Bab II Landasan Teori 2.1. Keselamatan D [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II LANDASAN TEORI



2.1.



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut Undang-Undang keselamatan kerja dalam dokumen Binwasnaker



Kemenakertrans RI Nomer 1 tahun 1970 secara etimologi mengatatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah memberikan upaya perlindungan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat, sehat dan sumber produksi dapat dipakai atau dioperasikan secara aman dan efisien. Secara hakiki keselamatan dan kesehatan kerja merupakan upaya pemikiran serta penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya. Bedasarkan pengertian umum, Keselamatan dan kesehatan kerja telah banyak diketahui sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan tugas, dan suatu bentuk faktor hak asasi manusia. Dipandang dari aspek keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja. (Kuswana, 2014) (Kartawidjaja, 2011) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah konsep yang dimaksudkan untuk memberikan rasa perlindungan kepada pekerja atas keselamatan dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan (occuption).



12



2.1.1. Keselamatan kerja Keselamatan kerja adalah keadaan terhindar dari akan bahaya selama melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang harus dilakukan selama melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja sangat bergantung pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. (Buntarto, 2015). Sedangkan merurut (Sucipto, 2014), keselamatan kerja merupakan suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.



2.1.2. Kesehatan kerja Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani rohani maupun sosial dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. (Buntarto, 2015) Sedangkan menurut (Kurniawidjaja, 2010) kesehatan kerja merupakan upaya mempertahankan dan meningkatkan derajat fisik, kesejahteraan sosial dan mental semua pekerja yang setinggi-tingginya. Mencegah gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerja, melindungi pekerja dari faktor resiko pekerjaan yang merugikan kesehatan.



13



Tiga



alasan



pokok



mengapa



suatu



organisasi



atau



perusahaan



melaksanakan kesehatan kerja adalah sebabgai berikut : 1. Diwajibakan oleh perundang-undangan 2. Pemenuhan hak asasi manusia 3. Pertimbangan ekonomi



Kewajiaban Peraturan Perundangan



Hak Asasi Manusia



Keuntungan Ekonomi



Gambar 2.1 Tiga alasan pokok pelaksanaan kesehatan kerja



2.2.



Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya



untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak baik pihak perusahaan maupun pekerja diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerja dikatatakan aman jika apapun yang dilakukan pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaaan dikatakan nyaman jika pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek. (Sucipto, 2014) Menurut (Suma’mur, 1989) Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan satu upaya perlindungan yang di ajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain 14



yang ada di tempat kerja selalu ada dalam keadaan keselamat dan sehat serta sumber semua produksi dapat digunakan secara aman efisien.



Oleh karena itu disimpulkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.



2.3. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut (Mangkunegara, 2013) Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebabagi berikut: a. Setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik fisik, psikologis dan sosial. b. Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin. c. Agar semua produksi dipelihara keamanannya. d. Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi terhadap pegawai. e. Meningkatnya akan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja. f. Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau kondisi kerja.



15



g. Setiap pegawai akan merasa aman dan terlindungi dalam melakukan pekerjaan. Sedangkan menurut (S.Gotto, 2002) adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut : a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. c. Memelihara sumber produksi dan menggunakan secara aman dan efisien.



2.4. Dasar Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Landasan hukum penerapan K3 Layaknya sebuah program, maka program kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ada banyak dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain : 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan”. Pengertiannya adalah bahwa yang dimaksud dengan perkerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenaga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup dengan layak sesuai martabat manusia. 2. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan,



16



tentang kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki tempat kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan penutup (ancaman pidana) dan lain-lain. 3.



UU



No.



13



tahun



2003



tentang



Ketenagakerjaan



Khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 86 ayat 2 : Untuk melindungi keselamatan Pekerja / Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 87 : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Permenakertrans ini adalah landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris. 4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. 2.5 .



Sasaran Keselamatan Dan kesehatan Kerja Menurut



UU



No.1



tahun



1970



dalam



dokumen



Binwasnaker



Kemenakertrans RI, sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:



17



1. Work Life Safe Melindungi buruh dan orang lain di temapat kerja (lingkungan kerja) upaya mencegah kecelakaan. 2. Property Safe Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien upaya mencegah terjadinya kebakaran, peledakan, kerusakan, kerugian, dan lain-lain. 3. Environmental Safe Menjamin proses produksi tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. 2.6.



