10 0 262 KB
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
BAB 1 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 1. Pengertian PPN dan PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. 2. Dasar Pengenaan Pajak Dalam pasal 1 angka 17 UU PPN 1984 disebutka bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlalh Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan MEnteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
PPN Terutang = Tarif X DPP a. Harga Jual Yang termasuk dalam unsure harga jual antara lain: Pengangkutan, asuransi, bantuan teknik, pemeliaharaan, dan garansi. Contoh: Harga Jual Rp. 100 Juta Biaya Instalasi 5 Juta Diskon 10% 10 Juta DPP Rp. 95 Juta b. Penggantian Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atu seharusnya diminta oleh pemberi jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tecantum dalam Faktur Pajak. DPP = Harga Jual Netto atau Penggantian Netto (setelah dikurangi diskon yang diberikan), dengan syarat diskon tersenbut dicantukan dalam Faktu Pajak. c. Nilai Impor Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan yang dikenakan sesuai UU Pabean tidak termasuk PPN/PPnBM DPP = Nilai Impor (CIF + Bea Masuk + Bea masuk Tambahan) PPN = 10% X Nilai Impor d. Nilai Ekspor
i
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
ii
Nilai beruap uang termasuk biaya yang diminta asu seharusnya diminta oleh eksportir, yaitu nilai yang tercantum dalam dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang dimuat oelh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DPP = Nilai Ekspor PPN = 0% X Nilai Ekspor e. DPP Nilai Lain URAIAN DPP dan PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan DPP Nilai Lain tersebut di bawah ini tetap dapat dikreditkan, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan Faktur Pajaknya Standar 1. Pemakaian Sendiri DPP = harga pokok (Harga Jual atau penggantian 2. Pemberian Cuma-cuma dikurangi laba bruto) PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan 3. Penyerahan Rekaman DPP = Perkiraan Harga Jual Rata-Rata Suara/Gambar PPN = 10% x DPP 4. Penyerahan Film Cerita DPP = Perkiraan hasil rata-rata perjudul film PPN = 10% x DPP 5. Persediaan BKP yang tersisa saat pembubbaran perusahaan DPP = Harga Pasar Wajar 6. Aktiva yang tujuan semula PPN = 10% x DPP tidak diperjualbelikan yang tersisa saat pembubaran perusahaan 7. Penyerahan BKP dan/atau DPP = Harga Pokok (Harga Jual atau Penggantian JKP dari Pusat ke Cabang setelah dikurangi laba kotor) atau sebaliknya dan PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan penyerahan BKP dan/ atau JKP antar cabang 8. Penyerahan BKP kepada DPP = Harga Lelang pedagang perantara atau PPN = 10% x DPP melalui juru lelang Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menhasilkan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan/wisata, pengiriman paket, dan jasa anjak piutang tidak dapat dikreditkan, karena sudah diperhitungkan dalam nilai lain 9. Penyerahan jasa Biro DPP = 10% x Jumlah tagihan atau jumlah yang Perjalanan/Wisata seharusnya ditagih 10. Penyerahan Jasa Pengiriman PPN = 1% x DPP Paket 11. Penyerahan Kendaraan bermotor bekas 12. Penyerahan Jasa Anjak DPP = 5% x Jumlah seluruh imbalan
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM Piutang
iii
PPN = 0,5% x Junlah seluruh imbalan
3. Faktur Pajak Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP. Jenis Faktur Pajak yang digunakan adalah faktur pajak standar. Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam faktur pajak standar, terdapat sejumlah keterangan yang wajib ada. Ketentuan mengenai keterangan penting ini diatur oleh pasal 1 ayat 3 peraturan direktur jenderal pajak nomor per-159/pj/2006 tentang saat pembuatan, bentuk, ukuran, penggandaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak standar. Biasanya, faktur pajak standar dibuat paling sedikit sebanyak dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima bkp/jkp sebagai bukti pajak masukan. Sedangkan, lembaran kedua diperuntukan bagi pkp yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti adanya pajak keluaran. Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 1. 2. 3. 4. 5.
2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak
Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001’, 1. Kode Transaksi Kode transaksi yang dimaksud dalam Format Kode Faktur Pajak sesuai PER – 159/PJ./2006 adalah sebagai berikut :
01 – Untuk ‘Penyerahan kepada selain Pemungut PPN’ 02 – Untuk ‘Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah’ 03 – Untuk ‘Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)’ 04 – Untuk ‘Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN’ Yang dimaksud DPP dengan Nilai Lain adalah sebagaimana yng dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
iv
05 – Untuk ‘Penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN’ 06 – Untuk ‘Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN’ 07 – Untuk ‘Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN’ 08 – Untuk ‘Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN’ 09 – Untuk ‘Penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN’
2. Kode Status Kode status dari faktur pajak yang dimaksud yakni : 0 (nol) – Untuk status faktur pajak ‘Normal’ 1(satu) – Untuk status faktur pajak ‘Pergantian’ 3. Kode Cabang Penentuan kode cabang sebanyak 3 (tiga) digit untuk faktur pajak dibuat mengikuti aturan berikut : a.
Dapat diurutkan menurut cara yang Anda anggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang. b. Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ‘000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ‘001’ untuk Kantor Cabang. c. Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Cabang sesuai dengan perkembangan usaha. d. Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali 4. Kode Tahun Kode Tahun yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencatumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ’07’. 5. Nomor Seri Faktur Pajak Nomor seri Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (ditulis 6 (enam digit) atau ‘000001’) pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, naun bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
v
Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki cabang, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Maka sesuai contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001′ mengandung makna Kode Transaksi ’01’ untuk Penyerahan kepada selin Pemungut PPN, kemudian Kode Status ‘0’ untuk faktur pajak ‘Normal’, kemudian Kode Cabang ‘000’ untuk Pusat, diikuti dengan Kode Tahun ’11’ untuk Tahun 2011, dan terakhir Nomor Seri Faktur Pajak urutan pertama yakni ‘000001’.
