BAB 2 Siska [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sania
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Landasan Teoritis 2.1. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 1. Pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat 1. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat 2. 2. Jenis – Jenis Pelayanan Rumah Sakit Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi 3: 1) Pelayanan gawat darurat 2) Pelayanan rawat jalan 3) Pelayanan rawat inap 4) Pelayanan bedah 5) Pelayanan persalinan dan perinatologi



Menkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Menkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 3 Menkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 1 2



6) Pelayanan intensif 7) Pelayanan radiologi 8) Pelayanan laboratorium patologi klinik 9) Pelayanan rehabilitasi medik 10) Pelayanan farmasi 11) Pelayanan gizi 12) Pelayanan transfusi darah 13) Pelayanan keluarga miskin 14) Pelayanan rekam medis 15) Pengelolaan limbah 16) Pelayanan administrasi manajemen 17) Pelayanan ambulans/kereta jenazah 18) Pelayanan pemulasaraan jenazah 19) Pelayanan laundry 20) Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit 21) Pencegah Pengendalian Infeksi 3. Standar Pelayanan Minimal Kamar Bedah Instalasi kamar bedah memiliki 7 Standar Pelayanan Minimal, Yaitu 4: 1) Waktu tunggu operasi elektif Waktu tunggu operasi elektif adalah tenggang waktu mulai dokter memutuskan untuk operasi yang terencana sampai dengan operasi mulai dilaksanakan. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 2 hari. 2) Kejadian kematian di meja operasi 4



Menkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



Kematian dimeja operasi adalah kematian yang terjadi di atas meja operasi pada saat operasi berlangsung yang diakibatkan oleh tindakan anastesi maupun tindakan pembedahan. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 1%. 3) Tidak ada kejadian operasi salah sisi Kejadian operasi salah sisi adalah kejadian dimana pasien dioperasi pada sisi yang salah, misalnya yang semestinya dioperasi pada sisi kanan, ternyata yang dilakukan operasi adalah pada sisi kiri atau sebaliknya. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 100%. 4) Tidak adanya kejadian operasi salah orang Kejadian operasi salah orang adalah kejadian dimana pasien dioperasi pada orang yang salah. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 100%. 5) Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi Kejadian salah satu tindakan pada operasi adalah kejadian pasien mengalami tindakan operasi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 100%. 6) Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing pada tubuh pasien setelah operasi Kejadian salah satu tindakan pada operasi adalah kejadian pasien mengalami tindakan operasi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 100%. 7) Komplikasi anastesi karena over dosis, reaksi anantesi dan salah penempatan endotracheal tube.



Komplikasi anastesi adalah kejadian yang tidak diharapkan sebagai akibat komplikasi anastesi antara lain karena over dosis, reaksi anantesi dan salah penempatan endotracheal tube. Standar yang sudah ditetapkan adalah ≤ 6%. 4. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan indikator area klinis pelayanan anestesi5. 1) Standar ketenagaan Pelayanan anestesi dan terapi intensif di rumah sakit dilaksanakan melalui pendekatan tim yang terdiri dari spesialis anestesiologi dan atau dokter peserta program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan atau dokter lain serta dapat dibantu oleh perawat anestesi6. 2) Beban Kerja Beban kerja merupakan perbandingan antara jumlah tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat dengan volume kerja yang harus disesuaikan pada suatu unit dalam jangka waktu tertentu 7. Dimana beban kerja tenaga perawat yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan keperawatan disuatu rumah sakit yang seharusnya berorientasi kepada tugas dan fungsinya, namun kenyataannya seorang perawat yang ditempatkan di pelayanan kesehatan dasar rumah sakit tidak sesuai dengan jumlah kunjungan, waktu kerja yang



Najori dan Kuntjoro T. 2010. Mutu Pelayanan Keperawatan Anestesi Di Rumag Sakit Umum Daerah Sangau. (Jurnal). Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. 6 Kemenkes RI. Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 1. Jakarta 2011 7 Undang - Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan RI; 2009. 5



terkadang lebih, melaksanakan tugas limpah dan



melaksanakan



tugas administrasi 8. 3) Standar Sarana Pelayanan Anestesi Sarana merupakan segala bentuk alat dan kelengkapan yang dipakai



dalam



memberikan



pelayanan9.



