Bap 363 Curanmor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7



BERKAS PERKARA NOMOR



: BP / / VIII / 2012 / RESKRIM TANGGAL AGUSTUS 2012



TINDAK PIDANA



: PENCURIAN DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PERKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DISITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH ORANG YANG BERHAK Yo BARANG SIAPA MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DIANCAM KARENA PENCURIAN



TERSANGKA



: YANTO LUIN Bin MARJOHAN



MELANGGAR PASAL



: 363 AYAT 1 KE-3 KUHP Yo 362 KUHP



PENYIDIK PEMBANTU : BRIGADIR POLISI AGUS AHWANUDDIN



Sat Reskrim Polsek jangkat



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA :



SAMPUL BERKAS PERKARA No.Pol : BP/



/ VIII /2012/Reskrim



Kejadian Perkara pada hari Selasa Tanggal 21 Agustus 2012 pukul 00.30 Wib. Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 pukul 01.30 wib. Uraian perkara Tindak Pidana secara singkat : Telah terjadi tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian yang dilakukan oleh tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN yang terjadi di Rumah Sdr SIRAJUDIN Yang belamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin dan sebagai korban sdr SUHARMAN Bin SIRAJUDIN . Melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Yo Pasal 362 KUHP



No.Laporan Polisi



Nama,Nama Kecil alias, tempat tgl lahir/umur,agama,kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, sudah pernah dihukum beberapa kali



Mulai ditahan



Tanggal Penangguh Pengalih an an jenis penahanan tahanan



Pengelu aran tahanan



Ket



01LL LP/B-10/ VIII/2012/ JAMBI/RES MERANGIN /JANGKAT TGL 21-082012



YANTO LUIN Bin MARJOHAN, SEGINIM (BENGKULU SELATAN)/26-07-1985/27 TAHUN,ISLAM,INDONESIA,TANI, RT.08 DUSUN TALANG KEDURANG DESA SUNGAI LALANG KEC. LEMBAH MASURAI KAB. MERANGIN, YANG BERSANGKUTAN BELUM PERNAH DIHUKUM



Mengetahui : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik



22-082012



-



-



-



Muara Madras, Agustus 2012 Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266 AZARWIN, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



TSK



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7



DAFTAR ISI BERKAS PERKARA NO



Macam Surat



01 02 03 04 05 06 07 08 09



Sampul Berkas Perkara Daftar Isi Berkas Perkara Resume Laporan Polisi Berita Acara Di TKP Sket TKP Surat Perintah Penyidikan SPDP



10



Berita Acara Pemeriksaan Tersangka



11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Surat Perintah Penangkapan Berita Acara Penangkapan Surat Perintah Penahanan Berita Acara Penahanan Permintaan perpanjangan penahanan Surat Perpanjangan Penahanan Ba Perpanjangan Penahanan Surat Perintah Penyitaan Berita Acara Penyitaan Permintaan Ijin Penyitaan Penetapan Ijin Sita Daftar Saksi Daftar Tersangka Daftar Barang Bukti Dll



Banyaknya / Lembar



Keterangan



Berita Acara Pemeriksaan Saksi



Muara Madras, Juli 2012 Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 “PRO JUSTITIA “



R E S U M E I.



DASAR a. Laporan polisi No. Pol. LP / B- 10 /VIII / 2012 / Jambi / Res Merangin / Jangkat tanggal 21 Agustus 2012. b. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. SP. Sidik/ 10 / VIII / 2012 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2012.



II. P E R K A R A Tindak Pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib dengan Korban Sdr SUHARMAN dan terjadi di Perkarangan Rumah/Bawah Rumah yang berbentuk Rumah Panggung milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang dilakukan oleh Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN . III. FAKTA-FAKTA a. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tempat kajadian perkara di Perkarangan Rumah/Bawah Rumah yang berbentuk Rumah Panggung milik sdr SIRAJUDIN orang Tua Kandung Korban Sdr SUHARMAN Bin SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . a. Pemanggilan Dalam perkara ini tidak dilakukan pemanggilan . c. Penangkapan Dengan Surat Perintah penangkapan No.Pol. : SP.Kap/ 06 / VIII / 2012 / Reskrim, tanggal 21 Agustus 2012 telah dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki selaku Tersangka bernama YANTO LUIN Bin MARJOHAN dan atas Tindakan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penangkapannya. d. Penahanan Dengan Surat Perintah Penahanan No.Pol. : SP.Han/ 06 / VIII / 2012 / Reskrim, tanggal 22 Agustusi 2012, Telah dilakukan Penahanan terhadap seorang laki-laki selaku tersangka bernama YANTO LUIN Bin MARJOHAN untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2012 s/d 10 September 2012, dan atas tindakan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penahanannya .



e. Penyitaan Dengan Surat Penyitaan No.Pol. : SP.Sita/ 05 / VIII / 2012 / Reskrim tanggal 21 Agustus 2012 telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti yang masih terkait dengan perkara ini Berupa : -



-



1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, untuk spak bor bagian belakang tidak dipasang dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 . 1(satu) STNK Asli Sepeda Motor R2 An. A.RIVA’I dengan Alamat STNK Bangko Rendah Rt.010/04 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin .



Dan atas tindakan tersebut masing-masing telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya . f. Keterangan Saksi-saksi Saksi (Pelapor/Korban)



:



Nama SUHARMAN Bin SIRAJUDIN, Lahir Talang Tembago Pada tanggal 17-01-1983, Umur 29 Tahun , Agama Islam , Pendidikan SMP Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Lakilaki, kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



Menerangkan : 1. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan Sebagai Pelapor/Korban dalam tindak pidana Pencurian Motor . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor miliknya yang terjadi dirumah orang tuanya yaitu sdr SIRAJUDIN terjadi pada Hari Selasa tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah (Rumah panggung) milik Orang Tua Pelapor (SUHARMAN) yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut di Saksi sedang menghadiri acara MTQ Desa Talang Tembago yaitu di Balai Desa, yang mana orang tua laki-laki Saksi bernama sdr SIRAJUDIN memberitahukan tentang kejadian hilangnya sepeda motor tersebut dan Saksi menerangkan awalnya tidak mengetahui siapa pelaku pencuri sepeda motornya, anmun setelah ditemukan sepeda motornya dan Pelakunya tertangkap saksi baru mengetahui bahwa yang melakukan tindak pidana Pencurian Motor miliknya adalah Tersangka yang bernama sdr YANTO . 5. Saksi menerangkan mendapatkan khabar dari orang tuanya sdr SIRAJUDIN bahwa sepeda motornya telah hilang, Perasaan saksi merasa sedih dikarenakan sepeda motor tersebut merupakan satu-satunya untuk penyambung jalan saksi mencari rejeki untuk rumah tangga/keluarga saksi dan saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) . 6. Saksi menerangkan bahwa sepeda motornya yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body



belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 7. Saksi menerangkan bahwa saksi yang terkahir kali menggunakan sepeda motor dan saksi yang memarkikan atau meletekan seoeda motornya sebelum hilan diambil pelaku pencuri yaitu di Perkarangan rumah/bawah rumah (rumah panggung), dimana posisi sepeda motor tersebut terpakir dibawah rumah dan tidak terkunci stang atau melainkan kunci sepeda motor telah rusak . 8. Setelah saksi mendapatkan kabar dari orang tua laki-lakinya yaitu sdr SIRAJUDIN, Saksi diperintahkan oleh orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDIN untuk mencari Sepeda motornya yang telah hilang di seputaran Desa Talang Tembago dan adik kandung saya (YUSRIANDIZAR) bersama rekannya sdr SARIAN pun diperintahkan oleh orang tua laki-laki saya sdr SIRAJUDIN mencari kearah Desa Baru dan Desa Koto Teguh dan sedangkan orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDIN mencari ke arah Desa Rantau suli dan Desa Gedang. 9. Saksi menerangkan Pada saat sedang mencari sepeda motornya yang telah hilang, tiba-tiba datang adik kandunya (YUSRIANDIZAR) dan Rekannya sdr SARIAN datang dari arah Desa Baru membawa Sepeda Motor saya yang Hilang, begitu juga pelakunya di bawa. Kemudian sepeda motor saya yang telah hilang tersebut langsung diletakkan kembali ditempat awal atau tempat pelaku pencurinya mengambil yaitu di Bawah rumah saya (rumah panggung) dan Pelakunya saya serahkan kepada Salah satu Pemuda Desa Sdr PUTRA untuk diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) Sdr BAHRIN . 10.Saksi menerangkan setelah diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRINI, Sdr BAHRIN menghubungi Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI memberitahukan tentang kejadian Pencurian sepeda motor milik saksi Pelapor/Korban . 11.Saksi menerangkan Tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang tembago (Sdr HARMAN NADI) kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN, Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI langsung menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . 12.Saksi menerangkan Setelah Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI menghubungi Petugas Polsek Jangkat, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti dan saksi awalnya tidak mengenal Pelaku/Tersangka Pencuri sepeda motornya namun setelah Pelaku tertangkap saksi baru mengetahui bahwa Pelaku/Tersangka Bernama YANTO yang mengaku berdomisili di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai atau berasal dari Bengkulu . 13.Saksi menerangkan pada saat pelaku/Tersangka mengambil/mencuri sepeda motor milik saksi, Pelaku tidak ada meminta izin kepada saksi dan melainkan langsung mengambil sendiri dari dalam perkarangan rumah orang tua Saksi . Saksi 1



: Nama YURIANDIZAR Bin SIRAJUDIN, Lahir di Desa Talang Tembago Tembago pada tanggal dan bulan tidak ingat dan tahun 1989, Umur 23 Tahun , Agama Islam , Pendidikan SD Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Gedang Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin .



