BAB 7 Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“KODE ETIK PROFESI AKUNTAN INDONESIA”



Disusun Oleh : Akuntansi / Semester VI / Kelas B Anggota



:



Viansa Firdaus Erlangga



(1513010034)



Mohammad Zainuri



(1513010097)



A. Yusuf Syaifullah



(1513010104)



M. Ilham A. Wibisono



(1513010208)



UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR 2018



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kami kesehatan dan kekuatan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “KODE ETIK PROFESI AKUNTAN INDONESIA” dengan tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Invony, selaku dosen mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi yang telah membimbing kami dalam mengerjakan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang telah bekerjasama guna menyelesaikan tugas makalah ini tepat waktu. Kami berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan demi tercapainya makalah yang sempurna di masa mendatang.



Surabaya, 13 April 2018 Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................................i DAFTAR ISI ......................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ................................................................................................1 1.2. Rumusan Masalah ..........................................................................................1 1.3. Tujuan Pembahasan .......................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Profesi Akuntansi............................................................................................2 2.2. Organisasi Institut Akuntan Indonesia (IAI)...............................................3 2.3. Profesi Akuntan dalam Sorotan.....................................................................4 2.4. Struktur Etika Institut Akuntan Indonesia...................................................4 2.5. Pengawasan dan Perizinan KAP.....................................................................9 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan .....................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................11



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang



Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya. Namun, menjadi seorang akuntan bukanlah hal yang mudah. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Adapun kode etik yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan akan dibahas dalam makalah ini.



1.2 1. 2. 3. 4. 5.



1.3 1. 2. 3. 4. 5.



Rumusan Masalah Apa pengertian profesi dan profesi akuntan ? Apa pengertian bahwa profesi akuntan adalah untuk kepentingan umum sehingga profesi akuntan akan selalu mendapat sorotan publik ? Apa pengertian kompetensi dan pentingnya profesi akuntan untuk selalu memelihara kompetensi pada tingkat yang tinggi ? Apa pengertian organisasi dan struktur profesi akuntan Indonesia ? Apa pengertian struktur etika yang berlaku bagi organisasi IAI beserta seluruh Kompartemennya ?



Tujuan Pembahasan Mengetahui pengertian profesi dan profesi akuntan. Mengetahui pengertian bahwa profesi akuntan adalah untuk kepentingan umum sehingga profesi akuntan akan selalu mendapat sorotan publik. Mengetahui pengertian kompetensi dan pentingnya profesi akuntan untuk selalu memelihara kompetensi pada tingkat yang tinggi. Mengetahui pengertian organisasi dan struktur profesi akuntan Indonesia. Mengetahui pengertian struktur etika yang berlaku bagi organisasi IAI beserta seluruh Kompartemennya.



BAB II PEMBAHASAN 2.1



PROFESI AKUNTAN Akuntan adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan starta satu (S1) program Studi



Akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan di beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekoomendasi Organisasi Profesi Akuntan Indonesia (IAI). Akuntan yang bekerja pada departemen atau bagian akuntansi sering disebut juga sebagai akuntan manajemen. Tugas pokok akuntan manajemen di dalam organisasi, antara lain: melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi perusahaan, serta membuat laporan akuntansi secara periodik untuk disampaikan kepada manajemen organisasi. Dalam setiap organisasi (perusahaan), dapat dibedakan dua jenis laporan akuntansi, yaitu: (1) laporan akuntansi keuangan, atau lebih sering disingkat laporan keuangan (financial statements) saja, dan (2) laporan akuntansi manajemen. Akuntan publik fungsi pokoknya adalah melakukan pemeriksaan umum atas laporan keuangan perusahaan sebelum diterbitkan sebagai alat pertanggungjawaban manajemen. Fungsi pokok akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan umum atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit. Selain bekerja sebagai akuntan manajemen dan akuntan publik, para akuntan juga dapat bekerja sebagai auditor internal. Namun harus disadari bahwa profesi auditor internal bisa juga diisi oleh orang dengan latar belakang pendidikan non-akuntansi. Lingkup tugas departemen audit internal bisa sangat luas, yaitu meliputi berbagai jenis audit, antara lain: audit keuangan (financial audit), audit manajemen/operasional (management/operational audit), audit ketaatan (compliance audit), investigasi khusus (special investigation), audit sistem informasi, dan sebagainya. Tujuan penugasan audit keuangan adalah untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan perusahaan, apakah telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Tujuan dari management audit adalah untuk melakukan penilaian atas kinerja organisasi, apakah kinerja organisasi tersebut telah mencapai tingkat efisiensi, efektivitas, dan keekonomian yang diharapkan. Suatu kinerja disebut efektif bila tujuan (goal) yang ditetapkan oleh suatu unit organisasi telah tercapai, tanpa memperhatikan aspek biaya. Suatu kinerja disebut efisien bila untuk memperoleh output tertentu, dikorbankan



(dikonsumsi) input yang minimal. Suatu kinerja disebut ekonomis bila dengan input tertentu, dihasilkan output yang maksimal. Tujuan dari audit ketaatan adalah untuk menilai apakah kegiatan operasi perusahaan telah mengikuti berbagai peraturan, kebijakan, dan prosedur yang telah ditetapkan.



