9 0 5 MB
Sosialisasi OSS Series :
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) OSS Berbasis Risiko Oktober 2021
Noor Fuad Fitrianto Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan
Arsitektur Sistem OSS Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penerima Hak Akses
K/L
Badan Pengusahaan KPBPB
Pelaku Usaha
Administrator KEK
DPMPTSP Prov
Subsistem Perizinan Berusaha diakses menggunakan hak akses oleh: • Pelaku Usaha; • Lembaga OSS; • Kementerian/Lembaga; • DPMPTSP provinsi; • DPMPTSP kabupaten/kota; • Administrator KEK; dan • Badan Pengusahaan KPBPB.
Pengelola hak akses dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. (Penjelasan Ps 171 PP 5/2021) (Ps 11 ayat (2) PerBKPM 3/2021)
DPMPTSP Kab/Kota
Kategori Pelaku Usaha
UMK
Orang Perseorangan
Badan Usaha Orang Perseorangan
OSS
- Persyarikatan atau Persekutuan - Yayasan - Perseroan Terbatas (PT) - Persekutuan Komanditer - Badan Hukum Lainnya - Persekutuan Firma - Persekutuan Perdata - Koperasi - Perusahaan UmuM
Badan Usaha
Non-UMK Non UMK
Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)
Kantor Perwakilan Perwakilan Badan Usaha Badan Usaha Luar Negeri
Luar Negeri
- KPPA - KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing) - KP3A - KP3A - PMSE - BUJKA
- Pemberi Waralaba dari Luar Negeri - Pedagang Berjangka Asing - PSE Asing - Bentuk Usaha Tetap
Mandat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Perizinan Berusaha Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko
Risiko Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) Risiko Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare) Risiko Menengah Tinggi NIB + SS (*Self Declare & Verifikasi)
Risiko Tinggi NIB + Izin (+SS)
Penerbitan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS oleh: • Lembaga OSS • Lembaga OSS a.n Menteri/Kepala Lembaga • Kepala DPMPTSP Provinsi a.n Gubernur • Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota a.n Bupati/Wali Kota • Administrator KEK • Badan Pengusahaan KPBPB. Ps. 22 ayat (2) PP 5/2021
Format Perizinan Berusaha terstandar pada sistem OSS tersedia untuk masing-masing penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya
Jenis Permohonan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. Penjelasan Ps. 35 ayat (2) PP 7/2021
Kriteria Usaha
Setelah UU CK
Mikro
≤ Rp 1 Miliar
Kecil
Rp 1 < x ≤ 5 Miliar
Menengah
Rp 5 < x ≤ 10 Miliar
Besar
> Rp 10 Miliar
Skala Usaha Non UMK
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
MENENGAH
BESAR
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
KANTOR PERWAKILAN
BULN
Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di tautan ini. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya:
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Risiko Rendah (R) Nomor Induk Berusaha (NIB)
Risiko Menengah Rendah (MR) ▪ ▪
NIB, dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
Risiko Menengah Tinggi (MT) ▪ ▪
NIB, dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
Risiko Tinggi (T) ▪ ▪
NIB, dan Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan
Gambaran Umum Sistem OSS Berbasis Risiko Penapisan Bidang Usaha
Pertukaran data terkait sertifikasi halal dan SNI
Skala Usaha*, Lokasi*, KBLI, BUPM, dsb
Sistem Perizinan UMK Risiko Rendah UMK
Registrasi dan Hak Akses Pelaku Usaha NONUMK
•
Isi Data Pelaku Usaha
Isi Data Kegiatan Usaha
Smart Engine
