Bab I-5 Acc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROPESI APOTEKER DIRUMAH SAKIT UMUM DELI SERDANG LUBUK PKAM



Disusun Oleh:



Angelica Caroline Zebua NIM:20.50.09



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT KESEHATAN MEDISTRA LUBUK PAKAM TAHUN 2021



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTER KERJA PROFESI APOTEKER RUMAH SAKIT Di RSUD. Deli Serdang Lubuk Pakam Laporan ini disusun untuk melengkapi salah satu syarat untuk Memperoleh Gelar Apoteker pada Fakultas Farmasi Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam. Disusun OLeh: Angelica Caroline Zebua NIM:20.50.09 RSUD Deli Serdang Lubuk Pakam,April 2021 Pembimbing PKPA Institut Kesehatan Medista



Apt. Romauli Anna Teresia Marbun,S.Farm,M.Si NIK. 06.15.12.08.1991 Dekan Fakultas Farmasi Program Studi Profesi Apoteker



Apt. Romauli Anna Teresia Marbun,S.Farm,M.Si NIK. 06.15.12.08.1991



Pembimbing PKPA RSUD Deli Serdang



Apt. Selly Riawenni, S.Farm



Kepala Instansi Farmasi RSUD Deli Serdang



Apt. Wan Epiyanti Barus, S.Farm NIP. 19850515 201 001 2 021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSUD Deli Serdang. Pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Drs. Johannes Sembiring, M.Pd,M.Kes selaku ketua yayasan Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam 2. Ns. Rahmad Gurusinga, S.Kep,M.Kep selaku Rektor Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam 3. dr. Hanif fahri, MM.M.Ked (KJ), Sp.K selaku Direktur Rumah Saakit Umum Deli Serdang Lubuk Pakam 4. Apt, Romauli Anna Teresia Marbun, S.Farm,M.Si, selaku Dekan Fakultas Farmasi yang telah memberikan fasilitas kepada penulis untuk melaksanakan PKPA. 5. Apt, Wan Epiyanti Barus S.Farm,. selaku Kepala Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang yang telah memberikan fasilitas, bimbingan serta arahan kepada penulis selama melaksanakan PKPA. 6. Apt, Selly Riawenni S.Farm,sebagai pembimbing dari Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang yang telah memberikan bimbingan dan ilmu pengetahuan selama penulis melaksanakan PKPA hingga proses penulisan laporan ini selesai. 7. Seluruh staf dan karyawan Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang yang telah memberikan arahan dan bantuan selama melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan laporan ini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun dari seluruh pembaca. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak yang membacanya. Lubuk Pakam,



April 2021



Penulis, Angelica Caroline Zebua



i



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAAN KATA PENGANTAR................................................................................ DAFTAR ISI...............................................................................................



i



BAB I PENDAHULUAN...........................................................................



ii



1.1 Latar Belakang.......................................................................................



1



1.2 Tujuan Kegiatan.....................................................................................



3



1.3 Manfaat Kegiatan...................................................................................



4



1.4 Pelaksanaan Kegiatan............................................................................



4



BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT.......................................



5



2.1 Rumah Sakit...........................................................................................



5



2.1.1 Defenisi Rumah Sakit..................................................................



5



2.1.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit...................................................



6



2.1.3 Klasifikasi Rumah Sakit..............................................................



7



2.1.4 Struktur Organisasi Rumah Sakit.................................................



8



2.1.5 Visi dan Misi Rumah Sakit..........................................................



10



2.1.6 Peran Apoteker dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.....



11



2.1.7 Formularium................................................................................



11



2.2 Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)..................................................



13



2.2.1 Pengolahan Perbekalan Farmasi..................................................



14



2.2.2 PEncatatan dan Pelaporan............................................................



25



2.2.3 Evaluasi........................................................................................



26



2.3 Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD)............................



36



ii



BAB III TINJAUAN KHUSUS RUMAH SAKIT...................................



41



3.1 Pendahulun dan Sejarah Rumah Sakit Umum Deli Serdang.................



41



3.2 Visi dan Misi Rumah Sakit....................................................................



41



3.2.1 Visi.................................................................................................



41



3.2.2 Misi.................................................................................................



41



3.3 Struktur Organisasi Rumah Sakit...........................................................



42



3.4 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit............................................................



44



3.5 Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit..............................................



45



3.6 Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang...................................................



46



3.7 Struktur Oraganisasi Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang.................



47



3.8 Sarana dan Peralatan Instalasi Farmasi Rumah Sakit............................



50



3.9 Pengolahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai..........................................................................................



51



3.9.1 Pemilihan...................................................................................



51



3.9.2 Perencanaan ..............................................................................



53



3.9.3 Pengadaan .................................................................................



54



3.9.4 Penerimaan ...............................................................................



57



3.9.5 Penyimpanan.............................................................................



58



3.9.6 Pendistibusian............................................................................



61



3.9.7 Pemusnahan dan Penarikan.......................................................



62



3.9.8 Pengendalian..............................................................................



63



3.9.9 Administrasi dan Pelaporan.......................................................



63



iii



3.10 Sistem Pelayanan Farmasi Klinis ........................................................



64



3.10.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep............................................



64



3.10.2 penelusuran Riwayat Pengunaan Obat....................................



66



3.10.3 Rekonsiliasi Obat.....................................................................



66



3.10.4 Pelayanan Informasi Obat (PIO).............................................



67



3.10.5 Konseling.................................................................................



67



3.10.6 Visite........................................................................................



68



3.10.7 Pemantauan Terapi Obat (PTO)..............................................



69



3.10.8 Monitoring Efek samping Obat (MESO)................................



70



3.10.9 Evaluasi Penggunaan Obat......................................................



71



3.11 Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD).........................



72



BAB IV PEMBAHASAN...........................................................................



73



4.1 Instalasi Farmasi....................................................................................



73



4.2 Gudang Farmasi ....................................................................................



75



4.3 Pelayanan Farmasi Klinis......................................................................



79



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.....................................................



83



5.1 Kesimpulan ...........................................................................................



83



5.2 Saran ......................................................................................................



83



iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Rumah



Sakit



merupakan



salah



satu



sarana



kesehatan



untuk



menyelenggarkan upaya kesehatan dengan kegiatan yang meliputi pelayanan medis, penunjang medis, perawatan medis, rehabilitasi medis, pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan latihan, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah salah satu penunjang pelayanan kesehatan yang merupakan seluruh aspek kefarmasian yang dilakukan di suatu rumah sakit. Pelayanan kefarmasian terdiri dari pengelolaan barang farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi, penyiapan obat berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan rawat jalan, pengendalian mutu, pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit, pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan (Depkes, 2004). Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada pharmaceutical care. Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, maka apoteker yang merupakan salah satu tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit dan berperan penting dalam



kegiatan



pelayanan kefarmasian bertanggung jawab mengembangkan pelayanan farmasi yang luas, tinggi dalam mutu, terkoordinasi dengan tepat, untuk memenuhi



1



2



kebutuhan dari berbagai departemen diagnostik dan terapi pelayanan keperawatan, staf medik dan rumah sakit secara keseluruhan serta demi kepentingan memberikan pelayanan yang lebih baik pada penderita. Apoteker menurut KepMenKes RI No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Pentingnya peranan apoteker di seluruh wilayah di Indonesia mempelopori berdirinya program profesi apoteker di Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, untuk menciptakan apoteker yang berkompeten dan berkualitas sehingga mampu memenuhi kebutuhan apoteker khususnya di Sumatera Utara. Perwujudan profesionalisme apoteker dalam menjalankan profesinya dilaksanakan melalui praktek kerja profesi apoteker, yang mana merupakan suatu kegiatan bagi mahasiswa program profesi apoteker yang harus diikuti oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar apoteker. Kegiatan tersebut dalam bentuk aktivitas belajar di lapangan (dunia kerja) pada berbagai bidang kefarmasian. Dimana rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dan tempat bagi apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Peranan apoteker di rumah sakit sangat besar sehingga sangat penting bagi mahasiswa untuk dapat memahami kompetensi apoteker di lembaga tersebut.



3



1.2



Tujuan Kegiatan Tujuan umum dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah



Sakit Umum Daerah Deli Serdang Kota Lubuk Pakam ini adalah : 1. Agar calon apoteker dapat menerapkan dan memiliki ketrampilan dalam melaksanakan manajemen yang efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan tugas pokok regulasi, pembinaan dan pengawasan pekerjaan kefarmasian



dan



perbekalan



farmasi



yang



bermutu,



aman



dan



berkhasiat/bermanfaat bagi klien/masyarakat yang membutuhkan. 2. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit. 3. Membekali calon apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit. 4. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek farmasi komunitas di rumah sakit. 5. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang professional. 6. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit.



4



1.3



Manfaat Kegiatan Adapun manfaat dilaksanakannya Praktek Kerja Profesi Apoteker di



Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Kota Lubuk Pakam ini adalah : 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit. 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di rumah sakit. 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di rumah sakit. 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang professional. 1.4



Pelaksanaan Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Umum Deli



Serdang dilaksanakan mulai tanggal 10 april sampai 10 mei 2019.



BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT



2.1



Rumah Sakit



2.1.1. Definisi Rumah Sakit Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang di dalam masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Depkes, 2004). Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan yang terdiri atas tenaga kesehatan, sarana kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan serta penelitian dan pengembangan kesehatan (Depkes, 2004). Berdasarkan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan



pelayanan



rawat



inap,



5



rawat



jalan,



dan



gawat



darurat.



6



Penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta fungsi sosial. Rumah sakit merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, rumah sakit adalah salah satu tempat menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.



Hal



tersebut



diperjelas



dalam



KepMenKes



No.



1197/MenKes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. 2.1.2. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan secara paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk menjalankan hal tersebut, maka rumah sakit memiliki fungsi: 1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit



7



2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan 2.1.3



Klasifikasi Rumah Sakit Rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan



pelayanan rumah sakit dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan (Depkes RI, 2009). Rumah sakit umum pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi rumah sakit umum kelas A, B, C, dan kelas D. Berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau persero dengan tujuan memperoleh keuntungan. Suatu rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.



8



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit, dalam rangka penyelengaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Klasifikasi rumah sakit umum, sebagai berikut : 1. Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah. 2. Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medic paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah. 3. Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayan Spesilais Penunjang Medik. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah. 4. Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayan medic paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.