Kualitas



pelayanan



keperawatan anestesi didukung SDM yang terampil dan cukup serta peralatan yang memadai sesuai standar. Kamar operasi merupakan pelayanan yang berhubungan langsung dengan pasien yang lebih banyak mempergunakan alat medis maupun non medis, kerusakan alat sangat mempengaruhi performan kerja perawat anestesi10. 4) Standar Operasional Prosedur Pelayanan Anestesi Standar operasional prosedur (SOP) adalah kebijakan bersama antara pelaksana dan manajemen rumah sakit yang ditelaah secara bersama dan diputuskan menjadi standar prosedur yang baku, mempunyai



waktu



berlakunya



dan harus



komitmen



dalam



pelaksanaannya11. SOP menjadi tanggungjawab tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standard profesi, standar pelayanan rumah sakit dan harus dibekali peraturan, pedoman, standard dan panduan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan anestesiologi di rumah sakit.



5) Regulasi Pelayanan Anestesi Kurniadi, A. 2013. Manajemen Keperawatan dan Prospektifnya : Teori, Konsep dan. Aplikasi. Jakarta: FKUI 9 Pohan, 2007. Penilaian Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta.  10 Najori, 2010. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta 11 Kepmenkes RI Nomor 129/Menkes/RI/II/2008. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, 2008 8



Regulasi dalam hal ini adalah Aturan, pedoman dan standar dalam penyelenggaraan pelayanan anestesiologi. Permenkes No. 31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi Pasal 22 menyatakan bahwa, Dalam melaksanakan pelayanan anestesi, Perawat Anestesi mempunyai hak : a) Memperoleh



perlindungan



hukum



dalam



melaksanakan



pelayanan anestesi sesuai dengan standar profesi Perawat Anestesi b) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarga c) Melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi d) Menerima imbalan jasa profesi e) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .2. Penundaan Waktu Operasi Elektif 1. Pengertian penundaan Penundaan (delay) menurut adalah sebagian waktu pelaksanaan yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana kegiatan sehingga menyebabkan satu atau beberapa kegiatan mengikuti menjadi tertunda atau tidak diselesaikan tepat sesuai jadwal yang telah direncanakan



12



.



Keterlambatan dalam pelayanan operasi merupakan tanda-tanda dari kurang baiknya suatu system,Keterlambatan waktu operasi elektif adalah Ervianto, W.I., 2004. Teori Aplikasi Manajemen Proyek Konstruksi. Penerbit : Andi, Yogyakarta. 12



pelaksanaan tindakan pembedahan yang tidak sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan dan merupakan salah satu kurang baiknya mutu suatu system 13. 2. Prosedur Operasi Elektif 1) System Penjadwalan Ruang Operasi Instalasi kamar bedah merupakan salah satu bagian/ unit dari rumah sakit yang melibatkan sumber daya yang memiliki kompetensi khusus dan menggunakan peralatan medis berteknologi tinggi, obat – obatan yang digunakan memiliki harga yang tinggi, serta staf medis yang profesional dan berkompeten. Jadi sudah menjadi kewajaran apabila kamar bedah menjadi sumber biaya (income) terbesar operasional rumah sakit. Kamar bedah merupakan suatu unit yang mempunyai sistem terintegrasi, meliputi : ruang tunggu operasi, kamar operasi, recovery room, kamar ganti, dan ruang persiapan. Sedangkan tim bedah dalam pelaksanaan tindakan adalah dokter spesialis bedah, dokter anestesi, perawat bedah dan perawat/ peñata anestesi. Kegiatan operasi sendiri dibedakan menjadi dua macam, yaitu : a. operasi elektif b. Operasi darurat Pembagian ruang operasi dibedakan menjadi dua jenis, disesuaikan dengan operasi yang akan ditangani, yaitu : Wong, et al. (2009). Wong buku ajar keperawatan pediatrik. (alih bahasa: Andry Hartono, dkk). Jakarta. EGC. 13



a. Ruangan non-emergency yaitu ruang operasi yang dikhususkan menangani operasi elktif dan biasanya dibedakan sesuai spesialisasinya. b. Ruangan emergency yaitu ruang operasi yang dikhususkan menangani operasi darurat dan biasanya dapat melayani segala jenis spesialisasi operasi. Rata-rata rumah sakit memiliki lebih banyak ruangan non-emergency dibandingkan dengan ruangan emergency.



