada



perkembangan



selanjutnya,



Garuda Indonesia



terus



mengangkasa ke seluruh penjuru dunia”. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis penerbangan komersial. Bisnisnya diklasifikasikan ke dalam tiga segmen: pengoperasian penerbangan, layanan pemeliharaan pesawat terbang, dan pengoperasian lainnya. Perusahaan ini mengoperasikan pesawat angkutan layanan-penuh dengan nama merek Garuda Indonesia, sedangkan anak perusahaannya, PT Citilink Indonesia mengoperasikan pesawat angkutan ekonomis dengan nama merek Citilink. Bisnis layanan pemeliharaan pesawat terbangnya dijalankan oleh anak perusahaannya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Pengoperasian bisnis lainnya dijalankan oleh anak perusahaannya seperti PT Aero Wisata, yang bergerak dalam industri horeka dan pariwisata; PT Abacus Distribution Systems Indonesia, yang bergerak dalam bidang penyediaan layanan teknologi informasi dalam sistem reservasi komputer, dan PT Aero



xi



Systems Indonesia, yang menyediakan konsultasi sistem teknologi informasi, layanan rekayasa dan pemeliharaan untuk penerbangan dan industri lainnya.



3.2 URAIAN KASUS LAPORAN KEUANGAN PERIODE 2018 PT. GARUDA INDONESIA 



2 April 2019 Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta. Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yaitu PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Pasalnya, Garuda Indonesia memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi yang memiliki utang kepada maskapai berpelat merah tersebut. PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang terkait pemasangan wifi yang belum dibayarkan.







30 April 2019 Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO



Internasional).



KAP



merupakan



auditor



untuk



laporan



keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik. Kendati sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan



xii



berkode saham GIAA itu, namun Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor. 



2 Mei 2019 OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda 2018. Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai Garuda ini juga mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.







3 Mei 2019 Garuda Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi setelah laporan keuangannya ditolak oleh dua Komisarisnya. Maskapai berlogo burung Garuda ini mengaku tidak akan melakukan audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukan keuntunga dari PT Mahata Aero Teknologi







8 Mei 2019 Kisruh menyeret



laporan



nama



Mahata



keuangan Aero



Garuda



Indonesia



ini



juga



Teknologi. Pasalnya, Mahata sebuah



perusahaan yang baru didirikan pada tanggal 3 November 2017 dengan modal



tidak lebih dari Rp10 miliar dinilai berani menandatangani



kerja sama dengan Garuda Indonesia. Dengan menandatangani kerja sama dengan Garuda, Mahata mencatatkan utang sebesar USD239 juta kepada Garuda, dan oleh Garuda dicatatkan dalam Laporan Keuangan 2018 pada kolom pendapatan. 



21 Mei 2019 Sebulan kemudian, Garuda Indonesia dipanggil oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Jajaran Direksi ini dimintai keterangan oleh komisi VI DPR mengenai kisruh laporan keuangan tersebut. Dalam Indonesia



I



Gusti



penjelasannya,



Direktur Utama Garuda



Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, latar



belakang mengenai laporan keuangan yang menjadi sangat menarik adalah soal kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi, terkait penyediaan layanan WiFi on-board yang dapat dinikmati secara gratis. Kerja sama



xiii



yang diteken pada 31 Oktober 2018 ini mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang sebesar USD239.940.000 dari Mahata. Dari jumlah itu, USD28 juta di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan Mahata. 



14 Juni 2019 Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik Garuda. KAP ini merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang menuai polemik. Sekertaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP disimpulkan adanya dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi. Kementerian Keuangan OJK



terkait



juga



masih



penetapan sanksi



menunggu



koordinasi



dengan



yang bakal dijatuhkan pada KAP



Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional),yang menjadi auditor pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. 



18 Juni 2019 BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih menunggu keputusan final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda. Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.







28 Juni 2019 Setelah perjalanan panjang, akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak. Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Untuk Auditor, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan. Selain itu, OJK juga akan mengenakan



xiv



sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta. Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta. Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali sanki



diberikan



tersebut



sanksi



salah



oleh



Bursa



Efek



Indonesia.