Contoh Faktur Pajak Standar:
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
PT. Demo Jakarta Pusat 12.345.678.8-910.000 Sabtu, 30 Desember 1998 CV. Jaya Komputer Jakarta Timur 12.345.678.9-911.000
Jakarta, 15 Januari 2019
D Permana
vi
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
vii
Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, maka pembuatan faktur pajak dilakukan secara elekronik dan nomor seri faktur dikeluarkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak. Nomor seri dapat diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak melalui permohonan secara online pada aplikasi pengajuan nomor seri faktur pajak. Permohonan hanya dapat dilakukan jika PKP sudah melakukan registrasi online dan memperoleh sertifikat elektronik. 4. Menghitung PPN PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai (value added) barang dan jasa yang dihasilkan oleh PKP, yang besarnya adalah tariff dikalikan dengan nilai tambah. Pajak Keluaran Merupakan PPN tertang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan peyerahan BKP, penyerahanJKP atau ekspor BKP. Pajak Masukan PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. PPN kurang (lebih) setor Merupakan selisih pajak masukan dengan pajak keluaran akibat adanya mekanisme kredit pajak.
PPN kurang (lebih) setor = PPN keluaran – PPN masukan Contoh 1: a. PKP A menjual BKP dengan harga jual sebesar RP. 25.000.000,b. PKP A membeli BKP dengan harga beli sebesar Rp. 10.000.000,Hitunglah PPN kurang (lebih) setor untuk PKP A! Jawab: a. Terutang PPN 10% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 2.500.000,- (Pajak Keluaran) b. Terutang PPN 10% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 1.000.000,- (Pajak Masukan) Maka : PPN kurang (lebih) setor = PPN keluaran – PPN masukan = Rp. 2.500.000,- – Rp. 1.000.000,= Rp. 1.500.000,Dengan demikian PKP A, harus menyetor PPN sebesar Rp. 1.500.000,Contoh 2: a. PKP B mengimpor BKP dari luar Daerah Pabean dengan nilai Rp. 15.000.000. b. PKP B juga melakukan penyerahan BKP seniali Rp.4.800.000,- depada Yayasan Sayap Ibu sebagai bantuan Cuma-Cuma . Nilai penyerahan tersebut termasuk laba kotor 20%.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
viii
Hitunglah PPN kurang (lebih) setor untuk PKP B! Jawab: a. Dipungut oleh Dirjen Bea dan Cukai : 10% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 1.500.000,- (PPN masukan) b. PPN terutang adalah: Harga Jual Rp. 4.800.000,Laba kotor : 20/120 x Rp. 4.800.000 (Rp. 800.000,-) DPP Rp. 4.000.000,PPN = 10% x Rp. 4.000.000,- = Rp. 400.000,- (Pajak Keluaran) Maka : PPN kurang (lebih) setor = PPN keluaran – PPN masukan = Rp. 400.000,- – Rp. 1.500.000,=( Rp. 1.100.000,-) Dengan demikian PKP B, mengalami kelebihan setor sebesar Rp. 1.100.000,- yang akan dikompensasikan untuk tahun pajak berikutnya. 5. Soal Latihan Kasus 1 Analisalah transaksi-transaksi berikut yang dikenakan PPN! Hitunglah besarnya PPN kurang (lebih) setor! Tuan Sakti adalah seorang pengusaha pembuat sepatu dan tas. Ia dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 11 Agustus 2000 dengan kode faktur pajak TRISA. Alamat usaha Tuan Sakti adalah Jl. Garogol No. 1 Jakarta. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tuan Sakti adalah 06.789.101.1-052.000. Berikut ini adalah transaksi usaha Tuan Sakti selama bulan Januari 2009 : PENJUALAN TANGGAL
URAIAN TRANSAKSI
2 Januari 2009
Tuan Sakti membagikan hadiah sepatu produknya kepada keponakankeponakannya sebagai hadiah tahun baru dengan harga jual Rp. 11.500.000. (laba kotor 15%) diterima pembayaran dari PT. PAPIPU atas sejumlah sepatu yang diserahkan pada tanggal 11 November 2008 seharga Rp. 20.000.000 dan untuk penyerahan yang dilakukan tanggal 1 Desember 2008 seharga Rp. 40.000.000,00. Pada saat penyerahan Faktur Pajak belum dibuat.
3 Januari 2009
4 Januari 2009
diterima pembayaran dari Bendaharawan Dep. Keuangan sejumlah Rp. 10.000.000,00 atas penyerahan sepatu untuk karyawan. Surat
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM tagihan dimasukkan tanggal 17 Desember 2008, SSP telah diterima. 6 Januari 2009
Diekspor sejumlah sepatu United Inc, Jepang dengan Nilai Ekspor USD 13.500,00
8 Januari 2009
Diterima pembayaran dari PT. ABUABU sebesar Rp. 75.000.000,00 atas penyerahan sejumlah sepatu yang dilakukan tanggal 21 Desember 2008 yang pada waktu itu Faktur Pajaknya belum dibuat.
10 Januari 2009
Diserahkan secara konsinyasi sejumlah sepatu dan tas kepada PT. MATAHARI dengan nilai Rp. 60.000.000.
12 Januari 2009
Dilakukan ekspor sejumlah tas ke Ginseng Pty. Ltd Korea seharga USD 27.000,00
14 Januari 2009
Diterima kembali sejumlah sepatu dan Nota Retur tertanggal 14 Januari 2009 dari PT PAPIPU seharga Rp. 40.000.000,00 atas penyerahan yang dilakukan tanggal 19 Agustus 2008.
16 Januari 2009
Diterima pembayaran dari PT. ASTAGA sebesar Rp. 100.000.000,00 atas penyerahan mesin pabrik yang dilakukan pada tanggal 2 Januari 2009. Mesin ini dibeli pada tanggal 2 Mei 2000 dengan harga Rp. 250.000.000,00 Diterima pembayaran dari BENDAHARAWAN PEMDA DKI sebesar Rp. 80.000.000,00 untuk penyerahan sejumlah sepatu yang dilakukan tanggal 11 November 2008. Tagihan pajak dimasukkan tanggal 12 Desember 2008. Sampai dengan tanggal 20 Februari 2009 SSP nya belum diterima.
