Draft SIAP - BAB IV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 4. Program Prioritas Nasional Standar 4.1. Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian neonatus (AKN). Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan. Kriteria 4.1.1. Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pokok Pikiran: Pelayanan kesehatan ibu hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan. Pelayanan Kesehatan ibu bersalin, yang selanjutnya disebut persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan. Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian yang dilakukan ditujukan pada ibu selama nifas (6 jam – 42 hari sesudah melahirkan). Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilakukan melalui pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan pada umur 0-28 hari. Pelayanan kesehatan pada ibu hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan bayi baru lahir dilakukan sesuai dengan standar dalam panduanyang berlaku. Pelayanan pada masa kehamilan meliputi pelayanan sesuai standar kuantitas dan standar kualitas. Standar kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan ketentuan: Satu kali pada trimester pertama. Satu kali pada trimester kedua. Dua kali pada trimester ketiga Standar Kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi: Pengukuran berat badan dan tinggi badan. Pengukuran tekanan darah. Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA). Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri). Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ) Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet. Tes Laboratorium. Tatalaksana/penanganan kasus. Temu wicara (konseling) Pelayanan pada masa persalinan sesuai standar meliputi: Persalinan normal. Persalinan dengan komplikasi Standar persalinan normal adalah Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar. Dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.



-92-



Tenaga penolong minimal 2 orang, terdiri dari: Dokter dan bidan, atau 2 orang bidan, atau Bidan dan perawat. Standar persalinan dengan komplikasi mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di fasilitas pelayanan kesehatan Dasar dan Rujukan. Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan dilakukan minimal 4 kali: Pelayanan pertama dilakukan pada waktu 6-48 jam setelah persalinan Pelayanan kedua dilakukan pada waktu 3-7 hari setelah persalinan Pelayanan ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan Pelayanan keempat dilakukan pada waktu 29-42 hari setelah persalinan. Dengan ruang lingkup meliputi: pemeriksaan status mental ibu pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi dan suhu pemeriksaan tinggi fundus uteri pemeriksanaan lochia dan perdarahan pemeriksanaan jalan lahir pemeriksaan payudara dan anjuran pemberian ASI Eksklusif pemberian kapsul vitamin A pelayanan kontrasepsi pasca persalinan konseling identifikasi risiko dan komplikasi penanganan risiko tinggi dan komplikasi pada nifas Pelayanan bayi baru lahir meliputi pelayanan sesuai standar kuantitas dan standar kualitas. Pelayanan standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari Standar kualitas: Pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam). Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi: perawatan neontarus pada 30 detik pertama menjaga bayi tetap hangat pemotongan dan perawatan tali pusat. inisiasi Menyusu Dini (IMD). Pemberian identitas injeksi vitamin K1. pemberian salep/tetes mata antibiotik. Pemeriksaan fisik bayi baru lahir Penentuan usia gestasi pemberian imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0). Pemantauan tanda bahaya Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu Pelayanan Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi



-93-



menjaga bayi tetap hangat konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif. memeriksa kesehatan dengan menggunakan standar Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan buku KIA). pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1. imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan. Perawatan metode kangguru bagi Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi Pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilaksanakan secara akurat dan sesuai prosedur meliputi cakupan program kesehatan keluarga, pencatatan kohor, pelaporan kematian ibu, bayi lahir mati dan kematian neonatal serta pengisian dan pemanfaatan buku KIA. Penyusunan program penurunan AKI dan AKN terintegrasi dengan penyusunan RUK dan RPK pelayanan UKM dan UKP. Elemen Penilaian: Ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan kesehatan pada ibu hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan dan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir. (R) Ditetapkan program penurunan AKI dan AKN yang disusun berdasarkan analisis masalah Kesehatan Ibu dan Anak yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas. (R, D, W) Program penurunan AKI dan AKN dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor. (D, W) Tersedia alat, obat dan prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur. (D, O, W) Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa sesudah melahirkan dan bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk kewajiban penggunaan partograph pada saat pertolongan persalunan dan upaya stabilisasi pra rujukan pada kasus komplikasi. (D, O, W) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan AKI dan AKN termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan bayi baru lahir di Puskesmas (D, W) Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan (D). Kriteria 4.1.2. Puskesmas melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) sesuai dengan peraturan perundangan. Pokok Pikiran: Salah satu upaya yang telah dilaksanakan untuk mempercepat penurunan AKI dan AKN melalui penanganan obstetri dan neonatal