Menerangkan : 1. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan sebagai saksi dalam tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN kakak kandung saksi . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik kakak kandungnya sdr SUHARMAN terjadi dirumah orang tuanya yaitu sdr SIRAJUDIN terjadi pada Hari Selasa tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah (Rumah panggung) milik Orang Tua Saksi yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi Sedang tidur dirumah dan dibangunkan oleh orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDI, Yang mana orang tua saksi sdr SIRAJUDIN memberitahukan bahwa sepeda motor milik kakaknya hilang atau tidak ada lagi dibawah rumah tempat diparkirkan, Kemudian saksi diperintahkan untuk mencari seped amotor tersebut ke arah Desa Baru dan Desa Koto Teguh, sedangkan orang tua laki-laki saksi sdr SIRAJUDIN akan menjemput dan memberitahukan kakak kandung saya sdr SUHARMAN yang berada di acara MTQ desa Talang tembago . 5. Saksi menerangkan Selanjutnya langsung mengejak rekannya sdr SARIAN untuk membantu mencari sepeda motor milik kakaknya yang telah hilang ke arah Desa Baru Dan Desa Koto Teguh seuai amanat orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDIN, Dalam perjalanan setelah melewati Desa Baru dan akan menuju Desa Koto Teguh Saksi melihat salah satu sepeda motor yang arahnya berlawanan dengan saksi, kemudian saksi langsung memberhentikannya dan melihat ciri-ciri sepeda motor tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik kakaknya sdr SUHARMAN . 6. Saksi menerangkan bahwa Setelah mendapatkan sepeda motor milik kakak kandungnya sdr SUHARMAN di Perjalanan menuju desa Koto Teguh, Saksi langsung mengambil sepeda motor tersebut dan tersangka langsung dibonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor milik kakaknya sdr SUHARMAN menuju ke rumahnya di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago, Adapun rekannya sdr SARIAN mengikuti dari belakang . 7. Saksi menerangkan setelah sampai dirumah saksi di Dusun Ladang Panjang Desa Simpang Talang Tembago, saksi langsung meletakan kembali sepeda motor milik kakak kandung di tempat semula di Perkarangan rumah/BAWAH RUMAH (Rumah Panggung) dan Pelaku/Tersangka diserahkan kepada salah satu pemuda yaitu sdr PUTRA . 8. Saksi menerangkan setelah Pelaku /tersangka diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa talang tembago) Sdr BAHRIN, Pelaku/Tersangkanya diamanakan dan Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talan Tembago ) sdr BAHRIN menghubungi Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI memberitahukan tentang kejadian Pencurian sepeda motor milik kakak kandung saksi yaitu sdr SUHARMAN . 9. Saksi menerangkan Tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang tembago (Sdr HARMAN NADI) kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN, Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMA NADI langsung menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat .



10.Saksi menerangkan Setelah Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI menghubungi Petugas Polsek Jangkat, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti. 11.Saksi menerangkan bahwa sepeda motornya yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 12.Saksi merangkan menurut sepengetahuan saksi, Pelaku/Tersangka pada saat mengambil sepeda motor milik kakak kandunya tidak ada meminta izin terlebih dahulu dan dari kejadian tersebut saksi menerangkan bahwa Kakak kandungnya sdr SUHARMAN Bin SIRAJUDIN mengalami kerugian Kurang Lebih sebesar Rp. 8.000.000,(delapan juta rupiah) . Saksi 2



:



Nama SARIAN Bin KAPRIN,lahir di Talang Tembago pada tanggal dan Bulan Tidak Ingat Tahun 1989, Umur 23 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



Menerangkan : 1. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan sebagai saksi dalam tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN terjadi dirumah orang tuanya yaitu sdr SIRAJUDIN terjadi pada Hari selasa tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah (Rumah panggung) milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi Sedang bermain batu domino dan datang sdr YURIANDIZAR meminta tolong untuk membantu mencari sepeda motor milik kakaknya yaitu sdr SUHARMAN yang telah hilang, Kemudian sdr YURIANDIZAR mengajak saksi mencari ke arah Desa Baru Dan Desa Koto Teguh, dalam perjalanan setelah melewati Desa Baru dan akan menuju Desa Koto Teguh Saksi dan Sdr YURIANDIZAR melihat salah satu sepeda motor yang arahnya berlawanan dengan saksi, kemudian sdr YURIANDIZAR langsung memberhentikan Sepeda motor tersebut dan Saksi serta YURIANDIZAR melihat ciri-ciri sepeda motor tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik sdr SUHARMAN . 5. Saksi menerangkan bahwa Setelah saksi bersama sdr YURIANDIZAR mendapatkan sepeda motor milik sdr SUHARMAN di Perjalanan menuju desa Koto Teguh, Sdr YURIANDIZAR langsung mengambil sepeda motor tersebut dan tersangkanya langsung dibonceng oleh sdr YURIANDIZAR saksi dengan menggunakan sepeda motor milik kakaknya sdr SUHARMAN menuju Pulang ke Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago, Dan saksi sendiri mengikuti dari belakang . 6. Saksi menerangkan setelah sampai dirumah sdr YURINADIZAR di Dusun Ladang Panjang Desa Simpang Talang Tembago, Sdr YURIANDIZAR langsung meletakan kembali sepeda motor milik kakak kandungnya di Perkarangan rumah/Bawah Rumah



(Rumah Panggung) dan Pelaku/Tersangka diserahkan kepada salah satu pemuda yaitu sdr PUTRA untuk di serah kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago). 7. Saksi menerangkan setelah Pelaku /tersangka diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa talang tembago) Sdr BAHRIN, Pelaku/Tersangkanya diamankan dirumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Tanlang Tembago) dan Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talan Tembago ) sdr BAHRIN menghubungi Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI memberitahukan tentang kejadian Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN . 8. Saksi menerangkan Tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang tembago (Sdr HARMAN NADI) kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN, Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMA NADI langsung menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . 9. Saksi menerangkan Setelah Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI menghubungi Petugas Polsek Jangkat, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti. 10.Saksi menerangkan bahwa sepeda motor sdr SUHARMAN yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi dan saksi tidak mengenal Pelaku Pencurinya, adapun setelah tertangkap saksi baru mengetahui bahwa Tersangka bernama YANTO warga asal Bengkulu yang mengaku berdomisili di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai . Saksi 3



:



Nama SIRAJUDIN bin DAUD,lahir di Talang Tembago pada tanggal dan Bulan Tidak Ingat Tahun 1957, Umur 55 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



1. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan yang pertama kali mengetahui kejadian tindak pidana Pencurian Motor milik anaknya sdr SUHARMAN . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik anaknya yang terjadi dirumahnya pada hari selasa tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumahnya yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saksi sedang berada di rumah atau di dalam kamar rumah saksi, saksi awal mendengar suara berisik bunyi Kap Sepeda Motor dan saksi langsung mengecek ke bawah rumah. Saat di bawah rumah Saksi melihat sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R milik anaknya sdr SUHARMAN sudah tidak ada lagi, Saksi langsung pergi naik kerumah dan memberitahukan kepada anak kandungnya sdr YURIANDIZAR bahwa sepeda motor kakakmu tidak ada . 5. Saksi menerangkan setelah itu langsung memerintahkan anak kandungnya sdr YURIANDIZAR untuk mencari sepeda motor milik kakaknya ke arah Desa Baru dan Desa Koto Teguh, Kemudian saksi langsung menyusul anak kandungnya sdr



SUHARMAN yang sedang berada di acara MTQ Desa memberitahukan kepada anak kandungnya sdr memerintahkan sdr SUHARMAN untuk mencari sepeda Talang Tembago, adapun saksi langsung mencari pergi Desa Gedang .



Talang Tembago. Saksi Pun SUHARMAN dan langsung motornya di seputaran Desa Kearah Desa Rantau Suli dan



6. Saksi menerangkan bahwa sepeda motor anak kandungnya sdr SUHARMAN yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 7. Saksi menerangkan pada saat sampai di Desa Talang Tembago saksi melihat di Rumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN ramai warga/massa, kemudian saksi langsung masuk kedalam rumah Ketua BPD dan melihat beberapa Perangkat Desa, didalam rumah saksi baru mengetahui bahwa sepeda motor anak kandung saya telah dapat begitu juga Pelaku Pencurinya . 8. Saksi menerangkan bahwa sepeda motornya yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 9. Saksi menerangkan tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti dan saksi awalnya tidak mengenal Pelaku/Tersangka Pencuri sepeda motornya namun setelah Pelaku tertangkap saksi baru mengetahui bahwa Pelaku/Tersangka Bernama YANTO yang mengaku berdomisili di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai atau berasal dari Bengkulu . 10.Saksi menerangkan pada saat pelaku mengambil sepeda motor milik anaknya sdr SUHARMAN, Pelaku tidak ada meminta izin kepada anak kandungnya sdr SUHARMAN ataupun kepada saksi pada saat saksi berada di rumah dan dari kejadian tersebut saksi menerangkan bahwa anak kandungnya sdr SUHARMAN Bin SIRAJUDIN mengalami kerugian Kurang Lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) . Saksi 4



:



Nama HARMAN NADI Bin BADURDIN,lahir di Lubuk Pungguk pada tanggal 02 Bulan Pebruari 1969, Umur 44 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir STM Tamat, Pekerjaan Kepala Desa Talang Tembagoi, Jenis Kelamin Laki-laki , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



1. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan telah terjadinya kejadian tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN Bin SIRAJUDIN . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik Sdr SUHARMAN yang terjadi dirumah Orang Tuanya sdr SIRAJUDIN pada hari selasa tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah Panggung Milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



4. Saksi menerangkan awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saksi sedang berada di rumah dan dihubungi melalui Via Hand Phond oleh sdr BAHRIN Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago), menyampaikan bahwa telah terjadi kejadian Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN Bin SIRAJUDIN, Untuk Pelaku pencuri sepeda motornya telah diamankan dirumah SDR bahrin Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago . 5. Saksi menerangkan setelah mendapatkan kabar melalui via hand phond dari Sdr BAHRIN Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago), Saksi langsung pergi menuju kerumah sdr BAHRIN Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago). 6. Saksi menerangkan bahwa sampai dirumah sdr BAHRIN Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago), Saksi melihat sudah ramai massa dan Pemuda Talang Tembago, Kemudian saksi masuk kedalam rumah sdr BAHIN. Didalam ruma saksi melihat Pelaku Pencuri sepeda motor milik sdr SUHARMAN . 7. Saksi menerangkan dari kejadian tersebut langsung memberikan arahan kepada massa dan Pemuda Desa Talang Tembago untuk menahan diri dan jang terpancing emosi, karena Permasalahan ini kita serahkan kepada Petugas Polsek Jangkat untuk dibawa kejalur hukum dan saya sendiri selaku Kepala Desa Talang Tembago telah menghubungi anggota Kepolisian Polsek Jangkat . 8. Saksi menerangkan dan membenarkan bahwa sepeda motor sdr SUHARMAN yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . f. Keterangan Tersangka Tersangka :



Nama YANTO LUIN Bin MARJOHAN, dilahirkan di Seginim (Bengkulu Selatan) Pada tanggal 26 Bulan Juli tahun 1985, Umur 27 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir SMP, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Rt.08 Dusun Talang kedurung Desa Sungai lalang Kec. Lembah masurai Kab. Merangin .



