Bab 2 Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS (REVISI) BAB 2 UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi Versi 2015 Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) BAB IV: Upaya Kesehatan Masyarakat Berorientasi Sasaran (UKMBS)



yang



BAB V: Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) BAB VI: Sasaran Kinerja UKM (SKUKM)



Versi Revisi Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



BAB II Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi Versi 2015 UKM Bab



Versi Revisi UKM



Std



Kriteria



EP



Bab IV – UKMBS



3



10



53



Bab V - KMUKM



7



22



101



Bab VI – SKUKM



10



6



29



20



38



183



Total



Bab



Std



Kriteria



EP



Bab II - UKM



8



20



96



Total



8



20



96



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi Versi 2015 UKM



Versi Revisi UKM



Standar



Isi



Standar



4.1



Kebutuhan akan Upaya Kesehatan Masyarakat dianalisis Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan upaya kesehatan masyarakat Kepala pusk dan penanggungjawab UKM pusk melakukan evaluasi dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.



2.1



Perencanaan UKM secara terpadu



2.2



Akses Pelayanan UKM



2.8



Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM



4.2



4.3



Isi



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi Standar 5.1



Versi 2015 UKM Isi



5.3



Tanggung jawab pengelolaan UKM Puskesmas Pengorganisasian UKM



5.4



Komunikasi dan koordinasi



Standar



2.3



Versi Revisi UKM Isi



Pergerakan dan pelaksanaan Pelayanan UKM dikoordinasikan LP dan LS



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi Standar



Versi 2015 UKM Isi



Versi Revisi UKM Isi



Standar



5.2



Perencanaan kegiatan UKM Pusk



2.1



Perencanaan Pelayanan UKM Dilaksanakan Secara Terpadu.



5.5



Kebijakan pengelolaan



2.3



Pergerakan dan Pelaksanaan Pelayanan UKM dikoordinasikan LP dan LS.



5.6



Akuntabilitas pengelolaan pelaksanaan UKM



2.8



Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM



2.5



PIS-PK



2.6



UKM ESENSIAL



dan



prosedur dan



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi



Standar 6.1



Versi 2015 UKM Isi Perbaikan Kinerja UKM



Standar



Versi Revisi UKM Isi



5.1



Peningkatan Mutu



5.2



Manajemen Risiko



Perbandingan Versi 2015 dan Versi Revisi JUDUL



BAB VERSI 2015



IV



JUMLAH STANDAR



VERSI REVISI



VERSI 2015



VERSI REVISI



JUMLAH KRITERIA



JUMLAH ELEMEN PENILAIAN (EP)



VERSI 2015



VERSI REVISI



VERSI 2015



VERSI REVISI



38



20



183



96



Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran



V



Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (



VI



Sasaran Kinerja UKM



BAB II



2015 ADA 3 BAB VERSI REVISI ADA 1 BAB



UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT



11



8



STANDAR BAB 2 - UKM 3



Pelayanan UKM diperkuat dengan PIS PK



2.4



2.5



2.3



2.6



Penyelenggaraan UKM Esensial



2 Penyelenggaraan UKM Pengembangan



Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja p e l a ya n a n U K M P u s k e s m a s dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM



Pergerakan dan Pelaksanaan Pelayanan UKM dikoordinasikan LP dan LS.



2.2 2.2



2.7



2.8 1



Pelayanan UKM dengan metode pembinaan secara berjenjang



STANDAR UKM



2.1



Akses Pelayanan UKM



Perencanaan UKM secara terpadu.



ISI STANDAR BAB 2 STANDAR



KRITERIA



ELEMEN PENILAIAN



2.1



2.1.1 – 2.1.3



13 EP



2.2



2.2.1 – 2.2.2



7 EP



2.3



2.3.1



2 EP



2.4



2.4.1



4 EP



2.5.1 – 2.5.3



17 EP



2.6.1 – 2.6.5



25 EP



2.7.1



5 EP



2.8.1- 2.8.4



23 EP



20



96



2.5 2.6 2.7



2.8



8



STANDAR 2.1 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan a n a l i s i s kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.



KRITERIA PADA STANDAR 2.1



2.1.1



2.1.2



2.1.3



Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.



Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, dimana proses kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.



Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.



TAHAPAN PERENCANAAN MASALAH



ANALISIS SITUASI, AL: HASIL EVALUASI KINERJA • PELAYANAN • MUTU (misal INM)



• KINERJA PELAYANAN • KINERJA MUTU



HASIL KEBUTUHAN & HARAPAN MASYARAKAT



• KEBUTUHAN HARAPAN MASYARAKAT



CAPAIAN PIS PK



&



KINERJA



PIS PK



IKH



• PIS PK



RPK



RUK



RPKB



RENCANA LIMA TAHUNAN



KRITERIA 2.1.1



Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota



POKOK PIKIRAN 2.1.1  Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dilakukan dengan Survei Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa maupun melalui pertemuan pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat seperti jajak pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat dan media lainnya.  Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.  Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas bersama lintas program dan lintas sektor dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan RUK UKM Puskesmas.  Data capaian kinerja pelayanan UKM dianalisis dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan SPM dan dibahas dengan LP dan LS sebagai dasar dalam penyusunan RUK UKM Puskesmas.  Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh pelaksana dan koordinator pelayanan UKM mengacu pada hasil analisis data kinerja dengan memperhatikan data PIS PK, analisis capaian SPM daerah Kabupaten/Kota, pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional.  Dalam standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata “program”, contoh: Program Promkes menjadi Pelayanan Promkes.



ELEMEN PENILAIAN 2.1.1 1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (R,D, W)) 2. Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM. (D,W) 3. Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja. (D,W) 4. Tersedia Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D,W)



1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (R,D, W))



2. Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM. (D,W)



IKH



Sebagai dasar penyusunan



Melibatkan LP dan LS



3.Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja. (D,W)



LP &LS



4. Tersedia Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D,W)



IKH



PMK 44/2016 TTG MANAJEMEN PKM



KRITERIA 2.1.2 Perencanaan pelayanan U K M Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, dimana proses kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.



POKOK PIKIRAN 2.1.2  Pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat.  Pemberdayaan masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.



