BAB 1 KMP (Revisi 11 Juni) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS



BAB 1 KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS



PENYEMPURNAAN PADA VERSI REVISI PENYEMPURNAAN SUBSTANSI



PENYEMPURNAAN STRUKTUR 1



PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT SESUAI PMK 43 TAHUN 2019



1



MEMINIMALISASI PENGULANGAN EP YANG SAMA . CONTOH KAJI BANDING PADA VERSI 2015 BERADA PADA ADMEN DAN UKM , PADA VERSI REVISI HANYA ADA DI BAB 1



2



MANAJEMEN SUMBER DAYA PADA VERSI 2015 TERSEBAR PADA ADMEN, UKM DAN UKP. PADA VERSI REVISI DIKUMPULKAN PADA SATU BAB ( BAB I)



2



PROGRAM UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN DAN PENUNJANG SESUAI PMK 43 TAHUN 2019



3



PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PADA VERSI 2015 TERSEBAR PADA ADMEN, UKM , UKP, PADA VERSI REVISI DIJADIKAN SATU BAB ( PADA BAB 5)



3



PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI SESUAI PMK 27 TAHUN 2017 DAN PEDOMAN TEKNIS PPI DI FKTP



4



PENGURANGAN JUMLAH DAN PENYEMPURNAAN STANDAR, KRITERIA, DAN ELEMEN PENILAIAN TANPA MENGURANGI PROGRAM DI PUSKESMAS



4



MELENGKAPI SASARAN KESELAMATAN PASIEN SESUAI PMK 11 TAHUN 2017



5



PENYEMPURNAAN POKOK PIKIRAN



5



MELENGKAPI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SESUAI PMK 52 TAHUN 2018



6



EP MENGIKUTI POLA P1P2P3



6



PERAN DINKES DIPERKUAT



7



DILENGKAPI DENGAN CONTOH IMPLEMENTASI BERDASARKAN POKOK PIKIRAN DAN ELEMEN PENILAIAN



7



INDIKATOR MUTU PUSKESMAS



MATERI BARU PADA VERSI REVISI



BARU 1



PROGRAM PRIORITAS NASIONAL



2



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



3



CAPAIAN UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN



4



INDIKATOR MUTU PRIORITAS PUSKESMAS DAN INDIKATOR NASIONAL MUTU



IIII



MATERI BARU & YANG DISEMPURNAKAN



SIAP



REVISI



P2 P1



• PENGORGANISASIN • PELAKSANAAN



• PENGAWASAN • PENGENDALIAN • PENILAIAN (PKP)



P3



SIAPREVISI



PPN PENILAIAN TERHADAP DINKES



• PERENCANAAN



MODEL PENDEKATAN



P2



P1



SIAPREVISI



P3 UKM ADMEN



UKPP



STANDAR & INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI REVISI



KONSEP : FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN PUSKESMAS : BAB I. KEPEMIMPINAN & MANAJEMEN PUSKESMAS BAB 2 : IMPLEMENTASI PELAYANAN UKM BAB 3 ; IMPLEMENTASI PELAYANAN UKPP BAB 4 : PPN BAB 5 : PMP ( MUTU, MR, SKP, PPI)



KERANGKA PIKIR AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN STANDAR & INSTRUMEN AKREDITASI VERSI REVISI



PROSES



KMP INPUT



PMP



UKPP



UKM



OUTPUT



PPN PROSES



MERUBAH PARADIGMA DALAM MEWUJUDKAN BUDAYA MUTU



PERBAIKAN TATA KELOLA (KORPORAT & PELAYANAN



PERBAIKAN KINERJA DAN MUTU LAYANAN



KMP PMP UKM UKPP



: KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS : PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS : UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT : UPAYA KESHATAN PERORANGAN DAN PENUNJANG



PERBANDINGAN STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI VERSI TAHUN 2015



VERSI REVISI



POKJA ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN (ADMEN)



POKJA KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)



BAB I: Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) BAB II: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) BAB III: Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR)



BAB I Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) DIPINDAHKAN KE BAB 5 ( PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS)



PERBANDINGAN STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI Versi 2015 ADMEN



VERSI REVISI KMP



Std



Kriteri a



EP



Bab I – PPP



3



13



59



Bab II - KMP



6



29



121



Bab III – PMP



1



7



32



10



49



212



Bab



Total



Bab



Bab 1 - KMP



Total



Std



Kriteri a



EP



6



23



84



6



23



84



PERBANDINGAN



STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI 2015 ADMEN Standar



VERSI REVISI KMP Isi



1.1



Analisis kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas



1.2



Akses dan pelaksanaan kegiatan



1.3



Evaluasi



Standar



Isi



1.1



Perencanaan Puskesmas (jenis pelayanan, dokumen perencanaan Puskesmas, akses dan umpan balik, hak & kewajiban pasien, jenis- jenis pelayanan) Pengawasan, Pengendalian, Penilaian Kinerja (Pkp, Pengukuran Indikator Mutu, Lokakarya Mini & Linsek, Audit Internal & Rtm)



1.5



PERBANDINGAN STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI



VERSI TAHUN 2015 ADMEN Standar



Isi



2.1



Standar Pusk sebagai FKTP



2.2



Persyaratan ketenagaan



VERSI REVISI KMP Standar 1.3



Isi Manajemen Sumber Daya Manusia (Ketersediaan Jumlah & Jenis, Uraian Tugas, Dokumen Kepegawaian, Orientasi, Program K3)



PERBANDINGAN STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI VERSI 2015 ADMEN Standar



Isi



VERSI REVISI Standar



Isi



2.3



Kegiatan pengelolaan Pusk



1.2



Tata kelola Organisasi (struktur organisasi, dokumen regulasi & pengelolaannya, jaringan & jejaring Puskesmas, data & informasi)



2.4



Hak dan kewajiban pengguna pusk



1.1



Perencanaan Puskesmas(jenis pelayanan, dokumen perencanaan Puskesmas, akses dan umpan balik, hak &kewajiban pasien, jenis- jenis pelayanan)



PERBANDINGAN STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI VERSI TAHUN 2015 ADMEN Standar



Isi



2.5



Kontrak Pihak Ketiga



2.6



Pemeliharaan sarana dan prasarana (1 kriteria)



-



VERSI REVISI KMP Standar 1.4



1.6



Isi Manajemen Fasilitas & Keselamatan (MFK) & Lingkungan Peran Dinas Kesehatan Kab.Kota Dalam Upaya Peningkatan Mutu Puskesmas Melalui Akreditasi



PERBANDINGAN STANDAR VERSI 2015 DAN VERSI REVISI VERSI TAHUN 2015 Standar



3.1



Isi



VERSI REVISI Standar



Isi



Peningkatan Mutu Puskesmas • Program Mutu



5.1 5.2



Program Peningkatan Mutu Manajemen Risiko



• Audit internal dan Tinjauan Manajemen



1.5



Pengawasan, Pengendalian, Penilaian Kinerja (PKP, Pengukuran Indikator Mutu, Lokakarya Mini & Linsek, Audit Internal & RTM)



BAB I - KMP



STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS REVISI BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN



PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



1.6



1.1



PERENCANAAN PUSKESMAS  2 KRITERIA  11 EP



 1 KRITERIA  7 EP



1.5



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA



1.2



TATAKELOLA ORGANISASI  4 KRITERIA  10 EP



 3 KRITERIA  15 EP



1.3



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN (MFK)  8 KRITERIA  27 EP



1.4



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  5 KRITERIA  14 EP



IMPLEMENTASI MANAJEMEN PUSKESMAS RENCANA LIMA TAHUNAN



ANALISIS SITUASI PERENCANAAN



RUK



RPK



LIBATKAN LP, LS, MASY DALAM PENYUSUNAN RUK, RPK



PENGAWASAN PENGENDALIAN PENILAIAN



    



PERHATIKAN SD SDM SARPRAS PERALATAN KEFARMASIAN LAB



PENGGERAKAN PELAKSANAAN



LAKUKAN KOMUNIKASI & KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN DENGAN LP, LS, MASYARAKAT, SASARAN PELAYANAN



STANDAR 1.1. PERENCANAAN PUSKESMAS STANDAR 1.1 PERENCANAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DILAKUKAN SECARA TERPADU



KRITERIA 1.1.1 PENETAPAN JENIS PELAYANAN



1.1.2 AKSES PENGGUNA LAYANAN



1.1.1 PENETAPAN JENIS PELAYANAN 1.1.1 Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis kebutuhan dan harapan, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan. (lihat juga PMP 5.1; dan PMP 5.2 )



Pokok Pikiran: •











Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit laya nan yang bekerja profesional harus memiliki Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai yang mencerminkan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penyedia layanan UKM maupun UKPPP. (lihat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah) Puskesmas wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, hasil analisis kebutuhan da n harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan dan peratur an perundang-undangan Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas, d ata status kesehatan masyarakat di wilayah kerja termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. (UKM : 2.1.1 dan 2.8.3)



1.1.1. PENETAPAN KENIS-JENIS KEGIATAN Pokok Pikiran: •



• • •



• •



Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujua nnya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya aka n dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas berupa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaks anaan Kegiatan (RPK) sesuai siklus perencanaan anggaran daerah Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), Upaya Kes ehatan Perseorangan (UKP), Kefarmasian, dan Laboratorium & disusun bersama dengan sektorterkait dan masy arakat Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Keseha tan Daerah Kabupaten/ Kota Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) dilakukan berdasarkan : 1) Alokasi anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disetujui oleh Dinkes Kab/Kota; 2) Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yg diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK tahunan RPK dirinci menjadi RPK Bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya Perencanaan baik Rencana Lima Tahunan dan RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuh an saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu terma suk perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



1.1.1. PENETAPAN KENIS-JENIS KEGIATAN Ditetapkan visi, misi, tujuan dan tatanilai yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R)



1.1.1



1



Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran pada paragraf terakhir. (R,D,W) Rencana Lima Tahunan disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. ( R, D,W)



7



Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan. (D, W).



