Bahan MUSPPANITERA  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI TAHUN ANGGARAN 2022



”BANGUN UPAYA PERSATUAN MENUJU ARAH BARU GERAKAN PRAMUKA”



“ULAH LUNCA LINCI LUNCAT MULANG UDAR TINA TALI GADANG, OMAT ULAH LALI TINA PURWADAKSI PRAMUKA PENEGAK PANDEGA KLARI”



RANCANGAN AGENDA MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI



Minggu, 11 Desember 2022 Waktu 07.00 – 07.30 07.30 – 08.00 08.00 – 08.30 08.30 – 09.30 09.30 – 11.00



11.00 – 11.30



11.30 – 13.00 13.00 – 13.45



13.45 – 14.30 14.30 – 15.00 15.00 – 15.30 15.30 – 16.00



16.00 – 16.15 16.15 - ………



Rincian



Kedatangan Peserta Anjangsana Upacara Pembukaan Persiapan dan Simposium Dewan Kerja Sidang Pendahuluan 1. Agenda Tata Tertib dan Jadwal Sidang 2. Pernyataan Kuorum 3. Pemilihan Presidium Sidang Sidang Pleno 1 1. Pemaparan Pelaksanaan Aktivitas DKR Klari tahun 20172022 2. Pandangan Singkat Dewan Ambalan Terhadap Pemaparan Pelaksanaan Aktivitas DKR Klari Tahun 2017-2022 dan Penyampaian Aktivitas Dewan Ambalan Se-Klari ISOMA Lanjutan Sidang Pleno 1 3. Penjelasan Rencana Program Kerja DKR Tahun 2023-2026 4. Penjelasan Sidang Komisi dan Pembagian Anggota Sidang Komisi Sidang Komisi Hasil Sidang Komisi 1. Laporan Hasil Sidang Komisi 2. Pengesahan Hasil Sidang Komisi ISO Sidang Pleno 2 1. Pemilihan Calon Ketua DKR Klari Tahun 2023-2026 2. Pengesahan Tim Formatur DKR Klari 3. Pengesahan Ketua DKR Klari 2023-2026 Sidang Pleno 3 1. Pengesahan Hasil-hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra 2022 Sayonara



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI Nomor : 001/MUSPPANITERA/KLARI/XII/2022 Tentang: AGENDA ACARA MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA Pimpinan Sidang Pendahuluan setelah: Menimbang : a. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Klari maka dipandang perlu adanya Agenda Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Ranting Klari; b. Bahwa untuk memberikan kepastian, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Klari. Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional No. 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Memperhatikan : Hasil-hasil sidang pendahuluan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Klari.



Menetapkan



MEMUTUSKAN: : 1. Agenda Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Klari; 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan Ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat Kekeliruan. Ditetapkan di : Pada tanggal : Waktu :



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN WAKIL KETUA KETUA



( Ine Ainunnisa )



( Wahyu Koswara )



ANGGOTA



( Mulyati )



RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI TAHUN ANGGARAN 2022



“ULAH LUNCA LINCI LUNCAT MULANG UDAR TINA TALI GADANG, OMAT ULAH LALI TINA PURWADAKSI PRAMUKA PENEGAK PANDEGA KLARI”



RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI TAHUN ANGGARAN 2022 BAB I NAMA, PENGERTIAN, WEWENANG DAN WAKTU Pasal 1 Nama Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Klari, Selanjutnya disebut Musppanitera Klari 2022. Pasal 2 Pengertian Musppanitera Klari 2022 adalah suatu forum tertinggi Pramuka Penegak dan Pandega di Dewan Kerja yang dilaksanakan di akhir masa bakti atau tempat pertemuan bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega di Willayah Kwartir Ranting Klari. Pasal 3 Wewenang Wewenang Musppanitera Klari 2022 adalah : a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban DKR Klari masa bakti 2017-2022; b. Pemaparan aktivitas DKR Klari masa bakti 2017-2022; c. Menyampaikan aspirasi anggota pramuka di Gugus depan; d. Mengevaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega masa bakti 2017-2022; e. Menyusun Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Klari tahun anggaran 2023-2026; f. Menyusun Rencana Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Klari masa bakti 2023-2026; e. Melaksanakan pemilihan Ketua DKR Klari masa bakti 2023-2026; Pasal 4 Waktu dan Tempat Musppanitera Klari 2022 dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2022 bertempat di Gedung PGRI Klari



BAB II DASAR Dasar Pelaksanaan Musppanitera Ranting Klari 2022 adalah : a. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; b. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan dan Pengembangan Penegak dan Pandega; d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja; e. Keputusan Rapat Pleno DKR Klari pada tanggal. BAB III PERSONEL MUSPPANITERA RANTING KLARI Pasal 5 Peserta Peserta Musppanitera Ranting Klari 2022 terdiri dari : 1. Anggota Dewan Kerja Ranting Klari Masa Bakti 2017-2022 2. Pradana Putra, Pradana Putri dan Anggota lainnya yang mewakili serta membawa surat mandat dari Gugusdepannya masing-masing Pasal 6 Penasehat Penasihat Musppanitera Ranting Klari 2022 terdiri dari : 1. Penasehat adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasihat, petunjuk, dan saran kepada Musppanitera Ranting Klari 2022 untuk dijadikan bahan pertimbangan 2. Penasehat Musppanitera Ranting Klari 2022 adalah Andalan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Klari yang mendapat mandat dari Kwartir Ranting Klari Pasal 7 Peninjau Peninjau Muppanitera Ranting Klari 2022 adalah: 1. Peninjau adalah orang yang memiliki fungsi untuk meninjau pelaksanaan Musppanitera Ranting Klari 2022 untuk dijadikan bahan pembelajaran 2. Peninjau Musppanitera Ranting Klari 2022 adalah Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Klari dan Tamu Undangan



