Resume Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK 2020 Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 mengadopsi Handbook of the International Code of 6 Ethics for Professional Accountants including International Independence Standards 2018 7 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants. Ada 4 bagian dalam kode etik ini, dan beberapa subseksi yaitu : Bagian 1 Kepatuhan terhadap kode etik, prinsip dasar etika, dan kerangka kerja konseptual Seksi 100 : Kepatuhan terhadap kode etik Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Tanggung jawab Anggota tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja. Oleh karena itu, Kode Etik ini berisi persyaratan dan materi aplikasi yang memungkinkan Anggota untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk bertindak dalam melindungi kepentingan publik. Seksi 110 : Prinsip dasar etika Prinsip dasar etika menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari seorang Anggota. Kerangka kerja konseptual menetapkan pendekatan yang perlu diterapkan oleh seorang Anggota, yang membantunya dalam mematuhi prinsip dasar etika tersebut. Subseksi 111-115 menetapkan persyaratan dan materi aplikasi yang terkait dengan masing-masing prinsip dasar etika Seksi 120 : Kerangka kerja konseptual Anggota harus menerapkan kerangka kerja konseptual untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika yang ditetapkan dalam Seksi 110. Bagian 2 Anggota yang bekerja di bisnis Seksi 200 : Penerapan kerangka kerja konseptual Investor, kreditor, organisasi tempatnya bekerja, dan sektor bisnis lain, sebagaimana juga pemerintah dan masyarakat umum dapat mengacu pada hasil pekerjaan Anggota yang bekerja di bisnis. Anggota yang bekerja di bisnis bertanggung jawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam penyusunan dan pelaporan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Anggota yang bekerja di bisnis mungkin bertanggung jawab dalam manajemen keuangan yang efektif dan memberi advis yang kompeten dalam berbagai perihal terkait bisnis. Seksi 210 : Benturan kepentingan Anggota disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman. Seksi 220 : Penyusunan dan penyajian informasi Penyusunan atau penyajian informasi keuangan mungkin memunculkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman intimidasi, atau ancaman lainnya terhadap kepatuhan pada satu



atau lebih dari prinsip dasar etika. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan dengan penerapan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut Bagian 3 Angota yang berpraktik melayani publik Seksi 300 : Penerapan kerangka kerja konseptual – Anggota yang berpraktik melayani publik Bagian dari Kode Etik ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi untuk Anggota yang berpraktik melayani publik ketika menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120. Bagian ini tidak menjelaskan semua fakta dan keadaan, termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan profesional yang mungkin dihadapi oleh Anggota yang berpraktik melayani publik yang memunculkan atau mungkin memunculkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, kerangka kerja konseptual mensyaratkan Anggota yang berpraktik melayani publik untuk selalu waspada terhadap berbagai fakta dan keadaan tersebut. Seksi 310 : Benturan kepentingan Anggota disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman Bagian 4A Independensi dalam perikatan audit dan perikatan reviu Seksi 400 : Penerapan kerangka kerja konseptual untuk independensi Bagian ini berlaku baik untuk perikatan audit dan perikatan reviu. Terminologi “audit”, “tim audit”, “perikatan audit”, “klien audit”, dan “laporan audit” berlaku sama untuk reviu, tim reviu, perikatan reviu, klien reviu, dan laporan perikatan reviu Seksi 410 : Imbalan Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan dalam Seksi 120 untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independens Bagian 4B Independensi dalam perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan reviu Seksi 900 : Penerapan kerangka kerja konseptual untuk independensi dalam perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan reviu Ketika melakukan perikatan asurans, kode etik mengharuskan Kantor untuk mematuhi prinsip dasar etika dan independen. Bagian ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik tentang bagaimana menerapkan kerangka kerja konseptual untuk mempertahankan independensi ketika melakukan perikatan tersebut. Kerangka kerja konseptual yang ditetapkan dalam Seksi 120 berlaku untuk independensi seperti halnya prinsip dasar yang ditetapkan dalam Seksi 110