Bab 6 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

126 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Bab 6



SISTEM PENCATATAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN (Bgn. 2) Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari bab ini Anda diharapkan mampu: 1. Memahami Pengembangan Sistem Akuntansi Indonesia 2. Memahami Ruang Lingkup Karakteristik Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat 3. Mengetahai Perkembangan Peraturan Sistem Akuntansi Indonesia 4. Menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi 5. Membuat Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat/Daerah



Reformasi manajemen keuangan Indonesia yang dicanagkan melalui satu paket undangundang Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 337/KMK.012/2003, Tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yaitu sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, meliputi aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh pemerintah maupun badan diluar pemerintah seperti Legislatif. Definisi Sistem Akuntansi Pemerintah tidak terlepas dari definisi sistem akuntasi pada umumnya, “sebagai jaringan yang terdiri dari formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur-prosedur, alat-alat, dan sumberdaya manusia dalam rerangka menghasilkan informasi pada suatu organisasi pemerintah untuk keperluan pengawasan, operasi, maupun sebagai dasar kepentingan pengambilan keputusan organisasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan (dalam hal ini rakyat diwakili DPR)”. Dasar Pertimbangan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Sejarah teori dan praktik akuntansi sampai pra-kemerdekaan RI dikenal sebagai tata buku Sistem Kontinental (sistem Belanda). Setelah kemerdekaan baru terjadi perubahan hubungan sistem politik dengan Belanda, guru besar Belanda kembali ke negerinya, akibatnya terjadi perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia, khususnya bidang akuntansi berubah dari sistem kontinental menjadi Sistem Anglo Saxon (Amerika Serikat). Ditambah dengan dikeluarkannya landasan hukum penguat Sistem Akuntansi Indonesia, (1) PP RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepres No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.



127 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Dimana Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mempunyai tugas antara lain menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Tips 6.1: Tugas Menteri Keuangan Sebagai Bendahara Negara Dalam suatu Negara, pemerintahan dipimpin oleh Kepala Negara, bisa Presiden atau Perdana Menteri, atau dengan sebutan lain dan dibantu oleh wakilnya. Kepala Negara harus mampu mengatur kehidupan masyarakat yang tinggal di Negara yang dipimpin. Dalam mengemban amanah berat tersebut, Kepala Negara tidak mampu menjalankan tugasnya sendirian sehingga dibutuhkan susunan yang pas untuk dapat menjalankan periode pemerintahannya dengan baik. Di Indonesia kepala negara disebut Presiden. Presiden dalam menjalankan pemerintahannya terdapat menteri-menteri yang membantu pekerjaannya dalam mengurusi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah menteri keuangan, dimana tugas menteri keuangan itu sendiri adalah menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan Negara dalam pemerintahan yaitu menyusun APBN, menyusun kebijakan fiskal serta menjaga stabilitas keuangan negara. Menteri keuangan ibarat bendahara suatu Negara yang mengelola semua urusan keuangan di Negara tersebut. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebagai bendahara Negara, menteri keuangan pun bertugas dalam perencanaan pendapatan Negara dan belanja Negara di setiap tahunnya. APBN disusun sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan keuangan selama tahun anggaran yang bersangkutan. jadi setiap kali pemerintah akan melakukan transaksi keuangan yang menyangkut keuangan Negara, maka harus memperhatikan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang telah disusun sebelumnya. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan disesuaikan dengan kemampuan Negara dalam menghimpun pendapatan Negara. Pendapatan Negara terdiri dari pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Sedangkan yang termasuk rencana belanja Negara yaitu penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. belanja dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah dalam mewujudkan tujuan Negara. Menyusun Kebijakan Fiskal Keuangan dalam suatu Negara kadang kala mengalami berbagai gejolak yang menghantam keberlangsungan suatu pemerintahan atau mungkin ternyata anggaran pendapatan dan belanja Negara yang telah disusun tidak sesuai dengan kenyataan dalam pelaksanaannya di pemerintah ketika dijalankan. Dalam hal ini tugas menteri keuangan adalah menyusun berbagai langkah untuk mengatasi hal tersebut. Langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam pendapatan nasional dan perbelanjaannya disebut dengan kebijakan fiskal. Beberapa masalah yang diatasi dengan adanya kebijakan fiskal di antaranya yaitu defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, terjadi inflasi, penurunan nilai mata uang dan lain sebagainya. Selain untuk mengatasi berbagai masalah yang bersifat negatif, kebijakan fiskal juga dilakukan dalam rangka mengarahkan kondisi ekonomi suatu Negara menjadi lebih baik, seperti meningkatkan laju investasi dan meningkatkan kesempatan kerja.



128 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional Pengendalian stabilitas sistem keuangan sangat penting dilakukan karena memiliki pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian suatu bangsa. Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai pengaruh langsung terhadap stabilitas makro dalam sebuah sistem perekonomian Negara begitupun sebaliknya. Suatu Negara dapat diketahui apakah sistem keuangannya stabil ataukah tidak dilihat dari dua hal. Pertama yaitu dilihat dari institusinya yang stabil yaitu tidak adanya bank atau lembaga keuangan yang ambruk / collaps dan tidak dipertanyakan kredibilitasnya oleh masyarakat, Kedua yaitu kondisi pasar Negara tersebut yang stabil. Artinya tidak ada kelebihan permintaan maupun kelebihan penawaran, ada kesesuaian di antara keduanya. Menteri keuangan dalam menjaga stabilitas keuangan Negara bekerjasama dengan lembagalembaga keuangan lainnya yang berpengaruh dalam stabilitas sistem keuangan melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Itulah beberapa tugas menteri keuangan sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang membantu kepala Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pengelolaan keuangan dan asset Negara.



Kelemahan Sistem Akuntansi Model Kontinental 1. Aktivitas pemerintah berdasarkan UU-APBN. 2. Pencatatan terpisah-pisah berdasarkan single entry (tata buku tunggal) 3. Pengelompokan perkiraan yang digunakan untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran anggaran, bukan untuk tujuan efektivitas maupun pengendalian. 4. Pada akuntansi aktiva tetap, selain tidak terintegrasi dengan keuangan, tidak dibedakan antara belanja modal dengan belanja bukan modal (belanja operasional). 5. Penyusunan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) atas pelaksanaan APBN berdasarkan Perhitungan Anggaran (PA) dari Departemen/Lembaga, ternyata sulit dan terlambat, sehingga harus diambil alih Departemen Keuangan. 6. Tidak ada standar/prinsip akuntansi pemerintah. Tips: 6.1: Sistem Pembukuan Single Entry dan Double Entry Pengertian Sistem Pembukuan Single Entry Sama seperti namanya, pengertian dari sistem pembukuan single entry adalah bahwa setiap transaksi yang di catat dalam pembukuan dilakukan dengan entri tunggal. Sistem seperti ini biasanya digunakan untuk melaporkan hasil usaha, seperti laporan labarugi. Terutama ketika perusahaan ingin melakukan pelacakan atas penerimaan kas serta pembayaran tunai. Sedangkan untuk catatan yang berkaitan dengan kewajiban dan aset, umumnya akan dipisahkan pada bagian lain. Sistem single entry ini bisa ditemukan dalam buku kas, dimana catatan tersebut berisi pengembangan dari daftar pemerikasaan. Di sana Anda juga akan menemukan kolom yang



129 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



akan digunakan untuk mencatat penggunaan dan sumber uang tunai. Sedangkan pada kolom bagian atas dan bawahnya akan digunakan untuk menampilkan saldo awal dan akhir. Pengertian Metode Double Entry Sistem pembukuan double entry merupakan sistem akuntansi yang saat ini paling banyak dijadikan dasar dari seluruh aktivitas pembukuan, yang di dalamnya terdapat dua kolom untuk diisi, yaitu debit dan kredit. Metode double entry merupakan metode yang dalam setiap transaksi keuangannya akan menampilkan dua efek secara bersamaan. Efek pertama adalah kolom kredit dan efek kedua adalah kolom debit, yang mana kedua kolom tersebut harus memiliki total nilai yang sama atau seimbang. Saat ini, sebagian kecil orang masih ada yang salah memahami, bahwa kredit adalah pengurangan dan debit adalah penambahan. Padahal nyatanya tidak selalu demikian, karena debit tidaklah selalu bertambah, dan kreditpun tidak selamanya harus berkurang. Setiap akun akan mempunyai posisi normal pada kedua sisi kolomnya. Kolom debit akan dicatat ketika ada kondisi aset atau adanya peningkatan biaya dan kolom kredit akan diisi ketika terjadi equitas atau liabilitas yang mengalami peningkatan. Perbedaan Metode Single Entry dan Double Entry Perbedaan antar kedua sistem pembukuan ini tentunya sangatlah banyak, karena keduanya adalah sistem dasar dalam suatu proeses pencatatan transaksi keuangan. Sehingga, kedua sistem ini memiliki karakteristiknya masing-masing. Pada sistem single entry, Anda akan menemukan proses pencatatan yang hanya akan dilakukan satu kali pada setiap akunnya. Di dalamnya pun hanya terdapat daftar transaksi yang mempengaruhi akun kas secara langsung. Sehingga akan menjadi lebih membingungkan, apakah kas itu tergolong kas masuk ataukan kas keluar. Sedangkan pada sistem metode double entry, setiap akun di dalamnya akan melakukan pencatatan transaksi sebanyak dua kali, yaitu pada kolom kredit dan kolom debit. Hal ini sangatlah dibutuhkan oleh tiap perusahaan yang harus membuat laporan akun neraca, laba dan rugi. Keuntungan dan Kerugian Single entry Poin utama dari keunggulan penggunaan sistem pembukuan single entry adalah sistem ini lebih sederhana untuk digunakan, sehingga para penggunanya akan lebih mudah dan praktis dalam melakukan pembukuan. Sistem ini hanya memiliki dua kolom utama, yaitu penghasilan dan pengeluaran. Namun, format yang sederhana seperti ini justru membuat sistem pelaporan menjadi



130 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



kurang lengkap. Sehingga akan lebih sulit untuk mengontrol dan juga melacak setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, setiap kesalahan yang terjadi akan lebih sulit untuk dilacak mengenai letak dan asal-muasal kesalahan tersebut. Selain itu, Sistem pembukan ini memiliki kekurangan antara lain: 



Aktiva  Seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, bahwa sistem pembukuan ini dilakukan secara terpisah pada bagian aset yang membuatnya beresiko hilang ataupun dicuri. Oleh karenanya, pelacakan akan menjadi lebih sulit ketika itu terjadi.







Kewajiban Sama seperti aktiva, karena kewajiban ditempatkan pada kolom yang terpisah, maka pada akhirnya akan menuntut perusahaan untuk membuat sistem yang baru agar bisa tepat waktu ketika membayar setiap kewajiban.







Kesalahan  Dengan menggunakan sistem ini, maka peluang terjadinya kesalahan justru akan lebih besar, terutama disebabkan karena jumlah total debit ditempatkan pada bagian yang terpisah, sehingga berpeluang besar menjadi tidak sesuai.







Laporan untuk Audit Keuangan Sistem ini pun bisa menghambat para akuntan dalam mengaudit, karena biasanya para auditor selalu menggunakan sistem entri ganda atau double entry. Sehingga jika perusahaan menggunakan sistem pembukuan ini, maka otomatis akan mempersulit proses audit karena auditor harus mengubahnya pada sistem entri ganda terlebih dahulu.







Pelaporan  Hal lainnya yang berpotensi menyebabkan masalah adalah dalam hal laporan, karena metode ini menampilkan informasi yang jauh lebih sedikit, terutama dalam hal posisi keuangan perusahaan. Sehingga, bagian direksi akan lebih sulit dalam mendapatkan gambaran terkait keuangan perusahaan.



Keuntungan dan Kerugian Double entry Saat ini, rata-rata sebagian besar bisnis kelas menengah ke atas dan bisnis berskala besar sudah menggunakan sistem pembukuan double entry untuk melacak pemasukan, pengeluaran, serta aset dan liabilitas perusahaannya. Sistem pembukuan double entry ini sangat dibutuhkan oleh semua perusahaan yang memang diharuskan untuk membuat laporan aset dan liabilitas atau neraca. Dengan sistem pencatatan ini, maka akan membuat setiap perhitungan transaksi menjadi lebih akurat karena mampu menunjukan informasi seluruh saldo akun. Sehingga, seluruh kesalahan yang terjadi akan lebih mudah untuk dilacak setiap jejaknya.



131 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Selain itu, sistem pembukuan double entry pun mampu meminimalisir setiap kesalahan yang terjadi akibat kesalahan manusia atau human error. Namun, data yang tertulis dengan jelas tentu saja memiliki kerumitan dalam setiap proses pembuatannya. Proses pembukuan pada sistem double entry memang sangat rumit karena harus menyeimbangkan total jumlah debit dan kredit. Tidak semua orang bisa memliki kemampuan seperti ini, dan tentu saja sebagai pengusaha Anda harus rela mengeluarkan biaya tambahan untuk merekrut sumber manusia yang memang kompeten dalam hal ini. Waktu yang dibutuhkan untuk merekrutpun akan lebih lama karena Anda membutuhkan sumber daya yang memang benar-benar bisa dipercaya. Selain itu, jika Anda sudah mendapat sumber daya manusia yang sesuai, maka Anda harus memahami bahwa waktu yang mereka butuhkan pun sangat banyak karena harus melakukan verifikasi berulang kali, terlebih lagi jika terdapat human error yang cukup membingungkan. Penggunaan Metode Single Entry dan Double Entry Kriteria dari penggunaan metode ini tergantung dari jenis bisnis yang dijalankan. Pada awalnya, sistem single entry lebih sering digunakan oleh pemerintah, karena mungkin dinilai lebih praktis dan mudah untuk dijalankan. Namun, hal ini kemudian berubah karena adanya tuntutan transparansi dari sisi keuangan. Sehingga, pada akhirnya memang harus menampilkan informasi laporan yang lengkap agar menjadi lebih mudah dalam proses auditnya. Oleh karenanya, metode pembukan pemerintah pun berubah menjadi metode double entry. Metode pembukuan single entry tidak masalah untuk dilakukan jika digunakan pada bisnis kecil yang kepemilikannya bersifat tunggal. Karena, hanya dirinya sendirilah yang harus melakukan pengecekan keuangan dan hal ini justru lebih praktis serta lebih mudah digunakan. Akan tetapi, sistem pembukuan single entry tidak cukup dijalankan pada perusahaan yang berskala menengah ke atas yang mempunyai utang, piutang, dan sistem keuangan yang diperiksa oleh beragam pihak. Oleh karena itu, sistem double entry yang lebih rinci sangat disarankan, karena akan lebih mudah dalam melacak transaksinya. Sistem pembukuan single entry dan double entry merupakan dua jenis sistem pembukuan akuntansi dasar yang keduanya jelas berbeda. Pada dasarnya sistem pembukuan single entry hanya memiliki entri tunggal dan sistem pembukuan double entry memiliki entri ganda yang berisi kredit dan debit yang jumlah total keduanya harus sesuai. Saat ini, kebanyakan perusahaan menengah ke atas dan pemerintahan lebih cenderung menggunakan sistem double entry karena lebih lengkap dan mudah melacak setiap



132 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



kesalahan yang terjadi, walau prosesnya cukup rumit dan memakan waktu lama. Sedangkan sistem pembukuan single entry lebih cenderung digunakan oleh perusahaan kecil yang hanya dimiliki oleh satu orang saja, karena sistem ini akan lebih praktis dan mudah untuk digunakan.



Tips 6.2: Sistem Pembukuan Double Entry Pengertian Pembukuan Double Entry Materi Pembukuan Double Entry adalah matera Dasar Akuntansi Keuangan. Untuk mengingat kembali sehubungan penerapan Sistem pencatat Akrual Basis pada Pemerintah. Kita segarkan kembali ingatan kita. Sistem double entry atau dalam bahasa Indonesianya adalah pencatatan ganda merupakan sebuah konsep transaksi dimana setiap transaksi di dalamnya akan melibatkan minimal dua akun. Contohnya, bila pada sebuah perusahaan terjadi transkasi pembelian persediaan atau stok secara tunai, maka dalam transaksi tersebut akan terjadi dua pengaruh, yaitu bertambahnya debit persedian dan berkurangnya uang kas atau kredit. Terciptanya sistem double entry ini adalah guna menjaga keseimbangan atau persamaan akuntansi. Rumus persamaan akuntansi tersebut adalah: “Liabilitas + Owner’s Equity/Ekuitas Pemilik = Assets”(Bisnis) “Liabilitas + Saldo Dana =Asset” (Non Profit) Jika diperhatikan persamaan tersebut dalam contoh kasus transaksi pembelian persediaan di atas, maka biaya transaksi, liability, akan menimbulkan penurunan ekuitas pemilik perusahaan melalui sistem pencairan uang tunai guna membayar transaksi atas pembelian persediaan stok. Selain itu, jumlah yang diinput sebagai auditpun harus sesuai dengan yang ditambahkan sebagai kredit di dalam buku besar. Dalam konsep sistem pembukuan double entry, setiap transaksi akan selalu menghasilkan dua efek yang harus diperhitungkan, atau dikenal dengan prinsip dualitas. Artinya, meskipun perusahaan mengeluarkan sejumlah uang dari akun perusahan, namun perusahaan akan pendapatkan sesuatu sebagai bentuk imbalan. Walaupun ada aset yang bisa didapatkan dalam setiap pengeluaran, namun sistem akuntansi hanya akan memberikan penilaian terbatas terkait bagimana perusahaan tersebut mengelola sistem keuangannya. Setiap transaksi pada double entry juga akan dicatat dalam buku besar, akun buku besar neraca, atau akun buku besar laporan laba rugi, yang mempunyai kolom dalam pembukuan untuk melakukan entri debit dan kredit. Berikut ini adalah pengertian entri debit dan entri kredit:



133 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia 



Entri debit adalah pencatatan sistem akuntasi ketika terjadi kondisi dimana adanya pertambahan aset dan biaya, serta penurunan liabilitas dan ekuitas. Dalam akuntansi, akun debit akan berada kolom kiri.