Adapun



satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta



kepada maskapai berlambang burung Garuda itu A. TEORI ETIKA YANG DILANGGAR Teori Etika terdiri dari 6 teori yaitu, teori egoisme, teori utilitarianisme, teori hak, teorideontologi, teori keutamaan, dan teori teonom. Dalam kasus ini PT Garuda Indonesia sudah melanggar 6 teori etika, yaitu : 1. Teori Egoisme PT Garuda Indonesia sudah egois karena sudah mementingkan perusahaannya sendiri, tanpa memikirkan orang lain yang ikut andil dalam perusahaan tersebut,dalam teori etika tidak di perkenankan suatu hal melakukan sesuatu yang bersifatmembuat dirinya atau organisasinya merasa bahagia di atas penderitaan orang lain,atau dengan kata lain yaitu melakukan suatu hal untuk mementingkan dirinyasendiri, tanpa memikirkan orang lain. 2. Teori Utilitarianisme PT Garuda Indonesia jelas sangat melanggar teori ini, karena dijelaskan di teori ini bahwa suatu kegiatan yang baik yaitu kegiatan yang menyatu atau yang bermanfaat kepada banyak orang, di kasus PT Garuda Indonesia sudah sangat jelas melakukan manipulasi laporan keuangannya pada tahun 2018, itu kegiatan yang sangat tidak bermanfaat bagi banyak orang, dan merugikan banyak pihak. 3. Teori Hak Dalam teori ini PT Garuda Indonesia sudah sangat melanggar, karena perusahaan ini lebih mengepentingkan akan hak perusahaan dalam laporan keuangan, bukan mengepentingkan kewajibannya kepada negara yang sudah



xv



berjasa mendirikan perusahaan pemerintah yang seharusnya memiliki tanggung jawab penuh terhadapnegara. 4. Teori Deontologi PT Garuda Indonesia sudah melanggar teori ini, karena mungkin tujuan dari perusahaan ini adalah untuk membuat atau mengatakan kepada publik perusahaan mengalami laba, meskipun betul seharusnya laba karena dana labanya masih menjadi piutang, seharusnya perusahaan mengalami kerugian, mungkin perusahaan merasa dirinya laba karena adanya banyak piutang di orang lain, yang setelah diperhitungkan jika dana piutang cair akan menjadi laba fantastis bagi perusahaan,dan perusahaan pun tidak ingin mengklaim dirinya sebagai rugi karena dia merasalaba ditakutkan ketika mengklaim rugi perusahaan akan kekurangan investor. Jelascara ini jika dipikirkan dengan logika benar, tetapi ketika dipikirkan atau dikaji dengan SOP jelas cara ini salah, meskipun tujuannya baik, tetapi untuk mencapai tujuan tersebut sudah sangat salah. 5. Teori Keutamaan Dalam kasus ini PT Garuda juga melanggar teori ini karena lebih mengutamakan perusahaannya dari pada orang lain yang ikut andil dalam perusahaannya termasuk pemerintah, pemegang saham, para investor masa depan, terutama masyarakat yangsudah percaya sepenuh hati. 6. Teori Teonom PT Garuda Indonesia juga melanggar teori ini karena sudah melanggar aturan yang sudah dibuat.



xvi



B. ETIKA BISNIS YANG DILANGGAR Banyak prinsip etika bisnis yang dilanggar oleh PT Garuda Indonesia, yaitu : 1. Prinsip Otonomi Seorang petinggi bisnis yang tidak melanggar prinsip otonomi adalah seseorang yang sadar sepenuhnya akan hak dan kewajibannya dalam berbisnis. Dalam kasus PT Garuda Indonesia sudah sangat jelas perusahaan ini melanggar prinsip bisnis karena dia sadar akan haknya, tapi malah melupakan kewajibannya. 2. Prinsip Kejujuran Dalam prinsip ini PT Garuda Indonesia pun sudah sangat melanggar prinsip ini karena sudah jelas perusahaan ini memanipulasi laporan keuangannya sehingga tidak ada kejujuran dalam perusahaan ini. 3. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dandapat dipertanggung jawabkan. PT Garuda Indonesia jelas sangat mengesampingkan prinsip ini, karena perusahaannya hanya mementingkan haknya sendiri tanpa memikirkan hak orang lain. 4. Prinsip Integritas Moral Pada prinsip ini suatu perusahaan harus mempu menjaga kepercayaan banyak orang yang terkait dengan perusahaannya, tapi dalam kasus PT Garuda Indonesiaini sudah sangat jelas perusahaan ini menipu banyak orang, dengan cara memanipulasi laporan kuangannya. 5. Prinsip Loyalitas Untuk prinsip ini sepertinya perusahaan sudah sangat salah memaknai makna dari loyalitas ini, disini loyalitas adalah kerja keras perusahaan dalam mencapai target usahanya, mungkin yang dipikirkan PT Garuda Indonesia demi mencapai targetnya rela melakukan semua hal, meskipun salah dalam aturan. Sudah jelas perusahaan ini sangat melanggar prinsip ini.



