Bab 16 Persekutuan Pembentukan, Kegiatan, Dan Perubahan Kepemilikan Bunga Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM JURUSAN



: KADEK INDAH WAHYUNI : 20182413030 : AKUNTANSI SMT IV



BAB 16 PERSEKUTUAN – PEMBENTUKAN, KEGIATAN, DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN BUNGA MODAL.



Sifat Organisasi Persekutuan A. Persekutuan didefinisikan sebagai gabungan dua orang atau lebih pemilik modal untuk memperoleh keuntungan dalam bisnis. B. Karakteristik-karakteristik 1. Batas waktu – masa berlaku dari persekutuan berakhir dengan penerimaan hak atau izin masuk seorang mitra baru, kematian atau penarikan modal dari seorang mitra lama, pembubaran sukarela oleh para mitra, atau pembubaran dengan sendirinya. 2. Perwakilan perantara - setiap mitra berperan sebagai perwakilan persekutuan dengan kekuasaan yang mengikat semua mitra oleh tindakantindakannya atas nama persekutuan. 3. Kewajiban tanpa batas - masing-masing mitra berkewajiban terhadap seluruh hutang persekutuan. C. Akte pendirian persekutuan (persetujuan persekutuan) harus tertulis (tetapi persetujuan lisan dapat menjadi sah dan terikat). 1. Persetujuan harus mencakup sifat bisnis sebenarnya, hak dan kewajiban para mitra, investasi awal, ketentuan untuk investasi tambahan dan penarikan-penarikan atau pengambilan kembali, pembagian laba-rugi usaha, dan prosedur untuk membubarkan persekutuan. 2. Laba dan rugi dibagi sama jika tidak ada persetujuan persekutuan secara khusus. D. Persekutuan tidak membayar pajak penghasilan kepada pemerintah pusat, tetapi dinas pajak mewajibkan pengembalian pengisian arsip informasi keuangan INVESTASI DAN PENARIKAN KEMBALI INVESTASI A. Investasi awal



1. Semua harta kekayaan yang ada di dalam persekutuan atau yang diperolehan persekutuan merupakan kekayaan persekutuan. 2. Investasi awal dicatat di dalam rekening modal mitra pada nilai wajar saat pemindahan modal ke persekutuan. 3. Ketidakjelasan aktiva-aktiva di dalam investasi awal: a. Metode pendekatan bonus - Ketidakjelasan aktiva adalah tidak dicatat di dalam buku persekutuan dan rekening modal yang disesuaikan dengan kondisi persetujuan persekutuan. b. Metode pendekatan selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill) - Ketidakjelasan aktiva diukur dan dicatat oleh referensi integritas total modal persekutuan yang disiratkan oleh investasi mitra lain yang dibagi oleh bunga yang dibayar mitra lain B. Investasi tambahan – Peraturan penilaian yang sama yang digunakan untuk menambah investasi yang digunakan sebagai investasi awal. C. Penarikan kembali adalah penarikan yang jumlahnya besar dan tidak teratur yang dibebankan langsung kepada rekening modal mitra. D. Penarikan modal, pengurangan penarikan, dan pengurangan gaji: 1. Jumlah tetap penarikan diharapkan karena laba dan dibebankan kepada akun penarikan masing-masing mitra. 2. Penutupan rekening modal pada akhir periode akuntansi, sebelum persiapan neraca persekutuan. E. Uang muka dan pinjaman-pinjaman 1. Pinjaman yang dilakukan persekutuan oleh seorang mitra yang mendapat bunga di anggap sebagai kewajiban bagi persekutuan. 2. Pinjaman yang dilakukan oleh seorang mitra dari persekutuan adalah aktiva persekutuan. KEGIATAN PERSEKUTUAN A. Laporan keuangan dari persekutuan meliputi neraca, laporan rugi-laba, laporan modal persekutuan, dan laporaan arus kas. B. Persetujuan pembagian laba dan rugi diberikan untuk pembagian keuntungan.



1. Bonus dan gaji untuk mitra dan bunga akun modal bukanlah biaya dan tidak mempengaruhi besarnya pendapatan persekutuan. 2. Peraturan dari perjanjian persekutuan diikuti dengan patuh tanpa memperdulikan pendapatan atau kerugian yang di alami oleh persekutuan. 3. Kerugian dibagi samahalnya dengan keuntungan apabila tidak ada perjanjian khusus untuk kerugian. 4. Modal dipertimbangkan di dalam rugi-laba yang persetujuannya bisa dibagi menjadi permulaan, akhiran, atau rata-rata neraca modal. Rata-rata modal berarti rata-rata tertimbang modal kecuali jika yang ditetapkan di dalam persetujuan persekutuan.