9



Pelayanan medik spesialistik dasar meliputi pelayanan medik spesialistik penyakit dalam; kebidanan dan penyakit kandungan; bedah; dan kesehatan anak. Pelayanan medik spesialistik luas adalah pelayaan medik spesialistik dasar ditambah dengan pelayanan spesialistik telinga, hidung, dan tenggorokan; mata; saraf; jiwa; kulit dan kelamin; jantung; paru; radiologi; anestesi; rehabilitasi medik; patologi klinis; patologi anatomi; dan pelayanan spesialistik lain sesuai kebutuhan. Pelayanan medik subspesialistik luas adalah pelayanan subspesialistik di setiap subspesialistik yang ada (Siregar & Amalia, 2003). 2.1.4



Struktur Organisasi Rumah Sakit Pola organisasi rumah sakit di Indonesia pada umumnya terdiri atas Badan



Pengurus Yayasan, Dewan Pembina, Dewan Penyantun, Badan Penasehat, dan Badan Penyelenggara. Badan Penyelenggara terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Komite Medik, satuan pengawas, dan berbagai bagian dari instalasi. Wakil direktur pada suatu rumah sakit dapat berjumlah satu sampai empat orang. Wakil direktur pada umumnya terdiri atas Wakil Direktur Pelayanan Medik, Wakil Direktur Penunjang Medik dan Keperawatan, Wakil Direktur Keuangan, dan Wakil Direktur Administrasi. Staf medik fungsional (SMF) terdiri atas dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis dari semua disiplin ilmu yang ada pada rumah sakit tersebut. Komite medik adalah wadah nonstruktural yang keanggotaannya terdiri atas ketua-ketua SMF. SMF berada di bawah koordinasi Komite Medik (Siregar & Amalia, 2003). Pola organisasi rumah sakit di Indonesia pada umumnya terdiri atas:



10



1. Badan Pengurus Yayasan, Dewan Pembina, Dewan Penyantun, Badan Penasehat, dan Badan Penyelenggara. 2. Badan Penyelenggara terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Komite Medik, satuan pengawas, dan berbagai bagian dari instalasi. Wakil direktur pada suatu rumah sakit dapat berjumlah satu sampai empat orang. Wakil direktur pada umumnya terdiri atas Wakil Direktur Pelayanan Medik, Wakil Direktur Penunjang Medik dan Keperawatan, Wakil Direktur Keuangan, dan Wakil Direktur Administrasi. 3. Staf medik fungsional (SMF) terdiri atas dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis dari semua disiplin ilmu yang ada pada rumah sakit tersebut. 4. Komite medik adalah wadah nonstruktural yang keanggotaannya terdiri atas ketua-ketua SMF. SMF berada di bawah koordinasi Komite Medik (Depkes, 2004). 2.1.5



Visi dan Misi Rumah Sakit Misi rumah sakit merupakan pernyataan mengenai mengapa sebuah rumah



sakit didirikan, apa tugasnya dan untuk siapa rumah sakit tersebut melakukan kegiatan. Visi rumah sakit adalah gambaran keadaan rumah sakit di masa mendatang dalam menjalankan misinya. Isi pernyataan visi tidak hanya berupa gagasan-gagasan kosong, visi merupakan gambaran mengenai keadaan lembaga di masa depan yang berpijak dari masa sekarang. Adapun pernyataan misi dan visi merupakan hasil pemikiran bersama dan disepakati oleh seluruh anggota rumah



11



sakit. Misi dan visi bersama ini memberikan fokus dan energi untuk pengembangan organisasi (Trisnantoro, 2005). 2.1.6



Peran Apoteker dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Di rumah sakit apoteker berperan dalam penerapan terapi dengan



memastikan ketepatan pemberian obat oleh dokter, penyedian obat dan memastikan penggunaan obat dengan tepat. Apoteker juga berperan dalam manajemen farmasi rumah sakit (Siregar dan Amalia, 2004). 2.1.7



Formularium



1. Formularium rumah sakit Formularium rumah sakit adalah himpunan obat yang diterima atau disetujui oleh komite farmasi dan terapi untuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas wakru yang ditentukan (Depkes RI, 2004) Sistem formularium rumah sakit adalah suatu metode yang digunakan staf medik di suatu rumah sakit yang disusun oleh komite farmasi dan terapi yang bertujuan untuk mengevaluasi, menilai dan memilih produk obat yang dianggap paling berguna dalam perawatan penderita. Obat yang ditetapkan dalam formularium rumah sakit harus tersedia di instalasi farmasi rumah sakit (Siregar dan Amalia, 2004). Formularium rumah sakit dievaluasi oleh komite farmasi dan terapi untuk menentukan pilihan terhadap produk obat yang ada dipasaran, dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien. Selama formularium rumah sakit dievaluasi, formularium rumah sakit tersebut masih dapat digunakan oleh staf medis di rumah sakit (Depkes RIb, 2004).



12



Kegunaan formularium rumah sakit adalah sebagai pedoman dalam penulisan resep di rumah sakit untuk membantu meyakinkan mutu dan ketepatan penggunaan obat di rumah sakit, sebagai bahan edukasi bagi staf medic tentang terapi obat yang benar, dan member rasio manfaat yang tinggi dengan biaya yang minimal. 2. Formularim Nasional Formularium Nasional adalah daftar obat yang disusun oleh komite nasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, didasarkan pada bukti ilmiah mutahkir berkhasiat, aman, dan dengan harga yang terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan JKN 2014 (Permenkes no.71, 2013). Fornas diambil berdasarkan Daftar Obat Esensial (DOEN) sebagai refrensi utama dan Daftar Plafon Harga Obat (DPHO). Rumah sakit sebagai penyedia layanan akan memberikan obat sesuai penyakit yang diderita pasien. Nantinya apoteker dan instalasi farmasi tidak bisa memberikan obat di luar dari jenis yang tercantum dalam fornas kecuali atas persetujuan komite farmasi dan terapi dengan menyertakan protokol terapi obat.



13



2.2



Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) merupakan suatu bagian rumah sakit



yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri atas pelayanan paripurna, mencakup perencanaan; pengadaan; produksi; penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan; pengendalian mutu; dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit; pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung pada pasien dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan. Instalasi farmasi dikepalai oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kompeten secara profesional (Siregar & Amalia, 2003). Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departeman atau unit atau bagian di suatu rumah sakit yang berada di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara professional dan merupakan tempat atau fasilitas penyelengaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan Amelia, 2004). Berdasarkan Kepmenkes No 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standart Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, struktur organisasi instalasi farmasi rumah sakit mencakup penyelenggaraan pengelolaan perbekalan, pelayanan farmasi



14



klinik dan manajemen mutu dan harus selalu dinamis sesuai perubahan yang dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan pelanggan. 2.2.1



Pengelolaan perbekalan farmasi Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai



dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, produksi, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan (Kepmenkes RI.1197/MENKE S/SK/X/2004). Tujuan kegiatan ini adalah : 1. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efisien. 2. Menerapkan farmakoekonomi dalam pelayanan. 3. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi. 4. Mewujudkan Sistem Informsi Manajemen berdaya guna dan tepat guna. 5. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. 1.



Pemilihan Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau maslah kesehatan yang



terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan criteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampei menjaga dan memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas serta jaminan purna transaksi pembelian.



15



2.



Perencanaan Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga



perbeklalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara



lain



konsumsi,



epidemiologi,



kombinasi



metode



konsumsi



dan



epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan adalah : 1.



DOEN, Formularium Nasional, Standar Terapi Rumah Sakit, ketentuan setempat berlaku. Data catatan medik.



3.



Anggaran yang tersedia.



4.



Penetapan prioritas.



5.



Siklus penyakit.



6.



Sisa persediaan.



7.



Data pemakaian periode yang lalu.



8.



Rencana pengembangan.



3.



2.



Pengadaan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan



Barang/Jasa Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pengadaan obat harus dilaksanakan berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, prinsip keadilan, transparansi, professional, dan akuntabel untuk mendapatkan produk yang



16



berkualitas dengan harga yang wajar baik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional maupun program kesehatan lainnya . Untuk mempermudah pengadaan obat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) spesifikasi



dan



pengaadaan



obat



obat yang berisi daftar harga, (Surat



Edaran



Nomor



KF/MENKES/167/III/2014). Pengadaan barang/jasa pemerintah dapt dilakukan secara elektronik dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing. Katalog Elektronik atau E-Catalogue adalah system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasiteknisdan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui system catalog elektronik yang diselenggarakan oleh LKPP. Pengadaan secara elektronik atau E-Catalogue adalah pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan teknologi informasi lebih mempermudah dan mempercepat proses pengadaan brang/jasa. Karena penyedia barang/jasa tidak perlu lagi datang ke Kantor Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk melihat, mendaftar dan mengikuti proses pelelangan, tetapi cukup melakukannya secara online pada website pelelangan elektronik (Permenkes RI NO. 48 Tahun 2013). Penerapan E-Catalogue bertujuan untuk: 1.



Meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa;



17



2.



Meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka penyadian pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintaha yang baiak;



3.



Meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengadaan brang/jasa secara elektronik



atau E-Catalogue dapat dilakukan dengan E-Tendering atau E-Purchasing. ETendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada system elektronik. Prinsip pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, yaitu efesiensi, efektif, transparan, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak dikskriminatif dan akuntable. Sedangkan E-Purchasing obat merupakan tata cara pembelian barang/jasa sesudah sistem E-Catalogue terbangun (Permenkes RI NO. 48 Tahun 2013). Alur pengadaan barang secara dimulai pada bulan Juli 2014.



E-Catalogue dan Sistem E-Purchasing



E-Purchasing merupakan tata cara pembelian



barang/jasa melalui sistem E-Catalogue obat. Adapun pengertian E-Catalogue obat adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga obat dari berbagai penyedia barang/jasa tertentu (Menkes RI,2013).



18



Tahapan yang dilakukan dalam E-Purchasing Obat adalah sebagai berikut (Peraturan Menteri Kesehtan RI Nomor 48 Tahun 2013): 1. Buat Rencana pengadaan obat sesuai kebutuhan dengan kelompokan sebagai berikut: 2. Rencana pelaksanaan pengadaan obat: 1. Berdasarkan E-Catalogue yaitu daftar obat yang terdapat dalam system E-Catalogue. 2. Daftar kebutuhan obat di luat E-Catalogue (manual) 3. Penjabat pengadaan membuat permintaan pembelian obat berdasarkan pengelompokan penyedia melalui aplikasi E-Purchasing, sesuai daftar rencana pengadaan obat (Form 1) yang diberikan PPK (Penjabat Pembuat Komitmen). 4. Penjabat pengadaan mengirimkan permintaan pembelian obat kepada penyedia yang terdaftar dalam E-Catalogue melalui aplikasi E-Purchasing. 5. Penyedia obat memberikan persetujuan/penilakan atas permintaan pembelian obat melalui aplikasi E-Purchasing dan apabila menyetujui meunjukan distributor dari daftar distributor yang sudah ditentukan dari semula dan ditampilkan dalam E-Catalogue obat. 6. Sesudah persetujuan dari penyadia, Penjabat Pengadaan memberikan persetujuan/penolakan dan apabila menyetujui meneruskan kepada PPK melalui aplikasi E-Purchasing. 7. PPK selanjutnya melakukan konfirmasi persetujuan/penolakan pembelian obat kepada distributor melalui aplikasi E–Purchasing.



19



8. Sesudah melakukan persetujuan, PPK dan distributor melakukan perjanjian pembelian obat secara manual sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. 9. Sesudah dilakukan penandatanganan perjanjian pembelian obat antara PPK dan distributor, dilanjutkan dengan proses pengadaan sesuai peraturan



perundang-undangan



di



bidang



pengadaan



barang/jasa



Pemerintah. 10. Perjanjian pembelian obat antara PPK dan distributor dikirimkan kepada Pokja ULP/Penjabat Pengadaan dan selanjutnya Pokja ULP/ Penjabat Pengadaan mengunggah/upload perjanjian obat pada aplikasi EPurchasing. 11. Panitia penerimaan perbekalan farmasi meneliti dan menerima bahanbahan perbekalan farmasi untuk rumah sakit sesuai dengan surat pemesanan. Berkas-berkas yang diperliukan pada sistem pengadaan perbekalan farmasi secara E-Catalogue adalah: 1.



