Bahan Ajar Bioetik Dan Biosafety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bioetik dan Biosafety



Bioetika di Indonesia bertujuan untuk memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya secara



berkelanjutan.



Pengambilan



keputusan



dalam



meneliti,



mengembangkan,



dan



memanfaatkan sumber daya hayati harus/wajib menghindari konflik moral dan seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya, dilakukan oleh individu, kelompok profesi, dan institusi publik atau swasta. Isu etika bioteknologi modern termasuk ketersediaan dan pemanfaatan hak informasi, potensi bahaya ekologi, akses memperoleh obat baru dan perawatan dan melanggar alam. Aplikasinya meliputi agrikultur dan perawatan kesehatan. Bioetika ialah semacam ilmu pengetahuan yang menawarkan pemecahan masalah bagi konflik moral yang timbul dalam tindakan, praktek kedokteran dan ilmu hayati (Sahin Aksoy, 2002 dalam Muchtadi, 2007). Menurut (Antany, 2014) Biosafety adalah suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan suatu bahan biologis. Misalnya orang yang bekerja dengan suatu virus yang dapat menimbulkan penyakit berbahaya maka orang tersebut harus menggunakan sarung tangan. Jadi biosafety adalah suatu konsep yang mengatur orang yang bekerja atau bersentuhan dengan objek biologis berbahaya supaya terhindar dari bahaya objek biologis tersebut.



1



A. BIOETIK a. Pengaturan Etika Dalam Bioteknologi Ada berbagai macam definisi mengenai bioetika. Berikut ini adalah pengertian bioetika dari berbagai sumber. 1) Bioetika ialah semacam ilmu pengetahuan yang menawarkan pemecahan masalah bagi konflik moral yang timbul dalam tindakan, praktek kedokteran dan ilmu hayati (Sahin Aksoy, 2002). 2) Bioetika ialah suatu disiplin baru yang menggabungkan pengetahuan biologi dengan pengetahuan mengenai sistem nilai manusia, yang akan menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan kemanusiaan, membantu menyelamatkan kemanusiaan, dan mempertahankan dan memperbaiki dunia beradab (Van Potter, 1970). 3) Bioetika ialah kajian mengenai pengaruh moral dan sosial dari teknik-teknik yang dihasilkan oleh kemajuan ilmu-ilmu hayati (Honderich Oxford, 1995). 4) Bioetika bukanlah suatu disiplin. Bioetika telah menjadi tempat bertemunya sejumlah disiplin, diskursus, dan organisasi yang terlibat dan peduli pada persoalan etika, hukum, dan sosial yang ditimbulkan oleh kemajuan dalam kedokteran, ilmu pengetahuan, dan bioteknologi (Onara O’Neill, 2002). 5) Bioetika mengacu pada kajian sistematis, plural dan interdisiplin dan penyelesaian masalah etika yang timbul dari ilmu-ilmu kedokteran, hayati, dan sosial, sebagaimana yang diterapkan pada manusia danhubungannya dengan biosfera, termasuk masalah yang terkait dengan ketersediaan dan keterjangkauan perkembangan keilmuan dan keteknologian dan penerapannya (UNESCO, 2005). 6) Sedangkan di Indonesia, berdasarkan Kepmen Menristek No.112 Tahun 2009, menyatakan bahwa bioetika adalah ilmu hubungan timbal balik sosial (Quasi social science) yang menawarkan pemecahan terhadap konflik moral yang muncul dalam penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati. Diperlukan ramburambu berperilaku (etika) bagi para pengelola ilmu pengetahuan, ilmuwan dan ahli teknologi yang bergerak di bidang biologi molekuler dan teknologi rekayasa genetika.