Entri kredit adalah sistem pencatatan akuntansi yang terjadi karena adanya tambahan liabilitas atau ekuitas, atau adanya penurunan aset dan biaya. Kredit berbanding terbalik dengan debit, posisi kolomnya berada di sisi kanan dalam pembukuan akuntansi. Penerapan Sistem Pembukuan Double Entry Agar bisa di deskripsikan lebih terang lagi tentang sistem pembukuan double entry, berikut ini akan kami berikan beberapa contoh penerapannya yang sering dilakukan dalam suatu perusahaan:







Membeli berbagai peralatan dengan menggunakan uang tunai akan menunjukkan debit untuk membeli peralatan dan kredit untuk uang tunai, yang akan berimbas pada penurunan aset perusahaan.







Jika melakukan penjualan barang dagang secara tunai pada pelanggan, maka debit tersebut adalah kas, dan kreditnya adalah pendapatan.







Pembayaran tagihan listrik akan dicatat sebagai debit yang letaknya berada di bawah biaya penggunaan, yang selanjutnya akan mampu menghasilkan biaya. Sedangkan kreditnya adalah uang tunai.







Menerima bunga ketika ada setoran uang ke bank akan menciptakan debit untuk uang tunai yang hendak diterima, sedangkan kreditnya adalah pendapatan keuangan. Artinya, terjadi peningkatan pendapatan pada perusahaan.







Menerima dana pinjaman dari bank akan menjadi debit atas kas yang sudah diterima, sedangkan kreditnya akan diinput ke rekening sebagai pinjaman bank. Ini artinya, debit mampu menghasilkan peningkatan aset, sedangkan kredit akan mampu meningkatkan liabilitas.







Pengeluaran biaya yang dilakukan untuk tujuan investasi saham akan menjadi debit, sedangknya kreditnya untuk modal saham yang nantinya akan meningkatkan nilai ekuitas. Itu artinya, debit perusahaan akan mampu menghasilkan aset baru. Meskipun nampaknya sangat mudah, namun berbagai entri tersebut bisa semakin kompleks saat terdapat lebih dari dua akun yang terlibat. Pengaturan dan Praktek Standar untuk Sistem Double Entry Dalam suatu pembukuan keuangan bisnis, Anda pun harus membuat daftar yang detil yang biasanya disebut dengan bagan akun. Pada umumnya, beberapa software akuntansi akan memberikan saran terkait jenis akun yang mungkin akan dibutuhkan oleh bisnis tersebut. Jika bagan akun ternyata sudah siap, maka bagan akun akan dimanfaatkan sebagai suatu titik referensi pada tiap dua atau lebih akun yang dipilihnya. Hal tersebut juga akan dimanfaatkan untuk diinput ke transaksi di dalam buku besar. Sekarang, Anda juga mampu



134 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



menghapus beberapa akun yang sudah dirasa tidak digunakan dan menambah banyak bagan akun yang Anda rasa berguna. Pada umumnya, entri pertama akan diisi dengan akun dan jumlah yang harus di debit. Selanjutnya, kolom beriktunya akan diinput dengan menunjukkan akun serta jumlah yang memang harus dikreditkan. Pada tiap entri dua baris itu akan dikenal sebagai entri jurnal umum. Keunggulan Penggunaan Sistem Double entry 



Lengkapnya Informasi Transaksi Finansial Terdapat beberapa jenis transaksi keuangan yang memang tidak mampu memengaruhi kas secara langsung, seperti ketika Anda menjual barang dengan cara kredit, maka tentunya akan menambah jumlah piutang sekaligus mengurangi stok persediaan, namun kas akan meningkat bila transaksi sudah sepenuhnya di bayar. Tapi, jika hanya berdasarkan pada pencatatan bank, maka Anda bisa kehilangan penilaian atau estimasi yang jelas mengenai transaksi tersebut.







Catatan Keuangan Lebih Akurat Di dalam sistem pembukuan double entry, ada dua keseimbangan yang kedua kolom sisinya berbeda untuk tiap transaksi, yakni kredit dan debit. Jika nantinya pada akhir tahun ternyata ditemukan ketidak sesuaian antara debit dan kredit, maka kesalahan akan terletak pada persamaan akuntansi dasar atau neracanya. Tapi, jika Anda menggunakan sistem pembukuan double entry, maka kesalahan pencatatan bisa diminimalisir, karena debit dan kredit akan membuahkan suatu keseimbangan.







Meminimalisir Kesalahan Sistem double entry mempunyai informasi keuangan yang sangat detail dan bisa mendeteksi kesalahan dalam matematika. Menerapkan sistem double entry akan menguntungkan perusahaan Anda karena di dalamnya Anda bisa melacak pendapatan, pengeluaran, liabilitas dan aset. Dengan adanya sistem double entry, maka perhitungan yang hendak dilakukan akan lebih akurat karena mampu memperlihatkan seluruh saldo akun. Jika nantinya ada kesalahan, maka akan dilacak kesalahannya karena informasi di dalamnya sangat jelas. Oleh karena itu, berbagai kesalahan pencatatan keuangan bisa diminimalisir dengan sistem double entry.







Mendeteksi Adanya Penipuan Dengan menerapkan sistem double entry, maka Anda akan lebih mudah dalam mendeteksi kesalahan dan juga penipuan. Sehingga, laporan keuangan Perusahaan/Perintah akan lebih akurat dan tepat.



135 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Tips 6.3: Akuntansi Keuangan Daerah: Pengertian, Fungsi, dan Metode Pencatatannya Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah? Berdasarkan PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dijelaskan secara rinci bahwa Sistem Akuntansi Permintahan (SAP) merupakan berbagai prosedur manual maupun yang sudah terkomputerisasi mulai dari kegiatan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan serta operasional pemerintah. Menurut Abdul Halim dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Keuangan Daerah tahun 2004 yang diterbitkan oleh Salemba Empat menjelaskan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan suatu sistem akuntansi yang di dalamnya terdapat proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan dan laporan keuangan dalam wujud melaksanakan APBD, yang dilakukan dalam berbagai prinsip akuntansi yang sudah diterima secara umum. Berdasarkan dua sudut pandang tentang pengertian Sistem Akutansi Daerah di atas, maka bisa disimpulkan bahwa sistem akuntansi daerah merupakan suatu serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga laporan keuangan dalam hal pertanggungjawaban pelaksana APBD yang bisa dilakukan secara manual atau memanfaatkan aplikasi komputer. Output dari Akuntansi Keuangan Daerah Diberlakukannya sistem akuntansi keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 dan telah diperbaharui dengan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang bentuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah dirubah ke Peraturan Pemezuntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 yang sudah dirubah



menjadi



Peraturan



Menteri



Dalam



Negeri



Nomor 21 Tahun 2011. Berbagai output yang akan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan tersebut adalah: 



Laporan Realisasi Anggaran







Laporan Neraca







Laporan Arus Kas







Laporan Perubahan Ekuitas Dana



136 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia 



Catatan atas Laporan Keuangan



Metode Pencatatan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Dalam sistem akuntansi keuangan daerah, terdapat tiga metode pencatatan, yaitu Single



entry, Double



entry dan Triple



entry.



 Saat



ini,



metode



pencatatan single entry sudah makin ditinggalkan walaupun ada beberapa area Pemda yang masih menggunakannya. Hal terserbut terjadi karena metode single entry memiliki beberapa kelemahan seperti tidak mampu mencerminkan performa secara riil dan tidak mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, metode double entry diciptakan untuk menutup sela kelemahan dari metode single entry. 



Single Entry Dari sekian banyaknya sistem pencatatan buku, salah satunya adalah pencatatan buku tunggal atau single entry. Pencatatan transaksi ekonomi yang dilakukan dalam sistem ini hanya dilakukan sebanyak satu kali saja. Transaksi tersebut akan mengakibatkan adanya pemasukan kas yang akan diinput dalam kolom penerimaan, sedangkan pengurangan kas akan diinput dalam kolom pengeluaran. Beberapa kelebihan yang ada pada sistem single entry ini adalah lebih mudah dipahami dan juga lebih sederhana. Namun, sistem ini masih kurang bagus untuk disajikan dalam bentuk laporan karena Anda akan kesulitan dalam mencari kesalah pembukuan dan mengontrol keuangan.







Double Entry Pada prinsipnya, metode pencatatan double entry masih sama dengan metode pencatatan debit-kredit pada prinsip dasar akuntansi umum. Namun, yang membedakannya adalah rumus persamaan dasar akuntansi di ruang lingkup akuntansi keuangan daerah. Rumus persamaan dasar tersebut adalah “belanja + aset = kewajiban + ekuitas + pendapatan”. Selain itu, pencatatan yang dilakukan dengan metode double entry juga akan memanfaatkan basis kas modifikasi. Artinya, pencatatan akuntansi hanya dilakukan pada pencatatan yang hanya berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas, sedangkan pencatatan yang berasal dari luar penerimaan dan pengeluaran kas akan diinput pada basis akrual.







Triple Entry Metode pencatatan Triple entry  adalah metode yang dikembangkan dari Double entry. Prinsipnya pun hampir sama dengan double entry yaitu adanya tambahan pencatatan pada buku anggaran. Sederhananya, ketika pencatatan double entry sedang dilakukan, maka metode triple entry akan



137 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



melakukan pencatatan yang dilakukan oleh para PPK SKPD dan SKPKD. Tujuan dan Fungsi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Sistem akuntansi keuangan daerah dibentuk dengan beberapa tujuan. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing dari tujaun tersebut. 



Akuntabilitas Akuntabilitas



merupakan



sistem



akuntansi



pemerintah



yang



bisa



memberikan berbagai informasi terkait keuangan secara cermat, dalam waktu dan format yang tepat, dan berguna untuk berbagai pihak yang bertanggung jawab dan memang berkaitan langsung dengan operasi unit pemerintah. Selain itu, tujuan akuntabilitas ini akan mewajibkan pada tiap pegawai ataupun badan pengelola keuangan negara untuk harus mampu memberikan tanggung jawab dan perhitungan terhadap laporan keuangan yang telah dibuatnya. 



Manajerial Akuntansi daerah akan mampu memberikan beragam informasi keuangan yang



dibutuhkan



pemantauan,



untuk



pengendalian



perencanaan anggaran,



penganggaran, perumusan



pelaksanaan,



kebijakan



dan



pengambilan keputusan, serta penilaian performa pemerintah. 



Pengawasan Akuntansi daerah harus mampu menyelenggarakan pemeriksaan oleh para aparat pengawasan fungsional secara efisien dan juga efektif.







Menjaga Aset Sistem akuntansi ini dapat digunakan untuk menjaga aset K/L/PD melalui metode pencatatan, pemrosesan dan pelaporan keuangan yang dilakukan secara konsisten sesuai dengan standar serta praktek akuntansi yang mampu diterima secara umum.







Penyedia Informasi Anggaran dan Keuangan Sistem akuntansi ini juga berfungsi untuk menyediakan berbagai informasi yang akurat dan juga tepat waktu terkait anggaran dan kegiatan keuangan K/L/PD, yang selanjutnya akan berguna sebagai dasar pengukuran performa guna menentukan tingkat ketaatan pada pihak otorisasi anggaran dan demi tujuan akuntabilitas. Selain itu, sistem akuntansi ini dapat dijadikan sebagai media untuk menyediakan informasi yang valid tentang kondisi keuangan K/L/PD secara keseluruhan, serta untuk perencanaan pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan K/L/PD secara efisien.



138 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Akuntansi Pemerintah Daerah di PPKD dan SKPD  Sistem akuntansi pemerintah daerah biasanya akan dilakukan oleh dua subsistem, yaitu: 



Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Pemerintah Akuntansi Daerah akan menjadi tanggung jawab para Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), yang memiliki tugas dalam hal mencatat berbagai transaksi yang dilakukan di level pemerintahan daerah, seperti pendapatan dana perimbangan, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dll.







Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah akan menjadi tanggung jawab para Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. Seluruh transaksitransaksi yang ada di dalam lingkungan satuan kerja harus dicatat dan dilaporkan pada Bendahara Umum Daerah (BUD). Pencatatan atas berbagai transaksi yang ada di lingkungan satuan kerja tersebut sangat harus dilakukan, di dalamnya meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, asset, dan hal lainnya selain kas. Berbagai proses tersebut dilaksanakan oleh para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang berdasarkan pada dokumen-dokumen sumber yang sebelumnya telah diserahkan oleh bendahara.



Penjelasan Singkat Siklus Akuntansi Keuangan Daerah Pada umumnya, siklus akuntansi keuangan daerah masih sama dengan siklus akuntansi pada umumnya, yang membedakan hanya pada tahapan atau alurnya saja. Pada sistem akuntansi keuangan daerah, laporan perhitungan APBD dibuat jika penyusunan neraca saldo setelah pengesuaian (NSSP) telah dilakukan. Agar bisa lebih memudahkan pembuatan laporan, maka setelah NSSP berhasil dibuat, maka akan ditutup dengan jurnal penutup agar selanjutnya bisa langsung dibuatkan laporan arus kas, Perubahan Modal (R/K Pemda) dan Neraca. Berbagai catatan transaksi yang terjadi di dalamnya tentu harus disertakan dengan berbagai dokumen dan bukti transaksi yang sah agar nantinya bisa diinput ke dalam junal dan buku besar pembantu. Selanjutnya, bukti transaksi tersebut akan dikategorikan menjadi tiga, yaitu Bukti Pengeluaran, Bukti Penerimaan Kas, dan Bukti Memorial yang kemudian akan diinput ke jurnal umum. Tentunya setiap pencatatan transaksi harus disertakan dengan berbagai dokumen dan bukti transaksi yang valid untuk kemudian bisa diinput ke



139 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



dalam jurnal dan buku besar pembantu. Bukti transaksi dibagin menjadi tiga bagian, yaitu Bukti Penerimaan Kas, Bukti Pengeluaran Kas dan Bukti Memorial yang kemudian dimasukkan ke Jurnal Umum. Berdasarkan Permendagri No. 12 tahun 2006 yang sudah dirubah ke Permendari 21 tahun 2011, ada empat proses yang tersedia dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, yaitu akuntansi pengeluraran kas, selain kas, penerimaan kas, dan aset.



Tujuan pengembangan sistem akuntansi pemerintah yang baru 1. 2. 3. 4.



Merancang sistem akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Menyusun standar/prinsip Akuntansi Pemerintahan, Membentuk Pusat Pengembangan Akuntansi Pemerintahan di Departemen Keuangan. Melakukan pelatihan, pembinaan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi pemerintahan secara terus menerus.



1.   Sistem yang terpadu Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan tunggal maka sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini masing-masing merupakan bagian yang integral dari sistem yang menyeluruh. 2.   Akuntansi Anggaran Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan dengan disahkannya UUAPBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta realisasinya. dengan demikian pertanggung.jawaban dapat cepat serta mudah dalam hal pengawasannya. 3.



Sistem tata buku berpasangan Sistem pembukuan berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntansi berikut:



ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA



140 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Dimana jika terjadi satu transaksi, maka sedikit-dikitnya terjadi perubahan dua perkiraan dengan cara men-Debet sebuah perkiraan Aset dan meng-Kredit perkiraan Kewajiban atau Ekuitas Dana sebagai pasangannya. 4.   Basis kas untuk pendapatan dan belanja Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Basis Kas, adalah mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar melalui Kas Umum Negara dan Belanja diakuai dan dicatat pada saat kas dikeluarkan dari Kas Umum Negara, dan Basis Akrual, adalah pengakuan terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, bukan pada saat atau setara kas diterima atau dibayar. 5. Standar dan Prinsip Akuntansi Akuntansi Pemerintahan Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah yang berkepentingan dengan laporan keuangan. SAP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah, yaitu: PP No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang merupakan penyempurnaan PP No. 24 Taun 2005. Untuk melakukan; pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 1. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat wilayah maupun tingkat pusat. 2. Perkiraan Standar yang Seragam Sesuai Permenkeu No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi. BPS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.