Pasal 8 Narasumber Musppanitera Ranting Klari 2022 bila dianggap perlu, dapat mengundang narasumber dari kalangan Gerakan Pramuka, Luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja Cabang BAB IV PELAKSANAAN PERSIDANGAN Pasal 9 Kuorum 1. Musppanitera Ranting Klari 2022 dinyatakan sah apabila telah mencapai kuorum yakni dihadiri ⅔ dari jumlah perutusan Ambalan yang seharusnya hadir 2. Apabila pasal 9 ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang akan ditunda selama 2 x 5 Menit dan selanjutnya dianggap sah 3. Keputusan sidang dalam Musppanitera Ranting Klari 2022 dianggap sah apabila disepakati oleh lebih dari ½ jumlah kuorum yang hadir Pasal 10 Jenis Sidang Jenis Persidangan dalam Musppanitera Ranting Klari Tahun 2022 adalah: 1. Sidang Pendahuluan 2. Sidang Pleno 3. Sidang Komisi a. Komisi A : Keorganisasian dan Administrasi b. Komisi B : Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan, dan Rencana Program Kerja 2022 Pasal 11 Pimpinan Sidang Musppanitera Ranting Klari 2022 dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut: 1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh 3 (tiga) unsur pimpinan Dewan Kerja Ranting Klari 2. Sidang Pleno dipimpin oleh 2 (dua) orang Anggota Dewan Kerja Ranting Klari yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Ranting Klari dan 1 orang unsur Dewan Ambalan yang selanjutnya disebut presidium 3. Sidang Komisi dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dari unsur Dewan Kerja Ranting Klari dan 1 Orang sekretaris yang dipilih dari peserta sidang komisi sekaligus sebagai pelapor



BAB V HAK DAN KEWAJIBAN



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3.



4.



Pasal 12 Hak Suara Hak Suara adalah Hak untuk diperhitungkan dalam perhitungkan suara apabila dilaksanakan pemungutan suara Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan Ambalan dan Anggota Dewan Kerja Ranting Klari Utusan Ambalan dan Dewan Kerja Ranting Klari masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara Penasehat, Peninjau, dan Narasumber tidak mempunyai hak suara Pasal 13 Hak Bicara Hak Bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta sidang untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat Setiap peserta Musppanitera Ranting Klari 2022 memiliki hak bicara atas seijin pimpinan sidang Penasehat dan Narasumber mempunyai hak bicara atas permintaan pemimpin sidang atau apabila penasehat dan narasumber menganggap perlu dengan seijin pimpinan sidang Peninjau tidak memiliki hak bicara



Pasal 14 Hak Pilih 1. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki oleh peserta Musppanitera Ranting Klari 2022 untuk memilih kandidat apabila didalam pelaksanaan terdapat pemilihan 2. Penasehat, Peninjau dan Narasumber tidak memiliki hak pilih Pasal 15 Kewajiban Seluruh peserta, Penasehat, Peninjau dan Narasumber berkewajiban mematuhi tata tertib Musppanitera Ranting Klari 2022



BAB VI PENGAMBILAN KEPUTUSAN



1.



2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 16 Pengambilan Keputusan Pengambilan Keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera Ranting Klari 2022 sehingga didapat putusan akhir Setiap pengambilan keputusan dalam Musppanitera Ranting Klari 2022 diusahakan agar tercapai atas dasar musyawarah mufakat Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit untuk dilakukan pembicaraan informal (Lobbying) Apabila setelah proses Lobbying tetap tidak mencapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak Suara terbanyak dianggap sah apabila mencapai lebih dari ½ suara peserta Musppanitera Ranting Klari 2022 Pemungutan suara dapat dilaksanakan secara terbuka, kecuali jika sidang menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertutup dan bersifat rahasia BAB VII LAIN-LAIN



Pasal 17 Masa Berlaku Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam sidang pendahuluan Musppanitera Ranting Klari Tahun 2022 sampai Musppanitera Ranting Klari Tahun 2022 berakhir Pasal 18 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan diatur kemudian atas persetujuan Sidang Pleno Diputuskan Di : Pada Tanggal :



Wakil Ketua



( Amel Amelia )



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



( Wahyu Koswara )



KEPUTUSAN



Anggota



( Mulyati )



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI Nomor : 002/MUSPPANITERA/KLARI/XII/2022 Tentang: TATA TERTIB MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA RANTING KLARI 2022 Pimpinan Sidang Pendahuluan setelah: Menimbang : a. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Ranting Klari maka dipandang perlu adanya Tata Tertib acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Ranting Klari 2022 b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Ranting Klari 2022 Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional No. 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka T/D 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Memperhatikan : Hasil-hasil sidang pendahuluan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Klari Tahun 2022 MEMUTUSKAN: Menetapkan : 1. Tata Tertib Musyawarah Pramuka Pengak dan Pandega Puteri Putera Ranting Klari 2022 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan Ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat Kekeliruan Ditetapkan di : Pada tanggal : Waktu : PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN WAKIL KETUA KETUA



ANGGOTA



( Amel Amelia )



( Mulyati )



( Wahyu Koswara )