2



Bioetik akan dapat berfungsi sebagai : 1. Penelaah prinsip-prinsip bioetik dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengkaji dampaknya pada masyarakat. 2. Pemajuan etika terhadap arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang ilmu-ilmu hayati. 3. Pemberian pertimbangan kepada pemerintah untuk hal-hal yang berkenaan dengan etika bagi industri, khususnya bioindustri, organisasi penelitian, organisasi profesi ilmiah, perorangan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan manusia, hewan, tumbuhan, jasad renik, dan lingkungan hidup. 4. Pengembangan pedoman nasional bioetik melalui pengkajian pedoman etik penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan manusia, hewan, tumbuhan, jasad renik dan lingkungan hidup. 5. Pelayanan informasi kepada pemerintah dan masyarakat luas mengenai bioetik dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu-ilmu hayati. Bioetika di Indonesia bertujuan untuk memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya



secara



berkelanjutan.



Pengambilan



keputusan



dalam



meneliti,



mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya hayati harus/wajib menghindari konflik moral dan seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya, dilakukan oleh individu, kelompok profesi, dan institusi publik atau swasta. Pemanfaatan sumber daya hayati tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap harkat manusia, perlindungan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia, serta lingkungan hidup. Penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi (Muchtadi, 2007). Berdasarkan Pasal 19 KepMenristek No.112 Tahun 2009, harus dibentuk suatu Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para 3



ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah (BKKH, tanpa tahun). Prinsip-prinsip etik dalam penelitian. 1. Menghormati hak dan martabat subjek penelitian 2. Bermanfaat 3. Keadilan 4. Kejujuran 5. Tidak merugikan 6. Kerahasiaan b. Pendekatan Bioetika Dalam Pengembangan Produk-Produk Bioteknologi Sebagaimana yang telah dijelaskan bioetika merupakan cabang ilmu biologi dan ilmu kedokteran yang menyangkut masalah di bidang kehidupan, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan timbulnya pada masa yang akan datang. Tiga etika dalam bioteknologi: 1. Etika sebagai nilai-nilai dan asas-asas moral yang dipakai seseorang atau suatu kelompok sebagai pegangan bagi tingkah lakunya. 2. Etika sebagai kumpulan asas dan nilai yang berkenaan dengan molaritas (apa yang di anggap baik atau buruk) misalnya kode etik kedokteran, kode etik rumah sakit. 3. Etika sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dari sudut norma dan nilai-nilai norma. Menurut Fransese Abel bioetika adalah studi Interdisipliner tentang problemproblem yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik pada skala mikro maupun makro lagi pula tentang dampaknya atas masyarakat luas serta sistem nilainya kini dan masa datang. Penelitian yang etis: 1. Untuk memperoleh informasi yang tidak dapat diperoleh dengan cara apapun 2. Disain penelitian harus memenuhi syarat ilmiah 4



3. Metode yang digunakan harus sesuai dengan tujuan penelitian dan bidang ilmu pengetahuan 4. Peneliti dan semua tenaga pendukung harus kompeten dilihat dari latar belakang pendidikan dan pengalamannya. Dampak lain yang dapat ditimbulkan oleh bioteknologi adalah persaingan internasional dalam perdagangan dan pemasaran produk bioteknologi. Persaingan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara berkembang karena belum memiliki teknologi yang maju, Kesenjangan teknologi yang sangat jauh tersebut disebabkan karena bioteknologi modern sangat mahal sehingga sulit dikembangkan oleh negara berkembang. Ketidakadilan, misalnya, sangat terasa dalam produk pertanian transgenik yang sangat merugikan bagi agraris berkembang. Hak paten yang dimiliki produsen organisme transgenik juga semakin menambah dominasi negara maju. Bahaya bioteknologi tersebut misalnya digunakan untuk senjata biologis dan memunculkan



organisme



strain



jahat.



Bakteri



dan



virus



berbahaya



dapat



dikembangbiakkan dalam medium tertentu yang selanjutnya digunakan untuk senjata biologis. Sedangkan munculnya organisme strain jahat berasal dari fenotipe suatu organisme yang diubah menjadi organisme yang berbahaya dengan menyisipkan gen jahat melalui rekayasa genetika. Selain itu, bioteknologi juga mengganggu keseimbangan lingkungan. Hal ini dikarenakan banyaknya organisme yang dimanipulasi genetiknya sehingga mempengaruhi kehidupan organisme lain. Beberapa persoalan bioetik yaitu: 1. Kloning 2. Rekayasa mikroba yang berpotensi untuk senjata biologi 3. Perlu informed-consent terhadap info genetika seseorang 4. Penggunaan informasi kedokteran untuk keperluan non-medis yang melanggar privasi (hak pribadi) 5. Penelitian sel dan embrio manusia 6. Penggunaan dan kepemilikan jaringan manusia 7. Ajuan paten untuk “temuan” gen (paten prosesnya atau paten produknya)