6



2 ELEMEN PENILAIAN



3



4



Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (R, D, W).



5



Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W)



Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R,D,W



1.1.1.1 Ditetapkan visi, misi, tujuan dan tatanilai yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R)



Visi Puskesmas :  Kondisi/kinerja Puskesmas yang akan diwujudkan dalam 5 tahun yad



Misi Puskesmas:



SK



• •







Menunjukkan alasan keberadaan puskesmas  menunjuk pada tupoksi Puskesmas Terdiri dari beberapa komponen (program dan kegiatan) yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi. Komprehensif mencakup admen, ukm dan ukp



Tujuan Puskesmas (lihat PMK 43 tahun 2019) Tatanilai Puskesmas: • • •



SK Ka Puskesmas tentang Visi, Misi, Tujuan dan Tatanilai Puskesmas….. Format SK mengacu ke Tatanaskah







Kristalisasi peraturan internal Puskesmas untuk menjaga semangat dan komitmen seluruh karyawan secara konsisten melaksanakan misi untuk mewujudkan visi Sebaiknya disepakati bersama, sederhana, implementatif dan bisa diukur



1.1.1.EP 2. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran pada paragraf terakhir. (R,D,W)



ANALISIS SITUASI



SK



R SMD PIS-PK  IKS MMD Identifikasi dan analisis HARBUT,



Peluang Pengembangan & RISIKO



• •



Jenis2 pelayanan ditetapkan berdasarkan: 1. Peraturan perundangan yang berlaku 2. Hasil identifikasi dan analisis: • kebutuhan dan harapan masyarakat, • hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan pada area prioritas, • hasil identifikasi dan analisis risiko penyelenggaraan pada unit-unit pelayanan baik dari sisi KMP, UKM, maupun UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, termasuk risiko terkait bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas



SK Ka Puskesmas ttg Jenis2 Pelayanan dan kegiatan Puskesmas….. Format SK mengacu ke Tata Naskah



1.1.1.EP 3. Rencana Lima Tahunan disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. ( R, D,W)



R



D



- Ada dokumen RENLITA PUSKESMAS - Ada bukti Penyusunan melibatkan LP n LS



RENCANA LIMA TAHUNAN



 Referensi : Lampiran Pmk 44/2016, hal. 15 sd 34, contoh format Renlita: Formulir 3 di hal. 60-70, lampiran Pmk 44/2016  Bagian integral dari Renstra Dinkes Kab/Kota untuk mewujudkan Visi Bupati/Walikota di bidang kesehatan  Renlita Puskesmas harus sesuai dengan RENSTRA DINAS KESEHATAN KAB/KOTA  Periode Renlita Puskesmas sesuai dg masa bakti Bupati/ Walikota, (untuk Puskesmas BLUD, RBS pertama kali tergantung kapan dilaksanakannya ketentuan BLUD)



W



Kepada Tim Manajemen Puskesmas, LP dan LS, ttg : - Proses dan keterlibatan dalam Penyusunan Renlita



1.1.1.EP 4. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (R, D, W) RUK disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan kemudian diusulkan ke DinKesDa Kab/Kota Referensi : • •



Lampiran Pmk 44/2016, hal. 34 sd 36, Format RUK: Formulir 4 (hal. 71-72, lamp Pmk 44/2016)



RUK mencakup perencanaan UKM, UKP, Perbaikan Mutu, Upaya Mitigasi Risiko, dsb. Sesuai dengan RENSTRA Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



D



- Ada dokumen RUK Tahun N dan N+1 - Ada bukti Penyusunan melibatkan LP n LS



W



Kepada Tim Manajemen Puskesmas, LP dan LS, ttg : - Proses dan keterlibatan dalam Penyusunan RUK



1.1.1.EP 5. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R, D, W)



Penyusunan RPK dilakukan berdasarkan : - Alokasi anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan - Anggaran (DPA) yang disetujui oleh Dinkes Kab/Kota; - Membandingkan dg RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK tahunan Referensi : Lampiran Pmk 44/2016, hal. 37 sd 38, Contoh Format RPK Tahunan: Formulir 5 di hal. 73-74, Format RPK Bulanan: Formulir 6 di hal. 75-76,



D



- Ada dokumen RPK Tahun N - Ada bukti Penyusunan melibatkan LP



W



Kepada Tim Manajemen Puskesmas, dan LP, ttg : - Proses dan keterlibatan dalam Penyusunan RPK TAHUNAN



1.1.1.EP 6. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W) RPK BULANAN RPK dirinci menjadi RPK Bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya. Penyusunan RPK bulanan bias dilakukan berdasar hasil perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan RPK Bulanan sebagai alat manajemen Puskesmas (alat monitoring pencapaian kinerja sekaligus penyerapan anggaran) Bisa berisi rencana2 perbaikan kinerja dan mutu pelayanan Referensi : • •



Lampiran Pmk 44/2016, hal. 37 sd 38, Contoh Format RPK Bulanan: Formulir 6 di hal. 75-76,



D



- Ada dokumen RPK BULANAN Tahun N - Ada bukti Penyusunan melibatkan LP



W



Kepada Tim Manajemen Puskesmas, dan LP, ttg : - Proses dan keterlibatan dalam Penyusunan RPK BULANAN



1.1.1.EP 7. Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan (D, W)



 Perencanaan baik Rencana Lima Tahunan dan RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu termasuk perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas  Forum untuk perubahan adalah melalui lokakarya mini, pastikan dokumentasi notulensi , dan dokumen perubahannya



D



- Ada dokumen RENCANA PERUBAHAN - Ada bukti PROSES Perubahan Rencana



W



Kepada Tim Manajemen Puskesmas, dan LP, ttg : - Latar belakang dan alasan perubahan Rencana - Proses dan keterlibatan dalam Perubahan Rencana



1.1.2. AKSES PENGGUNA LAYANAN 1.1.2 Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan



akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan penyampaian umpan balik (Lihat juga UKM : 2.2.1; 2.2.2;



1.1.2 AKSES  INFORMASI: - HAK & KEWAJIBAN PASIEN - JENIS PELAYANAN - KEGIATAN2 PUSKESMAS  AKSES THD PELAYANAN  AKSES UTK PENYAMPAIAN UMPAN BALIK



Diinformasikan melalui media komunikasi yang telah ditetapkan



Mekanisme untuk menerima umpan balik terkait kemudahan akses , keluhan dan usulan perbaikan



SK, bukti sosialisasi, evaluasi & TL penyampaian informasi, serta upaya mendapatkan umpan balik



1.1.2. AKSES PENGGUNA LAYANAN 1.1.2. AKSES PENGGUNA LAYANAN



1



4



Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R) ELEMEN PENILAIAN



2



Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenisjenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W)



3



Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W)



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D, W)



1.1.2.EP 1. Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan jenis-



jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R)



R 1) 2)



Ada SK Ka Puskesmas ttg Hak dan Kewajiban Pasien Ada SK Kepala Puskesmas tentang Jenis2 Pelayanan dan Kegiatan Puskesmas



• • •



SK Ka Puskesmas tentang Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas….. Format SK mengacu ke Tatanaskah







SK Ka Puskesmas ttg Jenis2 Pelayanan dan kegiatan Puskesmas…..( lihat pada 1.1.1.2 ) Format SK mengacu ke Tatanaskah



1.1.2.EP 2. Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis



pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W)



D



• Ada bukti kegiatan sosialisasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & kegiatan-kegiatan Puskesmas melalui berbagai macam media, • Ada media sosialisasi dalam bentuk brosur, leaflet, baliho, dsb



W



• Wawancara kepada petugas tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas • Wawancara kepada pasien dan keluarganya, tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan



1.1.2.EP 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi



terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan kegiatankegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D, W)



D



• Ada bukti kegiatan evaluasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas, yg menghasilkan RTL perbaikan kegiatan sosialisasi • Ada bukti dilakukan jajag pendapat kepada pengguna layanan ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas



W



• Wawancara kepada petugas tentang kegiatan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan sosialisasi ttg Hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegatan Puskesmas • Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas • Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun



1.1.2.EP 4. Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta



dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W)



D



• Ada Tim Pengelola umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan • Ada register untuk mencatat pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat & pengguna layanan N Tg o



Rekapitulasi Hasil Umpan Balik No



Tanggal



Umpan balik dari Disampaika Penyampai masyarakat n melalui pesan



Ketera ngan



l



Keluhan/Um pan balik



Nama pelangg an



Media yang digunak an



Analisis



Tanggap an



Tangg al



Disam paikan melal ui media



Petuga s yang menya mpaika n tangga pan



Keteran gan



1.1.2.EP 4. Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta



dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W)



O



W



• Ada sarana, media untuk menampung umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan, al. kotak saran, media social, pertemuan2 dengan masyarakat • Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang Pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat dan pengguna layanan



Contoh survei Kepuasan Pelanggan



No



Daftar pertanyaan



1



Saya puas terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan oleh puskesmas



2



Saya puas terhadap dokter yang memberikan pelayanan



3



Perawat melayani dengan ramah



4



Petugas pendaftaran melayani dengan ramah



5



Petugas laboratorium melayani dengan ramah



6



Ketika saya membutuhkan pelayanan kesehatan, puskesmas mudah saya jangkau



7



Tanda-tanda arah di puskesmas memudahkan saya mencari tempat pelayanan



8



Ketika saya membutuhkan informasi tentang pelayanan di puskesmas, saya mudah mendapatkannya