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI DAN PUTERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI Nomor : 003/MUSPPANITERA/XII/2022 Tentang: PIMPINAN PLENO MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA RANTING KLARI 2022 Pimpinan Sidang Pendahuluan setelah: Menimbang : a. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putra Ranting Klari maka dipandang perlu adanya Pemilihan Pimpinan Pleno b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pimpinan Pleno Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Ranting Klari 2022 Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional No. 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka T/D 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Memperhatikan : Hasil-hasil sidang pendahuluan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Klari 2022 MEMUTUSKAN: Menetapkan : 1. Pimpinan sidang pleno pada Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Ranting Klari 2022 a. ……………………………………………… Sebagai Ketua b. ……………………………………………… Sebagai Sekertaris c. ……………………………………………… Sebagai Anggota 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan Ditetapkan di Pada tanggal Waktu



: : :



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN WAKIL KETUA



KETUA



ANGGOTA



( Amel Amelia )



( Wahyu Koswara )



( Mulyati )



RANCANGAN BAHAN KOMISI A ORGANISASI DAN ADMINISTRASI



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI TAHUN 2022 RANCANGAN BAHAN



KOMISI A Tentang: ORGANISASI DEWAN KERJA RANTING KLARI MASA BAKTI 2023-2026 PROSEDUR TETAP ORGANISASI DEWAN KERJA RANTING KLARI 2023-2026 DAN MEKANISME TIM FORMATUR DEWAN KERJA RANTING KLARI MASA BAKTI 2023-2026 RANCANGAN ORGANISASI DEWAN KERJA RANTING KLARI 2023-2026 A. Komposisi Anggota 1. Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026 berjumlah sebanyakbanyaknya 21 orang. 2. Jumlah keseluruhan anggota Dewan Kerja Ranting Klari secara keseluruhan ganjil. 3. Pengurus Dewan Kerja Ranting Klari terdiri atas Anggota Pramuka Penegak dan Pandega. 4. Guna mendapatkan keselarasan dan kesinambungan pembinaan dan pengembangangan dalam rangka kaderisasi organisasi dan personil Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026 harus memperhatikan syarat usia maksimal anggota. B. Persyaratan Umum Anggota Dewan Kerja Ranting Klari Masa Bakti 20232026 1. Berusia antara 17 tahun dan pada saat dilantik belum berulang tahun ke-24. 2. Minimal telah menyelesaikan Pramuka Penegak Bantara bagi anggota Penegak dan Calon Pandega bagi anggota Pramuka Pandega. 3. Mendapat rekomendasi dari Gugus depan. 4. Pernah atau sedang aktif di kepengurusan Ambalan atau Racana. 5. Membawa surat izin dari orang tua/wali. 6. Membawa foto copy KTA Pramuka yang masih berlaku. 7. Bersedia aktif di Dewan Kerja Ranting Klari. 8. Mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan sesuai dengan tata tertib. 9. Berwawasan luas, menguasai salahsatu bidang keterampilan dan keahlian serta loyal terhadap organisasi.



BAB I



PENDAHULUAN Pasal 1 Pengertian Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Klari yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja Ranting Klari adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat kwartir ranting Klari yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian dari integral kwartir ranting Klari Pasal 2 Masa Bakti 1. Masa bakti Dewan Kerja Ranting Klari dimulai dan berakhir mengikuti masa bakti kwartir. 2. Masa bakti Dewan Kerja Ranting Klari terhitung tahun 2023-2026. Pasal 3 Struktur Organisasi Struktur kepengurusan Dewan Kerja Ranting Klari terdiri atas: a. Seorang Ketua, merangkap anggota. b. Seorang Wakil Ketua, merangkap anggota. c. 2 (dua) orang sekretaris, merangkap anggota. d. Seorang Bendahara merangkap anggota. e. Para ketua bidang, merangkap anggota. f. Beberapa orang anggota. Adapun pembidangan sebagaimana pada huruf e, terdiri atas: a. Bidang Kajian Kepramukaan b. Bidang Kegiatan c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan d. Bidang Penelitian dan Evaluasi Pasal 4 Jumlah dan Komposisi 1. Jumlah anggota Dewan Kerja Ranting Klari seluruhnya berjumlah ganjil. 2. Jumlah seluruh anggota Dewan Kerja Ranting Klari maksimal 21 orang. Pasal 5 Persyaratan Anggota Dewan Kerja Ranting Klari 1. Syarat umum anggota Dewan Kerja Ranting Klari adalah sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja No. 005 Tahun 2017 BAB XVIII



2. Syarat umum sebagaimana yang telah tercantum pada angka 1 (satu), dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja terbaru. 3. Syarat khusus Anggota Dewan Kerja Ranting Klari: a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Berperilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka. c. Memiliki kepribadian yang baik, bertanggungjawab serta berwawasan terbuka. BAB II TUGAS DAN TATA KERJA DEWAN KERJA RANTING KLARI Pasal 6 Tugas dan Tanggungjawab Dewan Kerja Ranting Klari 1. Ketua Dewan Kerja Ranting mempunyai tugas dan pokok tanggungjawab sebagai berikut: a. Memimpin Dewan Kerja Ranting dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok b. Sebagai penghubung antara Dewan Kerja dengan Kwartir c. Bertanggungjawab atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kearja Ranting kepada Ketua Kwartir dan Musppanitera 2. Wakil Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab sebagai berikut: a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas b. mewakili ketua apabila berhalangan dengan mandat ketua 3. Sekertaris Dewan Kerja Ranting mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab membantu ketua dan wakil ketua dalam pelaksanaan administrasi kesekretariatan dewan kerja ranting 4. Bendahara Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab mengurusi keuangan dan barang inventaris yang ada pada Dewan Kerja Ranting 5. Ketua Bidang mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab memimpin bidangnya dalam melaksanakan tugas pokok bidang dan menyelaraskan dengan tugas pokok Dewan Kerja 6. Anggota Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab secara bersama-sama untuk membantu ketua dan wakil ketua dalam melaksanakan tugas pokoknya dan tugas pokok Dewan Kerja 7. seluruh anggota Dewan Kerja dapat mewakili ketua dan wakil ketua bila salah seorang atau keduanya berhalangan dengan mandat yang diberi oleh ketua Pasal 7 Tangung jawab dan laporan dewan kerja Ranting 1. Tanggung Jawab Dewan Kerja bertanggung jawab atas plaksanaan fungsi dan tugas pokok serta kebijakan kepada Musppanitera dan kwartirnya