5



8. Akses terhadap keragaman hayati 9. Keamanan pangan produk transgenik Kekhawatiran bahaya terhadap keselamatan sumber daya hayati diduga terjadi melalui beberapa cara seperti: 1) Terlepasnya organisme transgenik ke alam bebas, dan 2) Tranfer gen asing dari produk transgenik ke tanaman lain sehingga terbentuk gulma yang dapat merusak ekosistem yang ada sehingga mengancam keberadaan sumber daya hayati. Perubahan tatanan gen dapat mengakibatkan perubahan perimbangan ekosistem hayati dengan perubahan yang tidak dapat diramalkan (Hartiko, 1995). Prinsip dasar biologi molekuler menunjukkan 2 sumber utama resiko yang mungkin timbul. Pertama, perubahan fungsi gen melalui proses rekayasa genetik. Penyisipan gen berlangsung secara acak sehingga sulit untuk dikontrol dan diprediksikan apakah gen tersebut akan rusak atau berubah fungsi. Kedua transgen dapat berinteraksi dengan komponen seluler. Kompleksitas kehidupan organisme mengakibatkan kisaran interaksi tersebut tidak dapat di ramalkan atau dikontrol (Fagan, 1997). c. Peraturan Mengatur Pengembangan Produk-Produk Bioteknologi Pentingnya pengetahuan tentang ilmu rekayasa genetika. Pemberi informasi yang tidak dibekali dasar pengetahuan tentang rekayasa genetika biasanya cenderung menelan mentah-mentah ulasan pers asing sehingga objektifitas permasalahan dan validitas data sulit diperoleh. Sebagai contoh adalah penolakan negara barat terhadap padi transgenik yang menghasilkan provitamin A. Penolakan ini terjadi karena mereka bisa memperoleh vitamin A dari sumber lain. Bagi negara-negara berkembang yang rawan pangan bahan pangan yang kaya vitamin A sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu penting untuk memahami terlebih dahulu latar belakang penolakan produk transgenik di suatu negara (Suwanto, 2000) Preferensi pribadi. Preferensi pribadi lebih baik tidak ditanggapi secara umum. Diperlukan informasi yang seimbang dan kebijakan yang hati-hati dari pemerintah dan pihak terkait yang dapat dijadikan acuan bagi orang awan untuk menentukan sikap dalam mengambil keputusan terhadap produk transgenik. Penilaian terhadap tanaman transgenik dapat mengandung persaingan bisnis yang terselubung (Suwanto, 2000). Pestisida 6



kimiawi tidak terlalu diperlukan lagi dalam budidaya tanaman transgenik yang tahan serangan hama dan penyakit, sehingga pihak-pihak berkepentingan akan berusaha menuntun masyarakat dalam menentukan sikap sesuai tujuan mereka masing-masing. Perkembangan bioetika nasional: 1. PerUndang-Undangan a. Perubahan Keempat UUD 45 Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” b. Undang Undang No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK pada pasal 22 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup c. Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan; pasal 13 yang mengantisipasi produk pangan yang dihasilkan melalui rekayasa genetika d. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang perlindungan Varietas Tanaman yang memberikan batasan-batasan perlindungan e. Keputusan bersama Menristek, Menkes, dan Mentan Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetika Nasional f. UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (RPP Penelitian Berisiko Tinggi) Pasal 22 1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup 2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang beresiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional 7



