Bab 2 Profesi Kantor Akuntan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDIT AND ASSURANS I PROFESI KANTOR AKUNTAN PUBLIK A. Sifat Kantor Akuntan Publik dan Akuntansi Publik Akuntansi publik mendirikan kantor akuntan sebagai basis untuk melayani dan memberi jasa para nasabah. Sedangkan akuntan publik mendirikan kantor akuntan untuk memberikan jasa pelayanan kepada berbagai unit organisasi yang membutuhkan jasa akuntan, antara lain melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Mereka juga memberi jasa konsultasi manajemen. a. Pemeriksa laporan keuangan yang disusun oleh nasabah, kemudian memberi jasa akuntansi dan manajemen untuk menyempurnakan laporan keuangan yang akan disusun dalam periode berikutnya. b. Membantu penyusunan laporan keuangan suatu unit organisasi (perusahaan) untuk keperluan perpajakan dan perkreditan. c. Menyusun suatu metode akuntansi yang sesuai bagi bidang aktivitas unit organisasi yang bersangkutan. d. Menyusun laporan keuangan yang digunakan untuk tujuan studi kelayakan dalam rangka mengajukan permintaan kredit kepada lembaga keuangan. e. Dan lain-lain jasa akuntansi yang diperlukan oleh berbagai unit organisasi dengan ketentuan para akuntan harus selalu bertindak independen (tidak memihak). a. Standar Profesional Akuntan Publik Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Menetapkan prosedur dengan tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati, KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya seperti; 1. Penetapan Tanggung Jawab KAP dapat menetapkan tanggung jawab kepada personelnya agar dapat melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal yang



harus mendapatkan pertimbangan memadai, dalam penetapan tanggung jawab, adalah kompetensi individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang diberikan. 2. Komunikasi KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun efektivitas sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memiliki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor. 3. Pemantauan KAP harus memantau efektivitas sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan dan prosedurnya. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian mutu, termasuk dalam kegiatan pemantauan, namun kegiatan pemantauan tidak hanya terbatas pada inspeksi saja. B. Aktivitas dan Stuktur Akuntan Publik 1. Aktivitas Kantor Akuntan a. Jasa Atestasi Jasa atestasi merupakan salah satu jasa dimana kantor CPA mengeluarkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Selanjutnya jasa atestasi ini dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu: 1)



Audit Contoh utama dari jasa audit adalah audit laporan keuangan. Jenis audit ini meliputi



upaya memperoleh dan mengevaluasi bukti yang mendasari laporan keuangan historis yang membuat asersi yang dibuat oleh manajemen entitas. Berdasarkan audit tersebut, CPA memberikan pernyataan pendapat “positif” tentang apakah laporan tersebut telah menyajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Biasanya criteria yang telah digunakan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).



2)



Pemeriksaan Istilah pemeriksaan (examination) digunakan untuk menguraikan jasa lain yang



muncul dalam pernyataan positifsuatu pendapat tentang kesesuaian asersi yang di buat pihak lain dengan criteria yang telah ditetapkan. 3)



Review Jasa review terutama terdiri dari permintaan keterangan dari manajemen entitas serta



analisis komparatifatas informasi keuangan. Lingkup jasa ini kurang signifikan apabila dibandingkan dengan jasa audit atau jasa pemeriksaan. Tujuan review adalah untuk memberikan “keyakinan negatif” sebagai lawan dari pernyataan posotif yang diberikan pada suatu audit. 4)



Prosedur yang telah disepakati Lingkup kerja dalam melaksanakan prosedur yang telah disepakati juga lebih sempit



dibandingkan dengan jasa audit dan jasa pemeriksaan. Sebagai contoh, klien dan kantor CPA dapat membuat kesepakatan bahwa prosedur-prosedur tertentu hanya akan dilaksanakan pada elemen dan akun tertentu dalam laporan keuangan sebagai lawan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Untuk jenis jasa ini, kantor CPA dapat menerbitkan suatu “ringkasan temuan”. b. Penyuluhan Pajak Kantor akuntan menyusun surat pemberitahuan pajak dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun yang bukan. Selain itu banyak kantor akuntan yang mengurus pajak tanah, pajak hadiah, perencanaan perpajakan dan lain-lain konsultasi pajak. c.