2. Laporan a. Dewan kerja memberikan laporan atas kegiatan yang dilaksankan berikut pertanggung jawaban keuangan kepada kwartir melalui ketua kwartir b. Dewan kerja menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dna kebijakan secara berkala dalam sidang paripurna yang dihadiri baik sebagai peserta maupun penyelenggara Pasal 8 Sidang dan rapat-rapat dewan kerja ranting 1. Rapat pleno a. Sebagai wahana ealuasi program, penentu kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan DKR Klari b. Dihadiri oleh seluruh DKR Klari c. Dilaksanakan setiap 3 bulan sekali 2. Rapat pimpinan a. Sebagai wahana evaluasi Program, penentu kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan DKR Klari b. Dihadiri oleh pimpinan DKR Klari yang terdiri dari ketua,Wakil ketua, sekertaris, dan bendahara c. Dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali 3. Rapat sidang a. Sebagai wahana bagi bidang umtuk menyusun kebijakan bidang b. Dihadiri oleh seluruh anggota bidang c. Dilaksanakan menurut kebutuhan 4. Rapat koordinasi a. Membahas mengenai seluruh permasalahan yang harus dikoordiansikan dengan anggota DKR atau dengan pihak lain b. Dilaksanakan menurut kebutuhan c. Dihadiri oleh seluruh anggota DKR dan pihak lain yang terkait 5. Rapat Sangga kerja a. Membahas mengenai persiapan rencana kegiatan b. Dilaksanakan menurut kebutuhan c. Dihadiri oleh seluruh sangga kerja yang bersangkutan 6. Sidang Paripurna a. Wahana untuk engevaluasi,membahas kebijakan organisasi yang akan dilaksanakan selama satu tahun b. Dilaksanakan selama 1 ( satu) tahun sekali c. Dihadiri oleh seluruh anggota DKR Klari dan perutusan DA dan DR seKwarran Klari, serta dewan saka ranting yang terdiri atas ketua dan judat atau anggota yang mendpat mandat dari gugus depan/Pimpinan sakanya d. Dihadiri oleh penashat yang mendapatkan mandat dari kwartir ranting e. Dapat dihadiri oleh penijau



Pasal 9 Kuorum 1. Seluruh rapat dalam pasal 9 dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari seluruh jumlah peserta yang harus hadir. 2. Apabila belum tercapai kuorum maka rapat ditunda selama 2 x 510 menit, dan bila masih belum tercapai maka rapat dapat dilanjut. Pasal 10 Penentuan Kebijakan 1. Penentuan kebijakan diaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak terapai kata mufakat maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan voting untuk mencari suara terbanyak Pasal 11 Mutasi, Penambahan dan Pemberhentian Anggota 1. Prosedur mutasi, Penambahan dan berhentian anggota dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 005 Tahun 2017 2. Prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota dilaksanakan pada rapat pleno. 3. Mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan kwartirRanting Gerakan Pramuka Klari Pasal 12 Pelaksanaan Kegiatan Dalam melaksanakan suatu kegiatan, Dewan Kerja dapat membuat sangga kerja dan kelompok kerja 1. Sangga kerja adalah seluruh anggota pramuka penegak dan padega yang dilibatkan sebagai panitia dalam suatu kegiatan. Penetapan sangga kerja disyaratkan oleh surat kputusan Kwartir Ranting. 2. Kelompok kerja adalah dewan kerja, pramukaT/D atau pihak lain yang berfungsi untuk mebuat rancangan pokok suat uekgiatan. Kelompok kerja disyhkan oleh surat keputusan Kwartir Ranting.



1.



2. 3. 4.



Pasal 13 Atribut dan Ketentuan Adat Organisasi Setiap anggota Dewan Kerja Ranting Klari harus menggunakan seragam pramuka dan atribut sesuai dengan Petunjuk Penggunaan seragam yang telah disahkan oleh Kwartir Nasional Tanda Jabatan harus digunakan setiap menggunakan seragam pramuka sesuai dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Ketua Kwartir Nasional Badge Adipati Panatayudha dipakai di seragam pramuka pada lengan sebelah kiri dan dipergunakan sebagai identitas Dewan Kerja Ranting Klari Lambang Adipati Panatayudha