Validasi Tata Ruang
Validasi Pesetujuan Lingkungan
Proses Penerbitan Perizinan Berusaha
Validasi
Kewenangan Pusat (Sistem OSS)
Sistem Perizinan UMK Risiko Menengah Rendah/Tinggi, Tinggi
Produk Cetak
Sistem Perizinan NonUMK Risiko Rendah, Menengah, Tinggi
Database KBLI berikut risiko dan Ketentuannya
Sub-Sistem Pengawasan Verifkasi K/L/D Proses verifikasi Tata Ruang, Persetujuan Lingkungan, Pemenuhan Standa SS, Pemenuhan Persyaratan Izin
Perbedaan OSS 1.1 dan OSS Berbasis Risiko Tahapan
OSS 1.1
OSS Berbasis Risiko
Produk Perizinan
NIB Izin Usaha Izin komersial/Operasional
- Risiko Rendah: NIB - Risiko Menengah: NIB + Sertifikat Standar Usaha - Risiko Tinggi: NIB + Izin dan apabila diperlukan Sertifikat Standar Produk Kegiatan usaha diperhitungkan tingkat risikonya Setiap tingkat resiko memiliki ketentuan standar atau perizinan masing - masing - Nomenklatur KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)/PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) - Permohonan NIB dapat dilakukan setelah KKPR-nya clear/selesai. - KKPR yang terbit sudah final (tidak ada KKPR dengan komitmen)
Risk Based
Belum berbasis risiko Semua kegiatan usaha diperlakukan sama
Tata ruang
- Nomenklatur Izin Lokasi - NIB terbit sebelum Izin Lokasi - Dapat terbit Izin Lokasi dengan komitmen
UMKM
Perizinan bagi UKM terbit otomatis (IUMK) NIB bagi UKM belum termasuk SNI dan JPH Sudah ada jalur khusus bagi UKM UKM hanya untuk perseorangan
NIB bagi UKM dengan resiko rendah merupakan perizinan tunggal NIB sudah termasuk SNI dan JPH Klasifikasi mikro kecil dapat juga diperoleh oleh non perseorangan
Insentif / Fasilitas
Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, Vokasi, Masterlist Belum ada skema khusus bagi pengelola ataupun perusahaan dalam KEK
Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, Vokasi, Litbang dan Masterlist Sudah ada skema khusus bagi pengelola dan perusahaan dalam KEK
Pengawasan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
1. Pengawasan rutin: a) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) b) Inspeksi lapangan 2. Pengawasan insidental: Inspeksi Lapangan
Pengaturan KKKPR dalam OSS PP 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP 5/2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mekanisme KKPR dalam Perizinan Berusaha Proses Pengisian Identitas Usaha
SUB-SISTEM PELAYANAN INFORMASI (SPI) Melihat Informasi (Self Assessed)
Satupeta. KKP
SPI
(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)
▪ ▪ ▪
Permohonan Perizinan Berusaha BARU (Pemohon belum
Pelaku usaha menginput rencana usaha
memiliki NIB)
Cek Lokasi GISTARU Satupeta.KKP
GIS TARU
Cek Risiko • KBLI-Risiko • NSPK Standar • Negative List Daerah/ catatan kekhususan
Kegiatan bersifat strategis nasional Bank Tanah Kawasan/tanah yang akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional
Self Declaration/ Automated Response
HAK AKSES
Data Identitas
Data Legalitas
ATR/BPN: Wilayah Darat
UMK
KBLI 5 digit – risiko usaha REGISTRASI
Perizinan Berusaha
Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
KKP: Wilayah Perairan/Laut
Kegiatan Berusaha dapat dijalankan
MODUL KKPR Pendaftaran/ Pembayaran PNBP
Skala usaha Koordinat lokasi usaha Luas tanah yang dimohon
Apakah RDTR tersedia?
Penilaian KKPR RDTR INTERAKTIF
(otomatis sistem)
Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah memiliki HPL?
