Bahan Kemeninves-PKKPR OSS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sosialisasi OSS Series :



Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) OSS Berbasis Risiko Oktober 2021



Noor Fuad Fitrianto Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan



Arsitektur Sistem OSS Berbasis Risiko



Perizinan Berusaha Berbasis Risiko



Penerima Hak Akses



K/L



Badan Pengusahaan KPBPB



Pelaku Usaha



Administrator KEK



DPMPTSP Prov



Subsistem Perizinan Berusaha diakses menggunakan hak akses oleh: • Pelaku Usaha; • Lembaga OSS; • Kementerian/Lembaga; • DPMPTSP provinsi; • DPMPTSP kabupaten/kota; • Administrator KEK; dan • Badan Pengusahaan KPBPB.



Pengelola hak akses dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. (Penjelasan Ps 171 PP 5/2021) (Ps 11 ayat (2) PerBKPM 3/2021)



DPMPTSP Kab/Kota



Kategori Pelaku Usaha



UMK



Orang Perseorangan



Badan Usaha Orang Perseorangan



OSS



- Persyarikatan atau Persekutuan - Yayasan - Perseroan Terbatas (PT) - Persekutuan Komanditer - Badan Hukum Lainnya - Persekutuan Firma - Persekutuan Perdata - Koperasi - Perusahaan UmuM



Badan Usaha



Non-UMK Non UMK



Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)



Kantor Perwakilan Perwakilan Badan Usaha Badan Usaha Luar Negeri



Luar Negeri



- KPPA - KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing) - KP3A - KP3A - PMSE - BUJKA



- Pemberi Waralaba dari Luar Negeri - Pedagang Berjangka Asing - PSE Asing - Bentuk Usaha Tetap



Mandat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Perizinan Berusaha Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko



Risiko Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) Risiko Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare) Risiko Menengah Tinggi NIB + SS (*Self Declare & Verifikasi)



Risiko Tinggi NIB + Izin (+SS)



Penerbitan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS oleh: • Lembaga OSS • Lembaga OSS a.n Menteri/Kepala Lembaga • Kepala DPMPTSP Provinsi a.n Gubernur • Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota a.n Bupati/Wali Kota • Administrator KEK • Badan Pengusahaan KPBPB. Ps. 22 ayat (2) PP 5/2021



Format Perizinan Berusaha terstandar pada sistem OSS tersedia untuk masing-masing penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya



Jenis Permohonan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. Penjelasan Ps. 35 ayat (2) PP 7/2021



Kriteria Usaha



Setelah UU CK



Mikro



≤ Rp 1 Miliar



Kecil



Rp 1 < x ≤ 5 Miliar



Menengah



Rp 5 < x ≤ 10 Miliar



Besar



> Rp 10 Miliar



Skala Usaha Non UMK



Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.



Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.



MENENGAH



BESAR



Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.



Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.



KANTOR PERWAKILAN



BULN



Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di tautan ini. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya:



Tingkat Risiko



Perizinan Berusaha



Risiko Rendah (R) Nomor Induk Berusaha (NIB)



Risiko Menengah Rendah (MR) ▪ ▪



NIB, dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri



Risiko Menengah Tinggi (MT) ▪ ▪



NIB, dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah



Risiko Tinggi (T) ▪ ▪



NIB, dan Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan



Gambaran Umum Sistem OSS Berbasis Risiko Penapisan Bidang Usaha



Pertukaran data terkait sertifikasi halal dan SNI



Skala Usaha*, Lokasi*, KBLI, BUPM, dsb



Sistem Perizinan UMK Risiko Rendah UMK



Registrasi dan Hak Akses Pelaku Usaha NONUMK







Isi Data Pelaku Usaha



Isi Data Kegiatan Usaha



Smart Engine



Validasi Tata Ruang



Validasi Pesetujuan Lingkungan



Proses Penerbitan Perizinan Berusaha



Validasi



Kewenangan Pusat (Sistem OSS)