Lambang Adipati Panatayudha



Arti kiasan Badge Adipati Panatayudha: - Kemudi Dewan Kerja atau Roda Gigi berjumlah 10 (sepuluh) gerigi bertugas mengemudikan roda organisasi pramuka penegak dan pandega puteri putera agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka berdasarkan dengan Dasa Darma Pramuka - Bertuliskan DKR Klari memberikan arti ruang lingkup Dewan Kerja Ranting berada pada Kecamatan atau Ranting Klari - Warna Merah menandakan bahwa seorang pramuka Dewan Kerja Ranting Klari berani dalam mengambil keputusan - Warna Putih menandakan bahwa seorang pramuka Dewan Kerja Ranting Klari murni dalam menjalankan tugas serta tanggungjawabnya - Golok ditengah tunas kelapa sebagai pusaka Dewan Kerja Ranting Klari yang - Selendang berwarna putih bertuliskan Prabu Panatayudha menegaskan bahwa seorang pramuka Dewan Kerja Ranting Klari memiliki semangat juang yang tinggi - Adipati Panatayudha atau Prabu Panatayudha merupakan seorang mantan bupati Karawang yang berjasa dalam melakukan pembangunan di Karawang - Badge berbentuk Perisai sebagai pelindung terhadap tugas dan tanggungjawab Dewan Kerja Ranting Klari 5. Pusaka Dewan Kerja a. Adat Dewan Kerja Ranting Klari Pramuka Penegak dan Pandega merupakan golok yang manjadi ciri khas alat bakti pramuka Klari, pusaka tersebut dipergunakan pada waktu: 1. Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan 2. Upacara pengukuhan b. Tata cara penggunaan: 1. Pusaka dipegang oleh Pemimpin Adat Adipati Panatayudha Dewan Kerja Ranting Klari di dada sebelah kiri



2. Pusaka ditancapkan di tunggul c. Wewenang Pemimpin Adat: Pemimpin Adat adalah Ketua Dewan Kerja Ranting Klari, dan jika berhalangan maka akan dimandatkan kepada Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting Klari atau anggota lain yang dimandatkan 6. Amsal Adat Adipati Panatayudha Raden Adipati Panatayudha Kami Taruna Muda Tunas Kelapa Ksatria Utama Bumi Nusantara Bertekad Baja Berhati Sutera Taat Pada Amanat Serta Jujur dalam Bertutur Menerima Itu Sifat Bijaksana Selalu Tabah Dalam Menghadapi Cobaan Sabar Dalam Menghadapi Rintangan Tiada Mengharap Puji dan Balasan Kita Hanyalah Insan Tiada Daya Tanpanya Siapa Saja Meskipun Bagaimana Adalah Kawan Kita Berserah Diri Dengan Kesucian Hati Karena Lebih Baik Mati Terhormat Daripada Hidup Dengan Nista Bersama Dengan Bangga Kita Teriakan Hidup Pengabdian, Hidup Perjuangan Yang Benar Adalah Kebenaran Yang Salah Tetap Diperhitungkan Jangan Sekali-kali Merasa Setengah Benar Atau Yang Berarti Dua Dengan Berbekalkan Alat Bakti Golok Bersiap Untuk Hidup dan Mati Bahagia Raden Adipati Panatayudha



MEKANISME TIM FORMATUR DEWAN KERJA RANTING KLARI 2023-2026



1. 2. 3.



4. 5.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 1 Dasar Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Ranting Klari 2022 Tentang Tata Tertib Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Klari Tahun 2022 Pasal 2 Syarat-syarat Anggota Tim Formatur Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Sehat jasmani dan rohani Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku Minimal pramuka penegak bantara Sanggup menjadi anggota tim formatur Pernah mengikuti kegiatan pramuka penegak dan pandega minimal di tingkat kwartir ranting Mengetahui dan memahami perkembangan gerakan pramuka pada khususnya perkembangan pramuka penegak dan pandega di Klari Dicalonkan atas kesepakatan forum atau diskusi antar peserta Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Ranting Klari 2022



Pasal 3 Unsur Tim Formatur Jumlah Tim Formatur terdiri dari 5 orang, diantaranya: 1. Unsur Dewan Kerja Ranting Klari sebanyak 3 (Tiga) orang 2. Unsur Perutusan dari peserta Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Ranting Klari sebanyak 2 (dua) orang Pasal 4 Hak dan Kewajiban Tim Formatur 1. Tim Formatur bertugas memilih calon anggota Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026, sesuai dengan persyaratan anggota Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026 2. Anggota Tim Formatur tidak mutlak menjadi anggota Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026



3. Tim Formatur harus dapat membentuk pengurus Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Ranting Klari Tahun 2022 Pasal 5 Tata Cara Pemilihan Formatur 1. Anggota Tim Formatur dari unsur Dewan Kerja Ranting Klari 2023-2026 diatur dan ditentukan oleh pimpinan Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2017-2022 2. Anggota Tim Formatur dari unsur peserta dipilih dan ditentukan melalui kesepakatan peserta Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Klari tahun 2022 Pasal 6 Pimpinan Tim Formatur 1. Pimpinan Tim Formatur bertugas memperlancar mekanisme kerja Tim Formatur 2. Pimpinan Tim Formatur terdiri atas : a. Ketua Tim Formatur adalah Ketua Dewan Kerja Ranting Klari terpilih b. Sekretaris merangkap anggota Pasal 7 Laporan Tim Formatur Tim Formatur bertugas mengusulkan dan melaporkan susunan pengurus Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026 kepada pimpinan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Klari, bersama-sama dengan ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Klari terpilih untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Pasal 8 Lain-lain Hal-hal lain yang dianggap perlu akan diatur kemudian dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang atas persetujuan sidang komisi organisasi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Klari tahun 2022 Diputuskan di : Klari, Pada Tanggal : 11 Desember 2022 Pukul : Pimpinan Sidang Komisi A Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Ranting Klari 2022