Surat pesanan



2.



Informasi paket daftar pesanan obat



3.



Berita acara pemeriksaanhasil pekerjaan



4.



Faktur penyedia barang



5.



Surat setoran pajak



6.



Surat pengantar barang



7.



Berita acara serah terima barang



20



8.



4.



Kuitansi



Penerimaan Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah



diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, dan konsinyasi atau sumbangan. Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi: 1.



Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa



2.



Barang harus bersumber dari distributor utama,



3.



Harus mempunyai Material SafetyData Sheet (MSDS),



4.



Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin, dan



5. 5.



Expired date minimal 2 tahun. Penyimpanan Penyimpanan perbekalan farmasi merupakan kegiatan pengaturan sedian



farmasi di dalam ruang penyimpanan, dengan tujuan untuk: 1. Menjamin mutu tetep baik, yaitu kondisi penyimpanan disesuikan dengan sifat obat, misalnya dalam hal suhu, kelembapan. 2. Memudahkan dakam pencarian, misalnya disususn berdasarkan abjad. 3. Memudahkan pengawasan persediaan/stok dan barang kadaluarsa, yaitu disusun berdasarkan FIFO (First In First Out). 4. Menjaga keamanan obat, misalnya obat narkotika dan psikotropik harus disimpan dalam lemari khusus.



21



5. Menjamin pelayanan yang cepat dan tepat Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan. 1.



Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya,



2.



Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya,



3.



Mudah tidaknya meledak/terbakar



4.



Tahan/tidaknya terhadap cahaya, dan disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.



6.



Pendistribusian Sistem distribudi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh



pasien dengan mempertimbangkan: 1. Efesiensi dan efektifitas sumber daya yang ada, 2. Metode sentralisasi atau desentralisasi,dan 3. Sistem floor stock, resep individu,dispending dosis unit atau kombinasi. Sistem distribusi obat harus menjamin: 4. Obat yang tepat diberikan kepada pasien yang tepat 5. Dosis yang tepat dan jumlah yang tepat 6. Kemasan yang menjamin mutu obat Sistem distribusi merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi dirumah sakit untuk pplayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. 1.



Pasien rawat jalan



22



2.



Pasien/keluarga pasien langsung menrima obat dari instalasi farmasi sesuai dengan resep yang ditulis dokter.



3.



Pasien rawat inap



Ada 3 sistem pendistribusian pada pasien rawat inap, yaitu: 1.



Floor Stock Pada pasien ini, perbekalan farmasi didistribusikan langsung kepada setiap



unit perawatan. Dengan adanya sistem ini, perbekalan farmasi yang dibutuhkan dalam keadaan darurat di ruangan (seperti obat-obat emergensi) dapat dengan mudah diperoleh pasien, karena telah tersedia melalui sistem floor stock. Namun sistem ini hanya bisa diterapkan untuk pelayanan pada pasien rawat inap. Keuntungan sistem floor stoclk adalah: 1. Obat yang dibutuhkan cepat tersedia 2. Meniadakan obat yang direturrn, 3. Pasien tidak harus membayar obat yang lebih, dan 4. Tidak perlu tenaga banyak. Kelemahan sistem floor stock adalah: 1. Sering terjadi kesalahan, seperti kesalahan peracikan oleh perawat atau adanya kesalahan penulisan etiket 2. Persediaan obat diruangan harus banyak 3. Kemungkinan kehilangan dan kerusakan obat lebih besar. 2.



Resep perorangan (individual prescription)



23



Penyaluran perbekalan farmasi dengan sistem ini adalah berdasarkan resep yang diterima pasien, sehigga pasien menerima langsung perbekalan farmasi sesuai resep. Semua pasien rawat jalan menerima perbekalan farmasi melalui resep perorangan, tetapi sebagian pasien rawat inap juga menerima resep perorangan. Sistem ini memungkinkan apoteker untuk langsung mengkaji resep terlebih dahulu dan membuka kesempatan untuk berinteraksi antara dokter, apoteker, perawat dan pasien. Keuntungan sistem ini adalah: 1. Resep dapat dikaji lebih dahulu oleh apoteker 2. Ada interaksi antara apoteker, dokter, dan perawat 3. Adanya legalisasian persediaan Kelemahan sistem ini adalah: 1. Bila obat berlebih maka pasien harus membayarnya 2. Obat dapat terlambat ke pasien 3.



Sistem One Day Dose Dispending (ODDD). Distribusi perbekalan farmasi dengan menggunakan sistem ODDD berarti



bahwa pendistribusian obat sesuai dengan dosis per hari yang dbutuhkan oleh pasien. Pembayaran perbekalan yang digunakan oleh pasien juga sesuai dengan kebutuhannya untuk satu hari. Sistem ini melibatkan kerjasama apoteker dengan dokter dan juga perawat dalam memonitor dalam pendistribusian seluruh perbekalan farmasi kepada pasien sehingga penggunaan obat yang rasional dan efektif dapat tercapai. Keuntungan sistem ODDD adalah:



24



1. Pasien hanya membayar obat sesuai yang telah digunakan, 2. Tidak ada kelebihan obat atau alat yang tidak terpakai di ruangan perawat, 3. Menciptakan pengawasan ganda oleh apoteker dan perawat, dan kerusakan dan kehilangan obat hampir tidak ada.



4.



Sistem kombinasi Rumah sakit besar pada umumnya tidak terpaku pada satu sistem distribusi



obat saja tetapi lebih fleksibel, yaitu dengan mengkombinasi beberapa sistem diatas, bahkan mungkin menggunakan semua sistem diatas, namun sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. Penetapan sistem distribusi pada setiap rumah sakit tidak harus sama dengan yang lainnya, tergantung pada kebijakan rumah sakit itu sendiri. 7.



Pengendalian Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan



tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit-unit pelayanan. Tujuan dari pengendalian adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan. Kegiatan pengendalian mencakup: 1. Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu. Jumlah stok ini disebut stok kerja. 2. Menentukan :



25



1. Stok optimum adalah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidakan mengalami kekurangan/kekosongan. 2. Stok pengaman adalah jumlah stock yang disediakan untuk mencegah terjadinya



sesuatu



hal



yang



tidak



terduga,



misalnya



karena



keterlambatan pengiriman. 3. Menentukan waktu dan tanggal (lead time) adalah waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima. 8.



Penghapusan Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan



farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuan penghapusan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat yang dikelola sesuai dengan standar yang berlaku. Adanya penghapusan akan penggunaan obat yang sub standar. 2.2.2



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor



transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan IFRS. Adanya pencatatan akan memudahkan petugas untuk melakukan penelusuran bila terjadi adanya mutu obat yang sub standar harus ditarik dari peredaran. Pencatatan dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk digital maupun manual. Kartu yang umum digunakan untuk melakukan pencatatan adalah kartu stok dan kartu stok induk.



26



Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang diajukan kepada pihak yang berkepentingan. Tujuan dari kegiatan pencatatan adalah:



1. Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi 2. Tersedianya informasi yang akurat 3. Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan 4. Mendapat data yang lengkap untuk membuat perencanaan 2.2.3



Evaluasi Salah satu upaya untuk terus mempertahankan mutu pengelolaan



perbekalan farmasi di rumah sakit adalah dengan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan unu juga bermanfaat sebagai masukan guna penyusun perencanaan dan pengambilan keputusan. Pelaksanaan monev adalah meningkatkan produktifitas para pengelola perbekalan farmasi di rumah sakit agar dapat ditingkatkan sacara optimum (Depkes RI,2010). 2.2.4



Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan Merupakan pendekatan professional yang bertanggung jawab dalam



menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.



27



Tujuan kegiatan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan adalah: 1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit 2. Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efesiensi penggunaan obat 3. Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi 4. Melaksanakan kebijakan obat dirumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional Kegiatan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan adalah: 1.



Pengkajian dan pelayanan resep Interpretasi pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan



ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Tujuan pengkajian pelayanan resep untuk menganalisis adanya masalah terkait obat, jika ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Kegiatan yang dilakukan, yaitu apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persayaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan



28



persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: 1. Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien 2. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter 3. Tanggal resep 4. Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmasetik meliputi: 1. Nama obat, bentuk, kekuatan sediaan 2. Dosis dan jumlah obat 3. Stabilitas Persyaratan klinis meliputi: 1. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat 2. Duplikasi pengobatan 3. Alergi, interaksi dan efek samping obat, dan 4. Kontraindikasi 2.



Penelusuran riwayat penggunaan obat Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan



informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medic/pencatatan



penggunaan



penggunaan obat adalah:



obat



pasien.



Tujuan



penelusuran



riwayat



29



1. Membandingkan



riwayat



penggunaan



obat



dengan



data



rekam



medis/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat 2. Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan, 3. Mendokumentasikan adanya alergi dan reaksi obat merugikan, 4. Mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi obat 5. Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat, 6. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan, 7. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan, 8. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat, 9. Melakukan terhadap teknik penggunaan obat 10. Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter 11. Mengindentifikasi terapi lain misalnya suplemen dan pengobatan alternative yang mungkin digunakan oleh pasien. Kegiatan yang dilakukan meliputi penelusuran riwayat penggunaan obat kepada psien/keluarganya dan melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan adalah nama obat dan lama penggunaan obat, Repons Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) termasuk riwayat alergi dan kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa).



30



3.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) PIO adalah kegiatan penyedian dan pemberian informasi, rekomendasi



obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit. Tujuan PIO adalah menyadiakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit dan pihak lain di luar rumah sakit, membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/perbekalan farmasi, terutama bagi komite/sub komite farmasi dan terapi, menunjang penggunaan obat yang rasional.



4.



Konseling konseling merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi



dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat-obatan pada pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Konseling bertujuan memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama pengunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obata lain. Kegiatan yang dilakukan dalam konseling meliputi: 1. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien,



31



2. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui three prime questions, 3. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat, 4. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan obat, melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien, dan 5. Dokumentasi. Faktor yang perlu diperhatikan dalam memberikan konsling, adalah: 1. Kriteria pasien 2. Pasien kondisi khusus (pediatric, geriatric, gangguan fungsi hati dan ginjal, ibu hamil dan menyusui), 3. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (tuberculosis,diabetes mellitus, epilepsy), 4. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan intruksi khusus, 5. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit, 6. Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi) 7. Pasien yang memiliki riwayat kepatuhan penggunaan obat rendah 8. Sarana dan prasarana 9. Ruangan atau tempat konseling, dan 10. Alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling) 5.



Visite



32



Visite merupakan kegiatan kujungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah yang terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar rumah sakit atas permintaan pasien yang biasa disebut dengan pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care). Sebelum melakukan kegiatan visite apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medis atau sumber lain.