3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah g. UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK h. PP No. 41/2002 Perizinan Melakukan Litbang bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing dan badan Usaha Asing dan Orang Asing 1) Pasal 20 Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing dan Badan Usaha Asing dan Orang Asing tidak membawa sampel dan/atau spesimen bahan Litbang keluar wilayah NKRI 2) Pasal 21 Dalam melaksanakan kegiatan Litbang Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing dan Badan Usaha Asing dan Orang Asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan Litbang. 2. Komisi Bioetika Nasional Tugas: 1) Memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika 2) Memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan IPTEK yang berbasis pada ilmu pengetahuan hayati, dan 3) Menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetik 3. Komisi Bioetika Nasional Fungsi: 1) Penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan IPTEK serta mengkaji dampaknya pada masyarakat 2) Peninjauan etika terhadap arah perkembangan IPTEK, khususnya ilmu-ilmu hayati 3) Pemberian pertimbangan kepada pemerintah 4) Pengembangan pedoman nasional bioetika 5) Pelayanan informasi dari dan kepada pemerintah masyarakat luas 8



6) Penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika 7) Penyelenggaraan kerjasama di forum internasional 8) Penyelengaraan fungsi-fungsi lain di bidan bioetika yang berkaitan dengan tugas komisi Bioetika tidak untuk mencegah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi menyadarkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai batas-batas dan tanggung jawab terhadap manusia dan kemanusiaan. Banyak ilmuwan yang secara ambisius akan mengembangkan teknologi biologi tingkat tinggi namun tanpa memperhitungkan sebuah perkembangan sosial dan kultural masyarakat. Ada juga ilmuwan yang mengabaikan baik dan buruk yang menjadi tata nilai masyarakat, karena mereka merasa bahwa ilmu pengetahuan tidak berada di domain tersebut (Djati, 2003). B. BIOSAFETY a. Konsep Biosafety Biosafety adalah suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan suatu bahan biologis. Misalnya orang yang bekerja dengan suatu virus yang dapat menimbulkan penyakit berbahaya meka orang tersebut harus menggunakan sarung tangan. Jadi biosafety adalah suatu konsep yang mengatur orang yang bekerja atau bersentuhan dengan objek biologis berbahaya supaya terhindar dari bahaya objek biologis tersebut (Antany, 2014). Menurut (Antany, 2014) biosafety level ialah kombinasi penerapan antara praktek dan prosedur oleh pekerja pada fasilitas laboratorium dan peralatan keamanan ketika bekerja dengan menggunakan agen patogen menular yang berbahaya. Istilah biosafety level ini juga digunakan untuk menjelaskan metode yang aman dalam menangani dan mengelola bahan-bahan yang bisa menginfeksi di laboratorium. Menurut (Antany, 2014) tujuan diterapkannya konsep biosafety level ini mencakup 3 aspek yaitu: 1. Keamanan personal yang bekerja di dalam laboratorium 2. Lingkungan sekitar laboratorium 3. Kualitas produk Tujuan utamanya ialah melindungi personal yang bekerja di dalam laboratorium, baik dengan penerapan penanganan mikroba yang baik maupun pemakaian peralatan 9



pengamanan secara tepat. Pemberian vaksin pada personal yang bekerja atau berdekatan dengan laboratorium juga bisa meningkatakan level perlindungan terhadap infeksi (Antany, 2014). Tujuan yang kedua adalah melindungi lingkungan di luar laboratorium dari kontaminasi bahan-bahan infeksius dengan mengkombinasikan antara desain fasilitas dan pengalaman operasional. Decaprio (2013) menjelaskan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di laboratorium yaitu para pengguna laboratorium tidak mengikuti petunjuk dan aturan yang semestinya ditaati. Hal ini disebabkan karena faktor pengawasan yang sangat longgar sehingga para pengguna laboratorium tidak mematuhi petunjuk dan penjelasan yang telah diberikan sebelum praktikum. Menurut Hamdani (2008) peraturan kerja yang berlaku di laboratorium dengan biosafety level 1 dan 2 mencakup: 1. Ketika penelitian atau bekerja dengan kultur dan spesimen sedang berjalan, akses ke laboratorium dibatasi atau memerlukan izin. 2. Mencuci tangan setelah bekerja dengan materi hidup, setelah melepas sarung tangan dan sebelum meninggalkan laboratorium. 3. Dilarang makan, minum, merokok, memegang kontak lensa, menggunakan kosmetik, dan menyimpan makanan atau kosmetik untuk manusia di area kerja. Orang yang mengenakan kontak lensa harus menggunakan goggle atau pelindung muka. Makanan disimpan di luar area kerja dalam lemari atau refrigerator yang memang ditunjukan untuk itu. 4. Dilarang memipet dengan mulut. 5. Prosedur untuk penanganan yang aman dan pembuangan alat-alat yang tersedia. 6. Semua prosedur yang berpotensi menghasilkan cipratan atau aerosol dilaksanakan dengan hati-hati untuk meminimalkan resiko bahaya. 7. Semua area meja kerja didekontaminasi setelah bekerja dengan mikroorganisme atau organisme yang bersfat patogen, setiap hari, dan setelah terjadi tumpahan meteri hidup. 8. Untuk penannganan limbah, tempat pembuangan limbah harus dipisahkan berdasarkan jenisnya, yaitu limbah bahan kimia, zat organik, limbah padat dan limbah