9



Informasi tentang pelayanan di puskesmas jelas sehingga saya pahami



10



Informasi tentang pelayanan yang ada di puskesmas tepat sesuai dengan kenyataan dalam pemberian pelayanan



11



Saya mudah mendapat informasi tentang jadual pelayanan puskesmas



12



Jadual pelayanan disampaikan dengan jelas



13



Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengobatan di puskesmas sesuai jadual



14



(Pelaksanaan kegiatan posyandu sesuai jadual)



Sangat tidak setuju



Tidak setuju



Setuju



Sangat setuju



Keterangan



BAB I - KMP



STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS REVISI BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN



PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



1.6



1.1



PERENCANAAN PUSKESMAS  2 KRITERIA  11 EP



 1 KRITERIA  7 EP



1.5



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA



1.2



TATAKELOLA ORGANISASI  4 KRITERIA  10 EP



 3 KRITERIA  15 EP



1.3



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN (MFK)  8 KRITERIA  27 EP



1.4



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  5 KRITERIA  14 EP



STANDAR 1.2. TATAKELOLA ORGANISASI STANDAR 1.2 TATA KELOLA ORGANISASI PUSKESMAS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



KRITERIA 1.2.1 STRUKTUR ORGANISASI



1.2.2 DOKUMEN REGULASI



1.2.3 PENGELOLAAN JARINGAN & JEJARING



1.2.4 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS



1.2.1. STRUKTUR ORGANISASI 1.2.1 Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tata hubungan kerja serta persyaratan jabatan POKOK PIKIRAN POKOK PIKIRAN • Agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur 1.2.1 organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku • Untuk tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, perlu ada kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan persyaratan jabatan • Pengisian jabatan dalam struktur organisasi berdasarkan persyaratan jabatan • Efektivitas struktur dan pengisian jabatan perlu dikaji ulang secara periodik



1



2 ELEMEN PENILAIAN



3



Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengan kejelasan uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R) Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab dan Koordinator pelayanan Puskesmas. (R) Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan. (R)



1.2.1.EP 1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota dengan kejelasan uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R)



R



Ada SK Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional) • Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 • Dilengkapi dengan uraian jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang serta p ersyaratan jabatan



1.2.1.EP 2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab dan Koordinator pelayanan Puskesmas. (R) Ada SK Kepala Puskesmas ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional) • Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 dan SK Kadinkes Kab/Kota • Penetapan dg mengisi kotak2 struktur dalam SK Kadinkes dengan tenaga Puskesmas yang memenuhi persyaratan jabatan • Karena keterbatasan jumlah tenaga, dimungkinkan terjadi perangkapan jabatan



R



• •



SK Ka Puskesmas ttg Struktur Organisasi Puskesmas….. Format SK mengacu ke Tata naskah



1.2.1.EP 3. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari



Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan. (R)



R Ada SK Kepala Puskesmas ttg Pendelegasian Wewenang



• Contoh SK ttg Pendelegasian Wewenang • Format SK mengacu ke Tatanaskah



1.2.2. DOKUMEN REGULASI 1.2.2 Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan POKOK1.2.1 PIKIRAN



• Pedoman tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen regulasi yang meliputi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur, maupun dalam pengendalian dokumen eksternal dan dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan • Pedoman tata naskah mengatur, al: ELEMEN  Penyusunan,tinjauan & pengesahan PENILAIAN ELEMEN  Pengendalian dokumen termasuk perubahannya PENILAIAN  Pemeliharaan dokumen  Pengelolaan dokumen eksternal  Masa retensi  Alur pneyusunan & distribusi • Penyusunan Pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing daerah dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait tata naskah dinas



1



2



Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran (R) Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. (R)



1.2.2.EP 1. Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran (R)



R



Ada PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS • Sesuai yg diminta dalam Pokok Pikiran Kriteria 1.2.2 • Komponen Tata Naskah Puskesmas sebaiknya mengacu pada Pedoman Tata Naskah yang ditetapkan oleh Dinkes Kab/Kota



1.2.2.EP 2. Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. (R)



R



• Ada DOKUMEN REGULASI (SK, Pedoman/Panduan, SOP, KAK untuk KMP, Penyelenggaraan UKM, Penyelenggaraan UKPP, Kefarmasian dan Laboratorium • Format Dokumen Regulasi harus mengacu pada Pedoman Tata Naskah Puskesmas



1.2.3. PENGELOLAAN JARINGAN & JEJARING 1.2.3 Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat POKOK PIKIRAN 1.2.1 • Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan • Jaringan pelayanan Puskesmas meliputi: Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku • Jejaring Puskesmas meliputi UKBM, UKS, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, praktik mandiri tenaga kesehatan, dan Fasilitas kesehatan lainnya. • Puskesmas selain melakukan pembinaan terhadap jaringan Puskesmas dan UKBM, juga melakukan pembinaan terhadap jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama • Program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu



1 ELEMEN PENILAIAN



2



3



Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan. (D) Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti dilakukan pembinaan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R, D, W) ) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring. (D)



1.2.3.EP 1. Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan. (D)



D



• Ada dokumen bukti identifikasi jaringan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas • Ada register data2 jaringan dan Jejaring Puskesmas 1.2.3.EP 2 Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti dilakukan pembinaan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R, D, W)



R



Ada Dokumen Program Pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas



D W



• Ada bukti pelaksanaan pembinaan



• Wawancara kepada petugas tentang Bagaimana melakukan pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas (harus cocok dg bukti dokumen)



1.2.3.EP 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring (D)



D



• Ada dokumen evaluasi Pembinaan jaringan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas • Ada dokumen RTL Pembinaan jaringan dan Jejaring Puskesmas • Ada dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut Pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas



Rencana Pembinaan Identifikasi jejaring & jaringan



Pelaksanaan Pembinaan



Monitoring, Evaluasi & Tindak Lanjut



1.2.4. SISTEM INFORMASI PUSKESMAS 1.2.4. Puskesmas menjamin ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas • Puskesmas 1.2.1 menyediakan data dan informasi yang dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak terkait • Ketersediaan data dan informasi akan memudahkan Tim Peningkatan Mutu, para penanggung jawab upaya pelayanan, dan masing-masing pelaksana pelayanan baik UKM maupun UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pengguna layanan • Pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan data yang masuk ke dalam sistem informasi dilakukan sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan • Distribusi informasi baik secara internal maupun eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan



1 ELEMEN PENILAIAN



2



Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan terkait Sistem Informasi Puskesmas (R, D, W)



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan Sistem informasi Puskesmas secara periodik. (D, W)



1.2.4.EP 1. Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait Sistem Informasi Puskesmas (R, D, W)



R • Ada SK Ka Puskesmas ttg Sistem Informasi Puskesmas, mengacu pada Pmk 31/2019) • SK tsb mencakup : •







(



Tim Pengelola SIP, Pengelolaan SIP (Pencatatan, Pengump ulan, Penyimpanan Data, Analisis data, Pelaporan dan Dis tribusi Informasi) Menjamin ketersediaan data dan informasi untuk Pengam bilan Keputusan merencanakan, melaksanakan, memanta u, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningk atan mutu dan kesela matan pengguna layanan



• Ada SOP Pengelolaan SIP (SOP Pencatatan, SOP Pengum pulan, SOP Penyimpanan Data, SOP Analisis data, SOP Pelaporan dan SOP Distribusi Informasi) • Format SK dan SOP mengacu ke Tatanaskah



1.2.4.EP 1. Dilaksanakan pencatan, pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan terkait Sistem Informasi Puskesmas (R, D, W)



D



W



Ada dokumen bukti pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas: 1. Pencatatan 2.



Pengumpulan data,



3.



Penyimpanan data



4.



Analisis data,



5.



Pelaporan,



6.



Distribusi informasi



Wawancara kepada petugas ttg Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas, dan pemanfaatan data/informasi untuk pelayanan maupun untuk manajemen



SIMPUSTRONIK



1.2.4.EP.2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut thd penyelenggaraan



Sistem Informasi Puskesmas secara periodik. (D, W)



• Ada dokumen evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



D W



• Ada dokumen RTL berdasar hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



• Ada dokumen pelaksanaan tindak lanjut Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



• Wawancara kepada petugas tentang evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



BAB I - KMP



STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS REVISI BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN



PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



1.6



1.1



PERENCANAAN PUSKESMAS  2 KRITERIA  11 EP



 1 KRITERIA  7 EP



1.5



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA



1.2



TATAKELOLA ORGANISASI  4 KRITERIA  10 EP



 3 KRITERIA  15 EP



1.3



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN (MFK)  8 KRITERIA  27 EP



1.4



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  5 KRITERIA  14 EP



STANDAR 1.3. MANAJEMEN SDM STANDAR 1.3 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PUSKESMAS DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



KRITERIA 1.3.1 KETERSEDIAAN SDM



1.3.2 URAIAN TUGAS



1.3.3 FILE KEPEGAWAIAN



1.2.4 ORIENTASI PEGAWAI



1.2.5 PENYELENG GARAAN K3



1.3.1. KETERSEDIAAN SDM



1.3.1 KETERSEDIAAN SDM



POKOK PIKIRAN • Pemenuhan kebutuhan SDM di Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis dan kompetensi maka perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja • Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. • Analisis Jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi Puskesmas, jabatan fungsional tenaga Puskesmas, dan jabatan pelaksana di Puskesmas. • Pemenuhan SDM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan pengguna layanan dan masyarakat



ELEMEN PENILAIAN 1. Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R) 2. Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar analisis jabatan dan analisis beban kerja. (R, D, W) 3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah dan kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja, (D, W)



1.3.1.1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan 1.3.1.3. Upaya pemenuhan kebutuhan tenaga berdasarkan analisis kebutuhan tenaga dan peta kompetensi



Usulan kebutuhan tenaga berdasarkan analisis kebutuhan tenaga dan peta kompetensi



1.3.1.2. Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar analisis jabatan dan analisis beban kerja (R, D, W)



D



PETA JABATAN



Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Struktural dan Fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tinggi.



