Kasus Audit PT Garuda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS AUDIT PT. GARUDA INDONESIA



Disusun Oleh : Olivia



NIM 37179042



Stephanny



NIM



Dewi Retnosari



NIM



Michelle



NIM



Kezia



NIM



FAKULTAS EKONOMI REGULER SORE JURUSAN AKUNTANSI KWIK KIAN GIE SCHOOL OF BUSINESS



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan YME atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.



Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman untuk para pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.



Kami yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Jakarta, 15 Desember 2019



Penulis



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………………………………………i KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………….ii DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………………….iii BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah



BAB II



PEMBAHASAN 2.1 Kronologi Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2.2 Pelanggaran yang dilakukan PT Garuda Indonesia 2.3 Sanksi Untuk PT Garuda Indonesia 2.4 Sanksi yang diberikan kepada Auditor 2.5 Dasar Hukum 2.6 Denda yang Diberikan ke PT Garuda Indonesia 2.7 Respon BUMN dan Garuda Indonesia



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan dan Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (call sign sebagai Garuda Indonesia) adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia. Garuda adalah nama wahana tunggangan Dewa Wisnu dalam mitologi India kuno. Pada tahun 2007, maskapai ini bersama dengan maskapai Indonesia lainnya (termasuk anak perusahaan Garuda Indonesia, Citilink), dilarang terbang menuju Eropa karena kejadian yang menimpa pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan 200. Setahun kemudian, maskapai ini menerima sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA yang menunjukkan Garuda Indonesia telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Internasional. Perbaikan layanan dan meningkatnya kualitas layanan maskapai membuat Garuda menjadi pemenang kategori "World's Most Improved Airline" dari Skytrax. 1 Juni 2010 menjadi hari bersejarah bagi Garuda Indonesia, di mana pembukaan kembali rute Amsterdam dilaksanakan menggunakan Pesawat Airbus A330-200 dengan perhentian di Dubai. Pada bulan Juni 2012, Garuda Indonesia dengan klub sepak bola Liverpool FC, Inggris mengadakan perjanjian kerja sama dan kini merupakan sponsor global untuk Liverpool FC. Tahun 2013, Garuda Indonesia mendapat dua penghargaan dari Skytrax yaitu "World Best Economy Class" dan "World Best Economy Class Seat". Pada pertengahan tahun 2014, Garuda Indonesia mendapat penghargaan "World's Best Cabin Crew".



1.2



Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah kronologi skandal keuangan PT Garuda Indonesia? 2. Apa Pelanggaran yang dilakukan PT Garuda Indonesia? 3. Bagaimanakah sanksi yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia?



4. Apa sanksi yang diberikan kepada auditor yang mengaudit PT Garuda Indonesia? 5. Hukum apa saja yang mendasari kasus PT Garuda Indonesia? 6. Berapakah denda yang harus ditanggung PT Garuda Indonesia? 7. Bagaimana Respon BUMN dan Garuda Indonesia?



BAB II PEMBAHASAN MASALAH



2.1



Kronologi Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia



1 April 2019Sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan tahunbuku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia.Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia(Persero) yang berhasil membukukan laba bersihUS$809 ribu pada 2018,berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta. Kinerja ini terbilangcukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugisebesar US$114,08 juta.



24 April 2019Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diJakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahunbuku 2018.Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan DonyOskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan merekamelalui surat keberatan dalam RUPST. Chairal sempat meminta agar keberatan itudibacakan dalam RUPST, tapi atas keputusan pimpinan rapat permintaan itu takdikabulkan. Hasil rapat pemegang saham pun akhirnya menyetujui laporankeuangan Garuda Indonesia tahun 2018.Trans Airways berpendapat angka transaksi dengan Mahata sebesar US$239,94 juta terlalu signifikan, sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia.Jika nominal dari kerja sama tersebut tidak dicantumkan sebagai pendapatan, makaperusahaan sebenarnya masih merugi US$244,96 juta.Catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi lebihbesar untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai(PPN). Padahal, beban itu seharusnya belum menjadi kewajiban karenapembayaran dari kerja sama dengan Mahata belum masuk ke kantong perusahaan.



25 April 2019Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabarpenolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaandengan kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangan sesipertama, Kamis (25/4).Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen GarudaIndonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris denganmanajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018.Selain manajemen perseroan, otoritas bursa juga akan memanggil kantor akuntanpublik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporankeuangan perusahaan. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (30/4).