PERUBAHAN KEPEMILIKAN MODAL DI DALAM PERSEKUTUAN A. Pemindahan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain dari bunga yang belum dibayar: 1. Persekutuan tidak dibubarkan. 2. Orang yang ditunjuk tidak menjadi seorang mitra. 3. Orang yang ditunjuk berhak atas saham para mitra dari rugi dan keuntungankeuntungan dan satu saham dari aktiva-aktiva persekutuan pada saat dilikuidasi. 4. Satu-satunya perakunan yang perlu adalah mencatat pemindahkan modal dari orang yang mengangkat untuk orang yang ditunjuk. B. Hak mitra baru, bisa dengan membeli bunga modal dari mitra lama atau menanam modal dalam persekutuan: 1. Hak mitra baru memerlukan persetujuan dari semua mitra yang ada. 2. Persekutuan lama dikembangkan. 3. Persekutuan yang baru menyetujui pengembangan. 4. Tanpa persetujuan baru, rugi dan keuntungan dibagi dengan sama di antara para mitra. C. Pembelian kepemilikan modal dari para mitra: 1. Persekutuan menerima modal baru. 2. Penilaian/goodwill prosedur a. Penilaian harus diselesaikan sebelum penerimaan mitra baru.



b. Sejak persekutuan tidak menerima pendapatan, jumlah pembayaran kepada mitra lama harus memberikan sedikit bukti untuk penilaian dan penaksiran yang harus didasarkan kepada kewajaran penyebaran total modal para mitra. c. Kewajiban dan aktiva bisa diidentifikasi kembali sebelum selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli dicatat (goodwill). d. Selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli harus dilunasi maksimal 40 tahun. e. Suatu masukan dibuat untuk memindahkan modal penjualan dari mitra kepada mitra baru. 3. Prosedur ketidakpenilaian/prosedur pemeriksaan bonus a. Prosedur bonus memerlukan masukan untuk memindahkan modal dari mitra lama sampai kepada rekening modal mitra baru. b. Tanpa penilaian, modal mitra baru tidak boleh sama pembayarannya kepada mitra lama.



PENANANAM MODAL DALAM SUATU PERSEKUTUAN A. Persekutuan lama telah resmi dibubarkan B. Investasi yang tidak berupa uang tunai dihargai menggunakan teknik-teknik penilaian yang sama seperti yang digunakan pada investasi awal. C. Investasi para mitra baru dicatat di bawah ketentuan persetujuan persekutuan baru. D. Dasar untuk penilaian persekutuan: 1. Jika bunga modal diperbolehkan untuk mitra baru adalah kurang dari jumlah keseluruhan investasi dari mitra baru ditambah modal persekutuan lama, itu merupakan implikasi bahwa persekutuan lama tidak dicatat dalam nilai-nilai aktiva. a. Penilaian bertujuan untuk membagi modal investasi mitra baru oleh bunga modal mereka di dalam persekutuan baru. b. Nilai aktiva yang tidak dicatat bisa dikenal melalui pendekatan bonus atau selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill). (1). Pendekatan selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill):



(a). Perbedaan antara nilai yang disiratkan dan jumlah keseluruhan modal lama ditambah investasi baru adalah selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill). (b). Selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill) dibagi di antara para mitra lama di dalam rasio-rasio pembagian rugi-laba usaha lama mereka sebelum penerimaan mitra baru. (2). Pendekatan bonus: Harta kekayaan tidak dinilai, tetapi berbeda antara investasi para mitra baru dan modal kredit mereka dibagi antara mitra lama di dalam rasio-rasio pembagian keuntungan lama mereka. 2. Jika bunga modal dibolehkan dalam mitra baru adalah lebih besar dari jumlah keseluruhan investasi mitra baru ditambah modal persekutuan lama, ada satu implikasi bahwa mitra baru sedang membawa ketidakjelasan aktiva-aktiva ke dalam persekutuan. a. Total modal persekutuan baru ditentukan oleh pembagian modal mitra lama oleh bunga laba mitra lama dalam persekutuan baru. b. Ketidakjelasan nilai dari pendapatan bisa diakui oleh selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill) atau pendekatan bonus. (1). pendekatan selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill): Aktiva-aktiva dinilai kepada nilai wajar dan selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill) . (2). Pendekatan bonus: (a). Aktiva-aktiva tidak dinilai. (b). Neraca modal mitra lama dikurangi bonus mitra baru dan rekening modal mitra baru dicatat menurut persetujuan persekutuan.