Sistem Perizinan UMK Risiko Menengah Rendah/Tinggi, Tinggi



Produk Cetak



Sistem Perizinan NonUMK Risiko Rendah, Menengah, Tinggi



Database KBLI berikut risiko dan Ketentuannya



Sub-Sistem Pengawasan Verifkasi K/L/D Proses verifikasi Tata Ruang, Persetujuan Lingkungan, Pemenuhan Standa SS, Pemenuhan Persyaratan Izin



Perbedaan OSS 1.1 dan OSS Berbasis Risiko Tahapan



OSS 1.1



OSS Berbasis Risiko



Produk Perizinan



NIB Izin Usaha Izin komersial/Operasional



- Risiko Rendah: NIB - Risiko Menengah: NIB + Sertifikat Standar Usaha - Risiko Tinggi: NIB + Izin dan apabila diperlukan Sertifikat Standar Produk Kegiatan usaha diperhitungkan tingkat risikonya Setiap tingkat resiko memiliki ketentuan standar atau perizinan masing - masing - Nomenklatur KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)/PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) - Permohonan NIB dapat dilakukan setelah KKPR-nya clear/selesai. - KKPR yang terbit sudah final (tidak ada KKPR dengan komitmen)



Risk Based



Belum berbasis risiko Semua kegiatan usaha diperlakukan sama



Tata ruang



- Nomenklatur Izin Lokasi - NIB terbit sebelum Izin Lokasi - Dapat terbit Izin Lokasi dengan komitmen



UMKM



Perizinan bagi UKM terbit otomatis (IUMK) NIB bagi UKM belum termasuk SNI dan JPH Sudah ada jalur khusus bagi UKM UKM hanya untuk perseorangan



NIB bagi UKM dengan resiko rendah merupakan perizinan tunggal NIB sudah termasuk SNI dan JPH Klasifikasi mikro kecil dapat juga diperoleh oleh non perseorangan



Insentif / Fasilitas



Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, Vokasi, Masterlist Belum ada skema khusus bagi pengelola ataupun perusahaan dalam KEK



Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, Vokasi, Litbang dan Masterlist Sudah ada skema khusus bagi pengelola dan perusahaan dalam KEK



Pengawasan



Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)



1. Pengawasan rutin: a) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) b) Inspeksi lapangan 2. Pengawasan insidental: Inspeksi Lapangan



Pengaturan KKKPR dalam OSS PP 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang



PP 5/2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko



Mekanisme KKPR dalam Perizinan Berusaha Proses Pengisian Identitas Usaha



SUB-SISTEM PELAYANAN INFORMASI (SPI) Melihat Informasi (Self Assessed)



Satupeta. KKP



SPI



(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)



▪ ▪ ▪



Permohonan Perizinan Berusaha BARU (Pemohon belum



Pelaku usaha menginput rencana usaha



memiliki NIB)



Cek Lokasi GISTARU Satupeta.KKP



GIS TARU



Cek Risiko • KBLI-Risiko • NSPK Standar • Negative List Daerah/ catatan kekhususan



Kegiatan bersifat strategis nasional Bank Tanah Kawasan/tanah yang akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional



Self Declaration/ Automated Response



HAK AKSES



Data Identitas



Data Legalitas



ATR/BPN: Wilayah Darat



UMK



KBLI 5 digit – risiko usaha REGISTRASI



Perizinan Berusaha



Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang



KKP: Wilayah Perairan/Laut



Kegiatan Berusaha dapat dijalankan



MODUL KKPR Pendaftaran/ Pembayaran PNBP



Skala usaha Koordinat lokasi usaha Luas tanah yang dimohon



Apakah RDTR tersedia?



Penilaian KKPR RDTR INTERAKTIF



(otomatis sistem)



Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah memiliki HPL?