3. Konsep Penjadwalan Kamar Operasi 1) Pengertian Penjadwalan Penjadwalan (scheduling) adalah pengaturan waktu dari suatu kegiatan operasi. Penjadwalan mencakup kegiatan mengalokasikan fasilitas, peralatan ataupun tenaga kerja bagi suatu kegiatan operasi dan menentukan urutan pelaksanaan kegiatan operasi 14. Penjadwalan dalam sebuah perencanaan akan dikaitkan dengan pengaturan yang menunjukkan perencanaan dan pengelolaan sumber daya baik personel maupun waktu 15. 2) Metode Penjadwalan Di Kamar Operasi Ada dua cara dalam menentukan penjadawalan, open booking dan block booking. Penjadwalan nonblock memang lebih mudah Eddy Herjanto, 2010, Manajemen Operasi, ed: Revisi, Gramedia, Jakarta. Muttaqin, Arif & Sari, Kurmala. 2013. Gangguan Gastrointestinal : Aplikasi Asuhan. Keperawatan Medikal bedah. Jakarta : Salemba medika. 14 15



untuk diaplikasikan, tapi biasanya menyebabkan beberapa kerugian diantaranya: antrian yang panjang, tingginya angka pembatalan, tingginya overtime/lembur, timbul friksi antar operator dan dapat menurunkan utilisasi. Sistem block menyediakan waktu kamar operasi untuk satu tindakan tertentu atau dokter tertentu yang ditentukan beberapa hari sebelum pembedahan dilakukan. a. Open Booking Menurut Erdogan dan Denton (2011) dalam Shylo et.al (2012), dokter bedah bertanya waktu pembedahan dengan memasukkan kasus mereka kepada tim penjadwalan, tim penjadwalan yang bertugas mengakomodasi permintaan tersebut dengan menyesuaikan dengan kapasitas kamar operasi. Jadwal operasi dan penugasan staf biasanya ditentukan berdasarkan sistem FCFS (First-Come, First-Served). b. Block Booking Menurut Erdogan dan Denton (2011) dalam Shylo et.al (2012), Instansi kesehatan (atau dokter bedah) yang memberikan pelayanan



tertentu



(seperti



Opthalmology,



Orthopedics,



Cardiology) akan ditugaskan pada blok waktu yang tetap (tidak dapat berubah) yang digunakan untuk membagi akses ke kamar operasi berdasakan spesialisasi yang berbeda. Penugasan seperti itu biasanya direncanakan berdasarkan tren permintaan saat itu (current demand) dan catatan utilisasi terdahulu. Selain, potensi ketidakefisiensian dari penjadwalan block yang tidak seimbang,



metode ini masih dapat diterima, dikarenakan kenyamanan bagi dokter bedah dan manajernya. .3. Konsep Dasar Kamar Bedah 1. Pengertian Kamar operasi atau kamar bedah atau yang lebih dikenal dengan OK singkatan dari bahasa belanda Operation Kamer adalah suatu ruangan atau unit dalam suatu rumah sakit yang khusus untuk melakukan tindakan pembedahan baik segera ( emergensi ) maupun yang berencana (elektif) yang membutuhkan keadaan suci hama atau steril 16. Oleh karena itu kamar bedah harus dirancang khusus untuk keperluan tersebut, antata lain letak nya, bentuknya dan luasnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit, disamping itu perlu dipikirkan kenyamanan kerja bagi para petugas atau orang-orang yang bekerja didalamnya. Rancang bangun dan peralatan kamar operasi harus memenuhi syarat



agar



dapat



mendukung



terselenggaranya



pelayanan



pembedahan yang efektif dan didukung program pemeliharaan peralatan kedokteran dan program pengamanan 17. Setiap rumah sakit dalam merancang kamar bedahnya di sesuaikan dengan bentuk dan posisi lahan yang tersedia. Sehingga setiap rumah sakit mempunyai konsep bangunan kamar bedah yang