 Perencanaan pemberdayaan masyarakat terintegrasi dengan Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS



PK).  Bentuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan



Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Posbindu PTM, Posyandu Lansia, Komunitas Peduli Kesehatan Remaja, Komunitas Peduli HIV/AIDS,



Peduli TB, Komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah dan lain-lain.



ELEMEN PENILAIAN 2.1.2 1. Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, W)



2. Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya. (D.W) 3. Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta yang tertuang dalam rencana kegiatan pelayanan UKM. (D,W) 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat. (D)



1. T e r d a p a t k e g i a t a n f asilitasi pemberdayaan masyarakat y a n g dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, W)



2. Terdapat b u k t i keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya. (D.W)



3. Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta yang tertuang dalam rencana kegiatan pelayanan UKM. (D,W)



RPK BULANAN



4.



Dilakukan evaluasi dan tindak pemberdayaan masyarakat. (D)



lanjut



terhadap



kegiatan



KRITERIA 2.1.3



Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.



POKOK PIKIRAN 2.1.3  Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas.  Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK



 RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan setiap bulan.  RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/ disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan dan kondisi – kondisi sesuai peraturan perundangan-undangan.  RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masing-masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM.



ELEMEN PENILAIAN 2.1.3 1. Tersedia Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R) 2. Tersedia RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap kegiatan. (R) 3. Tersedia Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R) 4. Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W) 5. Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan kegiatan (D)



1. Tersedia Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R)



2. Tersedia RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap kegiatan. (R)



3. Tersedia Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R)



4. Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W)



PEMANTAUAN



5. Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan kegiatan (D)



PENYESUAIAN RENCANA KEGIATAN



STANDAR 2.2



Penanggung jawab UKM , k o o r d i n a t o r pelayanan d a n pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan a k s e s s a s a r a n d a n masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM



KRITERIA PADA STANDAR 2.2



2.2.1



2.2.2



Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana.



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatan UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.



KRITERIA 2.2.1 Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana



POKOK PIKIRAN 2.2.1  Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan disepakati bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan.  Agar sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan.  Bilamana dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok masyarakat.



ELEMEN PENILAIAN 2.2.1 1. Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W) 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W). 3. Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W) 4. Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)



1. T e r s e d i a j a d w a l p e l a k s a n a a n kegiatan U K M yang d i s u s u n berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



JADWAL KEGIATAN NOTULEN



2. Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).



SOP



KAK JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



2021



3. Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W)



4. Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)



Tangg al



Informasi Perubahan Jadwal



Sasaran



Evaluasi



TL



KETERANGAN



KRITERIA 2.2.2



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatan U K M , d a n a k s e s u n t u k m e ny am p ai ka n um p a n ba l ik d a n keluhan.



POKOK PIKIRAN 2.2.2  Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, perlu disampaikan pada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berkontribusi dalam pencapaian tujuan kegiatan UKM.  Kejelasan informasi yang disampaikan perlu dievaluasi, yaitu evaluasi terhadap penerimaan informasi oleh sasaran dan pemberian informasi yang dilaksanakan Puskesmas.  Akses sasaran terhadap kegiatan perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam mempermudah akses dan penyediaan kegiatan UKM.



 Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dan keluhan dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.  Umpan balik dan keluhan ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau individu yang merupakan sasaran melalui forum-forum yang ada di masyarakat.



ELEMEN PENILAIAN 2.2.2 1. Dilakukan penyampaian informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, mulai dari



tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan pada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W) 2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W) 3. Umpan balik/keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (D,W)



1. Dilakukan penyampaian i n f o r m a s i t e n t a n g k e g i a t a n U K M Puskesmas, mulai dari tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan pada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



PENYAMPAIAN INFORMASI



2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W)



Kuesioner



KAK



Pelaksanaan kegiatan



Dilakukan evaluasi



3. Umpan balik/keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (D,W) Contoh survei Kepuasan Pelanggan



Rekapitulasi Hasil Umpan Balik No



Umpan balik dari masyarakat



Tanggal



Disampaikan melalui



Penyampai pesan



Keterang an



Contoh Tanggapan Umpan Balik N o



Tgl Keluhan/Umpa n balik



Nama pelangga n



Media yang digunaka n



Analisis



Tanggapa n



Tangga l



Disamp aikan melalui media



Petugas yang menyam paikan tanggap an



Keteranga n



No



Daftar pertanyaan



1



Saya puas terhadap pelayanan kesehatan yang disediakan oleh puskesmas



2



Saya puas terhadap dokter yang memberikan pelayanan



3



Perawat melayani dengan ramah



4



Petugas pendaftaran melayani dengan ramah



5



Petugas laboratorium melayani dengan ramah



6



Ketika saya membutuhkan pelayanan kesehatan, puskesmas mudah saya jangkau



7



Tanda-tanda arah di puskesmas memudahkan saya mencari tempat pelayanan



8



Ketika saya membutuhkan informasi tentang pelayanan di puskesmas, saya mudah mendapatkannya



9



Informasi tentang pelayanan di puskesmas jelas sehingga saya pahami



10



Informasi tentang pelayanan yang ada di puskesmas tepat sesuai dengan kenyataan dalam pemberian pelayanan



11



Saya mudah mendapat informasi tentang jadual pelayanan puskesmas



12



Jadual pelayanan disampaikan dengan jelas



13



Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengobatan di puskesmas sesuai jadual



14



(Pelaksanaan kegiatan posyandu sesuai jadual)



Sangat tidak setuju



Tidak setuju



Setuju



Sangat setuju



Keterangan



STANDAR 2.3



Penggerakan dan Pelaksanaan Pelayanan U K M dilakukan dan dikoordinasikan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait.



KRITERIA 2.3.1



Dilakukan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas.



POKOK PIKIRAN 2.3.1  Keberhasilan pelaksanaan pelayanan UKM hanya dapat dicapai jika dilakukan komunikasi dan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor terkait mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM.  Berbagai mekanisme komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan-pertemuan, lokakarya mini, dan penggunaan media/tekhnologi informasi.  Kebijakan, dan prosedur komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM perlu ditetapkan dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.



 Evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan



ELEMEN PENILAIAN 2.3.1



1. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, panduan dan prosedur yang ditetapkan. (D,W) 2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang sudah dilaksanakan (D.W).



1. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, panduan dan prosedur yang ditetapkan.



