Bab Iii Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB III RANCANGAN AKTUALISASI A. NILAI – NILAI DASAR ASN SERTA KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI 1.



Nilai – Nilai Dasar Dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, ada beberapa nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh Aparatus Sipil Negara (ASN) diantaranya : a. Akuntabilitas Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilai-nilai publik tersebut atara lain adalah: 1) Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi; 2) Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis; 3) Memperlakukan



warga



negara



secara



sama



dan



adil



dalam



penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; 4) Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintah. Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam, yaitu: akuntabilitas vertikal (pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi) dan akuntabilitas horisontal (pertanggungjawaban pada masyarakat luas). Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan. Tingkatan akuntabilitas terdiri dari 5 tingkatan sebagai berikut:



1



1) Akuntabilitas Personal Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika. Pertanyaan yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki akuntabilitas personal antara lain ''Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki situasi dan membuat perbedaan?". Pribadi yang akuntabel adalah yang menjadikan dirinya sebagai bagian dari solusi dan bukan masalah. 2) Akuntabilitas Individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan. Pemberi kewenangan bertanggung jawab untuk memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan sumber daya serta menghilangkan hambatan kinerja, sedangkan PNS sebagai aparatur negara bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung jawabnya. Pertanyaan penting yang digunakan untuk melihat tingkat akuntabilitas individu seorang PNS adalah apakah individu mampu untuk mengatakan "Ini adalah tindakan yang telah saya lakukan, dan ini adalah apa yang akan saya lakukan untuk membuatnya menjadi lebih baik". 3) Akuntabilitas Kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama ketompok. Dalam hal ini tidak ada istilah "Saya", tetapi yang ada adalah "Kami". Dalam kaitannya dengan akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat kerjasama yang tinggi antar berbagai kelompok yang ada dalam sebuah institusi memainkan peranan yang penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan. 4) Akuntabilitas Organisasi



2



Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi / institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya. 5) Akuntabilitas Stakeholder Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya. Jadi akuntabilitas stakehoider adalah tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif bermartabat. Dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa indikator dari nilai-nilai dasar akuntabilitas yang harus diperhatikan, yaitu : 1) Tanggung Jawab : adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. 2) Jujur : sikap untuk menyatakan sesuai dengan yang terjadi 3) Kejelasan : Pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab harus memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang diharapkan. 4) Netral : Tidak memihak pada salah satu pihak serta tercipta keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. 5) Mendahulukan kepentingan publik atas kepentingan pribadi atau kelompok 6) Adil : adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. 7) Transparansi : Keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/instansi. 8) Konsistensi : adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapai tujuan akhir.



3



9) Partisipatif : semua aspek yang mendukung terlibat tanpa adanya monopoli oleh sebagian orang 10) Legal : adanya bukti secara formal atas segala tindakan untuk dapat dipertanggung jawabkan. b. Nasionalisme Nasionalisme yang sering juga diartikan sebagai paham kebangsaan. Setiap ASN harus memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa dan negara dalam melaksanakan setiap fungsi dan tugasnya. Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedangkan dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme adalah pondasi bagi aparatur sipil Negara untuk mengaktualisasikan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dengan orientasi mementingkan kepentingan public, bangsa dan Negara. Nilai-nilai dasar nasionalisme: 1) Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa Menyatakan keimanan dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 2) Nilai-nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar dengan kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia itu semua sederajat, maka dikembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3) Nilai-nilai Persatuan Indonesia



4



Bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 4) Nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan Manusia Indonesia menjunjung tinggi dan menghayati hasil dari keputusan musyawarah, karena itu semua pihak harus mau untuk menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab kepentingan bersama lebih utama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Keputusan yang diambil harus menjunjung tinggi nilai keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan. 5) Nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Hak dan Kewajiban itu sama kedudukannya dalam menciptakan keadilan dalam masyarakat. Perlu dikembangkan perbuatan yang luhur dan



sikap



kegotong



royongan



dan



kekeluargaan.