KLS



B



K



+/-



KLS B K +/-



= kelas jabatan = besetting = kebutuhan = lebih/kurang



Catatan: Kelas jabatan digunakan untuk melakukan penilaian untuk menentukanTPP (tambahan penghasilan pegawai) Acuan: Permenpan 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Permen PANRB No 1/2020 KMK NOMOR HK. 01.07/MENKES/17/2018



1.3.2. URAIAN TUGAS



1.3.2 URAIAN TUGAS



POKOK PIKIRAN • Kepala Puskesmas menetapkan uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan • Uraian tugas pegawai berisi tugas pokok dan tugas tambahan serta kewenangan dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. • Kepala Puskesmas dalam menetapkan tugas pokok memperhatikan: jenis pelayanan, kegiatan dan SK jabatan fungsional • Bagi pegawai non ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan • Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan • Penilaian kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik ASN maupun non ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan • Indikator penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati



ELEMEN PENILAIAN 1. Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai. (R) 2. Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R) 3. Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja pegawai untuk upaya perbaikan. (D, W)



1. 2. 3.



• •



Contoh SK ttg Uraian Tugas Format SK mengacu ke Tatanaskah



SK Penetapan Uraian Tugas SK indiKator Kinerja Pegawai Dokumen hasil Penilaian Kinerja Pegawai dan RTL



1.3.3. DOKUMEN (file) KEPEGAWAIAN 1.3.3 Setiap pegawai mempunyai dokumen (file) kepegawaian yang lengkap dan mutakhir POKOK PIKIRAN



1.3.3 FILE KEPEGAWAIAN



• Puskesmas wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan • File kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain: • bukti pendidikan (ijazah) dan verifikasinya • bukti surat tanda registrasi (STR) dan verifikasinya secara periodik • bukti surat izin praktik (SIP) dan verifikasinya secara periodik • uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan • bukti sertifikat pelatihan • bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan • hasil penilaian kinerja pegawai • bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan • bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan • bukti pelaksaanaan orientasi.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan dan tersedia kelengkapan isi file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas yang terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (R, D, O, W) 2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D, W)



Pemenuhan kelengkapan dan updating data kepegawaian



1.3.3.1 Dokumen File Kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk setiap tenaga puskesmas



1.3.3.2 Dokumen Evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian Puskesmas



1.3.4. ORIENTASI PEGAWAI 1.3.4 Pegawai baru dan alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya



1.2.4 ORIENTASI PEGAWAI



POKOK PIKIRAN • Setiap pegawai baru dan alih tugas baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi, agar pegawai baru dan alih tugas memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang akan diemban • Khusus Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari Institusi Pendidikan • Kegiatan orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata nilai, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas, program mutu Puskesmas dan keselamatan pengguna layanan, serta program pengendalian infeksi. • Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan penugasan pegawai tersebut. • Pada kegiatan orientasi khusus ini pegawai baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.



ELEMEN PENILAIAN 1. Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun. (D, W) 2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)



(1. SK Pelaksanaan Orientasi)



3. 4. (2. KAK orientasi)



Dokumen Bukti Pelaksanaan Orientasi sesuai dg KAK Dokumen bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi



1.3.5. PENYELENGGARAAN K3 POKOK PIKIRAN



1.2.5 PENYELENG GARAAN K3



• Pegawai yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung • Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, demikian juga pemberian imunisasi bagi pegawai sesuai dengan hasil identifikasi risiko epidemiologi penyakit infeksi, serta program perlindungan pegawai terhadap penularan penyakit infeksi proses pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling perlu disusun dan diterapkan • Pegawai juga berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama pegawai • Dalam Program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus memahami bagaimana cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera seperti tertusuk jarum (suntik), paparan terhadap penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi yang berbahaya dalam fasilitas serta masalah-masalah kesehatan dan keselamatan lainnya



ELEMEN PENILAIAN 1. Program K3 bagi pegawai disusun, ditetapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi. (R, D, W) 2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. (D, W) 3. Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W) 4. Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja. (D, W)



STANDAR K-3



PENINJAUAN KINERJA K-3



SISTEM MANAJEMEN K-3 KEBIJAKAN K-3



Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3



Penerapan kewaspadaan standar Penerapan prinsip ergonomi Pemeriksaan kesehatan berkala



PERENCANAAN K-3



Pemberian imunisasi Pembudayaan PHBS Pengelolaan sarana dan prasarana (aspek K-3)



PELAKSANAAN K-3



PEMANTAUAN & EVALUASI KINERJA K-3



REFERENSI : PMK 52/2018 ttg K3 FASYANKES



Pengelolaan peralatan medis (aspek K-3) Kesiapsiagaan thd kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran Pengelolaan bahan dan limbah B-3 Pengelolaan limbah domestik



Ada SK Ka Puskesmas ttg Tim K3



R



SISTEM MANAJEMEN K-3



1.3.5.1



STANDAR K-3



PROGRAM K-3



D



Identifikasi area berisiko kekerasan



Dokumen Program dan Pelaksanaan Program



W



1.3.5.2



Program Pemeriksaan kesehatan, minimal 1x/th



Wawancara kepada Tim K-3 dan petugas tentang implementasi K-3



1.3.5.3



Imunisasi diprioritaskan bagi SDM yang berisiko tinggi



1.3.5.4



Konseling Tindak lanjut jika terjadi kekerasan di tempat kerja



BAB I - KMP



STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS REVISI BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN



PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



1.6



1.1



PERENCANAAN PUSKESMAS  2 KRITERIA  11 EP



 1 KRITERIA  7 EP



1.5



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA



1.2



TATAKELOLA ORGANISASI  4 KRITERIA  10 EP



 3 KRITERIA  15 EP



1.3



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN (MFK)  8 KRITERIA  27 EP



1.4



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  5 KRITERIA  14 EP



STANDAR 1.4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) 1.4.1. PROGRAM MFK



1.4.7. PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILISASI



1.4.2. PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN



1.4.6. PROGRAM KETERSEDIAAN ALAT KESEHATAN



1.4.3. MANAJEMEN INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN B3 DAN LIMBAH B3



1.4.5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN



1.4.4. PROGRAM TANGGAP DARURAT BENCANA 1.4.8. DIKLAT MFK



1.4.1. PROGRAM MFK 1.4.1 Disusun dan diterapkan rencana program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi keselamatan dan keamanan fasilitas, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, manajemen bencana, pengamanan kebakaran, alat kesehatan dan system utilisasi



Pokok Pikiran:



• Puskesmas perlu menyusun program MFK a. Manajemen Keselamatan dan keamanan b. Manajemen bahan dan limbah berbahaya dan beracun c. Manajemen Bencana/disaster d. Manajemen Penanganan Kebakaran e. Manajemen Alat Kesehatan f. Manajemen system utilisasi g. Pendidikan (edukasi) petugas • Dilakukan identifikasi dan pembuatan peta risiko (huruf a sd f) • Tetapkan tim atau petugas yang menjalankan program MFK • Dilakukan evaluasi minimal per tri wulan



1.4.1. PROGRAM MFK



1 ELEMEN PENILAIAN



2 3



Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R) Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D,W) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per tri wulan terhadap pelaksanaan program MFK meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)



R Ada SK Ka Puskesmas ttg PJ MFK



Program MFK dan Identifikasi (AREA) BERISIKO



Perbaikan & Minimalisir risiko



KESELAMATAN & KEAMANAN PENGELOLAAN B3 LIMBAH B3 MANAJEMEN KEDARURATAN PENGAMANAN KEBAKARAN PERALATAN KESEHATAN



MONEV & TL Setiap 3 bulan



SISTEM UTILISASI



PJ. MFK



DIKLAT MFK



D



Kerangka ISI Program MFK



R



1.Pendahuluan 2.Latar belakang 3.Tujuan umum dan khusus 4.Kegiatan pokok & Rincian Kegiatan • Kegiatan pokok : a. Keselamatan dan Keamanan b. Bahan beracun dan berbahaya c. Disaster plan d. Kebakaran e. Sistim utilisasi , listrik, air dan sistim pendukung penting lainnya f. Peralatan medis 5.Cara melaksanakan kegiatan 6.Sasaran 7.Jadwal pelaksanaan kegiatan 8.Evaluasi pelaksanaan kegiatan & pelaporannya --> Ketentuan Review Program 9.Pencatatan, pelaporan & evaluasi kegiatan



1.4.2. PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1.4.2. Puskesmas melaksanakan program keselamatan dan keamanan Pokok Pikiran: •



• •







Program untuk keselamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat Keselamatan da n Kesehatan Kerja (K3), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebaka ran, gedung roboh, dan tersengat listrik Program keselamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keselam atan dan kesehatan kerja Program untuk keamanan perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas Apabila Puskesmas mengalami renovasi dan atau konstruksi bangunan ma ka perlu disusun Infection Control Risk Assesment (ICRA) renovasi untuk memastikan proses renovasi dan atau konstruksi bangunan dilakukan seca ra aman dan mengontrol terjadinya penyebaran infeksi (lihat juga PPI 5.5. 2



1.4.2. PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN



1



4



Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan petugas alih daya (outsourcing) (D,O,W)



ELEMEN PENILAIAN



2



Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (D,O,W)



3



Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi. (D,O,W)



Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala. (D, O,W).



PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1.Pendahuluan 2.Latar belakang 3.Tujuan umum & khusus 4.Kegiatan pokok & rincian kegiatan a.



b.



