5 0 695 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Alamat : Jl. Letkol Isdiman No. 194. Purbalingga. Telp. (0281) 891333 E-mail : [email protected]; website: smpn2purbalingga.sch.id
KETETAPAN KEPALA SEKOLAH Nomor: 421 / 010 / 2022 Tentang PENEGAS KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 KEPALA SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Pasal 1
Rapat penegasan kelulusan dari Satun Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yang selanjutnya disebut rapat, adalah forum yang amat penting dalam rangkaian kegiatan Ujian Sekolah, dan Kegiatan Pembelajaran Sekolah.
Pasal 2
Rapat penegas kelulusan diselenggarakan atas dasar: 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301) 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tantang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SAM/MA/SMA atau yang sederajat. 6 Peraturan Prosedur Operasional Sekolah, Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 SMP Negeri 2 Purbalingga. 7 Kegiatan panitia Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 SMP Negeri 2 Purbalingga. Rapat penegas kelulusan bertujuan untuk: 1 Menetapkan/mengesahkan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dalam menempuh Ujian Sekolah, dan Pembelajaran di sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 2 Melakukan kajian terhadap hasil-hasil kelulusan, eksistensi sekolah dan program pengembangan sekolah dimasa yang akan datang.
Pasal 3
Pasal 4
Rapat penegas kelulusan di selenggarakan oleh dewan guru SMP Negeri 2 Purbalingga
Pasal 5
Peserta rapat penegas adalah: 1 Ketua dan pengurus Komite SMP Negeri 2 Purbalingga 2 Kepala Sekolah, selaku Pimpinan Rapat Penegas Kelulusan 3 Panitia Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 4 Seluruh wali kelas IX (sembilan) 5 Seluruh guru pengampu Mata Pelajaran Kelas IX (sembilan) 6 guru BK
Pasal 6
Susunan acara rapat penegas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan 1 Pembukaan 2 Penjelasan Hak dan Kewajiban rapat penegas oleh Wakil Kepala Sekolah 3 Penjelasan Kepala Sekolah tentang kreteria penetapan Lulus/Tidak Lulus 4 Laporan hasil Verifikasi Dasar Kolektif Nilai rapot semester 1 s.d 6, nilai US tertulis dan Nilai US Praktiik Tahun Pelajaran 2021/2022 yang di terbitkan oleh Satuan Pendidikan 5 Pandangan Umum/ Penyampaian Data 6 Penetapan Lulus/Tidak Lulus 7 Penandatanganan Berita Acara Penetapan Hasil rapat penegas kelulusan oleh seluruh peserta rapat penegas kelulusan 8 Sambutan: a. Kepala SMP Negeri 2 Purbalingga b. Ketua Komite Sekolah 9 Penutup
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta rapat penegas kelulusan 1 Peserta rapat penegas kelulusan wajib mematuhi tata tertib, menjaga kelancaran jalannya rapat penegas kelulusan, 2 Merahasiakan serta mengamankan hasil sidang sampai ditetapkannya batas waktu penyampaian pengumuman kepada peserta ujian. 3 Semua peserta wajib menandatangani Berita Acara Kelulusan yang dilakukan dikemudian hari dengan sesuai standar protokol kesehatan) 4 Semua peserta mempunyai hak bicara 5 Penggunaan hak berbicara dalam rapat penegas kelulusan diatur oleh pimpinan rapat 6 Peserta rapat penegas kelulusan dilarang meninggalkan ruang rapat sebelum rapat penegas kelulusan berakhir. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Purbalingga : 13 Juni 2022
Kepala Sekolah, TITIK WIDAJATI, S.Pd. M.Pd NIP. 19680619 199103 2 010
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Alamat : Jl. Letkol Isdiman No. 194. Purbalingga. Telp. (0281) 891333 E-mail : [email protected]; website: smpn2purbalingga.sch.id
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. SYARAT KELULUSAN PESERTA DIDIK DENGAN KETENTUAN:
Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Penyelesaian seluruh
program pembelajaran untuk siswa SMP Negeri 2 Purbalingga apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX, dengan dibuktikan memiliki nilai raport secara lengkap dari semester I sampai VI;
B. MEMPEROLEH NILAI SIKAP/PERILAKU MINIMAL BAIK, DENGAN KRITERIA:
1. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir sikap spiritual / sosial / kepribadian untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KTSP sekolah.