Informasi penguasaan tanah



Non UMK Permohonan Perizinan Berusaha TAMBAHAN (Pemohon telah memiliki NIB)



RTRWN RTR KSN RTRWP RTRWK (RTRL, RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K)



Konfirmasi KKPR (by system)



Pengecekan RTR & Pertek** Pengecekan Pertek** untuk Persetujuan Persetujuan KKPR untuk KKPR GISTARU Satupeta .KKP



(sementara manual) (sementara manual)



Persetujuan KKPR



Perizinan Berusaha berbasis Risiko (KBLI 3 digit): ▪



Risiko rendah: NIB sebagai legalitas







Risiko menengah rendah: NIB + sertifikat standar (self declare)







Risiko menengah tinggi: NIB + sertifikat standar







Risiko tinggi: NIB + Izin



(by system)



ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut



Hanya untuk Pemohon Badan Usaha*



Termuat di RTR?



Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek



Rekomendasi KKPR



*Untuk Pemohon non-Badan Usaha melalui Mekanisme Perizinan Non-Berusaha **Pertek disampaikan paling lama 10 hari sejak pendaftaran/penerimaan PNBP



13



Validasi KKPR dalam OSS Berbasis Risiko 1



2



Pelaku Usaha memperoleh Akun dan mengisi data usaha di Sistem OSS • • • • • •



Kategori UMK?



3a



KBLI Jenis produk/jasa Modal Usaha Lokasi usaha Nama Usaha/Kegiatan dan lainnya



3



Validasi sistem



3b



UMK Pernyataan Mandiri



Non UMK RDTR 4a



4



KKKPR otomatis



Validasi sistem



10



5



PERIZINAN BERUSAHA



Status KKKPR “OK”



4b



9



KONDISI Pasal 181 PP 5/2021, pasal 107 PP 21/2021



PKKPR 6a



6



Validasi sistem



6b



PKKPR otomatis 7



RTRW



Fiktif positif (> 20 Hari) 8a



8



PROSES PERTEK di KANTAH



VERIFIKASI BERDASARKAN KAJIAN, PERTEK, FORUM sesuai Kewenangan (ATR/BPN atau DPMPTSP)



Validasi 8b Notifikasi Penolakan



8c



Tampilan Validasi RDTR dalam OSS



Format Produk KKKPR (validasi RDTR otomatis sistem)



Ketentuan PKKPR (tanpa penilaian) PP 5/2021, ps.181



Permen ATR/BPN 13/2021, ps.13



Format Produk PKKPR (tanpa penilaian)



Alur PKKPR penilaian Kewenangan Pusat SPS expired, Recreate SPS baru



1



Pelaku usaha melakukan pembayaran



5



Pelaku Usaha



4c



2



7c



Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



Permohonan PKKPR penilaian



10 Notifikasi pembayaran PNBP



3



4b Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek



Notifikasi pembayaran PNBP



Notifikasi Pertek



?? hari 4a Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



7a



6 Notifikasi pembayaran dari SIMPONI



Terbit Pertek 10 hari



SISTEM KKPR GISTARU



20 hari



GeoKKPpertek



8 Notifikasi pembayaran PNBP



Notifikasi Ditolak



Proses analisis KKPR



7b Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



11



Terbit PKKPR



9



Sistem OSS



Alur PKKPR penilaian Kewenangan Daerah SPS expired, Recreate SPS baru



1



6



Pelaku usaha melakukan pembayaran



Pelaku Usaha



2



8c



5d



Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



Permohonan PKKPR penilaian



3



5c



View permohonan



4 Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek



?? hari 5a



Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



11b



Notifikasi pembayaran PNBP



Notifikasi Ditolak



11a



8b



Notifikasi pembayaran PNBP



Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



Notifikasi Ditolak



Proses analisis KKPR



5b



Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek



10



Notifikasi Pertek



7



8a



Notifikasi pembayaran dari SIMPONI



14



Notifikasi pembayaran PNBP



9



Terbit Pertek 10 hari



?? hari



Terbit PKKPR



Sistem OSS



13



SSO



12



SSO OPD



Fitur update lampiran teknis & DPMPTSP update elemen persetujuan



Upload lampiran teknis dan isi elemen persetujuan



GeoKKPpertek



Format Produk PKKPR (dengan penilaian)



Beberapa Hal yang Perlu Menjadi Perhatian ❑ KKKPR RDTR berjalan efektif (51 RDTR OSS). PKKPR tanpa penilaian seluruhnya sudah berjalan efektif. ❑ KKKPR RDTR dan PKKPR tanpa penilaian tidak dikenakan PNBP (KKPR + Pertek). Menunggu PMK (tahap harmonisasi).