18 Januari 2009
PEMBELIAN 3 Januari 2009
5 Januari 2009
7 Januari 2009
8 Januari 2009
Dibayarkan kepada PT. LURUS atas pembelian tali sepatu yang diterima tanggal 17 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000,00. PT. LURUS memberikan Faktur Pajak standar pada saat dibayar. Dibayarkan kepada PT. TREAD atas pembelian suku cadang mesin pabrik yang diterima tanggal 14 Desember 2008 senilai Rp. 30.000.000,00. Faktur Pajak dari PT. TREAD tertanggal 2 Januari 2009 telah diterima tanggal 14 Desember 2008. Atas Impor Mesin yang dilakukan tanggal 24 Desember 2008 dengan Harga Impor (CIF) US$ 500.000 , PPN Impor telah disetor melalui Bank Mandiri tanggal 24 Desember 2008 tetapi belum dikreditkan di SPT PPN Masa Pajak Desember 2008. Atas Impor Mesin tersebut terutang Bea Masuk 20%. Dibeli tunai sepeda motor untuk anaknya yang baru masuk kuliah senilai Rp. 20.000.000,00
ix
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM 9 Januari 2009 11 Januari 2009
13 Januari 2009
15 Januari 2009
17 Januari 2009
21 Januari 2009
23 Januari 2009 27 Januari 2009 30 Januari 2009
x
Dibeli bahan pewarna secara tunai dari PT. WARNA dengan harga Rp. 10.000.000,00 Tuan Sakti membayar PPN atas pemanfaatan Jasa Konsultasi dari Muenchen Consulting di Frankfurt, Jerman. Pembayaran Jasa Konsultasi ini dilakukan tanggal 2 Januari 2009 sejumlah Rp. 21.000.000,00 diimpor dari India sejumlah kulit buaya dengan Nilai Impor US$ 75.000. Atas Impor ini terutang Bea Masuk 50%. PPN Impor telah disetor melalui Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2009 Dibeli kotak karton untuk kemasan sepatu dan tas dari PT. PAPER dengan harga Rp. 50.000.000,00. Faktur Pajak Standar tertanggal 2 Februari 2009 telah diterima dari PT. PAPER. Dibayar tagihan telepon dari PT. TELKOM sejumlah Rp. 11.000.000,00. Tagihan listrik dari PT. PLN sejumlah Rp. 18.000.000,00 dan tagihan air mineral dari PT. SOSRO senilai Rp. 5.000.000,00. Mengembalikan bahan pewarna yang dibeli dari PT. WARNA seharga Rp. 11.000.000,00 pada tanggal 11 Desember 2008. Nota Retur tertanggal 21 Januari 2009. Selama bulan Januari 2009 Tuan Sakti mengeluarkan biaya sejumlah Rp. 190.000.000,00 untuk membangun sendiri gudang seluas 400 m2. Karyawan yang membeli kacamata diberikan reimbursement senilai Rp. 900.000,00 Dibeli Label Harga dari Indomaret seharga Rp. 1.000.000,00 . Indomaret tidak memberikan FP Standar, tetapi hanya struk pembelian.
Catatan : 1. Pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 terdapat Lebih Bayar Rp. 1.200.000,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 2. Kurs Pajak Selama Januari 2019 US$ 1 = Rp. 9.019,00 3. Jika SPT PPN Masa Januari 2019 menunjukkan Lebih Bayar, maka dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xi
BAB 2 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) 1. Pendahuluan Kegiatan yang dikenakan PPN dan PPnBM: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Impor BKP yang tergolong mewah BKP yang tergolong mewah: a. Barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok; atau b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi; atau apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat, contoh: minuman beralkohol. 2. Tarif PPnBM Kelompok BKP Tergolong Mewah Selain Tarif Kendaraan Bermotor 10 % a. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi. b. Kelompok peralatan dan perlengkapan
Jenis BKP -
Lemari pendingin, pemanas air instan listrik dan bukan listrik, mesin cuci, peralatan elektro termal, dan monitor video.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM olahraga. c. Kelompok mesin pengatur suhu udara. d. Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar dan oesawat penerima siaran radio
-
-
a. Kelompok alat rumah tangga, lemari pendingin, pesawat pemanas.
-
b. Kelompok hunian mewah. -
c. Kelompok penerima siaran televise dan antenna serta reflector antenna.
-
20%
d. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci piring, pengering, elektromagnetik dan instrument music. e. Kelompok wangi-wangian.
-
-
30 %
40 %
a. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya b. Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga. a. Kelompok minuman yang mengandung alcohol.
-
xii
Khusus alat pancing, Nilai impor atau Harga Jual > Rp. 500.000,Kapasitas pendingin 1-2 PK Aparatus perekam atau pereproduksi video (tuner/tidak) dan apparatus penerima untuk radio yang nilai impor atau harga jual > Rp. 1.000.000,Alat rumah tangga tanpa listrik dari besi/baja, jenis nonportable (ex: peralatan masak dan piring pemanas, dan peralatan lainnya dengan bahan bakar gas) dan lemari pendingin. Rumah, luas 400m2 harga jual > Rp.3.000.000,dan 2 apartemen, luas 150 m harga jual > Rp. 4.000.000,Aparatus penerima untuk televise dan monitor video berwarna > 43 Inchi, proyektor video, antenna dan reflector untuk jasa komunikasi dan radio atau televisi yg nilai impor atau harga jual > Rp. 500.000,Khusus pengatur suhu udara > 2-3 PK, dan mesin pengering dengan kapasitas < 10 Kg. Wewangian dengan nilai impor atau harga jual >Rp. 2.000,Perahu layar, sampan dan -kano, dll Perlengkapan golf, menyelam, dan ski air. Bir, Anggur < 26%, Vermouth, dan minuman fermentasi lainnya dengan
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
b. Kelompok barang yang terbuat dari kulit dan kulit tiruan.
-
c. Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool d. Kelompok barang kaca dari Kristal timbal untuk riasan dan dekorasi. e. Kelompok barang yang terbuat dari logam mulia atau dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya. f. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya g. Kelompok balon udara dengan dan tanpa penggerak h. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali keperluan Negara. i. Kelompok jenis alas kaki
-
-
-
j. Kelompok perabot rumah tangga dan kantor.
-
k. Kelompok barang yang terbuat dari porselin, tanah lepung cina, atau keramik.
-
l. Kelompok barang yang terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
50 %
-
a. Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus b. Kelompok pesawat udara kecuali untuk keperluan Negara.
-
c. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga. d. Kelompok senjata api dan senjata api
-
-
-
xiii
kadar tertentu. Saddlery dan harness, Tas perempuan, kopor, pakaian dan aksesori pakaian, baik kulit samak maupun berbulu Karpet dan penutup lantai dari tekstil, rajutan, dan jadi. Gelas, piring, toples dan barang kaca lainnya. Arloji, jam, dan barang dari logam lainnya.