Menerangkan : 1.



Tersangka menerangakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.



2.



Tersangka menerangkan bahwa mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan dengan telah melakukan tindak Pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian .



3.



Tersangka menerangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum atau terlibat dalam suatu tindak pidana .



4.



Tersangka menerangkan dan melakukan pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira pukul 22.00 Wib di Rumah Sdr SIRAJUDIN Yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang tembago kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



5.



Tersangka menerangkan bahwa mengakui Karena ditangkap oleh petugas kepolisian sektor jangkat karena telah melakukan tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian yang dilakukan oleh tersangka di Rumah Sdr SIRAJUDIN Yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang tembago kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



6.



Tersangka menerangkan bahwa Tersangaka melakukan Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan sendirian dan Tersangka menerangkan bahwa sepeda motor tersebut milik sdr SIRAJUDIN, Tersangka sebelumnya telah mengenal sdr SIRAJUDIN.



7.



Tersangka menerangkan bahwa sepeda motor yang dicuri oleh Tersangka yaitu sepeda motor Jenis Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi .



8.



Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian pada saat mengambil sepeda motor tersebut yaitu Tersangka masuk kehalaman rumah sdr SIRAJUDIN dan langsung menuju ke Sepeda motor, yang mana sepeda motor tersebut terparkir di bawah rumah korban atau rumah yang berbentuk rumah panggung. Kemudian sampai di tempat sepeda motor Tersangka langsung membawa sepeda motor dari bawah rumah tersebut menuju keluar dari perkarangan rumah, Diluar perkarangan rumah Tersangka menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa pergi menuju kearah Desa Baru dan Desa Koto Teguh Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



9.



Tersangka menerangkan bahwa saat melakukan Pencurian sepeda motor tidak menggunakan alat bantu seperti Kunci rakitan yang berbetuk Kunci T, Tersangka menerangkan sepeda motor yang diambilnya dalam keadaan tidak terkunci stang dan begitu juga kunci atau swiis Kontak penghidup sepeda motor telah rusak .



10. Tersangka menerangkan tujuan mengambil sepeda motor tersebut untuk dipakai sendiri dan tidak untuk dijual kembali, dan dalam pencurian sepeda motor tersebut Tersangka tidak melakukan Perencanaan terlebih untuk melakukan Pencurian sepeda motor . 11. Tersangka menerangkan baru 1(satu) kali melakukan pencurian sepeda motor dan Tersangka pada saat mengambil sepeda motor milik sdr SUHARMAN tidak ada izin dari Pemiliknya atau pun tidak ada meminta izin dari Pemiliknya . IV. PEMBAHASAN 1.



Analisa Kasus Berdasarkan fakta fakta yang berasal dari keterangan saksi, tersangka dan barang bukti dan dengan adanya barang bukti tersebut diatas diduga : a.



Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan adanya barang bukti bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan Korban Sdr SUHARMAN dan terjadi di Perkarangan Rumah/Bawah Rumah yang berbentuk Rumah Panggung milik sdr SIRAJUDIN orang tua Korban yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin yang dilakukan oleh Tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN .



2.



c.



Bahwa benar tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN saat melakukan tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak atau Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian seorang diri dengan cara masuk kedalam Perkarangan rumah melewati jalan masuk depan rumah dan langsung menuju ketempat parkiran sepeda motor yang terparkir di bawah rumah yang mana rumah Korban berbentuk rumah panggung, yang maksud dan tujuan tersangka berhasil melakukan Pencurian tersebut untuk dipergunakan sendiri .



d.



Bahwa benar barang milik korban sdr SUHARMAN yang berhasil diambil oleh tersangka adalah berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abuabu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 .



Analisa Yuridis Berdasarkan fakta - fakta diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi Tindak pidana Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak dan terhadap tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN dapat disangka telah melanggar Pasal 363 AYAT 1 KE- 3 KUHP Yo Pasal 362 KUHP . Unsur-unsur dari Pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUHP tersebut adalah sebagai berikut : a. b. c. d.



Barang siapa. Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk dimiliki secara malawan hukum. Diwaktu Malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dekehendaki oleh yang berhak .



Pembahasan unsur tersebut adalah sebagai berikut : a.



Unsur barang siapa. Berdasarkan keterangan saksi, Tersangka serta adanya Barang Bukti unsur tersebut telah terpenuhi “bahwa yang menjadi Obyek dalam Perkara ini adalah Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN .



b.



Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, Tersangka serta adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ Bahwa Barang yang telah dicuri oleh Tersangka YANTO



LUIN berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R milik sdr SUHARMAN di rumah orang tua sdr SUHARMAN yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . c.



Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Berdasarkan keterangan saksi, tersangka serta adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ bahwa Tersangka melakukan Pencurian sepeda motor Yamaha Vega R Milik sdr SUHARMAN, untuk dikuasai dan atau untuk dipergunakan sendiri dan melainkan bukan untuk dijual.



d.



Unsur Diwaktu Malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dekehendaki oleh yang berhak . Berdasarkan keterangan Tersangka dan adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ bahwa tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN melakukan Pencurian Sepeda Motor pada saat waktu dimalam hari dan pada saat berada sendirian di depan rumah sdr SIRAJUDIN serta di dalam Perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya yaitu rumah sdr SIRAJUDIN dan pada saat mengambil sepeda motor tersebut tanpa diketahui pemiliknya .



Unsur-unsur dari Pasal 362 KUHP tersebut adalah sebagai berikut : a. Barang siapa. b. Mengambil sesuatu barang. c. sebagian atau seluruhnya milik orang lain. d. Dengan maksud memiliki. e. Melawan Hak g. Dilakukan dilakukan oleh satu orang. Pembahasan unsur tersebut adalah sebagai berikut : 1.



Unsur barang siapa. Berdasarkan keterangan saksi, Tersangka serta adanya Barang Bukti unsur tersebut telah terpenuhi “bahwa yang menjadi Obyek dalam Perkara ini adalah Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN “.



2.



Unsur mengambil suatu Barang



3.



Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, Tersangka serta adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ Bahwa Barang yang telah diambil oleh Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis Yamaha Vega R . Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka serta adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ bahwa barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Yamaha Vega R tersebut adalah milik korban yang bernama suharman Bin SIRAJUDIN”.



4.



Unsur dengan maksud memiliki Berdasarkan keterangan Tersangka dan adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ bahwa tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Yamaha Vega R akan dipergunkan sendiri dan melainkan tidak dijual kembali .



5.



Unsur melawan hak



Berdasarkan keterangan Saksi, tersangka serta adanya barang bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ bahwa tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN tidak ada Hak untuk mengambil barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Yamaha Vega R Tidak ada Izin dari Pemilik sepeda motor sewaktu mengambil ”. 6.



Unsur dilakukan oleh satu orang Berdasarkan keterangan Tersangka serta adanya Barang Bukti unsur tersebut telah terpenuhi “ Bahwa Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN melakukan pencurian hanya seorang diri “.



V.



KESIMPULAN Berdasarkan Pembahasan baik Analisa Kasus tersebut pemabantu berkesimpulan sebagai berikut :



diatas , pemeriksa selaku penyidik



a.



Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan adanya barang bukti bahwa pada pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih didalam bulan Agustus 2012, telah terjadi tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian yang mana sebagai Korban Sdr SUHARMAN dan terjadi di Perkarangan Rumah/Bawah Rumah yang berbentuk Rumah Panggung milik sdr SIRAJUDIN orang tua korban yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum pengadilan negeri bangko yang dilakukan oleh Tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN .



b.



Bahwa Benar tersangka YANTO LUIN bin MARJOHAN mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 dengan cara masuk lewat jalan perkarangan depan rumah Sdr SIRAJUDIN dan Tersangka melakukan hanya sendirian atau tidak bersama orang lain, adapun Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN Tidak mendapatkan izin dari Pemiliknya pada saat mengambilnya .



c.



Bahwa dengan adanya Peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan Terhadap tersangka YANTO LUIN Bin marjohan GAPAR dapat disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 Yo Pasal 362 KUHP .



f.



Terhadap Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN telah melakukan tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 (1) Ke-3 Yo Pasal 362 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Tersangka yanto luin Bin MARJOHAN di Sidang Peradilan Pengadilan Negeri Bangko . Muara Madras, 27 Agustus 2012 Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 “PRO JUSTITIA “



Kejahatan > pencurian dengan pemberatan (Curanmor)



LAPORAN POLISI Nomor : LP/B - 10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat



YANG MELAPORKAN TEMPAT/TGL.LAHIR JENIS KELAMIN PEKERJAAN ALAMAT



: SUHARMAN Bin SIHRAJUDIN : Talang Tembago / 17-01-1983 (29 Tahun) : Laki-laki : Tani : Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin TELP/FAX/EMAIL :AGAMA : Islam PERISTIWA YANG DILAPORKAN : “Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)“ . WAKTU KEJADIAN : Pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib . TEMPAT KEJADIAN : Di Perkarangan Rumah Korban An. SIRAHJUDIN Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin. APA YANG TERJADI : “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ” . 1. SIAPA TERLAPOR NAMA : YANTO LUIN Bin MARJOHAN TEMPAT/TGL.LAHIR : Bengkulu Selatan (Manak)/27-06-1985 (27 Tahun) JENIS KELAMIN : Laki-laki PEKERJAAN : Tani ALAMAT : Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin . TELP/FAX/EMAIL :AGAMA : Islam 2. BAGAIMANA 3. KAPAN DILAPORKAN TINDAK PIDANA APA



: Pelaku melakukan Pencurian 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha type Vega R : Pada Hari Selasa Tanggal 21 Agustus 2012 Sekira pukul 01.30 Wib NAMA DAN ALAMAT SAKSI



“ 363 ayat 1 Ke-3 KUHP “



BARANG BUKTI : -



1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Type Vega R dengan warna bagian depan Hitam dan Belakang warna Abu-Abu



-



1(satu) STNK (asli) Sepeda Motor R2 Merk Yamaha dengan warna Hitam dan No.Pol BH 8845 FP An. A. RIVA’I dengan alamat Bangko Rendah Rt.010/04 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin



1. SIRAJUDIN Bin DAUD, Laki-laki, 55 Th, Tani, Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 2. JURI ANIZAR Bin SIRAJUDIN , Laki-laki, 21 Th, Laki-laki, Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



URAIAN KEJADIAN ------ Pada Hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekitar pukul 00.30 Wib, Saya sedang menghadiri acara MTQ tingkat Desa di Desa Talang Tembago, dating orang tua saya sdr SARAJUDIN memberitahukan kepada saya bahwa motor saya telah hilang dan tidak ada lagi di di perkarangan bawah rumah saya. Kemudian saya langsung mencari ke seputarna desa, orang tua saya Sdr SARJUDIN mencari kearah desa Gedang dan sedang adik kandung saya sdr JURI mencari kea rah desa Koto Teguh dan dari kejadian tersebut saya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Polsek Jangkat .



