Draf SK Kriteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 1 JEMAJA TIMUR Jl. Datuk Kaya Maskota Ulu Maras, Kode POS 29792 E_mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 JEMAJA TIMUR NOMOR : ............/........../........................../2018 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017 – 2018 KEPALA SMP NEGERI 1 JEMAJA TIMUR, Menimbang



:



a.



bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik SMP Negeri 1 Jemaja Timur dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 1 Jemaja Timur Tahun Pelajaran 2017 - 2018; b. bahwa perlu adanya kriteria kelulusan agar adanya upaya peningkatan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Jemaja Timur; c. Keputusan hasil rapat yang dihadiri Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru Pengajar dan Guru BK tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2017 – 2018



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan



2



4. 5. 6. 7.



8. 9. 10. 11. 12. 13.



14.



15.



(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilian Hasil Belajar oleh Pemerintah; Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2017/2018; Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0045/BSNP/II/2018 tanggal 7 Pebruari 2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0088/SDAR/BSNP/I/2018 Tanggal 22 Januari 2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017 – 2018



PERTAMA



:



Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru Pengajar Kelas IX dan Guru BK



KEDUA



:



Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMP Negeri 1 Jemaja Timur setelah memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK c. Mengikuti Ujian Nasional d. Lulus Ujian Sekolah dengan kriteria sebagai berikut : 1. Memiliki nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) paling



3



rendah 60 ( Enam puluh ), dan nilai sekolah (NS) setiap mata pelajaran kurang dari 60 ( Enam puluh ) maksimal tiga mata pelajaran. Nilai Sekolah (NS) merupakan gabungan antara nilai rata-rata Rapor semester I, II, III, IV dan V dengan bobot 60 %, dengan nilai USBN (Teori dan Praktek) dengan bobot 40 %. 2. Memenuhi 80 % kehadiran pada kelas IX 3. Tidak sedang terlibat kriminalitas, pemakaian narkoba dan tindak asusila KETIGA



: 1. Peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN dan Rapor sampai dengan kelas IX Semester Genap 2. Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses pembelajaran di kelas IX untuk Tahun Pelajaran 2018-2019.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat keleliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada tanggal



: Ulu Maras : …………. 2018



Kepala Sekolah,



S U K A N A N, S.Pd NIP. 19640810 200604 1 010



Tembusan disampaikan kepada Yth . : 1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Anambas di Terempa 2. Ka. UPT. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kec. Jemaja Timur 3. Koordinator Pengawas SMP se Kabupaten Kepulauan Anambas 4. Pengawas SMP se Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur 5. Bapak/Ibu Guru SMP Negeri 1 Jemaja Timur 6. Ketua Komite SMP Negeri 1 Jemaja Timur 7. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2017 – 2018 SMP Negeri 1 Jemaja Timur 8. Arsip



4