Perahu motor dan perahu motor tempel. Pesawat layang dan gantung. Peluru pengokot, senapan, dan lain-lain. Alas kaki tahan air dan alas kaki lainnya yang terbuat dari karet, plastic, kulit, dll yang nilainya > Rp. 1.000.000,Tempat duduk, tempat tidur, kasur, lampu, dll dengan nilai tertentu. Bak cuci, wastafel, patung, dan ornamen keramik lainnya yang nilainya > Rp. 1.000.000,Ubin, batu monument, marmer, dll, yang nilainya > Rp. 300.000,- per m2.
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya. Helikopter dan pesawat udara lainnya dengan kapasitas muatan tertentu. Tongkat golf baik lengkap maupun tidak. Senjata artileri, revolver dan
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM lainnya.
75 %
Tarif
10 %
a. Kelompok minuman yang mengandung alcohol.
-
b. Kelompok barang yang terbuat dari baru mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya.
-
c. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum. BKP Tergolong Mewah untuk Kendaraan Bermotor a. Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangukan 10 s/d 15 orang.
-
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang selain sedan dan station wagon.
20 %
30 %
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang sejenis sedan dan station wagon.
-
-
-
-
40 %
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang sejenis sedan dan station wagon atau selainnya.
-
50 % 60 %
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. a. Kendaraan bermotor roda dua b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di
pistol, senjata api lainnya dengan bahan peledak. Anggur > 26%, etil alcohol, wiski, vodka, rum, dll, dengan kadar tertentu. Mutiara alam atau budidaya, intan, batu mulia dan batu semimulia, baranga dari mutiara atau budidaya mutiara. Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dari semua jenis, dan Yacht. Keterangan
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang selain sedan dan station wagon. b. Kendaraan bermotor kabin ganda dengan jumlah penumpang lebih dari 3 orang.
xiv
Motor bahan bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder. Sistem 1 gandar penggerak (4x2), kapasitas 1500 cc. Sistem 1 gandar penggerak (4x2), kapasitas 2500 cc. Sistem 1 gandar penggerak (4x2), 2 gandar penggerak (4x4), semua kapasitas, massa total < 5 (lima) ton. Kapasitas 1500 cc Sistem 2 gandar penggerak (4x4) Sistem 1 gandar penggerak, kapasitas > 2500 cc s/d 3000 cc. Sistem 2 gandar penggerak, kapasitas > 1500 cc s/d 3000 cc. Sistem 2 gandar penggerak, kapasitas > 1500 s/d 2500 cc
-
Kapasitas 250 s/d 500 cc
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xv
gunung, dan kendaraan lain semacamnya.
75 %
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang termasuk sedan dan station wagon, motor bakar cetus api. b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang termasuk sedan dan station wagon, motor bakar nyala kompresi. c. Kendaraan bermotor roda dua d. Trailer dan semitrailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
-
System 1 dan 2 gandar penggerak , kapasitas > 3000 cc.
-
System 1 dan 2 gandar penggerak, kapasitas > 2500 cc
-
Kapasitas > 500 cc
Tarif PPnBM ditetapkan 0% (nol persen) atas ekspor BKP yang tergolong mewah. 3. Menghitung PPnBM Pajak penjualan atas Barang Mewah dihitung sebesar tariff PPnBM dikalikan dengan DPP berupa harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PPnBM yang terutang = Tarif PPnBM x DPP Jika dalam satu harga terdiri atas PPN dan PPnBM maka: PPnBM
yang terutang=
Tarif PPnBM X DPP (110+ Tarif PPnBM)
Contoh 1: PKP Z membeli sebuah BKP Rp. 140.000.000,- dengan tarif PPnBM adalah 30% tidak termasuk PPN. Hitunglah besarnya PPnBM terutang! Jawab: PPnBM yang terutang = Tarif PPnBM x DPP = 30 % x Rp. 140.000.000,= Rp. 42.000.000,Maka, PKP Z harus membayar PPnBM terutangnya sebesar Rp. 42.000.000,Contoh 2: PKP M menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP PT. XYZ dengan harga jual BKP sebesar Rp. 400.000.000,- termasuk PPN dan PPnBM dengan tariff 30%. Hitunglah besarnya PPN dan PPnBM yang terutang? Jawab: PPnBM Tarif PPnBM yang terutang=
PPnBM
yang terutang=
(110+ Tarif PPnBM)
X DPP
30 X 400.000.000 ( 110 +30)
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xvi
= Rp. 85.714.285,PPN
yang terutang=
10 X 400.000.000 ( 110+30 )
= Rp. 28.571.428,Maka total pajak yang harus dibayarkan PKP M adalah : Rp. 114.285.713,Contoh 3: PT. Yulanda melakukan iimpor Air Conditioner (AC)sebanyak 2000 unit dari Jepang dengan harga impor (CIF) US$ 500.00 per unit, atas impor AC terutang Bea masuk 50%. Kurs berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Rp. 7.000,- per US$ 1.00. Selanjutnya AC tersebut dijual kepada distribusi PT. Segar dengan harga Rp. 4.000.000,- per unit AC. Hitunglah: a. PPN dan PPnBM yang terutang? b. Berapa total impor yang harus dibayar oleh importir? c. Besarnya jumlah pembayaran yang harus dibayar PT. Segar? Jawab: a. Harga impor (CIF) = 2.000 x $ 500.00 x Rp. 7.000,= Rp. 7.000.000.000,Bea Masuk 50% x Rp. Rp. 7.000.000.000,= Rp. 3.500.000.000,Nilai Impor Rp. 10.500.000.000,PPN terutang 10% x Rp. 10.500.000.000,= Rp. 1.050.000.000,PPnBM 20% x Rp. 10.500.000.000,= Rp. 2.100.000.000,b. Maka jumlah yang harus dibayar = Rp. 13.650.000.000,c. Harga per unit AC = Rp. 4.000.000,Mengeliminasi PPnBM per unit 1/2000 x 2.100.000.000,= (Rp. 1.050.000,-) Dasar Pengenaan PPN = Rp. 2.950.000,PPN terutang 10% x Rp. 2.950.000,= Rp. 295.000,Jumlah yang harus dibayar PT. Segar Rp. 4.000.000,- + Rp. 295.000,- = Rp. 4.295.000,4. Soal Latihan Kasus 2 Selesaikanlah kasus berikut! Berdasarkan data-data pada kasus 1, berikut transaksi yang terjadi pada bulan Februari: PENJUALAN 05 Februari 2009 Menjual tas kulit wanita sebanyak 250 buah ke PT. PASARIBU seharga Rp. 700.000,- per buah. 10 Februari 2009 Menjual 100 unit tas kopor eksekutif ke PT. TANDIKA Travel seharga Rp. 1.500.000,- per unit. 15 Februari 2009 Mengekspor 1000 buah sepatu kulit dengan harga Rp. 600.000,- per buah. 20 Februari 2009 Menjual 50 buah sepatu pesanan khusus untuk olahraga ke PT.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM 25 Februari 2009
PEMBELIAN 08 Februari 2009
17 Februari 2009 29 Februari 2009
xvii
Semen Padang, Tbk dengan harga Rp. 1.200.000,- per buah. Menjual 500 buah tas tangan wanita terbuat dari kulit tiruan dengan harga Rp. 400.000,- per buah ke PT. KENCANA MODE.