Pelaporan atau Pengadu memberikan keterangannya, kemudian membubuhkan tanda tangannya di bawah ini. Pelapor,



SUHARMAN Bin SIRAJUDIN



TINDAKAN YANG DILAKUKAN : - Membuat Laporan Polisi - Membuat tanda bukti laporan - Menerima barang bukti



Muara Madras, 21 Agustus 2012 Yang menerima laporan An. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT BA SPKT II



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



Pelapor,



SUHARMAN Bin SIRAJUDIN



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7



“PRO JUSTITIA”



BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI T.K.P -------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun dua ribu dua belas sekira pukul 08.00 Wib oleh saya : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN : --------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Kanit Reserse kriminal selaku penyidik pembantu dikantor tersebut diatas, bersama-sama dengan:------------------------------------------------------------1. Nama, pangkat, Nrp : ISKANDAR, BRIGADIR POLISI SATU, 85050434 . ----------------------Masing masing dari kantor yang sama : -----------------------------------------------------------------------Berdasarkan Laporan Polisi Nomor.: LP / B-10 / VIII / 2012 / Jambi / Res Merangin / Jangkat, tanggal 21 Agustus 2012 . ---------------------------------------------------------------------------------------Telah mendatangi tempat Kejadian Perkara tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP . ------------------------------------------------------Tindakan-tindakan yang telah diambil sebagai berikut : a. b. c. d.



Olah TKP. Mencari saksi-saksi. Membuat Skets TKP. Melaporkan Kepada Pimpinan.



-------- Demikianlah Berita Acara pemeriksaan TKP ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ----------------------------------------------------------------------------------------------------



Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 PRO JUSTITIA : SKETS TKP TINDAK PIDANA PENCURIAN DIWAKTU MALAM DALAM SEBUA RUMAH ATAU PERKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DISITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH ORANG YANG BERHAK yo BARANG SIAPA MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DIANCAM KARENA PENCURIAN YANG TERJADI PADA HARI SELASA TANGGAL 21 AGUSTUS 2012 SEKIRA PUKUL 00.30 WIB DI RUMAH SDR SIRAJUDIN DENGAN KORBAN SDR SUHARMAN YANG BERALAMAT DI DUSUN LADANG PANJANG DESA TALANG TEMBAGO KEC. SUNGAI TENANG KAB. MERANGIN.



UTARA TANPA SKALA Jalan Menuju Ds. Baru Dan Ds. Koto Te Guh S



Jalan Menuju Ds. Ran



X



Tau Suli Dan Ds. Ge Dang



M



Keterangan : S X M



Posisi Pinggir Jalan Masuk Perkaranagbn rumah Sdr SIRAJUDIN Poisisi sepeda motor Yamaha Vega R dirumah panggung Milik sdr SIRAJUDIN Jalan samping rumah menuju keluar perkarangan rumah/Jalan pintas menuju kerumah tetangga Muara Madras, 22 Agustus 2012 PENYIDIK PEMBANTU



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 ”PRO JUSTITIA”



SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP. Sidik / 10 / VIII / 2012 / Reskrim Pertimbangan



: Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka perlu mengeluarkan



Surat perintah ini. Dasar



: 1. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1),



Pasal



10 ayat (1) KUHAP. 2. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara R.I. 3. Laporan Polisi Nomor : LP / B- 10 / VIII / 2012 / Jambi / Res Merangin/Jangkat, tanggal 21 Agustus 2012. DIPERINTAHKAN Kepada



Untuk



: 1. Nama Pangkat / Nrp Jabatan 2. Nama Pangkat/Nrp Jabatan : 1.



: : : : : :



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI / 84030266 PENYIDIK PEMBANTU ISKANDAR BRIPDA / 89050506 PENYIDIK PEMBANTU



Melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP.



2. Membuat rencana Penyidikan. 3. Melaksanakan perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan perkembangan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pada kesempatan pertama kepada Kapolsek Jangkat . 4. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya. Selesai



: Dikeluarkan di : Muara Madras Pada tanggal : 22 Agustus 2012



KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik Yang menerima perintah



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 Nomor. : SPDP/ 05 /IX/2012/Reskrim Klasifikasi : Biasa Lampiran : Satu eksemplar. Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.



AZARWIN. B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



Muara Madras, 03 September 2012



Kepada Yth.



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKO di Bangko



1. Rujukan: b. Pasal 109 ayat (1) KUHAP. b. Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 10/ VIII /2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat, Tanggal 21 Agustus 2012. d. Surat Perintah penyidikan Nomor.: SP Sidik/ 10 / VIII /2012/Reskrim, tanggal 22 Agustus 2012. 2. Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2012 telah dimulai penyidikan tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP . Atas nama Tersangka : Nama Umur Pekerjaan Agama Alamat



: YANTO LUIN Bin MARJOHAN : 27 Tahun : Tani : Islam : Rt.08 Dusun Talang Kederang Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin



3. Demikian untuk menjadi maklum.



KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik AZARWIN, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260 Tembusan : 1. Kapolda Jambi. 2. Dir Reskrim Polda Jambi. 3. Kapolres Merangin . 4. Ketua Pengadilan Negeri Bangko. POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI/KORBAN)



------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun Dua Ribu dua belas pukul 08.00 WIB, Saya : ---------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :--------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Jangkat Polres Merangin selaku penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama : -------------------------------------------------------------- : SUHARMAN Bin SIRAJUDIN : ---------------------Dilahirkan di Talang Tembago Pada tanggal 17 Januari 1983, Umur 29 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP Tamat, Pekerjaan Tani, alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. Hp 085266887545 . ----------------------------------------------------------------Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . -------Atas pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang bersangkutan menjawab serta memberikan keterangannya sebagaimana yang tersebut dibawah ini :---------------------------------:PERTANYAAN: 1.



:JAWABAN:



Apakah saat sekarang ini sdr dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersediakah untuk diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya ? -----------------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan saya bersedia untuk diperiksa dan masih dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya . ------------------------------------------------



2.



Pada hari ini sdr diperiksa dan didengar keteranganya selaku saksi Korban dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor, apakah sdri mengerti, Jelaskan ? ----------------------



----2. Saya sudah mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah orang tua saya (Sdr SIRAJUDIN) beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ----------------------------3.



Kapan dan dimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor sepeda motor tersebut terjadi, jelaskan ? -------3. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib yang terjadi di Perkarangan rumah orang tua saya (Sdr SIRAJUDIN) saya beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . -----------------------------



4.



Milik Siapakah Sepeda Motor tersebut yang telah hilang dicuri oleh Pelaku Pencuri sepda Motor, Jelaskan ? -------------------------------4. Benar, sepeda motor yang telah hilang tersebut adalah milik saya sendiri . ----------------------------------------------



5.



Jenis sepeda motor apakah milik saudara yang telah hilang dicuri oleh Pelaku Pencurian sepeda motor tersebut, Jelaskan ? --------------------5. Benar, sepeda motor saya dengan jenis Yamaha merk Vega R warna Bagian body Depan Hitam dan bagian body belakang Abuabu dan No.Pol BH 8845 FP . ---------------------------------



6.



Saudara jelaskan bagaimana ciri-ciri sepeda motor milik saudara yang telah dicuri oleh Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Jelaskan ? --------------6. Benar, seingat saya ciri-ciri sepeda motor saya yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor yaitu Jenis sepeda motor Yamaha dan merk Vega R, warna bagian Body depan Hitam dan warna bagian Body Belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP dan berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, untuk spak bor bagian belakang tidak dipasang. -



7.



Apakah saudara mengetahui siapakah yang telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa Pencurian sepeda motor milik saudara, Jelaskan ? -------------------------------------------------------------7. Benar, Awalnya saya tidak mengetahuinya siapa pencuri sepeda motor milik saya, namun setelah Pelaku tertangkap baru saya mengetahuinya yaitu mengaku bernama YANTO . -----------------



8.



Apakah sebelumnya saudara mengenal Sdr YANTO selaku Tersangka Pencuri sepeda motor milik saudara, Jelaskan ? --------------------------------8. Benar, saya Sebelumnya tidak mengenal/mengetahuinya sdr YANTO yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik saya, namun setelah tertangkap baru saya baru mengenal dan mengetahuinya sdr YANTO tersebut . ----------------------------------------



9.



Sebelum sepeda motor saudara hilang di curi oleh pelaku pencuri sepeda motor, Ditanyakan kepada saudara dimana terkahir posisi sepeda motor tersebut dan bagaimana posisi terkahir sepeda motor tersebut, jelaskan ? ----------------------------------------------------------9. Benar, sepeda motor milik saya yang telah dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor terakhir saya Parkir atau diletakkan