xvii



C. PELANGGARAN ETHICAL GOVERNANCE Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia.Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ). Dalam kasus ini PT Garuda Indonesia sudah sangat melanggar Ethical Governanceyang dibuat oleh pemerintah indonesia, karena perusahaan ini sudah banyak melakukan pelanggaran dalam sisi prinsip yang sudah jelas diciptakan dari sisi teori pun sudah sangat dilanggar, dalam kasus ini PT Garuda Indonesia banyak menipuorang, dengan laporan keuangan yang dimanipulasinya, pemerintah pun pasti sangatmerasa tertipu dengan kasus ini, karena pemerintah sebagai stake holder utama, pemerintah yang sudah menciptakan perusahaan ini dan malah ditipu oleh perusahaan yang dibuatnya sendiri. D. PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG TIDAK TEPAT Dalam hal ini, banyak pengambilan keputusan yang salah yang dilakukan oleh bagian Akuntansi, Bagian Manajemen, dan bagian lainnya, karena mereka sudah memilih jalan yang salah demi untuk mengumumkan bahwa garuda Indonesia mendapatkan laba, tujuannya dalam hal ini memang baik, tapi untuk mencapai tujuan yang di inginkan tersebut, dilakukan dengan cara salah dan malah berdampak pada banyak orang. Pengambilan keputusan yang salah juga dilakukan oleh Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut, mengapa tidak melakukan tugas nya sesuai dengan kode etik seorang akuntan publik yang independen tidak bergantung kepada orang lain, tetapi malah melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang akuntan publik.



xviii



3.3 ANALISIS KASUS PT. GARUDA INDONESIA TBK DALAM ETIKA BISNIS Yang terjadi pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) inilah terjadi kegagalan dalam mengelola kepatuhan atau complience management yang gagal. Tindakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengakui pendapatan atas penyediaan Layanan Wifi on-board dari PT MahataAero Teknologi di awal. Dengan tindakan garuda indonesia ini menghasilkan laporan keuangan tahun 2018 tidak wajar dan beresiko menimbulkan masalah keuangan pada Garuda di masa yang akan datang, mengingat metode akuntansi secara akrual yakni metode pencatatan akuntansi yang memungkinkan piutang sebagai pendapatan meskipun uangnya belum diterima. Dapat diidentifikasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)melanggar Pasal 69 Undang -Undang No.08 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpertasi Standar akuntansi Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang penentuan



apakah



suatu



perjanjian



mengandung



sewa,



dan



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. Sehingga terjadinya



dari



aspek PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)



kegagalan etika bisnis yaitu kegagalan kepatuhan. Terjadinya



kegagalan kepatuhan dimana terdapat pengakuan keuntungan yang tidak wajar yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) bisa diakibatkan agar dapat menguntungkan jajaran direksi dan komisaris Garuda karena bisa memperoleh bonus kinerja dan juga dividen bagi para pemegang saham Garuda Indonesia.



xix



E. PERILAKU ETIS AKUNTAN YANG DILANGGAR 1. AKUNTAN PUBLIK a.



Integritas Seorang akuntan publik harus mendasari prinsip integritas yang artinya tegas dan jujur, dalam kasus ini seorang akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Garuda Indonesia sudah sangat tidak jujur, karena diatidak memberikan opini yang sesuai dengan yang ada pada laporan keuangan.



b. Objektivitas Seorang akuntan publik seharusnya tidak terpengaruh dengan adanya pengaruh dari orang lain, meski jabatan orang tersebut jauh lebih tinggi daridirinya sekali pun, seorang akuntan publik harus independen berdiri sendiridan tidak boleh ada kaitannya dengan orang lain. c.