6.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) PTO adalah suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan



terapi obat yang aman, efektif, dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO dalah meningkatkan efektivitas terapi yang meminimalkan resiko ROTD. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengkajian pemilihan obat (dosis, cara pemberian obat, respon terapi, RPTD), pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat dan pemantauan efektivitas dan efek samping obat. Tahapan pemantauan terapi oabt yaitu pengumpulan data pasien, identifikasi masalah terkait obat, rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat, pemantauan dan tindak lanjut. Kegiatan yang dilakukan dalam PTO, meliputi :



33



1. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemakaian obat dan respons terapi, 2. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat, dan 3. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat, 4. Tahapan yang dilakukan dalam PTO, adalah: 5. Pengumpulan data pasien 6. Identifikasi masalah terkait obat, 7. Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat 8. Pemantauan, dan 9. Tindak lanjut. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam PTO adalah: 1. Kemampuan penelusuran informasi dan penilaian kritis bukti terkini dan terpercaya 2. Kerahasian informasi, dan 3. Kerjasama dengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat) 7.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring efek samping obat merupakan kegiatan pemantauan terhadap



Repons Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa, dan terapi. Efek samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi. Tujuan dilakukan MESO, adalah: 1.



Menentukan efek samping obat (ESO) yang berbahaya dan jarang terjadi, menentukan frekuensi ESO, dan meminimalkan ESO



34



2.



ESO yang ditemukan dicatat dalam format dan laporkan ke pusat monitoring efek samping obat nasional,



3.



Mengenal semua faktor yng mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki, dan



4.



Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki.



Kegiatan pemantauan dan pelaporan efek samping obat adalah: 1. Mendeteksi adanya kejadin reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) 2. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami ESO, 3. Mengevaluasi laporan ESO 4. Mediskusikan dan mendokumentasikan ESO di komite/sub KTF, dan 5. Melaporkan ke pusat MESO. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam monitoring efek samping obat adalah: 1. Kerjasama dengan KFT dan ruang rawat 2. Ketersediaan formulir MESO. 8.



Pengkajian penggunaan obat. Pengkajian penggunaan obat merupakan program evaluasi penggunaan



obat yang terstuktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat-obatan yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien. Tujuan dari pengkajian penggunaan obat, yaitu: 1. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu,



35



2. Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain , 3. Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik,dan 4. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pengkajian penggunaan obat adalah: a) Indicator peresepan b) Indicator pelayanan c) Indicator fasilitas 9.



Dispending sediaan khusus Dispending sediaan khusus steril dilakukan di instalasi farmasi rumah



sakit dengan teknik aseptic untuk menjamin sterilisasi produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Tujuan dilakukan dispending sediaan khusus adalah untuk menjamin sterilisasi dan stabilitas produk, melindungi dari paparan zat berbahaya dan menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Dispending sediaan khusus terdiri atas pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral dan penanganan sediaan sitotoksik. Penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamananan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun pemberian kepada pasien sampai kepada pembuangan limbahnya. Secara operional dalam mempersiapkan dan



36



melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai. Kegiatan yang dilakukan dalam dispending sediaan khusus, meliputi: 1. Melakukan perhitungan dosis secara akurat 2. Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai 3. Mencampurkan sediaan obat kanker sesuai dengan protocol pengobatan 4. Mengemas dalam pengemas tertentu, dan 5. Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku. Faktor yang perlu diperhatikan pada penanganan obat kanker adalah: 1. Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi sesuai , 2. Lemari pencampuran biological safety cabinet, 3. HEPA filter, 4. Alat pelindung diri, 5. Sumber daya manusia yang terlatih, 6. Cara pemberian obat kanker, dan 7. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD). Pemantauan kadar obat dalam darah dilakukan untuk menginterpfrestasikan hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari apoteker kepada dokter. Tujuan pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) adalah: 1. Mengetahui kadar obat dalam darah, dan 2. Memberikan rekomendasi pada dokter yang merawat Kegiatan yang dilakukan meliputi:



37



1. Misahkan serum dan plasma darah, 2. Memeriksa kadar obat yang terdapat dalam plasma, dan 3. Membuat rekomendasi kepada dokter berdasarkan hasil pemeriksaan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PKOD adalah: 1. Alat theraupeutic drug monitoring/instrument untuk mengukur kadar obat 2. Reagen sesuai obat yang diperiksa. 2.3



Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD) Central Sterilization Supply Department (CSSD) atau Instalasi Pusat



Pelayanan Sterilisasi merupakan satu unit/departemen dari rumah sakit yang menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan dan stetilisasi terhadap semua alat atau bahan yang dibutuhkan rumah sakit dalam merawat/melakukan tindakan kepada pasien dalam kondisi steril. Instalasi CSSD dipimpin oleh seorang apoteker sebagai kepala instalasi yang bertanggung jawab langsung kepada direktur RSU. Latar belakang berdirinya CSSD di rumah sakit adalah: 1. Besarnya angka kematian akibat infeksi nosokomial, 2. Kuman mudah menyebar, mengkontaminasi benda dan menginfeksi manusia di lingkungan rumah sakit, dan 3. Merupakan salah satu pendukung jaminan mutu pelayanan rumah sakit akan peran dan fungsi CSSD sangat penting. CSSD merupakan pusat pelayanan kebutuhan steril untuk seluruh unit-unit rumah sakit yang memutuhkan. Tujuan adanya CSSD di rumah sakit:



38



1) Mengurangi infeksi nosokomial dengan menyediakan peralatan yang telah mengalami penyortiran, pencucian dan sterilisasi yang sempuran, 2) Memutuskan mata rantai penyebaran kuman di lingkungan rumah sakit, dan menyediakan dan menjamin kualitas sterilisasi produk yang dihasilkan. Menurut Depkes RI (2001), tugas utama CSSD di rumah sakit adalah: 1. Menyediakan peralatan medis untuk perawatan pasien, 2. Melakukan proses sterilisasi alat/bahan. 3. Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruang perawatan, kamar operasi, dan ruang lain yang membutuhkan, 4. Berpartisipasi dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman, efektif, dan bermutu 5. Mempertahankan stok inventery yang memadai untuk keperluan perawatan 6. Mempertahankan standar yang ditetapkan 7. Mendokumentasi setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi, maupun sterilisasi sebagai bahan dari program upaya pengendalian mutu 8. Melakukan penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi bersama dengan panitia pengendalian infeksi nosocomial 9. Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan maslah sterilisasi.



39



10. Menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan staf instalasi CSSD baik yang bersifat intern dan ekstern 11. Mengevaluasi hasil sterilisasi Sistem pelayanan yang dilakukan dibagi atas 2 kelompok yaitu: 1. Sistem Titipan Menerima alat kesehatan yang belum steril dari ruangan untuk disterilkan di CSSD, kemudian menyerahkannya kembali kepada ruangan yang bersangkutan dalam keadaan steril. Ruangan yang dilayani adalah klinik atau ruang perawatan yang membutuhkan. 2. Sistem distribusi Memproses penyediaan kebutuhan alat atau perlengkapan bedah dimulai dari



pencucian,



pengeringan,



pengepakan,



sterilisasi,



penyimpanan



dan



pendistribusian. Melayani kebutuhan alat bedah steril untuk ruangan IBS (Instalasi Bedah Sentral), KBE (Kamar Bedah Emergensi), kamar bedah THT, kamar bedah mata dan kamar bedah kulit. Kegiatan sterilisasi yang dilakukan di CSSD dilakukan dengan beberapa tahap yaitu: 1. Alat kotor disortir dan dicek kekengkapannya kemudian dicuci dengan larutan Aniosyme lalu disikat dengan air mengalir untuk membuang darah yang melekat pada alat 2. Direndam dengan larutan first aid selama 30 menit 3. Dicuci dengan air bersih sampai bersih dan disikat 4. Direndam di ultrasonic dengan larutan saflon selama 30 menit



40



5. Dibilas di alat ultrasonic dengan air panas 6. Dikeringkan di alat ultrasonic 7. Alat dikeluarkan dan disusun sesuai tindakan operasi 8. Diberi tanda (indicator paper) 9. Sterilkan pada sushu 1230C selama 15 menit 10. Didistribusikan ke bagian yang dibutuhkan.



BAB III TINJAUAN KHUSUS RUMAH SAKIT



3.1.



Pendahuluan dan Sejarah Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang merupakan rumah sakit kelas B



dengan luas areal (± 3,2 Ha) kapasitas tempat tidur 256 tempat tidur yang terletak di jalan Thamrin No.126 kota Lubuk Pakam , Kabupaten Deli Serdang. Dari ibukota Provinsi Sumatera Utara (Medan) hanya berjarak ± 29 KM dengan jarak tempuh 30 menit. Tempatnya nyaman dan Apik Serasi Rapi dan Indah (ASRI), akses transportasi keluar masuk mudah (Bis kota. Angkot dan becak), adanya sarana tempat ibadah bagi umat muslim (Mushola), pelayanan Apotek 24 jam, tersedia mini market dan kantin untuk pemenuhan kebutuhan pasien, keluarga pasien, dan penjenguk. Adapun awal berdirinya RSUD Deli Serdang barawal dari pendirian sebuah Puskesman Pembantu sekitar tahun 1950-an dengan sistem pelayanan berobat jalan yang masih sederhana. Sekitar tahun 1958 diresmikan menjadi salah satu Rumah Sakit Pembantu di Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada tahun 1979 berkembang menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D Kep.Menkes RI Nomor. 51/MENKES/SK/II/1979, kemudian pada Tahun 1987 berkembang menjadi Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Kelas



C.



Kep.Menkes.RI



Nomor.



303/MENKES/SKIV/1987 tanggal 30 April 1987 (UPT.DINAS KESEHATAN KABUPATEN).



40



42



Pada tahun 2002 berkembang menjadi Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan Berdasarkan Kep.Bupati Deli Serdang Nomor.264 Tahun 2002 tanggal 15 April 2002. Pada tahun 2008 berkembang menjadi Rumah Sakit Umum Kelas B Non Pendidikan (Kep.Menkes RI Nomor : 405/MENKES/SK/IV/2008) tanggal 25 April 2008 dan memiliki Kedudukan tetap Sebagai Lembaga Teknis Daerah yang siap memberikan pelayanan jasa medis, pelayanan jasa penunjang medis, serta penyediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang lebih lengkap antara lain IGD, Rawat Inap intensive Care Unit (ICU, NICU, PICU), Instalasi Bedah Central (IBS)/Central Operation Teatre (COT), Instalasi Patologi Klinik Anatomi, Radiologi, Instalasi Farmasi, Gizi, Unit Transfusi Darah (UTD-RS), Instalasi Pengelola limbah Medis. Kemudian pada tahun 2016 struktur organisai RSUD Deli Serdang sebagai lembaga otonom dibawah UPT Dinas Kesehatan berbentuk BLUD sesuai dengan PP No. 18 tahun 2016 dan Perda No. 3 tahun 2016. 3.2.



Visi dan Misi Rumah Sakit 3.2.1. Visi Menjadi Rumah Sakit pendidikan yang berdaya saing dengan mengutamakan pelayanan professional, inovatif dan berbudaya menuju Rumah Sakit berstandar Internasional. 3.2.2. Misi 1.



Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui pendidikan pelatihan dan penelitian secara berkesinambungan.



43



2.



Mengembangkan pelayanan unggulan untuk meningkatkan daya saing serta membangun jejaring dengan institusi lain dalam pelayanan kesehatan.



3.



Mengedepankan raja kemanusian serta pengabdian dalam melayani masyarakat.



4.



Menyediakan



sarana



dalam



pendidikan



mahasiswa



fakultas



kedokteran menjadi dokter yang memiliki kompetensi medik, kepekaan sosial dan berguna bagi nusa dan bangsa. 3.3.