❑ PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke Pemda dan/atau Kantah setempat. ❑ Kepala DPMPTSP Prov/Kab/Kota agar segera berikan hak akses turunan kepada Kepala OPD Tata Ruang, dan assign untuk perizinan dasar “PKKPR Darat” melalui OSS. ❑ Dalam hal PKKPR yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi dapat dilakukan pembatalan. Usulan pembatalan dapat dilakukan oleh Kemen ATR/BPN, Pemda melalui OSS-Kemeninves/BKPM. ❑ PKKPR yang terbit di masa transisi (mengacu SE Menteri ATR, SE Ka BKPM), dengan beberapa kondisi, akan ditangani tersendiri (jalur khusus).



❑ Perbaikan serta pengembangan PKKPR OSS RBA terus dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan good governance tetap terjaga.



LAMPIRAN



INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD



Daftar RDTR OSS 1.



RDTR Kota Medan, Kota Medan



19. RDTR Kawasan Perkotaan Mbay, Kabupaten Nagekeo



2.



RDTR Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung



20. RDTR Kawasan Perkotaan Ende, Kota Ende



3.



RDTR Kota Payakumbuh 6 BWP, Kota Payakumbuh



21. RDTR Perkotaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas



4.



RDTR Kota Bandung 8 BWP, Kota Bandung



22. RDTR PKL Industri Sungai Ringin, Kabupaten Sintang



5.



RDTR Kota Yogyakarta, Kota Yogyakarta



23. RDTR Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang



6.



RDTR Kawasan Malang Tengah, Kota Malang



24. RDTR Kota Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh



7.



RDTR Sub Pusat Malang Barat, Kota Malang



25. RDTR Perkotaan Sumedang, Kabupaten Sumedang



8.



RDTR Sub Pusat Malang Tenggara, Kota Malang



26. RDTR Tulis, Kabupaten Batang



9.



RDTR Sub Pusat Malang Timur, Kota Malang



27. RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang, Kabupaten Landak



10. RDTR Sub Pusat Malang Timur Laut, Kota Malang



28. RDTR Bengalon Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur



11. RDTR Sub Pusat Malang Utara, Kota Malang 12. RDTR Kuta Selatan, Kabupaten Badung



29. RDTR BWP Kawasan Perkotaan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan



13. RDTR Kawasan Emas Garongkong, Kabupaten Barru



30. RDTR Kawasan Perkotaan Fakfak, Kabupaten Fakfak



14. RDTR Kawasan Perkotaan Masamba, Kabupaten Luwu Utara



31. RDTR Kawasan Perkotaan Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama



15. RDTR Kota Belopa, Kabupaten Luwu



33. RDTR Kawasan Sleman Timur, Kabupaten Sleman



16. RDTR Tentena, Kabupaten Poso



34. RDTR BWP Paciran, Kabupaten Lamongan



17. RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong



35. RDTR Perkotaan Sambas, Kabupaten Sambas



18. RDTR Kawasan Perkotaan Kalabahi, Kabupaten Alor



32. RDTR Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas



Daftar RDTR OSS 36. RDTR Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan



37. RDTR BWP Siung-Wediombo, Kabupaten Gunungkidul 38. RDTR Kawasan Perkotaan Watansoppeng, Kabupaten Soppeng 39. RDTR Grogol, Kabupaten Sukoharjo



40. RDTR BWP Selatan Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara 41. RDTR Kota Kediri, Kota Kediri 42. RDTR Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong, Kabupaten Ketapang



