SK Kriteria Kelulusan 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 TALUN Alamat : Ds. Bendosewu – Talun - Blitar Telepon ( 0342 ) 691969 Kode Pos 66183 NSS: 201051518001 NPSN: 20514414 E-mail: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT SMP NEGERI 1 TALUN NOMOR: 800/ 087.1/409.101.35/2019 TENTANG KRITERIA KELULUSAN UPT SMP NEGERI 1 TALUN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KEPALA UPT SMP NEGERI 1 TALUN, Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



:



a. bahwa untuk menjamin kepastian kelulusan SMP Negeri 1 Talun tahun pelajaran 2018/2019 perlu menetapkan kriteria kelulusan; b. bahwa kriteria kelulusan yang tercantum dalam Dokumen I Kurikulum SMP Negeri 1 Talun tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; c. bahwa merujuk butir b di atas, perlu menetapkan Kriteria Kelulusan SMP Negeri 1 Talun tahun pelajaran 2018/2019. : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat pada SMA/MA/SMK atau yang sederajat; 5. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. : 1. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah, Berstandar Nasional nomor 0048/BSNP/XI/2018, tanggal 28 Nopember 2018 dan Ujian Nasional SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 0047/BSNP/XI/2018 tanggal 7 Pebruari 2018/2019. 2. Rapat dinas dewan guru tanggal 16 Maret 2019. MEMUTUSKAN



Menetapkan: Kesatu Kedua Ketiga



: Kriteria Kelulusan SMP Negeri 1 Talun Tahun Pelajaran 2018/2019 seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Blitar Pada tanggal 18 Maret 2019 Kepala Sekolah,



SUYANTO, S.Pd., M.Pd. NIP 19700515 200003 1 005



Lampiran: SK Kepala UPT SMP Negeri 1 Talun Nomor : 800/087.1/409.101.35/2019 Tanggal: 18 Maret 2019 KRITERIA KELULUSAN UPT SMP NEGERI 1 TALUN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Siswa UPT SMP Negeri 1 Talun dinyatakan lulus, apabila: 1.



Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, yakni:



a. memperoleh nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6 b. mengikuti US/USBN baik tulis maupun praktik c. mengikuti Ujian Nnasional (UN) 2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dengan ketentuan: a. Presensi siswa kelas IX (semester 1 dan 2) minimal 80% b. Tidak dalam masa hukuman pidana berdasarkan keputusan tetap.



3. lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dengan ketentuan: a. memperoleh rata-rata Nilai US/USBN minimal 65,0 b. Rata-rata Nilai Sekolah/Madrasah (NS) minimal 65. c. Nilai mata pelajaran yang < 65,00 maksimal 3 mata pelajaran



4. Nilai Sekolah/Madrasah diperoleh dari gabungan antara Nilai USBN dengan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V dengan pembobotan 40 % untuk Nilai Ujian Sekolah dan 60 % untuk nilai rata-rata rapor



Ditetapkan di Blitar Pada tanggal 18 Maret 2019 Kepala Sekolah,



SUYANTO, S.Pd., M.Pd. NIP 19700515 200003 1 005



KRITERIA KELULUSAN UPT SMP NEGERI 1 TALUN TAHUN PELAJARAN 2018/2019



DINAS PENDIDIKAN



UPT SMP NEGERI 1 TALUN Alamat : Ds. Bendosewu – Talun – Blitar Telepon ( 0342 ) 691969 Kode Pos 66183 NSS: 201051518001 NPSN: 20514414 E-mail: [email protected]



LEMBAR PENGESAHAN



KRITERIA KELULUSAN UPT SMP NEGERI 1 TALUN TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Kriteria kelulusan ini telah diperiksa Pengawas Sekolah, untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar



Mengetahui/ Mengesahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,



Drs. BUDI KUSUMARJOKO, M.Pd. Pembina Utama Muda, IV/c NIP 196208101992031009



Blitar, 18 Maret 2018 Kepala UPT SMP Negeri 1 Talun



SUYANTO, S.Pd.,M.Pd Pembina. IV/a NIP 19700515 200003 1 005