141 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam dokumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan. Perkembangan Peraturan Sistem Akuntansi Sesuai dengan S.K.Menteri Keuangan R.I. no. 476/KMK.01/1991 tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, maka sistem yang lama dikembangkan dan sistem baru mulai diimplementasikan. Pelaksanaannya dilakukan secara paralel, yaitu sementara sistem baru belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, maka sistem (lama) yang sekarang dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku. Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat, yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pernerintah Pusat. SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang menghasilkan Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP memproses data transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/ Icmhaga. Tips 6.2: Regulasi Sistem Akuntansi Pemerintahan Mulai 20 Juli 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 59/PMK.06/2005 Tentang Standar Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka peraturan yang lainnya mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Indonesia Tidak berlaku lagi, seperti: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 337/ KMK.012/2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 18 Juli 2003. SK Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.01/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, dan nomor 295/ KMK.012/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/ Lembaga, dinyatakan tidak berlaku lagi.



Undang- Untuk menunjang pelaporan keuangan yang memenuhi unsur pengendalian anggaran, pengukuran dan pelaporan kinerja, maka regulasi yang mendasari sebagai pelaksanaannya adalah: 1. Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, 3. Undang-Undang No. 12 Thn 2008 sebagai pengganti Undang-Undang No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tantang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan



142 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



5. Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka dibuatlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar beserta lampiranlampirannya. Bagan Perkiraan Standar, yang selanjutnya disebut BPS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. BPS selanjutnya dikelola/ditambah/dikurangi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Informasi dan Akuntansi. Pertimbangan dikeluarkannya peraturan di atas adalah untuk menunjang pelaporan keuangan yang memenuhi unsur pengendalian anggaran, pengukuran dan pelaporan kinerja, perlu disiapkan bagan perkiraan standar sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan dilingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga. BPS telah diperbaharui lagi dengan PMK Nomor PMK.05/2007 tentang Bagan Akuntansi Standar (BAS). Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (o) Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPKPP, tertanggal 20 Juli 2005, berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka Keputusan Menteri Keuangan no.337/KMK.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dinyatakan tidak berlaku Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah membuat modul Sistem Akuntansi Instansi yang berisi antara lain seperti disebutkan dibawah ini:  "Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari; a. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan Kementerian Keuangan dan b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga" 



Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pemerintah pusat.



Tips 6.3: Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara



143 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara wajib menyelenggarakan akuntansi sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas Keuangan Negara. Seluruh anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN. SABUN dengan struktur seperti Gambar 6.1 di bawah menghasilkan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) yang secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu BUN sebagai pengelola kas dan BUN sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN/pengelola transaksi BUN lainnya. SiAP diselenggarakan oleh BUN selaku pengelola kas, sedangkan SABUN selain subsistem SiAP diselenggarakan oleh BUN selaku Pengguna Anggaran BA-BUN/pengelola transaksi BUN lainnya. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) merupakan prosedur dalam siklus akuntansi yang dilaksanakan pada lingkup kementerian negara/lembaga yang dalam pelaksanaannya memproses transaksi keuangan, barang, dan transaksi lainnya untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang dapat bermanfaat bagi pengguna Laporan Keuangan. SAI akan dapat berjalan apabila memenuhi unsur-unsur pokok sebagai berikut: 1. Formulir/Dokumen Sumber 2. Jurnal 3. Buku besar 4. Buku pembantu 5. Laporan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan berjalan dengan baik, apabila dalam suatu organisasi selaku unit yang melaksanakan proses akuntansi dan sekaligus membutuhan informasi yang dihasilkan, dapat mengkoordinasikan unsurunsur menjadi satu kesatuan yang dilaksanakan oleh Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dengan alasan tersebut maka untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga harus membentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sesuai dengan hierarki organisasi dengan tujuan agar proses akuntansi dapat berjalan dengan baik. Unit Akuntansi dan Pelaporan Instansi sebagaimana Gambar 6.2 terdiri dari Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN). Pembentukan kedua unit akuntansi dan pelaporan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pencatatan atas transaksi aset berupa BMN terjadi check and balance sebagai bagian dari penyelenggaraan pengendalian internal di masing-masing unit akuntansi dan pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Referensi: Modul Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat



Gambar 6.1. Struktur Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) SA- BUN



SiAP



SAUP



GambarSAIP 6.2: SIKUBAH



Struktur AkuntansiSABS Instansi (SAI) SAPPPSistemSATO SABL SAI



Unit Akuntansi & Pelaporan Keuangan



Unit Akuntansi & Pelaporan BUMN



SATK



SAPBL



144 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Kerangka Umum SAPP Tujuan SAPP Pelaporan keuangan pemerintah akan menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan demikian, SAPP bertujuan untuk: 1. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansi melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar, praktik dan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum; 2. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang pelaksanaan anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat, instansi dan lembaga yang secara nasional berguna sebagai dasar penilaian kinerja, menentukan ketaatan otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas; 3. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan pemerintah pusat dan Instansi/Lembaga secara keseluruhan; 4. Menyediakan informasi yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien dan efektif. Tips 6.4: KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, atau Direktur Sistem Manajemen Investasi. KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.[1] Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan tata kerja KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, KPPN terdiri atas 5 tipe sebagai berikut: 1. KPPN Tipe A1; 2. KPPN Tipe A2; 3. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; 4. KPPN Khusus Penerimaan; dan 5. KPPN Khusus Investasi. Tugas Pokok KPPN Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut: 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 ; 2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 ; 3. Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah; 4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan



145 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi. KPPN Metro merupakah salah satu KPPN Tipe A1 Non Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 berlaku, jumlah Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari : 1. 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah; 2. 182 (seratus delapan puluh dua) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terbagi menjadi :  98 (sembilan puluh delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1  81 (delapan puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2  1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah  1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan  1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi. Tugas KPPN seperti yang terlihat pada Tabel 6.1 di bawah



Tabel 6.1: Tugas KPPN KPPN Khusus KPPN KPPN Khusus Pinjaman dan Tipe A2 Penerimaan Hibah



Tugas



KPPN Tipe A1



Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.



x



x











Melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.











x







146 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.















x



Melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.



















Tips 6.6: Pencairan Dana APBN Pencairan Dana APBN Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM yang sudah diinjeksi dengan PINPPSPM melalui Front Office penerimaan SPM pada KPPN 2. Petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front office 3. Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/ Jasa Pengiriman resmi ( dengan cara KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN) Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana terdapat dalam lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012 2. Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN 3. Penyampaian SPM-LS dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan: 1. Asli surat jaminan uang muka 2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka 3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah



147 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP 1. Penyampaian SPM-IB dilampiri dengan SKPIB dan SSP 2. Penyampaian SPM-KBC dilampiri dengan SKPBC Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.



  SPM LS BALANJA PEGAWAI GAJI (Aplikasi GPP/BPP) Kelengkapan SPM 1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua); Kode Jenis SPM: 01, 02, 03 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM; 3. ADK Perubahan; 4. ADK Gaji; 5. Daftar Perubahan Gaji; 6. Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya. Contoh uraian SPM Pembayaran…(gaji induk/gaji bulan-13/gaji gaji/UDW/UDT/posekot gaji bulan …untuk ….pegawai / …jiwa



susulan/terusan)/kekurangan



  SPM LS Belanja Pegawai Gaji (Non Aplikasi GPP/BPP) Kelengkapan SPM 1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua); Kode Jenis SPM: 01, 02, 03 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM; 3. Daftar Gaji Induk lengkap (untuk non gaji induk berupa Daftar Kekurangan Gaji, Daftar Gaji Susulan, Posekot Gaji dsb); 4. Dokumen Pendukung Perubahan Gaji (SK KP, SK KGB,KP4 dsb); 5. Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya. Contoh uraian SPM Pembayaran…(gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/posekot gaji dsb) bulan …untuk ….pegawai / …jiwa  



148 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



SPM LS KEPADA BENDAHARA SPM LS kepada bendahara / para pegawai Contoh: Uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, honorarium dsb (pembayaran swakelola) Kelengkapan SPM 1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua) 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM 3. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk potongan pajak dan/atau bukti setor lainnya. 4. Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima - Untuk SPM LS kepada Bendahara berupa daftar nominatif; - Untuk SPM LS kepada pegawai dilampirkan juga Daftar Rekening Terlampir dan ADK rekening terlampir Contoh uraian SPM Pembayaran belanja…(pegawai*1)/barang/modal/lain-lain) sesuai *2) SK/ST/SPD No. ……. Tgl. …… *1) Untuk jenis belanja pegawai non gaji (akun 51) format uraian mencantumkan bulan dan jumlah penerima. Misalnya : pembayaran uang makan/ lembur/tunjangan../honor…/vakasi/ dsb bulan…. untuk …pegawai *2) Diisi dengan nomor dan tanggal SK/ST/SPD/dsb. Untuk beberapa jenis pembayaran (misalnya honorarium, uang saku, perjalanan dinas, dsb) yang digabung dalam satu SPM, agar melakukan: menambahkan keterangan “dan lain-lain” setelah nomor dan tanggal SK/ST/SPD pada uraian SPM mencantumkan tanggal dan nomor SK/ST/SPD/dsb pada daftar nominatif.  



SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA Kelengkapan SPM 1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua) 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM 3. ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak) 4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Contoh uraian SPM Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No. ……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl…   SPM LS kepada perjanjian/kontrak



pihak



ketiga



dalam



rangka



pembayaran



Uang



Muka



atas



149 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Kelengkapan SPM 1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua) 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM 3. ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak) 4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya Syarat Khusus berupa : 1. Asli surat jaminan uang muka; 2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; 3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Contoh uraian SPM Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl…  



SPM UP/TUP Batas Pemberian Uang Persediaan 1. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah); 2. Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah); 3. Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau 4. Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah). Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan 1. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. 2. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1. Belanja Barang; 2. Belanja Modal; dan 3. Belanja Lain-lain. 3. 4. Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan



150 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



penggantian UP, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 5. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). Kelengkapan SPM 1. SPM UP / TUP dalam rangkap 2 (dua); 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM; 3. Surat Pernyataan dari KPA dengan format sesuai lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012 (untuk SPM UP); Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP). Contoh uraian SPM - Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013 - Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013  



SPM GUP SPM GUP ISI Kelengkapan SPM 1. SPM GUP dalam rangkap 2 (dua); 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM; Contoh uraian SPM Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) SPM GUP NIHIL Kelengkapan SPM 1. SPM GUP Nihil dalam rangkap 2 (dua) 2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM. Bukti setor pengembalian UP/TUP yang telah dikonfirmasi KPPN (dalam hal potongan GUP Nihil kurang dari UP/TUP) Contoh uraian SPM Nihil atas UP 1. Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan UP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111) sebagai pertangungjawaban UP Tahun 201.. Nihil atas TUP. 2. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111).  



SPM PNBP PNBP Terpusat Penyetoran PNBP terpusat: SPM UP



151 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



1. SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM; 2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM; 3. Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190 SPM TUP 1. SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM; 2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM; 3. Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190 SPM GUP/GUP NIHIL 1. SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM; 2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM; SPM LS 1. SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM; 2. ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM; 3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya 4. Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1(satu) penerima; 5. Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkanolek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani; 6. Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan: a. Asli jaminan uang muka; b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN; c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;   PNBP Tidak Terpusat Penyetoran PNBP tidak terpusat: SPM UP: 1. SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM; 2. ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM; 3. Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190 4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh olek Seksi Bank KPPN; 5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190 SPM TUP 1. SPM TUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM; 2. ADK TUP yang memuat PIN PPSPM; 3. Surat persetujuan TUP dari Kepala KPPN



152 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN; 5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190 SPM GUP/GUP NIHIL: 1. SPM GUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM; 2. ADK SPM GUP yang memuat PIN PPSPM; 3. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN; 4. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190 SPM LS: 1. SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM; 2. ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM; 3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya 4. Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; 5. Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkan olek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani; 6. Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan: - Asli jaminan uang muka; - Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN; - Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan; 7. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN; 8. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190  



RETUR SP2D Alasan terjadi retur SP2D antara lain : - Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D - Kesalahan penulisan nama bank penerima - Rekening tidak aktif/tutup/pasif Prinsip dasar penatausahaan dana retur : - Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D. - Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja. Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan



153 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



kepada KPPN dilampiri : - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). - Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima. - Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker. - Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak. - ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D.  



RALAT SPM Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut: Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa: 1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; 2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.



dan/atau



Persyaratan Koreksi/Ralat SPM: Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan: 1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011); 2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi; 3. SPM setelah koreksi; 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM; 5. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki). Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM. KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut. Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.  



154 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP) Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat. 1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :  



lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru; lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;







lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;







lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.



SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah 2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:  



lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero); lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;







lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;







lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.



SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.



Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat SAPP terdiri dari dua subsistem, yaitu: 1.



Sistem Akuntansi Pusat (SAP), dan



2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAPP dilaksanakan oleh Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) yang terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat (SAP No. 03), dan b. Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (SAP No. 02), dan Neraca Pemerintah Pusat (SAP No. 01 poin 38-43). BAKUN melaksanakan SAPP dalam rangka menyusun membentuk dua unit pemrosesan data yaitu:



laporan keuangan dengan



155 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



1.



Kantor Akuntansi Ragional (KAR) memproses data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 2. Kantor Akuntansi Khusus (KAK) memproses data dari Kantor Pusat Direktorat Jendral Anggaran (DJA) dan KPPN Khusus. BAKUN membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berdasarkan laporan keuangan dari instansi yaitu Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca (Posisi Keuangan) serta dari KAR berupa Laporan Arus Kas. KAR di seluruh Indonesia menerima data transaksi penerimaan dan pengeluaran hasil proses computer dari KPKN di wilayahnya setiap hari. Disamping itu KAR juga menerima dokumen sumber dari KPKN yaitu SPM (Surat Perintah Membayar) dan Daftar Nominatif Penerimaan sebagai bahan untuk verifikasi. KAR selanjutnya memperoses data transaksi tersebut dan menghasilkan Laporan Arus Kas. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, dan terdiri dari:    



Sistem Akuntansi Kantor /Proyek; Sistem Akuntansi Wilayah; Sistem Akuntansi Eselon-I; dan Sistem Akuntansi Kantor Pusat Instansi.



Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data termasuk bagian anggaran pembiayaan dan penghitungan pada tingkat kantor/proyek yang akan menghasilkan laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Dengan demikian tanggung jawab kebenaran data dan laporan keuangan ada pada Instansi yang bersangkutan Dokumen sumber yang digunakan dalam melakukan pemrosesan data di tingkat kantor/proyek adalah dokumen sumber yang diterima dari KPKN, Kanwil DJA, DJA Pusat dan Instansi terkait lainnya. Departemen Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Chief Financial Officer (CFO). Selanjutnya SiAP memiliki dua subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Umum (SAU) dan Sistem Akuntansi Umum Negara (SAKUN). memproses data transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum. SAI memiliki dua subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). SAI dilaksanakan oleh Menteri/Ketua Lembaga Teknis selaku Chief Operation Officer (COO), yang memproses data transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Untuk lebih jelasnya Gambar 6.1 dibawah ini menggambarkan SAPP sebagai berikut: SAPP



SiAP



SAU



SAI



SAKUN



SAK



SABMN



156 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Gambar 6.3: Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Tabel 6.2: Pemahaman SiAP, SAI, SAK, dan SABMN Sebutan



SiAP



SAI



SAK



SABMN



Pemahamannya/artinya Serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, analisis, pencatatan, pengikhtisaran, interpretasi sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang memproses data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Digunakan untuk memproses transaksi anggaran dan realisasinya, sehingga menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran. Memproses transaksi perolehan, perubahan dan penghapusan barang milik negara untuk mendukung SAK dalam rangka menghasilkan laporan neraca. Disamping itu, SABMN menghasilkan berbagai laporan, buku-buku, dan kartu-kartu yang memberikan informasi manajerial dalam pengolahan barang milik negara.



Sistem Akuntansi Pusat Sistem Akuntansi Pusat (SiAP), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BendaharanUmum Negara (Chief Financial Officer). SiAP memiliki dua subsistem yaitu: 1. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (selanjutnya disebut SAKUN). SAKUN menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN. 2. Sistem Akuntansi Umum (SAU). SAU menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. Dalam rangka pelaksanaan SiAP, a.



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran,



157 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



b. c. d.



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus memproses data transaksi pengeluaran yang berasal dari Bantuan Luar Negari (BLN), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) memproses data transaksi penerimaan dari pengeluaran Bendahara Umum Negara (BUN) melalui kantor pusat, dan Direktorat Informasi dan Akuntansi memproses data APBN, serta melaksanakan verifikasi dan akuntansi untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat.