2. Tidak pernah melakukan perbuatan kriminal dan dinyatakan bersalah oleh lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah melanggar norma Agama / Kesusilaan / Sosial yang berdampak besar pada pencemaran nama baik diri dan sekolah
C. KRITERIA KELULUSAN YANG TELAH DISESUAIKAN
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Purbalingga setelah:
a. Menyelesaikan semua program pembelajaran dan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan memiliki nilai rapor semester ganjil kelas VII sampai dengan semester genap kelas IX;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku (Spiritual dan sosial) minimal baik yang diperoleh dari
modus nilai kepribadian peserta didik di rapor dari kelas VII sampai dengan kelas IX, dan
c. Mengikuti ujian sekolah yang dilaksanakan dalam bentuk : 1) Ujian Sekolah Tulis;
2) Ujian Sekolah Praktik.
d. Memiliki nilai rata-rata rapot dari semester 1 s.d 6 minimal 65
e. Memiliki rata-rata nilai Ujian Sekolah dari semua mata pelajaran paling rendah 60
dan atau memiliki nilai setiap mata pelajaran paling rendah 50 tidak lebih dari 3 Mata Pelajaran
f. Memiliki rata-rata nilai Ujian Sekolah dari semua mata pelajaran paling rendah 60 dan memiliki nilai setiap mata pelajaran paling rendah 50
Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari 60% nilai rata-rata rapot semester 1-6 dan 40 % nilai Ujian Sekolah Tulis dan Nilai UJian Praktik;
D. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Purbalingga : 13 Juni 2022
Kepala Sekolah, TITIK WIDAJATI, S.Pd. M.Pd NIP. 19680619 199103 2 010
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Alamat : Jl. Letkol Isdiman No. 194. Purbalingga. Telp. (0281) 891333 E-mail : [email protected]; website: smpn2purbalingga.sch.id
LAPORAN TIM VERIFIKASI PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN NILAI RAPOT SEMESTER 1 s.d 6
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A.
PEMERIKSAAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Purbalingga setelah:
1. Menyelesaikan semua program pembelajaran dan program pembelajaran di masa pandemi
COVID-19 yang dibuktikan dengan memiliki nilai rapor semester ganjil kelas VII sampai dengan semester genap kelas IX; NO
Kelas
2.
9B
V
V
4.
9D
V
V
6.
9F
V
V
9H
V
V
1. 3. 5. 7. 8.
9A 9C 9E
9G
1 V
V
V
V
2 V
SEMESTER 3 4 V V
V
6 V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
JUMLAH
5 V
V
V
V
V
V
32
34 33
32
V
31
V
32
V
V
V
V
V
V
V
JML
33
32
259
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku (Spiritual dan sosial) minimal baik yang diperoleh dari modus nilai kepribadian peserta didik di rapor dari kelas VII sampai dengan kelas IX, Perolehan Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik Semester 1 sampai Semester 6 NO
Kelas
1.
9A
3.
9C
2.
Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik Tiap Semester 1 2 3 4 5 6 V V V V V V
9B
V
V
V
V
V
V
4.
9D
V
V
V
V
V
V
6.
9F
V
V
9H
V
V
5. 7. 8.
9E
9G
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
JUMLAH
V
V
V
V
V
32
34 33
32
V
31
V
32
V
V
V
V
V
V
V
JML
33
32
259
3. mengikuti ujian sekolah yang dapat dilaksanakan dalam bentuk : a. Ujian Sekolah Tulis dan, b. Ujian Sekolah Praktik. 9A
PESERTA L P 14 18
9C
16
NO
Kelas
2.
9B
1. 3.
32
Peserta mengikuti US 32
33
33
JML
16
18
34
16
16
32
17
KET
NIHIL
34
NIHIL
32
NIHIL
NIHIL
4.
9D
6.
9F
16
17
33
33
NIHIL
9H
14
18
32
32
NIHIL
5. 7. 8.
9E
9G JUMLAH
15
16
16
16
31
32
259
31
32
259
NIHIL
NIHIL
No.