(D,W)



Komunikasi dan Koordinasi



Lihat notulen bukti pertemuan, LAPORAN KEGIATAN, foto, dll



2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang sudah dilaksanakan (D.W).



FORM EVALUASI



STANDAR 2.4 Pelayanan U K M dilaksanakan dengan metode pembinaan secara berjenjang agar efisien dan efektif d a l a m m e n c a p a i tujuan yang ditetapkan.



KRITERIA 2.4.1



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab



terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM,



dan penggunaan sumber daya,



POKOK PIKIRAN 2.4.1  Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM.



 Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai dari identifikasi, analisis sampai dengan upaya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan UKM.  Pe n a n g g u n g j awa b UKM, koordinator dan pelaksana pelayanan UKM melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM.



ELEMEN PENILAIAN 2.4.1



1. Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati.(D,W) 2. Penanggung jawab UKM, koo rd in ato r pelayanan d an p e la ksa n a kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, (D,W) 3. Penanggung jawab UKM, koo rd in ato r pelayanan d an p e la ksa n a kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.(D,W) 4. Penanggung jawab UKM, koo rd in ato r pelayanan d an p e la ksa n a kegiatan UKM melakukan evaluasi dan tindaklanjut terhadap hasil pelaksanaan pada elemen penilaian 3 (tiga). (D,W)



ELEMEN PENILAIAN 2.4.1



EP 3 Pj UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana UKM melakukan Tindak lanjut mengatasi masalah dan hambatan D dan W:



• •



Rencana Tindak Lanjut Bukti RTL



EP 2 Pj UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana UKM melakukan identifikasi dan analisis masalah & hambatan



EP 1. Pj UKM Melakukan Pembinaan secara periodik D dan W



• •



Jadwal pembinaan Bukti pembinaan



D dan W: • • •



Data capaian pelayanan Bukti pertemuan evaluasi (Daftar hadir, Noulen, undangan, dll) Hasil analisis masalah



EP 4 Pj UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana UKM melakukan evaluasi Tindak lanjut mengatasi masalah dan hambatan D dan W: •



Contoh-contoh dokumen --- akan disediakan melalui Link terutama bagi kegiatan yg sifatnya dianggap baru







Bukti pertemuan evaluasi (Daftar hadir, Noulen, undangan, dll) Bukti TL



STANDAR 2.5



Pelaksanaan pelayanan U K M diperkuat dengan PIS PK



KRITERIA PADA STANDAR 2.5



2.5.1



2.5.2



2.5.3



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan Tim Pembina Keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.



Intervensi l a n j u t d itu ju k an p ad a wil ay ah k e r j a Puskesmas berdasarkan p e r m a s a l a h a n y a n g s u d a h d i p e t a k a n d an dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan



KRITERIA 2.5.1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan Tim Pembina Keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.



POKOK PIKIRAN 2.5.1  Kegiatan Kunjungan Keluarga yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Keluarga digunakan untuk menyampaikan Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan didokumentasikan.  Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan dientry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga).  Dokumentasi hasil kunjungan dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut.  Dokumentasi hasil kunjungan awal dan hasil intervensi (pemutakhiran/update) dokumentasi dilakukan oleh tim data Puskesmas (admin dan surveior).  Tim pembina keluarga menyampaikan informasi dan laporan hasil kunjungan keluarga serta berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut  Tim Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas.



 Kegiatan UKM melalui PIS PK sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran.



ELEMEN PENILAIAN 2.5.1 1. Dibentuk Tim Pembina Keluarga, tenaga administrasi dan surveior dengan uraian tugas yang jelas. (R) 2. Tim Pembina Keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan melalui proses persiapan, dan didokumentasikan. (D,W) 3. Tim Pembina Keluarga melakukan penghitungan Indeks Keluarga Sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat). (D)



4. Tim Pembina Keluarga menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersama-sama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga. (D,W) 5. Tim Pembina Keluarga bersama Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga.(D,W) 6. Penanggung jawab UKM mengkoordinir pelaksanaan intervensi lanjut. (D,W)



EP 2.



EP 2.5.1 •



EP 3.



• Ada bukti pertemuan persiapan Ada bukti kunjungan dan intervensi Awal (D, W)







Ada data IKS (RT, RW, Kelurahan dan Puskesmas (manual dan elektronik) (D)



EP 1. Ada SK tim Pembina Keluarga, admin dan surveyor. Dengan uraian tugas Yang jelas (R)



EP 5. EP 6. •



Ada bukti PJ UKM mengkoordinir kegiatan intervensi lanjut (pertemuan, kunjungan lapangan, dll) (D, W)



Contoh-contoh dokumen --- akan disediakan melalui Link terutama bagi kegiatan yg sifatnya dianggap baru







Ada rencana intervensi lanjut sesuai permasalahan keluarga. • Ada bukti pertemuan (undangan, Daftar hadir, Notulen, dll) (D, W)



EP 4. Ada bukti sosialisasi masalah kesehatan keluarga sesuai hasil pendataan (Undangan, Daftar hadir, Notulen, dll) (D,W)



KRITERIA 2.5.2



Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah d i p e t a k a n d a n dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas.



POKOK PIKIRAN 2.5.2  Penyusunan rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait, didasarkan pada analisis IKS awal.  Intervensi sesuai dengan hasil analisis dan pemetaan antara lain dilakukan melalui kegiatan UKM (termasuk yang bersifat inovatif), pengorganisasian masyarakat dalam bentuk UKBM dan tatanan-tananan (sekolah, pesantren, pasar tempat ibadah dan lainlain).  Perbaikan dan evaluasi PIS PK di tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal, pelaksanaan analisis Indeks Keluarga Sehat (IKS) awal, pelaksanaan intervensi lanjut dan analisis perubahan IKS.



 Rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan masingmasing pelayanan UKM Puskesmas.  Dalam perbaikan dan evaluasi dilaksanakan proses verifikasi yang bertujuan untuk menjamin kebenaran serta keakuratan pelaksanaan PIS PK sesuai dengan hasil pelatihan serta informasi kondisi kesehatan setiap keluarga yang ada pada prokesga atau aplikasi dapat dipertanggungjawabkan.