KPPN menyusun:  Laporan Arus Kas (LAK),  Neraca KUN, dan  Laporan Realisasi Anggaran (LRA) SAU di wilayah kerjanya, dan disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (selanjutnya disebut Kanwil Dirjen Pb) setiap bulan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan, menyusun:  laporan keuangan berupa LAK,  Neraca KUN, dan  LRA-SAU di tingkat wilayah yang merupakan hasil penggabungan (konsolidasi) laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah kerjanya. Laporan keuangan dimaksud dilaporkan ke Dirjen Perbendaharaan c.q Direktorat Informasi dan Akuntansi. Dirjen Perbendaharaan menyusun laporan keuangan berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Dirjen Perbendaharaan baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah. Sistem Akuntansi Pemerintah Sistem akuntansi instansi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian: 1. Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi 2. Kerangka Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) 3. Sistem Akuntasi Instansi Sistem Akuntansi Instansi Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (selanjutnya disebut SAI), untuk menghasilkan laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud dibentuk Unit Akuntansi Keuangan (UAK) yang terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), merupakan unit akuntansi instansi yang melakukan proses penyusunan laporan keuangan tingkat Kementerian Negara/ Lembaga.



158 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-El), adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-El yang langsung berada di bawahnya; c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan konolidasi laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya; d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. UAKPA wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa:  LRA,  Neraca, dan  Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK diatur pada SAP No. 04) satuan kerja. UAKPA yang menggunakan anggaran pembiayaan dan perhitungan, selain memproses dokumen: LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan, Laporan Realisasi Anggaran atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca serta ADK (Arsip Data Komputer) setiap bulan, dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPAW/UAPPA-El, dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk LRA Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, dan menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan tersebut. UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan, dan melakukan rekonsiliasi setiap triwulan. UAPPA-W juga wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK tingkat wilayahnya kepada UAPPA-El setiap bulan. UAPPA-W menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca dan CaLK. UAPPA-El melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPAEl, dan LRA pembiayaan dan perhitungan yang digunakan oleh kementerian negara/lembaga, menyusun laporan keuangan tingkat Eselon 1 wilayahnya, dan melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dimaksud dengan Ditjen Pb c.q. Direktorat Informasi dan Akuntansi setiap semester. UAPPA-El menyampaikan LRA dan Neraca



159 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



beserta ADK kepada UAPA setiap bulan, dan UAPPA-El menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-El termasuk laporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan melakukan proses penggabungan laporan keuangan anggaran pembiayaan dan perhitungan yang dikelolanya. UAPA menyusun laporan tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan tersebut diatas, dan menyampaikannya kepada Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan. UAPA menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, neraca, dan CaLK, melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tersebut dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Informasi dan Akuntansi setiap semester. Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap Unit Akuntansi Instansi secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan di wilayah kerjanya. Kerangka Umum SAPP Gambara 6.2 Kerangka SAPP Hubungan SAI dengan SiAP.



Gambar 6.2: Kerangka Umum SAPP Keterangan : BAKUN : arus data dan laporan : arus pemeriksaan : arus rekonsiliasi data dan laporan



160 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



= = BAKUN



: online : arus data : arus data dan laporan APP (BA 62 dan 69) : Direktorat Informasi dan Akuntansi Ditjen Perbendaharaan



Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPKPP) tertanggal 20 Juli 2005.



Tips 6.5: Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) Kerangka Umum SAPP SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)  terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).SA-BUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu: SAKUN, SAU, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-TD, SA-BAPP, SA-ATK, SA-BL b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan Jenis Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu. b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi. c. Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. d. Laporan Operasional Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. e. Laporan Arus Kas



161 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dan semuanya yang dilakukan hanyalah ilusi belaka,dan kita semua di tipu-tipu. f. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. g. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Sistem Akuntansi Pusat Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN) terdiri dari:  Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;  Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU. Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut: 1. KPPN; 2. Kanwil DJPBN; 3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara 4. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK) Sistem Akuntansi Instansi SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).



Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi instansi sesuai dengan hirarki organisasi. Unit Akuntansi Instansi (UAI) terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB). SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:



162 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



1. SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi 2. SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Perbantuan Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas: 1. Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu. 3. Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah. Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian



Di bawah ini diberikan ilustrasi sederhana Sistem Akuntansi Instansi (SAI) berikut pemecahannya dengan asumsi belum ada/belum punya neraca awal, jadi tidak ada saldo awal tahun, saldo aset, saldo kewajiban dan saldo ekuitas dana. a.



Pelaksana Akuntansi yang berada di Unit Akuntansi Instansi bersangkutan (Peraturan Menkeu no. 59/PMK.O&2005 tentang (SAPKPP)) UAKPA = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di Satuan Kerja; UAPPA-W = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran di Wilayah; UAPPA-E1 = Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran di Eselon I UAPA = Unit Akuntansi Pengguna Anggaran di Kantor Pusat Instansi;



b.



Akuntansi ADK DS LRA LAK Neraca



= = = = =



Arsip Data Komputer Dokumen Sumber; Laporan Realisasi Angg; Laporan Arus Kas Laporan Posisi Keuangan;



163 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



CaLK c.



= Catalan atas Laporan Keuangan



Sistem Akuntansi UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA



= Mencatat Transaksi, menyusun LRA, Neraca, dan CaLK = Membuat konsolidasi laporan dari UAKPA di wilayahnya. = Konsolidasi laporan dari Wilayah, anggota E-1 = Menyusun laporan keuangan tingkat Kementerian/Lembaga, konsolidasi laporan dari semua UAE-1 berupa LRA+N+CaLK



Daftar Akun- SAI (Peraturan Menkeu Nomor 13/PMK.06/2005 tentang BPS (Bagan Perkiraan Standard) dan telah diperbaharui lagi dengan PMK. Nomor 091/PMK.05/2007 tentang BAS (Bagan Akuntansi Standar) BELANJA OPERASI: 51. Belanja Pegawai 511 Gaji dan Tunjangan 512 Honor/Lembur/Vakasi/ Tunj. Khusus/Peg. Transito 513 Kontribusi Sosial (Pensiun, Askes, T.Kesehatan, Veteran) 52. Belanja Barang 521 Belanja Barang 522 Belanja Jasa 523 Belanja Pemeliharaan 524 Perjalanan Dinas 53. Belanja Modal 531 BM.Tanah 532 BM. Mesin dan Peralatan 533 BM. Gedung dan Bangunan 534 BM. Jalan, Irigasi, dan Jaringan 535 BM. FisikLainnya. 54. Belanja Pembayaran Utang 55. Belanja Subsisi 56. Belanja Hibah 57. Belanja Bantuan Sosial 58. Belanja Lain-lain Catatan: dibelakang digit tersebut masih dapat dikembangkan untuk digit perincian item selanjutnya, sampai enam digit. Sistem Akuntasi Instansi



164 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Dalam Modul Sistem Akuntansi yang dikembangkan oleh Sub Direktorat Bimbingan Akuntansi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, dalam Sistem Akuntansi Instansi ada dua subsistem, yaitu: (1) Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan (2) Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) (3.1) Bendaharawan, berfungsi sebagai Pengelola Keuangan, bertanggung jawab kepada Kepala Kantor/ Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, menerima dana dari KPPN atas SPM yang diajukannya. Bendaharawan adalah pejabat fungsi pengelola/pemegang dana UP /UYHD untuk pengeluaran keuangan di kantor, bertanggung jawab kepada kepala kantor atau satuan kerja ; sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara juga sebagai pelaksana akuntansinya. (3.2) Kuasa Pembantu Pengguna Anggaran (KPPA) menerima anggaran dari Menteri/Kepala Lembaga, yaitu bagian dari DIPA Kementerian/Lembaga. Berdasarkan anggaran tersebut, maka Kuasa Pembantu Pengguna Anggaran dapat mengajukan pengeluaran berdasarkan SPP dari Bendaharawan, mengajukan SPM (baik UP, TU, LS, atau GU) ke KP^PN sesuai bukti-bukti transaksi yang diajukan. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN membayar SPM tersebut dengan cara membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Umum Negara untuk mengirimkan giral kepada Bendahara atau Rekanan Kuasa Pembantu Pengguna Anggaran. (3.3) Bendahara/Petugas Teknis Akuntansi menganalisis bukti data sumber, mencatat dalam Jurnal, di posting kedalam buku besar, membuat ikhtisar, dan menyusun laporan keuangan berupa LRA, Neraca dan CaLK, setiap akhir bulan, membuat laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan. 4). Sistem Pencatatan dilakukan dengan sistem akuntansi berpasangan, dicatat pada jurnal, dengan menggunakan basis akrual (accrual basis) Bendaharawan adalah pejabat fungsi pengelola/pemegang dana Untuk Pembayaran Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UP)/(UYHD) untuk pengeluaran keuangan di kantor, bertanggung jawab kepada kepala kantor sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran/barang. Bendahara juga sebagai pelaksana akuntansinya. (a). Waktu Bendahara terima dana UYHD/ SPM-UP dari KPPN, dicatat pada jurnal: Uraian Kas/Bank



Dr xxxx



Utang kepada KPPN



Cr xxxx



Waktu menerima UP/UYHD dari KPPN (b) Bendahara membayar



(b.l). Uang Muka Belanja (UM) sesuai MAK, dicatat pada jurnal: Uraian



Dr



Cr



165 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



UM Belanja ......... (MAK......)



xxxx



Kas/Bank



xxxx



Waktu membayar Uang Muka Belanja sesuai MAK tanpa pungutan pajak. (b.2) Uang Muka Belanja (sesuai MAK) dengan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 (sebagai Wajib Pungut Bendahara Pemerintah), dicatat pada jurnal: Uraian UM Belanja .....(MAK.....)



Dr xxxx



Cr



PPh yang masih harus (Ymh) Disetor PPN Ymh Disetor Kas/Bank



xxxx xxxx xxxx



Waktu membayar UM-Belanja dengan pungutan berbagai pajak Bendahara adalah Wajib Potong atas pajak-pajak yang harus dikenakan terhadap penghasilan Wajib Pajak, PPN menjadi tanggungan pemerintah sebagai penikmat barang, menjadi beban yang menambah harga beli (harga perolehan menjadi: (Harga perolehan + PPN), sedangkan pungutan PPh adalah tanggungan penjual/suplair sehingga jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan dikurangi dengan jumlah PPh yang dikenakan (harga jual minus PPh) (c) Bendahara, Terima SPM-GU



Semua uang muka belanja (UM Belanja) yang dikeluarkan oleh bendahara akan mengurangi jumlah UYHD yang menjadi tanggungjawabnya, dan belum bisa dianggap sebagai realisasi anggaran, oleh karenanya, bila saldo uangnya tinggal sedikit, kewajiban bendahara untuk segera minta penggantian uang kepada KPPN melalui KPPA, dengan menerbitkan SPM-GU (c.1) Penerimaan dana GU, dijurnal sebagai penerimaan uang dan pengembalian uang muka belanja: Uraian Bank



Dr xxxx



SPM-GU/KUN



Cr xxxx



Waktu menerima SPM-GU, giral masuk langsung ke Bank. (c.2) Jurnal Pengembalian Uang Muka Belanja: Uraian Belanja ......MAK...... UM Belanja MAK



Dr xxxx



Cr xxxx



Untuk mencatat realisasi belanja dan jurnal balik UM Belanja (d). Bendahara, terima SPM-LS (tembusan dari KPPN, pembayaran langsung kepada Rekanan), dijurnal: (d.l) waktu terima (copy) SPM-LS, dan MAK Uraian Dr Cr



166 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Belanja Modal, beli aset.....



xxxx



SPM-LS/KUN



xxxx



(d.2) jurnal pencatatan/penerimaan Aset yang dibeli: MAK



Uraian



Dr



Aset.... Ekuitas, diinvestasikan ke dalam Aset Tetep



xxxx



Cr xxxx



Waktu terima SPM-LS, mencatat realisasi belanja (d.2) Pencatatan Aset yang dibeli (modifikasi pencatatan SABMN)



(e). Bendahara Setor PPh/PPN yang diterima ke Kas Umum Negara MAK



Uraian PPN/PPh Ymh disetor



Dr xxxx



Kas/Bank



Cr xxxx



Waktu setor Pajak yang masih harus disetor (Utang Pajak) oleh bendahara (f).



Bendahara Setor kembali ke KPPN, jumlah saldo Kas/Bank akhir periode anggaran (per 31 Desember)



MAK



U raian Utang kepada KPPN



Dr xxxx



Kas/bank



Cr xxxx



Pada akhir periode, saldo uang tunai atau Bank wajib distorkan ke KPPN sebagai pengembalian uang UYHD (Utang KPPN) (g). Bendahara terima SPM-GU-nihil, sejumlah UM Belanja yang diganti pada akhir periode, langsung dikembalikan ke KPPN, sebagai setoran, dianggap GU- nihil. a) pengembalian dana UYHD MAK



Uraian Hutang kepada KPPN



Dr xxxx



SPM-GU nihil/KUN



Cr xxxx



Waktu menerima SPM-GU nihil, sebagai pengembalian Utang KPPN b). Pengembalian UM Belanja MAK… MAK



Uraian Belanja....... UM Belanja........



Dr xxxx



Cr xxxx



Mencatat realisasi belanja dan pengembalian/jurnal balik UM Belanja.



167 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Tipas 6.6: Apakah SPBy Uang Muka Kerja Memerlukan Lampiran Bukti Pengeluaran Riil? Oleh Mukhtaromin (Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan)



Abstrak: Ketentuan umum pembayaran dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21; Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga kepada PA/KPA dapat diberikan uang persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran UP yang dikelolanya setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy sebagaimana dimaksud dilampiri bukti pengeluaran riil beserta faktur pajak dan SSP serta bukti penerimaan barang/jasa. Dalam hal SPBy untuk pembayaran uang muka kerja, maka SPBy harus dilampiri rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana kebutuhan dana. Kata Kunci: SPBy, Bukti Pengeluaraan Riil, SPBy Uang Muka Kerja



  1. Pendahuluan Pada waktu pembahasan pembayaran uang muka kerja pada diklat bendahara pengeluaran, salah seorang peserta bertanya apakah benar SPBy untuk pembayaran uang muka kerja memerlukan lampiran bukti pengeluaran riil berupa kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2013?. Kalau benar, bagaimana mungkin?. Sebelum menjawab pertanyaan peserta diklat tersebut, penulis terlebih dahulu menerangkan tentang ketentuan umum pembayaran dalam pelaksanaan APBN serta ketentuan pembayaran melalui bendahara pengeluaran. 2. Ketentuan Umum Pembayaran Ketentuan umum pembayaran diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 21: 1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada PA/KPA dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Pasal 21 Ayat (1) di atas merupakan prinsip dasar pembayaran, pembayaran hanya dapat dilakukan jika barang/jasa telah diterima. Berdasarkan ayat tersebut mekanisme dasar pembayaran adalah langsung (LS), artinya pembayaran dilakukan langsung dari bendahara umum negara/KPPN kepada yang berhak. Dalam hal tertentu,  pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima, dengan syarat penerima terlebih dulu menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan diterimanya, contohnya uang muka kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 31 tahun 2012. Sedangkan Pasal 21 ayat (2) mendasari pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. Uang persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 3. Ketentuan Pembayaran Belanja melalui Bendahara Pengeluaran Ketentuan pembayaran belanja melalui bendahara pengeluaran diatur dalam  UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 21 ayat (3). Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran atas uang yang dikelolanya setelah: 1) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; 2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN lebih



168 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



lanjut mengatur ketentuan mengenai pembayaran melalui bendahara pengeluaran di pasal 66 ayat 3; Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah melakukan: 1) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA; 2) Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi: a. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; b. Nilai tagihan yang harus dibayar; c. Jadwal waktu pembayaran; 3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; 4) Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen peneriman barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; 5) Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. Ketentuan dalam PP 45 tahun 2013 juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Dalam pasal 24 ayat 4; Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang meliputi: 1) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; 2) Pemeriksaan kebenaran hak tagih, meliputi: a. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; b. Nilai tagihan yang harus dibayar; c. Jadwal waktu pembayaran; dan d. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; 3) Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan 4) Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN pasal 22 juga mengatur pembayaran melalui bendahara pengeluaran: 1) Bendahara Pengeluaran/BPP  dapat  melaksanakan  pembayaran UP  setelah  menerima  SPBy  yang  ditandatangani  oleh  PPK  atas nama KPA. 2) SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: a. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. 3) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas: a. kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. kebenaran atas hak tagih, meliputi:  pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;  nilai tagihan yang harus dibayar;  jadwal waktu pembayaran; dan  ketersediaan dana yang bersangkutan. c. kesesuaian pencapaian  keluaran  antara spesifikasi  teknis  yang disebutkan  dalam  penerimaan  barang/jasa  dan  spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; d. ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Ketentuan dalam pasal 22 berlanjut ke pasal 23 ayat 1 dan 2; 1) Bendahara Pengeluaran/BPP  melakukan  pembayaran  atas tagihan  dalam  SPBy  apabila  telah  memenuhi  persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. 2) Dalam hal  pengujian  perintah  bayar  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  22  tidak  memenuhi  persyaratan  untuk  dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP  harus menolak SPBy  yang diajukan kepadanya.



