Bab 5. Bentuk Badan Usaha Serta Etika Dan Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB V



BENTUK BADAN USAHA SERTA ETIKA DAN HUKUM BISNIS



| 32



BAB V BADAN USAHA SERTA ETIKA DAN HUKUM BISNIS 5.1 Bentuk Badan Usaha Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan. A. Faktor Dalam Memilih Badan Usaha Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:  Keluwesan untuk beraktivitas Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.  Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan



| 33



wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.  Kemudahan pendirian Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.  Kemudahan memperoleh modal Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.  Kemudahan untuk memperbesar usaha Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.  Kelanjutan usaha Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya.



| 34



Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan. B. Macam-Macam Bentuk Badan Usaha Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masingmasing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:  Perusahaan Perseorangan  Firma (fa)  Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap  Perseroan Terbatas  Perusahaan Negara  Perusahaan Daerah  Koperasi dan Yayasan 5.2 Etika Bisnis A. Pengertian Etika Bisnis Secara sederhana etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, masyarakat, dan juga industri. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abuabu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.



| 35



Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis, yaitu : 



Utilitarian



Approach



:



setiap



tindakan



harus



didasarkan



pada



konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 



Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.







Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.



B. Peran Etika Bisnis Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena : 



Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.



| 36







Mampu meningkatkan motivasi pekerja.







Melindungi prinsip kebebasan berniaga







Mampu meningkatkan keunggulan bersaing. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh



perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami,karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin



harus



mempertahankan



karyawannya.



Untuk



memudahkan



penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara : 



Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)







Memperkuat sistem pengawasan







Menyelenggarakanpelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.



| 37



C. Prinsip dalam Etika Bisnis 1. Prinsip Otonomi yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keselarasan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. 2.Prinsip Kejujuran; dalam hal ini kejujurn adalah merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis, kejujuran dalam pelaksanaan kontrol terhadap konsumen, dalam hubungan kerja, dan sebagainya. 3.Prinsip Keadilan bahwa setiap orang dalam berbisnis diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan tidak ada yang boleh dirugikan. 4.Prinsip Saling menguntungkan; juga dalam bisnis yang kompetitif. 5.Prinsip integritas moral; ini merupakan dasar dalam berbisnis, harus menjaga nama baik perusahaan tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. Prinsip etika bisnis pada umumnya melihat juga bagaimana budaya yang ada disekitarnya atau lingkungannya turut mewarisi budaya perusahaan. Seperti halnya pada bangsa Jepang dengan budaya Bashido dan bisnis yang bermula/berasal dari timwork keluarga yang terus melekat pada budaya perusahaan. Adanya semangat Bashido : kejujuran, keberanian, keadilan, kesetiaan, kedermawanan dan pengendalian diri. Dalam mengelola perusahaan yang baik dikenal prinsip “GCG”( Good Corporate Governance) , dengan memperhatikan prinisp bisnis antara lain : prinsip fairness, prinsip transparancy, prinsip accountability, prinsip responsibility.



| 38



2.3



Hukum Bisnis Hukum diperlukan dalam setiap bidang kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis (hukum bisnis). Secara umum hukum bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah hukum tersebut, antara lain memberikan kepastian hukum, mengatur ketertiban dalam masyarakat, mewujudkan keadilan, menyelesaikan konflik, dan menggerakkan pembangunan. Demikian juga dengan hukum bisnis. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para pelaku bisnis berupa keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Secara sederhana hukum bisnis dapat dipahami sebagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan bisnis. Secara umum, kegiatan bisnis digolongkan menjadi tiga bentuk, yaitu kegiatan perdagangan, kegiatan industri, dan kegiatan jasa. Kegiatan perdagangan adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh orang per orang atau badan. Kegiatan industri meliputi seluruh kegiatan memproduksi barangbarang. Sedangkan, kegiatan jasa adalah semua kegiatan penyediaan jasa yang dilakukan oleh orang per orang atau badan. Keberadaan hukum bisnis menjadi sangat penting karena hampir mustahil para pelaku bisnis dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lancar, aman, dan tertib tanpa adanya perlindungan dan arahan dari aturan-aturan hukum, dalam hal ini hukum bisnis. Kegiatan bisnis yang sedemikian kompleks memang membutuhkan payung hukum yang jelas. Bayangkan jika kerja sama bisnis yang melibatkan dua atau beberapa pihak di dalamnya, hanya dijalankan berdasarkan itikad baik atau kesepakatan lisan. Adakah yang dapat menjamin bahwa masingmasing pihak akan menunaikan seluruh kewajibannya, atau sebaliknya mendapatkan seluruh haknya? Hukum bisnis juga diperlukan ketika terjadi perselisihan atau konflik di ranah bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak mungkin perselisihan yang



| 39



berkaitan dengan aktivitas bisnis diselesaikan menggunakan “hukum rimba” atau melalui jalan kekerasan. Itu baru sebagian kecil alasan mengapa hukum bisnis menjadi sangat penting. Masih banyak aspek lain dalam bidang bisnis yang membutuhkan pengaturan hukum, misalnya perlindungan konsumen untuk mendapatkan produk yang sehat, tidak kedaluwarsa, atau dijamin halal. Contoh-contoh lain hukum di bidang bisnis, antara lain kontrak bisnis, bentuk-bentuk badan usaha, jaminan hutang, perbankan, hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, investasi, penanaman modal, surat berharga, perpajakan, larangan monopoli, transaksi dagang, asuransi, distribusi, likuidasi, kepailitan, merger, pembiayaan, perkreditan, pasar modal, keagenan, dan perdagangan internasional. Jika Anda seorang pelaku bisnis, maka mematuhi segala peraturan yang tercakup di dalam hukum bisnis merupakan sebuah kewajiban. Ketaatan terhadap hukum bisnis merupakan fondasi untuk membangun sebuah bisnis yang kukuh, bermartabat, dan aman. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hukum pasti akan menuai sanksi hukum. Pelanggaran terhadap hukum bisnis akan membawa bisnis Anda ke jurang berbagai permasalahan, misalnya pemboikotan oleh konsumen, perlawanan dari para tenaga kerja, batalnya kontrak-kontrak bisnis, dan tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. A. Masalah yang sering terjadi dalam kegiatan berbisnis misalnya : Bidang periklanan yang dilihat dari persepektif etika bisnis apakah ada unsur kebohongan/penipuan; Pernyataan yang menyesatkan; bertentangan dengan moral/etika. 



pelanggaran terhadap HAKI (hak Cipta. Merk, Paten, Disain Industri, Rahsia Dagang, dan sebagainya)







menjalin usaha yang ilegal.







Persaingan tidak sehat.



| 40



Membangun bisnis untuk usaha besar, tanpa memperhitungkan faktor/dampak lingkungan (fisik, non fisik) dan tanpa prosedur yang benar Untuk



memperbesar



keuntungan



sehingga



menurunkan



kualitas



produksinya. Bisnis yang hanya memfokuskan pada bagian efisiensi (biaya/cost, overhead) dan rasionalisasi tanpa memperhatikan unsur moral. Permasalahan yang sering dihadapi adalah dalam penegakan hukum dan etika yang memang menjadi pusat permasalahan, serta perlunya reformasi moral melalui pemberdayaan hukum dan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan di bidang hukum antara lain pemberian atau penegakan sanksi, perlindungan di bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, hak Paten, Merk, Perlidungan Tahasia Dagang, Desain Industri), perlindungan



hukum bagi tenaga kerja di



bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, dan sebagainya).



| 41