Gambar 7.1 Skema Karier Seorang Akuntan



Akuntan



Sektor Swasta



Akuntan Manajemen



Sektor Publik



Akuntan Internal



Akuntan Pemerintah



Akuntan Inspektorat



Akuntan BUMN/BUMD



Akuntan BPKP



Akuntan Publik Akuntan BPK



Pekerjaan para akuntan baik yang bekerja di sektor swasta maupun sektor pemerintah, entah selaku akuntan manajemen, akuntan publik, atau auditor internal dapat disebut suatu profesi karena: (1) memerlukan pengetahuan akuntansi dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan melalui pendidikan formal (knowledge); (2) memerlukan keterampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan khususnya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan sistem informasi (skill); serta (3) harus mempunyai sikap dan perilaku etis (attitude). 2.2 ORGANISASI INSTITUT AKUNTAN INDONESIA (IAI) Organisasi Institut Akuntan Indonesia (dulu bernama Ikatan Akuntan Indonesia)— disingkat IAI—lahir 12 tahun setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 23 Desember 1957 (T.M. Tuanakotta, 2007). Pada awal berdirinya, susunan pengurusnya terdiri atas: Ketua



: Prof. Soemardjo



Panitera



: Drs. Go Tie Siem



Bendahara



: Drs. Basuki T. Siddharta



Komisaris



: Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Hendra Darmawan



Pada saat itu, hanya ada sebelas akuntan di Indonesia. Anggaran dasar IAI baru disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada tanggal 11 Februari 1959 dan baru dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 24 Tanggal 24 Maret 1959. Walaupun demikian, para anggota sepakat bahwa tanggal pendirian IAI tetap tanggal 23 Desember 1957. Ikatan Akuntansi Indonesia juga berbenah diri, antara lain sepakat untuk berganti nama baru menjadi Institut Akuntan Indonesia, namun dengan tetap mempertahankan singkatan yang dipakai, yaitu IAI. Bila saat didirikan jumlah akuntan hanya sebelas akuntan, maka pada akhir bulan Desember 2008 nomor register akuntan di Departemen Keuangan telah sampai D-46.094, walaupun tidak semuanya terdaftar sebagai anggota IAI. 2.3 PROFESI AKUNTAN DALAM SOROTAN Berkembangnya profesi ini berkembang pesat pada era pemerintahan orde baru yang sejalan dengan kebijakan untuk memprioritaskan pengembangan di bidang ekonomi. Namun, menjelang akhir abad ke 20, Indonesia tertimpa krisis moneter yang penyebabnya adalah faktor eksternal dan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, politik yang dilandasi atas budaya KKN yang telah mengakar. Profesi akuntan sebagai bagian dari praktik bisnis dan penyelenggaraan pemerintahan mau tidak mau berada dalam tekanan berat konflik kepentingan sehingga banyak profesi akuntan yang terseret kedalam praktik praktik yang tidak etis. 2.4 STRUKTUR ETIKA INSTITUT AKUNTAN INDONESIA Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu: a. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. b. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelsa dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. c. Kualitas Jasa. Keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.



d. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Faktor kunci citra profesi akuntan—yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri—ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi. Struktur Kode Etik IAI terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan struktur/jenjang (hierarchy), yaitu: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interprestasi Aturan Etika, dan (4) Tanya jawab Etika.



Prinsip Etika IAI Saat ini, kode etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas delapan prinsip-prinsip yaitu: 1. Tanggung jawab profesi 2. Kepentingan publik 3. Integritas 4. Objektivitas 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 6. Kerahasiaan 7. Perilaku profesional 8. Standar teknis



Gambar 7.3 Rerangka Kode Etik IAI dan IAPI IAI-PUSAT



Tanggung jawab profesi Kepentingan publik Integritas Objektivitas Kompetensi dan Kehatihatian Profesional Kerahasiaan Perilaku profesional Standar teknis



PRINSIP ETIKA



IAI KAP



ATURAN ETIKA



RAPAT ANGGOTA IAI-KAP 100 Independens, Integritas, dan Objektivitas



300 Tanggung jawab kepada klien



200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi



400 Tanggung jawab kepada rekan



500 Tanggung jawab dan praktik lain



PENGURUS IAI-KAP



INTERPRESTASI ATURAN ETIKA



DEWAN SPAP



TANYA JAWAB



Gambar 7.4 Proses Penalaran Prinsip Etika Hasil kerja profesi akuntan untuk kepentingan publik (Prinsip 2)