ELEMEN PENILAIAN 2.5.2 1. Tim pembina keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait (D, W) 2. Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulan Puskesmas.(D,W) 3. Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D,W) 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas berkoordinasi dengan Penanggung jawab UKPP, Penanggung jawab Jaringan dan Jejaring Pelayanan Puskesmas melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D,W) 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan penilaian kinerja.(D,W)



6. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran/update dokumentasi. (D, W)



EP 2.5.2 EP 1. Ada Data IKS Awal dan rencana intervensi lanjut (D, W)



EP 6 Ada Laporan, ada pemutakhiran data (D. W)



EP 2.



EP 3.



Bukti komunikasi dan koordinasi rencana intervensi lanjut (Undangan, Daftar hadir, Notulensi, foto kegiatan) (D, W)



Bukti pelaksanaan RTL (Undangan, Daftar hadir, Notulensi, kegiatan dan foto) (D. W)



EP 5



EP 4.



Ada bukti Evaluasi dan TL perbaikan (Suvervisi, laporan atau pertemuan : Daftar hadir, Notulensi, kegiatan dan foto) (D. W)



Bukti koordinasi dengan UKPP, jejaring dan jaringan PKM terkait pelaksanaan perbaikan intervensi lanjut (Undangan, Daftar hadir, Notulensi, kegiatan dan foto) (D. W)



Contoh-contoh dokumen --- akan disediakan melalui Link terutama bagi kegiatan yg sifatnya dianggap baru



KRITERIA 2.5.3 Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan



POKOK PIKIRAN 2.5.3 



Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.







Kegiatan Germas merupakan bagian terintegrasi dari intervensi lanjut terhadap masalahmasalah kesehatan yang diidentifikasi dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat dilihat dari perubahan IKS tingkat keluarga dan wilayah yang semakin membaik.







Germas bertujuan agar masyarakat terjaga kesehatan, tetap produktif, hidup dalam lingkungan yang bersih, ditandai dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : peningkatan edukasi hidup sehat, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan perilaku hidup sehat dan peningkatan aktivitas fisik.







Sasaran Germas adalah sasaran untuk masing-masing kegiatan Germas, yaitu seluruh lapisan masyarakat, termasuk individu, keluarga dan masyarakat untuk mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari.







Puskesmas berperan dalam mensukseskan Germas antara lain melalui kegiatan pemberdayaan individu dan keluarga yang diukur melalui Indeks individu dan keluarga sehat, pemberdayaan masyarakat yang diukur dengan terbentuknya UKBM dan pembangunan wilayah berwawasan kesehatan yang diukur dengan Indeks Masyarakat Sehat dan Indeks Tatanan Sehat.



ELEMEN PENILAIAN 2.5.3 1. Ditetapkannya sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas oleh Kepala Puskesmas. (R) 2. Dilaksanakan perencanaan pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas. (D,O,W) 3. Dilakukan upaya pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku sasaran Germas. (D,W) 4. Dilakukan pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat yang ditandai dengan semakin membaiknya IKS tingkat keluarga dan wilayah dan terbentuknya UKBM. (D,W)



5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan gerakan masyarakat hidup sehat. (D,W)



EP 2.5.3



EP 3.



EP 2. EP 1.



Ada bukti pembinaan Germas bersama LP & LS (D, W)



Ada rencana kegiatan Germas teritegrasi dengan perencanaan UKM (D, O, W)



Ada Penetapan sasaran Germas (R)



EP 4. EP 5. Ada bukti dilaksanakannya pertemuan Evaluasi dan Tindaklanjut pembinaan Germas (D, W)



Ada bukti pemberdayaan masyarakat, individu dan keluarga mewujudkan Germas ditandai dengan peningkatan IKS dan terbentuknya UKBM (D, W)



Contoh-contoh dokumen --- akan disediakan melalui Link terutama bagi kegiatan yg sifatnya dianggap baru



STANDAR 2.6



Penyelenggaraan UKM Esensial



KRITERIA PADA STANDAR 2.6 2.6.1



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan UKM



Esensial



2.6.2



Cakupan dan pelaksanaan Kesehatan Lingkungan



UKM



Esensial



2.6.3



Cakupan dan pelaksanaan Kesehatan Keluarga.



2.6.4 2.6.5



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi.



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



KRITERIA 2.6.1



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan



POKOK PIKIRAN 2.6.1 



Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator utama yaitu:







presentasi posyandu aktif,







terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman







melakukan proses pemberdayaan masyarakat.







Persentase Posyandu Aktif adalah posyandu yang mampu melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan (KIA: ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, KB, imunisasi, gizi, pencegahan dan penanggulangan diare) dengan cakupan masing-masing minimal 50% dan melakukan kegiatan tambahan.







Terbentuknya Tatanan Sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lain-lain







Melakukan Proses Pemberdayaan Masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan : •



pengenalan kondisi desa/kelurahan;







survei mawas diri;







musyawarah di desa/kelurahan;







perencanaan partisipatif;







pelaksanaan kegiatan; dan







pembinaan kelestarian



ELEMEN PENILAIAN 2.6.1 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R,D). 2. Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



3. Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O) 4. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK. (D,W) 5. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



ELEMEN PENILAIAN 2.6.1 EP 3.



EP 1. Tercapainya Indikator kinerja Promkes: • Ada target / indikator capaian • Ada data capaian program (R, D)



Ada Bukti Pemantauan, Penilaian serta Tindak Lanjut Secara Priodik Untuk perbaikan upaya Promkes berkesinambungan (D,W,O)



EP 2. Ada Bukti Pelaksanaan Upaya Promkes sesuai RPK (D, W, O)



EP 5. Ada Bukti pencatatan Dan pelaporan sesuai SOP (D,W,O)



Dokumen contoh untuk kegiatan yg sifatnya baru --- lihat Link yang disediakan



EP 4. Ada Rencana dan bukti tindak lanjut Sesuai hasil pemantauan (D,W)



KRITERIA 2.6.2 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan



POKOK PIKIRAN 2.6.2  Cakupan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator utama, yaitu: • jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)



• Persentasi Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat kesehatan dan; • Persentasi Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat kesehatan.



 Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut: •



pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain







melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lainlain







upaya-upaya promotive dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.



 Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan yang telah dilakukan .



ELEMEN PENILAIAN 2.6.2 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan (R.D) 2. Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O) 3. D i l a k u k a n pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O) 4. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



5. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D.W.O)



ELEMEN PENILAIAN 2.6.2



EP 1.