PEMBUBARAN PERSEKUTUAN MELALUI PENGUNDURAN DIRI ATAU KEMATIAN. A. Persekutuan lama dibubarkan dan pengunduran diri mitra ( atau harta warisan dari seorang mitra yang meninggal ) memperoleh suatu penyelesaian. B. Jika persetujuan persekutuan tidak menemukan suatu penyelesaian, maka bagian 42 dari persekutuan yang sama diperlukan sebagai berikut:



1. Orang yang telah meninggal atau pengunduran diri mitra dinilai pada tanggal pembubaran. 2. Pengunduran diri mitra, atau harta warisan mitra yang meninggal, diterima bahwa jumlah bunga yang belum dibayar dianggap sebagai suatu kreditur biasa. a. Jika ada waktu antara pembubaran dan penyelesaian tanggal neraca digolongkan kembali sebagai kewajiban hutang. b. Ada bunga kewajiban ketika tanggal penyelesaian belum dibayar sehingga menjadi suatu biaya persekutuan. C. Mencatat penyelesaian dengan pengunduran diri atau mitra yang telah meninggal: 1. Jika pengunduran diri mitra menerima sejumlah neraca modal yang sama, hanya satu yang masuk ke debit didalam akun modal dan uang tunai di kredit. 2. Jika pengunduran diri mitra menerima lebih dari neraca akun modal, dibawah penilaian standar persekutuan dicatat dalam pembukuan persekutuan. a. Bonus untuk pengunduran diri mitra: kelebihan pembayaran untuk pengunduran diri mitra dibebankan untuk para mitra tetap di dalam pembagian rasio-rasio keuntungan relatif mereka. b. Selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill) sepadan dengan pencatatan pembayaran kelebihan untuk pengunduran diri mitra: Selisih antara nilai buku dan harga saat perusahaan dibeli (goodwill) dicatat sampai tingkat yang dibayar oleh persekutuanpersekutuan yang berlanjut, dengan kata lain, hanya pengunduran diri saham mitra dari aktiva-aktiva persekutuan yang dihargai kembali. c. Penilaian total modal persekutuan didasarkan pada pembayaran kelebihan untuk pengunduran diri mitra: (1). Total penilaian perekutuan ditentukan oleh pembagian kelebihan pembayaran untuk pengunduran diri mitra oleh pembagian keuntungan rasio para mitra. (2). Jika mengundurkan diri mitra reseives kurang dari keseimbangan. a)



Asset Overvalued harus dituliskan ke nilai adil di (dalam) [ artners



rangsum pembagian keuntungan [sebelum/di depan] penyelesaian dengan mengundurkan diri mitra,.



b)



Bonus [bagi/kepada] melanjutkan mitra: Suatu bonus sepadan



dengan kelebihan pengunduran diri partner’s rekening/tg-jawab [modal/ibukota] (di) atas tunai yang dibayar oleh persekutuan di (dalam) penyelesaian partner’s [bunga/minat] dihargai kepada yang berlanjut partner’s rekening/tg-jawab [modal/ibukota] menyeimbangkan perbandingan pembagian keuntungan sanak keluarga mereka. RINGKASAN ORGANISASI PERSEKUTUAN DAN OPERASI Formasi Persekutuan § Harta tunai menanam modal dalam suatu persekutuan direkam pada nilainilai adil mereka. Nilai sekarang untuk [yang] dapat diterima dan sekarang berharga untuk inventaris dan harta lain. § Kewajiban Mitra mengasumsikan [adalah] suatu persekutuan formasi harus direkam pada nilai sekarang mereka yang berlanjut [sebagai/ketika] indikator [dari;ttg] nilai/harga pasar adil mereka. § Kegagalan untuk merekam asset menginvestasikan dan kewajiban mengasumsikan pada nilai-nilai [yang] adil mereka mengakibatkan mitra individu inequas.



Pendapatan Persekutuan ( Kerugian) 1.



Pendapatan Atau Kerugian harus dibagi-bagikan seturut persetujuan persekutuan. Di



(dalam) ketidakhadiran dari suatu persetujuan, pendapatan atau kerugian bersama dengan sama. 2.



Rugi-Laba usaha Persekutuan yang berbagi persetujuan [yang] sering menetapkan



alokasi untuk gaji mitra, menarik perhatian pada [atas] saldo/timbangan rekening/tg-jawab [modal/ibukota], dan bonus. . seperti (itu) materi tidak [mendasari/membuat] biaya persekutuan [itu]. 3.



Pendapatan bersifat sisa atau hilangnya suatu persekutuan harus dialokasikan menurut



rugi-laba usaha yang bersifat sisa yang berbagi perbandingan.



Pemutusan Persekutuan 1.



Suatu kesatuan persekutuan dihancurkan [adalah] suatu [perasaan/pengertian]



sah/tentang undang-undang kapan saja ada suatu kepemilikan ber;ubah persekutuan [itu]. 2.



Pemutusan suatu persekutuan di (dalam) suatu [perasaan/pengertian] sah/tentang



undang-undang tidak perlu berarti likwidasi bisnis persekutuan. 3.



Pintu masuk Atau Penarikan suatu mitra direkam di bawah bonus atau prosedur



kehendak baik. 4.



Perorangan boleh menjadi suatu mitra dengan pembelian suatu [bunga/minat] dari suatu



mitra ada, atau dengan menginvestasikan tunai atau lain sumber daya di (dalam) persekutuan [itu]. a) Semua mitra ada harus setuju kepada pintu masuk suatu mitra baru. b) Persekutuan Asset boleh atau boleh notbe menghargai kembali [atas/ketika] pintu masuk atau penarikan.