BAB 4 (Etika Di Pasar) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Keompok 10 Agung Sulistio Amalia Putri Ramadhani Angela Yuanita Seku Wea BAB 4 ETIKA DAN PASAR 4.1 Persaingan Sempurna Karakteristik Pasar Bebas Persaingan Sempurna 1. Jumlah Pembeli dan Ppenjual Relatif Banyak 2. Semua pembeli dan penjual bebas masuk atau meninggalkan pasar 3. Setiap pembeli dan penjual mengetahui sepenuhnya apa yang dilakukan oleh pembeli dan penjual lainya. 4. Barang-barang yang dijual di pasar sangat mirip satu sama lain. 5. Biaya dan keuntungan memproduksi sepenuhnya ditanggung pihak-pihak ynag membeli dan menjual barang-barang tersebut, bukan oleh pihak lain. 6. Semua Pembeli dan penjual adalah ‘pemaksimal’ utilitas. 7. Tidak ada pihak luar yang mengatur harga, kuantitas atau kualitas dari barang-barang yang diperjualbelikan dalam pasar. Kesetimbangan dalam Pasar Kompetetif Sempurna Kurva permintaan adalah sebuah garis yang menunjukkan jumlah paling besar yang bersedia dibayar konsumen untuk sebuah unit produk saat membeli dalam jumlah berbeda untuk produk-produk tersebut. Kurva persediaan menunjukkan seberapa besar biaya yang dibebankan produsen untuk menutup biaya produksi atas barang dalam jumlah tertentu. Etika dan Pasar Kompetetif Sempurna Pasar dikatakan mampu mencapai tiga nilai moral utama: a) mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil (dalam artian adil tertentu); b) memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna, dan c) mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas. 4.2 Peraingan Monopoli Persaingan Monopoli: Keadilan, Untilitas dan Hak Pasar monopoli adalah pasar yang menyimpang dari tujuan-tujuan keadilan kapitalis, utilitas ekonomi, dan hak- hak negatif. Pasar monopoli tidak membentuk kesetimbangan, tidak memaksimalkan efisiensi, dan tidak menghormati hak -hak kebebasan 4.3 Persaingan Oligopolistik Dalam pasar oligopoli tidak banyak penjual, yang ada hanya beberapa penjual besar dan penjual baru sulit memasuki indutri tersebut. Pasar oligopoli



didominasi beberapa perusahaan besar sehingga dikatakan pasar yang sangat terkonsentrasi. Hal ini mengakibatkan sangat mudah bagi para manajer dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memadukan kekuatan dan bertindak sebagai satu kesatuan. Perjanjian Eksplisit Tindakan-tindakan tidak etis dalam pasar oligopoli melalui perjanjian eksplisit: 1. Penetapan Harga 2. Manipulasi Persediaan 3. Perjanjian eksklusif 4. Perjanjian Mengikat 5. Perjanjian Penetapan Harga eceran 6. Deskriminasi harga Perjanjian tersembunyi Untuk mengkoordinasi harga, sejumlah industri oligopoli secara tidak resmi mengakui salah satu perusahaan sebagai “penentu harga”. Selanjutnya, masingmasing perusahaan secara diam-diam menetapkan harganya sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaaan “penentu harga” tersebut, dengan mengetahui bahwa semua perusahaan lain juga akan melakukan hal yang sama. Suap Apabila dilakukan untuk mengamankan penujalan produk, suap politik juga bisa menimbulkan gangguan ekonomi dalam operasi pasar. Apabila suap digunakan untuk mengamankan pembelian suatu komoditas, pengaruh utamanya adalah turunnya persaingan pasar. Jika perusahaan yang melakukan suap berhasil mencegah masuknya pesaing lain dalam pasar pemerintah, maka ada kemungkinan perusahaan terlibat dalam tindakan-tindakan yang menjadi karakteristik monopoli. 4.4 Oligopoli dan Kebijakan Publik Pandangan Tidak Melakukan Apa-apa Sejumlah ekonom menyatakan bahwa tidak ada yang perlu dilakukan tentang kekuasaan ekonomi yang dimiliki perusahaan-perusahaan oligopoli. Sebagian menyatakan bahwa kekuasaan perusahaan oligopoli sebenarnya tidak sebesar yang terlihat Pandangan Antimonopoli Harga dan keuntungan dalam industri-industri yang terkonsentrasi memang cenderung lebih tinggi dibandingkan yang seharusnya. Pemecahnya adalah dengan menetapkan kembali tekanan-tekanan kompetitif dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan divestasi dan memecahnya ke dalam beberapa perusahaan kecil. Pandangan Regulasi Perusahaan-perusahaan oligopoli tidak perlu dipecah karena ukuran yang besar memberikan akibat-akibat yang menguntungkan dan keuntungan ini akan hilang apabila mereka dipecah. Konsentrasi memberikan kekuatan ekonomi pada perusahaan-perusahaan besar yang memungkinkan mereka untuk menetapkan harga dan terlibat dalam perilaku-perilaku yang bukan merupakan kepentingan publik.



REVIEW KASUS Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan Kasus indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari indomie. Kasus indomie kini mendapat perhatian anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak Negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam indomie yaitu adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk dikonsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan ungags, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk indomie sudah mengacu kepada persayartan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan buka merupakan anggota Codex. Produk indomie yang dpasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia. Dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbulah kasus indomie ini. SARAN



Seperti pada kasus indomie masalah yang terjadi karena kurangnnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin yang ada dalam produk tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut, kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu standar diantara kedua Negara yang berbeda Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision dank arena Taiwan bukan merupakan anggota Codex sehingga harusnya produk indomie tersebut tidak dipasarkan ke Taiwan.