( Olivia Putri Andini ) Ketua Komisi



(…………………………………..) Sekretaris Komisi



RANCANGAN BAHAN



KOMISI B Tentang: RENCANA KERJA DEWAN KERJA RANTING KLARI MASA BAKTI 2023-2026 BAB I PENDAHULUAN A. KONDISI UMUM AMBALAN DI KLARI Gerakan Pramuka sebagai wahana pembinaan dan pengembangan generasi muda saat ini kembali menjadi sorotan dari berbagai banyak pihak, baik itu lembaga organisasi maupun pemerintah dan telah mendapat tempat tersendiri di masyarakat. Keberadaan revitalisasi Gerakan Pramuka khususnya di Klari yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang menarik, unik dan nyentrik sehingga menarik Gerakan Pramuka menjadi entertaining diberbagai media yang kemudian menjadi sorotan masyarakat. Klari pada khususnya sebagai kwartir ranting yang sangat mendukung wadah pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan bagi anggota muda khususnya pramuka penegak dan pandega, telah banyak melaksanakan kegiatan yang memberikan wujud nyata sehingga menjadi nilai guna tersendiri bagi anggota muda. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan memerlukan daya dukung yang kuat untuk dapat direalisasikan dengan baik salahsatunya dengan mengoptimalkan kinerja dari Dewan Ambalan yang memiliki ruang lingkup strategis terhadap pengembangan dan pemberdayaan penegak dan pandega. Selanjutnya, keadaan potensi penegak dan pandega masih dinilai belum dapat terdata dengan baik dan belum didapatkan angka yang optimal berkaitan dengan jumlah penegak dan pandega Klari saat ini, meskipun terdapat data jumlah penegak dan pandega Klari saat ini sekitar 246 orang, hal tersebut belum menjadi dasar landasan data yang akurat dan otentik sehingga perlu diadakan pengkajian mengenai potensi penegak dan pandega saat ini yang harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. I.



ARAH PENGEMBANGAN Dalam pergerakannya, Gerakan Pramuka berkembang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini, sebagai organisasi yang memiliki anggota terbanyak tentunya pramuka tidak harus diam ditempat dengan tidak berkembang mengikuti arus zaman yang kian maju dan berkembang. Namun, meskipun terus bergerak mengikuti arus perkembangan zaman Gerakan Pramuka juga tetap memegang nilai-nilai



dan aturan-aturan yang berlaku sehingga tetap berada dalam prinsipprinsip dasar dan metode kepramukaannya.



Saat ini dunia memiliki ratusan bahkan ribuan akses ke segala arah, dunia memiliki kreasi dengan berbagai inovasi yang cerdas, unik, dan menarik. Dunia tidak hanya klasik tetapi berkembang dengan sangat elegan dan memberi daya tarik yang bermodal kreatifitas dan intelektual, sehingga Gerakan Pramuka pun mampu menjadi bagian trend dunia dan menciptakan hal-hal baru dengan cara yang baru, juga mampu mengembangkan hal-hal yang lama dengan cara yang baru yang menjadikan Gerakan Pramuka lebih maju.



RANCANGAN BAHAN KOMISI B RENCANA KERJA DEWAN KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI MASA BAKTI 2023-2026



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI TAHUN 2022



RANCANGAN KOMISI B PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI BAB I PENDAHULUAN A. KONDISI UMUM AMBALAN DI KLARI Gerakan Pramuka sebagai wahana pembinaan dan pengembangan generasi muda saat ini kembali menjadi sorotan dari berbagai banyak pihak, baik itu lembaga organisasi maupun pemerintah dan telah mendapat tempat tersendiri di masyarakat. Keberadaan revitalisasi Gerakan Pramuka khususnya di Klari yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang menarik, unik dan nyentrik sehingga menarik Gerakan Pramuka menjadi entertaining diberbagai media yang kemudian menjadi sorotan masyarakat. Klari pada khususnya sebagai kwartir ranting yang sangat mendukung wadah pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan bagi anggota muda khususnya pramuka penegak dan pandega, telah banyak melaksanakan kegiatan yang memberikan wujud nyata sehingga menjadi nilai guna tersendiri bagi anggota muda. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan memerlukan daya dukung yang kuat untuk dapat direalisasikan dengan baik salahsatunya dengan mengoptimalkan kinerja dari Dewan Ambalan yang memiliki ruang lingkup strategis terhadap pengembangan dan pemberdayaan penegak dan pandega. Selanjutnya, keadaan potensi penegak dan pandega masih dinilai belum dapat terdata dengan baik dan belum didapatkan angka yang optimal berkaitan dengan jumlah penegak dan pandega Klari saat ini, meskipun terdapat data jumlah penegak dan pandega Klari saat ini sekitar 246 orang, hal tersebut belum menjadi dasar landasan data yang akurat dan otentik sehingga perlu diadakan pengkajian mengenai potensi penegak dan pandega saat ini yang harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. II.