10



cair. Limbah cair yang tidak berbahaya dapat langsung dibuang ke bak cuci/sink, tetapi harus diencerkan terlebih dahulu dengan air secukupnya. 9. Semua kultur, stok, dan sampah sejenis didekonteminasi sebelum dibuang dengan menggunakan metode dekontaminasi yang distandarkan seperti autoklaf. Materi yang akan didekontaminasi di luar laboratorium ditempatkan dalam wadah tahan lama, anti bocor dan tertutup untuk proses transportasi yang aman. Untuk pengangkutan, wadah tersebut ditaruh dalam wadah kedu yang tertutup. 10. Semua sampah dari hewan dibuang dalam wadah anti bocor, dianjurkan ditutup dengan wadah lain untuk pengangkutan. Limbah dari hewan, dianjurkan ditangani dengan insinerasi (pembakaran pada suhu tinggi). 11. Tanda bahan biologis berbahaya (biohazard) harus ditempel di pintu masuk ketika ada agen yang dapat menginfeksi. Peringatan bahaya juga mencangkup level biosafety, daftar nama dan nomor telepon orang yang bertanggung jawab, serta persyaratan khusus untuk masuk ke dalam ruang kerja. Menurut (Hamdani, 2008) contoh tata tertib di laboratorium IPA sekolah: 1. Setiap peserta kegiatan penelitian di laboratorium tidak diperkenankan masuk atau keluar ruangan laboratorium tanpa izin guru atau pembimbing praktikum. 2. Memasuki dan keluar dari ruangan laboratorium sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bagi peserta yang 46 terlambat datang lebih dari 15 menit tidak diperbolehkan masuk ke ruangan laboratorium. 3. Menaati petunjuk guru pembimbing dalam melakukan percobaan, memakai alat, meneliti, serta menyimpulkan kegiatan penelitian di laboratorium. 4. Para peserta kegiatan di laboratorium dilarang membawa benda-benda yang tidak berkaitan dengan kegiatan di laboratorium ke dalam ruangan. Benda-benda yang tidak berkaitan dengan kegiatan laboratorium ditaruh di loker yang telah disediakan. 5. Para peserta kegiatan di laboratorium harus mematuhi tata cara berpakaian di laboratorium yaitu dengan memakai jas laboratorium, memakai sepatu tertutup, memakai pelindung seperti masker dan sarung tangan (jika diperlukan), dan tidak memakai celana ketat. 6. Para peserta hanya diperbolehkan menggunakan alat dan bahan yang berkaitan dalam percobaan atau penelitian yang dilakukan. 11