EP 2.



Tercapainya Indikator kinerja Kesling: • Ada target /Indikator • Ada data capaian (R, D)



Ada Bukti Pemantauan, Penilaian serta Tindak Lanjut Secara Periodik Untuk perbaikan upaya Kesling berkesinambungan (D,W,O)



Ada Bukti Pelaksanaan Upaya Kesling sesuai RPK (D, W, O)



EP 5. Ada Bukti pencatatan Dan pelaporan sesuai SOP (D,W,O)



Dokumen contoh untuk kegiatan yg sifatnya baru --- lihat Link yang disediakan



EP 3.



EP 4. Ada Rencana dan bukti tindak lanjut Sesuai hasil pemantauan (D,W, O)



KRITERIA 2.6.3



Cakupan pelaksanaan Esensial Keluarga.



dan UKM Kesehatan



POKOK PIKIRAN 2.6.3  Cakupan UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 5 (tiga) indikator utama, yaitu:



a. presentasi ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu b. presentasi balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal c. presentasi remaja yang mendapatkan pelayanan kesehatan peduli remaja d. presentasi calon pengantin yang mendapatkan pelayanan kesehatan e. presentasi lanjut usia yang mendapatkan pelayanan.  Pelayanan Kesehatan Balita sebagaimana dalam standar pelayanan minimal: a. penimbangan berat badan



b. pengukuran panjang badan/tinggi badan c. pemantauan perkembangan



d. imunisasi e. pemberian vitamin A



f. pelayanan balita sakit



POKOK PIKIRAN 2.6.3  Kriteria Puskesmas mampu laksana Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) jika memenuhi kriteria: a. ada tenaga terlatih/terorientasi PKPR b. ada pedoman PKPR c. menyediakan layanan konseling bagi remaja  Pelayanan kesehatan reproduksi Calon Pengantin (Catin) minimal meliputi:



a. anamnesa b. pemeriksaan fisik



c. pemeriksaan status gizi d. pemeriksaan darah (hb, golongan darah)



e. skrining imunisasi TT f. KIE Kesprocatin



ELEMEN PENILAIAN 2.6.3 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga (R.D) 2. Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



3. Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O) 4. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK 5. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



ELEMEN PENILAIAN 2.6.3



EP 1.



EP 2.



Tercapainya Indikator kinerja Kesga: • Ada target /Indikator • Ada data capaian (R, D)



Ada Bukti Pemantauan, Penilaian serta Tindak Lanjut Secara Priodik Untuk perbaikan Kesga berkesinambungan (D,W,O)



Ada Bukti Pelaksanaan Program Kesga sesuai RPK (D, W, O)



EP 5. Ada Bukti pencatatan Dan pelaporan sesuai SOP (D,W,O)



Dokumen contoh untuk kegiatan yg sifatnya baru --- lihat Link yang disediakan



EP 3.



EP 4. Ada Rencana dan bukti tindak lanjut Sesuai hasil pemantauan (D,W, O)



KRITERIA 2.6.4



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi



POKOK PIKIRAN 2.6.4  Ibu hamil KEK apabila tidak ditangani akan berisiko melahirkan bayi Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) yang menjadi salah satu penyumbang masalah stunting.  ASI Eksklusif merupakan salah satu standar emas Pemberian Makan Bayi dan Anak yang akan berkontribusi berkurangnya kejadian Gizi Kurang dan stunting.  Surveilan gizi berupaya memantau secara terus menerus masalah-masalah yang terjadi agar bila ada masalah cepat tertangani dan menjadi dasar untuk perencanaan yang baik  Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator utama : a. Puskesmas melaksanakan Surveilans Gizi b. presentasi bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif. c. pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita.



 Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif 



Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Gizi



ELEMEN PENILAIAN 2.6.4 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi. (R.D) 2. Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O) 3. Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan t e r h a d a p capaian indikator dan u p a y a yang telah dilakuka n (D.W.O) 4. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O) 5. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



ELEMEN PENILAIAN 2.6.4



EP 1.



EP 2.



Tercapainya Indikator kinerja Gizi: • Ada target /Indikator • Ada data capaian (R, D)



Ada Bukti Pemantauan, Penilaian serta Tindak Lanjut Secara Priodik Untuk perbaikan Gizi berkesinambungan (D,W,O)



Ada Bukti Pelaksanaan Program Gizi sesuai RPK (D, W, O)



EP 5. Ada Bukti pencatatan Dan pelaporan sesuai SOP (D,W,O)



Dokumen contoh untuk kegiatan yg sifatnya baru --- lihat Link yang disediakan



EP 3.



EP 4. Ada Rencana dan bukti tindak lanjut Sesuai hasil pemantauan (D,W, O)



KRITERIA 2.6.5 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



POKOK PIKIRAN 2.6.5  Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator utama berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.  Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.



 Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan .



ELEMEN PENILAIAN 2.6.5 1.



2.



3.



4.



5.



Tercapainya i n d i k a t o r k i n e r j a pelayanan U K M e s e n s i a l Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (R.D) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O) Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O) Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O) D i l a k s a n a k a n pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



ELEMEN PENILAIAN 2.6.5



EP 1. Tercapainya Indikator kinerja P2P: • Ada target /Indikator • Ada data capaian (R, D)



EP 3.



EP 2.



Ada Bukti Pemantauan, Penilaian serta Tindak Lanjut Secara Priodik P2P berkesinambungan (D,W,O)



Ada Bukti Pelaksanaan Program P2P sesuai RPK (D, W, O)



EP 5. Ada Bukti pencatatan Dan pelaporan sesuai SOP (D,W,O)



Dokumen contoh untuk kegiatan yg sifatnya baru --- lihat Link yang disediakan



EP 4. Ada Rencana dan bukti tindak lanjut Sesuai hasil pemantauan (D,W, O)



STANDAR 2.7 Upaya Masyarakat Pengembangan



Kesehatan (UKM)



KRITERIA 2.7.1



Cakupan pelaksanaan Pengembangan



dan UKM



POKOK PIKIRAN 2.7.1  Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah kerja.



 Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan 3 Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas.



indikator utama



 Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upayaupaya promotif dan preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku.  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan dan upaya pencapaian kinerja yang telah dilakukan .