Maka



perlu



kesinambungan antara hak dan kewajiban untuk menjaga keadilan terhadap sesama. Nasionalisme dalam tataran sebagai warga negara Indonesia, diharapkan seluruh ASN mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila pada setiap kebijakan yang diambil serta dijiwai semangat Bhineka Tunggal Ika sebagai ruhnya. Adapun indikator dari nilai dasar nasionalisme dimana ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN sebagai pelayan publik, dan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa adalah:



1) Kerja keras Kerja



keras



berarti



pantang



menyerah,



guguh



dan



selalu



mengerahkan segala macam bentuk daya dan upaya dalam melakukan sesuatu.



5



2) Disiplin Disiplin berarti taat atau patuh terhadap tata tertib atau peraturan yang beraku 3) Tidak diskriminatif Tidak diskriminatif berarti setiap perilaku untuk tidak membatasi, tidak melecehkan, atau tidak mengucilkan orang lain berdasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik. 4) Taqwa Taqwa berarti merupakan perwujudan sila pertama Pancasila yang menitikberatkan pada ketaatan mat beragama dalam menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan dalam agamanya 5) Gotong royong Contoh konkrit gotong royong adalah sebagai berikut: -



Kerja sama



-



Dapat menyumbangkan pikiran dan tenaga



-



Saling membantu demi kepentingan umum



-



Bersama membantu orang lain



-



Bersama membela kebenaran



-



Bekerja giat dalam kelompok kerja



6) Demokratis Suatu



kondisi



dimana



individu



memiliki



kebebasan



untuk



mengutarakan kehendak dan pendapat, serta menghormati adanya perbedaan pendapat. 7) Cinta tana air Perasaan yang kuat akan rasa memiliki tanah dan seluruh tumpah darah Indonesia. 8) Rela berkorban



6



Sikap yang mencerminkan adanya kesidaan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain atau suatu kelompok kerja, walaupun akan menimbulkan kehilangan atau pendertaan terhadap diri sendiri. c. Etika Publik Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensidimensi peribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik. Berdasarkan undang-undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai berikut: 1) Melaksanakan



tugasnya



dengan



jujur,



bertanggungjawab,



dan



berintegritas tinggi; 2) Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3) Melakukan dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4) Melaksanakan tugasnya sesuai degan peraturan perundangan yang berlaku; 5) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 6) Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 7) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 8) Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 9) Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;



7



10) Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri atau untuk orang lain 11) Memegang teguuh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. 12) Melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai disiplin pegawai ASN. Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Kode etik profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. d. Komitmen Mutu Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil. Adapun nilai-nilai dalam komitmen mutu antara lain, mengedepankan komitmen terhadap kepuasan dan memberikan layanan dengan sepenuh hati, untuk menjaga dan memelihara. Empat indikator dari nilai-nilai dasar komitmen mutu yang harus diperhatikan, yaitu : 1) Efektif Efektif adalah berhasil guna, dapat mencapai hasil sesuai dengan target. Sedangkan efektivitas menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan, baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja. Efektifitas organisasi tidak hanya diukur dari performans untuk mencapai target (rencana) mutu, kuantitas, ketepatan waktu dan alokasi sumber daya, melainkan juga diukur dari kepuasan dan terpenuhinya kebutuhan pelanggan.



8



2) Efisien Efisien adalah berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan keborosan. Sedangkan efisiensi merupakan tingkat ketepatan realiasi penggunaan sumberdaya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga dapat diketahui ada tidaknya pemborosan sumber daya, penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur dan mekanisme yang ke luar alur. 3) Inovasi Inovasi Pelayanan Publik adalah hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter sebagai aparatur yang diwujudkan dalam bentuk profesionalisme layanan publik yang berbeda dari sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin. 4) Berorientasi pada Mutu Mutu merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen. Mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu menjadi salah satu alat vital untuk mempertahankan keberlanjutan organisasi dan menjaga kredibilitas institusi. Ada lima dimensi karakteristik yang digunakan pelanggan dalam mengevaluasi kualitas pelayan, yaitu: - Tangibles (bukti langsung), yaitu: meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi. - Reliability



(kehandalan),



yaitu kemampuan



dalam



memberikan



pelayanan dengan segera dan memuaskan serta sesuai dengan yang telah dijanjikan. - Responsiveness (daya tangkap), yaitu keinginan untuk memberikan pelayanan dengan tanggap.



