Bagian Xiii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAGIAN XIII – BORGTOCHT (JAMINAN PERORANGAN) Definisi Borgtocht Penanggungan adalah persetujuan pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur apabila tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820-1850 BW). Dasar hukum dan syarat borgtocht Dasar hukum borgtocht diatur dalam Buku ke-3 Bab 7 Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Subrogasi dalam borgtocht Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada si berpiutang berjalan dengan baik-baik melalui persetujuan maupun demi undangundang (Pasal 1400 KUHPerdata). Sifat atau karakteristik borgtocht a. b. c. d. e. f. g. h.



Jaminan perorangan merupakan perjanjian accesoir Jaminan perorangan tidak memberikan hak preferen Penjaminan peralihan kepada ahli waris Besarnya penjaminan dan syarat-syarat tidak melebihi dari perjanjian pokok (Pasal 1822 BW) Penjamin memiliki hak istimewa Kewajiban penjaminan bersifat subsidair Perjanjian penanggungan bersifat tegas tidak dipersangkakan (Pasal 1834 BW) Penjaminan beralih kepada ahli waris (Pasal 1826 BW)



Subjek dan objek borgtocht Subjek borgtocht adalah pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Sedangkan objeknya adalah saham atau uang. Hak dan kewajiban para pihak dalam borgtocht Kreditur memiliki beberapa hak dalam borgtocht, yaitu: hak untuk menuntut terlebih dahulu, hak untuk membagi hutang, penanggung memilki hak eksepsi dan hak penanggung untuk menggunakan pembuktian. Debitur memiliki hak dalam borgtocht, yaitu hak regres dan suborgasi. Penanggung wajib memberitahukan kepada debitur karena telah melakukan pembayaran piutang debitur dengan merinci jumlah hutang. Akibat hukum pemberian jaminan borgtocht Penanggung dapat menuntut beberapa hal kepada debitur untuk membayar apa yang telah dilakukan sebelumnya dan memberikan ganti rugi. Hapusnya borgtocht Terdapat 10 ketentuan berakhirnya perjanjian penanggungan hutang, yakni (Pasal 1381 KUHPerdata): pembayaran, pencampuran hutang, pembebasan hutang, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan (consignatie), pembaruan utang



(novasi), penjumpaan utang atau kompensasi, musnahnya barang yang terutang, pembatalan perjanjian, berlakunya suatu syarat batal, dan lewatnya waktu/kadaluwarsanya perjanjian. Eksekusi borgtocht Eksekusi perjanjian perorangan bergantung pada isi perjanjian yang dibuat masing-masing pihak.