R



c. d.



Melakukan asesmen risiko secara komprehensif & proaktif untuk mengidentifikasi bangunan, ruangan / area, peralatan, perabotan & fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. Melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala &terdokumentasi. Menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan Melakukan asesmen risiko pra kontruksi (pra construction risk assessment / PCRA) setiap ada kontruksi, renovasi atau penghancuran bangunan / demolisasi.



e. Merencanakan dan menyediakan fasilitas pendukung yang aman, untuk mencegah terjadi kecelakaan dan cedera, mengurangi bahaya dan risiko serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, pengunjung.



f)



g)



h)



i)



Penggunaan kartu identitas seluruh staf Puskesmas dan semua individu yang bekerja di Puskesmas, pada pasien RI, penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu) yang memasuki area terbatas (restricted area) sehingga menciptakan lingkungan yang aman Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan atau pengrusakan barang milik pribadi Menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan PerUU, mis: Setiap tangga ada pegangannya, lantai tidak licin, Ruang perawatan pasien jiwa : pintu kamar menghadap keluar, shower di kamar mandi tidak boleh menggunakan selang, dll Melakukan monitoring pada daerah yang berisiko keselamatan dan keamanan seperti ruang bayi, OK, ruang anak, lanjut usia, pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya.



5. Cara melaksanakan kegiatan 6. Sasaran 7. Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan 8. Evaluasi pelaksanaan kegiatan & pelaporannya 9. Pencatatan, pelaporan & evaluasi kegiatan



1.4.3. PENGELOLAAN B-3 DAN LIMBAH B-3 1.4.3 Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya beracun serta pengendalian dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai dan ketentuan perundangan POKOK PIKIRAN: •







• •



Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutahirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan . Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



1.4.3. PENGELOLAAN B-3 DAN LIMBAH B-3



1



4



Dilaksanakan program pengelolaan B3 dan limbahnya sesuai angka satu sampai tujuh huruf b (R)



ELEMEN PENILAIAN



2



Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) (D,O,W)



3



Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut penanganan tumpahan, paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3. (D,W)



Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (D, O)



Program Pengelolaan B3 dan Limbah B3 1) 2)



R



3) 4) 5) 6)



7) 8)



meliputi: Penetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penanganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundangundangan Penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



inventArisasi



PROGRAM PENGENDALIAN B3 & LIMBAH B3 INVENTARISASI PENGELOLAAN PENYIMPANAN PENGGUNAAN PENGENDALIAN



regulasi • Penetapan jenis, area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan perundangan • Pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan perundangan (termasuk MSDS) • Penggunaan APD yang sesuai untuk penggunaan dan penaganan tumpahan dan paparan yang sesuai ketentuan perundangan • Sistem pelabelan yang sesuai ketentuan perundangan • Sistem pendokumentasian dan perijinan • Sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan



MONEV



TINDAK LANJUT



1.4.4. PROGRAM TANGGAP BENCANA 1.4.4. Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi darurat bencana internal dan eksternal • Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal. • Strategi untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment). • Program kesiapan menghadapi bencana disusun dan disimulasikan (setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan sistem 2) sampai dengan 6) yang telah diuraikan di bagian c kriteria 1.4.1. • Setiap pegawai wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi pelaksanaan program tanggap darurat yang diselenggarakan minimal setahun sekali agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana • Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi. • Hasil dari kegiatan debriefing didokumentasikan .



program tanggap



















Puskesmas ikut bertanggungjawab dalam berperan aktif dalam up aya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik intern al maupun eksternal Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun s esuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesme nt), meliputi: 1. identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi, 2. menentukan peran Puskesmas jika terjadi bencana dgn tetap memperhatikan keberlangsungan layanan dan tindak lanjut ter hadap bencana, 3. strategi komunikasi jika terjadi bencana, 4. manajemen sumber daya, 5. penyediaan pelayanan dan alternatifnya, 6. identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan 7. manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana Program persiapan bencana disimulasikan (disaster drill) setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, khu susnya nomer 3 sd 7 Setiap karyawan wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simula si dalam pelaksanaan program tanggap darurat



1.4.4. PROGRAM TANGGAP BENCANA



1



4



Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan. (D) ELEMEN PENILAIAN



2



Dilaksanakannya program manajemen bencana meliputi angka satu sampai dengan angka tujuh huruf c pada kriteria 1.4.1. (D, W).



3



Dilakukan perbaikan terhadap program kesiapan menghadapi bencana sesuai hasil simulai dan evaluasi tahunan. (D)



Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan meliputi angka dua sampai dengan angka enam huruf c pada kriteria 1.4.1. terhadap program kesiapan menghadapi bencana yang telah disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W)



PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA INTERNAL & EKSTERNAL IDENTIFIKASI RISIKO BENCANA INTERNAL & EKSTERNAL HAZARD VULNERABILITY ASSESSMENT



PEMBENTUKAN TIM TANGGAP/ PENANGGULANGAN BENCANA PENYUSUNAN DISASTER PLAN



EDUKASI & SIMULASI PENANGGULANGAN BENCANA



MONEV



TINDAK LANJUT



DISASTER DRILL (SIMULASI DISASTER)



• strategi komunikasi jika terjadi bencana, • manajemen sumber daya, • penyediaan pelayanan dan alternatifnya, • identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan • manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana.



Situasi pasca bencana



Situasi normal tidak bencana



Perencanaan



Rehabilitasi



Evakuasi Situasi saat Terjadi Bencana



Mitigasi



Perencanaan



Kontijensi Situasi terdapat potensi Bencana



PERENCANAAN MANAJEMEN BENCANA (DISASTER PLAN) V



Kebijakan



V



Latar Belakang



V



Analisa Risiko



V



Peta Rawan Bencana KEBIJAKAN



KOMPONEN PROGRAM MANAJEMEN BENCANA 1)



Identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi (HVA),



2)



Menentukan peran Puskesmas dalam kejadian bencana



3)



Strategi komunikasi jika terjadi bencana,



4)



Manajemen sumber daya,



V



Profil Puskesmas



V



Pengorganisasian



5)



Penyediaan pelayanan dan alternatifnya,



V



Tupoksi, SOP, Form



6)



V



Glossary Fasilitas



Identifikasi peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana,



7)



Peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang tersedia



Kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi



 Rencana Kontijensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada situasi kontijensi atau situasi yg belum tentu terjadi .  Sebuah rencana kontijensi ada kemungkinan tidak dilakukan (diaktifkan) jika keadaan yang diprediksi tidak terjadi  Prinsip2 Rencana Kontijensi:      



Dilakukan bersama sama dengan stake holder dan multi-sektor yang terlibat. Skenario dan tujuan disepakati. Dilakukan secara terus terang. Menetapkan peran dan tugas pelaku. Menyepakati konsensus. Dibuat untuk menghadapi keadaan darurat.



Penilaian risiko



Penentuan kejadian



Pengembangan skenario



Kaji ulang Penetapan Kebijakan Strategi Proyeksi kebutuhan



Analisa kesenjangan



Ketersediaan sumber daya



Rencana tindaklanjut



Formalisasi



Aktivasi



Sumber: “Pengantar Perencanaan Kontijensi” oleh Bakornas PBP



SIMULASI DAN EVALUASI TAHUNAN Mengukur kinerja Seluruh komponen



Pemanfaatan Sumber Daya



Identifikasi area yang Perlu perbaikan Meningkatkan kemampuan Staf dan karyawan menghadapi bencana



Implementasi: Program Prosedur, Kebijakan terkait



TUJUAN



KEGIATAN SIMULASI: -



Emergency Drill Workshop Seminar dll



Diprogramkan dan dilaksanakan Minimal setahun sekali Diikuti seluruh staf dan karyawan serta Komunitas secara luas Melakukan Debriefing seusai simulasi Menindak lanjuti Debriefing hasil simulasi Hasil debriefing didokumentasikan



Hazard Vulnerability Assement



konsep



Risk



Disaster/Eksposure



1.4.5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN 1.4.5 Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan melakukan evaluasi program encegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran termasuk sarana evakuasi POKOK PIKIRAN: • Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran • Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran • Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. • Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, • Proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman.



p



1.4.5. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN



1



4



Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran angka satu sampai angka empat huruf d pada kriteria 1.4.1. (D, O, W)



Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area Puskesmas. (R)



ELEMEN PENILAIAN



2



Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api. (D, O, W) .



3



Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program pengamanan kebakaran. (D, W)



IDENTIFIKASI RISIKO KEBAKARAN INSPEKSI, PENGUJIAN, PEMELIHARAAN SISTEM PROTEKSI & PENANGGULANGAN KEBAKARAN SK Larangan merokok JALUR EVAKUASI



PROGRAM PENGAMANAN KEBAKARAN



EDUKASI DAN SIMULASI: PROTEKSI & EVAKUASI



LARANGAN MEROKOK



PROGRAM PENGAMANAN KEBAKARAN



Identifikasi risiko terhadap terjadinya kebakaran



• Menentukan lokasi yang berpotensi HAZARD kebakaran • Menganalisa kemungkin yg meningkatkan VULNERABILITY • Menentukan tingkat RISK kebakaran gunakan HVA Tool



Inspeksi terhadap sistim proteksi kebakaran, ketersediaan sarana



Menguji dan memelihara sistim proteksi secara periodik



Meningkatkan sumber daya manusia melalui edukasi & simulasi



Menerbitkan kebijakan larangan merokok



Memantau kepatuhan kebijakan larangan merokok



R



Memeriksa kelengkapan , kondisi kelayakan sistim proteksi dan Sarana penanganan kebakaran Memeriksa kelayakan sarana jalur dan tanda petunjuk arah evakuasi Uji coba terhadap sistim proteksi dan sarana penanggulangan kebakaran Memasang label tanda bahaya dilokasi risiko kebakaran



Pemeriksaan, Pengujian dan pemeliharaan dilakukan periodik minimal sekali dalam setahun Evaluasi dan dokumentasikan, up date jika perlu



Memberi edukasi kepada karyawan Puskesmas dan masyarakat sekitar tentang pencegahan kebakaran dan pengamanan kebakaran. Mengupayakan sosialisasi dalam bentuk poster, pamflet, dll.



