Kode Etik Akuntan Publik Makalah Clau Triwani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK MAKALAH Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Hukum Bisnis dan Etika Profesi Disusun oleh : Triwani Panjaitan (0117101242) Claudia Sari Amalia (0117101243)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYATAMA BANDUNG 2018



KATA PENGANTAR



1



Kami haturkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Kode Etik Akuntan Publik” dengan lancar. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis dan etika profesi.



Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang ikut andil dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen kami yaitu Ibu Irene Sukma Lestari Barus S.E.,M.Si.



Meski demikian, kami sadari terdapat ketidak sempurnaan dalam penulisan dan penyusunan makalah ini. Kami berharap pembaca memberikan kritik dan sarannya guna memperbaiki makalah ini.



Akhir kalimat, semoga makalah ini dapat menjadi inspirasi dan menambah wawasan bagi pembaca khususnya bagi penulis.



Bandung, 10 April 2018 Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR………………………………………………………………………….....3 2



DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………....4 BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………….…...5 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan Penelitian 1.4 Manfaat Penelitian BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………………….....6 2.1 Profesi Akuntan 2.2 Etika Profesi Akuntan 2.3Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………...15 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………....16 LAMPIRAN…………………………………………………………………………………...…17



BAB I PENDAHULUAN 3



1.1  Latar Belakang Perkembangan dunia usaha yang kompleks membuat kemajuan dibidang ekonomi diiringi dengan munculnya kecurangan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Hal tersebut menuntut para auditor khususnya harus dapat memahami kecurangan tersebut. Kecurangan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu oleh orang- orang baik didalam maupun diluar organisasi dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Seorang auditor dalam menilai suatu kecurangan tergantung pada pengetahuan dan pengalaman. Pengalaman memiliki faktor penting dalam penilaian kecurangan, dalam hal ini adalah kualitas auditnya. Kualitas audit yang baik tidak menjamin dapat melindungi auditor dari kewajiban hukum yang merupakan konsekuensi dari kegagalan audit. Pengalaman dalam hal ini ialah auditor yang sudah lama mengusut kasus kecurangan dan tahu akan tindakan- tindakan yang akan dilakukan. Kualitas audit menjadi isu penting bagi profesi akuntan. Agar dapat memenuhi kualitas audit yang baik, maka auditor dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar profesi, dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Maraknya skandal keuangan yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri memberikan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik. Seperti halnya kasus Enron dan Kantor Akuntan Publik Andersen yang kami kutip dari sebuah blog yang diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:07. Kasus Enron di Amerika yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika telah menimbulkan gejolak baru bagi profesi akuntan baik diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Dampak dari kasus ini adaiah runtuhnya big firm akuntan dunia Arthur Andersen, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara bagian Houston Texas karena keterlibatannya dalam kasus Enron dengan melakukan mark up keuangan (Auditor, 2002). Hasil pekerjaan auditor dipengarugi Akuntabilitas auditor dalam menyelesaikan pekerjaan audit. Akuntabilitas merupakan hal penting yang harus dimiliki auditor. Setiap auditor harus mempertahankan integritas dan obyekivitas dalam melaksanakan tugasnya dengan jujur, tegas, sehingga dapat bertindak independen tanpa tekanan atau permintaan pihak tertentu. Berdasarkan hal diatas, maka kami tertarik untuk melakukan diskusi mengenai Etika Profesi Akuntan Publik (Audit Eksternal). 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah Pengertian akuntan publik? 2. Apa saja yang termasuk dalam kode etika profesi akuntan publik? 4



3. Jelaskan masalah/kasus yang terkait dalam kode etik profesi akuntan publik? 1.3     Tujuan penulisan 1.    Untuk menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan dalam berprofesi sehari-hari, secara khusus untuk pembelajaran etika profesi akuntan publik 2.    Untuk mengetahui dan mempelajari sampai sejauh mana hubungan antara penerapan aturan etika dengan peningkatan profesionalisme akuntan publik 1.4    Manfaat Penulisan Kami berharap semoga penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat yang dapat diimplementasikan yang diantaranya : Bagi pihak internal (profesi akuntan publik) bisa dijadikan salah satu sumber bacaan yang dapat dipertimbangkan untuk megetahui perkembangan yang terjadi saat ini di dunia profesi akuntan publik, dan bagi pihak eksternal (umum) sebagai gambaran untuk bisa mengenali karakteristik dan cara beretika yang seharusnya dimiliki oleh seorang auditor. 1.5  Metode Penulisan Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari, membaca dan mepelajari referensi bukubuku, situs internet dan catatan kuliah yang berhunbungan dengan obyek penulisan makalah sebagai subjek atau bahan dalam pembuatan makalah ini.



BAB II PEMBAHASAN



5



2.1  Profesi Akuntan Publik Apa itu akuntan publik? Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari Mentri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh Certified Public Accountant of Indonesia (CPA Indonesia) dan sertifikat tersebut akan dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sekarang di Indonesia terdapat lebih dari 400 Kantor Akuntan Publik (KAP). Jumlah itu sangat kecil bibandingkan dengan di Amerika serikat yang memiliki lebih dari 45.000 KAP. Ukuran kantor akuntan pubik ini berkisar dari yang mempunyai satu orang staf saja sampai ribuan staf dan partner. Sebelum tahun 2003, terdapat lima KAP terbesar di Amerika Serikat yang lazim disebut the big five. Pada tahun 2002 terjadi skandal kuangan yang terkenal di Amerika Serikat yang disebut Eron Gate. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan  profesi oleh KAP Arthur Andersen. Skandal tersebut meyebabkan dicabutnya izin KAP Arthur Andersen oleh otoritas Keuangan Amerika Serikat. Kasus tersebutpun membuat tercemarnya nama baik akuntan publik. Terdapat sepuluh standar auditing – atau 10 Generally Auditing Standards (GAAS). Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public Accountant  (AIPCA) tahun 1947 yang kemudian diadaptasi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetepkan Ikatan Akuntansi Indonesia (SA-IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka sebagai landasan interpretasi oleh AIPCA atau IAI. Kesepuluh standar tersebut terbagi menjadi 3 standar pokok yang diantaranya adalah : Stadar Umum 1.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor 2.    Dalam semua hal yang behubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor 3.    Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama Standar Pekerjaan Lapangan 4.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya 6