Membeli sepatu setengah jadi yang terbuat dari bahan kulit sebanyak 1000 buah untuk diproses lebih lanjut seharga Rp. 500.000,- dari PT. USAHA JAYA Mengimpor kendaraan dua kabin 2 unit untuk operasional perusahaan seharga @ Rp. 250.000.000,Mengimpor aksesoris dari kulit untuk kebutuhan produksi sebanyak 2000 buah seharga @ Rp. 300.000,-
Hitunglah: a. PPN dan PPnBM yang terutang untuk setiap transaksi! b. Jika : - PT. PASARIBU menjual kembali produk tersebut kepada konsumen dengan harapan keuntungan sebesar 15%, berapa harga sepatu per buah yang harus dibayar konsumen?
BAB 3 KASUS DAN KERTAS KERJA KASUS 3 PT. BUMI AYU adalah sebuah perusahaan kontraktor yang didirikan pada tanggal 1 Januari 2001 berdasarkan akte nomor 90 dari Raynita Harviana, notaris di Kota Banda Aceh. Akte tersebut telah di daftar kan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Aceh pada tanggal 20 Januari 2004 dengan nomor: 097/SG/I/04/PT. PT Bumi Ayu didirikan oleh 3 orang yang merupakan pemegang saham, dan setelah 1 tahun berjalan muncullah 2 orang pemegang saham sehingga menjadi 5 orang. PT Bumi Ayu beralamat Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh. NPWP PT Bumi Ayu adalah 01.464.284.7.541.000. PT Bumi Ayu telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 Januari 2004 dengan nomor PKP 01.464.284.7.541.000. Selain usaha kontraktor PT Bumi Ayu pada tahun 2009 membuka usaha perdagangan kawat ikat. Persediaan Awal Kawat Besi adalah 1500kg @ Rp. 17.400,- . Untuk setiap pembelian kawat ikat selama Januari 2009 perusahaan membayar PPN 10% dan menerima faktur pajak standar. Penjualan Kawat Ikat selama Januari 2009. Semua pembelian dan penjualan di lakukan secara kredit.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xviii
PENJUALAN PT BUMI AYU Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
No. Tgl.
FAKTUR NPWP : 01.464.284.7.541.000 PKP : 01.464.284.7.541.000 DIJUAL KEPADA Nama : PT. KITA Alamat : Jl. Daud Beureueh No.7. Banda Aceh NPWP : 01.234.567.8.910.000 NP-PKP : 01.234.567.8.910.000 No Nama BKP/JKP Kwantum Harga Satuan
1 Kawat Ikat 2200 kg PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Jumlah
18.250
0001 07-Jan-09
harga
40.150.000 4.015.000 44.165.000
Banda Aceh, PT BUMI AYU PT BUMI AYU Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
No. Tgl.
07-Jan-09 0002 12-Jan-09
FAKTUR
NPWP : 01.464.284.7.541.000 PKP : 01.464.284.7.541.000 DIJUAL KEPADA Nama : PT. XYZ Alamat Jl. Medan: Banda Aceh NPWP : 01.222.333.4.555.000 NP-PKP : 01.222.333.4.555.000
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
No
Nama BKP/JKP
Kwantum kg
: : :
PT. ABC Jl. Lampriet. No. 6 Banda Aceh 02.345.654.03.432.000
:
02.345.654.03.432.000
Nama BKP/JKP
Kwantum
1 Kawat Ikat 2150 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Jumlah
PT BUMI AYU Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
harga
Harga Satuan
Kg
18.300
No
38.220.000 3.822.000 42.042.000
Banda Aceh, 12-Jan-09 PT BUMI AYU No. 0003 Tgl. 16-Jan-09
DIJUAL KEPADA Nama Alamat NPWP NPPKP
18.200
harga
Harga Satuan
1 Kawat Ikat 2100 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Jumlah
PT BUMI AYU Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh NPWP : 01.464.284.7.541.000 PKP : 01.464.284.7.541.000
xix
39.345.000 3.934.500 43.279.500
Banda Aceh, PT BUMI AYU
No. Tgl.
16-Jan-09 0004 21-Jan-09
FAKTUR
NPWP PKP
: 01.464.284.7.541.000 : 01.464.284.7.541.000
DIJUAL KEPADA Nama Alamat NPWP NPPKP
: : :
PT. DFG Jl. Ketapang-Mata Ie 03.456.765.8.987.000
:
03.456.765.8.987.000
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
No
Nama BKP/JKP
Kwantum
1
Kawat Ikat 2250 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Jumlah
PT BUMI AYU Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
NPWP PKP
xx harga
Harga Satuan
Kg
18.300
41.175.000 4.117.500 45.292.500
Banda Aceh, PT BUMI AYU
No. Tgl.