9



- Assurance (jaminan), yaitu mencakup kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya. - Empaty, yaitu kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan perhatian dengan tulus terhadap kebutuhan pelanggan. Bill Creech memperkenalkan lima pilar dalam manajemen mutu terpadu yaitu produk, proses, organisasi, pemimpin dan komitmen. Kelima pilar tersebut memiliki keterkaitan dan ketergantungan yang tinggi, sehingga target mutu dapat diwujudkan bahkan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. e. Anti Korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. (Widita, 2015) Ada 9 (sembilan) indikator dari nilai-nilai dasar anti korupsi yang harus diperhatikan, yaitu : 1) Jujur Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang. 2) Peduli Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa



10



sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama. 3) Mandiri Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat. 4) Disiplin Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah. 5) Tanggung Jawab Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggung jawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista. 6) Kerja Keras Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.



11



7) Sederhana Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Ia tidak tergoda untuk hidup dalam gelimang kemewahan. Kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya adalah ilmu pengetahuan. Ia sadar bahwa mengejar harta tidak akan pernah ada habisnya karena hawa nafsu keserakahan akan selalu memacu untuk mencari harta sebanyak-banyaknya. 8) Berani Seseorang yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran dan menolak kebathilan. Ia tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang. 9) Adil Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya. Kesadaran anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan sehingga dapat menjadi benteng kuat untuk anti korupsi. Tanggung jawab spiritual yang baik akan menghasilkan niat yang baik dan mendorong untuk memiliki visi dan misi yang baik, hingga selalu



12



memiliki semangat untuk melakukan proses atau usaha terbaik dan mendapatkan hasil terbaik agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik. 2. Peran dan Kedudukan ASN dalam NKRI Pengetahuan tentang kedudukan dan peran ASN dalam NKRI yaitu Whole Of Government, Managemen ASN dan Pelayanan Publik. a.



Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan karyawan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari prakik korupsi, kolusi dan nepotisme. Karyawan ASN memiliki fungsi sebagai : 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) Pelayan publik; dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa Selanjutnya karyawan ASN bertugas: 1) Melaksanakan



kebijakan



yang



dibuat



oleh



Pejabat



Pembina



Kekaryawanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas, 3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kewajiban karyawan ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah: 1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;



13



6) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Sikap dan Perilaku PNS : 1) Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Sedangkan pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Dalam peraturan tersebut membahas tentang kewajiban dan larangan seorang pegawai negeri sipil. Dalam melaksanakn tugasnya, peraturan ini harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi. Apabila terdapat PNS yang melakukan pelanggaran, maka dapat diberikan hukuman disiplin. Setiap PNS wajib: 1) Mengucapkan sumpah / janji PNS;



14



2) Mengucapkan sumpah / janji jabatan; 3) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 4) Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 6) Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; 7) Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 8) Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan 9) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10) Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12) Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15) Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16) Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17) Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Larangan Pegawai Negeri Sipil 1) Menyalahgunakan wewenang;



15



2) Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3) Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4) Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5) Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7) Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8) Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10) Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11) Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: -



ikut serta sebagai pelaksana kampanye;



-



menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;



16



-



sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau



-



sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;



13) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: -



membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau



-



mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;



14) Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 15) Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: -



terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;



-



menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;



-



membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau



-



mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu



17



sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.



b. Whole of Government (WOG) WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Terdapat beberapa cara pendekatan WoG yang dapat dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal yaitu : 1) Penguatan koordinasi antar lembaga 2) Membentuk lembaga koordinasi khusus 3) Membentuk gugus tugas 4) Koalisi sosial Di sisi lain, terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan WoG di tataran praktek antara lain adalah: 1) Kapasitas SDM dan institusi 2) Nilai dan budaya organisasi 3) Kepemimpinan Praktek WoG dalam pelayanan publik terdiri dari : 1) Pelayanan yang bersifat administratif 2) Pelayanan jasa 3) Pelayanan barang 4) Pelayanan regulatif c.