dibawah rumah orang tua saya (Sdr SIRAJUDIN), yang mana rumah orang tua saya (Sdr SIRAJUDIN) berbentuk rumah panggung dan sepeda motor saya dalam keadaan setang tidak terkunci atau begitu juga sepeda motor saya tidak menggunakan kunci kontak lagi alias sudah rusak kunci kontaknya dan posisi terakhir sepeda motor saya dalam keadaan terpakir berdiri/diparkirkan dibawah rumah panggung milik orang tua saya (sdr SIRAJUDIN) . 10. Saudara ceritakan kronologis dari awal sampai akhir tentang kejdian hilangnya sapeda motor milik saudara tersebut, Jelaskan ? -------------10. Pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, saya sedang menghadiri acara MTQ tingkat desa dalam rangka merayakan hari raya idul fitri di Desa Talang tembago tempat saya berdomisili, Kemudian tiba-tiba dating orang tua laki-laki saya (sdr SIRAJUDIN) dan memanggil saya kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor milik saya telah hilang atau telah dicuri oleh Pelaku pencurian sepeda motor. Setelah mendapatkan informasi dari orang tua saya (SDR SIRAJUDIN) tersebut saya diperintahkan oleh orang tua saya (sdr SIRAJUDIN) untuk berusaha mencari diseputaran Desa Talang Tembago dan orang tua laki-laki saya mencari kearah Desa Tetangga yaitu Desa Rantau suli dan Desa Gedang dan adik kandung saya sdr YURIANDIZAR mencari kerah Desa Baru dan Koto Teguh. Tidak beberapa lama mencari sekitar kurang lebih Sekira Pukul 02.00 Wib adik kandung saya sdr YURIANDIZAR pulang ke Desa Talang tembago tempat saya tinggal dan di jalan umum di Desa Tersebut saya berjumpa adik kandung saya tersebut sdr YURIANDIZAR menyampaikan bahwa sepeda motor sudah ketemu dan sekarang berada di rumah, adapun pelaku pencurinya langsung di bawa kerumah oleh kakak saya sdr PUTRA kerumah Ketua BPD (badan perencanaan Desa Talang Tembago) Sdr BAHRIN dan diberitahukan kepada kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI, Selanjutnya setelah Kepala Desa Talang Tembago mengetahui kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Pihak Kepolisian di Polsek Jangkat . ---11. Siapakah yang telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencuri sepeda motor milik saudara yang telah hilang di Curi Oleh Pelaku Pencuri sepeda motor, jelaskan ? -------------------------------------11. Benar, yang telah menangkap Pelaku pencuri sepeda motor milik saya awalnya adalah adik kandung saya sdr YURIANDIZAR bersama rekannya sdr SARIAN . --------------------------------------12. Menurut sepengetahuan saudara, Dimana adik kandung saudara yaitu sdr YURIANDIZAR menemukan/menangkap Pelaku Pencurian sepeda motor milik saudara, jelaskan ? ---------------------------------------------------12. Benar, Dari keterangan adik kandung saya Sdr YURIANDIZAR mengatakan kepada saya bahwa Pelaku Pencuri sepeda motor milik saya tertangkap oleh adik kandung saya sdr YURIANDIZAR di Desa Koto Teguh Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------13. Apa yang saudara rasakan setelah mengetahui bahwa Sepada Motor milik saudara hilang dicuri oleh Pelaku Pencuri sepeda motor, Jelaskan ? ---13. Benar, yang saya rasakan saya sangat sedih dikarenakan sepeda motor tersebut merupakan penyambung jalan saya untuk mencari rejeki dalam kebutuhan keluarga saya . ---------------------14. Berapa kerugian yang saudara alami dari kejadian hilangnya sepeda motor milik saudara tersebut, jelaskan ? ----------------------------



---14. Kerugian yang saya alami dari kejadian ini kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) . ------------------------15. Diperlihatkan kepada saudara 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, untuk spak bor bagian belakang tidak dipasang, Apaka benar speda motor tersebut milik saudara yang telah hilang dicuri oleh pelaku Pencuri atas nama sdr YANTO, Jelaskan ? -----15. Benar, 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, untuk spak bor bagian belakang tidak dipasang adalah milik saya yang telah di curi oleh Pelaku pencuri sepeda motor sdr YANTO . --------------16. Ditanyakan kepada saudara, apakah Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik saudara, sebelum Pelaku Pencuri mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik saudara, Apakah ada meminta izin kepada saudara aselaku pemiliknya ? --------------------------------------------------16. Benar, tidak ada meminita izin kepada saya untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik saya, karena kalau ada meminta izin tidak mungkin saya merasa kehilangan . --------17. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. ---------------------------------------------------------17. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar. -------------------------------------------18. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ---------------------------18. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa. ---------------------------- Setelah Berita Acara pemeriksaan ini dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang mudah dimengertinya dan Ianya menyatakan setuju dan untuk menguatkannya Ianya turut membubuhkan tanda tangan di bawah ini . -----------------------–-yang diperiksa Saksi/Korban



SUHARMAN Bin SURAJUDIN -------Demikianlah Berita Acara Pemeriksan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI)



------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun Dua Ribu dua belas pukul 10.00 WIB, Saya : ---------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :--------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Jangkat Polres Merangin selaku penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama : ----------------------------------------------------------------- : SIRAJUDIN Bin DAUD : ----------------------Dilahirkan di Talang Tembago Pada tanggal dan bulan tidak ingat tahun 1957, Umur 55 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. ----------Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . -------Atas pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang bersangkutan menjawab serta memberikan keterangannya sebagaimana yang tersebut dibawah ini :---------------------------------:PERTANYAAN: 1.



:JAWABAN:



Apakah saat sekarang ini sdr dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersediakah untuk diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya ? ------------------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan saya bersedia untuk diperiksa dan masih dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya . ------------------------------------------------



2.



Pada hari ini sdr diperiksa dan didengar keteranganya selaku saksi dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor, apakah sdri mengerti, Jelaskan ? --------------------------2. Saya sudah mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya pencurian sepeda motor milik anak kandung saya sdr SUHARMAN.



3.



Kapan dan dimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi, jelaskan ? ---------------------3. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib yang di Perkarangan rumah saya beralamat di Dusun Ladang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



4.



berupa Selasa terjadi Panjang ------



Siapakah yang pertama kali mengetahui tentang kejadian hilangnya sepeda motor milik anak kandung sdr (SUHARMAN) telah hilang, Jelaskan? --------------------------------------------------------------4. Benar, yang pertama kali mengetahui adalah saya sendiri sdr SIRAJUDIN selaku orang tua kandung dari sdr SUHARMAN . ------



5.



Jenis sepeda motor apakah milik anak kandung saudara yang telah hilang dicuri oleh Pelaku Pencurian sepeda motor tersebut, Jelaskan ? ----5. Benar, sepeda motor milik anak kandung yang telah hilang di curi oleh Pelaku pencuri dengan jenis Yamaha merk Vega R warna Bagian body Depan Hitam dan bagian body belakang Abuabu dan No.Pol BH 8845 FP . ---------------------------------



6.



Sebelum sepeda motor milik Anak kandung saudara hilang di curi oleh pelaku pencuri sepeda motor, Ditanyakan kepada saudara dimana terkahir posisi sepeda motor tersebut di Parkirkan atau diletakkan, jelaskan ? ------------------------------------------------------------6. Benar, sepeda motor milik anak kandung saya yang telah dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor terakhir diParkir atau diletakkan oleh anak kandung saya sdr SUHARMAN dibawah rumah saya yang mana rumah saya tersebut berbentuk rumah panggung dan sepeda motor anak kandung saya dalam keadaan terpakir di bawah rumah . -----------------------------------------------



7.



Apakah saudara mengetahui siapakah yang telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN Anak kandung saudara, Jelaskan ? --------------------------------------7. Benar, Awalnya saya tidak mengetahuinya siapa pencuri sepeda motor milik anak kandung saya sdr SUHARMAN, namun setelah Pelaku tertangkap oleh anak saya sdr YURIANDIZAR bersama rekan saya sdr SARIAN saya baru mengetahuinya yaitu Pelaku mengaku bernama sdr YANTO . --------------------------------



8.



Bagaimana cara Saudara mengetahui tentang kejadian hilangnya sapeda motor milik anak kandung saudara tersebut, Jelaskan ? -----------------8. Pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, saya sedang berada di dalam rumah dan belum tidur hanya berbaring-baring di dalam kamar rumah saya, tidak beberapa lama saya mendengar suara berisik bunyi kap Motor dari bawah rumah, kemudian saya langsung mengecek ke bawah rumah dan saya lihat sepeda motor milik anak saya sdr SUHARMAN sudah tidak ada lagi, saya langsung menyampaikan/membangunkan anak saya YURIANDIZAR yang sedang tidur dengan kata-kata : mana sepeda motor kakakmu sdr SUHARMAN ? dijawab anak saya sdr YURIANDIZAR “ ada di bawah rumah , saya pun kembali mengatakan tidak ada, Saya langsung keluar rumah dan mencaricari diseputaran rumah, karena tidak diketemukan juga, saya perintahkan anak saya sdr YURIANDIZAR untuk mencari kearah



Desa Baru dan Desa Koto Teguh, biar bapak yang mencari kearah Desa Rantau suli dan Desa Gedang sekalian memberitahukan kepada kakak kandungmu sdr SUHARMAN yang sedang diacara MTQ dibalai Desa Talang Tembago. Saat saya berjumpa anak kandung saya sdr SUHARMAN di Arena MTQ dib alai Desa, saya langsung memberitahukan kejadian tentang kejadian pencurian sepeda motor tersebut, dan saya langsung perintahkan sdr SUHARMAN untuk mencari diseputaran Desa Talang tembago. Saya sendiri langsung pergi kearah Desa Rantau Suli dan Desa Gedang namun untuk mencoba mencarinya akan tetapi saya tidak menemukan sepeda motor anak kandung saya sdr SUHARMAN yang di curi oleh pelaku Pencuri sepeda motor. Akhirnya saya pun langsung pulang menuju ke Desa Talang Tembago dan sampai di Desa saya melihat di Rumah Ketua BPD (Badan Perencanaa Desa) Desa Talang Tembago sdr BAHRIN sudah ramai massa dan saya sendiri langsung masuk kedalam rumah Ketua BPD (Badan Perencanaa Desa) Desa Talang Tembago sdr BAHRIN, Sampai didalam rumah di sampaikan oleh anak kandung saya sdr SUHARMAN bahwa sepeda motor dan Pelakunya telah dapat oleh sdr YURIANDIZAR dan SARIAN yaitu di Desa Koto Teguh, dan saya juga melihat di dalam rumah ketua BPD sudah ada Kepala Desa Talang Tembago sdr HARNADI, Kepala desa Talang Tembago sdr HARNADI menyampaikan kepada saya bahwa untuk permasalahan ini telah diserahkan ke Pihak yang berwajib dan telah dihubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . -------------------------------9.



Apa yang saudara rasakan pertama kalai mengetahui bahwa Sepeda Motor anak kandung saudara yaitu SUHARMAN hilang di ambil oleh Pelaku Pencuri sepeda motor, jelaskan ? ---------------------------------------9. Yang saya rasakan saat pertama kali saya mengetahui sepeda motor anak kandung saya sdr SUHARMAN telah hilang, saya sangat merasa sedih dikarenakan sepeda motor tersebut digunakan untuk mencari rejeki oleh sdr SUHARAMAN . -------



10. Menurut sepengetahuan saudara, Berapa kerugian yang dialami oleh anak kandung saudara yaitu sdr SUHARMAN dari kejadian hilangnya sepeda motor milik anak kandung saudara tersebut, jelaskan ? -----------------10. Kerugian yang saya alami oleh anak kandung saya yaitu sdr SUHARMAN dari kejadian ini kurang lebih Rp. 8.000.000,(Delapan Juta Rupiah) . ------------------------------------11. Setelah pelaku pencuri sepeda motor anak kandung sdr yaitu sdr SUHARMAN tertangkap dan mengaku atas nama sdr YANTO, Ditanyakan kepada sdr Apakah sdr mengenal pelaku tersebut, Jelaskan ? ------------11.