43. RDTR Kawasan Perkotaan Pinrang, Kabupaten Pinrang 44. RDTR Banggai Kawasan II, Kabupaten Banggai Laut



45. RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo 46. RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo 47. RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung, Kab. Lombok Utara



48. RDTR Kawasan Perkotaan Cilacap, Kabupaten Cilacap 49. RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai, Kota Dumai 50. RDTR Kawasan Perkotaan Sentani, Kabupaten Jayapura



51. RDTR Kawasan Pusat Kota Ambon, Kota Ambon



Proses Permohonan PKKPR (1)



Pelaku usaha masuk melalui OSS sesuai username dan password, lalu ajukan melalui menu permohonan baru untuk kegiatan usaha baru dan belum memiliki perizinan berusaha sebelumnya, atau menu pengembangan untuk menambah kegiatan usaha



Isi detil rencana kegiatan usaha. Pelaku usaha akan menempuh tahap validasi RDTR. Apabila lokasi kegiatan tidak termasuk dalam wilayah yang memiliki RDTR, maka akan lanjut ke proses pengecekan kriteria lahan sesuai Ps. 181 PP 5/2021. Apabila tidak termasuk dalam kriteria tersebut, maka proses KKPR akan ditempuh melalui mekanisme PKKPR melalui tahapan penilaian (verifikasi).



Proses Permohonan PKKPR (2)



Pada halaman daftar kegiatan usaha, akan tampil “PKKPR belum diproses” untuk rencana kegiatan usaha yang dimohon.



Apabila diklik proses perizinan berusaha, akan muncul pop up informasi bahwa “Proses perizinan berusaha menunggu verifikasi PKKPR oleh Kantah dan OPD Tata Ruang serta DPMTSP sesuai kewenangannya. Jangka waktu pemrosesan PKKPR paling lama 20 hari setelah pembayaran PNBP (termasuk penerbitan Pertek)”. Silakan tunggu notifikasi validasi kelengkapan data sekaligus pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pelaku usaha dapat mengetahui status permohonan melalui menu pelacakan.



Pelacakan Status Permohonan



Untuk mengetahui status permohonan, dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan



Perizinan dasar PKKPR Darat untuk kegiatan usaha yang dimohon akan tampil informasi terkait kewenangan penerbitan PKKPR dan status permohonan.



Pelacakan Tagihan PNBP (1)



Untuk mengetahui tagihan PNBP setelah validasi dokumen lengkap oleh Kementerian ATR/BPN atau OPD Tata Ruang daerah (sesuai kewenangan), dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan



Terlihat bahwa status dokumen lengkap. Lalu klik “log PNBP”



Pelacakan Tagihan PNBP (2)



Pada halaman lacak log PNBP, akan tampil nominal tagihan PNBP.



Pelaku usaha dapat mengunduh SPS



Pelacakan Status Inspeksi Lapangan



Setelah klik lihat resume, akan tampil informasi terkait inspeksi lapangan, termasuk keterangan jadwal inspeksi, petugas lapang, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.



Untuk mengetahui status inspeksi lapangan, dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan 4) Klik lihat resume pada permohonan KKPR yang telah memiliki status inspeksi



Pelacakan PKKPR yang Telah Disetujui



Untuk mengetahui status PKKPR yang telah disetujui, dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan pada permohonan PKKPR yang telah disetujui



Akan tampil informasi bahwa status permohonan PKKPR Darat telah terverifikasi.



Mencetak Hasil PKKPR yang Telah Disetujui



Pada menu perizinan berusaha, pilih permohonan baru. Akan tampil PKKPR untuk permohonan kegiatan usaha yang telah disetujui. Klik “Cetak PKKPR” untuk mencetak produk PKKPR tersebut.



PKKPR telah terbit dan dapat ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya dalam rangka permohonan perizinan berusaha.



Cara Memberikan Hak Akses Turunan kepada OPD Tata Ruang (1)



1)



Pengelola hak akses DPMPTSP masuk melalui OSS sesuai username dan password, lalu pilih Administrator dan klik hak akses turunan



2)



Tambah data, kemudian pilih unit kerja “OPD Perizinan” dan isi nama unit OPD terkait tata ruang.