169 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



4. Ketentuan Pembayaran Uang Muka Kerja oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Ketentuan pembayaran uang muka kerja oleh bendahara pengeluaran/BPP diatur dalam PMK nomor 162 tahun  2013 di pasal 24; 1) Dalam hal  SPBy  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  22  ayat  (1) digunakan  untuk  pembayaran  uang  muka  kerja,  selain  dilampiri dengan  bukti  pengeluaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 22 ayat (2), SPBy dimaksud harus dilampiri: a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; b. rencana kebutuhan dana; dan c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja. 2) Atas dasar  rencana  pelaksanaan  kegiatan/pembayaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a  dan  rencana kebutuhan  dana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b, Bendahara  Pengeluaran/BPP  melakukan  pengujian  ketersediaan dananya. 3) Bendahara Pengeluaran/BPP  dapat  membayarkan  uang  muka kerja  apabila  pengujian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. Menurut Pasal 24 ayat 1 di atas, dalam hal SPBy digunakan untuk pembayaran uang muka kerja, maka SPBy harus dilampiri dengan: 1) rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; 2) rencana kebutuhan dana; dan 3) batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja. Hal tersebut sejalan dengan pengertian uang muka, yakni uang yang dibayarkan sebelum  kegiatan dilaksanakan, sehingga yang diperlukan sebagai lampiran SPBy pembayaran uang muka adalah rencana kapan pelaksanaan kegiatan, rencana berapa dana yang dibutuhkan, serta rencana kapan pertanggungjawaban uang muka. Atas dasar itu kemudian Bendahara  Pengeluaran/BPP  melakukan  pengujian  ketersediaan dananya. Jika memenuhi persyaratan, maka bendahara pengeluaran/BPP dapat membayarkan uang muka kerja. Yang menjadi pertanyaan peserta diklat adalah bunyi pasal 24 ayat 1, Dalam  hal  SPBy  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  22  ayat  (1) digunakan  untuk  pembayaran  uang  muka  kerja,  selain  dilampiri dengan  bukti  pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 2, yakni: 1) Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan 2) Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin bukti pengeluaran berupa kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP-nya serta nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen lainnya yang telah disahkan oleh PPK menjadi lampiran SPBy pembayaran uang muka kerja? Bukti-bukti pengeluaran tersebut semestinya baru akan diperoleh ketika kegiatan sudah dilaksanakan. Apabila bukti-bukti pengeluaran tersebut sudah tersedia pada saat pembayaran uang muka kerja, maka pembayarannya tidak perlu diakui sebagai uang muka kerja, tetapi langsung sebagai belanja. 5. Kesimpulan Menurut pendapat penulis, dalam hal SPBy digunakan untuk pembayaran uang muka kerja, SPBy dimaksud cukup dilampiri rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rencana kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja dari penerima uang muka kerja. Bukti-bukti pengeluaran riil baru diperlukan sebagai  lampiran pertanggungjawaban uang muka kerja, bukan pembayaran uang muka kerja. Daftar Pustaka: 1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 2. PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN;



170 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia 3. 4.



PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN; PMK 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.



5) Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Dalam sistem anggaran (APBN/APBD), setiap penerimaan, akan diakui apabila sudah diterima masuk di kas umum negara, dan setiap pengeluaran belanja diakui apabila sudah dikeluarkan dari kas umum negara. Itulah sebabnya, bila bendahara mengeluarkan uang belanja untuk membeli barang/jasa/pegawai, dicatat dalam jurnal sebagai uang muka (UM) Belanja, dan baru diakui dan masuk realisasi anggaran apabila sudah diganti dengan SPM-GU. Pengeluaran-pengeluaran yang sudah dianggap sebagai realisasi Belanja, dapat dikategorikan sebagai realisasi anggaran, dengan demikian untuk keperluan pembuatan laporan realisasi anggaran adalah: 1. Jumlah uang yang dikeluarkan KPPN melalui SPM-LS (untuk MAK......) 2. Jumlah uang yang dikeluarkan KPPN melalui SPM-GU (untuk MAK......), dan SPMGU nihil (untuk MAK.....) Anggaran disusun untuk setiap MAK termasak jumlah Rupiah (Rp) anggarannya, kemudian dibandingkan dengan jumlah realisasi sesuai dengan anggaran MAK yang dimaksud, baru dapat dicari selisihnya yang merupakan saldo anggaran pada akhir periode. Berikut ini adalah contoh-contoh format Laporan Realisasi Anggaran 3.



No



Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Uraian PENDAPATAN Pendapatan Pajak Pendapatan Bukan Pajak Pendapatan Hibah Jumlah Pendapatan BELANJA Belanja Operasi Belanja Modal Jumlah Belanja TRANSFER Dana Perimbangan Transfer Lainnya Jumlah Transfer Jumlah Belanja dan Transfer SURPLUS/DEFISIT PEMBIAYAAN PENERIMAAN Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri



Anggaran 20X1



Realisasi 20X1



%



Realisasi 20X0



171 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia Jumlah Penerimaan Pembiayaan PENGELUARAN Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri Jumlah Pengeluaran Pembiayaan PEMBIAYAAN NETO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)



4.



Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah PEMERINTAH PROVINSI Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0



No



Uraian



Anggaran 20X1



Realisasi 20X1



%



Realisasi 20X0



PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan yang Sah Jumlah Pendapatan BELANJA Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja TRANSFER Transfer/Bagi Hasil Pendapatan ke Kabupaten/Kota Jumlah Transfer Jumlah Belanja dan Transfer SURPLUS/DEFISIT PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Jumlah Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Jumlah Pengeluaran PEMBIAYAAN NETO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)



5.



Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0



No



U r a i an



Anggaran 20X1



Realisasi 20X1



%



Realisasi 20X0



172 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer (Pem.Pusat, Pem.Pusat lainnya, Provinsi) Lain-lain Pendapatan Yang Sah Jumlah Pendapatan BELANJA Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja TRANSFER Transfer/Bagi Hasil Pendapatan ke Desa Jumlah Transfer Jumlah Belanja dan Transfer SURPLUS/DEFISIT PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Jumlah Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Jumlah Pengeluaran PEMBIAYAAN NETO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)



Gambar 6:3: Aplikasi Akuntansi Keuangan Daerah 6). Penyusunan Neraca Dengan Metode Accrual Basis Sesuai dengan PP RI Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Neraca disusun berdasarkan persamaan akuntansi standar:



173 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA A. Aset terdiri dari: 1. Aset Lancar: 1) Saldo Kas dan Bank, 2) Piutang, 3). Persediaan, 2) Investasi Jangka Panjang, terdiri dari 4) Dana Bergulir 3) Aktiva Tetap, terdiri dari 5) Tanah 6) Peralatan dan Mesin 7) Gedung dan Bangunan 8) Jalan, Irigasi, dan Jaringan 9) Aset Tetap lainnya 10) Konstruksi Dalam Pengerjaan 4. Aset Tetap Lainnya, terdiri dari; 11) Aset Tak Berwujud (Software, Lisensi, Patent) 12) Tagihan Penjualan Angsuran 13) Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 14) Kemitraan dengan Pihak Ketiga 15) Aset Lain-lain B. 5.



Kewajiban dan Ekuitas Dana: Kewajiban Jangka Pendek, terdiri dari: 16) Kewajiban-kewajiban Jangka Pendek 6. Kewajiban Jangka Panjang, terdiri dari: 17) Utang KUN/KPPN 18) Utang Pajak yang belum disetor *) 19) Cadangan Piutang 20) Cadangan Persediaan 21) Dana untuk Pembayaran Utang Jangka Jangka Panjang 7. Utang Jangka Panjang, terdiri dari: 22) Kewajiban Jangka Panjang 8). Ekuitas Dana, terdiri dari: 23) Ekuitas Dana Lancar 24) Ekuitas Dana Investasi 25) Ekuitas Dana Cadangan CONTOH: I AKTIVA LANCAR: 1. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran: Dicatat sebagai Aktiva Lancar disebelah debit adalah: Dr: a. Saldo Kas & Bank, b. UM. Belanja MAK (belum di SPM.GU-kan) Sebagai lawannya disebelah kredit adalah: Kr: Uang Muka (Utang) dari KPPN



174 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



2.



Dr:



a. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran ; b.Bagian Lancar TP/TGR c. Piutang Pajak d. Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , e. Piutang Lainnya Sebagai lawannya disebelah kredit adalah Kr: Cadangan Piutang



3.



Dr: Persediaan Sebagai lawannya disebelah kredit adalah: Kr: Cadangan Persediaan



II.



INVESTASI JANGKA PANJANG Dr: Dana Bergulir Sebagai lawannya disebelah kredit adalah: Kr: Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang



III. AKTIVA TETAP (disebelah debit), adalah: Dr: 1. Tanah 2. Peralatan dan Mesin 3. Gedung dan Bangunan 4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan 5. Aset Tetap lainnya 6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Sebagai lawannya disebelah Kredit, adalah Kr: Diinvestasikan dalam Aset Tetap IV. ASET TETAP LAINNYA Dicatat disebelah Debit, adalah: Dr: 1. Aset Tak Berwujud (Software, Lisesnsi, Patent dll) 2. Tagihan Penjualan Angsuran 3. Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 4. Kemitraan dengan Pihak Ketiga 5. Aseet Lain-lain : Sebagai lawannya disebelah Kredit adalah: Kr: Diinvestasikan dalam Aset Lainnya…. IV KEWAJIBAN a. Kewajiban Jangka Pendek, kredit: Kr: Utang KUN / KPPN Utang Jangka Pajak yang belum disetor *) Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Dana untuk Pembayaran Utang Jangka Jangka Panjang b. Kewajiban Jangka Panjang, kredit: Kr: Kewajiban Jangka Panjang V.



EKUITAS DANA a. Ekuitas Dana Lancar, kredit:



:



175 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



b.



c.



Kr: Cadangan Piutang/Persediaan/Dana untuk Pembayaran (Utang jangka Panjang), lawan dari Debit: Piutang, Persediaan, dsb. Ekuitas Dana Investasi, kredit: Kr: (Aset Tetap, Aset Lainnya) dikurangi (Kewajiban Jangka Panjang) Ekuitas Dana Cadangan, kredit: Kr: Akun lawan dari Dana Cadangan



Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada: Pasal 15 (1) SABMN merupakan subsistem dari SAI; (2) Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut: a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang - Eselon I (UAPPB-E1) c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang - Wilayah (UAPPB-W), dan d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)



Pasal 16 (1) Setiap UAKPB melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN (Barang MilikNegara), Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan; (2) Data transaksi BMN sebagaimana dimaksud disampaikan kepada petugas akuntansi UAKPA setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan neraca; (3) Laporan BMN sebagaimana dimaksud beserta ADK data transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-W / UAPPB-E1 setiap semester; (4) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN tersebut merupakan bahan penyusunan catatan atas laporan keuangan tingkat UAKPA dan lampiran laporan keuangan. Pasal 17 (1) UAPPB-W menyusun laporan BMN tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya. (2) Laporan BMN tingkat wilayah tersebut beserta ADK data transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-El dan kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan di wilayahnya masingmasing. (3) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN tersebut merupakan bahan penyusunan catatan atas laporan keuangan tingkat UAPPB-W dan lampiran laporan keuangan.



176 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Pasal 18 (1) UAPPB-El menyusun Laporan BMN tingkat Eselon-I berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN seluruh UAPPB-W di wilayah kerjanya, termasuk UAPPB-W dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya. (2) Laporan BMN tersebut beserta ADK data transaksi BMN disampaikan kepada UAPB setiap semester. (3) Selain-untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN tersebut merupakan bahan penyusunan catatan atas laporan keuangan tingkat Eselon-I dan lampiran laporan keuangan. Pasal 19 (1) UAPB menyusun laporan BMN tingkat kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN dari seluruh UAPPB-El di wilayah kerjanya. (2) Laporan BMN tersebut disampaikan' kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap semester. (3) UAPB melakukan pemutahiran data Laporan BMN semabagaimana dimaksud dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara setiap tahun. (4) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN dimaksud merupakan bahan penyusunan catatan atas laporan keuangan tingkat kementerian negara/lembaga dan lampiran laporan keuangan Pasal 21 (1) Pelaksanaan SABMN sebagaimana dimaksud pasal 15 sampai dengan 20 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini (2) Laporan BMN dibuat sesuai denganbentuk format sebagaimana ditetpkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. Tips 6.7: Pencatatan BMN Dalam Akuntansi Berbasis Akrual (SAP) Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal (1) yang menyatakan “Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.” “Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.” Selanjutnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya pada T.A. 2008. Selama pengakuan dan pengukuruan pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005 menyatakan SAP berbasis akrual berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010. Terhadap entitas yang



177 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



belum siap, tetap dapat menerapkan SAP berbasis Kas menuju Akrual sampai dengan jangka waktu paling lama empat tahun setelah T.A 2010. Berarti setiap entitas pemerintah/Kementerian sudah harus menerapkan SAP berbasis akrual pada T.A 2015. SAP Berbasis Akrual adalah prinsipprinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP ini mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan basis kas menuju akrual menjadi basis akrual tentunya akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada satker pemerintah/Kementerian/Lembaga. Salah satu proses yang harus diperhatikan adalah perubahan pencatatan jurnal terhadap transaksi BMN yang terjadi. Satuan kerja, sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menyelenggarakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Penyelenggaraan akuntansi oleh entitas menggunakan jurnal akuntansi yang kemudian diposting dalam Buku Besar. Proses ini akan menghasilkan laporan keuangan, berupa: Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN dalam laporan keuangan tersaji di Neraca, yaitu pada: Aset lancar : Persediaan Aset tetap: Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Untuk mencatat transaksi keuangan agar tersusun secara sistematis digunakan Jurnal Standar. Jurnal Standar yang digunakan untuk pencatatan BMN dalam Buku Besar Akrual adalah sebagai berikut : 1. Jurnal Standar Saldo Awal: dilakukan saat penyusunan neraca pertama kali dan dicatat dalam buku besar akrual oleh satker; (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Ekuitas Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Kewajiban Jangka Pendek/Kewajiban Jangka Panjang Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap yang mempunyai akun lawan kewajiban 2.



Jurnal Standar Berita Acara Serah Terima (BAST)/Perolehan Aset Tetap dan persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker.



•BAST/Perolehan Aset Tetap (D) Aset tetap yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Aset tetap (K) Aset tetap yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi •BAST/Perolehan Persediaan (D) Persediaan yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Diterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum



178 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



dilakukan verifikasi (D) Persediaan (K) Persediaan yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi 3. Jurnal Standar Resume Tagihan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. •Resume Tagihan Belanja Modal (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja Belanja Modal •Resume Tagihan Belanja Persediaan (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Persediaan yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja barang persediaan 4. Jurnal Standar Realisasi Belanja. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. •Pembayaran Belanja Modal (D) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Modal •Pembayaran Belanja Barang Persediaan (D) Belanja Barang Persediaan yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Barang Persediaan 5. Jurnal Standar Pemakaian Persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat realisasi beban persediaan karena pemakaian persediaan dengan metode perpetual 6. Jurnal Standar Penyesuaian. Digunakan pada saat akhir periode pelaporan Keuangan untuk menyesuaikan pos-pos dalam laporan keuangan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. •Penyesuaian Beban Penyusutan Aset Tetap (D) Beban Penyusutan Aset Tetap (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Untuk mencatat beban penyusutan dan akumulasi aset tetap sesuai metode penyusutan yang telah ditetapkan •Penyesuaian Beban Persediaan (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dimana hasil inventarisasi fisik lebih kecil dari catatan persediaan pada metode perpetual (D) Persediaan



179 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



(K) Beban Persediaan Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dalam hal hasil inventarisasi fisik lebih besar dari catatan persediaan. Pada metode perpetual Jurnal standar di atas merupakan pedoman bagi satker dalam melaksanakan pencatatan terhadap transaksi keuangan terkait BMN. Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam rangka penyusunan laporan keuangan satker pemerintah/K/L. Satker diharapkan mampu memahami dan menerapkan pencatatan sesuai jurnal standar berbasis akrual agar pelaporan keuangan untuk T.A 2015 dapat tersaji secara benar dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJKN selaku pengelola barang diharapkan dapat memberikan bimbingan baik berupa sosialisasi atau pelatihan kepada satker dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual khususnya terkait dengan transaksi BMN, dengan harapan penerapannya dapat berjalan dengan lancar . Daftar pustaka Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.05/2013 tentang Jurnal akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat; Abdul Halim, M.B.A.,Akt., Prof.D.R. (2007) Akuntansi Keuangan Daerah, Ed.3, Jakarta: Salemba Empat Tim Program Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah (2014), Jurnal Standard dan Ilustrasinya, Jakarta: PPAKP Kemenkeu R.I. Tim Program Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah (2014), Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Jakarta: PPAKP Kemenkeu R.I.