21-Jan-09
0005 25-Jan-09
FAKTUR
Nama Alamat NPWP NPPKP
DIJUAL KEPADA
: 01.464.284.7.541.000 : 01.464.284.7.541.000
: : :
PT. KMU Jl. T. Umar no. 108. Banda Aceh 04.476.789.5.468.000
:
04.476.789.5.468.000
No
Nama BKP/JKP
Kwantum
1 Kawat Ikat 2300 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Dikurangi Uang Muka yang telah diterima Jumlah
harga
Harga Satuan
Kg
18.400
42.320.000 4.232.000
Banda Aceh, PT BUMI AYU
46.552.000
25-Jan-09
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xxi
PEMBELIAN No. Faktur Penjualan/
FAKTUR PAJAK
Nomor Seri : ABCDE
Kontrak/Order : F.131
STANDAR
00001
PENGUKUHAN KENA PAJAK
Nama
:
PT. Wijaya Karya
Alamat
:
Jl. Samudra no.35 Lhokseumawe
N.P.W.P
:
No. Pengukuhan PKP
:
01.523.289.7.610.000 01.523.289.7.610.000 / Tanggal : 10.01.97
Tanggal Penyerahan PEMBELI BKP/PENERIMA BKP
:
04-Jan-09
Nama
:
PT BUMI AYU
Alamat
:
Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
N.P.W.P
:
01.464.284.7.541.000
No
Nama BKP/JKP
Kwantum
Harga Jual/Penggantian
Harga Satuan
Uang Muka/Termin 35.0
1
Kawat Ikat
2000
kg
17.500
00.000
35.0
Jumlah Hargan Jual /
00.000
Dikurangi Potongan Harga
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak
00.000
35.0
3.5 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Tarif
DPP
PPnBM
.........%
Rp.........
Rp.........
.........%
Rp.........
Rp.........
00.000
Lhokseumawe, 4 Januari 2009
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM .........%
Rp.........
Rp.........
Rp.........
xxii
PT. WIJAYA KARYA
No. Faktur Penjualan/
FAKTUR PAJAK
Nomor Seri : ABCDE
Kontrak/Order : F.131
STANDAR
00010
PENGUKUHAN KENA PAJAK
Nama
: PT. Rusda
Alamat
: Jl. Malem Diwa No 7 Meulaboh
N.P.W.P
: 01.543.987.8.100.000
No. Pengukuhan PKP
: 01.543.987.8.100.000
/ Tanggal : 10.01.97
Tanggal Penyerahan PEMBELI BKP/PENERIMA BKP
:
06-Jan-09
Nama
: PT BUMI AYU
Alamat
: Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
N.P.W.P
: 01.464.284.7.541.000
No 1
Nama BKP/JKP Kawat Ikat
Kwantum 2300
Harga Satuan kg
17.450
Harga Jual/Penggantian Uang Muka/Termin 40.135.00 0
40.135.00
Jumlah Hargan Jual /
0
Dikurangi Potongan Harga
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak
0
40.135.00
4.013.50 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
0
Tarif
DPP
PPnBM
.........%
Rp.........
Rp.........
.........%
Rp.........
Rp.........
.........%
Rp.........
Rp.........
Meulaboh,
06-Jan-09
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
Rp.........
xxiii
PT. RUSDA
No. Faktur Penjualan/
FAKTUR PAJAK
Nomor Seri : ABCDE
Kontrak/Order : F.131
STANDAR
00015
PENGUKUHAN KENA PAJAK
Nama
:
PT. Pemuda
Alamat
:
Jl. Darusalam no.35 Lhokseumawe
N.P.W.P
:
01.435.675.7.100.000
No. Pengukuhan PKP
:
01.435.675.7.100.000
Tanggal Penyerahan PEMBELI BKP/PENERIMA BKP
:
/ Tanggal : 10.01.97
10-Jan-09
Nama
:
PT BUMI AYU
Alamat
:
Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
N.P.W.P
:
01.464.284.7.541.000
No 1
Nama BKP/JKP Kawat Ikat
Kwantum 2200
Harga Satuan kg
17.500
Harga Jual/Penggantian Uang Muka/Termin 38.50 0.000
38.50
Jumlah Hargan Jual /
0.000
Dikurangi Potongan Harga
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
38.50 Dasar Pengenaan Pajak
0.000
0.000
3.85 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Tarif
DPP
PPnBM
.........%
Rp.........
Rp.........
Lhokseumawe, 10 Januari 2009
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM .........%
Rp.........
Rp.........
.........%
Rp.........
Rp.........
Rp.........
xxiv
PT. PEMUDA
No. Faktur Penjualan/
FAKTUR PAJAK
Nomor Seri : ABCDE
Kontrak/Order : F.131
STANDAR
00026
PENGUKUHAN KENA PAJAK
Nama
: PT. Waskita Karya
Alamat
: Jl. Singgah Mata No 135. Meulaboh
N.P.W.P
: 02.546.567.8.100.000
No. Pengukuhan PKP
: 02.546.567.8.100.000
Tanggal Penyerahan PEMBELI BKP/PENERIMA BKP
:
15-Jan-09
Nama
: PT BUMI AYU
Alamat
: Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
N.P.W.P
: 01.464.284.7.541.000
No
Nama BKP/JKP
Kwantum
Harga Satuan
Harga Jual/Penggantian Uang Muka/Termin 36.5
1
Kawat Ikat
2100
kg
17.400
40.000
36.5
Jumlah Hargan Jual /
40.000
Dikurangi Potongan Harga
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak
40.000
54.000
36.5
3.6 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Tarif
DPP
PPnBM
.........%
Rp.........
Rp.........
Meulaboh, 15 januari 2009
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xxv
.........%
Rp.........
Rp.........
.........%
Rp.........
Rp.........
Rp.........
PT.WASKITA KARYA
No. Faktur Penjualan/
FAKTUR PAJAK
Nomor Seri : ABCDE
Kontrak/Order : F.131
STANDAR
00100
PENGUKUHAN KENA PAJAK
Nama
:
PT MITRA PERSADA
Alamat
:
Jl. Iskandar Muda No 10 Lhokseumawe
N.P.W.P
:
03.654.673.9.100.000
No. Pengukuhan PKP
:
03.654.673.9.100.000
Tanggal Penyerahan PEMBELI BKP/PENERIMA BKP
:
19-Jan-09
Nama
:
PT BUMI AYU
Alamat
:
Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh
N.P.W.P
:
01.464.284.7.541.000
No 1
Nama BKP/JKP Kawat Ikat
Kwantum 2400
kg
17.600
Harga Jual/Penggantian
Harga Satuan
Uang Muka/Termin 42.24 0.000
42.24
Jumlah Hargan Jual /
0.000
Dikurangi Potongan Harga
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak
0.000
4.000
42.24
4.22 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Tarif
DPP
PPnBM
.........%
Rp.........