Djojosugito. M.Ahmad dan Roeshadi Djoko, dan Pusponegoro, Aryono.D. dan Supardi Imam 2001. 17 Depkes Ri. 1993 Pedoman Kerja Perawat Kamar Operasi. Depke RI, Dirjen Yanmed ,Direktorat Rumah Sakit Umum Dan Pendidikan. 16



berbeda-beda, tergantung dari tipe dan luas tanah yang dimiliki oleh rumah sakit. Jumlah kamar bedah tergantung dari beberapa hal yaitu : 1) Jumlah dan lama waktu operasi yang dilakukan. 2) Jumlah dokter bedah dan macam spesialisasi sarta sub spesialisasi bersama fasilitas penunjang (alat-alat) 3) Pertimbangan antara operasi berencana dan operasi segera 4) Jumlah kebutuhan waktu pemakaian kamar bedah baik jam perhari maupun dan hari perminggunya. 5) System dan prosedur yang ditetapkan untuk arus pasien, petugas dan penyediaan peralatan. Selain itu ada juga yang menentukan jumlah kebutuhan kamar bedah yaitu 25% dari total jumlah tempat tidur 18. 2. Sarana dan Prasarana Kebutuhan Ruang a. Ruang Operasi Minor Area



yang



dibutuhkan



untuk



melakukan



kegiatan



pembedahan minor, ± 36 m2 , dengan ukuran ruangan panjang x lebar x tinggi adalah 6m x 6m x 3 m 19. Peralatan utama pada ruang operasi minor ini adalah : a) Meja Operasi. b) Lampu operasi tunggal. c) Mesin Anestesi dengan saluran gas medik dan listrik menggunakan pendan anestesi atau cara lain.



18 19



Hipkabi, 2010. Buku Kumpulan Materi Pelatihan Manajemen Kamar Bedah Kemenkes RI, 2012. Buku Pedoman Teknis Bangunan RS Ruang Operasi.



d) Peralatan monitor bedah, dengan diletakkan pada pendan bedah atau cara lain. e) Film Viewer. f) Jam dinding. g) Instrument Trolley untuk peralatan bedah. h) Tempat sampah klinis. i) Tempat linen kotor. j) lemari obat/ peralatan dan lain-lain.



b. Ruang Operasi Umum Area



yang



dibutuhkan



untuk



melakukan



kegiatan



pembedahan umum minimal 42 m2 , dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah 7m x 6m x 3m. Peralatan kesehatan utama minimal yang berada di kamar ini antara lain : a) 1 (satu) meja operasi (operation table), b) 1 (satu) set lampu operasi (Operation Lamp), terdiri dari lampu utama dan lampu satelit. c) 2 (dua) set Peralatan Pendant (digantung), masing-masing untuk pendan anestesi dan pendan bedah. d) 1 (satu) mesin anestesi, e) Film Viewer.



f) Jam dinding. g) Instrument Trolley untuk peralatan bedah. h) Tempat sampah klinis. i) Tempat linen kotor. j) dan lain-lain c. Ruang Operasi Besar Kebutuhan area ruang operasi besar minimal 50 m2 , dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah 7.2m x 7m x 3m. Peralatan kesehatan utama yang diperlukan, antara lain : a) 1 (meja operasi khusus), b) 1 (satu) lampu operasi, c) 1 (satu) ceiling pendant untuk outlet gas medik dan outlet listrik, d) 1 (satu) ceiling pendant untuk monitor, mesin anestesi, e) dan sebagainya. Prasarana yang dibutuhkan pada ruang operasi bangunan rumah sakit, meliputi : a. Instalasi Mekanikal; b. Instalasi Elektrikal; c. Instalasi proteksi kebakaran. .4. Standar Ketenagaan Perhitungan kebutuhan tenaga keperawatan atau staffing merupakan fungsi manajemen yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan



keperawatan 20. Perhitungan tenaga perwat sangatlah berhubungan dengan beban kerja perawat.Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji beban kerja tenaga perawat, yakni rasio pasien dibanding perawat, rasio tempat tidur dibanding, serta perlunya memperhitungkan tugas non-keperawatan yang dilakukan oleh perawat seperti transport pasien 21. Pedoman mengenai penghitungan kebutuhan tenaga kerja di Kamar Operasi meliputi 22 :



a. Standar tenaga keperawatan di RS Dasar perhitungan tenaga keperawatan dikamar operasi a) Jumlah dan jenis operasi b) Jumlah kamar operasi c) Pemakaian kamar operasi d) Tugas



perawat



dikamar



operasi



:



Asisten



operasi



Instrumentator, Perawat sirkuler ( 3 orang perawat/tim) e) Ketergantungan pasien : 