ARAH PENGEMBANGAN Dalam pergerakannya, Gerakan Pramuka berkembang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini, sebagai organisasi yang memiliki anggota terbanyak tentunya pramuka tidak harus diam ditempat dengan tidak berkembang mengikuti arus zaman yang kian maju dan



berkembang. Namun, meskipun terus bergerak mengikuti arus perkembangan zaman Gerakan Pramuka juga tetap memegang nilai-nilai dan aturan-aturan yang berlaku sehingga tetap berada dalam prinsipprinsip dasar dan metode kepramukaannya. Saat ini dunia memiliki ratusan bahkan ribuan akses ke segala arah, dunia memiliki kreasi dengan berbagai inovasi yang cerdas, unik, dan menarik. Dunia tidak hanya klasik tetapi berkembang dengan sangat elegan dan memberi daya tarik yang bermodal kreatifitas dan intelektual, sehingga Gerakan Pramuka pun mampu menjadi bagian trend dunia dan menciptakan hal-hal baru dengan cara yang baru, juga mampu mengembangkan hal-hal yang lama dengan cara yang baru yang menjadikan Gerakan Pramuka lebih maju. BAB II VISI DAN MISI Visi Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026: “Pramuka Penegak dan Pandega Klari sebagai solusi handal dalam menjawab tantangan modernisasi Gerakan Pramuka melalui kegiatan yang berlandaskan kode kehormatan” Misi Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026: 1. Melaksanakan kegiatan berlandaskan kode kehormatan 2. Menjunjung tinggi sportifitas 3. Melaksanakan koordinasi berkelanjutan 4. Melakukan pencapaian-pencapaian terbaik dalam setiap kegiatan pokok dan partisipasi 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota Gerakan Pramuka Klari BAB III RENCANA KERJA DEWAN KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI MASA BAKTI 2023-2026 Rencana Kerja Dewan Kerja Ranting Klari masa bakti 2023-2026 1. Bidang Kajian Kepramukaan: a. Melengkapi, mensosialisasikan petunjuk penyelenggaraan, petunjuk teknis, buku-buku, dan sebagainya yang berkaitan dengan pembinaan pramuka penegak dan pandega. Serta menerapkan petunjuk penyelenggaraan yang berhubungan dengan pembinaan pramuka penegak dan pandega b. Melaksanakan kegiatan yang mengingatkan kembali akan teknik kepramukaan dikalangan pramuka penegak dan pandega c. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik tentang suatu kegiata, sebagai gambaran dan acuan dalam suatu kegiatan.



d. Berusaha mengaktifkan kembali eksistensi ambalan di Kwartir Ranting Klari. e. Mengupayakan pelaksanaannya sistem dan mekanisme kerja yang mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 005 Tahun 2017. 2. Bidang Kegiatan Kepramukaan a. Meningkatkan keaktifan satuan karya b. Terlaksananya kegiatan partisipasi pramuka penegak dan pandega yang berkesinambungan dan berkelanjutan c. Meningkatkan kualitas pramuka penegak dan pandega melalui kemampuan manajerial pengelolaan organisasi d. Mengadakan latihan pengembangan kepemimpinan e. Mengimplementasikan mutu kegiatan menarik yang mengandung unsur pendidikan f. Terciptanya suatu kegiatan yang bervariasi dan menarik yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat pemuda usia penegak dan pandega 3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan a. Menumbuhkan kepedulian terhadap diri dan lingkungan sekitar b. Pemberian dorongan pembinaan pramuka penegak dan pandega agar dapat mengadakan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan minat bagi pramuka penegak dan pandega yang mengarah kepada sikap diri yang berbudi pekerti luhur c. Meningkatkan semangat bakti dikalangan pramuka penegak dan pandega dengan melaksanakan kegiatan bakti pramuka d. Meningkatkan jumlah penegak dan pandega yang terlibat dalam kegiatan pembangunan masyarakat 4. Bidang Penelitian dan Evaluasi a. Terlaksananya Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan dengan baik b. Memaksimalkan fungsi evaluasi dan pengembangan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan c. Menginventarisir permasalahan yang terjadi ditubuh Dewan Kerja Ranting dan mencari solusi agar keberadaannya dapat dimaksimalkan untuk kemajuan pramuka penegak dan pandega d. Memotivasi bergeraknya roda organisasi ambalan e. Menyediakan data-data yang akurat yang dapat digunakan dalam proses penentuan kebijakan dewan kerja f. Pemantauan pelaksanaan kegiatan secara formal atau non formal oleh Dewan Kerja Cabang terhadap Dewan Kerja Ranting



g. Pemantauan pelaksanaan kerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja h. Meningkatkan mutu kepemimpinan pramuka penegak dan pandega i. Berusaha mengoptimalkan fungsi bidang di Dewan kerja dengan diberikan kepercayaan untuk mengelola bidang serta kegiatannya serta diharapkan terjadi kaderisasi dan meningkatkan kedewasaan berfirik BAB IV PROGRAM KERJA DEWAN KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KLARI TAHUN 2023-2026 URAIAN KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA a. Kegiatan Rutin 1. Rapat Pleno DKR Klari Maksud : Mengevaluasi dan merencanakan pelaksanaan program kerja terdekat yang merupakan tugas pokok dewan kerja guna menentukan kebijakan dalam rangka pembinaan kedewan kerjaan Sasaran : Lancarnya mekanisme kerja serta pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja Ranting Klari Waktu : 1 Minggu sekali 2. Rapat Pimpinan DKR Klari Maksud : Membahas kebijakan pimpinan dalam rangka penentuan proses pembinaan dan birokrasi kegiatan dan kedewan kerjaan Sasaran : Mencari solusi dari permasalahan dan kendala yang dihadapi Kwartir, Dewan Kerja dan Gugusdepan Waktu : Disesuaikan 3. Rapat Bidang DKR Klari Maksud : Menyusun konsep teknis pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan fungsi bidang, menentukan langkah dan strategi pelaksanaan kegiatan serta memberikan usulan kegiatan kepada pimpinan dewan kerja Sasaran : Menghasilkan konsep-konsep teknis pelaksanaan kegiatan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pandega Waktu : Disesuaikan 4. Rapat Koordinasi dan Komunikasi DKR dengan DKC dan atau Dewan Ambalan