Benar, saya tidak mengenalnya . --------------------------



12. Diperlihatkan kepada saudara 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, Apakah benar sepeda motor tersebut milik anak kandung saudara yaitu sdr SUHARMAN yang telah dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor, Jelaskan ? --------------------------------------12. Benar, 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam adalah milik anak kandung saya yaitu sdr SUHARMAN ataupun yang ditemukan anak kandung



saya bersama pelakunya di Desa Koto Teguh pada saat saya mencari setelah hilang dicuri oleh Pelaku Pencuri sepeda motor . ----------------------------------------------------13. Ditanyakan Menurut sepengetahuan saudara, apakah Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik anak kandung saudara ( sdr SUHARMAN) , sebelum Pelaku Pencuri mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Apakah ada meminta izin kepada pemiliknya ? -------------13. Benar, pelaku pencuri tersebut tidak ada meminita izin untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik anak kandung saya (sdr SUHARMAN), karena kalau ada meminta izin saya dan anak kandung saya sdr SUHARMAN merasa kehilangan . --------------14. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. ---------------------------------------------------------14. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar. ----------------------------------------------------15. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ---------------------------15. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa. ----------------------------------- Setelah Berita Acara pemeriksaan ini dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang mudah dimengertinya dan Ianya menyatakan setuju dan untuk menguatkannya Ianya turut membubuhkan tanda tangan di bawah ini . -----------------------–-yang diperiksa Saksi SIRAJUDIN Bin DAUD -------Demikianlah Berita Acara Pemeriksan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI)



------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun Dua Ribu dua belas pukul 10.35 WIB, Saya : ---------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :--------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Jangkat Polres Merangin selaku penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama : -------------------------------------------------------------- : YURIANDIZAR Bin SIRAJUDIN : ------------------Dilahirkan di Talang Tembago Pada tanggal dan bulan tidak ingat tahun 1989, Umur 23 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. ----------Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . -------Atas pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang bersangkutan menjawab serta memberikan keterangannya sebagaimana yang tersebut dibawah ini :---------------------------------:PERTANYAAN: 1.



:JAWABAN:



Apakah saat sekarang ini sdr dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersediakah untuk diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya ? -----------------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan saya bersedia untuk diperiksa dan masih dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya . ------------------------------------------------



2.



Pada hari ini sdr diperiksa dan didengar keteranganya selaku saksi dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor, apakah sdri mengerti, Jelaskan ? -------------------------2. Saya sudah mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN kakak kandung saya yang terjadi di rumah



orang tua saya (sdr SIRAJUDIN) beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. 3.



Kapan dan dimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi, jelaskan ? --------------------3. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib yang terjadi di Perkarangan rumah Orang tua saya sdr SIRAJUDIN beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . --------------------------------------



4.



Ditanyakan kepada saudara, Darimana saudara mengetahui tentang kejadian Hilangnya sepeda motor milik kakak kandung saudara (Sdr SUHARMAN), Jelaskan ? --------------------------------------------------4. Benar, saya mengetahui awalnya dari orang tua kandung saya yaitu sdr SIRAJUDIN . -------------------------------------



5.



Pada saat sepeda motor kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN) hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor, Ditanyakan kepada saudara, saudara berada dimana ? ------------------------------------------------5. Saya berada dirumah yaitu dikamar dan sedang tidur . --------



6.



Sebelum sepeda motor milik kakak kandung saudara hilang di curi oleh pelaku pencuri sepeda motor, Ditanyakan kepada saudara dimana terkahir posisi sepeda motor tersebut di Parkirkan atau diletakkan, jelaskan ? ------------------------------------------------------------6. Benar, sepeda motor milik kakak kandung saya yang telah dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor terakhir diParkir atau diletakkan oleh kakak kandung saya sdr SUHARMAN dibawah rumah orang tua saya yang mana rumah tersebut berbentuk rumah panggung dan sepeda motor kakak kandung saya dalam keadaan terpakir di bawah rumah . -----------------------------------



7.



Siapakah yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri sepeda motor milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN), Jelaskan ? -------------------------------------------------------------7. Benar, yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri sepeda motor kakak kandung saya 9sdr SUHARMAN) adalah saya dan bersama rekan saya sdr SARIAN .--------------



8.



Setelah saudara melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri sepeda motor milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN), Ditanyakan kepada saudara dimana saudara bersama rekan saudara yaitu sdr SARIAN menangkapnya dan apakah saudara mengenal pelaku pencuri sepeda motor milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN), Jelaskan ? -----------------8. Benar, Saya bersama rekan saya sdr SARIAN menangkap pelaku pencuri sepeda motor kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) di Desa Koto Teguh kec. Sungai Tenang Kab. Merangin dan saya tidak mengenal pelaku tersebut, akan tetapi pelaku tersebut mengaku Kepada saya bernama YANTO . -------------------------



9.



Jenis sepeda motor apakah milik kakak kandung saudara yang telah hilang dicuri oleh Pelaku Pencurian sepeda motor tersebut, Jelaskan ? ----9. Benar, sepeda motor milik kakak kandung yang telah hilang di curi oleh Pelaku pencuri dengan jenis Yamaha merk Vega R



warna Bagian body Depan Hitam dan bagian body belakang Abuabu dan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam . -----------------------------------10. Bagaimana cara Saudara mengetahui tentang kejadian hilangnya sapeda motor milik kakak kandung saudara tersebut, Jelaskan ? ----------------10. Pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, saya sedang tidur dirumah dan saya dibangunkan oleh orang tua laki-laki saya memberitahukan atau menyampaikan bahwa sepeda motor milik kakak kandung saya sdr SUHARMAN telah hilang atau telah dicuri oleh Pelaku pencuri sepeda motor. Setelah itu saya diperintahkan oleh orang tua lakilaki saya untuk mencari sepeda motor tersebut kearah Desa Baru dan Koto Teguh, sedangkan orang tua laki-laki saya akan memberitahukan terlebih dahulu kepada kakak kandung saya sdr SUHARMAN yang sedang menghadiri acara MTQ dibalai desa dalam rangka merayakan hara idul fitri, Kemudian saya pergi kerumah teman saya yang berdekatan dengan rumah saya yaitu sdr SARIAN, yang mana pada saat itu sdr SARIAN sedang bermain batu domino dan saya meminta tolong kepeda sdr SARIAN untuk membantu mencari sepeda motor milik kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri seped motor, Selanjutnya saya bersama sdr SARIAN menuju kearah Desa Baru dan Koto teguh dengan menggunakan sepeda motor milik rekan saya sdr SARIAN, dalam perjalanan setelah melewati Desa Baru dan akan menuju Desa Koto Teguh saya melihat salah satu sepeda motor yang arah jalannya berlawanan dengan saya, kemudian sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh laki-laki yang tidak saya kenal kemudian saya berhentikan dan saya cek ternyata benar sepeda motor yang dikendarainya adalah sepeda motor milik kakak kandung saya sdr SUHARMAN, Selanjutnya sepeda motor kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) tersebut saya ambil dan saya kendarai sedangkan laki-laki yang tidak saya kenal tersebut saya bonceng bersama saya, yang diikiuti oleh rekan saya Sdr SARIAN dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya sendiri, Sampai di Desa Talang Tembago tempat saya tinggal sepeda motor milik kakak kandung (sdr SUHARMAN) saya, saya letakkan kembali kerumah orng tua saya (sdr SIRAJUDIN) tepatnya di bawah rumah panggung milik orang tua saya. Dan setelah saya meletakkan sepeda motor saya bersama rekan-rekan pemuda Desa salah satunya sdr PUTRA langsung membawa Pelaku pEncuri sepeda motor kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN dan selanjutnya Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN memberitahukan kepada Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI, dan tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN. Dirumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN selanjutnya Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat tentang kejadian Pencurian sepeda motor tersebut, Tidak beberapa lama dating petugas kepolisian Polsek Jangkat dan Pelaku pencuri tersebut langsung diserahkan Oleh Kepala Desa Talang Tembago kepada kepada Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . ------------------------11. Pada saat saudara berjumpa Pelaku Pencuri sepeda motor milik Kakak kandung saudara (sdr suharman) di Desa Koto Teguh, apa yang sedang dilakukan oleh Pelaku pencuri sepeda motor milik kakak kandung saudara yaitu sdr SUHARMAN, Jelaskan ? ------------------------------



---11. Benar, Pada saat itu Pelaku Pencuri sepeda motor milik kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) sedang berjalan mengendarai sepeda motor milik kakak kandung saya sdr SUHARMAN dengan arah berlawanan/berjalan kearah saya . ---------------------12. Bersama siapakah Pelaku Pencuri sepeda motor milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN), Pada saat berjumpa dengan saudara di Desa Koto Teguh,jelaskan ? -------------------------------------------------12. Benar, Pelaku pencuri sepeda motor milik kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) Hanya sendirian dan tidak ada bersama orang lain.-------------------------------------------------------13. Ditanyakan kepada saudara menurut sepengetahuan saudara apa yang dialami dan dirasakan oleh kakak kandung sdr (SUHARMAN) setelah mengetahui sepeda motornya telah hilang, jelaskan ? -------------------13. Menurut sepengetahuan saya, kakak kandung saya sdr SUHARMAN merasa sedih setelah mengetahui sepeda motornya hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor, karena sepeda motor tersebut biasanya dipergunkan oleh kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) untuk mencari kebutuhan keluarga/ekonomi . -------14. Menurut sepengetahuan saudara, Berapa kerugian yang dialami oleh kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN) dari kejadian hilangnya sepeda motor milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN) tersebut, jelaskan ? ---14. Kerugian yang saya alami oleh kakak kandung saya (sdr SUHARMAN) dari kejadian ini kurang lebih Rp. 8.000.000,(Delapan Juta Rupiah) . ------------------------------------15. Diperlihatkan kepada saudara 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, Apakah benar sepeda motor tersebut milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN) atau yang saudara temukan pada saat saudara mencarinya setelah hilang diambil oleh pelaku pencuri sepeda motor, Jelaskan ? ----------------------------------------------15. Benar, 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam adalah milik kakak kandung saya yaitu sdr SUHARMAN ataupun yang saya temukan bersama pelakunya di Desa Koto Teguh pada saat saya mencari setelah hilang dicuri oleh Pelaku Pencuri sepeda motor . -----------16. Ditanyakan Menurut sepengetahuan saudara, apakah Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik Kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN) , sebelum Pelaku Pencuri mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik kakak kandung saudara (sdr SUHARMAN), Apakah ada meminta izin kepada terlebih dahulu ? -----------------------------------------------------16. Benar, menurut saya 1(satu) unit sepeda izin tidak mungkin pemilik sepeda motor



tidak ada meminita izin untuk mengambil motor tersebut, karena kalau ada meminta kakak kandung saya sdr SUHARMAN selaku merasa kehilangan . ------------------



17. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. -------------------------------------------------------



---17. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar . ----------------------------------------------------18. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ---------------------------18. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa . ---------------------------------- Setelah Berita Acara pemeriksaan ini dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang mudah dimengertinya dan Ianya menyatakan setuju dan untuk menguatkannya Ianya turut membubuhkan tanda tangan di bawah ini . -----------------------–-yang diperiksa Saksi YURIANDIZAR Bin SIRAJUDIN -------Demikianlah Berita Acara Pemeriksan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ------Penyidik Pembantu AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI)



------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun Dua Ribu dua belas pukul 11.40 WIB, Saya : ---------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :--------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Jangkat Polres Merangin selaku penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama : ---------------------------------------------------------------- : SARIAN Bin KAPRIN : ------------------------Dilahirkan di Talang Tembago Pada tanggal dan bulan tidak ingat tahun 1989, Umur 23 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. ----------Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . -------Atas pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang bersangkutan menjawab serta memberikan keterangannya sebagaimana yang tersebut dibawah ini :---------------------------------:PERTANYAAN: 1.



:JAWABAN:



Apakah saat sekarang ini sdr dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersediakah untuk diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya ? ------------------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan saya bersedia untuk diperiksa dan masih dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya . ------------------------------------------------



2.



Pada hari ini sdr diperiksa dan didengar keteranganya selaku saksi dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor, apakah sdri mengerti, Jelaskan ? ---------------------------------2. Saya sudah mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN . ----------------------------------------



3.



Kapan dan dimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN tersebut terjadi, jelaskan? -----3. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib yang terjadi di Perkarangan rumah sdr SIRAJUDIN orang tua Sdr SUHARMAN beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. --------------------------------



4.



Darimana saudara mengetahui tentang kejadian Hilangnya sepeda motor milik Sdr SUHARMAN, Jelaskan ? -----------------------------------------4. Benar, saya mengetahui awalnya dari sdr YURIANDIZAR adik kandungnya sdr SUHARMAN . -----------------------------------



5.



Jenis sepeda motor apakah milik sdr SUHARMAN yang telah hilang dicuri oleh Pelaku Pencurian sepeda motor tersebut menurut sepengetahuan saudara, Jelaskan ? ----------------------------------------------------5. Benar, sepeda motor milik sdr SUHARMAN yang telah hilang di curi oleh Pelaku pencuri dengan jenis Yamaha merk Vega R warna Bagian body Depan Hitam dan bagian body belakang Abuabu dan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam . --------------------------------------



6.



Apakah saudara mengetahui siapakah yang telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Jelaskan ? -------------------------------------------------------------6. Benar, Awalnya saya tidak mengetahuinya siapa pencuri sepeda motor milik sdr SUHARMAN, namun setelah Pelaku tertangkap oleh saya dan sdr YURIANDIZAR, Saya baru mengetahuinya yaitu Pelaku mengaku bernama sdr YANTO . -------------------------



7.



Apakah sebelumnya saudara mengenal Sdr YANTO selaku Tersangka Pencuri sepeda motor milik Sdr SUHARMAN , Jelaskan ? --------------------------7. Benar, saya tidak mengenal laki-laki yang mengaku bernama sdr YANTO yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik Sdr SUHARMAN . --------------------------------------------------



8.



Bagaimana cara Saudara mengetahui tentang kejadian hilangnya sapeda motor milik kakak kandung saudara tersebut, Jelaskan ? -----------------8. Pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, saya sedang bermain Batu Domino dirumah saya, dan datang sdr YURIANDIZAR meminta bantu saya/mengajak saya untuk mencari sepeda motor milik kakak kandungnya (sdr SUHARMAN) yang telah hilang di perkarangan rumah orang tuanya (sdr SIRAJUDIN), Kemudian saya langsung pergi kearah Desa Baru dan Koto teguh dengan menggunakan sepeda motor milik saya bersama sdr YURIANDIZAR, dalam perjalanan setelah melewati Desa Baru dan akan menuju Desa Koto Teguh rekan saya sdr YURIANDIZAR melihat salah satu sepeda motor yang arah jalan berlawanan dengan kami (Sdr YURIANDIZAR dan SARIAN), kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan oleh sdr YURIANDIZAR yang dikendarai oleh laki-laki yang tidak saya kenal, setelah dicek dan ternyata benar sepeda motor yang dikendarai oleh laki-laki yang tidak dikenal adalah sepeda motor milik kakak kandung (sdr SUHARMAN) Sdr YURIANDIZAR, Selanjutnya sepeda motor tersebut diambil oleh sdr YURIANDIZAR lalu



dikendarainya dan Pelaku Pencurinya dibonceng dibelakang oleh sdr YURIANDIZAR, Sedangkan saya mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor saya sendiri dengan menuju kembali ke Desa Talang Tembago, Sampai di Desa Talang Tembago tempat saya tinggal sepeda motor milik kakak kandung (sdr SUHARMAN) Sdr YURIANDIZAR dimasukan ke rumah Orang tuanya tepatnya diletakkan di Perkarangan/Bagian Bawah Rumah milik orang tua sdr YURIANDIZAR, dan Pelaku pencuri sepeda motor dibawa bersama-sama saya dan YURIANDIZAR, sdr SUHARMAN serta salah satu Pemuda Desa Talang Tembago Sdr PUTRA di bawa kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago/ sdr BAHRIN dan selanjutnya Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN memberitahukan kepada Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI, dan tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN. Dirumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang tembago) sdr BAHRIN selanjutnya Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat tentang kejadian Pencurian sepeda motor tersebut, Tidak beberapa lama dating petugas kepolisian Polsek Jangkat dan Pelaku pencuri tersebut langsung diserahkan Oleh Kepala Desa Talang Tembago kepada kepada Petugas Kepolisian Polsek Jangkat selanjutnya diberitahukan kepada Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI, selanjutnya kepala Desa menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . --------------------------------9.



Pada saat saudara bersama YURIANDIZAR berjumpa Pelaku Pencuri sepeda motor milik Sdr SUHARMAN di Desa Koto Teguh, apa yang sedang dilakukan oleh Pelaku pencuri sepeda motor tersebut, Jelaskan ? --------9. Benar, Pada saat itu Pelaku Pencuri sepeda motor sedang berjalan mengendarai sepeda motor tersebut yang arah berlawanan/berjalan kearah saya . ---------------------------



10. Bersama siapakah Pelaku Pencuri sepeda motor milik tersebut Pada saat berjumpa dengan sdr dan sdr YURIANDIZAR di Desa Koto Teguh,jelaskan ? ---10. Benar, Pelaku pencuri sepeda motor Sedang mengendarai sepeda motor Hanya sendirian dan tidak ada bersama orang lain . ---11. Diperlihatkan kepada saudara 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam, Apakah benar sepeda motor tersebut milik sdr SUHARMAN yang saudara temukan bersama Sdr YURIANDIZAR pada saat saudara mencarinya setelah hilang diambil oleh pelaku pencuri sepeda motor, Jelaskan ? -----------------------------------------------------11. Benar, 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam adalah milik Sdr SUHARMAN ataupun yang saya temukan bersama Sdr YURIANDIZAR bersama pelakunya di Desa Koto Teguh pada saat saya mencari setelah hilang dicuri oleh Pelaku Pencuri sepeda motor . -----------12. Ditanyakan Menurut sepengetahuan saudara, apakah Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, sebelum Pelaku Pencuri mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Apakah ada meminta izin kepada pemiliknya ? ------------------------------------



---12. Benar, Untuk sejelasnya saya tidak mengetahuinya. Akan tetapi sepengetahuan saya sdr SUHARMAN merasa kehilangan 1(SATU) unit sepeda motor . ----------------------------------------13. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. ---------------------------------------------------------13. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar. -----------------------------------------------------14. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ---------------------------14. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa. ----------------------------------- Setelah Berita Acara pemeriksaan ini dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang mudah dimengertinya dan Ianya menyatakan setuju dan untuk menguatkannya Ianya turut membubuhkan tanda tangan di bawah ini . -----------------------–-yang diperiksa Saksi



SARIAN Bin KAPRIN -------Demikianlah Berita Acara Pemeriksan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI)



------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun Dua Ribu dua belas pukul 13.00 WIB, Saya : ---------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :--------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Jangkat Polres Merangin selaku penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama : ----------------------------------------------------------- : HARMAN NADI Bin BADURDIN : ----------------------Dilahirkan di Lubuk Pungguk Pada tanggal 02 Pebruari 1969, Umur 44 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir STM Tamat, Pekerjaan Kepala Desa Talang Tembago, alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . -----------------------------------------------------------------Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak Pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . -----------------------------------Atas pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang bersangkutan menjawab serta memberikan keterangannya sebagaimana yang tersebut dibawah ini :---------------------------------:PERTANYAAN: 1.



:JAWABAN:



Apakah saat sekarang ini sdr dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersediakah untuk diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya ? -----------------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan saya bersedia untuk diperiksa dan masih dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya . ------------------------------------------------



2.



Pada hari ini sdr diperiksa dan didengar keteranganya selaku saksi dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor, apakah sdri mengerti, Jelaskan ? -----------------------------



----2. Saya sudah mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor .— 3.



Saudara jelaskan sepeda motor milik siapakah yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor, jelaskan ? ---------------------------3. Benar, sepeda motor yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor adalah sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Anak kadung sdr SIRAJUDIN yang beralamat di dusun ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin.



4.



Kapan dan dimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor sepeda motor tersebut terjadi, jelaskan ? -------4. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib yang terjadi di Perkarangan rumah/bawah rumah (rumah panggung) milik sdr SIRAJUDIN beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------



4.