Pelayanan Publik



18



Pelayanan publik adalah “Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998). Berbagai literatur administrasi publik menyebut bahwa prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah: 1) Partisipatif 2) Transparan 3) Responsif 4) Tidak diskriminatif 5) Mudah dan murah 6) Efektif dan efisien 7) Aksesibel 8) Akuntabel, dan 9) Berkeadilan Sedangkan sikap pelayanan dapat digambarkan melalui 7P sebagai berikut: 1) Passionate (Sangat bergairah = Bersemangat, Antusias) 2) Progressive (Memakai cara yang terbaik = termaju) 3) Proactive (Antisipatif, proaktif dan tidak menunggu) 4) Prompt (Positif = tanpa curiga dan kekhawatiran) 5) Patience (Penuh rasa kesabaran) 6) Proporsional (Tidak mengada-ada) 7) Punctional (Tepat waktu)



B. IDENTIFIKASI ISU 1.



Sumber - Sumber Isu Isu yang terdapat pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, bersumber dari : a.



Berasal dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)



b. Berasal dari arahan pimpinan dan rekan kerja



19



c. 2.



Serta melalui pengamatan langsung



Identifikasi Isu Berikut merupakan beberapa isu yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu, pertama belum tersedianya data pegawai untuk kenaikan gaji berkala (KGB), pada Sistem Informasi Kepegawaian (SISKA) di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia, kedua belum tersedianya data pegawai yang telah memasuki masa untuk kenaikan pangkat dan golongan secara otomatis, pada Sistem Informasi kepegawaian (SISKA) di bagian Data Dan Informasi, ketiga belum tersedianya informasi mengenai jumlah data pegawai di Kabupaten Luwu yang dapat diakses secara langsung, pada bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia, keempat kurangnya pemutakhiran data pegawai pada Sistem Informasi kepegawaian (SISKA) di bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia, dan yang terakhir ketidakesuaian data jabatan pegawai yang ada pada Sistem Informasi Kepegawaian (SISKA), dengan data bezetting dan peta jabatan di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu.



3. Analisis Isu Analisis isu digunakan untuk menetapkan kriteria isu dan kualitas isu, analisis ini dilakukan untuk mendapatkan kualitas tertinggi. Di samping itu tidak semua isu bisa dikategorikan menjadi isu aktual. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis criteria isu. Instrument analisis isu menggunakan 2 model analisis isu yaitu APKL dan USG. Dalam menggunakan model analisis isu



20



APKL saya menentukan 5 isu kemudian memberikan bobot 1-5. Setiap isu kita berikan keterangan seberapa besar isu Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Kelayakan tersebut, kemudian diranking 1-3, setelah kita mendapatkan 3 isu kemudian kita menggunakan model analisis isu USG untuk mencari isu yang benar-benar urgen/penting untuk ditindak lanjuti. Dalam model analisis isu USG kita memberikan bobot 1-5, setiap isu diberikan keterangan Urgency (kepentingan), Seriousness(keseriusan), dan Growth (perkembangan) . Selanjutnya



diranking kemudian diperoleh satu isu yang harus ditindaklanjuti. Keterangan Skala Likert : 5 = Sangat penting 4 = Penting 3 = Cukup penting 2 = Kurang penting 1 = Tidak penting Tabel 3.1. Metoda Penetapan Isu Dengan Kriteria APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Kelayakan) ANALISIS APKL No.



1.



2.



ISU



Belum tersedianya data pegawai untuk kenaikan gaji berkala (KGB), pada Sistem Informasi Kepegawaian (SISKA) di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu. Belum tersedianya data pegawai yang telah memasuki masa untuk kenaikan pangkat dan golongan secara otomatis, pada Sistem Informasi kepegawaian (SISKA) di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya



TOTAL SKOR



RANKING



A



P



K



L



4



4



5



4



17



2



4



5



4



3



16



3



21



3.



4.



5.



Manusia Kabupaten Luwu. Belum tersedianya informasi mengenai jumlah data pegawai di Kabupaten Luwu yang dapat diakses secara langsung, pada bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu. Kurangnya pemutakhiran data pegawai pada Sistem Informasi kepegawaian (SISKA) di bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu. Ketidakesuaian data jabatan pegawai yang ada pada Sistem Informasi Kepegawaian (SISKA), dengan data bezetting dan peta jabatan di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu.



5



4



5



4



18



1



3



4



5



3



15



4



3



4



4



3



14



5



Untuk menetapkan isu utama (core issue) dari beberapa isu di atas, maka dilakukan penetapan isu dengan menggunakan kriteria Urgency, Seriousness dan Growth (USG) yang dinilai dengan skala Likert (skor 1 - 5). Metoda penetapan isu disajikan dalam tabel 2 di bawah ini.