Struktur Organisasi Rumah Sakit Struktur organisasi dan pembagian jabatan-jabatan serta wewenang dalam



bidang usaha Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang adalah berbentuk garis lurus atau lini. Dengan demikian terdapat wewenang langsung antara setiap atasan dan bawahan. Adapun struktur organisasi yang ada pada Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang sebagai berikut: 1.



Direktur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang mempunyai tugas memimpin,



merumuskan



kebijaksanaan



pelaksanaan,



membina



pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.



Wakil Direktur I Bidang Administrasi Umum Wakil Direktur I melaksanakan



Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas



penyusunan



rencana



program



dan



anggaran,



44



pengendalian, pengawasan , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, perbendaharaan dan mobilisasi dana, verifikasi, pemasaran soaial dan informasi rumah sakit, perlengkapan, tata usaha dan kepegawaian. 3.



Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan Wakil Direktur II Pelayanan medik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang. Pelayanan keperawatan dilakukan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), instalasi Bedah Sentral (IBS).



Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, wakil direktur II medik dan keperawatan menyelenggarakan fungsi: 1.



Penyusunan rencana pelayanan medis, penunjang dan keperawatan



2.



Koordinasi pelayanan medis, keperawatan dan penunjang



3.



Pengendalian,



pengawasan



keperawatan dan penunjang.



dan



evaluasi



pelayanan



medis,



45



DIREKTUR



Komite



Wadir II Bidang Pelayanan medis



Wadir I Bid Adm Umum



SPI



Sub Bag



Bidang Pelayanan Medis Seksi



Bidang Pely Penunjang Medis Seksi



Bidang Pelayanan Keperawatan Seksi



Data dan



Data dan



Perencanaan



Perencanaan



Perencanaan



Penyusunan



Penyusunan



Bid



Bid



Bid



Sub Bag Anggaran



Sub Bag



Sub Bag Program Rekam Medis dan Pelaporan Sub Bag



Seksi Pelayanan Pengendalian Bidang Pelayanan Medis



Pelayanan Seksi Pengendalian Bidang Pelayanan Keperawatan



Umum dan



Pemasaran



Perbendahar



Seksi Pelayanan Pengendalian Bidang Pelayanan Penunjang Medis



Perlengkapa



Sosial dan



aan



n



Informasi



Verivikasi



Bagian Kesekretariatan



Bagian



Bagian



Perencanaan



Keuangan



Sub Bag



Sub Bag



Tata Usaha Sub Bag Kepegawaia n



RS INSTALASI



Mobilisasi Dana Intern Sub Bag



KIF



INSTALASI



KIF



Gambar 3.1 Struktur Organisasi RSUD Deli Serdang



3.4.



Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Tugas RSUD Deli Serdang adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan



dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan



46



pengembangan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSUD Deli Serdang antara lain: 1. Menyelenggarakan pelayanan medis 2. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan 3. Menyelenggarakan penunjang medis dan non medis 4. Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia 5. Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran 6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan lainnya 7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan 8. Menyelenggarakan pelayanan rujukan 9. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan 3.5.



Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Tim Farmasi dan Terapi berperan penting karena semua kebijakan dan



peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit rumah sakit di tentukan dalam panitia ini, sehingga keberadaan Tim Farmasi dan Terapi dapat turut serta dalam menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat, serta evaluasinya dalam bentuk formularium. Tugas pokok dan Fungsi Tim Farmasi dan Terapi UPT RSUD Deli Serdang: 1. Sebagai penasehat bagi Direktur UPT RSUD Deli Serdang dan tenaga kesehatan dalam semua masalah yang ada kaitannya dengan perbekalan farmasi.



47



2. Menyusun kebijakan penggunaan perbekalan farmasi di UPT RSUD Deli Serdang. 3. Memantapkan dan melaksanakan program dan agenda kegiatan yang menjamin berlangsungnya pelaksanaan terapi yang efektif, aman dan hemat biaya. 4. Menyusun formularium obat, daftar alat kesehatan, dan regensia serta memperbaharuinya secara berkala. 5. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi efek samping obat yang terjadi di UPT RSUD Deli Serdang. 6. Memandu tinjauan penggunaan obat (drug utilization review) dan mengumpanbalikkan hasil tinjauan itu ke seluruh staf medis. 3.6.



Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang Instalasi farmasi RSUD Deli Serdang dipimpin oleh seorang apoteker yang



bertanggung jawab langsung kepada direktur umum dan operasional. Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi yang berupa pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai dimana harus dilakukan dengan sistem satu pintu. Instalasi farmasi adalah regulator bagi semua unit di lingkungan rumah sakit untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.



48



Fungsi Instalasi UPT RSUD Deli Serdang adalah: 1. Melakukan kegiatan tata usaha untuk menunjang kegiatan Instalasi Farmasi dan melaporkan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian. 2. Melaksanakan perencanaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan RSUD Deli Serdang serta melaksanakan evaluasi dan SIMRS instalasi Farmasi. 3. Melaksanakan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian perbekalan farmasi di gudang Instalasi Farmasi. 4. Mendistribusikan perbekalan farmasi keseluruh ruang rawatan untuk kebutuhan pasien rawat inap, rawat jalan dan instalasi-instalasi penunjang lainnya. 5. Melaksanakan fungsi pelayanan farmasi klinis 6. Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang farmasi. 3.7. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang 1. Direktur UPT RSUD Deli Serdang adalah penanggung jawab atas peraturan dan kebijakan yang diberlakukan di rumah sakit, termasuk kebijakan tentang pengelolaan dan penggunaan perbekalan farmasi. 2. Wakil Direktur II Pelayanan Medik adalah pembina program pengelolaan perbekalan farmasi di UPT RSUD Deli Serdang. 3. Tim Farmasi dan Terapi adalah tim yang membantu Direktur UPT RSUD Deli Serdang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan perbekalan farmasi di UPT RSUD Deli Serdang.



49



Instalasi farmasi adalah unit kerja fungsional yang berada di bawah Wakil Direktur Pelayanan Medis dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan semua pelayanan kesehatan di UPT RSUD Deli Serdang yang optimal meliputi: perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan produksi sediaan farmasi, serta melaksanakan pelayanan farmasi klinik sesuai prosedur kefarmasian dan etika profesi



50



STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI RSUD DELI SERDANG LUBUK PAKAM DIREKTUR dr. Hanif Fahri, MM.M.Ked(KJ), Sp.K NIP. 19711110 200604 1 039



Wakil Direktur II dr.Asri Ludin Tambunan, M. Ked(PD), Sp.PD NIP. 19761129 200604 1 006



Kabid Pelayanan Penunjang Medis Nurhani Manurung, SKM NIP. 19690406 199503 2 007



Kepala Gudang Instalasi Farmasi Putri Mentari, Am.Farm NIP. 19930923 201503 2 003 Anggota : Rosniati



Tim Farmasi dan Terapi



Kepala Instalasi Farmasi Wan Epiyanti Barus, S.Farm., Apt NIP. Kefarmasian 19850515 201001 2 021 Pelayanan Ellawati Harahap, S.Farm., Apt Rosedita Sinaga Nurkhasanah, Am.Farm Rosbeni Girsang



Rita



Juni Asmarani, Am.Farm



Septi Adriani, Am.Farm



Lily



Suci Pratiwi, S.Farm



Hery Dinanta



Ahmad Fuad Nainggolan



Dedek Afandi, S.Farm Putri Anita, Am.Farm Tia Elisa, S.Farm



Administrasi : Lira Novita Lubis, SKM Deastira S. S.Farm Michael Arnold. M.S.Kom Hadinda Garsa, S.Kom Hotmaida Silalahi Rahenni Saragih, Amd.Kom Mia Syafrida Nova Jeni Erni



Darma, Am.Kom Ayu Pratiwi Am.Instalasi Farm Farmasi RSUDSurya Gambar 3.2 Struktur Organisasi Deli Serdang Nurhayat Lubis



51



3.8.



Sarana dan Peralatan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Fasilitas ruangan harus memadai dalam hal kualitas dan kuantitas agar



dapat menunjang fungsi dan proses pelayanan kefarmasian, menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan memudahkan system komunikasi rumah sakit. Fasilitas utama dalam kegiatan pelayanan di instalasi farmasi terdiri dari: 1. Ruang kantor/administrasi 2. Ruang kerja/administrasi tata usaha 3. Ruang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai 4. Ruang distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai 5. Ruang konsultasi/konseling obat 6. Ruang pelayanan/informasi obat Fasilitas penunjang kegiatan pelayanan di instalasi farmasi, terdiri dari: 1. Ruang tunggu pasien 2. Ruang penyimpanan dokumen/arsip resep dan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 3. Tempat penyimpanan obat diruang perawatan 4. Fasilitas toilet, kamar mandi untuk staf Peralatan yang tersedia antara lain: 1. Peralatan untuk penyimpanan dan peracikan 2. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip



52



3. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika 4. Lemari pendingin dan pendingin ruangan untuk obat yang termolabil 5. Penerangan, sarana air, ventilasi dan system pembuangan limbah yang baik 6. Lemari khusus Hight Alert yang ditandai dengan garis merah 7. Troli Code Blue dan troli emergensi 3.9.



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai



adalah suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencenaan, pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengendalian,



penghapusan, administrasi dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. 3.9.1. Pemilihan Pemilihan terhadap perbekalan farmasi yang akan digunakan di UPT RSUD Deli Serdang harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan asas cost-effectiveness. Tim farmasi dan terapi harus memilih produk obat yang menunjukkan keunggulan dibandingkan produk lain yang sejenis dari aspek khasiat, keamanan, ketersediaan dipasaran, harga dan biaya pengobatan yang paling murah. Proses pemilihan obat mengikuti standar prosedur operasional penyusunan formularium. Setiap obat baru yang diusulkan untuk masuk dalam formularium harus dilengkapi dengan informasi tentang kelas terapi, indikasi terapi, bentuk sediaan dan kekuatan, bioavailabilitas dan farmakokinetika, kisaran



53



dosis, efek samping dan efek toksik, perhatian khusus, kelebihan obat baru dibanding obat lama yang sudah tercantum didadalam formularium, uji klinik atau kajian epidemiologi yang mendukung kengunggulannya, perbandingan harga dan biaya pengobatan dengan obat atau cara pengobatan terdahulu. Pemilihan obat sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan: 1. Formularium dan standar pengobatan atau pedoman diagnose dan terapi 2. Standar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang telah ditetapkan 3. Pola penyakit 4. Efektivitas dan keamanan 5. Pengobatan berbasis bukti 6. Mutu 7. Harga dan Ketersediaan dipasaran Formularium UPT RSUD Deli Serdang disusun mengacu kepada formularium nasional. Formularium rumah sakit UPT RSUD Deli Serdang merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Seleksi obat di instalasi farmasi di



UPT RSUD Deli Serdang merujuk kepada beberapa standar



pengobatan berdasarkan golongan pasien yang ada di UPT RSUD Deli Serdang, yaitu: 1. Pasien umum dan perusahaan, proses seleksi obat merujuk kepada formularium rumah sakit.