7. Para peserta kegiatan di laboratorium dilarang makan dan minum, mengoperasikan HP, dan dilarang membuat gaduh di ruang laboratorium. 8. Para peserta kegiatan di laboratorium ikut bertanggung jawab dalam hal kerusakan alat-alat dilaboratorium yang disebabkan oleh peserta. 9. Para peserta kegiatan di laboratorium wajib melaporkan kepada guru pembimbing atau petugas laboratorium jika terjadi kerusakan alat yang digunakan. 10. Para peserta kegiatan laboratorium harus menjaga kebersihan laboratorium. 11. Para peserta kegiatan laboratorium wajib membersihkan dan menyimpan alat setelah digunakan ke tempat semula. 12. Setelah melakukan kegiatan laboratorium, peserta harus mencuci tangan dengan sabun. 13. Bagi peserta yang melanggar tata tertib laboratorium akan dikenakan sangsi. b. Peralatan Keamanan di Laboratorium Menurut Hamdani (2008) menyebutkan peralatan keamanan di laboratorium adalah biological safety cabinet, fume hood, laminar air show, safety shower, eyewash fountain, alat pemadam kebakaran, dan personal protective equipment. Menurut Khamidinal (2009) juga memberikan 48 penjelasan tentang lemari asam (fume hood) yaitu sebagai berikut. 1. Biological Safety Cabinets (BSC) BSC didesain untuk melindungi pengguna, lingkungan laboratorium, bahan-bahan yang dikerjakan dari aerosol atau cipratan yang menginfeksi atau mengkontaminasi bahan yang sedang dikerjakan seperti kultur primer, stok dan spesimen yang sedang didiagnosa. Dengan BSC, udara dari ruangan masuk ke dalam BSC untuk kemudian diisap oleh cabinet ke dalam saluran pembuangan. Arah aliran udara memungkinkan partikel aerosol yang mungkin dihasilkan saat bekerja tidak terisap oleh pekerja dan dibuang. Bagian depan cabinet dibuka sedikit hingga tangan pengguna dapat masuk dan bekerja menangani bahan-bahan di dalam cabinet sementara orang tersebut mengamati dari balik penutup yang transparan (Khamidinal, 2009).



12



Biological Safety Cabinets (BSC) Sumber: Iskandar, Siregar (2014) Gambar. 1



Ikuti prosedur start-up ketika melakukan persiapan untuk bekerja dengan BSC: 1. Matikan cahaya UV ketika digunakan dan pastikan daun jendela berada di posisi yang benar. 2. Nyalakan lampu neon dan blower kabinet. 3. Periksa udara masuk dan saluran pembuangan udara. 4. Jika kabinet dilengkapi dengan alarm, uji dulu alarm dan tekan sampai posisi on. 5. Memastikan aliran udara masuk ke dalam dengan cara menahan tisu di bagian tengah panel dan tisu tertarik ke dalam kabinet. 6. Disinfeksi bagian dalam kabinet dengan bahan yang sesuai dan tidak korosif. 7. Rakit semua bahan yang dibutuhkan untuk prosedur dan masukan ke dalam kabinet, jangan menghalangi grilles; Permukaan kerja dapat dilapisi dengan kertas penyerap dengan penyokong plastik; pisahkan antara barang bersih dan terkontaminasi. 8. Tunggu 5 menit untuk membersihkan kontaminan udara dari area kerja.



13



Berikut ini adalah prosedur ketika bekerja di dalam ruangan BSC: 1. Gunakan pakaian pelindung dan sarung tangan yang sesuai. 2. Lakukan pekerjaan di bagian belakang, sejauh mungkin dari area kerja. 3. Hindari pergerakan bahan atau gerakan tangan dan lengan yang berlebihan melalui akses bukaan depan; ketika tangan masuk atau ke luar dari kabinet lakukan dengan gerakan tangan lurus; 4. Membuang bahan yang terkontaminasi ke bagian belakang kabinet; tidak membuang bahan dalam wadah di luar kabinet. 5. Jangan bekerja dengan api terbuka di dalam kabinet. 6. Jika ada tumpahan selama bekerja, dekontaminasi semua objek yang ada di permukaan kabinet; sterilkan area kerja di dalam kabinet jika masih beroperasi (jangan mematikan kabinet). Ikuti prosedur berikut setelah pekerjaan selesai: 1. Nyalakan kabinet selama 5 menit tanpa ada aktivitas. 2. Tutup semua wadah sebelum dikeluarkan dari kabinet. 3. Disinfeksi permukaan objek yang kontak dengan bahan terkontaminasi sebelum di dipindahkan keluar kabinet. 4. Lepaskan sarung tangan yang terkontaminasi dan buang dengan cara yang tepat; lalu cuci tangan. 5. Jangan mencuci sarung tangan, dan pastikan bahwa semua bahan ditempatkan di kantong biohazard didalam kabinet. 6. Gunakan disinfeksi non-korosif yang sesuai (misalnya etanol 70%), dinsinfeksi permukaan dalam kabinet; pindahkan permukaan kerja secara berkala dan disinfeksi bagian bawahnya (termasuk catch pan) dan bersihkan permukaan sinar UV dengan disinfektan. 7. Matikan lampu neon dan blower kabinet di saat yang tepat (beberapa kabinet harus terus dinyalakan sepanjang waktu; jika tidak yakin, periksa dengan petugas sertifikasi kabinet, petugas keamanan atau petugas pemeliharaan bangunan). 8. Nyalakan sinar UV jika diperlukan (jangan dinyalakan ketika banyak orang yang bekerja didekatnya); UV harus di uji untuk memastikan panjang gelombang yang dipancarkan membunuh kuman. 14