Tabel 3.2.



Metoda Penetapan Isu Dengan Kriteria USG (Urgency,Seriousness, Dan Growth)



NO.



ISU



ANALISIS USG



TOTAL



RANKING



22



SKOR



1.



2.



3.



Belum tersedianya data pegawai untuk kenaikan gaji berkala (KGB), pada Sistem Informasi Kepegawaian (SISKA) di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu. Belum tersedianya data pegawai yang telah memasuki masa untuk kenaikan pangkat dan golongan secara otomatis, pada Sistem Informasi kepegawaian (SISKA) di bagian Data Dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu. Belum tersedianya informasi mengenai jumlah data pegawai di Kabupaten Luwu yang dapat diakses secara langsung, pada bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu.



U



S



G



4



3



4



11



3



4



4



4



12



2



5



4



5



14



1



Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan dengan kriteria USG, maka ditentukan bahwa isu prioritas/utama yang memiliki skor tertinggi adalah: “Belum tersedianya informasi mengenai jumlah data pegawai di Kabupaten Luwu yang dapat diakses secara langsung, pada bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu.”.



23



4. Deskripsi Core Isu Isu bisa jadi merupakan kebijakan alternatif atau suatu proses yang dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan baru, atau kesadaran suatu kelompok mengenai kebijakan tertentu yang dianggap bermanfaat bagi mereka. Jadi isu merupakan suatu masalah yang rnasih mernerlukan penyelesaian dan penanganan secepatnya, yang apabila tidak ditindak lanjuti akan membuat masalah melebar dan membahayakan lembaga atau instansi. Isu bukan hanya mengandung makna adanya masalah atau ancaman, tetapi juga peluang bagi tindak positif tertentu dan kecendrungan yang disiapkan sebagai nilai potensial yang signifikan. 1. Tidak tersedianya media penyampaian informasi kepada publik mengenai jumlah pegawai di Kabupaten Luwu 2. Kurangnya pemahaman akan pentingnya informasi dan data yang akurat. 3. Kurangnya Personil SDM pada Bidang Data dan Infromasi BKPSDM Luwu. 5. Analis Dampak Isu Dari hasil analisis isu yang di lakukan dengan menggunakan analisis USG, maka dapat ditentukan isu “Belum tersedianya informasi mengenai jumlah data pegawai di Kabupaten Luwu yang dapat diakses secara langsung, pada bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu”. sangat penting dibahas, dianalisis dan ditindak lanjuti, sangat serius ditangani dan dicarikan jalan keluar, dan akan sangat besar kemungkinan ketidak terbukaan informasi jika tidak ditangani dengan segera. Adapun dampak yang akan terjadi jika dicarikan solusinya adalah meningkatnya infromasi Pelayanan Publik pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketersediaan data yang akurat merupakan hal penting dalam pengelolaan data kepegawaian, dimana di ketahui dengan data kepegawain kita dapat mengetahui jumlah data pegawai secara akurat sesuai dengan golongan, secara transparan dan akuntabel, agar dampak - dampak di bawah ini dapat di atasi : 1. Kurangnya transparansi data kepegawaian 2. Minimnya pengetahuan mengenai jumlah data pegawai



24



6. Gagasan Pemecahan Isu Merujuk pada permasalahan di atas, maka penyusun mengusulkan gagasan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pembuatan penyajian data kepegawain melalui Google Data, menampilkan infografis dalam bentuk dashboard yang berisikan data Jumlah pegawai, data jumlah pegawai tiap golongan, Untuk mewujudkan gagasan di atas, maka dibutuhkan beberapa rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai dasar di tempat kerja. Berikut adalah rangkaian kegiatan aktualisasi nila-nilai dasar: 1) Melakukan koordinasi dengan Kasubid Data Dan Informasi, dengan Kabid Bidang Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi perihal rancangan aktualisasi yang akan di buat. 2) Mengumpulkan dan menyiapkan bahan data PNS Kabupaten Luwu yang telah di perbaharui. 3) Merancang Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu 4) Melakukan Analisa Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu yang telah di rancang. 5) Menyampaikan Hasil Rancangan Dan Analisa Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu Kepada Kasubid Bidang Data Dan Informasi, Dan Kabid Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi. 6) Melakukan Publikasi Hasil Rancangan Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu yang telah di setujui oleh Kasubid Data Dan Informasi serta Kabid Kabid Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi , melalui web BKPSDM ,dan media sosial BKPSDM Kabupaten Luwu.