Informasi penguasaan tanah
Non UMK Permohonan Perizinan Berusaha TAMBAHAN (Pemohon telah memiliki NIB)
RTRWN RTR KSN RTRWP RTRWK (RTRL, RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K)
Konfirmasi KKPR (by system)
Pengecekan RTR & Pertek** Pengecekan Pertek** untuk Persetujuan Persetujuan KKPR untuk KKPR GISTARU Satupeta .KKP
(sementara manual) (sementara manual)
Persetujuan KKPR
Perizinan Berusaha berbasis Risiko (KBLI 3 digit): ▪
Risiko rendah: NIB sebagai legalitas
▪
Risiko menengah rendah: NIB + sertifikat standar (self declare)
▪
Risiko menengah tinggi: NIB + sertifikat standar
▪
Risiko tinggi: NIB + Izin
(by system)
ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut
Hanya untuk Pemohon Badan Usaha*
Termuat di RTR?
Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek
Rekomendasi KKPR
*Untuk Pemohon non-Badan Usaha melalui Mekanisme Perizinan Non-Berusaha **Pertek disampaikan paling lama 10 hari sejak pendaftaran/penerimaan PNBP
13
Validasi KKPR dalam OSS Berbasis Risiko 1
2
Pelaku Usaha memperoleh Akun dan mengisi data usaha di Sistem OSS • • • • • •
Kategori UMK?
3a
KBLI Jenis produk/jasa Modal Usaha Lokasi usaha Nama Usaha/Kegiatan dan lainnya
3
Validasi sistem
3b
UMK Pernyataan Mandiri
Non UMK RDTR 4a
4
KKKPR otomatis
Validasi sistem
10
5
PERIZINAN BERUSAHA
Status KKKPR “OK”
4b
9
KONDISI Pasal 181 PP 5/2021, pasal 107 PP 21/2021
PKKPR 6a
6
Validasi sistem
6b
PKKPR otomatis 7
RTRW
Fiktif positif (> 20 Hari) 8a
8
PROSES PERTEK di KANTAH
VERIFIKASI BERDASARKAN KAJIAN, PERTEK, FORUM sesuai Kewenangan (ATR/BPN atau DPMPTSP)
Validasi 8b Notifikasi Penolakan
8c
Tampilan Validasi RDTR dalam OSS
Format Produk KKKPR (validasi RDTR otomatis sistem)
Ketentuan PKKPR (tanpa penilaian) PP 5/2021, ps.181
Permen ATR/BPN 13/2021, ps.13
Format Produk PKKPR (tanpa penilaian)
Alur PKKPR penilaian Kewenangan Pusat SPS expired, Recreate SPS baru
1
Pelaku usaha melakukan pembayaran
5
Pelaku Usaha
4c
2
7c
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Permohonan PKKPR penilaian
10 Notifikasi pembayaran PNBP
3
4b Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi Pertek
?? hari 4a Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
7a
6 Notifikasi pembayaran dari SIMPONI
Terbit Pertek 10 hari
SISTEM KKPR GISTARU
20 hari
GeoKKPpertek
8 Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi Ditolak
Proses analisis KKPR
7b Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
11
Terbit PKKPR
9
Sistem OSS
Alur PKKPR penilaian Kewenangan Daerah SPS expired, Recreate SPS baru
1
6
Pelaku usaha melakukan pembayaran
Pelaku Usaha
2
8c
5d
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Permohonan PKKPR penilaian
3
5c
View permohonan
4 Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek
?? hari 5a
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
11b
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi Ditolak
11a
8b
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi Ditolak
Proses analisis KKPR
5b
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
10
Notifikasi Pertek
7
8a
Notifikasi pembayaran dari SIMPONI
14
Notifikasi pembayaran PNBP
9
Terbit Pertek 10 hari
?? hari
Terbit PKKPR
Sistem OSS
13
SSO
12
SSO OPD
Fitur update lampiran teknis & DPMPTSP update elemen persetujuan
Upload lampiran teknis dan isi elemen persetujuan
GeoKKPpertek
Format Produk PKKPR (dengan penilaian)
Beberapa Hal yang Perlu Menjadi Perhatian ❑ KKKPR RDTR berjalan efektif (51 RDTR OSS). PKKPR tanpa penilaian seluruhnya sudah berjalan efektif. ❑ KKKPR RDTR dan PKKPR tanpa penilaian tidak dikenakan PNBP (KKPR + Pertek). Menunggu PMK (tahap harmonisasi).