ELEMEN PENILAIAN 2.7.1 1. Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisa. (R) 2. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan. (R,D) (lihat juga KMP 1.8.1, UKM 2.9.5) 3. Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan sebagaimana pokok pikiran (D.W.O) 4. Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik d a n berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O) 5. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



2.7.1 UKM PENGEMBANGAN CONTOH PEMBUKTIAN REGULASI



1



PELAKSANAAN



3



HASIL



2



PEMANTAUAN PENILAIAN



PENCATATAN PELAPORAN



4



5



Ep 1.



- SK Kapus Penetapan UKM Pengembangan - Analisis Situasi



Ep 2.



Hasil Cakupan UKM Pengembangan



Ep 3.



Bukti-bukti pelaksanaan kegiatan UKM Pengembangan



Ep 4.



- Bukti Pemantauan Kegiatan - Bukti Penilaian Hasil Kegiatan



Ep 5.



Pencatatan dan Pelaporan



2.7.1.1 - REGULASI REGULASI • Penetapan UKM Pengembangan berupa SK Kepala Puskesmas. • Memberikan gambaran tentang sebab terpilihnya UKM Pengembangan tersebut. • Kekhususan apa yang dimiliki wilayah kerja Puskesmas sehingga memilih Pengembangan tersebut.



• Bisa ditetapkan bersama-sama, misalnya memilih 3 pengembangan.



2.7.1.2 – HASIL PELAKSANAAN REGULASI



DOKUMEN



• SK Penetapan indikator UKM ada di 1.8.1 dan 2.8.3 • Dokumen berisikan capaian penilaian kinerja puskesmas. • Indikator sesuai dengan yang ditetapkan pada SK Indikator. • SK Indikator UKM Pengembangan tidak harus dibuat tersendiri



2.7.1.3 – PELAKSANAAN KEGIATAN DWO • Dokumen pelaksanaan kegiatan UKM Pengembangan disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. (D) • Bila berbentuk pertemuan  GAUN/UMPAN (Undangan-Materi-PresensiAgenda-Notulen) • Bila berbentuk kunjungan atau kegiatan lapangan  Foto kegiatan, Video



• Pemahaman tentang kegiatan UKM Pengembangan bisa disampaikan oleh pelaksana UKM Pengembangan yang ditetapkan pada saat survei. (W) • Pelaksana UKM Pengembangan memahami kegiatan-kegiatannya.



• Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk dilihat bisa disampaikan dari rekam kegiatan atau bila ingin melihat langsung dapat mengundang sasaran/kader atau LS yang terlibat.



2.7.1.4 – PEMANTAUAN & PENILAIAN DWO • Pemantauan (monitoring) dilaksanakan pada UKM Pengembangan terhadap kegiatan adalah Monitoring Pelaksanaan Kegiatan (jadwal) dan Supervisi Kapus & PJUKM untuk melihat kesesuaian pelaksana dengan kesesuaian rencana dan jadwal kegiatan, SOP (bila ada) untuk pelaksanaan kegiatan yang berulang. • Dokumen berupa rekam kegiatan • Pemahaman pelaksana tentang proses pemantauan jadwal yang dilakukan PJUKM • Bukti-bukti yang sesuai dengan pemantauan thd pelaksanaan kegiatan.



• Penilaian (evaluasi) kegiatan UKM Pengembangan • Dokumen Indikator Penilaian UKM Pengembangan masuk dalam PKP • Pemahaman pelaksana tentang apa saja yang dinilai • Bukti-bukti yang sesuai dengan pertemuan PKP melibatkan Pelaksana UKM Pengembangan.



2.7.1.5



PENCATATAN DAN PELAPORAN



DWO • Bukti tentang bagaimana petugas mengarsipkan kegiatan. Map pelaksana UKM Pengembangan tersedia meliputi: regulasi, dokumen rekam pelaksanaan kegiatan, hasil-hasil, arsip laporan. (D)



• Pemahaman petugas kepada siapa dilaporkannya kegiatan UKM Pengembangan (W), dan bukti ekspedisi laporan kegiatannya yang ditandatangani oleh wasor atau penerima laporan (O)



STANDAR 2.8



Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM



KRITERIA PADA STANDAR 2.8



2.8.1



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk mengendalikan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas secara periodik



2.8.2



Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil tindak lanjut untuk perbaikan.



2.8.3 2.8.4



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM



Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM.



KRITERIA 2.8.1



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk mengendalikan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas secara periodik.



POKOK PIKIRAN 2.8.1 



Perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan ja. dwal yang jelas.







Rencana dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat mempersiapkan diri.







Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan supervisi dan bersama Koordinator Pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas merencanakan tindak lanjut perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.







Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab (PJ) UKM memberitahukan kepada Koordinator Pelayanan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian







Supervisi adalah pengawasan terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan yang sedang melaksanakan kegiatan. •



Tahapan pelaksanaan supervisi sebagai berikut:







Penyusunan jadwal kegiatan supervisi diinformasikan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar dapat menyiapkan bahan yang diperlukan.







Bahan persiapan adalah analisis secara mandiri terhadap tugas yang akan disupervisi meliputi jadwal, KAK, dan SOP kegiatan.







Supervisi dilakukan oleh Kepala Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM yang dilaksanakan secara langsung di tempat kegiatan.







Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan dan tindak lanjut perbaikan



ELEMEN PENILAIAN 2.8.1 1. Penanggung Jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas. (R,D) 2. Kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM . (D.W) 3. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sebelum supervisi dilakukan. (D,W) 4. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun. (D,W) 5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada Koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan (D,W) 6. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan. (D,W)



2.8.1. SUPERVISI CONTOH PEMBUKTIAN KAK & Jadwal Supervisi 1



Informasi



2



Ep 1.



KAK (didalamnya ada Jadwal) Supervisi. (RD)



Ep 2.



Bukti Pertemuan Rapat Informasi penyampaian Informasi Jadwal Supervisi.



Ep 3.



Bukti Pelaksanaan Penilaian Mandiri oleh Tenaga Kesehatan yang akan disupervisi



Ep 4.



- Bukti Pelaksanaan Supervisi Kapus & PJUKM - Bukti Hasil Penilaian dari supervisi



Ep 5



Bukti Rapat penyampaian hasil supervisi



Ep 6.



