Bab 9 - PKM Sumbang - Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor : Revisi Ke : Berlaku Tgl:



KEWAJIBAN TENAGA KLINIS DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN



Ditetapkan Kepala Puskesmas SUMBANG



M. Sainal, SKM NIP: 19651231 198903 1 163 Jl.Poros Sudu – Curio, Kec. Curio, Enrekang 91755



DINAS KESEHATAN KABUPATEN ENREKANG



PUSKESMAS SUMBANG Jl.Poros Sudu – Curio, Kec. Curio, Enrekang 91755



PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG PUSKESMAS SUMBANG KECAMATAN CURIO Jl.Poros Sudu – Curio, Kec. Curio, Enrekang 91755 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUMBANG NOMOR: TENTANG KEWAJIBAN TENAGA KLINIS DALAM MENINGKATKAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN Menimbang



:



1. Bahwa untuk memberikan pelayanan pada pasien di Puskesmas, pimpinan puskesmas dan petugas di puskesmas harus berkewajiban dalam meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien. 2. Bahwa sehubungan dengan butir tersebut diatas ditetapkan kewajiban tenaga klinis di Puskesmas SUMBANG dalam meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien dengan keputusan kepala puskesmas.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28. Undang-Undang No. 32 tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan. Permenkes/No.5.th.2014/Panduan praktek klinis dokter di fasilitas pelayanan primer. Permenkes. No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT. 5. Undang-unda 6. ng Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495) 7. Undang-undang Nomor 29 Ta h u n 2004 tentang Praktik K e d o k t e r a n ( L e m b a r a n N e g a r a Ta h u n 2 0 0 4 N o m o r 1 1 6 , Ta m b a h a n L e m b a r a n Negara Nomor 4431) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara3637) 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b/Menkes/Per/II/1998 tentangRumah Sakit 10. Keputusan Menteri Kesehatan Repub ik Indonesia N o m o r 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keputusan Kepala Puskesmas SUMBANG tentang kewajiban tenaga klinis di Puskesmas SUMBANG dalam meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien . Keputusan tentang kewajiban tenaga klinis sebagaimana DIKTUM adalah 1. Dokter / IDI 2. Dokter gigi /PDGI 3. Perawat / PPNI 4. Bidan/IBI 5. Apoteker/IAI 6. Tenaga kesehatan lain Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ENREKANG Pada tanggal, Kepala Puskesmas SUMBANG



M. Sainal, SKM NIP:



19651231 198903 1 163



Keterangan: Untuk tata naskah tanpa Titel dan NIP, tetapi apabila dipemerintah daerah memakai titel dan NIP. Ikuti sesuai dengan pemerintah daerah setempat.



9.1.1 EP2 Nomor : Revisi Ke : Berlaku Tgl:



INDIKATOR DAN STANDART MUTU KLINIS



Ditetapkan Kepala Puskesmas SUMBANG



M. Sainal, SKM NIP: 19651231 198903 1 163



DINAS KESEHATAN KABUPATEN ENREKANG



PUSKESMAS SUMBANG Jl.Poros Sudu – Curio, Kec. Curio, Enrekang 91755



BAB 9.1.1 EP2 INDIKATOR DAN STANDAR MUTU PELAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS SUMBANG KECAMATAN CURIO KAB.ENREKANG A. Latar Belakang Sistem Pengembangan Manajemen pelayanan Klinik di puskesmas, merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pada pemberi pelayanan klinis di puskesmas. Sistem ini ditetapkan untuk mendorong petugas pemberi pelayanan klinis di puskesmas dalam meningkatkan tanggung jawab secara profesional. B. Pengertian Indikator mutu pelayanan klinis adalah suatu standar pelayanan klinis untuk mengukur suatu pelaksanaan pelayanan klinis di puskesmas. C.



D.



Tujuan a. Sebagai acuan untuk memberikan pelayanan klinis. b. Sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan klinik yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas SUMBANG JENIS – JENIS INDIKATOR PELAYANAN KLINIK



Cakupan kunjungan ibu hamil (K4) : 83,5%. Cakupan Pelayanan Maternal Komplikasi yang ditangani : 89,14 % Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh tenaga kesehatan yang kompeten : 88,32%. Cakupan Pelayanan Nifas : 85,16% Cakupan Pelayanan Neonatal Komplikasi yang ditangani : 75,93% Cakupan Pelayanan Kunjungan Neonatal lengkap : 94,92% Cakupan Imunisasi dasar Lengkap/ desa UCI : 90% Cakupan Pelayanan Kesehatan Anak Balita : 82,23% Cakupan Pemberian Makanan Pendamping ASI Pada anak usia 6-24 bulan gakin: 70,98 % Cakupan Perawatan Balita Gizi Buruk Mendapatkan Perawatan : 100% Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan Setingkat : 100% Cakupan Peserta KB aktif : 65 % Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit a. Acute Flacid Paralysis (AFP) rate Per 100.000 penduduk