5.    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang harus dilakukan 6.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit Standar Pelaporan 7.    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum 8.    Laporan audit harus menunjukan keadaan yang di dalamnya, prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan  dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya 9.    Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit 10. Laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan 2.2  Etika Profesi Akuntan Publik 2.1.1     Kode Etik Profesi Apa itu etika? Menurut Firdaus (2013:42) Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Kode etik ini lebih memperjelas dan merinci kembali normanorma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Etika Profesi Secara Garis Besar (Umum)



7



Etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus. Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. bukan hanya akuntan publik  saja yang berkeharusan memiliki sikap yang bertanggung jawab, jujur, disiplin dan cara bertutur kata yang baik serta dapat dipercaya oleh orang lain. Karena pada dasarnya etika adalah cerminan dari jati diri setiap orang yang sudah dibentuk sejak usia dini. Oleh sebab itu secara garis besar etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu: 1.    Tanggung Jawab terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut 2.    Keadilan, berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam    melakukansuatu profesi 3.    Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan  tuntutannya dalam menjalani suatu profesi 2.1.2     Kode Etik Profesi Akuntan Publik Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka akuntan publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten.  Dalam setiap penugasan yang diberikan, akuntan publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan yang sangat merugikan berbagai pihak. Setiap bidang profesi tentunya memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Menurut kode etik ikatan akuntansi Indonesia (IAI) Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu Prinsip Etika, aturan etika, dan Interpretasi aturan etika.



A. Prinsip Etika 8



Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi tujuh butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ketujuh butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Tujuh butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1.    Tanggung jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. 2.    Kepentingan publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat profesionalitas yang tinggi. 3.    Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4.    Objektivitas 9



Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. 5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. 6.    Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7.    Prilaku profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.



B) Aturan Etika 10



a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas ·         Independensi Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). ·         Integritas dan Objectivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.   b)   S tandar Umum dan Prinsip Akuntansi ·         Standar Umum           *     Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.           *      Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.           *      Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.           *     Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. ·         Prinsip Akuntansi Anggota KAP tidak diperkenankan:           *      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau           *      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.



  c)   Tanggung Jawab kepada Klien 11



Informasi Klien yang Rahasia Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: 1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi. 2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. 3)      Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau 4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.   d)   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi ·         Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antarakuntan Publik ·         Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. ·         Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Perikatan Atestasi ·         Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.   e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan ·         Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya ·         Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.



  3.   Interpretasi Etika 12



Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.  



2.3    Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik 13







Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. Analisa Kasus: Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : 1.    Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat. 2.   Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.



14



3.   Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. 4.   Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. 5.   Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.  Kasus Mulyana W Kusuma. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. Analisa Kasus:  Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.



BAB III 15



PENUTUP 3.1  Kesimpulan Berdasarkan hasil dari laporan makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa apapun profesi yang dijalani tidak lepas dari adanya aturan dan etika yang berlaku baik di profesi yang bersangkutan maupun secara garis besar (umum). Menyangkut dengan etika profesi yang kami diskusikan diatas, bahwasannya seorang akuntan publik harus benar-benar memahami standar akuntan publik dan mematuhi kode etik yang sudah diatur bedasarkan keputusan yang di ambil bersama oleh Institut Akunta Publik Indonesia (IAPI). Karena seperti yang kita ketahui setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan khususnya untuk profesi akuntan publik terdapat sanksisanksi yang dapat menjeratnya baik secara perdana maupun perdata sesuai dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia. 3.2  Saran Dikutip dari kesimpulan diatas, maka saran kami adalah sebagai berikut: 1.  Bagi para pekerja profesional yang berprofesi sebagai akuntan publik baik yang sudah berpengalaman atau lebih khususnya lagi bagi baru akan menggeluti bidang tersebut hendaknya untuk menpersiapkan dan mempelajari segala sesuatunya yang berhubungan dengan aturanaturan dan etika profesi akuntan publik  dengan seksama. 2.    Terlepas dari judul diatas, kita sebagai mahluk individu dan sosial tentunya kita harus selau menjaga sikap, etika dan mematuhi norma-norma yang ada didalam kehidupan sehari-hari.



DAFTAR PUSTAKA 16



https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etikaprofesi-tugas-3/ http://andinie19.blogspot.com/2012/11/kode-etika-akuntan.html http://sciencebooth.com/tag/kode-etik-akuntan-publik/ http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik



17



LAMPIRAN ABSEN KERJA KELOMPOK NAMA



PERTEMUAN 1



TGL



TTD



PERTEMUAN 2



TGL



TTD



PERTEMUAN 3



TGL



TTD



PERTEMUAN 4



TGL



TTD



PERTEMUAN 5



PERTEMUAN 6



TG L



TG L



Triwani Panjaitan



5-4-18



14-3-18



12-4-18



19-4-18



244-18



Claudia Sari Amelia



5-4-18



10-4-18



12-4-18



19-4-18



24418



18



TTD



26418 26418



TTD