Rp.........
Lhokseumawe, 22 Januari 2009
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM .........%
Rp.........
Rp.........
.........%
Rp.........
Rp.........
Rp.........
No. Faktur Penjualan/ Kontrak/Order : F.131 PENGUKUHAN KENA PAJAK Nama Alamat N.P.W.P No. Pengukuhan PKP Tanggal Penyerahan PEMBELI BKP/PENERIMA BKP Nama Alamat N.P.W.P No
1
xxvi
: : : : :
Nomor Seri : ABCDE 00120
PT. KANA FAMILY Jl. Simpang Empat No 110 Meulaboh 01.423.435.8.100.000 01.423.435.8.100.000 22-Jan-09
Kwantum
Harga Satuan
2500 kg
17.500
: PT BUMI AYU : Jl. T Nyak Arif No. 5 Banda Aceh : 01.464.284.7.541.000
Kawat Ikat
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
Nama BKP/JKP
PT. MITRA PERSADA
Harga Jual/Penggantian Uang Muka/Termin 43.750.000
Jumlah Hargan Jual / Dikurangi Potongan Harga Dikurangi Uang Muka yang telah diterima
43.750.000
Dasar Pengenaan Pajak
43.750.000
PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Tarif DPP PPnBM
4.375.000
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM .........% .........% .........%
Rp......... Rp......... Rp.........
Rp......... Rp......... Rp......... Rp.........
xxvii
Meulaboh, 25 Januari 2009
Buatlah surat pemberitahuan masa pajak PPN untuk bulan Februari 2009: a. Hitunglah PPN yang harus di bayar oleh PT BUMI AYU b. Isilah formulir faktur PPN keluaran penjualan kawat ikat c. Isilah formulir SPT masa PPN dan SSP yang diperlukan KASUS 4 PT. Garuda merupakan perusahaan yang memproduksi alat-alat olah raga yang beredudukan di Jalan Khayangan No. 9, Bandung. Perusahaan didirikan pada tahun 2005. Selain sebagai produsen alat olah raga, perusahaan juga mengimpor peralatan dan perlengkapan olah raga untuk langsung dijual di dalam negeri. NPWP 01.113.333.4.541.000. Peralatan dan perlengkapan olah raga yang dihasilkan oleh PT. Garuda dikelompokkan sebagai Barang Kena Pajak tergolong mewah selain Kendaraan bermotor dengan tariff 30%. Transaksi selama bulan Januari 2009 adalah sebagai berikut: Penjualan (Penyerahan BKP) 4 Januari Diekspor sejumlah alat olahraga ke Brunei Darussalam dengan nilai ekspor Rp. 250.000.000,6 Januari Diterima pemabyaran dari PT. Karawang (NPWP 02.034.321.5.061.000) atas produk yang diserahkan pada tanggal 20 Desember 2008 seharga Rp. 50.000.000,- Faktur Pajak Standar No. 010.000.07.00001191 10 Januari Diekspor sejumlah alat olahraga ke Singapura dengan nilai ekspor Rp. 350.000.000,12 Januari Diserahkan sejumlah alat olahraga seharga Rp. 20.000.000,kepada Akademi Palagan. Pembayaran dilakukan secara tunai sehingga diberikan potongan harga 10%. Atas penyerahan ini dibuatkan Faktur Pajak Sederhana 15 Januari Diserahkan sejulah alat olahraga seharga Rp. 120.000.000,kepada PT. Ananda (02.056.222.4.541.000). Pembayaran akan diterima 2 bulan mendatang. 17 Januari Diterima pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,- (termasuk PPN dan PPnBM) dari BAPPEDA Bandung (NPWP: 00.035.444.1.542.000) atas penyerahan alat olahraga pada tanggal 15 November 2008. Surat tagihan dimasukkan tanggal 1 Januari 2009 dengan Faktur Pajak Standar 020.000.07.00001190 20 Januari Diserahkan sejumlah alat olahraga (dalam rangka subkontrak) seharga Rp. 100.000.000,kepada PT. Aneka (NPWP:02.054.431.0.508.000). PT Aneka merupakan
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
21 Januari
23 Januari
25 Januari
27 Januari
29 Januari
30 Januari
xxviii
perusahaan pengepakan barang untuk diekspor ke luar negeri yang berada di Kawasan Berikat. Atas penyerahan ini diterima uang muka sebesar Rp. 60.500.000.000,- dan dibuatkan Faktur Pajak Standar No. 070.000.07.0000193 Diterima pembayaran dari KPKN (00.132.231.5.042.000) sesuai dengan harga kontrak sebesar Rp. 48.000.000,(termasuk PPN dan PPnBM). Surat tagihan dimasukkan tanggal 20 November 2008 dengan No. Faktur Pajak Standar 020.000.007.00001192) Diterima SSP dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman yang merupakan bukti setoran PPN yang dipungut atas pembayaran Rp. 60.000.000,- yang diterima pada tanggal 10 Desember 2008. Surat tagihan disertai Faktu Pajak dan SSP disampaikan pada tanggal 14 November 2008. Diterima pembayaran Rp. 100.000.000,- atas penyerahan sebuah mesin produksi kepada PT. Wahana (01.121.131.09.234.000) pada tanggal 1 Desember 2008. Mesin ini dibeli dengan harga Rp. 200.000.000,- pada tanggal 25 Juli 2005. Atas penyerahan ini dibuatkan Faktur Pajak Standar No. 040.000.07.00001194. Diterima kembali sejumlah alat olahraga seharga Rp. 7.000.000,- (tidak termasuk PPN dan PPnBM) dengan Nota Retur No. NR-07/I/09 tertanggal 26 Januari 2009 dari PT. Perdana (02.312.345.07.987.000). Retur ini merupakan bagian dari barang yang diserahkan pada tanggal 20 Desember 2008. Diserahkan kepada Bagian Personalia sejumlah alat olahraga untuk digunakansebagi pelengkap kegiatan olahraga bersama. Harga Jual seluruhnya Rp. 10.000.000,- termasuk laba 20%. Atas penyerahan ini dibuatkan Faktur Pajak Standar No. 040.000.07.00001195 Data hasil print out mesin cash register yang ada di bagian penjualan menunjukkan terdapat penjualan tuani selama sebulan sebesar Rp. 140.000.000,- (termasuk PPN dan PPnBM). Identitas pembeli tidak diketahui sehingga digunakan Faktur Pajak Sederhana.