54



2. Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) proses seleksi obat merujuk kepada Formularium Nasional. 3. Pasien In Health, proses seleksi merujuk kepada formularium rumah sakit dan formularium obat In Health (FOI). 3.9.2. Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPT RSUD Deli Serdang merupakan proses kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhnya kriteria tepat jenis, tepat jumlah dan tepat waktu efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode konsumsi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu: 1. Anggaran yang tersedia 2. Penetapan prioritas 3. Sisa persediaan 4. Data pemakaian periode yang lalu 5. Waktu tunggu pemesanan 6. Rencana pengembangan Berdasarkan kebijakan pelayanan kesehatan kefarmasian di UPT RSUD Deli Serdang perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilaksanakan dengan cara:



55



1. Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (e-catalog) direncanakan merujuk pada harga (e-catalog) yang dikeluarkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang pemerintah (LPP). Proses pengadaan dilakukan secara e-purchasing oleh unit layanan pengadaan (ULP). Perhitungan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan metode kombinasi konsumtif dan epidemiologi. 2. Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (non e-catalog) dengan menetapkan spesifikasi, harga dan distributornya dengan menggunakan obat generic mengacu pada fornas dan pemilihan harga



termurah



dan



sesuai



dengan



permintaan



unit



pelayanan



pengadaannya dilakukan oleh ULP sesuai dengan PERPRES No.5 Tahun 2014. 3. Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tergolong bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan perhitungan kebutuhan ruangan dengan metode konsumsi. 3.9.3. Pengadaan Pengadaan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, waktu, yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan standar mutu. Pengadaan merupakan, kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan



56



spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan dan pembayaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai antara lain: 1. Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa 2. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS) 3. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus mempunyai nomor izin edar. UPT RSUD Deli Serdang memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok obat yang secara normal tersedia dirumah sakit dan mendapatkan obat saat instalasi farmasi rumah sakit tutup. Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan melalui ULP UPT RSUD Deli Serdang. Pengadaan dapat dilakukan melalui beberapa hal antara lain: 1. Pembelian Pembelian dilakukan oleh ULP, dimana apoteker bertindak sebagai tim teknis pengadaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1. Kriteria Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai meliputi kriteria umum dan mutu obat. 2. Persyaratan pemasok. 3. Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 4. Pemantauan rencana sesuai jenis, jumlah dan waktu.



57



Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akan diadakan diusulkan oleh kepala gudang dan diserahkan kepada apoteker dan dievaluasi untuk dibuat rencana anggaran belanja (RAB) kemudian disetujui oleh Kepala Wakil Direktur II Pelayanan Medis. Harga sediaan obat sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akan diadakan berpedoman kepada peraturan yang berlaku sesuai e-catalog. Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai diluar jam kerja pada saat instalasi farmasi tutup dilakukan dengan melihat persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai melalui SIMRS. Jika tersedia maka dilakukan permintaan ke instalasi farmasi. Jika tidak tersedia di instalasi farmasi maka dilihat persediaan digudang. Jika tersedia digudang maka gudang dibuka sesuai standar prosedur operasional. Jika tidak tersedia akibat kekosongan dari distributor atau stok habis maka kepala instalasi farmasi menyarakan kepada dokter untuk melakukan substitusi terapetik kemudian kepala instalasi melapor kepada direktur yang diteruskan ke pengadaan. Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang belum pernah diadakan tetapi dibutuhkan oleh pasien harus mendapatkan persetujuan dari Tim Farmasi dan Terapi (TFT), pengadaan radioaktif dilakukan oleh ULP. 2. Produksi/pembuatan Sediaan Farmasi Produksi sediaan farmasi di instalasi farmasi UPT RSUD Deli Serdang dilakukan oleh apoteker dan TTK dengan ketentuan apabila: 1. Sediaan farmasi tidak ada dipasaran.



58



2. Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil atau repacking. 3. Sediaan farmasi dengan formula khusus 4. Sumbangan/dropping/hibah Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dengan cara sumbangan harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di rumah sakit, sehingga instalasi farmasi dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit untuk mengembalikan atau menolak sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien. 3.9.4. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi visit yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus disimpan dengan baik. Penerimaan perbekalan farmasi mencakup peneriman perbekalan farmasi (obat, alat kesehatan) untuk kebutuhan gudang instalasi farmasi, farmasi dan ruang perawatan yang dilakukan oleh petugas yang bertanggung jawab. Penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai digudang dilakukan antara distributor dan panitia penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) kemudian dilakukan serah terima antara PPHP dengan petugas gudang instalasi farmasi. Jika terdapat sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang rusak dan mutu tidak memenuhi standar akan dikembalikan ke



59



distributor oleh PPHP. Bahan baku yang diterima harus dilengkapi dengan sertifikat analisis bahan baku dan B3 harus dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS). Penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai difarmasi dan diruangan perawatan dilaksanakan setelah melakukan permintaan melalui SIMRS. Serah terima dilakukan antara TTK dengan perawat diruang perawatan dengan menggunakan bukti serah terima barang. 3.9.5. Penyimpanan Penyimpanan merupakan kegiatan menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sebelum dilakukan pendistrubusian. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilingkungan farmasi UPT RSUD Deli Serdang terdapat di gudang, instalasi farmasi dan ruangan perawatan (kebutuhan logistic ruangan dan kebutuhan pasien yang dirawat). Pemantauan suhu dan kelembaban penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan secara rutin dengan memperhatikan suhu ruangan 15-30ºC, suhu lemari pendingin 2-8ºC dan kelembaban 40%-50%. Instalasi farmasi memastikan bahwa obat yang disimpan secara benar dan di inspeksi secara periodik. System pengamanan dan perlindungan terhadap kehilangan dan pencurian diseluruh area rumah sakit dilakukan dengan stok opname, pengentrian ke SIMRS dan pemasangan CCTV. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai digudang dan instalasi farmasi dilakukan oleh petugas farmasi. Area penyimpanan



60



tidak boleh dimasuki selain petugas farmasi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan kelompok pasien (BPJS, Umum), bentuk sediaan, stabilitas sediaan, resiko tinggi (LASA, Hight Alert, Narkotika, Psikotropika atau B3), dan sumber dana (subsidi dan nonsubsidi) menggunakan metode FIFO dan FEFO. Rak penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berjarak 25 cm dari lantai. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai kebutuhan ruangan diruang perawatan, termasuk didalamnya paket tindakan dan penunjang tindakan medis serta keperawatan pada pasien, dilakukan oleh petugas logistik ruangan. Wadah penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai kebutuhan ruangan terbuat dari bahan plastik yang berkode 2 (Dua) dan diberi label jelas. Rak penyimpanan berjarak 25 cm dari lantai. Setiap kotak penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai diberi label nama. Penyimpanan obat Hight Alert ditandai dengan penempelan label Hight Alert warna merah. Penyimpanan digudang/troli emergensi dengan garis merah. Penyimpanan obat elektrolit konsentrasi tinggi yaitu NaCl 3% b/v dan KCL 7,46% b/v tidak boleh disediakan diruang rawat kecuali ruangan khusus seperti ICU, PICU, NICU dan IGD. Obat elektrolit konsentrasi tinggi ditandai dengan penempelan label Hight Alert pada setiap kemasan terkecil. Penyimpanan obat dengan nama obat dan rupa mirip (LASA) ditandai dengan penempelan label LASA warna hijau pada kotak terluar obat.



61



Penyimpanan obat-obat LASA di instalasi farmasi disimpan ditempat yang tidak berdampingan dan harus dipisahkan oleh dua atau tiga obat yang berbeda. Penyimpanan obat Narkotika dilakukan oleh TTK di instalasi farmasi disimpan didalam lemari Narkotika lemari khusus yang dilengkapi dengan dua kunci (double lock) yang berbeda. Pada jam kerja, penanggung jawab terhadap kunci lemari Narkotika adalah kepala instalasi dan TTK sesuai dengan jadwal dinas. Pada saat libur atau diluar jam kerja penanggung jawab kunci lemari Narkotika diserahkan kepada TTK yang sedang berdinas pada saat itu sesuai dengan jadwal dinas. Bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu bahan yang bersifat mudah menyala atau terbakar, eksplosif, radioaktif, oksidator/reduktor, racun, korosif, karsinogenik, teratogenik, mutagenic, iritasi dan bahan berbahaya lainnya disimpan pada tempat terpisah dan disertai tanda bahan berbahaya. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pada troli code blue pada tempat khusus, bersegel dan bisa dibawa atau didorong dengan cepat ke ruangan perawatan atau tempat tindakan pasien. Penempatan troli code blue ditentukan oleh tim code blue dirumah sakit. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ditroli emergensi harus disepakati jenis dan jumlahnya dengan ruang perawatan dan disiapkan oleh TTK dan harus selalu tersedia sesuai daftar yang telah ditetapkan. Troli emergensi diletakkan ditempat yang telah disepakati dan mudah dijangkau. Jika troli emergensi yang belum menggunakan kunci disposable, kepala rungan menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas troli emergensi tersebut. Obat Hight Alert



62



pada troli emergensi dan code blue disimpan terlokalisir dan diberi tanda garis merah dan diberi stiker high alert. Inspeksi penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan setiap dua minggu dan untuk troli emergensi dilakukan setiap hari, untuk melihat cara penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan masa kadaluarsa kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang masa kaduluarsanya pendek. Petugas yang melakukan inspeksi ditetapkan oleh kepala instalasi farmasi dan dilengkapi dengan surat tugas. Apabila ada hal yang tidak sesuai SPO penyimpanan obat agar segera ditindak lanjuti. 3.9.6. Pendistribusian Sistem pendistribusian di UPT RSUD Deli Serdang ditentukan untuk menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan. Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilaksanakan di instalasi farmasi dengan menggunakan system antara lain: 1. Resep perorangan atau kartu kendali pasien 2. One day dose dispensing (ODDD) Permintaan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai farmasi, dari instalasi farmasi ke ruang perawatan untuk kebutuhan pasien dilakukan oleh petugas dengan mengentri ke SIMRS. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat didistribusikan dari gudang ke instalasi farmasi dan ruang perawatan berdasarkan permintaan. Jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan dan



63



bahan medis habis pakai disesuaikan dengan bukti penyerahan barang keruang perawatan sebagai bukti dilakukannya serah terima. Distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk pasien rawat jalan diberlakukan system resep perorangan. Distrubusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk pasien rawat inap dikemas dengan system pelayanan one day dose dispensing (ODDD). Permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akan digunakan ditulis dikartu kendali pasien yang diterima oleh TTK dari ruang perawatan, kemudian TTK akan mengemas sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kartu kendali pasien dan diinput ke SIMRS. Permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang digunakan ditroli emergensi adalah untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang telah digunakan oleh pasien, kemudian diisi oleh TTK berdasarkan permintaan perawat diruang perawatan pada kartu kendali pasien dengan ditandai tulisan “PE” (Pengganti Emergensi). 3.9.7 Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan dilakukan di UPT RSUD Deli Serdang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang kaduluarsa atau rusak akan dimusnahkan oleh panitia penghapusan barang milik atau kekayaan Negara disaksikan oleh BPOM dan Dinas Kesehatan Setempat.