Konsultasi Manajemen Jasa ini berkisar dari pemberian saran sederhana mengenai pembenahan sistem akuntansi sampai keikutsertaan dalam menyusun strategi pemasaran, memanfaatkan instalansi komputer yang ada ada dengan sebaik-baiknya, dan konsultasi asuransi.



d. Jasa Akuntansi Serta Administrasi Pembukuan Banyak klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada kantor akuntan. Ada kalanya kantor akuntan tersebut juga menyelenggarakan audit setelah jasa administrasi pembukuannya selesai, namun ada kalanya pula tugasnya hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan saja tanpa melaksanakan audit. 2. Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik Karena besarnya tanggung jawab yang mereka sandang, adalah penting bagi tenaga ahli yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk memiliki indenpendensi atau kebebasan



dan kemampuan kerja (competence) yang tinggi. Dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dapat melaksanakan suatu audit dengan efektif dan efisien. Sebagian besar kantor akuntan publik dibangun dengan struktur organisasional serupa yang terdiri atas staff akuntan, akuntan senior, manajer, dan patner (rekan). a. Auditor Staf Orang tersebut biasanya digolongkan sebagai auditor staff (staff auditor) yang sering pula disebut asisten atau auditor yunior. Auditor staf kerapkali melakukan tugas-tugas audit rutin yang rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas. b. Auditor Senior Auditor senior disebut juga auditor penanggung jawab adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manajer auditor dan partner. Auditor senior bertanggung jawab atas pekerjaan lapangan audit dan pada umumnya pengalaman dua sampai lima tahun dalam akuntansi publik. c.



Manajer Manajer pada kantor akuntan publik biasanya mempunyai paling tidak lima tahun pengalaman dalam akuntansi publik. Manajer pada umumnya tidak berada di kantor klien untuk melakukan audit secara harian yang merupakan tanggung jawab auditor senior. Manajer dapat bertanggung jawab atas penyelidikan atau supervisori dua atau lebih perikarikatan audit sekaligus.



d. Rekan (partner) Rekan atau pemilik adalah orang-orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka mengemban tanggung jawab penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akungtan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien. C. Fungsi-Fungsi Organisasi Profesional Akuntan Publik Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberikan. Jika kita misalnya dapat melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi Bagian Pemeriksaan (Audit), Bagian Konsultasi (Management Service), Bagian Perpajakan dan Bagian Penelitian dan Latihan. Pembagian ini dimaksud untuk memungkinkan pegawai profesionil mengembangkan keahlian mereka kejurusan yang sesuai dengan pengetahuan dan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi langganan. Bagian pemeriksaan apabila pada waktu menyatakan suatu pendapat positif, praktisi harus secara jelas menyatakan apakah, menurut pendapatnya, asersi disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan. Bagian konsultasi menawarkan macam-macam