Bukti pelaksanaan tindak lanjut.



Penilaian Mandiri



3



Tindak Lanjut



6



Supervisi & Feedback 4,5



2.8.1.1 – KAK SUPERVISI REGULASI - DOKUMEN • KAK Supervisi tersedia sampai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan supervisi. • Setiap pelaksana kegiatan mendapatkan supervisi minimal 1 kali dalam pelaksanaan kegiatannya. • KAK mencantumkan Kepala Puskesmas ikut melaksanakan supervisi. • Jadwal selain berada dalam KAK juga didapatkan tersendiri, bisa berada dalam map Kepala Puskesmas maupun pada map PJUKM.



2.8.1.2 INFORMASI D-W • Pelaksanaan kegiatan supervisi diawali dengan penjelasan format supervisi yang akan diberlakukan pada tiap pelaksana (D) • Bentuk bisa berupa rekam kegiatan Pertemuan Sosialisasi baik Jadwal maupun bagaimana cara melakukan pemantauan mandiri. • Bentuk format supervisi disampaikan kepada Pelaksana. • PJUKM memastikan Pelaksana memahami format supervisi. • PJUKM memastikan jadwal pelaksanaan kegiatan.



• Tersedia jenis-jenis format supervisi yang digunakan untuk tiap pelaksana UKM.



2.8.1.3 PENILAIAN MANDIRI D-W • Format survei sudah dilakukan pengisian. (D) • Pada format survei tersedia bagian yang diisi sendiri oleh pelaksana, dan bagian yang akan dikonfirmasi oleh Kepala Puskesmas dan PJUKM (O)



2.8.1.4 Supervisi D-W • Rekam kegiatan supervisi • Apakah setiap petugas /pelaksana UKM sudah disupervisi?



2.8.1.5 Umpan Balik dan Usulan D-W • Kepala Puskesmas dan PJUKM secara periodik menyampaikan hasil supervisi sebagai umpan balik kepada para pelaksana. (D) • Rekam kegiatan umpan balik dan penyusunan usulan perbaikan.



• Apakah kegiatan umpan balik dilakukan dengan periodik? (O)



2.8.1.6 Tindak Lanjut D-W • Bukti hasil tindak lanjut. Bila berupa kegiatan maka berupa rekam kegiatan (D/W) • Bila berupa pengadaan atau usulan maka surat/usulan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang dimaksud (D/W) • Misalnya kebutuhan leaflet promosi – usulan kepada puskesmas • Bed ginekologi – usulan kepada dinas kesehatan, dll



KRITERIA 2.8.2 Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.



POKOK PIKIRAN 2.8.2  Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun.



 Pelaksanaan pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam Lokakarya Mini bulanan untuk menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam lokakarya mini triwulan untuk memantau peran lintas sektor terkait dalam pelaksanaan pelayanan UKM.  Rencana pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yang rasional.  Perbaikan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas.



 Pergeseran jadwal bisa terjadi antar bulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta metode dan teknologi.  Perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil perbaikan dan pencapaian kinerja. Perubahan rencana kegiatan memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terka



ELEMEN PENILAIAN 2.8.2 1. Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM. (D, W) 2. Dilakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulan. (D,W) 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana melakukan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan. (D,W) 4. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM bersama Lintas Program dan Lintas Sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.(D,W) 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



2.8.2. PEMANTAUAN KEGIATAN CONTOH PEMBUKTIAN Pemantauan



1



Pembahasan



Tindak Lanjut Perbaikan



Informasi Penyesuaian



5



2



3



Penyesuaian Rencana 4



Ep 1.



Pemantauan pelaksanaan kegiatan oleh PJUKM



Ep 2.



Bukti pembahasan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan.



Ep 3.



Bukti tindak lanjut perbaikan.



Ep 4.



Perubahan Rencana (DPPA, RPK)



Ep 5



Bukti pelaksanaan pemberian informasi penyesuaian rencana.



2.8.2.1 Pemantauan Kegiatan D-W • Bukti hasil tindak lanjut. • berupa rekam kegiatan (D/W) • Pemahaman PJUKM dan Pelaksana tentang bagaimana dan kapan dilakukannya Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan.



• Pemantauan didasarkan pada kesesuaian dengan JADWAL pelaksanaan kegiatan • Jadwal tersedia • PJUKM dan Pelaksana memperhatikan jadwal pada saat menyusun kegiatan. • 5W1H



2.8.2.2 Pembahasan D-W • Bukti pembahasan hasil Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan berupa rekam kegiatan (D/W) • Kegiatan Pembahasan tidak harus dilakukan pada Minilokakarya, atau praminlok. • Pelaksana UKM yang baru datang dari melaksanakan tugas lapangan bila berhadapan dengan permasalahan akan lebih baik melaporkan segera permasalahan pada PJUKM daripada menunggu Minilokakarya. • Permasalahan yang ditemui bisa diambil dari apakah 5W1H sudah terjawab (tempat dan waktu tidak berubah? Sasaran hadir? Petugas hadir semua (bila tim)? Metode pelaksanaan dapat masukan?



2.8.2.3 Tindak Lanjut D-W • Bukti hasil tindak lanjut. Bila berupa kegiatan maka berupa rekam kegiatan (D/W) • Tindak lanjut disini adalah hal-hal yang bisa dilakukan oleh PJUKM dan Pelaksana UKM segera untuk mengatasi masalah dalam pelaksanaan kegiatan. • Sedangkan yang membutuhkan sumberdaya yang besar dan harus dibahas dengan pimpinan atau memerlukan minlok untuk dibahas bersama-sama dengan upaya lain, dilakukan pada nomor ep 4 dan 5



2.8.2.4Penyesuaian Rencana D-W • Bila diperlukan perubahan rencana, baik bulanan, maupun perubahan terhadap RPK – misalnya PAK. Maka perlihatkan bukti rencana/jadwal yang berubah(D) • Pelaksana/PJUKM memahami kenapa terjadi perubahan kegiatan, penyebab dan bentuk perubahan. (W).



2.8.2.5 Informasi Penyesuaian D-W • Bukti berupa rekam kegiatan (D/W) • Bisa kepada lintas program dalam lokakarya mini bulanan • Bisa kepada lintas program dalam lokakarya mini tribulanan, atau bentuk pertemuan lainnya.