Pengertian Kecelakaan Kerja dan Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan



kerja, termasuk termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi didalam perjalanan ke dan dari tempat kerja. Secara umum, terjadinya kecelakaan disebabkan oleh faktor fisik dan manusia. Faktor fisik, misalnya kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman, lantai licin, pencahayaan kurang, silau, dan sebagainya. Sedangkan faktor manusia, misalnya perilaku pekerja yang tidak memenuhi keselamatan, karena kelelahan, rasa kantuk, kelelahan dan sebagainya. (Buntarto, 2015) Menurut (Sucipto, 2014) pada dasarnya kecelakaan kerja disebabkan oleh tiga faktor yaitu faktor manusia, pekerjaan dan faktor lingkungan ditempat kerja. 1. Faktor Manusia a. Umur, mempunyai pengaruh yang penting terhadap kejadian kecelakaan



akibat



kerja.



Golongan



umur



tua



mempunyai



18



kecenderungan yang lebih tinggi untuk mengalami kecelakaan kerja dibandingkan golongan umur muda. b. Tingkat pendidikan, pendidikan seseorang berpengaruh dalam pola pikir seseorang dalam menghadapi pekerjaan yang dipercaya kepadanya, selain itu pendidikan juga akan mempengaruhi tingkat penyerapan terhadap pelatihan yang diberikan dalam rangka melaksanakan pekerjaan dan keselamatan kerja. c. Pengalaman kerja, merupakan faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan akibat kerja. Tenaga kerja baru biasanya belum mengetahui secara dalam seluk-beluk pekerjaannya. 3. Faktor pekerjaan a. Giliran kerja (shift), giliran kerja adalah pembagian kerja dalam waktu 24jam. Terdapat dua masalah utama pada pekerja yang bekerja secara bergiliran yaitu ketidakmampuan pekerja untuk beradaptasi dengan sistem shift . b. Jenis (Unit) pekerjaan, mempunyai pengaruh besar terhadap terjadinya resiko kecelakaan akibat kerja. Sedangkan menurut (Suardi, 2007) faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, baik dari aspek penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja, dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya : a. Faktor fisik, yaitu meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi, mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain. b. Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, asap, awan, cairan dan benda-benda padat. 19



c. Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuhtumbuhan. d. Faktor fisologis, seperti konstruksi mesin, sikap dan cara kerja. e. Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja dan sebagainya. 2.7.



Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Sucipto, 2014) Berpendapat bahwa untuk mencegah kecelakaan kerja



sangatlah penting di perhatikannya “Keselamatan Kerja”. Keselamatan kerja pada hakekatnya adalah usaha manusia dalam melindungi hidupnya dan yang berhubungan dengan itu, dengan melakukan tindakan preventif dan pengaman terhadap terjadinya kecelakaan kerja ketika kita sedang bekerja. Kecelakaankecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan 12 hal berikut, yakni peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencananaan, konstruksi, perawatan, dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, p3k dan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan menurut (Gotto, 2002) pencegahan dapat dilakukan dengan : 1. Pengamatan resiko bahaya di tempat kerja Penga resiko bahaya di tempat kerja merupakan basis informasi yang berhubungan dengan banayaknya dan tingkat jenis kecelakaan yang terjadi ditempat kerja. 2. Pelaksanaa SOP (Standar Operasional Prosedur) secara benar ditempat kerja Standar Operasioanal Prosedur adalah pedoman kerja yang harus dipatuhi dan dilakukan dengan benar dan berurutan sesuai intruksi yang



20



tercantum dalam SOP, perlakuan yang tidak benar dapat menyebabkan kegagalan proses produksi, kerusakan peralatan dan kecelakaan. 3. Pengendalian faktor di tempat kerja Sumber pencemaran dan faktor bahaya sangat ditentukan olehn proses produksi yang ada. Dengan mengukur tingkat resiko bahaya yang terjadi, maka dapat diperkirakan pengendalian yang mungkin dapat mengurangi resiko bahaya kecelakaan. 4. Peningkatan pengetahuan tenaga kerja terhadap keselamatan kerja Tenaga kerja adalah sumber daya utama dalam proses produksi yang harus dilindungi, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan perlu memberikan pengetahuan kepada tenaga kerja tentang pentingnya pelakasanaan keselamatan kerja saat melakukan aktivitas kerja agar mereka dapat melaksanakan budaya keselamatan kerja ditempat kerja. 5. Pemasangan peringatan bahaya kecelakaan di tempat kerja Banyak sekali faktor bahaya yang ditemui ditempat kerja, pada kondisi tertentu tenaga kerja atau pengunjung tidak menyadari adanya faktor bahaya yang ada ditempat kerja. 2.8.



