SK Kriteria Kelulusan 2022-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN DINAS PENDIDIKAN SD NEGERI 1 SEMBOWO



Alamat Dusun Krajan, Desa Sembowo, Kecamatan Sudimoro E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 1 SEMBOWO Nomor : 421.2/08/408.37.09.401/2023 Tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SEKOLAH DASAR (SD) NEGERI 1 SEMBOWO TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KEPALA SD NEGERI 1 SEMBOWO



Menimbang



: a. bahwa penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain; b. bahwa untuk menentukan kelulusan bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sembowo tahun pelajaran 2022/2023, maka perlu ditetapkan kriteria kelulusan peserta didik dengan menetapkan dalam suatu Keputusan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan



Pemerintah



Nomor



4



Tahun



2022



tentang



Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021



tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 4. Peraturan



Menteri



Pendidikan,



Kebudayaan,



Riset,



dan



Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, ,Jenjang



Pendidikan



Dasar,



dan



Jenjang



Pendidikan



Menengah; 5. Keputusan



Kepala



Badan



Standar Kurikulum,



Asesmen



Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 004/H/EP/2023, tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Memperhatikan



: 1. Panduan



Pembelajaran



dan



Asesmen



Kurikulum



2013



Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dari Badan Standar Kurikulum, Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2022; 2. Hasil Rapat Dewan Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sembowo pada tanggal 13 Maret 2023.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Kriteria kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sembowo tahun pelajaran 2022/2023.



KEDUA



: Kriteria kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sembowo tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud pada diktum “PERTAMA” Keputusan ini adalah kriteria kelulusan peserta didik mempergunakan 2 (dua) aspek, yaitu Akademis dan Non akademis.  Aspek Akademis, meliputi: 1)



Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dengan dibuktikan mempunyai nilai rapor mulai kelas 1 semester 1 (satu) sampai dengan kelas 6 semester 2 (dua);



2)



Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh



satuan pendidikan dengan memperoleh nilai sesuai capaian kompetensi lulusan yang ditetapkan, dibuktikan mempunyai nilai rapor mulai kelas 5 semester 1 (satu) sampai dengan kelas 6 semester 2 (dua) dengan ketentuan: a. nilai minimal untuk setiap mata pelajaran 65; b. nilai rata-rata minimal semua mata pelajaran 70.  Aspek Non Akademis Memperoleh nilai Sikap minimal “Baik”. KETIGA



: Penentuan kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sembowo dilakukan melalui rapat Dewan Guru dan pengumuman dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Pacitan Pada tanggal : 13 Maret 2023 Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan



Ir. BUDIYANTO, M.M. Pembina Utama Muda NIP. 19650806 199003 1 012



Kepala SD Negeri 1 Sembowo



BUDIONO, S.Pd. NIP. 19660509 199403 1 007



TEMBUSAN disampaikan kepada Yth.: 1. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan. 2. Sdr. Ketua Komite SD Negeri 1 Sembowo 3. Sdr. Pengawas Sekolah



SD NEGERI 1 SEMBOWO NPSN : 20511495



PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN DINAS PENDIDIKAN SD NEGERI 1 SEMBOWO



Alamat Dusun Kajan, Desa Sembowo, Kecamatan Sudimoro