Mengikuti seminar , lokakarya dan pelatihan bagi staf dan karyawan Puskesmas. Kegiatan bersifat periodik dan terjadwal, Semua kegiatan di evaluasi dan didokumentasikan



PENANGGULANGAN KEBAKARAN



Melatih staf dan karyawan Puskesmas menghadapi situasi TANGGAP DARURAT KEBAKARAN Melatih staf dan karyawan Puskesmas menggunakan sarana penanggulangan kebakaran Melatih staf dan karyawan Puskesmas melakukan EVAKUASI Melatih staf dan karyawan Puskesmas menangani korban Melakukan DEBRIEFING dan EVALUASI utk tindaklanjut Hasil simulasi, debriefing dan evaluasi didomentasikan Simulasi dan pelatihan merupakan kegiatan tahunan



Puskesmas menerbitkan Kebijakan Larangan merokok di area Puskesmas sesuai UU RI No.32 Th 2010. Sosialisasi dan edukasikan kepada masyarakat tentang Bahaya merokok bagi Kesehatan dan bahaya kebakaran



Pantau kepatuhan larangan merokok secara berkesinambungan Evaluasi pelaksanaan kepatuhan thd Larangan merokok, dan dokumentasikan



Sistim proteksi aktif



APAR



Hidrant



A. FIRE DETECTOR



Smoke Detector



Karung goni



B. FIRE SUPPRESANT



dengan



Alarm



Sprinkler



Sistim proteksi Pasif



- sarana evakuasi - alat bantu evakuasi



1.4.6. PROGRAM JAMINAN KETERSEDIAAN ALAT KESEHATAN 1.4.6 Puskesmas menyusun program untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan yang dapat digunakan setiap saat



POKOK PIKIRAN • Penggunaan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan. • Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi untuk menjamin kebenarannya • Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan saat diperlukan. Program yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan. • Pemeriksaan alat kesehatan yang dilakukan petugas meliputi : kondisi alat, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kalibrasi, dan fungsi alat



1.4.6. PROGRAM JAMINAN KETERSEDIAAN ALAT KESEHATAN 1.4.6



1



Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK. (R)



ELEMEN PENILAIAN



2 Dilakukan inspeksi dan pengujian terhadap alat kesehatan secara periodik (D, 0, W)



3



Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (D,O,W)



 1.4.6.1.



R



D



 1.4.6.2. INSPEKSI & PENGUJIAN  1.4.6.3. PEMELIHARAAN & KALIBRASI



1.4.7. PROGRAM KETERSEDIAAN UTILITAS 1.4.7 Puskesmas menyusun dan melaksanakan program untuk memastikan semu sistem utilitas berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan, kegagalan, atau kontaminasi POKOK PIKIRAN • Sistem utilitas meliputi air, listrik, gas medis dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan air dan lainnya. • Program pengelolaan sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas • Sumber air adalah sumber air bersih dan air minum. • Sumber air dan listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagalan air dan/ atau listrik. • Puskesmas harus menyediakan cadangan sumber air, listrik dan gas medis selama 7 hari 24 jam sesuai kebutuhan. • Prasarana air, listrik, dan prasarana penting lainnya, seperti genset, perpipaan air, panel listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga ketersediaannya dalam mendukung kegiatan pelayanan \. • prasarana air bersih perlu dilakukan pemeriksaan seperti, uji kualitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan



1.4.7. PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS



01



Dilaksanakan program pengelolaan sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya sesuai huruf f pada kriteria 1.4.1. (R)



ELEMEN PENILAIAN



01 Sumber air, listrik dan gas medik tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas. (D,O)



Ketersediaan listrik, air, gas medis Identifikasi & Ketersediaan sistem utilitas kunci yang lain



Identifikasi area berisiko kegagalan listrik, air Pemeriksaan kualitas air



PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS



Pemeliharaan system utilitas



implementasi



Uji coba sumber air Dan listrik cadangan



SISTEM PEMELIHARAAN



PEMELIHARAAN



PEMELIHARAAN TERENCANA



PEMELIHARAAN PENCEGAHAN



Pemeriksaan termasuk penyetelan dan pelumasan



Penggantian komponen minor yaitu pekerjaan yang timbul langsung dari pemeriksaan



Lihat, rasakan dengarkan Pemeliharaan Waktu berhenti



Pemeliharaan waktu berjalan



PEMELIHARAAN TIDAK TERENCANA



PEMELIHARAAN KOREKTIF



Reparasi minor yang tidak ditemukan waktu pemeriksaan



PEMELIHARAAN DARURAT



Overhaul terencana



1.4.8. DIKLAT MFK 1.4.8 Puskesmas menyusun dan melaksanakan pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)bagi petugas



POKOK PIKIRAN • Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. • Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya. • Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang dalam rencana program pendidikan manajamen fasilitas dan keselamatan



1.4.8. DIKLAT MFK



1



Ada rencana program pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas. (R)



ELEMEN PENILAIAN



2



Dilaksanakan program pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas sesuai rencana. (D,W)



3



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas. (D,W)



SOSIALISASI PROGRAM MFK DIKLAT TERKAIT MFK (lihat 6 program)



PROGRAM DIKLAT MFK



BAB I - KMP



STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS REVISI BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN



PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



1.6



1.1



PERENCANAAN PUSKESMAS  2 KRITERIA  11 EP



 1 KRITERIA  7 EP



1.5



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA



1.2



TATAKELOLA ORGANISASI  4 KRITERIA  10 EP



 3 KRITERIA  15 EP



1.3



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN (MFK)  8 KRITERIA  27 EP



1.4



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  5 KRITERIA  14 EP



STANDAR 1.5. PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA



Untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata kelola, kesesuaian dengan rencana, dan pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, maka dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas dapat berupa pemantauan, supervisi, lokakarya mini, audit internal, dan rapat tinjauan manajemen.



STANDAR 1.5. PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA 1.5 Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dilakukan secara periodik



1.5.1 INDIKATOR KINERJA



1.5.2 LOKAKARYA MINI



1.5.3 AUDIT INTERNAL & PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN



1.5.1. PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN DILAKUKAN MENGGUNAKAN INDIKATOR KINERJA 1.5.1 Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah POKOK PIKIRAN     







Pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas untuk memudahkan melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya Bentuknya dapat berupa pemantauan dan evaluasi, supervisi, lokakarya mini, audit internal, dan rapat tinjauan manajemen. Indikator kinerja adalah indikator untuk menilai cakupan kegiatan dan manajemen Puskesmas Indikator kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan kegiatan perlu disusun, dipantau dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan kinerja dan perencanaan periode berikutnya Indikator-indikator kinerja tersebut meliputi: • Indikator kinerja Manajemen Puskesmas • Indikator kinerja cakupan pelayanan UKM yang mengacu pada indikator nasional seperti Program Prioritas Nasional, indikator yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Propinsi dan Indikator yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/Kota • Indikator kinerja cakupan pelayanan UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota



1.5.1. PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN DILAKUKAN MENGGUNAKAN INDIKATOR KINERJA ELEMEN PENILAIAN 1.



2. 3. 4.



5. 6.



Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah (R) Dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan pada lintas program dan lintas sektor (R, D, W) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain (D) Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan Puskesmas (D) Hasil pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikan kinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W) Hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)



1.5.1.1 DITETAPKAN INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS SESUAI DENGAN JENIS-JENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH (R)



R



INDIKATOR KINERJA MANAJEMEN



INDIKATOR KINERJA CAKUPAN PELAYANAN UKM



SK JENIS-JENIS PELAYANAN DI PUSKESMAS



SK PENETAPAN INDIKATOR MUTU KINERJA (MANAJEMEN, UKM & UKP)



INDIKATOR KINERJA CAKUPAN PELAYANAN UKM



MENGACU PADA:  SPM  KABIJAKAN/PEDOMAN KEMENKES, DINKES PROV, DINKES KAB/ KOTA



1.5.1.2 DILAKUKAN PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA SECARA PERIODIK SESUAI DENGAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR YANG DITETAPKAN, DAN HASILNYA DIUMPANBALIKKAN PADA LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR (R, D, W)



R SOP UMPAN BALIK, TL UMPAN BALIK



SK UMPAN BALIK



SK MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN



PENGAWASAN DAN EVALUASI:



SK PENILAIAN KINERJA



SOP MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN



SOP PENILAIAN KINERJA







DILAKUKAN EKSTERNAL



BERJENJANG



BAIK



INTERNAL



MAUPUN







INTERNAL: PELAKSANA  PJ UPAYA  TIM MUTU/TIM AUDIT  KA. PUSKESMAS







EKSTERNAL: DINKES KAB/KOTA  DINKES PROVINSI  KEMENTERIAN, MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR



1.5.1.2 DILAKUKAN PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA SECARA PERIODIK SESUAI DENGAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR YANG DITETAPKAN, DAN HASILNYA DIUMPANBALIKKAN PADA LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR (R, D, W)



D



GRAFIK TARGET DAN CAPAIAN KEGIATAN



TABEL MONITORING KINERJA



UMPAN BALIK DARI LP, LS, MASYARAKAT, DINKES



1.5.1.3 DILAKUKAN EVALUASI DAN TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA TERHADAP TARGET YANG DITETAPKAN DAN HASIL KAJI BANDING DENGAN PUSKESMAS LAIN (D) LANGKAH2 KAJI BANDING: 1.