26 April 2019Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bakal



memanggil manajemen perseroan. Sebelum



memanggil pihak



manajemen, DPR akanmembahas kasus tersebut dalam rapat internal. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesiadengan manajemen akan dibahas dalam rapat internal usai reses. Dalam rapat ituakan dipastikan terkait pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan denganpembuatan laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut. Jika sesuai jadwal,DPR kembali bekerja pada 6 Mei 2019.Selain itu pada hari yang sama, beredar surat dari Sekretariat Bersama SerikatKaryawan Garuda Indonesia (Sekarga) perihal rencana aksi mogok karyawanGaruda Indonesia. Aksi ini berkaitan dengan penolakan laporan keuangan tahun2018 oleh dua komisarisDalam surat tersebut disebutkan pernyataan pemegang saham telah merusakkepercayaan publik terhadap harga saham Garuda Indonesia dan pelanggan setiamaskapai tersebut.Namun, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarang justru membantah akanmelakukan aksi mogok kerja. Presiden APG Bintang Hardiono menegaskankaryawan belum mengambil sikap atas perseteruan salah satu pemegang sahamdengan manajemen saat ini.



30 April 2019 BEI telah bertemu dengan manajemen Garuda Indonesia dan kantor akuntan publik(KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporankeuangan perusahaan. Pertemuan berlangsung pada pukul 08.30-09.30 WIB.Sayangnya, pertemuan dua belah pihak berlangsung tertutup. Otoritas bursamenyatakan akan mengirimkan penjelasan usai pertemuan tersebut."Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan perseroan yangdisampaikan melalui IDXnet dan penjelasan dapat dibaca di website bursa," kataDirektur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.Sementara Menteri Keuangan mengaku telah meminta Sekretaris JenderalKementerian Keuangan Hadiyanto untuk mempelajari kisruh terkait laporankeuangan BUMN tersebut.



2.2



Pelanggaran yang dilakukan PT Garuda Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan KeuanganTahunan per 31 Desember 2018.Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi KomisionerHubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkanbahwa Garuda Indonesia telah terbukti melanggar 1.



Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) (1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusunberdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapatmenentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.



2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.



3. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa. 4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa



2.3



Sanksi Untuk PT Garuda Indonesia Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, mengatakan setelahberkoordinasi



dengan



Kementerian



Keuangan



Republik



Indonesia ,Pusat PembinaanProfesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJKmemutuskan memberikan sejumlah sanksi. 1. Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (publicexpose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya



surat



sanksi,



ataspelanggaran



Pasal



69



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal (UU PM) ,Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentangPenyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan PerusahaanPublik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. 2. Selain itu juga Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi,Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukanperbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaranPeraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar PengendalianMutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintahdari OJK. 3. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, AntoPrabowo



mengatakan,



OJK



juga



mengenakan



Sanksi



Administratif berupadenda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ataspelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang LaporanTahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Sanksi denda kepada masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan BapepamNomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. 5. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT GarudaIndonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan perseroan yangmenuai polemik. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilaiRp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaandengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.



2.4



Sanksi yang diberikan kepada Auditor Kementerian Keuangan menjatuhkan dua sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terkait dengan polemik laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tahun buku 2018. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sanksi-sanksi tersebut terdiri dari, pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea. Alasannya, melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).



Tak hanya itu, akuntan Garuda juga dikenakan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP. Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.



Untuk sanksi pembekuan izin, hal tersebut dimuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Kemudian, peringatan tertulis diatur sesuai Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017. Lebih lanjut keputusan ini diambil setelah Kemenkeu melakukan pemanggilan terhadap manajemen Garuda, KAP, dan AP terkait. Saat itu, pemerintah sudah meyakini ada pelanggaran yang dilakukan oleh auditor, yang berpengaruh terhadap opini laporan independen.



2.5



Dasar Hukum 1.



Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU



PM)



2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan PengungkapanLaporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik 3. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan ApakahSuatu Perjanjian Mengandung Sewa 4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa



2.6



Denda yang Diberikan ke PT Garuda Indonesia Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo mengatakan, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.



Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.



Selai itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.



2.7



Respon BUMN dan Garuda Indonesia Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan hasil pemeriksaan laporan keuangan dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019. Gatot juga meminta agar Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Sementara itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan, mengatakan menghormati hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia - khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata.



Garuda Indonesia, dia menambahkan, akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda



Indonesia. Mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.



BAB III PENUTUP



DAFTAR PUSTAKA



https://katadata.co.id/berita/2019/06/28/sri-mulyani-jatuhkan-sanksi-kepada-au ditor-laporan-keuangan-garuda



https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190628111556-92-407268/isu-lapora n-keuangan-izin-auditor-garuda-dibekukan-1-tahun



https://www.merdeka.com/uang/fakta-fakta-kesalahan-laporan-keuangan-garuda -indonesia-hingga-dikenakan-sanksi.html



https://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Indonesia