Usaha-Usaha Dalam Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Mangkunegara, 2013) yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan



dan kesehatan kerja, yakni : a. Mengurangi dan mencegah kecelakaan kebakaran dan peledakan. b. Pekerja diberi peralatan perlindungan diri yang bekerja pada lingkungan yang menggunakan peralatan yang berbahaya.



21



c. Mengatur kelembaban, suhu, penerangan yang cukup terang dan menyejukan, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja dan mencegah kebisingan. d. Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit. e. Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja. f. Menciptakan suasana kerja yang menggairahkan semangat kerja pegawai. 2.9.



Pengukuran Hasil Usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja Memperbandingkan banyaknyanya kecelakaan pada suatu pabrik terhadap



pabrik lainnya dalam industri sama perlu diperhitungkan perbedaan-perbedaan yang mungkin disebabkan oleh jumlah tenaga kerja yang bekerja pada kedua pabrik tersebut.(suma’mur 1989). Hal ini dapat dihitung dengan melakukan : 1. Angka Frekuensi Kecelakaan : Angka frekuensi (F) menyatakan banyaknya kecelakaan untuk setiap jam manusia. Rumusnya adalah sebagai berikut : F = banyaknya kecelakaan x 1.000.000 .............................................(2.1) Jam 2. Angka Beratnya Kecelakaan Angka beratnya kecelakaan (S) adalalah jumlah total hilangnya hari kerja per-1000 jam manusia. Rumusnya adalah sebagai berikut : S = Jumlah hilangnya hari kerja x 1.000 ...........................................(2.2) Jam-Manusia total



22



2.10. Paradigma Pekerja Sebagai Aset Perusahaan Tenaga kerja merupakan aset yang harus diberikan perlindungan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengingat bahaya ancaman potensial yang berhubungan dengan kerja. Kualitas pekerja dapat dipengaruhi oleh salah satunya dengan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja langsung menyangkut masalah produktivitas, oleh sebab itu pencegahan kecelakaan kerja merupakan persoalan yang tidak dapat diabaikan. Peraturan perundangan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran, dan pencemaran lingkungan kerja yang penerapannya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerja serta kondisi lingkungan kerja. (Kuswana, 2014) Sedangkan menurut (Kartawidjaja, 2011) Sejatinya posisi pekerja adalah aset perusahaan yang keberadaan seorang pekerja senantiasa harus dilindungi agar senantiasa pula terjaga keselamatan dan kesehatannya. Dengan kata lain agar pekerja dapat bekerja secara optimal dan mengurangi resiko kecelakaan kerja maka harus diperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja.



2.11. Metode Fault Tree Analysis Fault Tree Analysis adalah suatu teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi resiko yang berperan terhadap terjadinya kegagalan. Metode ini ini dilakukan dengan pendekatan yang bersifat top down, yang diawali dengan asumsi kegagalan atau kerugian dari kejadian puncak (Top Event) kemudian merinci sebab-sebab suatu Top Event sampai pada suatu kegagalan dasar (root cause).



23



Tabel 2.1. Istilah dalam metode Fault tree analysis Istilah



Keterangan



Event



Penyimpanan yang tidak diharapkan dari suatu keadaan normal pada suatu komponen dari sistem



Top event



Kejadian yang dikehendaki pada “puncak”yang akan diteliti lebih lanjut kearah kejadian dasar lainnya dengan menggunakan gerbang logika untuk menentukan penyebab kegagalan.



Logic Event



Hubungan secara logika antar input dinyatakan dalam AND dan OR.



Transtferred Event



Segitiga yang digunakan simbul transfer. Simbol ini menunjukan bahwa uraian lanjutan kejadian berada tidak tersediannya informasi.



Underloped Event



Kejadian dasar (Basic enent) yang tidak akan dikembangkan lebih lanjut karena tidak tersediannya informasi.



Basic Event



Kejadian yang tidak diharapkan sebabgai penyebab dasar sehingga tidak perlu dilakukan analisa lebih lanjut. Tabel 2.2. Simbol-simbol dalam Fault tree analysis



SIMBOL



KETERANGAN



Top Event Logic Event OR Logic Event AND Transfreed Event Underloped Event Basic Event



24