Operasi besar







Operasi sedang







Operasi kecil



: 5 jam/ 1 operasi : 2 jam/ 1 operasi : 1 Jam/ 1 operasi



Julia, P., Jabbar, A., Rambe, M., & Wahyuni, D. 2014. Analisis Kebutuhan Tenaga Perawat Berdasarkan Beban Kerja Dengan Menggunakan Metode Workload Indicator Staff Need (Wisn) Dan Work Sampling. 21 Kang, J. H., C. W. Kim and S. Y. Lee. 2016. Nurse-Patient Adverse Events depend on Nursing Workload. 22 Depkes RI. 2005. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI. 20



,



(jml. Jam perawatan/hari x jml. Operasi) x jmlh. Perawat dalam tim + 1 Jam kerja efektif/hari Contoh : Jumlah pasien yang dilayani instalasi bedah sentral RS PKU Wonosobo perhari rata-rata



5 orang dengan perincian sebagai



berikut : 



Operasi besar







Operasi sedang 1 orang







Operasi kecil



3 orang



1 orang



Perhitungan kebutuhan tenaga keperawatan sebagai berikut : (3x5 jam) + (1x2 jam) + (1x1 jam)] x 3 = 54 : 7 = 8 7 jam Jadi jumlah tenaga keperawatan yang dibutuhkan diruang IBS adalah 8 orang, saat ini tenaga perawat bedah di IBS ada 6 orang sehingga masih kurang f) Ruang Penerimaan dan RR 



Ketergantungan pasien diruang penerimaan : 15 menit







Menit Ketergantungan pasien di RR



: 60 menit



1,25 x 5 = 0,89 7 g) Perawat Anestesi (3x5 jam) + (1x2 jam) + (1x1 jam) x 1 = 2,5 + 0,9 = 3,4 orang 7 jam



Saat ini jumlah perawat anastesi yang ada di IBS ada 3 orang jadi sesuai standar Cara kedua untuk perhitungan kebutuhan perawat di kamar bedah adalah : b. Penghitungan perawat kamar bedah dengan KOREKSI Rumus :



jml jam kep ×52 mgg ×7 hr × jml anggota tim × jml OK + Koreksi 10 % jml mggefektif ×40 jam



Dengan catatan bila tidak ada tenaga CSSD Koreksi menjadi 25%.



Berdasarkan ketentuan rumus-rumus diatas maka IBS RS PKU Muhammadiyah



Wonosobo



mengambil



pendekatan



rumus



penghitungan dengan KOREKSI : 6 x 52 x 7 x 3 x 3 = 19656 = 12.2+ 1.2 = 13 orang 40 x 40 1600 Total kebutuhan tenaga di IBS RS PKU Muhammadiyah Wonosobo sejumlah 13 orang. Penelitian oleh Chelsea, dkk menunjukkan bahwa komunikasi yang efektif dapat menurunkan tingkat pembatalan operasi secara signifikan dari 16.8% menjadi 8,8%, penundaan operasi elektif karena factor tenaga



sebagian besar disebabkan karena keterlambatan tim bedah seperti dokter operator / dokter anastesi.



.6. Sarana dan Prasarana Sarana prasarana yang dimaksud adalah tersedianya ruang operasi dan fasilitas yang pendukungnya serta ketersediaan alat dan obat sesuai dengan standar. Definisi ketersediaan ruang operasi adalah ruangan yang disediakan secara khusus untuk tindakan operasi baik terencana (elektif) ataupun operasi darurat (cito). Persyaratannya adalah ruangan dalam keadaan steril dan lengkap dengan fasilitas peralatan penunjang di ruangan tersebut, seperti lampu operasi, meja operasi, gas medis, alat suction, mesin anestesi dan lain lainnya. Hasil penelitian sebelumnya di RSUP Persahabatan Jakarta 5 menunjukkan bahwa faktor fasilitas adalah penyebab pembatalan atau penundaan operasi elektif yang paling rendah yaitu sebesar 5,6%.9 Namun, penelitian di Malawi menunjukkan bahwa pembatalan operasi akibat keterbatasan sumber daya atau infrastruktur adalah penyebab paling utama yaitu sebesar 84,8%.



B. Kerangka Teori Bagan 2.1 Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Penundaan Operasi Elektif Di Instalasi Kamar Bedah



Faktor yang mempengaruhi penundaan operasi elektif : 1. Standar Ketenagaan 2. Beban Kerja 3. Standar sarana dan pra sarana 4. SOP 5. Regulasi Pelayanan Anestesi



Penundaan Operasi Elektif



Najori dan Kuntjoro T. 2010.



Sumber : Kemenkes RI. Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 1. Jakarta 2011