2. Lemari Asam (Fume Hood) dan Laminar Air Flow Alat lainnya yang sejenis dengan BSC adalah fume hood dan laminar air flow (LAF). Fume hood digunakan terutama untuk melakukan reaksi kimia yang berpotensi menghasilkan aerosol atau uap yang berbahaya jika tertiup sedangkan LAF didesain untuk menyediakan lingkungan 49 ideal yang bebas partikel dan bakteri, yang dibutuhkan dalam kerja laboratorium, uji, rekayasa, dan pemeriksaan (Khamidinal, 2009). Menurut Khamidinal (2009) menjelaskan bahwa almari asam merupakan bagian dari peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium kimia. Peralatan ini menyerupai almari yang pintunya dapat dibuka dengan cara digeser naik turun. Bagian pintu depan terbuat dari kaca sehingga pengguna dapat melihat langsung ke dalam almari asam ini. Almari asam digunakan ketika pengguna laboratorium ingin menambahkan zatzat yang bersifat asam kuat dan mudah menguap seperti asam sulfat. Uap asam sulfat pekat sangat berbahaya apabila sampai terhirup melalui hidung (Khamidinal, 2009).



15



Lemari Asam (Fume Hood)



Laminar Air Flow



Sumber: Khamidinal (2009) Gambar. 2



3. Safety Shower dan Eyewash Fountain Safety shower dan eyewash fountain terutama disiapkan untuk mengantisipasi resiko bahaya saat bekerja dengan zat kimia korosif. Safety shower digunakan ketika tubuh terkena bahan kimia dalam jumlah cukup banyak sehingga tubuh dibilas seluruhnya sedangkan eyewash fountain berfungsi untuk membersihkan mata yang terkena percikan bahan kimia. Pembilasan dilakukan sekurang-kurangnya selama 15 menit. Kedua alat ini terletak kurang lebih dari 15 meter dari sumber bahaya. Alat keselamatan kerja ini harus diperiksa secara berkala tentang kelayakan fungsinya (Khamidinal, 2009).



Safety Shower



Eyewash Fountain Sumber: Khamidinal (2009) Gambar. 3



16



4. Alat Pemadam Kebakaran Kebakaran merupakan salah satu bahaya di laboratorium. Menurut Khamidinal (2009) berdasarkan klasifikasi oleh NFPA (National Fire Protection Agency), api dapat diklasifikasikan menjadi: 1. Kelas A, yaitu jenis api biasa yang berasal dari kertas, kayu, atau plastik yang terbakar. 2. Kelas B, yaitu jenis api yang ditimbulkan oleh zat mudah terbakar dan mudah menyala seperti bensin, kerosin, pelarut organik umum yang digunakan di laboratorium. 3. Kelas C, yaitu jenis api yang timbul dari peralatan listrik. 4. Kelas D, yaitu jenis api yang timbul dari logam mudah menyala seperti magnesium, titanium, kalium, dan natrium.



Alat Pemadam Kebakaran Sumber: Khamidinal (2009) Gambar. 4



17



18