jasa yang dirancang untuk memacu efektivitas dan efisiensi aktivitas bisnis kliennya. Bagian perpajakan berfungsi menyusun surat pemberitahuan pajak dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun yang bukan. Dewasa ini hampir semua kantor akuntan dapat memberikan penyuluhan pajak. Bagian penelitian dan pelatihan ke dalam organisasi ia berfungsi sebagai penunjang, sama seperti bagian administrasi dalam kantor tersebut, dan di luar organisasi bagian ini memberikan jasa-jasa dalam bidang latihan pegawai-pegawai langganan. 1. Organisasi yang Berkaitan dengan Profesi Akuntan Publik di Amerika Serikat Profesi akuntan public modern dipengaruhi oleh sejumlah organisasi professional dan badan pengatur yang memiliki fungsi di dalam organisasi itu sendiri maupun yang secara langsung dapat mempengaruhi profesi itu sendiri melalui kegiatan penetapan standar dan pengaturan. Organisasi-organisasi yang mewakili sektor swasta dan publik. a. Organisasi Sektor Swasta 1) American Institute Of Certified Public Accountans (AICPA) Organisasi profesi nasional untuk akuntan public di Amerika Serikat adalah AICPA. Sebagaiman dinyataka dalam laporan tahunan, misi AICPA adalah bertindak atas nama anggota serta menyediakan dukungan yang perlu untuk meyakinkan bahwa CPA telah melayani kepentingan public dalam melaksanakan jasa profesional yang bermutu. 2) State Societies of Certified Public Accountants (Masyarakat CPA Negara Bagian) Masyarakat CPA Negara bagain menjalankan fungsinya melalui sejumlah kecil staf yang bekerja penuh waktu serta melalui berbagai komite yang terdiri para anggota sendiri. 3) Badan –Badan yang Menetapkan Standar Akuntansi Financial Accounting Standards Board (FASB= Dewan Standar Akuntansi Keuangan) serta Governmental Accounting Standards Board(GASB)= Dewan Standar Akuntansi pemerintahan) adalah badan-badan independen yang menetapkan standar sektor swasta. Fungsi utamanya adalah mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) bagi setiap entitas bisnis dan nirlaba, entitas Negara bagian dan lokal. b. Organisasi Sektor Publik 1) State Boards of Accuntancy (Badan Akuntansi Negara Bagian) Badan-badan negara bagian ini berada di bawah Nasional Badan-Badan Akuntansi Negara Bagian yang berfungsi mengindentifikasi, meneliti, dan menganalisis isu-isu besar yang sedang muncul dan berkembang serta dapat mempengaruhi badan-badan akuntansi negara bagian, memperkuat dan memelihara komunikasi dengan anggota badan.



2) Securities and Exchange Commision (Otoritas Pasar Modal di A.S.) Berfungsi untuk mengatur peredaran saham yang ditawarkan untuk dijual kepada publik dan selanjutnya mengatur perdagangan surat-surat berharga melalui bursa efek tidak resmi. 3) Internal Reveneu Service (Kantor Pajak di A.S.) Fungsinya bertanggung jawab untuk mengelola dan menegakkan perundangan pajak federal. D. Standar Audit yang Berlaku Umum Menurut Webster’s New International dictionary, standar adalah sesuatu yang ditentukan oleh penguasa, sebagai suatu peraturan untuk mengukur kualitas, berat, luas, nilai, atau mutu. Jika diterapkan dalam auditing, standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Pedoman umum yang dimaksud adalah berupa 10 standar auditing yang berlaku umum (generally accepted auditing standards), yang dikembangkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants). Standar-standar ini memang tiak cukup spesifik untuk memberikan pedoman yang berarti bagi praktisi akuntan publik, akan tetapi menyajikan kerangka kerja atau acuan yang membuat AICPA dapat memberikan interprestasi. Sepuluh standar auditing dibagi menjadi tiga kelompok: (1) standar umum, (2) standar pekerjaan lapangan. Dan (3) standar pelaporan. Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing; dan (3) standar pelaporan. Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) Standar Auditing berikut ini: 1. Standar Umum a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, indenpendensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.



2. Standar Pekerjaan Lapangan a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. b. Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas erta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risikp salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan selanjutnya untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit. c. Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang teoat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit. 3. Standar Pelaporan a. Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. b. Auditor dalam laporan auditnya harus mengidentifikasikan mengenai keadaan di mana prinsip akuntansi tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya. c. Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan secara informatif belum memadai, auditor harus menyatakan dalam laporan audit. d. Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika auditor tidak dapat memberikan seuatu pendapat, auditor harus menyebutkan bukti alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. E. Standar dan Praktik Pengendalian Mutu dalam Profesi Akuntan Pada tahun 1978, AICPA mendirikan Quality Control Standards Committee



yang



bertanggung jawab untuk membantu kantor akuntan publik merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Quality Control Standards Committee



telah menggariskan



sembilan unsur dari pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan kantor akuntan dalam menetapkan kebijakan dan prosedur mereka sendiri. AICPA telah membentuk sebuah divisi untuk mengamati kantor-kantor akuntan publik dengan dua seksi, SEC Practice Section (untuk kantor akuntan yang mengaudit perusahaan yang go-public) dan Private Companies Practice Section (untuk kantor akuntan yang mengaudit perusahaan biasa). Tujuan mereka adalah untuk memperbaiki kualitas dari praktek-praktek yang dijalankan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan standar pengendalian mutu AICPA.