❑ PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke Pemda dan/atau Kantah setempat. ❑ Kepala DPMPTSP Prov/Kab/Kota agar segera berikan hak akses turunan kepada Kepala OPD Tata Ruang, dan assign untuk perizinan dasar “PKKPR Darat” melalui OSS. ❑ Dalam hal PKKPR yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi dapat dilakukan pembatalan. Usulan pembatalan dapat dilakukan oleh Kemen ATR/BPN, Pemda melalui OSS-Kemeninves/BKPM. ❑ PKKPR yang terbit di masa transisi (mengacu SE Menteri ATR, SE Ka BKPM), dengan beberapa kondisi, akan ditangani tersendiri (jalur khusus).
❑ Perbaikan serta pengembangan PKKPR OSS RBA terus dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan good governance tetap terjaga.
LAMPIRAN
INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD
Daftar RDTR OSS 1.
RDTR Kota Medan, Kota Medan
19. RDTR Kawasan Perkotaan Mbay, Kabupaten Nagekeo
2.
RDTR Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
20. RDTR Kawasan Perkotaan Ende, Kota Ende
3.
RDTR Kota Payakumbuh 6 BWP, Kota Payakumbuh
21. RDTR Perkotaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas
4.
RDTR Kota Bandung 8 BWP, Kota Bandung
22. RDTR PKL Industri Sungai Ringin, Kabupaten Sintang
5.
RDTR Kota Yogyakarta, Kota Yogyakarta
23. RDTR Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang
6.
RDTR Kawasan Malang Tengah, Kota Malang
24. RDTR Kota Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh
7.
RDTR Sub Pusat Malang Barat, Kota Malang
25. RDTR Perkotaan Sumedang, Kabupaten Sumedang
8.
RDTR Sub Pusat Malang Tenggara, Kota Malang
26. RDTR Tulis, Kabupaten Batang
9.
RDTR Sub Pusat Malang Timur, Kota Malang
27. RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang, Kabupaten Landak
10. RDTR Sub Pusat Malang Timur Laut, Kota Malang
28. RDTR Bengalon Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur
11. RDTR Sub Pusat Malang Utara, Kota Malang 12. RDTR Kuta Selatan, Kabupaten Badung
29. RDTR BWP Kawasan Perkotaan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan
13. RDTR Kawasan Emas Garongkong, Kabupaten Barru
30. RDTR Kawasan Perkotaan Fakfak, Kabupaten Fakfak
14. RDTR Kawasan Perkotaan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
31. RDTR Kawasan Perkotaan Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama
15. RDTR Kota Belopa, Kabupaten Luwu
33. RDTR Kawasan Sleman Timur, Kabupaten Sleman
16. RDTR Tentena, Kabupaten Poso
34. RDTR BWP Paciran, Kabupaten Lamongan
17. RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
35. RDTR Perkotaan Sambas, Kabupaten Sambas
18. RDTR Kawasan Perkotaan Kalabahi, Kabupaten Alor
32. RDTR Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas
Daftar RDTR OSS 36. RDTR Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
37. RDTR BWP Siung-Wediombo, Kabupaten Gunungkidul 38. RDTR Kawasan Perkotaan Watansoppeng, Kabupaten Soppeng 39. RDTR Grogol, Kabupaten Sukoharjo
40. RDTR BWP Selatan Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara 41. RDTR Kota Kediri, Kota Kediri 42. RDTR Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak - Kuala Satong, Kabupaten Ketapang
43. RDTR Kawasan Perkotaan Pinrang, Kabupaten Pinrang 44. RDTR Banggai Kawasan II, Kabupaten Banggai Laut
45. RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo 46. RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo 47. RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung, Kab. Lombok Utara
48. RDTR Kawasan Perkotaan Cilacap, Kabupaten Cilacap 49. RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai, Kota Dumai 50. RDTR Kawasan Perkotaan Sentani, Kabupaten Jayapura
51. RDTR Kawasan Pusat Kota Ambon, Kota Ambon
Proses Permohonan PKKPR (1)
Pelaku usaha masuk melalui OSS sesuai username dan password, lalu ajukan melalui menu permohonan baru untuk kegiatan usaha baru dan belum memiliki perizinan berusaha sebelumnya, atau menu pengembangan untuk menambah kegiatan usaha
Isi detil rencana kegiatan usaha. Pelaku usaha akan menempuh tahap validasi RDTR. Apabila lokasi kegiatan tidak termasuk dalam wilayah yang memiliki RDTR, maka akan lanjut ke proses pengecekan kriteria lahan sesuai Ps. 181 PP 5/2021. Apabila tidak termasuk dalam kriteria tersebut, maka proses KKPR akan ditempuh melalui mekanisme PKKPR melalui tahapan penilaian (verifikasi).