MEMBUAT KAK



2.



MEMBUAT INSTRUMEN



3.



MEMBUAT SURAT PERMOHONAN



4.



MEMBUAT LAPORAN HASIL KAJI BANDING



5.



MEMBUAT RTL PERBAIKAN



6.



MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT HASIL KAJI BANDING



KAJI BANDING “KINERJA PUSKESMAS”



D EVALUASI DAN TINDAK LANJUT HASIL MONITORING



1 2 3 5 6



4



1.5.1.4 DILAKUKAN ANALISIS TERHADAP HASIL PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERENCANAAN KEGIATAN MASING-MASING UPAYA PUSKESMAS, DAN UNTUK PERENCANAAN PUSKESMAS (D)



D DASAR PERBAIKAN DAN PERENCANAAN KEGIATAN



 BULANAN ANALISIS SECARA PERIODIK, DAPAT PER:  BULANAN  TRIBULAN  TAHUNAN



 TAHUNAN



1.5.1.5 HASIL PENGAWASAN, PENGENDALIAN DALAM BENTUK PERBAIKAN KINERJA DISEDIAKAN DAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK MEMPERBAIKI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PUSKESMAS DAN REVISI PERENCANAAN KEGIATAN BULANAN (D, W)



REVISI RENCANA DAPAT TERJADI PADA PADA:



D



RENCANA PERBAIKAN KINERJA







PERUBAHAN KEGIATAN







PERUBAHAN TARGET







PERUBAHAN WAKTU







PERUBAHAN LOKUS







PERUBAHAN METODE







PERUBAHAN ANGGARAN







PERUBAHAN PELAKSANA DAN PIHAK TERKAIT



1.5.1.6 HASIL PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA DALAM BENTUK LAPORAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (PKP), SERTA UPAYA PERBAIKAN KINERJA DILAPORKAN KEPADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA (D)



TINGKAT KINERJA BAIK  CAKUPAN HASIL PELAYANAN : ≥ 91%  CAKUPAN HASIL MANAJEMEN : ≥ 8,5



TINGKAT KINERJA SEDANG  CAKUPAN HASIL PELAYANAN : 81 - 90%  CAKUPAN HASIL MANAJEMEN : 5,5 - 8,4



PENILAIAN CAKUPAN KEGIATAN



TINGKAT KINERJA KURANG  CAKUPAN HASIL PELAYANAN : ≤ 80%  CAKUPAN HASIL MANAJEMEN : < 5,5



D PENILAIAN MANAJEMEN PUSKESMAS



PKP DILAPORKAN KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK MENDAPATKAN VERIFIKASI DAN UMPAN BALIK



IMPLEMENTASI MANAJEMEN PUSKESMAS RENCANA LIMA TAHUNAN



ANALISIS SITUASI PERENCANAAN



RUK



RPK



LIBATKAN LP, LS, MASY DALAM PENYUSUNAN RUK, RPK



PENGAWASAN PENGENDALIAN PENILAIAN



    



PERHATIKAN SD SDM SARPRAS PERALATAN KEFARMASIAN LAB



PENGGERAKAN PELAKSANAAN



LAKUKAN KOMUNIKASI & KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN DENGAN LP, LS, MASYARAKAT, SASARAN PELAYANAN



1.5.2. LOKAKARYA MINI LP DAN LOKAKARYA MINI LP 1.5.2 Lokakarya mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur



POKOK PIKIRAN • Proses maupun hasil pelaksanaan upaya Puskesmas perlu dikomunikasikan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Upaya baik KMP, UKM, dan UKPP kepada serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya Puskesmas. • Komunikasi dan koordinasi Puskesmas melalui Lokakarya mini bulanan lintas program dan Lokakarya mini triwulan lintas sektor dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan • Lokakarya mini bulanan digunakan untuk : menyusun secara lebih terinci kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mendatang, khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan (lintas program dan sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi yang digunakan; menggalang kerjasama dan keterpaduan serta meningkatkan motivasi petugas. • Lokakarya mini triwulan digunakan untuk : menetapkan secara konkrit dukungan lintas sektor yang akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan mendatang, melalui sinkronisasi/harmonisasi RPK antar-sektor (antar-instansi) dan kesatupaduan tujuan; menggalang kerjasama, komitmen, dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan; meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan masyarakat kecamatan



1.5.2. LOKAKARYA MINI LP DAN LOKAKARYA MINI LP 1.5.2 Lokakarya mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur



1



Dilakukan lokakarya mini bulanan dan tribulanan secara konsisten dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan upaya – upaya Puskesmas (D,W)



ELEMEN PENILAIAN



2



Dilakukan pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)



3



Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)



1.5.2.1 DILAKUKAN LOKAKARYA MINI BULANAN DAN TRIBULANAN SECARA KONSISTEN DAN PERIODIK UNTUK MENGKOMUNIKASIKAN, MENGKOORDINASIKAN DAN MENGINTEGRASIKAN UPAYA – UPAYA PUSKESMAS (D,W)



NOTULEN LOKMIN BULANAN DAN TRIBULAN



UNDANGAN LOKMIN TRIBULAN



1.5.2.1 DILAKUKAN LOKAKARYA MINI BULANAN DAN TRIBULANAN SECARA KONSISTEN DAN PERIODIK UNTUK MENGKOMUNIKASIKAN, MENGKOORDINASIKAN DAN MENGINTEGRASIKAN UPAYA – UPAYA PUSKESMAS (D,W)



LOKMIN BULANAN PERTAMA



LOKMIN TRIBULAN RUTIN



PERTAMA



RUTIN



1.5.2.2 DILAKUKAN PEMBAHASAN PERMASALAHAN, HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT DALAM LOKAKARYA MINI (D,W)



NOTULEN LOKMIN BULANAN DAN TRIBULAN



DALAM NOTULEN TERAGENDAKAN PEMBAHASAN HAMBATAN DAN MASALAH DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DAN KESEPAKATAN PEMECAHAN SEBAGAI REKOMENDASI TINDAK LANJUT



1.5.2.3 DILAKUKAN TINDAK LANJUT TERHADAP REKOMENDASI LOKAKARYA MINI BULANAN DAN TRIWULAN DALAM BENTUK PERBAIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN. (D,W)



1.5.3. AUDIT INTERNAL DAN RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN 1.5.3 Kepala Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja, dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal dan rapat tinjauan manajemen yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan POKOK PIKIRAN • • • • •







Kinerja Puskesmas yang dilakukan perlu dipantau apakah mencapai target yang ditetapkan, yang dapat dilakukan melalui audit internal dan tinjauan manajemen Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara sistematis oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pimpinan dan pegawai Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti Pelaksanaan kinerja direncanakan dan dipantau serta ditindaklanjuti. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan. Pertemuan tinjauan manajemen dipimpin oleh Penanggung jawab Mutu



1.5.3. AUDIT INTERNAL DAN RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN ELEMEN PENILAIAN 1. Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. (R) 2. Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan audit dan dilakukan kegiatan audit sesuai dengan rencana yang telah disusun. (R) 3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait. (D) 4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D) 5. Kepala Puskesmas bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen dilakukan dengan agenda sebagaimana pokok pikiran. (D, W) 6. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. (D)



1.5.3.1 KEPALA PUSKESMAS MEMBENTUK TIM AUDIT INTERNAL DENGAN URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB YANG JELAS. (R)



Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajenen



-



SK TIM AUDIT, dilengkapi Uraian Tugas, Wewenang n Tanggung Jawab



-



Format mengacu pada Pedoman Tata Naskah



1.5.3.2 DISUSUN RENCANA PROGRAM AUDIT INTERNAL TAHUNAN YANG DILENGKAPI KERANGKA ACUAN AUDIT DAN DILAKUKAN KEGIATAN AUDIT SESUAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DISUSUN. (R)



KERANGKA ACUAN / RENCANA AUDIT INTERNAL PUSKESMAS



RENCANA PROGRAM TAHUNAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS (SECARA KESELURUHAN ADMEN, UKM, UKP)



Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajenen



PELAKSANAAN SESUAI JADWAL AUDIT INTERNAL TERMASUK PENYIAPAN INSTRUMEN AUDIT



1.5.3.3 ADA LAPORAN DAN UMPAN BALIK HASIL AUDIT INTERNAL KEPADA KEPALA PUSKESMAS, TIM MUTU, PIHAK YANG DIAUDIT DAN UNIT TERKAIT. (D)



LAPORAN AUDIT INTERNAL “PROGRAM P2 - TB”



KEPALA PUSKESMAS



KETUA TIM MUTU



PROGRAM P2 - TB



UMPAN BALIK AUDITOR BERUPA TEMUAN, REKOMENDASI & RTL



1.5.3.4 TINDAK LANJUT DILAKUKAN TERHADAP TEMUAN DAN REKOMENDASI DARI HASIL AUDIT INTERNAL BAIK OLEH KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB MAUPUN PELAKSANA. (D)



“TEMUAN AUDIT INTERNAL HARUS DITINDAKLANJUTI BERDASARKAN REKOMENDASI DAN RTL YANG TELAH DIBUAT OLEH UNIT TERKAIT SECARA BERJENJANG”



DINKES KAB/KOTA



KEPALA PUSKESMAS



PJ



PELAKSANA



AUDITOR MELAKUKAN MONITORING TERHADAP PELAKSANAAN TL



1.5.3.5 KEPALA PUSKESMAS BERSAMA DENGAN TIM MUTU MERENCANAKAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN DILAKUKAN DENGAN AGENDA SEBAGAIMANA POKOK PIKIRAN. (D, W) AGENDA PTM



SOP PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN 



PERIODIK







TERENCANA BAIK



DENGAN



1.