25



26



a.



Rancangan Aktualisasi 1.



Nama



: Muhammad Reza Akbar, S.SI



2.



Instansi



: Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya M



3.



Visi Instansi



: Terwujudnya Reorganisasi dan Penataan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, Bersih, Efektif dan Demokratis



4.



Misi Instansi



: 1. Terwujudnya sistem perencanaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepegawaian yang bersih, efektif dan efisien; 2. Terwujudnya sistem pembinaan kepegawaian yang baik sesuai dengan norma dan perundang – undangan; 3. Menciptakan Aparatur yang berkualitas, profesional dan mengusai Sistem Informasi yang handal; 4. Terwujudnya data dan sistem Informasi Kepegawaian yang lengkap dan berkualitas.



5.



Isu



: Belum tersedianya informasi mengenai jumlah data pegawai di Kabupaten Luwu yang dapat diakses secara langsung, pada bagian Data dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Luwu.



6.



Gagasan Pemecah Isu : “Penggunaan media Google Data Sebagai Penyaji Data dan Infromasi Data Jumlah Pegawai dan data jumlah pegawai sesuai golongan”



7.



Kegiatan yang dilakukan : 1. Melakukan koordinasi dan meminta persetujuan pimpinan dalam rencana kegiatan 2. Tahap Perencanaan Google Data 27



3. Tahap Perancangan Google Data 4. Tahap Penyelesaian Google Data 5. Membuat laporan aktualisasi 8.



Mentor



: Irwan, S.Sos



9.



Coach



: Dr. Abdul Haris, S.H., M.M.



b. Rancangan Kegiatan Tabel 3.3 Matriks Rancangan Aktualisasi



No 1



Kegiatan Melakukan konsultasi dengan pimpinan mengenai rancangan aktualisasi yang akan dibuat



Tahapan Kegiatan a. Menemui pimpinan b. Mendengarkan dan mendokumentasikan arahan Kasubid Data Dan Informasi secara jelas c. Meminta persetujuan Kasubid Data dan Informasi



Output / Hasil



Keterkaitan Subtansi Mata Pelatihan



a. Persetujuan untuk melakukan kegiatan aktualisasi b. Kasubid memahami maksud dan tujuan c. Arahan diterima dan dimengerti dengan baik. d. Persetujuan kegiatan



1. Akuntabilitas:  Tanggung Jawab  Transparasi  Kejelasan 2. Etika Publik:  Komunikasi  Konsultasi  Kerjasama 3. Anti Korupsi:  Jujur  Tanggung Jawab



Kontribusi Terhadap Visi – Misi Organisasi  Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter



Penguatan Nilai Organisasi  Profesional



28



aktualisasi dari Kasubid Data Dan Informasi



2



Mengumpulkan dan menyiapkan bahan data PNS Kabupaten Luwu yang telah di perbaharui.



a. Menyiapkan alat pendukung seperti laptop/PC b. Menyusun draft bahan yang akan menjadi database data pegawai. c. Memperbaharui data pegawai d. Mengumpulkan data pegawai dalam 1 folder



a. Tersedianya alat pendukung b. Tersedianya bahan database data pegawai c. Mendapatkan data pegawai yang terbaru beserta dokumentasi d. Mendapatkan 1 folder yang berisi data pegawai uyang telah di update



1. Akuntabilitas:  Tanggung Jawab 2. Etika Publik:  Profesional  Tidak berpihak 3. Komitmen Mutu:  Efektif 4. Anti Korupsi:  Jujur  Tanggung Jawab  Displin



 Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter



 Berkinerja



4



Merancang Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu



a. Menyiapkan laptop/PC dan koneksi Internet b. Membuat akun Google Data c. Merancang design tampilan data jumlah pegawai



a. Tersedianya laptop/PC dan jaringan internet yang baik b. Terbentuknya akun Google Data yang akan di gunkan untuk mempublish data pegawai c. Terbentuknya design tampilan data jumlah pegawai



1.     2.  3.   4.