4. Memiliki nilai rata-rata rapot dari semester 1 s.d 6 minimal 65
KRITERIA NILAI
1
NILAI TERTINGGI
3
NILAI TERENDAH
2
RATA-RATA NILAI
PABK 93 82 75
PKn
BIN
80
81
94 72
89 75
BING
MTK
80
78
93 75
88 68
IPA
91 80 75
IPS
90 79 74
PJOK 91 81 76
SBY
PRY
BJW
81
80
81
92 75
90 75
91 72
5. Memiliki rata-rata nilai Ujian Sekolah dari semua mata pelajaran paling rendah 60 dan
atau memiliki nilai setiap mata pelajaran paling rendah 50 tidak lebih dari 3 Mata Pelajaran
No.
a. Nilai Ujian Sekolah tulis
KRITERIA NILAI
1
NILAI TERTINGGI
3
NILAI TERENDAH
2
No.
RATA-RATA NILAI
95 74 55
PKn
BIN
76
82
96 50
98 50
b. Nilai Ujian Sekolah Praktik
KRITERIA NILAI
1
NILAI TERTINGGI
3
NILAI TERENDAH
2
PABP
RATA-RATA NILAI
PABP 100
PKn
85
BIN
95 87
50
75
BING
MTK
67
66
98 35
BING 96
96 44
MTK
87
IPA
96 64 40
IPA
98 90
75
75
IPS
90 59 35
IPS
90 80 70
PJOK 95 85 75 PJOK 95 84 80
SBY
PRY
BJW
78
77
79
98 50
98 40
100 40
SBY
PRY
BJW
89
88
86
95 80
95 76
90 78
c. Nilai Ujian Sekolah
Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari 60% nilai rata-rata rapot semester 1–6 dan 40% Nilai UJian Sekolah (50% Tulis dan 50% Praktik); No.
KRITERIA NILAI
1
NILAI TERTINGGI
3
NILAI TERENDAH
2
RATA-RATA NILAI
B.
PABP 93 81 67
PKn
BIN
79
83
93 64
91 71
BING
MTK
79
73
95 69
89 60
IPA
93 79 71
IPS
88 75 67
PJOK 91 82 78
SBY
PRY
BJW
82
81
82
92 73
92 70
92 69
KETENTUAN LAIN 1. 2.
Ujian Sekolah hasilnya akan ditampilkan pada dokumen rapat penegasan kelulusan dari satuan pendidikan dengan susunan sebagai berikut (tertera pada lampiran) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila: a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran b. Memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik c. Mengikuti Ujian Sekolah d. Memiliki nilai rata-rata rapot dari semester 1 s.d 5 minimal 65 e. Memiliki nilai rata-rata Ujian Sekolah minimal 60 atau memiliki nilai setiap mata pelajaran paling rendah 50 tidak lebih dari 3 mata pelajaran
3.
Kelulusan peserta didik dari SMP Negeri 2 Purbalingga ditentukan berdasarkan rapat Penegas Kelulusan Dewan Guru. 4. Kelulusan peserta didik dari SMP Negeri 2 Purbalingga ditetapkan sekolah setelah keluar nilai hasil Ujian Sekolah peserta didik yang bersangkutan. 5. Peserta didik wajib mengikuti Ujian Sekolah. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan: a. Ijazah Sekolah Menengah Pertama b. Rapot hasil belajar dari semester 1 s.d semester 6 c. Transkip Nilai. 6. Peserta yang lulus dapat mendaftarkan diri pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi Daftar nilai Rata-rata rapot dan Nilai Ujian Sekolah tertulis dan praktik disajikan dalam bentuk dokumen rapat penegas kelulusan. Selanjutnya dimohon kepada peserta rapat untuk mengadakan pengecekan ulang isi dokumen rapat penegas kelulusan Demikian laporan tim verivikasi, atas partisipasi semua pihak diucapkan terima kasih
Purbalingga, 13 Juni 2022
Panitia Kelulusan : 1.
:
Titik Widajati, S. Pd. M.Pd
Tanda tangan
: …………………….
2.
:
Eni Kustiyah R., S.Pd., M.Pd.
Tanda tangan
: …………………….
3.
:
Eka Setya Budi N., S.Pd
Tanda tangan
: …………………….
4.
:
Anjar Widayati, S.Pd
Tanda tangan
: …………………….
5.
:
Lasmini Sri W., S.Pd
Tanda tangan
: …………………….
6.
:
Siti Anifah, S.Pd.
Tanda tangan
: …………………….
7.
:
Imam Tofieq Adijanto, S.Pd.