-94-



emergensi/komplikasi di tingkat pelayanan dasar adalah melalui Upaya melaksanakan Puskesmas Mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu Pelaksanaan PONED dilakukan oleh tim inti dan tim pendukung yang memiliki kompetensi sesuai dengan panduanPONED. Pemenuhan sumber daya PONED didukung oleh Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah. Elemen Penilaian: Ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan PONED. (R) Terdapat tim PONED terlatih dan tim pendukung yang kompeten. (R, W) Ditetapkan kebijakan rujukan dari puskesmas non PONED ke Puskesmas PONED, dan dari Puskesmas PONED ke RS berdasarkan ketetapan dari Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota.(R,D) Puskesmas melakukan upaya peningkatan kesiapan dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus emergensi/komplikasi tingkat dasar. (D, W) Petugas melakukan pemantauan status fisiologi pasien dengan emergensi obsteri dan neonatal selama proses persalinan ataupun rujukan (D, O, W) Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pelayanan PONED. (D, W) Standar 4.2. Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi Puskesmas melaksanakan program imunisasi sesuai peraturan perundangan. Kriteria 4.2.1. Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi. Pokok Pikiran: Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah melalui imunisasi, Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi sebagai bagian dari program prioritas nasional. Pelaksanaan program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan,dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal. Perencanaan yang detail (micro planning) meliputi pemetaan wilayah, identifikasi dan penentuan jumlah sasaran, kebutuhan SDM, penentuan kebutuhan, jadwal pelaksanaan imunisasi serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan biaya operasional disusun untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi berjalan dengan baik. Micro planning disusun dengan melibatkan lintas program terkait. Pencatatan dan pelaporan program imunisasi dilaksanakan secara akurat dan sesuai prosedur meliputi cakupan imunisasi, stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya, kondisi peralatan rantai vaksin dan KIPI.



-95-







Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, berjenjang dan dilakukan analisa serta rencana tindak lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil. Tindak lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dilaksanakan meliputi upaya dalam rangka penjangkauan sasaran dan meningkatkan cakupan imunisasi melalui: Kegiatan sweeping, drop out follow up (DOFU), kegiatan SOS (Sustainable Outreach Services) untuk daerah geografis sulit, defaulter tracking, Backlog Fighting, Crash Program dan Catch Up Campaign; upaya peningkatan kualitas imunisasi melalui pengelolaan vaksin yang sesuai prosedur, pemberian imunisasi yang aman dan sesuai prosedur, kegiatan validasi data sasaran, Data Quality Self assessment (DQS), Rapid Convenience Assessment (RCA) untuk melakukan validasi terhadap hasil cakupan imunisasi dan supervisi berkala; serta upaya penggerakkan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait dan pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi. Penyusunan program imunisasi terintegrasi dengan penyusunan RUK dan RPK pelayanan UKM.



Elemen Penilaian: Ditetapkan kebijakan dan prosedur imunisasi. (R) Ditetapkan program imunisasi yang disusun secara rinci dan melibatkan lintas program terkait yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas.(R, D, W) Kegiatan Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, O, W) Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program dan dikelola sesuai dengan prosedur (D, O, W) Dilakukan pemantauan, dan evaluasi serta tindaklanjut program imunisasi sesuai hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi. (D, W) Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (D)



Standar 4.3. Pencegahan dan Penurunan Stunting Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan evaluasinya. Kriteria 4.3.1. Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat. Pokok Pikiran: Pencegahan dan penurunan stunting merupakan salah satu fokus Pemerintah yang bertujuan agar anak-anak Indonesia tumbuh dan



-96-



berkembang secara optimal dan maksimal disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar serta berinovasi dan berkompetisi di tingkat global. Upaya pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi perlu dilakukan dengan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap air bersih. Dalam pencegahan dan penurunan stunting dilakukan upaya untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif sesuai dengan panduanyang berlaku. Intervensi gizi sensitif antara lain meliputi: Perlindungan sosial Penguatan pertanian Perbaikan air dan sanintasi lingkungan Keluarga berencana Intervensi gizi spesifik meliputi: pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja puteri pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada ibu hamil pemberian makanan tambahan pada ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) promosi/konseling IMD, ASI Eksklusif dan Makanan Pendamping ASI yang tepat/PMBA (Pemberian Makanan Bayi dan Anak) pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita tata laksana balita gizi buruk pemberian vitamin A bayi dan balita pemberian makanan tambahan untuk balita kurus Dalam pencegahan dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran tinggi badan menurut umur (TB/U) dan perkembangan balita. Pencatatan dan pelaporan program stunting dilaksanakan secara akurat dan sesuai prosedur. Penyusunan program pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi dengan penyusunan RUK dan RPK pelayanan UKM. Elemen Penilaian: Ditetapkan kebijakan dan prosedur program stunting. (R) Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting disusun berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas). (R, D, W) Pencegahan dan penurunan stunting dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor (D, W) Dilaksanakan intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun (D, O, W) Dilaksanakan koordinasi dan advokasi intervensi gizi sensitif dan sensitif bersama lintas sektor sesuai dengan rencana yang disusun (D, O, W) Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W). Standar 4.4. Program Penanggulangan Tuberkulosis Puskesmas memberikan pelayanan kepada pasien TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan



-97-



diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan.