KRITERIA 2.8.3 Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM



POKOK PIKIRAN 2.8.3  Adanya ketetapan tentang indikator capaian kinerja pelayanan UKM yang disusun berdasar Standar Pelayanan Minimal, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/ Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan kebijakan Puskesmas untuk masing- masing kegiatan UKM.  Kegiatan pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum dalam laporan pelaksanaan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan dengan tetap memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan laporan.  Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja pelayanan UKM dan indikator mutu pelayanan UKM yang telah dikumpulkan untuk melihat pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.



ELEMEN PENILAIAN 2.8.3 1. Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM. (R) 2. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah ditetapkan. (D,W) 3. Penanggung Jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W) 4. Disusun rencana tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)



5. Dilakukan pelaporan data capaian kinerja beserta kegiatan UKM kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D) 6. Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara periodik. (D) 7. Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D)



2.8.3. PENILAIAN KINERJA CONTOH PEMBUKTIAN Penetapan Indikator



1



Pelaporan ke Dinkes 5



Pengumpulan Hasil Indikator 2



Pembahasan dan RTL



3, 4



Ep 1.



Penetapan Indikator



Ep 2.



Pengumpulan Hasil Indikator



Ep 3.



Pembahasan.



Ep 4.



Rencana Tindak Lanjut



Ep 5



Pelaporan ke Dinas Kesehatan



Ep 6.



Feedback dari DinKes



Ep 7. Melakukan tindak lanjut hasil feedback



Feedback dari Dinkes 6



Tindak Lanjut hasil Feedback



7



2.8.3.1 - REGULASI REGULASI • Penetapan Kepala Puskesmas tentang Indikator Kinerja berdasarkan: • • • • •



Standar Pelayanan Minimal, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/ Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota Kebijakan Puskesmas



2.8.3.2 Pengumpulan Hasil D-W • Bukti data yang dikumpulkan bisa dalam: • Capaian periodik yang ada di PJUKM sesuai dengan indikator yang ditetapkan • Capaian periodik yang ada di pelaksana. • Periodik disini bisa berarti BULANAN



2.8.3.3 Pembahasan D-W • Bukti rekam kegiatan pelaksanaan Pembahasan Hasil Capaian Kinerja, midterm maupun akhir. • Bukti kegiatan bisa berupa rapat di Puskesmas. • Dilakukan pembahasan dengan menggunakan alat-alat analisis.



2.8.3.4 RTL D-W • Bukti berupa Rencana yang disusun untuk menindaklanjuti hasil pembahasan capaian kinerja (BULANAN).



2.8.3.5 Pelaporan ke Dinkes D • Laporan Kinerja untuk periode tertentu, misalnya Kinerja Bulan x tahun y (D) • Laporan capaian beserta dengan hasil pembahasan (analisis) dan RTL disampaikan ke dinkes. • Bukti ekspedisi laporan dibuat untuk pembuktian sudah diterimanya laporan di dinkes. • Umpan balik dinkes biasanya dilaksanakan pada awal periode berikutnya.



2.8.3.6 Feedback dari Dinkes D • Bukti kegiatan bisa berupa kunjungan ke Puskesmas • Bukti pembahasan bersama dengan pelaksana dan PJUKM yang capaian kinerjanya diperhatikan. Misalnya, karena tidak tercapai



• Bisa juga dibuktikan dengan fasilitasi yang diberikan untuk rencana perbaikan



2.8.3.7 tindak lanjut D • Tindak lanjut hasil feedback dari dinkes, dibuktikan dengan rekam kegiatan, laporan, dan bentuk kegiatan lainnya yang dilaksanakan sebagai perbaikan dari permasalahan kinerja.



KRITERIA 2.8.4 Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM.



POKOK PIKIRAN 2.8.4  Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.  Kepala Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja pelayanan UKM



 Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan UKM secara periodik.  Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.  Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.



ELEMEN PENILAIAN 2.8.4 1. Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKM , Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun (D,W) 2. Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D,W). 3. Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D)



4. Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D)



Kabupaten/kota



5. Hasil umpan balik ditindaklanjuti. (D)



kabupaten/kota



(feedback)



dari



dinas



kesehatan



daerah



2.8.3. PENILAIAN CONTOH PEMBUKTIAN Pembahasan Penilaian Kinerja



1



RTL 2



Laporan Ke Dinas Kesehatan 3



TL terhadap Feed Brak 5



Feedback dari Dinkes 4



Ep 1.



Bukti pertemuan pembahasan penilaian kinerja



Ep 2.



Dokumen RTL



Ep 3.



Dilakukan Pelaporan ke Dinas Kesehetan



Ep 4.



Feedback dari Dinas Kesehatan



Ep 5



Feedback di TL



2.8.4.1 PTM D-W • Bukti pelaksanaan kegiatan rapat pembahasan capaian kinerja atau bisa dilaksanakan pada Pertemuan Tinjauan Manajemen (D) • Rekam kegiatan



2.8.4.2 RTL D



• Rencana Tindak Lanjut dari Hasil Pelaksanaan Kegiatan Rapat Pembahasan Capaian Kegiatan / PTM • Jadwal pelaksanaan kegiatan di periode berikutnya



2.8.4.3 Pelaporan ke Dinkes D • Laporan Kinerja untuk periode tertentu, misalnya Kinerja Semester I tahun x (D) • Laporan capaian beserta dengan hasil pembahasan (analisis) dan RTL disampaikan ke dinkes. • Bukti ekspedisi laporan dibuat untuk pembuktian sudah diterimanya laporan di dinkes. • Umpan balik dinkes biasanya dilaksanakan pada awal periode berikutnya.



2.8.4.4 Feedback dari Dinkes D • Bukti kegiatan bisa berupa kunjungan ke Puskesmas • Bukti pembahasan bersama dengan pelaksana dan PJUKM yang capaian kinerjanya diperhatikan. Misalnya, karena tidak tercapai



• Bisa juga dibuktikan dengan fasilitasi yang diberikan untuk rencana perbaikan



2.8.4.5 tindak lanjut D • Tindak lanjut hasil feedback dari dinkes, dibuktikan dengan rekam kegiatan, laporan, dan bentuk kegiatan lainnya yang dilaksanakan sebagai perbaikan dari permasalahan kinerja.