Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dan Undang-Undang Akuntansi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Kode Etik Profesi Akuntan Publik Disusun oleh Kelompok 4: Artanti Dwi Anggraeni



185020307111039



Saqian Putra Andeskara



185020301111053



Isma Fitria Elida



185020301111031



Eling Shidqi Aswidisukma



185020307111016



Tedy Rahmad Sakti



175020307111052



I. Pengertian Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi Akuntan Publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non-assurance. 1. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. 2. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Jasa non-assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh Akuntan Publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non-assurance yang dihasilkan oleh profesi Akuntan Publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Sebenarnya, selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi Akuntan Publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi Akuntan Publik di Indonesia.



Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. Profesi Akuntan Publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar



profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing. Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1. Prinsip Integritas 2. Prinsip Objektivitas 3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional 4. Prinsip Kerahasiaan 5. Prinsip Perilaku Profesional Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini: 1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan 2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP 3. Seksi 220 Benturan Kepentingan 4. Seksi 230 Pendapat Kedua 5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya 6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional 7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya 8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien 9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional 10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance II. Kewajiban dan Larangan bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu: 1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.



2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. 3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). 4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (Continuing Profesion Education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. 5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan. Seorang Akuntan Publik (AP) dilarang melakukan 3 (tiga) hal sebagai berikut: 1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. 2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. 3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki



jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menjauhi 4 (empat) larangan, yaitu: 1. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak Independen. 2. Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. 3. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. 4. Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP. III. Perubahan Substansial Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 Dibandingkan dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Efektif per 1 Juli 2019 Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 mengadopsi Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants including International Independence Standards 2018 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini menggantikan Kode Etik efektif per 1 Juli 2019, dengan penyempurnaan berupa perubahan sistematika penyajian. Kode Etik efektif per 1 Juli 2020 menyajikan pengaturan yang terbagi dalam 5 (lima) bagian, yaitu: 1. Bagian 1: Kepatuhan Terhadap Kode Etik, Prinsip Dasar Etika dan Kerangka Kerja Konseptual; 2. Bagian 2: Anggota yang Bekerja di Bisnis; 3. Bagian 3: Anggota yang Berpraktik Melayani Publik; 4. Bagian 4A: Independensi dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu; dan 5. Bagian 4B: Independensi dalam Perikatan Asurans Selain Perikatan Audit dan Perikatan Reviu. Sedangkan pada Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 menyajikan pengaturan yang terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: I. II.



Bagian A: Penerapan Umum Kode Etik; Bagian B: Akuntan Publik atau CPA yang Berpraktik Melayani Publik; dan



III.



Bagian C: CPA yang Bekerja Pada Entitas Bisnis. Pernyataan tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Non-



Compliance with Laws and Regulations (NOCLAR)) – Respons atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dalam Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 belum diatur. Namun beberapa peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang telah mewajibkan Akuntan Publik untuk melaporkan kepada otoritas berwenang yang relevan ketika menemukan NOCLAR dalam penugasannya sejak beberapa waktu lalu. Sehingga pengaturan terkait NOCLAR dalam Kode Etik ini sejalan dengan peraturan dari berbagai otoritas tersebut. Bagian 2 paragraf 260 mengatur lebih lanjut NOCLAR bagi Anggota yang bekerja di bisnis dan Bagian 3 paragraf 360 mengatur NOCLAR bagi Anggota yang berpraktik melayani publik. Ketentuan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personel (termasuk rotasi tiga kategori Rekan yang terlibat dalam penugasan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk entitas berakuntabilitas publik) yang mencakup ketentuan periode jeda (cooling-off period) yang lebih lama dibandingkan pengaturan dalam Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan pada Bagian 2 bagi Anggota yang bekerja di bisnis yang lebih jelas yang mencakup penyusunan dan penyajian informasi dan tekanan untuk melanggar prinsip dasar etika. Dalam Kode Etik tahun 2019, bagian ini diatur dalam Bagian C yang berlaku bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis. IV. Penerbitan Close-Off Document – Perubahan Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 Komite Etika Profesi Akuntan Publik – IAPI telah menerbitkan Kode Etik Proesi Akuntan Publik (KEPAP) 2020 dan telah disahkan oleh Dewan Pengurus IAPI yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 bagian 1, 2, 3, 4A, dan 4B, kecuali kecuali bagian 4A Seksi 540 tentang Hubungan yang Berlangsung Lama antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit yang akan efektif untuk perikatan audit dan perikatan reviu atas Laporan Keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Pada Paragraf P540.19 sebagai ketentuan alternatif dari Paragraf P540.11, P540.14 dan P540.16(a) yang juga akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, namun belum diatur lebih lanjut bagaimana dan sampai kapan penerapannya. Selain itu, terdapat juga pengaturan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (PP 20) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui



Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13). Pengaturan periode jeda dalam PP 20 dan POJK 13 tersebut bersifat minimal, dalam penerapannya dapat melebihi periode 2 (dua) tahun. Close-off document diterbitkan sebagai pengaturan lebih lanjut paragraf P540.19 KEPAP 2020 untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam PP 20 dan POJK 13, namun masih dalam koridor kesesuaian dengan 2018 Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC. Oleh karena itu dalam close-off document diatur periode jeda rekan perikatan audit 3 (tiga) tahun sebagai ketentuan transisi dari 1 Januari 2021 menuju pengaturan periode jeda rekan perikatan audit 5 (lima) tahun berturut-turut pada 1 Januari 2024. Apabila dalam periode tersebut terbit peraturan dari regulator yang lebih ketat, maka berlaku ketentuan dari regulator tersebut. Close-off document mengubah ketentuan tanggal efektif Seksi 540 menjadi 1 Januari 2021 agar sesuai dengan pengaturan dalam seksi lain KEPAP 2020 yang telah berlaku efektif 1 Juli 2020. Oleh karena itu, close-off document ini juga memberlakukan periode jeda bagi penelaah pengendalian mutu perikatan dan rekan audit utama lainnya sesuai Seksi 540 yang berlaku pada tanggal efektif tersebut. Pengaturan periode jeda bagi individu tersebut juga sejalan dengan ketentuan periode jeda dalam PP 20 dan POJK 13.



Undang-Undang Akuntan Publik Disusun oleh kelompok 4 : Tedy Rahmad Sakti



175020307111052



Saqian Putra Andeskara



185020301111053



Isma Fitria Elida



185020301111031



Eling Shidqi Aswidisukma



185020307111016



Artanti Dwi Anggraeni



185020307111039



Akuntan Publik dalam UU No.5 Tahun 2011 Di Indonesia sudah terdapat banyak perusahaan terkemuka dengan kredibilitas menjadi taruhannya. Kredibilitas atau citra baik dari suatu perusahaan bisa depngaruhi dari kualitas informasi laporan keuangan terutama terlihat dari kualitas profesi Akuntan Publik yang dipakai untuk mengaudit dan memerika laporan keuangan. Perlu diketahui bahwasanya Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Seseorang dianggap telah menjadi Akuntan Publik apabila telah mendapatkan izin dari Menteri. Syarat untuk menjadi akuntan publik sesuai yang tertera dalam UU No. 5 tahun 2011 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah. 2. Berpengalaman praktik dalam memberikan jasa. 3. Berdomisili di wilayah Indonesia. 4. Mempunyai NPWP. 5. Tidak pernah dikenai pencabutan izin akun publik. 6. Tidak pernah dikenai hukuman pidana. 7. Menjadi anggota asosiasi profesi akuntan publik. 8. Tidak berada dalam pengampuan. Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan: 1. Mengajukan permohonan pengunduran diri. 2. Dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.



3. Dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 4. Dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. 5. Berada dalam pengampuan menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik. Hak Akuntan Publik dalam Pasal 24 : 1. Akuntan Publik berhak untuk memperoleh imbalan jasa 2. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP 3. Memperoleh informasi,data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik memiliki kewajiban, yaitu : 1. Berhimpun dalam Asosiasi Profesi; 2. Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 hari 4. Melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 hari 5. Menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan 6. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai ntegritas yang tinggi. Akuntan Publik harus bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. KAP atau cabang KAP wajib mempunyai paling sedikit 2 orang tenaga kerja profesional pemeriksa dibidang akuntansi, mempunyai kantor untuk menjalankan usaha, memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor. Dan KAP yang mempunyai rekan negara asing wajib menugaskan rekan untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling ambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri.



Ada beberapa larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yaitu : 1. Memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 KAP 2. Merangkap pejabat negara 3. Pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan 4. Memberikan jasa untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang 5. Memberikan jasa dalam masa pembekuan izin 6. Memberikan jasa melalui KAP yang sedang dikenai sanksi 7. Memberikan jasa selain jasa melalui KAP 8. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa yang tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya 9. Menerima imbalan jasa bersyarat 10. Menerima atau memberikan komisi 11. Melakukan manipulasi atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.  Begitu juga dengan KAP memiliki larangan, yaitu : 1. Melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain 2. Mencantumkan nama KAPA yang status terdaftar KAPA atay OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan 3. Memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri 4. Membuka kantor dalam bentuk lain dan membuat iklan yang menyesatkan 5. Akuntan Publik atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dal