Laporan Keuangan Atas Dana Dekonsentrasi 1. SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi 2. Penanggungjawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD 3. Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UAPPA-W / UAPPB-W Dekonsentrasi, 4. Penanggungjawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan 1. UAKPA Dekonsentrasi wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK; 2. Laporan Keuangan Dekonsentrasi tersebut bersama ADK disampaikan setiap bulan kepada KPP 3. UAKPA Dekonsentrasi wajib menyampaikan LRA, dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W Dekonsentrasi dan UAPPA-El yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi 4. UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan CaLK atas Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayahnya, menyusun laporan tingkat wilayah Dekonsentrasi, kemudian menyampaikan LRA dan neraca tingkat wilayah kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan di wilayahnya masing-masing. UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan LRA dan Negara tingkat wilayah kepada UAPPA-El setiap bulan UAPPA-



180 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



W Dekonsentrasi menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca dan CaLK Laporan Keuangan Atas Dana Tugas Pembantuan 1. SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA / UAKPB Tugas Pembantuan. 2. Penanggungjawab UAKPA / UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD. 3. Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UAKPA-W / UAKPB-W Tugas Pembantuan. 4. Penanggung jawab UAKPPA-W/UAKPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah. Tugas-tugas UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan, UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPA-El UAPPB-El, melakukan proses akuntansi, menyusun laporan keuangan, menggabungkan laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan, prosesnya sama seperti pada Dana Dekonsentrasi. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga 1. Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian/Lembaga sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catalan atas Laporan Keuangan. 2. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahunan, dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga. Yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. :. 3. Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga melakukan review atas laporan keuangan tersebut diatas, dengan membuat dan menanda tangani Pernyataan Telah Direview 4. Laporan Keuangan yang telah direview disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.Direktur Jenderal perbendaharaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditanda tangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pernyataan Telah Direview. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Ncgara menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Semesteran dan Tahunan 2. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 3. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Semesteran berupa LRA 4. LRA dan Neraca merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan



181 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



5. LAK Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi Laporan LAK dari seluruh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan 6. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dibuat sesuai dengan bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Permenkeu ini. 1.



Contoh Format Neraca Pemerintah Pusat NERACA PEMERINTAH PUSAT Per 31 Desember 20X1 dan 20X0



No



Uraian



20X1



20X0



Aset Aset Lancar Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Aset Lainnya Jumlah Aset Kewajiban Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Jumlah Kewajiban Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Jumlah Ekuitas Dana Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Sumber: Lampiran III A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor24 tahun 2005 Tanggal 13 Juni 2005(dimodifikasi/disingkat)



2.



Contoh Format Neraca Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota NERACA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Per 31 Desember 20X1 dan 20X0



No.



Uraian Aset Aset Lancar Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lainnya Jumlah Aset Kewajiban Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Jumlah Kewajiban Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi



20X1



20X0



182 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia Ekuitas Dana Cadangan Jumlah Ekuitas Dana Jumlah Kewajiban Dan Ekuitas Sumber: Lampiran III B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2005 Tanggal 13 Juni 2005 (dimodifikasi/disingkat)



Entitas Pelaporan Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari: (a) Pemerintah Pusat (b) Pemerintah Daerah (c) Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya. Daftar entitas pelaporan dapat dilihat dalam label berikut: Entitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 200x adalah: Kode BA 01 02 03 04 05 06 07 08 10 11 12 13 15 18 19 20 22 23 24 25 26 27 29 32



Kementerian Negara / Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Pertimbangan Agung Badan Pemeriksa Keuangan Mahkamah Agung Kejaksaan Agung Kepresidenan Wakil Presiuen Dalam Negeri Luar Negeri Pertahanan Pengadilan dan Hak Asasi Manusia/Hukum dan Perundang-undangan Keuangan Pertanian Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Perhubungan dan Telekomunikasi Pendidikan Nasional Kesehatan Agama Tenaga Kerja dan Transmigrasi Departemen Sosial Kehutanan Kelautan dan Perikanan



183 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia 33 34 35 36 40 41 42 43 44 47 48 50 51 52 53 54 55 56 57 59



Permukiman dan Prasarana Wilayah Menko Bidang Politik dan Keamanan Menko Bidang Perekonomian Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Kementerian Negara Riset dan Teknologi Kementerian Negara Lingkungan Hidup Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Badan Intelijen Negara Lembaga Sandi Negara Dewan Ketahanan Nasional Badan Urusan Logistik Badan Pusat Statistik Kementerian Negara. PPN / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas Badan Pertanahan Nasional Perpustakaan Nasional Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Tabel 6.1: ENTITAS PELAPORAN



Entitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 200x adalah: Kode BA Kementerian Negara / Lembaga 60 Kepolisian Republik Indonesia 61 Bagian Anggaran Cicilan dan Bunga Utang 62 Bagian Anggaran Subsidi 63 Badan Pengawas Obat dan Makanan 64 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 65 Badan Koordinasi Penanaman Modal 66 Badan Narkotika Nasional 67 Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia 68 Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional 69 Bagian Anggaran Belanja Lain-lain 70 Bagian Anggaran Dana Perimbangan 71 Bagian Anggaran Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang 72 Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara 73 Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata 74 KOMNAS HAM 75 Badan Meteorologi dan Geofisika 76 KOMISI PEMILIHAN UMUM 77 MAHKAMAH KONSTITUSI RI Sumber: Lampiran Permenkeu no. 13/PMK.06/2005 tgl 16 Februari 2005 (BPS, Klasifikasi menurut Organisasi)



Tabel 6.2: ENTITAS PELAPORAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA LAPORAN KEUANGANNYA HARUS DILAMPIRKAN PADA: 01 02



Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Otorita Pengembangan Daerah Industri Sabang



184 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia 03 04 05 06 07 08



Badan Pengelola Gelora Bung Karno Badan Pengelola Komplek Kemayoran Perusahaan Jawatan RRI Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BHMN Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Lainnya Tabel: 6.3 BADAN LAYANAN UMUM



Sumber: Lampiran Permenkeu no. 13/PMK.06/2005 tgl 16 Februari 2005 (BPS, Klasifikasi menurut Organisasi)



Laporan utama yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Kantor/Proyek seperti yang ditunjukkan tabel 6.4 berikut: Tingkat Kantor



a. Tingkat Kantor No 1 2 3



Nama Laporan LRA Pendapatan Negara dan Hibah-Pendapatan Kantor melalui KPPN LRA Pendapatan Negara dan Hibah-Pendapatan Kantor melalui BUN LRA Pendapatan Negara dan Hibah-Pendapatan Kantor melalui KPPN dan BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Kantor melalui KPPN LRA Belanja Rutin – Belanja Kantor melalui BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Kantor melalui KPPN dan BUN Neraca Kantor Neraca Percobaan Kantor



4 5 6 7 8



Dikirim ke C,G C,G C,G C, G C, G C, G C, G G



b. Tingkat Proyek No 1 2 3 4 5



Nama Laporan LRA Belanja Rutin – Belanja Kantor melalui KPPN LRA Belanja Rutin – Belanja Kantor melalui BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Kantor melalui KPPN dan BUN Neraca Kantor Neraca Percobaan Kantor



Dikirim ke C, G C, G C, G C, G G



Pelaporan Tingkat Wilayah



Laporan yang dihasilkan UAW adalah : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Nama Laporan LRA Pendapatan Negara dan Hibah - Pendapatan Wilayah melalui KPPN LRA Pendapatan Negara dan Hibah - Pendapatan Wilayah melalui BUN LRA Pendapatan Negara dan Hibah - Pendapatan Wilayah melalui KPPN dan BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Wilayah melalui KPPN LRA Belanja Rutin – Belanja Wilayah melalui BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Wilayah melalui KPPN dan BUN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Wilayah melalui KPPN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Wilayah melalui BUN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Wilayah melalui KPPN dan BUN Neraca Wilayah Neraca Percobaan Wilayah



Dikirim ke D,G D,G D,G D,G D,G D,G D,G D,G D,G D,G D



Pelaporan Tingkat Eselon – I



Laporan Utama yang dihasilkan UAE-I adalah : No 1



Nama Laporan LRA Pendapatan Negara & Hibah - Pendapatan Eselon – I melalui KPPN



Dikirim ke E,G



185 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



LRA Pendapatan Negara & Hibah - Pendapatan Eselon – I melalui KPPN LRA Pendapatan Negara & Hibah - Pendapatan Eselon – I melalui KPPN LRA Belanja Rutin – Belanja Eselon I melalui KKPN LRA Belanja Rutin – Belanja Eselon I melalui BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Eselon I melalui KPPN dan BUN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Eselon I melalui KKPN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Eselon I melalui BUN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Eselon I melalui KPPN dan BUN Neraca Eselon – I Neraca Percobaan Eseloni-I



E,G E,G E,G E,G E,G E,G E,G E,G E,G G



Laporan Tingkat Kementerian Negara/Lembaga



Laporan utama yang dihasilkan oleh UAKPI adalah : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Nama Laporan LRA Kementerian Negara / Lembaga LRA Pendapatan Negara Dan Hibah – Pendapatan Kementerian Negara / Lembaga melalui KPPN LRA Pendapatan Negara Dan Hibah – Pendapatan Kementerian Negara / Lembaga melalui BUN LRA Pendapatan Negara Dan Hibah – Pendapatan Kementerian Negara / Lembaga melalui KPPN dan BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Kementerian Negara / Lembaga melalui KPPN LRA Belanja Rutin – Belanja Kementerian Negara / Lembaga melalui BUN LRA Belanja Rutin – Belanja Kementerian Negara / Lembaga melalui KPPN dan BUN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Kementerian Negara / Lembaga melalui KPPN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Kementerian Negara / Lembaga melalui BUN LRA Belanja Pembangunan – Belanja Kementerian Negara / Lembaga melalui KPPN dan BUN Neraca Kementerian Negara / Lembaga Neraca Percobaan Kementerian Negara /Lembaga Tabel: 6.5: Pelaporan Tingkat Kantor/Proyek



Dikirim ke F,G F,G F,G F,G F,G F,G F,G F,G F,G F,G F,G G



Keterangan :



C = UAW D = UAE-I E = UAKPI F = BAKUN Pusat G = Arsip Sumber : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.06/2003 tentang SAPP Jenis-Jenis Laporan Keuangan ditunjukkan pada tabel berikut: Tabel 6.6 Laporan-laporan keuangan yang dapat dihasilkan secara otomatis dari proses komputerisasi SAPP adalah: Jenis Laporan Tingkat Laporan Penggunaan Laporan Laporan Realisasi Anggaran Tingkat Departemen Presiden, Men. Keu Tingkat Pemerintah Pusat DPR, Presiden Neraca Pemerintah Pusat Tingkat Pemerintah Pusat Presiden, Men. Keu LRA Instansi - Tingkat Kantor / Proyek - Kepala Kantor, Pimpro



Neraca



-



Tingkat Wilayah Tingkat Eselon – I Tingkat Departemen Tingkat Kantor / Proyek



-



Ka Kanwil, Gubernur Pimpinan Eselon-I Menteri Kepala Kantor, Pimpro



186 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



-



Tingkat Wilayah Tingkat Eselon – I



-



Ka Kanwil, Gubernur Pimpinan Eselon-I



Tingkat Departemen Menteri Tabel 6.7: Jenis-Jenis Laporan Keuangan Sumber: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.06/2003 tentang SAPP



Contoh 1 Akuntansi Bendahara “Kota Baru” Di Kantor KPPA (Untuk Tahun Pertama) Contoh Pembukuan Oleh UAKPA Kantor A. Untuk Tahun Anggaran 200x Mendapat DIPA Sebesar Rp150.000.000,Terdiri dari: Belanja Operasi: MAK 5111 Gaji / Upah Sebesar MAK 5211 Bahan MAK 5241 Perjalanan Dinas MAK 5811 Lain-Lain



Rp 33.000.000,12.000.000,27.000.000,18.050.000,-



Belanja Modal MAK 5321 Peralatan Dan Mesin MAK 5351 Non Fisik Jumlah



Rp 24.750.000,Rp 35.200.000,Rp 150.000.000,-



A. Mutasi Selama Awal Januari 200x Sampai Dengan Akhir November 200x Dapat Diringkas Sebagai Berikut: 1. SMP-UP Yang Diterbitkan Sebesar Rp10.000.000,- Dan SPM-TU Sebesar Rp5.000.000,2. Pembayaran Melalui SPM-LS Sebesar Rp 40.590.000,- Dengan Rincian: a. MAK 5321 Sebesar Rp 15.950.000,b. MAK 5351 Sebesar Rp 24.640.000,Rp 40.590.000,3. SPM-LS Yang Diterbitkan Sebesar Rp72.187.500,- Dengan Rincian: a. MAK 5111 Sebesar Rp 30.250.000,b. MAK 5211 Sebesar 7.700.000,c. MAK 5241 Sebesar 20.700.000,d. MAK 5811 Sebesar 13.537.500,Rp 72.187.500,4. Pengeluaran Berupa MAK-MAK Yang Belum Diganti SPM-GU Sebesar Rp7.612.500,- Terdiri Dari a. MAK 5211 Sebesar Rp 2.750.000,b. MAK 5241 Sebesar 2.250.000,c. MAK 5811 Sebesar 2.612.500,-



187 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Rp 7.612.500,5. PPh Yang Dipungut Sebesar Rp253.750,- Dan PPN Sebesar Rp250.000,- Belum Disetor Ke KPPN Pada Akhir Bulan November 200x Melalui Bank. B. Tidak Terjadi Selisih Pada Penutupan Buku November 200x Antara Saldo BUKU Dan Saldo Buku Pembantu Kas Dan Bank (BP) Serta Dengan Saldo Fisik Yaitu : - Saldo Penutupan Buku Besar Rp 7.891.250,- Terdapat Pada BP; - BP, Kas Tunai Sebesar Rp 752.000,- BP. Bank 7.139.250,Rp7.891.250,C. Mutasi / Transaksi Selama Bulan Desember 200x Terdiri : 1/12 Dibayar Per-Bank Honor Proyek Sebesar Rp2.500.000,- Tambah PPh 10% menjadi sebesar Rp2.750.000,- (MAK 5111) 4/12 Diterima SPM-GU Atas MAK 5211 Sebesar Rp2.750.000,- MAK 5241 Sebesar Rp2.250.000,- Dan MAK 5811 Sebesar Rp2.612.500,- Seluruhnya Berjumlah Rp 7.612.500,5/12 Pergeseran Uang Dari Bank Ke Kas Tunai Sebesar Rp4.500.000,6/12 Dibayar ATK, MAK 5211 Sebesar Rp1.200.000,- Tambah PPN 10% Dan Dipungut PPh 1.5% (Per-Bank) 8/12 Dibayar Tunai Perjalanan Dinas Anggota Proyek Sebesar Rp3.375.000,(MAK.5241) 9/12 Dibayar Biaya Telepon Tunai Sebesar Rp350.000,- (MAK 5811); Perbaikan Kendaraan (Per-Bank) Sebesar Rp1.100.000,- Tambah PPN 10% Dan Dipungut PPh 1.5% (MAK 5811), Dan Beli Premium Untuk Kendaraan Dinas Tunai Sebesar Rp310.000,- (MAK. 5811) 11/12 Disetor Ke KPKN PPh Yang Dipungut Sebesar Rp538.250,- Dan PPN Sebesar Rp480.000,12/12 Diterbitkan SPM-LS Untuk Pembelian Alat Komputer Sebesar Rp7.700.000,(MAK 5321) 15/12 Diterbitkan SPM-LS Untuk Konsultan Sebesar Rp70.040.000,- (MAK 5351) 20/12 SPM-GU Nihil Atas MAK 5111 Sebesar Rp2.750.000,- MAK 5211 Sebesar Rp1.320.00,- Dan MAK 5241 Sebesar Rp3.375.000,- Serta MAK 5811 Sebesar Rp1.870.000,- Sehingga Total Rp9.315.000,25/12 Disetor Sisa UYHD Ke KPPN Sebesar Rp5.685.000,Contoh, Bila Dikerjakan Dengan SAPP (SAI) (Accrual Basis/Double Entry) Laporan Realisasi Anggaran 1 Januari 200x s/d 30 November 200x



188 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



(Cash Basis) Belanja Operasi MAK 5111 Gaji/Upah MAK 5211 Bahan MAK 5241 Perjalanan MAK 5811 Lain-lain Total Biaya Operasi



Anggaran Realisasi Selisih + (-) Rp33.000.000,- Rp30.250.000,- Rp 2.750.000,12.000.000,7.700.000,4.300.000,27.000.000,20.700.000,6.300.000,18.050.000,13.537.500,4.513.000,Rp90.050.000,72.187.500,- Rp17.862.500,-



Belanja Operasi MAK 5321 Peral dan Mesin MAK 5351 Non fisik Total belanja modal Total Biaya Operasi



Anggaran Realisasi Selisih + (-) Rp24.750.000,- Rp15.950.000,- Rp 8.800.000,35.200.000,24.640.000,10.560.000,59.950.000,40.590.000,19.360.000,Rp150.000.000,- Rp112.777.500,- Rp37.223.000,-