Proses Permohonan PKKPR (2)
Pada halaman daftar kegiatan usaha, akan tampil “PKKPR belum diproses” untuk rencana kegiatan usaha yang dimohon.
Apabila diklik proses perizinan berusaha, akan muncul pop up informasi bahwa “Proses perizinan berusaha menunggu verifikasi PKKPR oleh Kantah dan OPD Tata Ruang serta DPMTSP sesuai kewenangannya. Jangka waktu pemrosesan PKKPR paling lama 20 hari setelah pembayaran PNBP (termasuk penerbitan Pertek)”. Silakan tunggu notifikasi validasi kelengkapan data sekaligus pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pelaku usaha dapat mengetahui status permohonan melalui menu pelacakan.
Pelacakan Status Permohonan
Untuk mengetahui status permohonan, dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan
Perizinan dasar PKKPR Darat untuk kegiatan usaha yang dimohon akan tampil informasi terkait kewenangan penerbitan PKKPR dan status permohonan.
Pelacakan Tagihan PNBP (1)
Untuk mengetahui tagihan PNBP setelah validasi dokumen lengkap oleh Kementerian ATR/BPN atau OPD Tata Ruang daerah (sesuai kewenangan), dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan
Terlihat bahwa status dokumen lengkap. Lalu klik “log PNBP”
Pelacakan Tagihan PNBP (2)
Pada halaman lacak log PNBP, akan tampil nominal tagihan PNBP.
Pelaku usaha dapat mengunduh SPS
Pelacakan Status Inspeksi Lapangan
Setelah klik lihat resume, akan tampil informasi terkait inspeksi lapangan, termasuk keterangan jadwal inspeksi, petugas lapang, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Untuk mengetahui status inspeksi lapangan, dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan 4) Klik lihat resume pada permohonan KKPR yang telah memiliki status inspeksi
Pelacakan PKKPR yang Telah Disetujui
Untuk mengetahui status PKKPR yang telah disetujui, dapat dipiilih: 1) menu pelacakan 2) pilih perizinan berusaha 3) klik lacak status permohonan pada permohonan PKKPR yang telah disetujui
Akan tampil informasi bahwa status permohonan PKKPR Darat telah terverifikasi.
Mencetak Hasil PKKPR yang Telah Disetujui
Pada menu perizinan berusaha, pilih permohonan baru. Akan tampil PKKPR untuk permohonan kegiatan usaha yang telah disetujui. Klik “Cetak PKKPR” untuk mencetak produk PKKPR tersebut.
PKKPR telah terbit dan dapat ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya dalam rangka permohonan perizinan berusaha.
Cara Memberikan Hak Akses Turunan kepada OPD Tata Ruang (1)
1)
Pengelola hak akses DPMPTSP masuk melalui OSS sesuai username dan password, lalu pilih Administrator dan klik hak akses turunan
2)
Tambah data, kemudian pilih unit kerja “OPD Perizinan” dan isi nama unit OPD terkait tata ruang.