64



Penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai digudang dan instalasi farmasi dilakukan terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang ditarik dari peredaran dari pemerintah, distributor atau pabrik pembuatnya, oleh TTK gudang dan TTK instalasi farmasi. Semua sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang kadaluarsa atau rusak dikumpulkan digudang farmasi dan dilaporkan ke Direktur. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang mendekati kadaluarsa dilakukan proses pengembalian kedistributor 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa dan masih dalam kemasan utuh. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak terpakai oleh pasien dapat dikembalikan ke instalasi farmasi. 3.9.8 Pengendalian Pengendalian jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dilakukan di UPT RSUD Deli Serdang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (Slow Moving) 2. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam 3 bulan berturut-turut (Death Stock) 3. Stock Opname yang dilakukan secara periodik atau berkala 4. Evaluasi peresepan diluar formularium nasional dilakukan oleh TFT 5. TFT membuat laporan evaluasi formularium nasional ke Direktur utama setiap tahun 6. Standart pelayanan minimal yang diukur dengan cara:



65



1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit 2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤ 60 menit 3. Peresepan sesuai formularium nasional 100% 3.9.9 Administrasi dan Pelaporan Review system manajemen sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan setiap awal tahun oleh kepala instalasi farmasi. Pelaporan yang harus dilakukan antara lain: 1. Laporan bulanan pelayanan farmasi dilakukan oleh kepala instalasi farmasi ke Wakil Direktur II pelayanan medis. 2. Laporan tahunan pelayanan farmasi dilaporkan oleh kepala instalasi farmasi ke Wakil Direktur II pelayanan medis. 3. Narkotika 1. Dibuat setiap bulan oleh kepala instalasi farmasi dan dilaporkan ke Wakil Direktur pelayanan medis. 2. Laporan diteruskan kedinas kesehatan kota, dinas kesehatan provinsi dan BPOM. 4. Laporan pemakaian obat-obat ARV dikirim setiap bulan ke dinas kesehatan provinsi. 5. Laporan pemakaian obat TB-MDR dikirim setiap bulan ke dinas kesehatan provinsi. 3.10. Sistem Pelayanan Farmasi Klinis 3.10.1. Pengkajian dan Pelayanan Resep



66



Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian



resep, penyiapan perbekalan



farmasi



yaitu peracikan



obat,



pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Setiap tahapan pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan kesalahan pemberian obat (medication error) agar dapat menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada penulis resep. Farmasis harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetis dan pertimbangan klinis baik untuk pasien rawat inap dan rawat jalan. 1. Penerimaan resep/kartu kendali pasien Tempat pelayanan resep yaitu instalasi farmasi baik dari pasien rawat jalan (poli penyakit dalam, poli jiwa, poli mata, poli anak, poli kandungan dan poli jantung) dan rawat inap ( ruang Melur, PICU, NICU PONEK, ICU, OK, Anggrek, Seroja, Kamboja, Sakura) dan pelayanan tindakan IGD dilakukan di apotek satelit yang berada di IGD. Menulis resep yang berwenang adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP) 2. Pemeriksaan ketersediaan Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan kriteria pasien yaitu pasien JKN (formularium nasional). Jika ditemukan pasien JKN yang memperoleh sediaan farmasi diluar formularium nasional maka harus melampirkan resep dan protocol terapi yang ditandatangani dokter penanggung jawab pasien (DPJP).



67



3. Substitusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak tersedia. 4. Pengkajian resep Dilakukan oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian dengan mengisi form checklist review resep pasien. 5. Penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai 6. Pemeriksaan 7. Penyerahan disertai informasi Meliputi pemerikaan 7 benar yaitu benar pasien, benar obat, benar indikasi, benar dosis, benar rute, benar waktu pemberian dan benar dokumentasi. 3.10.2 Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



merupakan



proses



untuk



memperoleh informasi mengenai seluruh obat atau sediaan farmasi yang pernah atau sedang digunakan oleh pasien. Riwayat penggunaan obat diperoleh dari wawancara langsung dengan pasien atau data rekam medis/pencatatan penggunaan obat pasien. Penelusuran riwayat penggunaan obat dilakukan pelayanan farmasi klinis.Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat yaitu membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medis/catatan penggunaan obat, melakukan verifikasi penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain, mendokumentasikan adanya alergi dan reaksi obat tidak diinginkan, mengidentifikasi potensi interaksi obat, melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien, penilaian rasionalitas obat yang diresepkan. 3.10.3 Rekonsiliasi Obat



68



Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. Kesalahan obat rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu rumah sakit kerumah sakit lain, antar ruangan perawatan serta pada pasien yang keluar dari rumah sakit kelayanan kesehatan primer dan sebaliknya. Rekonsiliasi obat ditulis oleh apoteker/TTK. Pencatatan berdasarkan asesmen medis dilembar pengkajian awal pasien rawat inap. Tujuan rekonsiliasi obat untuk memastikan informasi yang akurat mengenai obat yang digunakan



pasien,



mengidentifikasi



ketidak



sesuaian



akibat



tidak



terekomendasinya dan tidak terbacanya instruksi dokter. Tahapan proses rekonsiliasi obat yaitu pengumpulan data, komparasi (membandingkan data obat), melakukan konfirmasi pada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi, dan komunikasi. 3.10.4 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat atau profesi kesehatan lainnya. Tujuan PIO memberikan informasi obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit/ diluar rumah sakit, memberikan informasi untuk membuat kebijakan mengenai obat / sediaan farmasi, alat kesehatan dan



69



bahan medis habis pakai bagi tim farmasi dan terapi, dan menunjang penggunaan obat yang rasional. Kegiatan PIO meliputi menjawab pertanyaan, menerbitkan bulletin, poster, newsletter, memberikan informasi bagi tim farmasi dan terapi, bersama dengan tim penyuluhan kesehatan rumah sakit (PKRS) melakukan penyuluhan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. 3.10.5 Konseling Konseling obat adalah aktivitas pemberian nasihat/saran terkait terapi obat dari



apoteker



kepada



pasien/keluarga



pasien.Tujuan



konseling



untuk



mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan resiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) dan meningkatkan cost-effectiveness yang meningkatkan keamanan penggunaan obat pada pasien (patient safety). Kegiatan dalam konseling meliputi komunikasi antara apoteker dengan pasien, mengidentifikasi pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui three prime question, memberi kesempatan pada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat, memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan obat, melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien dan dokumtasi. Faktor yang diperhatikan dalam konseling yaitu: 1. Kriteria pasien a. Pasien kondisi khusus (pediatric, geriatric, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui) b. Pasien dengan terapi jangka panjang/ penyakit kronis (TB,DM)



70



c. Pasien yang menggunakan obat – obatan dengan instruktur khusus d. Pasien yang menggunakan obat indeks terapi sempit e. Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi) f. Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan yang rendah 2. Sarana dan peralatan a. Ruangan atau tempat konseling b. Alat bantu konseling ( kartu pasien/ catatan konseling) 3.10.6 Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta professional kesehatan lainnya. Pasien yang divisite ditulis di lembar kerja apoteker.Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar dari rumah sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program rumah sakit yang biasa disebut dengan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care). Sebelum melakukan kegiatan visite apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medic atau sumber lain. 3.10.7 Pemantauan Terapi Obat (PTO)



71



Pemantauan terapi obat merupakan suatu yang dilakukan oleh apoteker mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. PTO dilakukan di ruang perawatan yang dilakukan pelayanan farmasi klinik. Hasil pemantauan terapi obat dicatat dalam lembar kerja apoteker. Apabila ditemukan reaksi obat yang tidak diinginkan maka ditulis pada form terintergrasi di rekam medis dan di lembar kerja apoteker. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (RTOD). Kegiatan PTO meliputi: 1. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respon terapi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (RTOD) 2. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat 3. Pemantauan efektivitas dan efek samping obat. Tahapan PTO, yaitu: 1. Pengumpulan data pasien 2. Identifikasi masalah terkait obat 3. Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat 4. Pemantauan 5. Tindak lanjut 3.10.8 Monitoring efek samping obat (MESO) Monitoring efek samping obat merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnose dan terapi. Efek samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja



72



farmakologi. Monitoring efek samping obat (MESO) dilakukan oleh dokter, perawat, apoteker, TTK, tenaga kesehatan lainnya dan pasien / keluarga pasien. Apabila ditemukan efek samping obat yang tidak diinginkan maka ditulis pada form terintegrasi di rekam medic dan lembar kerja apoteker, MESO bertujuan untuk: 1. Menentukan efek samping obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. 2. Menentukan frekensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan. 3. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO. 4. Meminimalkan risiko kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. 5. Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO, yaitu: 1. Mendeteksi adanya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki 2. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami ESO 3. Mengevaluasi laporan ESO 4. Mendiskusikan dan mendokumentasikan ESO di TIM/Sub Tim Farmasi dan Terapi. 5. Melaporkan ke pusat monitoring efek samping obat nasional. 3.10.9 Evaluasi penggunaan Obat



73



Evaluasi



penggunaan



obat



merupakan



bagian



program



evaluasi



penggunaan obat yang dilakukan oleh apoteker yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Evaluasi penggunaan obat EPO dilakukan setiap 3 bulan dan dilaporkan kepada Tim Farmasi dan Terapi setiap tahun. Tujuan evaluasi penggunaan obat, yaitu: 1. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat. 2. Membandingkan pola penggunaan obat periode waktu tertentu. 3. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat. 4. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat. Kegiatan praktek evaluasi penggunaan obat, yaitu: 1. Mengevaluasi penggunaan obat secara kualitatif 2. Mengevaluasi penggunaan obat secara kuantitatif



3.11. Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD) Central Sterile Supply Department (CSSD) di RSUD Deli Serdang tidak di kepalai oleh seorang apoteker.



BAB IV PEMBAHASAN



4.1



Instalasi Farmasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas



dirumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan Amalia, 2004). Instalasi Farmasi Rumah Sakit dikepalai oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian (Siregar dan Amalia, 2004). Instalasi farmasi RSUD Deli Serdang memiliki gudang farmasi dimana gudang farmasi adalah tempat penyimpanan, penerimaan, pendistribusian dan pemeliharaan barang persdiaan berupa obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan Permenkes Nomor 72 tahun 2016. Gudang farmasi berperan sebagai jantung dari manajemen logistik karena sangat menentukan kelancaran dari pendistribusian. Berdasarkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, rumah sakit tipe B harus memiliki 13 apoteker. Namun pada kenyataannya tenaga kefarmasian (apoteker) yang berada di RSUD Deli



73



74



Serdang hanya berjumlah 5 orang, dimana jumlah tersebut masih sangat terbilang kurang sehingga dapat menyebabkan pelayanan yang tidak maksimal akibat beban kerja yang terlalu berat. Jumlah Apoteker klinis di RSUD Deli Serdang Lubuk Pakam Sebanyak 5 orang Apoteker, dengan pembagian tugas: 1 kepala instalasi , 2 Apoteker di Farmasi klinis 1 Apoteker di Pelayanan kefarmasian 1 di bagian gudang. Menurut Permenkes Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit berdasarkan beban kerjanya bahwa rasio perbandingan antara apoteker dan pasien untuk pelayanan kefarmasian di rawat inap adalah 1 apoteker melayani 30 pasien dan untuk pelayanan kefarmasian di rawat jalan 1 apoteker melayani 50 pasien. Dengan demikian, jumlah apoteker yang melayani pasien di rawat inap belum mencukupi untuk melaksanakan pelayanan



kefarmasian



sesuai



standard.Untuk



melaksanakan



pelayanan



kefarmasian di rawat inap RSUD Deli Serdang sesuai standard dibutuhkan penambahan sebanyak 8 orang Apoteker. Dalam sehari, Apotik rawat jalan melayani ±100-200 pasien, untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian di Apotik rawat jalan sesuai standard dibutuhkan penambahan minimal 5 Apoteker Jumlah seluruh tempat tidur di RSUD Deli Serdang terdapat ± 256 tempat tidur. Menurut Permenkes RI Nomor 340 Tahun 2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit, bahwa rumah sakit tipe B minimal memiliki 200 tempat tidur, Dengan demikian RSUD Deli Serdang Lubuk Pakam telah memenuhi standar sebagai rumah sakit tipe B.