189 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



NERACA Per 30 November 200x (Accrual Basis) ASET Aset Lancar Kas di Bendahara Pengeluaran: Kas Bank UANG Muka yang belum diganti SPM-GU: MAK 5211 MAK 5241 MAK 5481 Jumlah Total Aset Lancar Aset Tetap : Peralatan dan Mesin Aset Nonfisik Total asset KEWAJIBAN : Uang Muka KPPN Pajak Ymh Disetor EKUITAS : Diinvestasikasi dlm Aset tetap Total Kewajiban + Ekuitas



D



K



752.000,7.139.250,7.891.250,-



2.750.000,2.250.000,2612.500,7.612.500,15.503.750,15.950.000,24.640.000,40.590.000,56.093.750,15.000.000,503.750,-



40.590.000,56.093.750,-



190 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Transaksi Desember 200x Jurnal Transaksi Tanggal Des.01



Des. 04



Uraian UM. Belanja, (MAK 5111) Pungutan PPh ymh disetor Bank a. Bank SPM-GU/KUN Terima SPM-GU, masuk Bank b. Belanja, honor. MAK 211 Belanja, Biaya Perjalanan MAK 5241 Belanja, Biaya Lain-lain MAK 5811 UM. Belanja (MAK: 5211,5241,5811



Debet 2.750.000,-



Kredit 250.000,2.500.000,-



7.612.500,7.612.500,2.750.000,2.250.000,2.612.500,7.612.500,-



Mencatat realisasi belanja, dan pengembalian UM Belanja



Des. 05



Kas,



4.500.000,Bank



4.500.000,-



Mencatat pergeseran dana dari bank ke Kas tunai



Des. 06



UM. Belanja, Beli ATK (MAK 5211) Pajak ymh disetor, PPh Pajak ymh disetor, PPN Bank Mencatat pembelian, pungutan pajak



Des. 08



ATK,



1.320.000,18.000,120.000,182.000,dan



UM. Belanja, Perjalanan (MAK 5490) Kas



3.750.000,3.375.000,-



Mencatat pembayaran UM Belanja untuk perjalanan dinas



Des. 09



UM. Bayar telepon (MAK 5811) UM. Bayar Bi. Kendaraan (MAK 5811) UM. Beli besin (MAK 5811) Pajak ymh disetor (PPh) Pajak YMH disetor (PPN) Kas Bank



350.000,1.210.000,310.000,16.500,110.000,660.000,1.083.500,-



Mencatat pembayaran telepon, bensin, biaya kendaraan dan pungutan pajak



Des. 11



Pajak ymh disetor (PPh) Pajak Ymh disetor (PPN) Kas



538.250,480.000,1.018.250,-



Pembayatan utang Pajak, per kas



Des. 12



a) Belanja Aset, Komputer (MAK 5321) SPMN-LS via KPPN/BUN (Pembayaran rekanan)



langsung



(SPM-LS)



7.700.000,7.700.000,-



kepada



b) Aset tetap, Komputer Ekuitas, diinvestasikan dalam Aset Tetap



7.700.000,7.700.000,-



191 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia Mencatat aset tetap yang dibeli dan ekuitas (modifikasi pencatatan SABMN)



Des. 15



a) Belanja Modal Aset, konsultan (MAK 5351) SPM-LS, via KPPN/BUN



7.700.000,7.700.000,-



Pembayaran langsung (SPM-LS) kepada rekanan Aset Tetap



b) Aset tetap, konsultan Non Fisik Ekuitas, diinvestasikan dalam Aset Tetap Mencatat aset tetap yang dibeli dan ekuitas (modifikasi pencatatan SABMN)



Des. 20



7.040.000,7.040.000,-



a) Utang kepada KPPNGU Nihil, KUN



9.315.000,9.315.000,-



Pembayaran SPM-GU nihil dan sebagai pembayaran utang kepada KPPN b) Pengembalian UM Belanja, honor pegawai (MAK 5111) Belanja, bahan (MAK 5211) Belanja, Perj. Dinas (MAk 5241) UM. Belanja MAk (5190, 5290, 5490, 5890) Mencatat realisasi belanja, dan pengembalian UM



2.750.000,1.320.000,3.375.000,1.870.000,9.315.000,-



Belanja



Des. 25



Hutang Kepada KPPN



5.685.000,-



Kas



198.750,-



Bank



5.486.250,-



Mencatat penyetoran saldo Kas dan Bank kepada KPPN



LAPORAN REALISAASI ANGGARAN Untuk periode 1 Januari s/d 31 Desember 200x Belanja Operasi MAK 5111 Gaji / upah



Anggaran 33.000.000,-



Realisasi 33.000.000,-



MAK 5211 Bahan



12.000.000,-



11.770.000,-



230.000,-



MAK 5241 Perjalanan



27.000.000,-



26.325.000,-



675.000,-



MAK 5811 Lain-lain Total Biaya Penunjang



18.050.000,90.050.000,-



18.020.000,89.115.000,-



30.000,935.000,-



Belanja Modal MAK 5321 Peralatan dan Mesin



24.750.000,-



23.650.000,-



1.100.000,-



MAK 5351 Non Fisik



35.200.000,-



31.680.000,-



3.520.000,-



59.950.000,-



55.330.000,-



4.620.000,-



150.000.000,-



144.445.000,-



5.555.000,-



Total Belanja Modal Total Anggaran



Selisih + (-) 0



NERACA Per 31 Desember 200x ASET



Dr Aset Lancar :



Kr



192 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Kas di Bendahara, Kas Tunai



00



Bank Aset Tetap :



00



Peralatan dan Mesin



23.650.000,-



Aset Nonfisik



31.680.000,55.330.000,-



Total asset KEWAJIBAN : Uang Muka KPPN Pajak YMH Disetor EKUITAS :



55.330.000,00 00



Diinvestasikan dalam A Tetap



53.330.000,-



Total Kewajiban + Ekuitas



53.330.000,-



Contoh 2 Contoh, Lanjutan DIPA TAHUN Ke-2 (20x1) Untuk “Kota Baru” Problem I Pada tanggal 1 Januari 20x1 “Kota Baru” menerima DIPA sebesar Rp500.000.000,- dengan perincian sebagai berikut : BELANJA OPERASI : MAK 5111 Belanja Gaji / Upah sebesar Rp 85.000.000,MAK 5211 Belanja Bahan 55.000.000,MAK 5241 Belanja Perjalanan Dinas 40.000.000,MAK 5811 Lain Belanja lain ___20.000.000,Jumlah Belanja Operasi Rp 200.000.000,BELANJA MODAL: MAK 5321 Belanja Peralatan dan Mesin Rp 60.000.000,MAK 5331 Belanja Gedung dan Bangunan 200.000.000,MAK 5351 Belanja Fisik lainnya ___40.000.000,Jumlah Belanja Modal __300.000.000,Total DIPA 200X1 Rp 500.000.000,A. Ikhtisar data transaksi selama Januari sampai dengan Mei 200x1 diringkas sebagai berikut : 1. Jumlah SM-UP yang diterbitkan atas nama Bendaharawan sebesar Rp20.000.000,2. SPM-LS yang diterbitkan sebesar Rp75.000.000,- terdiri dari MAK 5111 Belanja Gaji / Upah sebesar Rp 30.000.000,MAK 5211 Belanja Bahan 25.000.000,MAK 5241 Belanja Perjalanan Dinas ___20.000.000,Rp75.000.000,3. SPM-LS yang diterbitkan sebesar Rp 125.000.000,- terdiri dari MAK 5321 Belanja Peralatan dan Mesin Rp 40.000.000,MAK 5331 Belanja Gedung dan Bangunan 60.000.000,MAK 5351 Belanja Fisik lainnya ___25.000.000,Rp125.000.000,-



193 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



4. Jumlah Uang Muka Belanja yang dibayar oleh Bendaharawan dan belum diganti SPMGU sebesar Rp 9.000.000,Terdiri atas : MAK 5111 Belanja Gaji / Upah sebesar Rp 4.000.000,MAK 5211 Belanja Bahan 3.000.000,MAK 5241 Belanja Perjalanan Dinas ___2.000.000,Jumlah Rp 9.000.000,5. Pungutan pajak yang belum disetor ke kas Negara sebesar Rp 625.000,- terdiri atas PPh. Sebesar Rp 425.000,- dan PPN sebesar Rp 200.000,6. Saldo Kas yang di Bendaharawan pada 31 Mei 20x1 sebesar Rp 11.625.000,- terdiri atas : Saldo Kas tunai Rp 4.500.000,Saldo Bank ____7.125.000,Rp11.625.000,DIMINTA : 1. Buat Laporan Realisasi Anggaran per 31 Mei 20x1 (periode Januari s/d Mei 20x1) 2. Buat Neraca “Kota Baru” untuk posisi per 31 Mei 20x1. Problem II Data ini merupakan kelanjutan dari data Januari s/d Mei 20x1 pada Problem I diatas. B. Setelah dibuat laporan penutupan pada 31 Mei 20x1 seperti jawaban soal problem I tersebut, Kantor akan mempersiapkan Laporan Semesteran, yaitu laporan untuk periode Januari sampai dengan Juni 20x1. Dibawah ini adalah transaksi Juni 20x1- sebagai berikut : Juni, tanggal 2. Dibayar per-bank honor pegawai proyek (MAK 5111) sebesar Rp4.000.000,- ditambah PPh 10%, total sebesar Rp4.400.000,5. Diterima SPM-GU sebesar Rp9.000.000,- yang terdiri dari MAK 5211 Belanja Bahan sebesar Rp 4.000.000,- MAK 5241 Perjalanan dinas sebesar Rp3.000.000,- dan MAK 5811 Belanja lain-lain sebesar Rp2.000.000,-. 8. Dibayar via Bank umum ATK sebesar Rp2.500.000,- tambah PPN 10% dan dipungut PPh 1.5%. (MAK 5211). 10. Dibayar tunai biaya perjalanan dinas (MAk 5241) untuk anggota proyek Rp 2.500.000,-. 12. Dibayar per bank untuk setor pajak, sebesar Rp 1.312.500,- yaitu untuk setor PPN sebesar Rp 450.000,- dan setoran PPh sebesar Rp 862.500,14. Diterbitkan SPM-GU untuk UM. MAK 5111 sebesar Rp 4.400.000,-; MAK 5211 sebesar Rp 2.750.000,- dan MAK 5241 sebesar Rp 2.500.000,-; total sebesar Rp 9.650.000,15. Diterbitkan SPM-LS untuk pembayaran komputer sebesar Rp31.200.000,- (MAk 5321). 20. Diterbitkan SPM-LS untuk pembayaran termin Bangunan Rp27.500.000,-(MAK 5331) 22. Dibayar tunai untuk pembelian sepoart kendaraan (MAk 5811), tunai sebesar Rp 800.000,dan pembelian premium (MAk 5811) secara tunai sebesar Rp450.000,- dan biaya bengkel untuk perbaikan kendaraan via bank sebesar 3.000.000,- tambah PPN 10% dan dipungut PPh 1.5% (MAK 5811). 25. Diterbitkan SPM-LS untuk pembayaran pembelian bahan-bahan (MAk 5211) sebesar Rp8.000.000,-.



194 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



DIMINTA : 1. Catat transaksi bulan Juni 20x1 diatas kedalam Buku Jurnal. 2. Berdasarkan data problem-problem diatas buatlah : a. Daftar Laporan Realisasi Anggaran per 30 Juni 20x1 untuk semester I Tahun 20x1 b. Daftar Neraca “Kota Baru” per 30 Juni 20x1. Jawaban broblem I A. Ikhtisar Laporan Keuangan periode 1 Januari 20x1 s/d Mei 20x1. PROBLEM 1 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN “KOTA BARU” Periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 20x1 Belanja Operasi MAK 5111 Gaji / upah MAK 5211 Bahan MAK 5241 Perjalanan MAK 5811 Lain-lain Belanja Operasi



Anggaran 85.000.000,55.000.000 40.000.000 20.00.000 200.000.000



Realisasi 30.000.000,25.000.000 20.000.000 _________-75.000.000



Selisih + (-) 55.000.000,30.000.000 20.000.000 20.000.000 125.000.000



MAK 5321 Peralatan & Mesin MAK 5351 Gedug & Bang BAK 5351 Fisik Lainnya Belanja Modal Total



60.000.000 200.000.000 40.000.000 300.000.000 500.000.000



40.000.000 60.000.000 25.000.000 125.000.000 200.000.000



20.000.000 140.000.000 15.000.000 175.000.000 30.000.000



2. NERACA “KOTA BARU” Per 31 Mei 20x1 (Worksheet/Draft) 31/12/200x1



1/1-31/5/200x1



Aset Aset Lancar Kas Bank



00 00 00



4.500.000 7.125.000 11.625.000



00



4.000.000 3.000.000 2.000.000 9.000.000 20.625.000



Uang Muka MAK 5211 Uang Muka MAK 5241 Uang Muka MAK 5811 Total Aset Lancar Aset Tetap MAK 5321 Mesin & Per MAK 5331 Gedung MAK 5351 Fisik Lain Total Aset Kewajiban & Ekuitas Kewajiban jk. Pendek



23.650.000 31.680.000 55.330.000 55.330.000,-



40.000.000 60.000.000 25.000.000 125.000.000 145.625.000,-



195 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Utang KPPN Utang PPN Utang PPh Total Utang jangka pendek Ekuitas Kewajiban dlm Aset Tetap Total Kewajiban & Ekuitas



00 00 00 00 53.330.000 53.330.000



20.000.000 200.000 ___425.000 20.625.000 125.000.000 145.625.000



PROBLEM – II B. Transaksi Juni 20x0, dan Laporan Keuangan bulan Juni 20x1 1. Jurnal Transaksi Juni 20x1 Tanggal Juni. 01



Uraian Uang Muka MAK 5111 PPh ymh disetor Bank



Debet 4.400.000,-



Kredit 400.000,4.000.000,-



Pembayaran uang muka belanja honor pegawai proyek



Juni 05



a. Bank



9.000.000,SPM GU/KUN



b. Belanja MAK 5211 Belanja MAK 5241 Belanja MAK 5811 Uang Muka MAK : 5211, 5241, 5841, 5811 Mencatat belanja penerimaan SPM-GU dan jurnal balik UM Belanja



Juni 08



Uang Muka MAk 5211 PPh ymh disetor PPN ymh disetor Bank



9.000.000,4.000.000,3.000.000,2.000.000,9.000.000,-



2.750.000,37.500,250.000,2.462.500,-



Mencatat UM belanja pembelian ATK, dan pemungutan PPh dan PPN



Juni 10



Uang Muka MAK 5241 Bank



2.500.000,2.500.000,-



Mencatat UM Belanja biaya perjalanan dinas



Juni 12



PPh ymh disetor PPN ymh disetor Bank



862.500 450.000 1.312.500



Mencatat penyetoran Pajak-pajak ymh disetor



Juni 14



a. Bank SPM-GU/KUN b. Belanja MAK 52111 MAK 5211 MAK 5241 UM Belanja (MAK 5111; 5211; 5241, total



9.650.000 9.650.000 4.400.000 2.750.000 2.500.000 9.650.000



196 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia Mencatat penerimaan Bank, pembebasan belanja, dan jurnal balik UM Belanja



Juni 15



a. Belanja MAK 5321 SMP – LS / KUN



13.200.000,13.200.000,-



Mencatat belanja melalui SPM-LS



b. Aset, Mesin & Peralatan Ekuitas, diinvestasikan Aset Tetap



13.200.000,dlm



13.200.000,-



Mencatat ekuitas, investasi Aset Tetap (modifikasi pencatatan SABMN)



Juni 16



a. Belanja, Gedung & bang MAK 5331 SPM-LS/AKUN



27.500.000 27.500.000



Mencatat Belanja melalui SPM-LS



b. Aset Tetap, Gedung & Bang Ekuitas, diinvestasikan dalam Aset Tetap



27.500.000,27.500.000,-



Mencatat Ekuitas, investasi aset tetap (modifikasi pencatatran SABMN)



Juni 20



Kas



5.000.000,Bank



5.000.000,-



Mencatat pemindahan uang tunai dari bank untuk Kas



Juni 22



Uang Muka MAK 5811 Uang Muka MAK 5811 Uang Muka MAK 5811 PPh ymh disetor PPN ymh disetor Kas Bank



800.000,450.000,3.300.000,45.000,300.000,1.250.000,2.955.000,-



Mencatat pembelian UM.Belanja dan pungutan pajak-pajak



Juni 22



Belanja MAK 5211 SPM-lS /KUN



8.000.000,8.000.000,-



Mencatat belanja via SPM-LS



2. LAPORAN REALISASI ANGGARAN “KOTA BARU” Periode Januari sampai dengan Juni 20x1 Belanja Operasi Anggaran Realisasi MAK 5111 Gaji / upah 85.000.000,34.400.000,MAK 5211 Bahan 55.000.000,39.750.000,MAK 5241 Perjalanan 40.000.000,25.500.000,MAK 5811 Lain-lain 20.000.000,2.000.000,Belanja Operasi 200.000.000,101.650,MAK 5321 Peralatan dan Mesin 60.000.000,23.200.000,MAK 5331 Ged & Bang 200.000.000,87.500.000,MAK 5351 Fisik Lainnya 40.000.000,25.000.000,Belanja Modal 300.000.000,221.030.000,Total 500.000.000,322.680.000,-