Cara Memberikan Hak Akses Turunan kepada OPD Tata Ruang (2)
3)
Pastikan pilih izin dasar “PKKPR Darat”. Lalu isi identitas (NIK, nama, tanggal lahir, jabatan, nomor HP, email. Setelah datadata tersebut diisi, klik simpan.
4)
Akun hak akses turunan akan dikirim melalui email yang telah diisi.
Proses Validasi PKKPR oleh OPD Tata Ruang (1)
Masuk melalui OSS sesuai username dan password hak akses turunan yang telah diberikan
Pada menu beranda, pilih “Verifikasi Pemenuhan Persyaratan”
Proses Validasi PKKPR oleh OPD Tata Ruang (2)
Pilih permohonan KKPR yang akan diproses dengan klik “Proses Verifikasi ATR/BPN”
Anda akan tersambung secara otomatis ke sistem Gistaru-KKPR Kementerian ATR/BPN tanpa log in lagi. Pilih permohonan PKKPR yang akan diproses dengan klik icon aksi untuk validasi.
Proses Validasi PKKPR oleh OPD Tata Ruang (3)
Pada halaman validasi, OPD Tata Ruang dapat memeriksa kelengkapan dokumen permohonan PKKPR, serta mengunduh data. Apabila telah lengkap, dapat dipilih YA pada status kelengkapan data. Jika semua sudah lengkap klik “Validasi”.
Setelah klik Validasi, sistem Gistaru-KKPR akan secara otomatis me-request SPS dan meng-create kode billing PNBP untuk kemudian dikirimkan notifikasi tersebut ke sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menerima SPS terkait tagihan PNBP.
Pengaktifan SLA Proses Verifikasi PKKPR Setelah Pelaku Usaha Membayar PNBP
Pada menu Persetujuan KKPR untuk permohonan PKKPR yang sudah dibayar PNBP-nya, diklik icon berwarna merah dan akan tersambung ke halaman validasi.
Untuk mengaktifkan SLA pemrosesan verifikasi PKKPR, klik “Proses Persetujuan KKPR” pada bagian kanan bawah di halaman validasi
Hasil Pertek
Setelah terbit Pertek, OPD Tata Ruang dapat melihat Pertek pada menu ”Hasil Pertek” dan dapat mengunduh koordinat Geojson yang disetujui.
Proses Verifikasi dan Hasil PKKPR oleh OPD Tata Ruang
•
•
Pada menu ”Hasil KKPR”, OPD Tata Ruang dapat mengunggah koordinat lokasi berdasarkan hasil Pertek, kajian, atau forum tata ruang. Hasil pertimbangan ketiga hal tersebut akan menentukan permohonan KKPR disetujui atau ditolak. OPD Tata Ruang dapat mengisi kelengkapan informasi hasil verifikasi, termasuk lampiran peta.
Setelah selesai pengisian data, pilih status KKPR disetujui atau ditolak, lalu simpan data. Notifikasi hasil verifikasi PKKPR akan terkirim ke akun DPMPTSP.
DPMPTSP Menindaklanjuti Hasil Verifikasi PKKPR (1)
Setelah hasil verifikasi KKPR dikirim oleh OPD Tata Ruang, maka di akun DPMTSP dipilih “Persetujuan Permohonan”
Pada sistem Gistaru-KKPR yang tersambung secara otomatis, klik permohonan yang telah diproses verifikasinya dengan klik aksi “ke halaman detil permohonan”.
DPMPTSP Menindaklanjuti Hasil Verifikasi PKKPR (2)
Pada laman persetujuan KKPR, pilih menu “Hasil KKPR”. DPMPTSP memeriksa hasil KKPR.
Setelah memeriksa hasil KKPR tersebut, DPMTSP dapat memilih status disetujui atau ditolak, lalu klik “Kirim ke Server OSS” untuk menotifikasi hasil final KKPR ke akun OSS pelaku usaha.