75



4.2



Gudang farmasi Gudang farmasi mempunyai fungsi sebagai tempat penyimpanan yang



merupakan kegiatan dan usaha untuk mengelola barang persediaan farmasi yang dilakukan sedemikian rupa agar kualitas dapat diperhatikan, barang terhindar dari kerusakan fisik, pencarian barang mudah dan cepat, barang aman dari pencuri dan mempermudah pengawasan stok. Gudang farmasi berperan sebagai jantung dari menjemen logistik karena sangat menetukan kelancaran dari pendistribusian. Oleh karena itu, maka metode pengendalian persediaan atau  inventori control diperlukan, dipahami dan diketahui secara baik. Dalam hal ini Gudang Farmasi memiliki fungsi seperti penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemilihan, perencanaan, pengadaan, pemusnahan/ penarikan, pengendalian, dan administrasi sebagai berikut : 1.



Penerimaan Kegiatan penerimaan merupakan kegiatan yang sangat penting. Jenis,



jumlah, kualitas, spesifikasi dan persyaratan lainnya dari barang yang diterima harus sama dengan yang tercantum dalam kontrak. Proses penerimaan sangat penting karena pada proses inilah kita dapat menyaring barang-barang yang tidak bermutu dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 2.



Penyimpanan Penyimpanan merupakan suatu kegiatan dan usaha untuk melakukan



pengelolahan barang persediaan ditempat penyimpanan. Pengelolahan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kualitas barang dapat dipertahankan



76



dan terhindar dari kerusakan fisik, pencarian barang mudah dan cepat, barang aman dari pencurian, mempermudah pengawasan barang. Untuk keperluan tersebut diperlukan kegiatan-kegiatan seperti : 1.      Perencanaan ruangan penyimpanan. 2.      Perencanaan dan pengoperasiaan alat pengatur barang. 3.      Penyelenggaraan prosedur peyimpanan. 4.      Pengamanan. 5.      Pengeluaran. 3.



Pendistribusian Obat Pendistribusian juga harus sesuai dengan permintaan, tepat wakt, tepat



jumlah



serta



sesuai



dengan



spesifikasinya.



Pengeluaran



barang



dalam



pendistribusian harus dengan persetujuan pihak yang berwenang sesuai dengan perencanaan yang diterima oleh pemakai. Mekanisme pengeluaran barang adalah sesuai dengan prinsip FIFO (First In First Out) yang artinya datang lebih dulu dikeluarakan lebih dulu, selain itu dilihat dari masa kadaluwarsanya walaupun datangnya lebih dulu atau terakhir tapi masa kadaluwarsanya dekat dikeluar lebih dulu yang disebut FEFO (First Expire First Out). 4.



Pemilihan Pemilihan di RSUD Deli Serdang dilakukan oleh TFT merupakan



kolaborasi apoteker dengan dokter-dokter yang mewakili setiap spesialisasi dar i komite farmasi dan terapi menghasilkan formularium rumah sakit yang selalu



77



diperbaharui setiap 2 tahun sekali dengan capaian peresepan sesuai FORNAS sebesar 94% pada tahun 2017.



5.



Perencanaan Rencana kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis



Habis Pakai yang disusun/ditetapkan menggunakan metode kombinasi, dengan cara bottom up. Pemesanan yang dilaksanakan menggunakan situs e-purchasing, oleh pejabat pengadaan rumah sakit yang ditujukan kepada prinsipal/pabrik penyedia,



kemudian



pabrik



mengkonfirmasi



kepada



distributor



untuk



menyediakan barang sesuai yang dipesan oleh rumah sakit. Rumah sakit membuat dokumen surat perintah kerja (SPK) dan surat pemesanan (SP) serta menyerahkannya kepada distributor penyedia barang e-katalog. Penulis masih menemukan kekosongan obat yang dibutuhkan rumah sakit. Hal ini disebabkan karena tidak dipenuhinya permintaan obat yang dipesan rumah sakit oleh distributor sesuai batas waktu karena: 1. Obat terlambat dikirim dari pabrik ke distributor 2. Obat tidak dikirim oleh pabrik (karena tidak ada stok obat di pabrik)



78



6.



Pengadaan Kegiatan pengadaan dengan pembelian yang dilakukan oleh RSUD Deli



Serdang sudah memenuhi permenkes 63 tahun 2014 untuk seluruh Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang tercantum di ecatalogue . Pengadaan yang diperoleh dari Sumbangan/dropping/hibah adalah obat yang disediakan untuk keperluan program kesehatan pemerintah seperti program penanggulangan HIV/AIDS, TB, hepatitis. Barang sumbangan / dropping / hibah digunakan bagi pasien tertentu sesuai kriteria program dan tidak boleh diperjual belikan.



7.



Pemusnahan / penarikan Penghapusan dilakukan untuk menjamin obat, alkes, dan bahan medis



habis pakai yang expired dan rusak ataupun yang tidak memenuhi syarat tidak dipakai lagi sehingga tidak beredar lagi di RSUD Deli Serdang untuk keselamatan pasien dan mengurangi beban penyimpanan Gudang. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang ditarik dari peredaran karena instruksi dari pemerintah (BPOM), atau inisiatif dari pemilik izin edar karena alasan tertentu, ditarik dari instalasi farmasi, dicatat dan dikembalikan ke distributor. 8.



Pengendalian



79



Upaya pengendalian dilakukan dengan kegiatan stok opname tujuannya untuk memastikan



tidak ada kekosongan/ kelebihan obat di gudang dan



tersedianya data yang akurat (kesesuaian real stock dibandingkan dengan data yang ada dalam SIMRS) untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai. 9.



Administrasi Kegiatan administrasi terdiri dari Pencatatan dan Pelaporan



terhadap



kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan setiap hari dan diinput datanya kedalam sistem informasi RS dan dilaporkan



ke



kepala



narkotika/psikotropika



Instalasi melalui



Farmasi.



sistem



Untuk



pelaporan



pelaporan



sediaan



narkotika/psikotropika



(SIPNAP).



4.3



Pelayanan Farmasi Klinis Kegiatan pelayanan farmasi klinis sesuai dengan Permenkes No. 72 tahun



2016 antara lain: a.



Pengkajian dan pelayanan resep Pengkajian dan pelayanan resep di RSUD Deli Serdang sudah dilakukan



secara elektronik melalui SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) pada pasien rawat inap maupun rawat jalan. b.



Penelusuran riwayat penggunaan obat



80



Penelusuran riwayat penggunaan obat dilakukan ketika pasien masuk rumah sakit dan didokumentasikan di lembar rekam medis pasien (Pengkajian awal medik). c.



Rekonsiliasi obat Rekonsiliasi obat di RSUD Deli Serdang dilakukan pada tiga tahap, yaitu: 1. Ketika masuk rumah sakit dilakukan di IGD didokumentasikan dalam lembar rekam medik pasien awal masuk. 2. Pindah antar ruangan di dokumentasikan dalam lembar rekam medik. 3. Pada saat pasien keluar/pulang dari rumah sakit didokumentasikan dalam lembar rekam medik.



d.



Pelayanan informasi obat Pelayanan informasi obat di RSUD Deli Serdang telah dilakukan pada



pasien rawat jalan, pasien rawat inap, dokter, perawat dan orang yang membutuhkan informasi tentang obat di RSUD Deli Serdang .



e.



Konseling Konseling di RSUD Deli Serdangtelah dilakukan pada pasien rawat inap



dan rawat jalan berdasarkan kriteria pasien (pediatrik, geriatrik, gagal ginjal, pasien yang menggunakan obat jangka panjang dan terapi sempit). Pada pasien rawat inap dilakukan di bed pasien dan pasien rawat jalan dilakukan di ruangan konseling yang tersedia. f.



Visite



81



Visite di RSUD Deli Serdang sudah dilakukan oleh farmasi klinis yang berjumlah 3 apoteker farmasi klinis. Masing-masing apoteker ditempatkan pada beberapa tempat seperti di VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III. g.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan terapi obat di RSUD Deli Serdang sudah dilakukan meliputi:



pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respon terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD), pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat, serta melakukan pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat dan mengisi SOAP. h.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring efek samping obat di RSUD Deli Serdang telah dilakukan pada



pasien rawat inap dan rawat jalan terkait reaksi obat yang tidak dikehendaki. i.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO). Evaluasi penggunaan obat sudah dilakukan di RSUD Deli Serdang secara kualitatif dan kuantitatif.



j.



Dispensing sediaan steril Dispensing sediaan steril di RSUD Deli Serdang belum dilakukan



k.



Pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) Pemantauan kadar obat dalam darah belum dilakukan di RSUD Deli Serdang belum dilakukan.



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



5.1.



Kesimpulan Adapun kesimpulan yang diperoleh setelah melakukan kegiatan praktek



kerja profesi rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang ialah: a. Kegiatan Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang meliputi manajemen farmasi (perencanaan dan pengadaan, produksi, pendistribusian,



penyimpanan,



penghapusan



dan



pemusnahan,



administrasi, dan pelayanan obat ARV dan pelayanan farmasi klinik. b. Pelayanan farmasi klinis sudah mulai dilaksanakan seperti melakukan konseling dan PIO serta visite keruangan ruangan tetapi belum maksimal dikarenakan kurangnya tenaga apoteker dan ruangan untuk melakukan konseling serta PIO c. untuk kegiatan farmasi klinik sudah mulai berorientasi kepada pasien (patient oriented). d. Sistem penyimpanan dan pengeluaran perbekalan farmasi di gudang menggunakan sistem FIFO dan FEFO 5.2. Saran Beberapa hal berikut yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Deli Serdang Lubuk Pakam: a. Sistem komputer yang bersifat jaringan yang dapat menghubungkan Instalasi Farmasi dengan semua bagian yang berada di bawah Instalasi



82



83



Farmasi RSUD Deli Serdang atau biasa disebut SIMRS perlu dilakukan pembaharuan agar lebih efisien. b. Kegiatan konseling dan pelayanan informasi obat perlu ditingkatkan, c. Sebaiknya instalasi farmasi mengadakan pelayanan pencampuran obat suntik steril secara 24 jam 7 hari penuh untuk seluruh ruang rawat dengan menambah jumlah petugas yang dapat melakukan pencampuran obat suntik steril pada jam-jam yang belum terlayani.



DAFTAR PUSTAKA



Menkes RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan No.340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit. Jakarta: Kementerian Republik Indonesia. Menkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 tentang Klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Menkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 63/MENKES/PER/2014 tentang



Pengadaan



Obat



Berdasarkan



Katalog



Elektronik



(E-



Catalogue).Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Menkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Presiden RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Presiden Republik Indonesia. Presiden RI. (2015). Peraturan Presiden RI No. 4 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Jakarta : Presiden Republik Indonesia.



84