Kriteria 4.4.1. Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya. Pokok Pikiran: Penanggulangan Tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis. Program penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan ditindak lanjuti dalam upaya eliminasi tuberkulosis. Untuk tercapainya target program Penanggulangan TB Nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menetapkan target Penanggulangan TB tingkat daerah berdasarkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional. Tuberkulosis merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program prioritas nasional bidang kesehatan Pelayanan pasien TB dilaksanakan melalui Pelayanan kasus TB Sensitif Obat (SO), terdiri dari: Penemuan kasus TB secara aktif dan pasif Diagnosis dilakukan sesuai standar dengan pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan Pengobatan TB sesuai standar 4. Perbaikan pasien TB dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis di akhir bulan 2 (dua), akhir bulan 5 (lima) dan akhir pengobatan. Pelayanan kasus TB Resisten Obat (RO) dilakukan dengan Penemuan kasus TB secara aktif dan pasif Puskesmas mampu melakukan penjaringan kasus TB RO dan merujuk terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan Puskesmas mampu melanjutkan pengobatan pasien TB RO Puskesmas mampu melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium, follow up bagi pasien TB RO. Pemberian pengobatan pencegahan TB pada anak dan ODHA Pemberian edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB dan etika batuk kepada pasien dan keluarga Puskesmas memberikan pelayanan pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO dan TBC RO Kewajiban melaporkan kasus TBC kepada Program Nasional Penanggulangan TBC Mengikuti pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai ketentuan Program TBC. Program pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan baik dalam upaya preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas melalui strategi DOTS.



-98-



Penyusunan program penanggulangan TB terintegrasi dengan penyusunan RUK dan RPK pelayanan UKM. Elemen Penilaian: Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian tuberkulosis serta target pasien TBC yang harus diobati di Puskesmas sesuai dengan target penemuan kasus TBC. (R, D, W) Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R) Ditetapkan program penanggulangan tuberkulosis disusun berdasarkan analisis masalah TB yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas. (R, D, W) Program penanggulangan tuberkulosis dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun (D, W) Logistik baik OAT maupun non OAT disediakan sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (D, W) Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundangan( D, O, W). 4.5.



Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang melipiti hipertensi, diabetes mellitus, kanker payudara dan leher rahim, Pasien Rujuk Balik (PRB) Penyakit Tidak Menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai kompetensi di tingkat primer, serta penanganan faktor risiko PTM.



Kriteria 4.5.1. Program pengendalian penyakit tidak menular dan faktor resikonya direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular. Pokok Pikiran: Meningkatnya faktor risiko dan penyakit tidak menular serta komplikasinya tidak hanya berdampak pada terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas dan disablilitas, namun juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik tingkat individu, keluarga, dan masyarakat Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan promotif dan preventif dilakukan melalui upaya: Promotif yaitu memberikan informasi dan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya. Preventif Pembinaan terhadap UKBM (POSBINDU), agar penyelenggaraannya tertib 1 kali/bulan dengan kader terlatih (sesuai juknis posbindu terbaru, terlampir) yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM: 1.1. Ukur Tekanan Darah (TD)



-99-



1.2. 1.3. 1.4. 1.5.



Gula Darah Sewaktu (GDs) Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (LP) dan Memberikan edukasi sesuai indikasi Menyelenggarakan konseling upaya berhenti merokok (UBM) dengan tenaga terlatih 1.6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota dan instansi terkait mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di 7 tatanan (fasyankes, sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum, dan tempat bermain anak) Preventif di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan Pemeriksaan Payudara Klinis (SADANIS) dan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) pada perempuan usia 30-50 tahun. Kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan melalui upaya: Menguatkan akses Pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai kewenangan dan kompetensi di FKTP. Menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP Menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM Menindaklanjuti pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai standar Deteksi dini atau penapisan (screening) perlu dilakukan untuk mencegah terhadinya peningkatan kasus PTM. Penguatan keterampilan penanganan kasus PTM terutama pada dokter dan tenaga kesehatan, dilakukan untuk mencegah terjadinya komplikasi. Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, antara lain: diabetes, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS-PK. Dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang akurat dan terpadu sesuai ketentuan. Penyusunan program pengendalian penyakit tidak menular dan faktor resikonya terintegrasi dengan penyusunan RUK dan RPK pelayanan UKM.



Elemen Penilaian: Ditetapkan kebijakan dan prosedur serta target sasaran pelayanan program Penyakit Tidak Menular (PTM). (R) Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular dan program promosi kesehatan termasuk kegiatan skrining PTM melalui Posbindu dan pendekatan keluarga, untuk pencegahan penyakit tidak menular, termasuk pengendalian faktor risiko PTM yang disusun berdasarkan analisis masalah PTM yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas.(R, D, W) Program pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas Program dan Lintas Sektor. (D, O, W) Pelayanan dilakukan secara terpadu dengan diagnosis, pengobatan dan tindaklanjut pada pasien dengan penyakit tidak menular sesuai



-100dengan panduan praktik klinis oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. (D, O, W) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular. (D, W)