Cara Memberikan Hak Akses Turunan kepada OPD Tata Ruang (2)



3)



Pastikan pilih izin dasar “PKKPR Darat”. Lalu isi identitas (NIK, nama, tanggal lahir, jabatan, nomor HP, email. Setelah datadata tersebut diisi, klik simpan.



4)



Akun hak akses turunan akan dikirim melalui email yang telah diisi.



Proses Validasi PKKPR oleh OPD Tata Ruang (1)



Masuk melalui OSS sesuai username dan password hak akses turunan yang telah diberikan



Pada menu beranda, pilih “Verifikasi Pemenuhan Persyaratan”



Proses Validasi PKKPR oleh OPD Tata Ruang (2)



Pilih permohonan KKPR yang akan diproses dengan klik “Proses Verifikasi ATR/BPN”



Anda akan tersambung secara otomatis ke sistem Gistaru-KKPR Kementerian ATR/BPN tanpa log in lagi. Pilih permohonan PKKPR yang akan diproses dengan klik icon aksi untuk validasi.



Proses Validasi PKKPR oleh OPD Tata Ruang (3)



Pada halaman validasi, OPD Tata Ruang dapat memeriksa kelengkapan dokumen permohonan PKKPR, serta mengunduh data. Apabila telah lengkap, dapat dipilih YA pada status kelengkapan data. Jika semua sudah lengkap klik “Validasi”.



Setelah klik Validasi, sistem Gistaru-KKPR akan secara otomatis me-request SPS dan meng-create kode billing PNBP untuk kemudian dikirimkan notifikasi tersebut ke sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menerima SPS terkait tagihan PNBP.



Pengaktifan SLA Proses Verifikasi PKKPR Setelah Pelaku Usaha Membayar PNBP



Pada menu Persetujuan KKPR untuk permohonan PKKPR yang sudah dibayar PNBP-nya, diklik icon berwarna merah dan akan tersambung ke halaman validasi.



Untuk mengaktifkan SLA pemrosesan verifikasi PKKPR, klik “Proses Persetujuan KKPR” pada bagian kanan bawah di halaman validasi



Hasil Pertek



Setelah terbit Pertek, OPD Tata Ruang dapat melihat Pertek pada menu ”Hasil Pertek” dan dapat mengunduh koordinat Geojson yang disetujui.



Proses Verifikasi dan Hasil PKKPR oleh OPD Tata Ruang











Pada menu ”Hasil KKPR”, OPD Tata Ruang dapat mengunggah koordinat lokasi berdasarkan hasil Pertek, kajian, atau forum tata ruang. Hasil pertimbangan ketiga hal tersebut akan menentukan permohonan KKPR disetujui atau ditolak. OPD Tata Ruang dapat mengisi kelengkapan informasi hasil verifikasi, termasuk lampiran peta.



Setelah selesai pengisian data, pilih status KKPR disetujui atau ditolak, lalu simpan data. Notifikasi hasil verifikasi PKKPR akan terkirim ke akun DPMPTSP.



DPMPTSP Menindaklanjuti Hasil Verifikasi PKKPR (1)



Setelah hasil verifikasi KKPR dikirim oleh OPD Tata Ruang, maka di akun DPMTSP dipilih “Persetujuan Permohonan”



Pada sistem Gistaru-KKPR yang tersambung secara otomatis, klik permohonan yang telah diproses verifikasinya dengan klik aksi “ke halaman detil permohonan”.



DPMPTSP Menindaklanjuti Hasil Verifikasi PKKPR (2)



Pada laman persetujuan KKPR, pilih menu “Hasil KKPR”. DPMPTSP memeriksa hasil KKPR.



Setelah memeriksa hasil KKPR tersebut, DPMTSP dapat memilih status disetujui atau ditolak, lalu klik “Kirim ke Server OSS” untuk menotifikasi hasil final KKPR ke akun OSS pelaku usaha.