Tanda tangan
: …………………….
8.
:
Rumiyatun
Tanda tangan
: …………………….
9.
:
Samingin
Tanda tangan
: …………………….
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Alamat : Jl. Letkol Isdiman No. 194. Purbalingga. Telp. (0281) 891333 E-mail : [email protected]; website: smpn2purbalingga.sch.id
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 PURBALINGGA Nomor: 421 / 010.a / 2022 Tentang PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI 2 PURBALINGGA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMP NEGERI 2 PURBALINGGA Menimbang
: 1 Bahwa penentuan keberhasilan peserta didik mengikuti Ujian Sekolah dilakukan dalam rapat penegas kelulusan secara bersama dengan koordinasi Kepala Sekolah sesuai pedoman yang berlaku 2 Bahwa hasil rapat penegas kelulusan adalah keputusan tertinggi dan terakhir yang tidak akan berubah dan diubah oleh siapapun. 3 Bahwa hasil rapat penegas pada poin 1 dan 2 diatas, perlu ditetapkan sebagai kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022
Mengingat
:
1
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4301); 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui UNBK dan penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan/Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 9. Kalender Akademik TP. 2021/2022 SMP Negeri 2 Purbalingga Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah
Memperhatikan
:
1. Surat keputusan Kepala SMP Negeri 2 Purbalingga Nomor : 421/091/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Penetapan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Purbalingga Tahun Pelajaran 2021/2022. 2. Rapat penegas kelulusan SMP Negeri 2 Purbalingga Nomor : 421/010/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Penetapan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Purbalingga Tahun Pelajaran 2021/2022 yang telah disesuaikan. MEMUTUSKAN
PERTAMA
:
Daftar peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran tersebut dalam lampiran 1 surat keputusan ini.
KEDUA
:
Daftar peserta didik yang dinyatakan telah mempunyai nilai minimal baik yang dioperoleh dari modus pada penilaian kepribadian peserta didik di rapot dari kelas VII sampai dengan kelas IX tersebut dalam lampiran 2 surat keputusan ini.
KETIGA
:
Daftar peserta didik yang mengikuti US dan Nilai US tersebut dalam lampiran 3 surat keputusan ini.
KEEMPAT
:
Memiliki rata-rata nilai Ujian Sekolah dari semua mata pelajaran paling rendah 60 dan memiliki nilai setiap mata pelajaran paling rendah 50 tersebut dalam lampiran 3 surat keputusan ini.
KELIMA
:
Jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Purbalingga Tanggal : 13 Juni 2022 Kepala Sekolah, TITIK WIDAJATI, S.Pd. M.Pd NIP. 19680619 199103 2 010 Tembusan kepada Yth. 2. Ketua Komite Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
Alamat : Jl. Letkol Isdiman No. 194. Purbalingga. Telp. (0281) 891333 E-mail : [email protected]; website: smpn2purbalingga.sch.id
BERITA ACARA Pada hari ini _________________ Tanggal ______________ bulan _________________ Tahun dua ribu dua puluh dua telah diselenggarakan rapat penegas penentuan lulus/tidak lulus peserta Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tempat 2. Ruang 3. Mulai
: SMP NEGERI 2 PURBALINGGA
: ____________________________ : ______________s.d ___________
Setelah diadakan pemeriksaan ulang dokumen rapat penegas kelulusan, menetapkan sebagai berikut: No.
KELAS
1.
9A
3.
9C
2.
9B
4.
9D
6.
9F
5. 7. 8.
9E
9G 9H
JUMLAH
Peserta
Terdaftar
Mengikuti
34
34
32 33 32 31 33 32 32
259
32
Lulus
Tdk Lulus
%
Lulus
Ket
33 32 31 33 32 32
259
Peserta yang tidak lulus yaitu nomor:
………….……....…........,…………..………...........,…………..…...……........,………….…....……........, ………….……....…........,…………..………...........,…………..…...……........,………….…....…….....
Demikian berita acara hasil penetapan lulus/tidak lulus kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggungjawab.
Dengan peserta sebagai berikut: NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35
NAMA
JABATAN
.................................................... Ketua Komite Sekolah .................................................... Pengurus Komite Sekolah .................................................... Pengurus Komite Sekolah
Kepala SMPN 2 Purbalingga
1
TANDA TANGAN 2