SK Penetapan Kriteria Kelulusan SMA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA AL-MIFTAH Nomor : 422/



/151/2019



TENTANG PENETAPAN KRITERIA KELULUSAN SMA AL-MIFTAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Kepala Sekolah perlu menetapkan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan di SMA Al-Miftah tahun pelajaran 2018/2019; b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran aspek teknis pelaksanaan Kelulusan ujian sekolah dan kelulusan dari satuan pendidikan diperlukan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMA AL-Miftah tentang penetapan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan



Mengingat



Tahun Pelajaran 2018/2019. : 1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 5. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0044/P/BSNP/ XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019;



6. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/P/BSNP/ II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019; 7. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0088/SDAR/BSNP/ I/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Menetapkan kriteria kelulusan SMA AL-Miftah Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak KEDUA



terpisahkan dari Keputusan ini; : Kriteria kelulusan ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelulusan



KETIGA



peserta didik SMA AL-Miftah tahun pelajaran 2018/2019; : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dikeluarkan di : Ketapang Pada Tanggal : 27 Mei 2019 KEPALA SMA AL-MIFTAH



AR. SUBAHRI, S. HI



NIP.



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: SK Kepala Sekolah : 422/ /151/2019 : 27 Mei 2019



KRITERIA KELULUSAN SMA AL-MIFTAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019 A. Kriteria Kelulusan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Siswa dinyatakan lulus ujian sekolah berstandar nasional, apabila : 1. Memiliki nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) minimal 60 dan nilai rata-rata USBN minimal 65,00; 2. Nilai USBN untuk mata pelajaran yang ada ujian praktiknya diperoleh dari dua kali ratarata nilai ujian tulis ditambah rata-rata nilai ujian praktik dibagi tiga; 3. Penetapan siswa dinyatakan lulus ujian sekolah berstandar nasional ditetapkan melalui rapat dewan pendidik dan ditulis dalam berita acara rapat. B. Kriteria Kelulusan Siswa dari SMA AL-Miftah Tahun Pelajaran 2018/2019. 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan nilai raport lengkap dari semester I sampai dengan semester VI; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Mengikuti Ujian Nasional; dan 4. Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). C. Penetapan siswa yang dinyatakan dari SMA AL-Miftah ditetapkan melalui rapat dewan pendidik yang diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2019 dan ditulis dalam berita acara. D. Pengumuman kelulusan disampaikan kepada wali murid tanggal 03 Juni 2019. E. Hal-hal yang belum diatur dalam putusan ini akan ditentukan oleh Kepala Sekolah dan jika dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Ketapang Pada tanggal : 27 Mei 2019 Kepala SMA AL-Miftah



AR. SUBAHRI, S. HI



NIP.



TembusanYth ; 1. Ketua Yayasan Al-Miftah 2. Kepala SMA Al-Miftah 3. Arsip.



BERITA ACARA RAPAT KELULUSAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL SMA AL-MIFTAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Pada hari ini



Senin



tanggal dua puluh tujuh



bulan Mei



tahun dua ribu sembilan belas telah



diadakan rapat dewan guru untuk penetapan siswa yang dinyatakan



lulus ujian sekolah tahun



pelajaran 2018/2019. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut; Jumlah Peserta Ujian Sekolah



: 51 Anak



Jumlah siswa yang dinyatakan Lulus Ujian Sekolah



: 51 Anak



Jumlah siswa yang tidak lulus Ujian Sekolah



: 0



yakni : ………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya. Ketapang , 27 Mei 2019 Kepala SMA AL-Miftah



Notulen Rapat



AR. SUBAHRI, S. HI



ACH. SYA'RANI, S. Pd



NIP .



NIP.



BERITA ACARA RAPAT KELULUSAN SISWA DARI SMA AL-MIFTAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Pada hari ini Senin tanggal dua puluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas telah diadakan rapat dewan guru untuk penetapan siswa yang dinyatakan lulus dari SMA AL-Miftah tahun pelajaran 2018/2019. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut; Jumlah siswa kelas XII



: 51 anak



Jumlah siswa yang dinyatakan Lulus



: 51 anak



Jumlah siswa yang tidak lulus



: 0 anak



Yakni : ………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya. Ketapang , 27 Mei 2019 Kepala SMA AL-Miftah



Notulen Rapat



AR. SUBAHRI, S. HI



ACH. SYA'RANI, S. Pd



NIP .



NIP.