Berikut ini adalah sembilan unsur pengendalian mutu: UNSUR Indenpendensi



IKHTISAR PERSYARATAN Semua karyawan yang melibatkan dari dalam perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan kode etik jabatan dari AICPA.



Penugasan karyawan dalam kontrak kerja



Setiap karyawan yang terlibat dalam perjanjian kerja harus memiliki tingkat pendidikan formal dan keahlian yang memadai.



Konsultasi



Apabila ada sekutu atau karyawan yang menghadapi kesulitan teknis, prosedur yang ada harus sedemikian rupa hingga dapat dipastikan bahwa mereka akan mendapatkan pengarahan-pengarahan dari tenaga yang cukup ahli.



Supervisi (pengawasan)



Dalam setiap perjanjian kerja harus ditetapkankebijakan yang mengatur sistem pengawasan yang layak pada setiap jenjang kerja.



Penerimaan karyawan



Semua pegawai baru harus mampu melaksanakan tugastugas dengan baik.



Pengembangan Setiap karyawan harus keahlian mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.



CONTOH PROSEDURNYA Setiap sekutu (partner) dan karyawan harus mengisi suatu “kuesioner tentang indenpendensi” setiap tahun, seperti pemilikan saham dan keanggotaan dalam dewan direksi. Penugasan karyawan ditangani oleh seorang sekutu (partner) yang mengenal klien yang bersangkutan, dan dilakukan sekurangkurangnya dua bulan sebelumnya. Direktur kantor akuntan bersangkutan dalam bidang akuntansi dan auditing harus selalu siap untuk dimintai berkonsultasi dan harus sudah menyetujui semua perjanjian kerja sebelum semuanya terselesaikan. Program pemeriksaan yang akan dilaksanakan harus dipelajari dan disetujui oleh seorang sekutu bidang auditing sebelum dilaksanakannya pemeriksaan yang terinci. Semua calon pegawai harus diwawancarai dan disetujui oleh seorang partner bidang personalia dan sekutu lain yang akan membawahi calon bersangkutan dalam pekerjaannya. Setiap karyawan harus mengikuti pendidikan lanjutan sebanyak 40 jam dalam setahun ditambah beberapa jam lagi seperti yang disarankan oleh sekutu bidang personalia.



Promosi jabatan



Kebijakan mengenai promosi karyawan harus diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan mampu menduduki jabatannya yang baru. Hubungan Semua calon klien dan klien dengan klien yang ada saat ini harus selalu dengan calon dievaluasi untuk memperkecil klien kemungkinan terjalinnya hubungan dengan manajemen yang kejujurannya diragukan.



Inspeksi



Hasil kerja setiap karyawan dalam setiap perjanjian kerja harus selalu dievaluasi dan dicatat dalam laporan pribadinya masing-masing.



Sebelum diterimanya seorang calon klien, suatu formulir evaluasi klien mengenal hal-hal seperti komentar dari auditor yang terdahulu dan evaluasi manajemen, harus selalu diisi terlebih dahulu. Harus ada kebijakan dan Sekutu di bidang prosedur tertentu untuk pengendalian mutu harus memastikan bahwa prosedur selalu menguji prosedueyang dimaksudkan untuk prosedur pengendalian memenuhi kedelapan unsur mutu, setidak-tidaknya pengendalian mutu lainnya setiap tahun untuk dijalankan secara konsisten. memastikan bahwa kantor akuntan itu telah menaati semua prosedur tersebut dengan baik. Tabel sembilan unsur pengendalian mutu