Pembelian (Perolehan BKP) 5 Januari Dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok sejumlah barang impor (bahan baku untuk membuat perlengkapan danperalatan olahraga) dari Jepang dengan CIF Rp. 250.000.000,-. Atas impor ini tertang Bea Masuk 20%. PPN yang tertang telah dibayar pada tanggal 4 Januari 2007, Nomor PIB JK-0000425 tertanggal 2 Januari 2009 8 Januari Melakukan impor mesin produksi dengan nilai imor Rp.
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM
xxix
180.000.000,-. Mesin produksi ini merupakan barang modal yang termasuk dalam kelompok BKP bersifat strategis. Dibeli sejumlah bahan baku untuk membuat alat olahraga seniali Rp. 120.000.000,- (termasuk PPN10%) dari PT. Yamamoto (02.234.321.04.402.000). Atas penyerahan ini dibayar uang muka sebesar 50% dari total harga, sisanya dibayar saru bulan mendatang. Atas pembayaran ini diperolah Faktur Pajak Standar No. 010.000.07.00006625 Telah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok, barang impor (tdiak ada hubungannya dengan kegiatan usaha) dari Jepang. PPN dan PPnBM yang ttertang masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- telah dibayar pada tanggal 19 Januari 2008 ke Bank Devisa (01.231.425.1.041.000) dengan no. PIB JK-0000500 tertanggal 19 januari 2008 Dibeli sejumlah bahanpembantu senialai Rp. 5.000.000 dari Toko Dirgahayu dan dibayar pada akhir bulan. Mengirim kembali kepada PT. Sejahtera (02.231.456.5.345.000) sejumlah bahan baku yang tidak sesuai denganpesanan senilai Rp. 10.000.000,- dengan Nota Retur No. NR-01/I/09 tertanggal 23 Januari 2009. Retur ini merupakan perolehan yang diterima pada tanggal 15 November 2008. Diterima satu unit sedan dan satu unit mobil kijang masingmasing senilai Rp. 75.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- secara tunai dari PT. Hakim Mobilindo (02.221.198.1.504.000). Faktur Pajak Standar No. 010.000.007.00009915 Dibayar utang kepada Toko Dirgahayu atas pembelian sejumlah bahan pembantu tertanggal 22 Januari. Atas pembayaran ini diterima Faktur Pajak Sederhana.
10 Januari
20 Januari
22 Januari 24 Januari
26 Januari
31 Januari
a. Hitunglah PPN dan PPnBM yang terutang! b. Buatlah Faktur Pajak yang diperlukan! c. Buatlah SPT Masa Januari dan SSP yang diperlukan! Kasus 5 PT. Sentosa merupakan perusahaan dealer motor. PT. Sentosa beralamat di jl. T. Daud beureueh no. 35, Banda Aceh dengan NPWP 01.464.999.7.541.000 telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 21 Juli 2007. BKP yang diperjualbelikan oleh PT. Sentosa tergolong barang mewah dengan tarif 60%. Berikut data persediaan yang ada pada tanggal 01 Maret 2010: Jenis Sporty Tight Elegant Funky
Jumlah unit 5 4 2 3
Harga Beli Rp. 25.000.000,Rp. 27.500.000,Rp. 30.000.000,Rp. 33.500.000,-
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM Junggle Executive
6 4
xxx
Rp. 35.000.000,Rp. 40.000.000,-
Pencatatan persediaan dilakukan dengan metode FIFO
Berikut Transaksi pembelian selama bulan Maret 2010 : Jumlah Penjual Jenis Unit PT. Savana Sporty 15 (01.234.456.7.890.000) PT. Asia Motor Tight 25 (02.321.123.8.234.000) PT. Buana Arya Elegant 30 (03.785.345.6.765.000) PT. Global Tri Kesuma Funky 30 (03.232.424.5.464.000) PT. Arya Duta Junggle 10 (04.254.675.4.867.000) PT. Putra Sentosa Executive 25 (05.242.567.3.787.000)
Harga Beli
No. Faktur Pajak Standar
Rp. 25.500.000,- 010.002.3.00012 Rp. 28.000.000,- 020.003.4.00012 Rp. 30.500.000,- 010.003.5.00013 Rp. 34.000.000,- 040.002.3.00011 Rp.35.500.000,- 050.002.8.00102 Rp. 40.500.000,- 070.002.9.00112
Penjualan dilakukan oleh PT. Sentosa dengan mark up keuntungan sebesar 15%. Berikut transaksi penjualan selama bulan Maret 2010: Pembeli Jenis Jumlah Unit Keterangan Budi Sporty 3 FP Sederhana Agus Elegant 2 FP Sederhana Ifan Tight 1 FP Sederhana CV. Armada Tight 10 030.001.2.0000123 (02.756.356.3.789.000) Agung Sporty 2 FP Sederhana Cindy Funky 2 FP Sederhana Fitra Funky 3 FP Sederhana Maulia Sporty 1 FP Sederhana CV. Aneka Adv Elegant 20 030.001.2.0000124 (03.272.474.9.367.000) Kurniawan Tight 2 FP Sederhana Belda Tight 1 FP Sederhana PT. Arwana Courier Funky 25 030.001.2.0000125 (07.365.485.3.586.000) Pemda Bandung Executive 15 030.001.2.0000126 (02.456.276.5.789.000) Pusaka Advertising Elegant 7 030.001.2.0000127 (01.265.787.4.666.000)
PERPAJAKAN 2 PPN DAN PPnBM Andika Syahrul Alfandi Ganesha Sulastri Sutejo UD. Usaha Tani Usaha Jaya Taylor Kemangi Sport Club
Executive Sporty Elegant Junggle Junggle Elegant Junggle Executive Sporty
2 3 1 1 1 1 12 10 10
Berdasarkan data di atas maka: a. Hitunglah PPN dan PPnBM yang terutang b. Buatkanlah Faktur Pajak Yang diperlukan! C. Buatkanlah SPT Masa Maret 2010 dan SSP yang diperlukan!
xxxi
FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana FP Sederhana