Oleh karena itu setiap anggota dituntut untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (Prinsip 1)



Kompetensi mencakup tiga ranah:  Pengetahuan (knowledge)- Prinsip 5  Keterampilan teknis (skill)- Prinsip 8  Sikap-perilaku etis (attitude):  Prinsip 3 – Integritas  Prinsip 4 – objektivitas  Prinsip 6 – kerahasiaan  Prinsip 7 – Perilaku Profesional



Tanggung jawab diwujudkan dalam bentuk upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (Prinsip 5)



Kepentingan Publik (Prinsip ke-2) Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Prinsip ke-2: Kepentingan Publik menyiratkan hal-hal sebagai berikut: a. Masyarakat/publik membutuhkan dan mengandalkan informasi (laporan keuangan, laporan audit) yang dihasilkan oleh profesi akuntan untuk mengambil berbagai jenis keputusan bisnis, ekonomis, dan politis. b. Efektivitas keputusan publik ini bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan oleh profesi akuntan. c. Profesi akuntan akan tetap berada pada posisi penting bila setiap akuntan selalu dapat memelihara kepercayaan publik. d. Penghormatan kepada kepercayaan publik ini hanya dapat dilakukan bila setiap akuntan dapat menunjukkan komitmen dan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.



Tanggung Jawab Profesi (Prinsip ke-1) Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ke-1: Tanggung Jawab Profesi dipelukan sebagai konsekuensi logis dari keharusan profesi akuntan untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip ini menyiratkan arti bahwa: a. Publik menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga kualitas informasi yang disampaikan. b. Dalam menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering dihadapkan pada berbagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest), misalnya:  Kepentingan pribadi versus kepetingan publik  Kepentingan atasan (untuk akuntan manajemen/akuntan pemerintah) versus kepentingan publik  Kepentingan klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa/auditor independen) dengan kepentingan publik. Untuk itu, akuntan harus selalu lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar (kepentingan publik).



c. Mengedepankan kepentingan publik hanya dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.



Kompetensi (Prinsip ke-3 sampai dengan prinsip ke-8) Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pengertian kompetensi mencakup tiga ranah, yaitu: kognitif (pengetahuan/knowledge), afeksi (sikap dan perilaku—attitude—meliputi: etika, kecerdasan emosional, dan spiritual), dan psikomotorik (keterampilan teknis/fisik). IAI telah menetapkan enam prinsip etika yang berhubungan dengan keharusan memiliki kompetensi tinggi ini, yaitu: 1. Kompetensi pada ranah kognitif: Prinsip Kelima—Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 2. Kompetensi pada ranah afeksi: a. Prinsip Ketiga—Integritas b. Prinsip Keempat—Objektivitas c. Prinsip Keenam—Kerahasiaan d. Prinsip Ketujuh—Perilaku Profesional 3. Kompetensi pada ranah psikomotorik: Prinsip Kedelapan—Standar Teknis



Aturan Etika IAPI Aturan Etika IAPI disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut (IAI, 20000.120000.6) 100 Independensi, Integritas, dan Objektivitas 101 Independensi 102 Integritas dan Objektivitas 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi 201 Standar umum 202 Kepatuhan terhadap standar 203 Prinsip-prinsip akuntansi



300 Tanggung jawab kepada klien 301 Informasi klien yang rahasia 302 Fee Profesional 400 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi 401 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi 402 Komunikasi antar rekan seprofesi 403 Perikatan Atestasi 500 Tanggung jawab dan praktik lainnya 501 Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan 502 Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya 503 Komisi dan fee referal 504 Bentuk organisasi dan KAP 2.5 PENGAWASAN DAN PERIZINAN KAP Fungsi utama organisasi profesi IAI adalah semacam “self regulatory body”, yaitu sebagai wadah untuk mengatur, membina, dan mengawasi kualitas kinerja dan perilaku anggotanya agar selalu dapat menjaga citra profesinya di mata publik. IAI-KAP atau IAPI sebagai sub-organisasi di bawah IAI memegang peranan penting bagi kehidupan bisnis dan perekonomian. Sementara itu, badan atau lembaga yang berkepentingan langsung untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja profesi akuntan, antara lain: a. Menteri Keuangan Republik Indonesia b. Quality Review oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia c. Institut Akuntan Indonesia (IAI) dan Kompartemen-kompartemen IAI yang terkait d. Dewan kehormatan IAPI e. Dewan review mutu IAPI f. Bapepam LK



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari kode etik suatu profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan, karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.



DAFTAR PUSTAKA https://istiqamah26.wordpress.com/2014/11/06/makalah-kode-etik-akuntan/