Pembukaan oleh Ketua Mutu



2.



Pengarahan oleh Kepala Puskesmas



3.



Pembahasan Hasil PTM sebelumnya



4.



Pembahasan hasil audit internal



5.



Pembahasan umpan balik/keluhan pelanggan



6.



Pembahasan hasil survei kepuasan pelanggan



7.



Pembahasan hasil penilaian kinerja



8.



Pembahasan masalah operasional yang terkait dengan sitem manajemen mutu, pelayanan UKM dan UKP



9.



REKOMENDASI



10.



RENCANA PERBAIKAN/PERUBAHAN DIPERLUKAN



11.



Penutupan



YANG



UNDANGAN PTM



LAPORAN PTM



1.5.3.6 REKOMENDASI HASIL PERTEMUAN TINJAUAN DITINDAKLANJUTI DAN DIEVALUASI. (D)



TINDAK LANJUT DARI REKOMENDASI PTM



MANAJEMEN



BAB I - KMP



STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS REVISI BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 6 STANDAR, 23 KRITERIA, 84 ELEMEN PENILAIAN



PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA



1.6



1.1



PERENCANAAN PUSKESMAS  2 KRITERIA  11 EP



 1 KRITERIA  7 EP



1.5



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA



1.2



TATAKELOLA ORGANISASI  4 KRITERIA  10 EP



 3 KRITERIA  15 EP



1.3



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN (MFK)  8 KRITERIA  27 EP



1.4



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA  5 KRITERIA  14 EP



STANDAR 1.6. PERAN DINAS KESEHATAN KAB/KOTA 1.6.1 Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka perbaikan kinerja Puskesmas POKOK PIKIRAN • Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan • Pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas • Pembinaan tersebut dilaksanakan secara periodik termasuk pembinaan dalam rangka pencapaian target PIS PK, target Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Program Prioritas Nasional (PPN), serta pemenuhan standar akreditasi • Tugas pembinaan meliputi: pendampingan persiapan penilaian untuk survei akreditasi termasuk pra survei, pendampingan pasca survei dalam rangka tindaklanjut hasil rekomendasi surveiior (penyusunan PPS), pembinaan mutu pasca survei dan monev mutu.



1.6.1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINKES KAB/KOTA ELEMEN PENILAIAN 1. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan struktur organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R) 2. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pembinaan Puskesmas secara periodik yang dituangkan dalam program kerja yang jelas dan terukur (R, D) 3. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu termasuk pembinaan oleh tim TPMDK sesuai ketentuan kepada Puskesmas secara periodik dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan kepada Puskesmas. (D,W) 4. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan. (D, W) 5. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W) 6. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W) 7. Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D, W)



1.6.1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINKES KAB/KOTA 1.6.1.1. DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA MENETAPKAN STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. (R)



1.6.1.2.



DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA MENETAPKAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PUSKESMAS SECARA PERIODIK YANG DITUANGKAN DALAM PROGRAM KERJA YANG JELAS DAN TERUKUR (R, D)



Ada SK dan Program Kerja dari Dinas Kesehatan yang disampaikan ke Puskesmas



PROGRAM KERJA TPCB KABUPATEN "…" TAHUN 2021 BULAN : JUNI NO



PUSKESMAS



TIM



1



2



3



WAKTU 4 5



6



dst



1.6.1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINKES KAB/KOTA 1.6.1.3. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu termasuk pembinaan oleh tim TPMDK sesuai ketentuan kepada Puskesmas secara periodik dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan kepada Puskesmas. (D,W)



1.6.1.4



ADA BUKTI DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA MELAKUKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN PUSKESMAS DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN. (D, W))



BAB.V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP). Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior



: : : :



KRITERIA 5.1.1.



FAKTA DAN ANALISIS



REKOMENDASI



EP 1



1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas Persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas sudah sesuai dengan pedoman penyelenggaraan UKM dituangkan ke dalam SK Kepala Puskesmas Puskesmas.



EP 2



2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung Di dalam SK hanya tertuang penetapan SK sebagai SK PJ UKM jawab UKM Puskesmas sesuai dengan persyaratan Esensial dan Pengembangan kompetensi.



Lengkapi isi SK dengan mencantumkan keputusan tentang PJ UKM Puskesma



EP 3



3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap Penanggung jawab UKM Puskesmas.



Lengkapi isi analisis dengan mengacu pada kompetensi yang sudah diteapkan



4. Kepala Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis



Penetapan tidak diserteasi dengan analisis komptensi yang sudah ditetapkan



kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi dokumentasi tidak ada Pada saat dilakukan pendampingan pengisian,dibuatditambahkan satu Penanggung jawab UKM Puskesmas. kolom rencana pelaksanaan kegiatannya sbg bahan utk Jumlah monitoring progress pencapaian PPS EP 4



Hasil wawancara bahwa tindaklanjut dilakukan namun bukti



Lengkapi bukti tindaklanjut berdasarkan hasil analisis yang sudah



1.6.1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINKES KAB/KOTA 1.6.1.5. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W) PUSKESMAS HASIL MINLOK  JIKA ADA REKOMENDASI UTK DTINDAKLANJUTI OLEH DINKES MAKA DIBUATKAN SURAT DAN LAMPIRKAN NOTULEN



DINKES



1.6.1.6 ADA BUKTI DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA MELAKUKAN VERIFIKASI DAN MEMBERIKAN UMPAN BALIK EVALUASI KINERJA PUSKESMAS. (D, W)



1.6.1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINKES KAB/KOTA 1.6.1.7. PUSKESMAS MELAKUKAN TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL PEMBINAAN DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA. (D, W) DINKES



CONTOH HASIL PEMBINAAN YG DBERIKAN OLEH DINKES



HASIL TINDAKLANJUT



PUSKESMAS MELAKUKAN TINDAKLANJT



PEMBINAAN PUSKESMAS DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN / KOTA melalui



TPCB



TUJUAN PEMBINAAN PUSKESMAS Mendorong Puskesmas dalam memenuhi standar penyelenggaraan Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Memfasilitasi Puskesmas dalam melakukan perbaikan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan



Terwujudnya budaya mutu Puskesmas



KONSEP PEMBINAAN TERPADU



Cluster Anggrek



Cluster Bugenvile Cluster Cempaka



Cluster Dahlia



Cluster Edelweis



1) Pembagian Cluster Binaan merupakan kesepakatan seluruh Bidang di Dinkesda Kab/Kota 2) Pembagian Cluster binaan bisa berdasarkan:  Akses, kondisi geografis dan transportasi  Sumber daya, jumlah bidang dan jumlah SDM  Ketersediaan dana operasional  Capaian kinerja Puskesmas  Permasalahan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas 3) Semua yg ada di Dinkesda Kab/Kota dibagi habis di Tim Pembina Cluster Binaan



PENGORGANISASIAN TIM PEMBINA CLUSTER BINAAN (TPCB) PENANGGUNG JAWAB



KETUA



SEKSI A / PJ PROGRAM



SEKSI C / PJ PROGRAM



SEKSI B / PJ PROGRAM



SEKSI E / PJ PROGRAM



SEKSI D / PJ PROGRAM



SEKSI G / PJ PROGRAM



SEKSI F / PJ PROGRAM



SEKSI H / PJ PROGRAM



PRINSIP PEMBINAAN TPCB 01



KOMITMEN



02



MUTU



03



KERJA TIM



04



PEMBELAJARAN BERKELANJUTAN



04



EFEKTIF DAN EFISIEN



ALUR PEMBINAAN TERPADU



SA menggunakan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi



Pembahasan SA



Penyusunan skala prioritas berdasarkan hasil SA



Pembinaan



P E R S IAPAN FEED BACK: ARAH PANAH 1. Bila ditemukan danya masalah tehnis, misalnya terkait MUTU, pelaksanaan pembinaan tehnis 2. Diakukan pelaporan kembali terkait hasil pembinaan tehnis ke TPCB



Pembinaan Teknis • • •



SURVEIOR AKREDITASI ORGANISASI PROFESI DLL



Laporan TPCB 2



1 Ditemukan masalah spesifik



PELAKSANAAN PEMBINAAN Periodik Per triwulan



A. PEMBINAAN LANGSUNG



B. PEMBINAAN TIDAK LANGSUNG



Dilaksanakan dengan cara tuurun langsung ke Puskesmas



Dilaksanakan tanpa harus mengunjungi Puskesmas, bias melalui berbagai aplikasi, video conference, email, chatting, zoom, google meet, dsb



Pelaksanaan pembinaan langsung dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun



Pelaksanaan pembinaan tidak langsung dilakukan dengan menyesuaikan dengan kemampuan



PEMBINAAN TEHNIS WASOR PROGRAM Terkait



TINDAK LANJUT



SAAT DILAKUKAN PEMBINAAN LANGSUNG OLEH TPCB DITEMUKAN MASALAH SPESIFIK TERKAIT MUTU atau RENDAHNYA CAPAIAN INM (mis. RENDAHNYA CAKUPAN PENGOBATAN TB)



SURVEIORS AKREDITASI ORGANISASI PROFESI



Melakukan tindak lanjut dari permasalahan mutu yang di temukan saat pembinaan langsung. Pembinaan dilakukan oleh Seksi Mutu dengan melibatkan seksi terkait, Surveior di Kab/Kota, Organisasi Profesi, dll



PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMBINAAN TERPADU OLEH TPCB Dinas Kesehatan Kab/Kota



Dilakukan 1 kali setahun, pada bulan Desember tahun berjalan atau bulan Januari tahun berikutnya.



BERSAMA KITA BISA….