Maksud



Sasaran



Waktu



: Membahas hal-hal yang berkaitan dengan pramuka penegak dan pandega serta menjalin keeratan silaturahmi antar dewan kerja dan ambalan : Terjalinnya kerjasama yang baik dan terkoordinasinya pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan : Disesuaikan



5. Sidang Paripurna Ranting Klari Maksud : Pertanggungjawaban pengurus DKR masa bakti 2017-2022 selama kurun waktu 1 tahun, agenda Tahunan ini mengevaluasi serta mengkaji pelaksanaan Rencana kerja pembinaan maupun pengembangan Pramuka penegak dan pandega selanjutnya. Sasaran : Terevaluasinya rencana kerja yang telah dilaksanakan Serta tersusunnya rencana kerja yang akan dilaksanakan Berikutnya. Waktu : 1 Tahun Sekali b. KEGIATAN POKOK 1. Raimuna Ranting Klari Maksud : Sebagai pelaksanaan evaluasi tahunan Gugusdepan Serta ajang pembelajaran pramuka tingkat Kwartir Ranting Sasaran : Terukurnya eksistensi Gugusdepan di tingkat Kwartir Ranting serta sebagai ajang Silaturahmi Gerakan Pramuka Klari Waktu : 2023-2026 Tempat : Tentatif 2. Latihan Gabungan Ambalan Maksud : Sebagai ajang menambah pengetahuan dan penyetaraan materi pramuka Sasaran : Memberikan kegiatan yang inovatif sebagai salah satu Upaya peningkatan sumberdaya manusia pramuka Penegak dan pandega di Kwartir Ranting Klari Waktu : Tentatif 3. Giat Ramadhan Maksud : Sebagai ajang silaturahmi dan melaksanakan kegiatan keagamaan Sasaran : Memberikan kegiatan yang inovatif sebagai salah satu Upaya peningkatan sumberdaya manusia pramuka Penegak dan pandega di Kwartir Ranting Klari



Waktu



: Tentatif



B. KEGIATAN PARTISIPASI TINGKAT CABANG, DAERAH, DAN NASIONAL 1. Jambore On The Air dan Jambore On The Internet 2023 a. Waktu : Tentatif b. Tempat : Tersebar 2. Kegiatan yang disiapkan oleh Kwartir Cabang Karawang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka diikuti menyesuaikan dengan anggaran dan kemampuan kwartir. C. PENUTUP Demikian program kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dan pandega Kwartir Ranting Klari tahun 2023-2026 ini kami rangkum dan kami sampaikan, semoga rekan-rekan pramuka penegak dan pandega dapat berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita bersama dengan segenap kemampuan, pengabdian dan tekad bersama sehingga terwujud sesuai dengan harapan.



Ditetapkan di Pada tanggal Waktu



: : :



PIMPINAN SIDANG KOMISI B KETUA



Sekretaris



( ………………………… )



(………………………)



KEPUTUSAN SIDANG PARIPURNA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA DEWAN KERJA RANTING KLARI Nomor : 005/SIDPARRAN/III/2021 Tentang: RENCANA KERJA DKR KLARI TAHUN 2021 Pimpinan Sidang Pendahuluan setelah: Menimbang : a. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Sidang Paripurna Ranting Klari maka dipandang perlu adanya Hasil Sidang Komisi B Sidang Paripurna Ranting Klari 2021 b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Hasil Sidang Komisi B Sidang Paripurna Ranting Klari 2021 Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional No. 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka T/D 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja 5. Konsideran Sidang Paripurna Ranting Klari 2020 Memperhatikan : Hasil-hasil sidang komisi B Sidang Paripurna Ranting Klari MEMUTUSKAN: Menetapkan : 1. Program Kerja DKR Klari tahun 2021 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan Ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat Kekeliruan Ditetapkan di : Pada tanggal : Waktu :



WAKIL KETUA



PIMPINAN SIDANG PLENO KETUA



ANGGOTA



(..……………………..)



(………………….)



(.……………………..)



KEPUTUSAN SIDANG PARIPURNA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA DEWAN KERJA RANTING KLARI Nomor : 006/SIDPARRAN/III/2021 Tentang: PENGESAHAN HASIL-HASIL SIDANG PARIPURNA RANTING KLARI 2021 Pimpinan Sidang Pendahuluan setelah: Menimbang : a. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Sidang Paripurna Ranting Klari maka dipandang perlu adanya agenda Sidang Paripurna Ranting Klari 2021 b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Hasil-hasil sidang pada Sidang Paripurna Ranting Klari 2021 Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional No. 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka T/D 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja 5. Konsideran Sidang Paripurna Ranting Klari 2020 Memperhatikan : Hasil-hasil sidang pleno pada Sidang Paripurna Ranting Klari MEMUTUSKAN: Menetapkan : 1. Pengesahan hasil-hasil Sidang Paripurna Ranting Klari 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan Ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat Kekeliruan Ditetapkan di : Pada tanggal : Waktu :



WAKIL KETUA



PIMPINAN SIDANG PLENO KETUA



ANGGOTA



(..……………………..)



(………………….)



(.……………………..)