 Pemerintahan



 Profesional  Berkinerja



Akuntabilitas: Kepemimpinan Keadilan Kejelasan Transparasi Nasionalisme: Disiplin Etika Publik: Komunikasi Kerjasama Komitmen Mutu:  Efektif 5. Anti Korupsi:  Jujur



yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter



29



 Tanggung Jawab  Disiplin  Mandiri



5



6



Melakukan Analisa Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu yang telah di rancang.



Menyampaikan Hasil Rancangan Dan Analisa Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu Kepada Kasubid Bidang Data Dan Informasi, Dan Kabid Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi.



a. Mencari referensi perbandingan tampilan Google Data b. Menganalisa Tampilan Google data jumlah pegawai c. Melakukan revisi atau perbaikan tampilan



a.



b.



c.



Menyiapkan bahan presentasi mengenai data jumlah pegawai dan Google Data yang telah di rancang sebelumnya Melakukan pertemuan dengan pimpinan untuk mengkonsultasikan hasil rancangan. Meminta saran dan persetujuan pimpinan



a. Mendapatkan referensi perbandingan yang kredibel b. Melakukan perubahan tampilan c. Melakukan perbaikan apabila terdapat kekurangan pada tampilan



1.   2.    3.



a. Tersedianya bahan yang akan di presentasikan b. Konsultasi hasil rancangan dengan pimpinan c. Mendapatkan saran dan persetujuan pimpinan dan mendukentasi hasil pertemuan



1.     2.



  4.  



  3.  



Akuntabilitas: Transparasi Kejelasan Etika Publik: Cepat Tepat Akurat Komitmen Mutu: Efisien Inovasi Anti Korupsi: Jujur Tanggung Jawab Akuntabilitas: Transparasi Keseimbangan Konsistensi Kejelasan Komitmen Mutu: Efektif Mutu Anti Korupsi: Jujur Tanggung Jawab



 Peningkatan



 Berkinerja



infrastruktur yang berkualitas dan aksesibel



 Peningkatan infrastruktur yang berkualitas dan aksesibel



 Profesional



30



 Disiplin



7



Melakukan Publikasi Hasil Rancangan Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu yang telah di setujui oleh Kasubid Data Dan Informasi serta Kabid Kabid Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi , melalui web BKPSDM ,dan media sosial BKPSDM Kabupaten Luwu



a. Konsultasi dengan pimpinan metode publikasi yang akan di lakukan. b. Mempublikasikan hasil rancangan yang telah disetujui oleh pimpinan memalui social media dan web BKPSDM c. Mengumpulkan testimoni pengguna



a. Mendapatkan metode publikasi yang akan dilakukan b. Share link social media dan web BKPSDM mengenai hasil rancangan Google Data c. Testimoni pengguna



1. Akuntabilitas:  Tanggung Jawab  Transparasi  Kejelasan 2. Etika Publik:  Komunikasi  Konsultasi  Kerjasama 3. Anti Korupsi:  Jujur  Tanggung Jawab  Displin



 Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter







Profesional



c. Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Tabel 3.4 Jadwal pelaksanaan aktualisasi



No



Kegiatan



1



Melakukan koordinasi dengan Kasubid Data Dan Informasi, Bidang Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi perihal rancangan aktualisasi yang akan di buat. Melakukan koordinasi dengan Kabid Bidang Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi Informasi perihal rancangan



2



Minggu III



Juni 2021 Minggu IV



Minggu V



Juli 2021 Minggu I Minggu II



31



3 4 5 6



7



aktualisasi yang akan di buat. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan data PNS Kabupaten Luwu yang telah di perbaharui. Merancang Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu Melakukan Analisa Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu yang telah di rancang. Menyampaikan Hasil Rancangan Dan Analisa Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu Kepada Kasubid Bidang Data Dan Informasi, Dan Kabid Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi. Melakukan Publikasi Hasil Rancangan Google Data jumlah PNS Kabupaten Luwu yang telah di setujui oleh Kasubid Data Dan Informasi serta Kabid Kabid Pengadaan Dan Pemberhentian dan Informasi , melalui web BKPSDM ,dan media sosial BKPSDM Kabupaten Luwu.



32



33