Kompetensi Dan kehati-hatian dalam kasus ini mungkin dipastikan bahwa akuntan publik yang dipilih oleh PT Garuda Indonesia sudah sangat kompeten dalam tugasnya, dan juga sangat berhati-hati, tetapi pada kasus ini sudah sangat jelas melanggar prinsip ini, karena berkat terlalu kompeten dan terlalu berhati-hati akuntan publik ini mendapatkan hal setimpal yang sudah diakukannya, karena sudah berani memberi opini yang salah.



d.



Kerahasiaan Akuntan Publik Ini sudah melewati batas kerahasiaanya, sehingga berani menutupi hal yang salah dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia.



e.



Profesional Dilihat dari kasus ini sudah sangat jelas terlihat bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Garuda Indonesia sudah sangat tidak profesional dalam tugasnya



xx



3.4 KEPUTUSAN KASUS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2018 PT. GARUDA INDONESIA Kemenkeu - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) atau auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit terhadap PT Garuda Indonesia Tbk dimana hal itu mempengaruhi opini laporan auditor independen. Selain itu, KAP dianggap belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.  Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan kepada AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.  Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, dalam Konferensi Pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. di Aula Djuanda Gedung Juanda I Kementerian Keuangan (28/06). Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan Kemenkeu dan OJK sebagai regulator untuk meningkatkan kualitas sistem keuangan dan profesi keuangan dalam menjaga kepercayaan publik.



“Kemenkeu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



berkomitmen penuh untuk mengembangkan dan terus meningkatkan kualitas dan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan, khususnya profesi akuntan publik karena profesi ini sangat penting dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/stakeholder,” jelas Sekjen Kemenkeu.  PPPK Kemenkeu juga mengirimkan Peringatan Tertulis disertai dengan kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited. PT Garuda Indonesia dinyatakan melakukan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan diberikan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp100 juta.   Selain itu, seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia juga dikenakan Sanksi Administratif berupa masing-masing Rp100 juta karena melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas



xxi



Laporan Keuangan.  Sanksi Administratif juga dikenakan secara tanggung renteng sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode tahun 2018 karena dinyatakan melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.004/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 2. AKUNTAN PERUSAHAAN a. Tanggung Jawab Profesi, Seorang akuntan perusahaan ini sudah tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan perusahaan karena sudah berani memanipulasi laporan kuangannya. b.



Kepentingan Publik, Seorang akuntan diperusahaan ini juga tidak mengedepankan kepentingan publik dan malah lebih mengedepankan kepentingan organisasi mereka yaitu perusahaan itu sendiri.



c.



Integritas, Seorang akuntan di PT Garuda Indonesia juga sudah tidak memiliki prinsip integritas, karena sudah tidak memiliki kejujuran lagi dalam dirinya.



d.



Objektivitas, Akuntan ini juga sudah tercemar dengan adanya kelakuannya mengikuti perintah yang salah.



e.



Profesional, Akuntan ininjuga sudah tidak berlaku profesional karena sudah melanggar banyak kode etik sebagai akuntan.



f.



Standar Teknis, Seorang akuntan ini juga melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangankarena tidak mengedepankan standar teknis yang sudah dibuat dan disepakati.



xxii



BAB IV PENUTUP 4.1 KESIMPULAN Dengan dilakukannya analisis terhadap penyimpangan yang sudah dilakukan, sudah sangat jelas PT Garuda Indonesia melakukan kesalahan yang tidak termaafkan oleh banyak pihak, seorang komisaris ini harus dihukum  dengan setimpal atas apa yang sudah dilakukannya. Termasuk seorang akuntan perusahaan yang sudah salah memilih langkah dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan, dan akuntan publik yang memberikan opini yang salah. 4.2 SARAN PT



Garuda Indonesia merupakan BUMN



yang



dibuat



oleh



pemerintah, seharusnya melakukan tugas dengan tangung jawab penuh, kejujuran yang harus selalu ditanamkan dalam citra perusahaan ini, bukan malah mengelabuhi banyak orang dengan cara seperti ini. Akuntan publik seharusnya lebih berani dalam mengambil opini, karna sejatinya seorang akuntan publik independen yaitu berdiri sendiri tanpa harus ada terpengaruh dari orang lain. Dan sebagai akuntan dan manajemen perusahaan harus berbuat sesuai dengan kode etik yang sudah disepakati, jangan takut mengambil tindakan.



xxiii