Selisih + (-) 50.600.000,18.000.000,17.000.000,18.000.000,103.600.000,6.800.000,112.500.000,15.000.000,145.525.000,177.320.000,-



197 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



3. NERACA “KOTA BARU” Per 31 Mei 20x1 dan 30 Juni 20x1 (Tidak termasuk Aset Desember 20x0) (Worksheet untuk tiga tahun / tiga periode) Aset per 31 Des 0x 1/105 s/d 31 1/1/06 s/d Mei 20x1 30 Juni 20x1 Aset Lancar Kas 0 4.500.000,8.250.000,Bank _______0 7.125.000,7.545.000,11.625.000,15.795.000,Aset UM MAK 5211 UM MAK 5241 UM MAK 5811 Total Aset Lancar Aset Tetap MAK 5321 Mesin & Per MAK 5331 Gedung MAK 5351 Fisik lain Total Aset Tetap Total Aset Kewajiban & Ekuitas Kewajiban jk.Pendek Utang KPPN Utang PPN Utang PPh Total Utang Jk Pendek Ekuitas Diinvest dlm Aset Tetap Total Kewajiban & Ekuitas



4.000.000,3.000.000,2.000.000,20.625.000,-



4.550.000,20.345.000,-



40.000.000,60.000.000,25.000.000,125.000.000,145.625.000,-



53.200.000,87.500.000,25.000.000,165.700.000,186.045.000,-



0



20.000.000,200.000,___425.000,20.625.000,-



20.000.000,300.000,___45.000,20.345.000,-



53.330.000,53.330.000,-



125.000.000,145.625.000,-



165.700.000,186.045.000,-



23.650.000,31.680.000,55.330.000,55.330.000,0



NERACA “KOTA BARU” Per 30 Juni 20x1 (termasuk Aset 20x0) Aset



Per 30 Juni 200x1 Aset Lancar Kas Bank Uang Muka MAK 5811 Total Aset Lancar Aset Tetap MAK 5321 Mesin & Per MAK 5331 Gedung MAK 5351 Fisik Lain Total Aset Tetap Total Aset



Rp



8.250.000,7.545.000,15.795.000,4.550.000,20.345.000,76.850.000,87.500.000,56.680.000,221.030.000,241.375.000,-



198 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Kewajiban & Ekuitas Kewajiban jk.Pendek Utang KPPN Utang PPN Utang PPh Total Uang Jangka Pendek Ekuitas Diinvestasikan dalam Aset Tetap Total kewajiban & Ekuitas



20.000.000,300.000,__45.000,20.345.000,Rp



221.030.000,241.375.000,-



Kata-kata kunci Transaksi Keuangan Negara Sistem Akuntansi Pemerintah Bendahara Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dekonsentrasi Tugas Pembantu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Latihan 1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, jelaskan. 2. Jelaskan dengan ringkas dasar pertimbangan perubahan dengan melihat dari perkembangan teori dan praktik akuntansi di Indonesia sampai pra kemerdekaan Republik Indonesia. 3. Jelaskan beberapa kelemahan sistem akuntansi lama (Continental) tersebut, sebutkan keuntungannya. 4. Jelaskan tujuan pengembangan akuntansi pemerintah yang baru 5. Sebutkan ruang lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). 6. Apa yang tidak temasuk dalam ruang lingkup SAPP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (SK.Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003), sebutkan 7. Sebutkan ciri-ciri pokok SAPP (ada 6 pokok ciri-ciri SAPP). 8. Siapa yang melaksanakan tugas SAPP dan tugas tersebut meliputi apa? 9. Tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara meliputi apa saja? 10. Berikan dua alasan apakah sistem keuangan negara stabil ataukah tidak! Dan bagaimana mengatasinya? 11. Jelaskan isi pokok undang-undang dan peraturan yang menunjukkan adanya reformasi keuangan Negara, yang dapat memenuhi unsur pengendalian anggaran, pengukuran dan pelaporan kinerja pada regulasi berikut: a. Undang-undang No. 17 tahun 2003; b. Undang-undang No. 1 tahun 2004;



199 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



c. Undang-undang No. 32 tahun 2004; d. Undang-undang No. 33 tahun 2004; e. Undang-undang No. 15 tahun 2004; f. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004; g. Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.06/2005; 12. Sebutkan tugas UAKPA, UAPPA, dan UAPPA-EI! 13. Jelaskan yang dimaksud dengan azas Desentralisasi, Dekosentrasi; dan Tugas pembantuan! 14. Sebutkan 4 (empat) tujuan utama SAPP, jelaskan pengertiannya; 15. Sebutkan laporan keuangan yang dihasilkan oleh SAI., dan apa saja laporan keuangan yang dihasilkan oleh SAPP sebagai laporan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR. 16. Jelaskan isi Laporan Pertanggungjawaban yang berupa Laporan NERACA. 17. Jelaskan isi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah berupa Laporan Realisasi Anggarna (LRA), 18. Jelaskan isi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah berupa Laporan Arus Kas (LAK) 19. Jelaskan isi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah berupa catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah.



TIPS 6.1:Prosedur Pencatatan dengan Basis Akrual 1.



2. 3. 4.



Bendaharawan Pengelola Keuangan  Kepala Kantor/Proyek KPPN Bendaharawan adalah pejabat fungsi pengelola/pemegang dana UP UYHD untuk laporan keuangan di kantor, bertanggungjawab kepada kepala kantor sebagai pengguna anggaran/barang. Bendahara juga sebagai pelaksana akuntansinya. PA  DIPA SPM-UP/GU/LS KPPN SP2D Bank Bendahara. Akuntansi: DS  JURNAL BB/BP  WS (N, LRA, CaLK) Waktu Bendahara terima dana UYHD/UP dari KPPN, Jurnal: Terima SPM-UP Tanggal



Uraian



Debet



Kredit



Debet



Kredit



Bank Hutang KPPN 5.



Bendahara: Bayar Persekot (Uang Muka) Tanggal



Uraian a. Ambil UM. Belanja MAK Kas/Bank b. Kembali Kas/Bank (SPM-GU) (Dr) SPM-GU b. Belanja MAK UM Belanja, MAK



xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx



200 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



6. Pencatatan Transaksi: Bendahara: UM Belanja Tanggal



7.



Uraian UM.Belanja MAK UM Belanja (MAK) PPN/PPh ymh distor Kas/Bank



Kredit



xxxx xxxx xxxx



Terima SPM-GU ; Tanggal



Uraian a. Bank GU IMAK)/KUN b. Belanja (MAK) UM Belanja (MAK)



8.



Debet



Debet xxxx



Kredit xxxx



xxxx xxxx



KPPN, SPM-LS Tanggal



Uraian Belanja MAK LS (MAK)/KUN



Debet xxxx



Kredit xxxx



9. Setor PPh/PPN Tanggal



Uraian PPN/PPh Ymh distor Kas/Bank



Debet xxxx



Kredit xxxx



10. Setor ke KPPN Tanggal



Uraian Hutang KPPN Kas/Bank



Debet xxxx



Kredit xxxx



11. Terima GU nihil Tanggal



Uraian a. Hutang KPPN GU nihi; (MAK) b. Belanja (MAK) UM Belanja (MAK)



Debet xxxx



Kredit xxxx



xxxx xxxx



201 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Pembuatan Neraca (Accrual Basis), Pos-pos Neraca: I 1.



2.



AKTIVA LANCAR: Saldo Kas di Bendahara pengeluaran: Dicatat sebagai Aktiva Lancar disebdah debit adalah: Dr. a. Saldo Kas & Bank, b. UM. Belanja MAK (belum di SPM.GU-kan) Sebagai lawannya disebelah kredit adalah: Kr. Uang Muka (Utang) dari KPPN Dr. a. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran b. Bagian Lancar TP/TGR c. Piutang Pajak d. Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) e. Piutang Lainnya Kr. Cadangan Piutang



3.



Dr. Persediaan Kr. Cadangan Persediaan



II.



INVESTASI JANGKA PANJANG Dr. Dana Bergulir Kr. Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang



III. AKTIVA TETAP (disebelah debit), adalah: Dr. 1. Tanah 2. Peralatan dan Mesin 3. Gedung dan Bangunan 4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan 5. Aset Tetap lainnya 6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Sebagai lawannya disebelah Kredit, adalah Kr. Diinvestasikan dalam Aset Tetap 4.



Aset Tetap Lainnya Dicatat disebelah Debit, adalah: Dr. 1. Aset Tak Berwujud (Software, Lisensi, Patent dll) 2. Tagihan Penjualan Angsuran 3. Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 4. Kemitraan dengan Pihak Ketiga 5. Aset Lain-lain



202 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Sebagai lawannya disebelah Kredit adalah: Kr. - Diinvestasikan dalam Aset Lainnya IV. KEWAJIBAN a. Kewajiban Jangka Pendek Kr. Utang KUN/KPPN Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Dana untuk Pembayaran Utang Jangka Jangka Panjang b. Kewajiban Jangka Panjang Kr. Kewajiban Jangka Panjang V.



EKUITAS DANA: a.



b. c.



Ekuitas Dana Lancar : Cadangan Piutang/ Cadangan Persediaan/ . Dana untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang Ekuitas Dana Investasi : (Aset Tetap, Aset Lainnya) dikurangi (Kewajiban Jangka Panjang) Ekuitas Dana Cadangan : Akun lawan dari Dana Cadangan



203 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Kasus 1 Pada tanggal 1 Januari 2017 "Kantor X" menerima DIPA UNTUK PERIODE TAHUN anggaran 2017 sebesar Rp500.000.000,- dengan perincian sebagai berikut: BELANJA OPERASI; MAK. 5111 Belanja Gaji/Upah Rp 85.000.000,MAK. 5211 Balanja Bahan 55.000.000,MAK. 5241 Belanja Perjalanan Dinas 40.000.000,MAK. 5811 Belanja Lain-lain 20.000.000,Jumlah belanja operasi Rp200.000.000,BELANJA MODAL MAK. 5321 Belanja Peralatan dan Mesin MAK. 5331 Belanja Gedung dan Bangunan MAK. 5351 Belanja Fisik Lainnya Jumlah Belanja Modal Total DIPA 2013



Rp 60.000.000,200.000.000,40.000.000,Rp300.000.000,Rp500.000.000,-



Ikhtisar data transaksi selama Januari sampai Mei 2017 diringkas sebagai berikut: 1. Jumlah SPM-UP yang diterbitkan atas nama Bendaharawan sebesar Rp20.000.000,2. SPM-LS yang diterbitkan sebesar Rp30.000.000,- terdiri dari MAK. 5111, Belanja Gaji/Upah sebesar Rp 30.000.000,MAK. 5211, Belaja Bahan 25.000.000,MAK. 5241, Belanja Perjalanan Dinas 20.000.000,3. SPM-LS yang diterbitkan sebesar Rpl25.000.000,- terdiri dari: MAK. 5321 Belanja Peralatan dan Mesin Rp 40.000.000,MAK. 5331 Belanja Ceding dan Bangunan 60.000.000,MAK. 5351 BeJanja Fisik Lainnya 25.000.000,4. Jumlah Uang Muka Belanja yang dibayar oleh Bendaharawan dan belum diganti SPMGU sebesar Rp9.000.000,- Terdiri atas: MAK 5211 Belanja Bahan sebesar Rp4.000.000,MAK5241 Penalanan Dinas 3.000.000,MAK5811 Belanja Lain-lain 2.000.000,Jumlah Rp9.000.000,5. Pungutan Pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp625.000,- terdiri atas PPh, sebesar Rp425.000,- dan PPN sebesar Rp200.000,6. Saldo Kas yang ada di Bendaharawan pada 31 Mei 2013 sebesar Rp1.625.000,- terdiri atas: Saldo Kas tunai Rp 4.500.000,Saldo Bank 7.125.000,Jumlah Rpl 1.625.000,DIMINTA: 1. Buat Neraca (Posisi Keuangan) Kantor “X" untuk posisi per 31 Mei 2017 2. Laporan Realisasi Anggaran per 31 Mei 2017



204 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



Kasus 2 Contoh, Bila Dikerjakan Dengan SAPP (Accrual Basis/Double Entry) LAPORAN REALISASI ANGGARAN 1 Januari 2018 s/d 30 November 2018 Belanja Penunjang MAK5111 Gaji/Upah



Anggaran



Realisasi



Selisih +(-)



Rp33.000.000,- Rp30.250.000,- Rp 2.750.000,-



MAK5211 Bahan



12.000.000,-



7.700.000,-



4.300.000,-



MAK 5241 Perjalanan



27.000.000,-



20.700.000,-



6.300.000,-



MAK5811 Lain-lain



18.050.000,-



13.537.500,-



4.513.000,-



Total Biaya Penunjang



Rp90.050.000,-



Rp72.187.000,- Rp17.862.500,-



Belanja Modal MAK 5321 Peralatan dan Mesin



Rp24.750.000,- Rp15.950.000,- Rp 8.800.000,-



MAK 5351 Non Fisik



35.200.000,-



24.640.000,-



Total Belanja Modal



59.950.000,-



40.590.000,- Rp19.360.000,-



Total Anggaran



10.560.000,-



Rp150.000.000,- Rp112.777.500,- Rp37.223.000,-



205 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



NERACA Per November 30, 2018 Aset Lancar Kas di Bendahara Pengeluaran



Rp



15.503.750,-*)



AsetTetap: Peralatan dan Mesin



15.950.000



Aset Nonfisik



24.640.000 40.590.000



Total Aset



56.093.750,-



KEWAJIBAN: Uang Muka KPPN



15.000.000,-



Pajak YMH Disetor



503.750,-



15.503.750,-



EKUITAS: Diinvestasikan dalam Aset Tetap



40.590.000,-



Total Kewajiban + Ekuitas *)



Rp



56.093.750,-



Perincian Kas di Bendahara



Kas tunai



Rp



Bank



750.000,7.139.250,7.891.250,-



Pembayaran dimuka MAK 5290



2.750.000,-



MAK 5490



2.250.000,-



MAK 5890



2.612.500,7.612.500,-



*)Total Aktiva Lancar C. 6/12 1/12



Rp



15.503.750,-



Mutasi/transaksi selama bulan Desember 2018 terdiri: Dibayar ATK, MAK 5211 sebesar Rp l.200.000,- tambah PPN 10% dan dipungut PPh 1.5% (per-bank) Dibayar (UM) per-bank honor proyek sebesar Rp3.000.000,- tambah PPh 10% total sebesar Rp3.300.000,- (MAK 5111)



206 Sistem Pencatatan Akuntansi Pemerintahan Indonesia



4/12



5/12 5/12 6/12 8/12 9/12



11/12 12/12 15/12 20/12



25/12 25/12



Diterima SPM-GU atas MAK 521 1 sebesar Rp2.750.000,- ; MAK 5241 sebesar Rp2.250.000,-; dan MAK 5811 sebesar Rp2.612300,- seluruhnya berjumlah Rp7.612.500,Bayar PPN dan PPh ymh disetor Rp503.750,Pergeseran uang dari bank ke kas tunai sebesar Rp4.000.000,Dibayar (UM) ATK, MAK 521 1 sebesar Rpl.500.000,- tambah PPN 10% dan dipungut PPh 1,5% (per-bank) Dibayar tunai (UM) perjalanan dinas anggota proyek sebesar Rp3.375.000,(MAK.5241) Dibayar (UM) rekening telepon, tunai sebesar Rp400.000,- (MAK 5811); perbaikan kendaraan (per-bank) sebesar Rpl.500.000,- tambah PPN 10% dan dipungut PPh 1,5% (MAK5811); dan beli bensin untuk kendaraan dinas tunai sebesar Rp200.000,- (MAK.581 1) Disetor ke KPPN PPh yang dipungut sebesar Rp538.250,- dan PPN sebesar Rp480.000,Diterbitkan SPM-LS untuk pembelian alat komputer sebesar Rp7.500.000,(MAK 5321) Diterbitkan SPM-LS untuk konsultan sebesar Rp8.500.000,- (MAK 535 1 ) Diterima SPM-GU nihil atas MAK 5111 sebesar Rp3.300.000,-; MAK 5211 sebesar Rpl.650.000,-; dan MAK 5241 sebesar Rp3.375.000,-; serta MAK5811 sebesar Rp2.250.000,- sehingga total Rpl0.575.000,Disetor sisa UYHD ke KPPN Disetor PPN dan PPh ymh disetor Rp645.000,-



D. DIMINTA: 1. Buat jurnal transaksi Desember 2018 ; 2. Buat Laporan Realisasi Anggaran akhir tahun 2018; 3. Buat Neraca per 3 1 Desember 2018