Milik siapakah sepeda motor yang hilang dirumah sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin, Jelaskan ? ---------------------------------------4. Benar, menurut sepengetahuan saya bahwa sepeda motor yang hilang adalah milik sdr SUHARMAN, anak kandung dari sdr SIRAJUDIN . ------------------------------------------------



5.



Jenis/merk sepeda motor apakah milik sdr SUHARMAN yang telah hilang diambil oleh pelaku pencurinya, Jelaskan ? -----------------------------5. Benar, Sepengetahuan saya sepeda motor milik sdr SUHARMAN yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor yaitu 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam . ----------------------



6.



Saudara ceritakan Kronologis awalnya bagaimana saudara mengetahui bahwa sepeda motor milik sdr SUHARMAN telah hilang, Jelaskan ? ---------6. Awalnya pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira 01.30 Wib saya sedang berada di rumah berbaring di dalam kamar, tiba-tiba saya mendengar Hand Phond saya berbunyi, lalu saya liat keluar nama sdr BAHRIN (Ketua BPD) dari Hand Phond saya dan saya terima telpon saya tersebut, tidak beberapa lama saya mendengar suar Sdr BAHRIN ( Ketua BPD) dengan menyampaikan kepada saya dengan kata – kata : --------------Kades Ketua BPD Kades Ketua BPD



: : : :



Kades



:



Ketua BPD



:



ass.... selamat Pagi Ketua BPD ? ........ Walaikum salam.... Pagi Pak Kades . Ada apa, Pak Ketua BPD ? Begini Pak, bahwa ada kejadian Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN anak sdr SIRAJUDIN dan saat ini Pelakunya sudah tertangkap dan ada dirumah saya serta motor sudah dapat . Oh...Kalau begitu saya kerumah pak Ketu BPD. Baik pak kades, saya tunggu dirumah .



Tidak beberapa tiba saya di rumah ketua BPD Sdr BAHRIN, saya lihat massa Desa talang tembago serta pemudanya sudah kumpul semuanya, saya langsung masuk kedalam rumah ketua BPD sdr BAHRIN, Saya lihat ada beberapa perangkat desa serta pelakunya juga ada. Didalam rumah ketua BPD saya menanykan nama pelaku Pencuri sepeda motor milik sdr SUHARMAN, dan Pelaku tersebut mengaku kepada saya bernama sdr YANTO dan bertempat tinggal di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah masurai Kab. Merangin serta asli dari warga Bengkulu,Kemudian saya langsung menyampaikan kepada warga desa talang tembago serta pemuda yang hadir di rumah ketua BPD pada saat itu Bahwa permaslahan ini lebih bagus kita serahkan kepada Pihak yang berwajib yaitu Petugas Kepolisian Polsek Jangkat. Tidak beberapa lama setelah saya menghubungi anggota Kepolisian Polsek Jangkat, Datang beberapa petugas anggota kepolisian Polsek Jangkat Kerumah saya. Selanjutnya saya langsung menyerahkan Pelakunya beserta barang butki 1(satu) unit sepeda motor kepada Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . ----7.



Apakah saudara mengetahui siapakah yang telah melakukan Pencurian berupa 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Jelaskan ? --------7. Benar, Awalnya saya tidak mengetahuinya siapa pencuri sepeda motor milik Sdr SUHARMAN, namun setelah saya langsung bertanya sendiri kepada pelakunya, pelaku tersebut mengaku kepada saya bernama sdr YANTO . ----------------------------



8.



Apakah saudara mengetahui Siapakah yang telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencuri 1(Satu) sepeda motor milik sdr SUHARMAN setelah 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN di ambil oleh Pelaku pencuri sepeda motor, jelaskan ? -------------------------------8. Benar, menurut sepengetahuan dan penyampaian dari Ketua BPD Kepada saya yang melakukan Penangkapan terhadap pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN yaitu Sdr YURI dan Sdr SARIAN . ----------------------------------



9.



Menurut sepengetahuan saudara, Dimana Sdr YURI dan Sdr SARIAN menemukan/menangkap Pelaku Pencurian 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, jelaskan ? -----------------------------------------------9. Benar, Dari keterangan Sdr YURI dan SARIAN mengatakan kepada saya bahwa Pelaku Pencuri sepeda motor milik Sdr SUHARMAN tertangkap oleh sdr YURI dan sdr SARIAN di Desa Koto Teguh Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . --------------------------



10. Ditanyakan Menurut sepengetahuan saudara, apakah Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, sebelum Pelaku Pencuri mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Apakah ada meminta izin kepada pemiliknya ? --------------------------------------10. Benar, menurut saya tidak ada meminita izin untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, karena kalau ada meminta izin tidak mungkin pemilik sepeda motor sdr SUHARMAN merasa kehilangan . ----------------------------------------------11. Diperlihatkan kepada saudara 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP. Apakah benar sepeda motor tersebut milik sdr SUHARMAN yang telah hilang dicuri oleh pelaku Pencuri atas nama sdr YANTO, Jelaskan ? -----------------



---11. Benar, 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP adalah milik Sdr SUHARMAN yang telah di curi oleh Pelaku pencuri sepeda motor yaitu sdr YANTO . ---------------------12. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. ---------------------------------------------------------12. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar . ----------------------------------------------------13. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ---------------------------13. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa . ----------------------------------- Setelah Berita Acara pemeriksaan ini dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang mudah dimengertinya dan Ianya menyatakan setuju dan untuk menguatkannya Ianya turut membubuhkan tanda tangan di bawah ini . -----------------------–-yang diperiksa Saksi



HARMAN NADI Bin BADURDIN -------Demikianlah Berita Acara Pemeriksan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PEMERIKSAAN (SAKSI)



------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun Dua Ribu dua belas pukul 13.00 WIB, Saya : ---------------------------------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :--------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Jangkat Polres Merangin selaku penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan skep Kapolda Jambi No. Pol : SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang mengaku bernama : -------------------------------------------------------- : AGU BINARIN Alis BAHRIN Bin LAYA : -----------------Dilahirkan di Pematang Pauh Pada tanggal 14 Mei 1958, Umur 54 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA Tamat, Pekerjaan PNS SD 184 Simpang Talang Tembago, alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . --------------------------------------------------------Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak Pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . -----------------------------------Atas pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang bersangkutan menjawab serta memberikan keterangannya sebagaimana yang tersebut dibawah ini :---------------------------------:PERTANYAAN: 1.



:JAWABAN:



Apakah saat sekarang ini sdr dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersediakah untuk diperiksa dan akan memberikan jawaban yang sebenarnya ? -----------------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan saya bersedia untuk diperiksa dan masih dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya . ------------------------------------------------



2.



Pada hari ini sdr diperiksa dan didengar keteranganya selaku saksi dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor, apakah sdri mengerti, Jelaskan ? -----------------------------



----2. Saya sudah mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa Pencurian sepeda motor .— 3.



Saudara jelaskan sepeda motor milik siapakah yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor, jelaskan ? ---------------------------3. Benar, sepeda motor yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor adalah sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Anak kadung sdr SIRAJUDIN yang beralamat di dusun ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin.



4.



Kapan dan dimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor sepeda motor tersebut terjadi, jelaskan ? -------4. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib yang terjadi di Perkarangan rumah/bawah rumah (rumah panggung) milik sdr SIRAJUDIN beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------



4.



Milik siapakah sepeda motor yang hilang dirumah sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin, Jelaskan ? ---------------------------------------4. Benar, saya mengetahuinya bahwa sepeda motor yang hilang adalah milik sdr SUHARMAN, anak kandung dari sdr SIRAJUDIN .-



5.



Jenis/merk sepeda motor apakah milik sdr SUHARMAN yang telah hilang diambil oleh pelaku pencurinya, Jelaskan ? -----------------------------5. Benar, Sepengetahuan saya sepeda motor milik sdr SUHARMAN yang telah hilang dicuri oleh pelaku pencuri sepeda motor yaitu 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Type Vega R warna bagian body depan Hitam dan warna bagian Body belakang abu-abu dengan No.Pol BH 8845 FP berpelek recing berbentuk segitiga bagian depan pelek recing warna putih dan pelek recing bagian belakang warna hitam . ----------------------



6.



Saudara ceritakan Kronologis awalnya bagaimana saudara mengetahui bahwa sepeda motor milik sdr SUHARMAN telah hilang, Jelaskan ? ---------6. Awalnya pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira 01.30 Wib saya sedang berada di dalam rumah berbaring di dalam kamar, tiba-tiba saya mendengar dari dalam kamar mendengar suara ketukan pintu dari luar rumah saya. Saya langsung bangun dari tempat tidur dan keluar kamar dengan tujuan membuka pintu rumah saya, Setelah saya membuka pintu saya melihat Pemuda-pemuda Desa talang tembago sudah ramai di depan pintu rumah saya, yang mana pada saat itu salah satu pemuda yaitu bernama sdr PUTRA menyampaikan kepada saya dengan kata – kata : ---------------------------------------Sdr PUTRA :



” Pak Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) saya menyampaikan saat ini ada kejadian. Ketua BPD : Ada apa, begini saja lebih bagus kita masuk kedalam rumah saja. Sampai didalam rumah sdr PUTRA menyampaikan kepada saya : --Sdr PUTRA : Begini pak, bahwa ada kejadian . Ketua BPD : Ada kejadian apa ? Sdr PUTRA : Bahwa sepeda motor milik sdr SUHARMAN telah di curi oleh pelaku pencuri .



Ketua BPD Sdr PUTRA Ketua BPD Sdr PUTRA



Siapa Yang mencurinya ? Yang mencurinya sdr YANTO pak. Mana YANTO nya dan sepeda motornya gimana ? Sdr YANTO ada diluar pak dan begitu juga sepeda motor nya pak . Ketua BPD : Kemudian saya langsung keluar dari rumah bersama sdr PUTRA, sampai di luar saya lihat sdr YANTO sedang duduk di kursi luar rumah saya, saya langsung menghampirinya dan mengamankan sdr YANTO untuk dibawa masuk kedalam rumah saya . Ketua BPD : Sampai didalam rumah saya langsung menyampaikan kepada seluruh Pemuda ” untuk sekarang kita amankan sdr YANTO dan jangan di apa-apakan, Saya mau menghubungi Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMA NADI . Tidak beberapa lama saya menghubungi Kepala Desa Talang Tembago Sdr HARMA NADI, Sdr HARMA NADI datang kerumah saya dan saya jelaskan kepada Kepala Desa Talang Tembago Sdr HARMA NADI tentang kejadian Pencurian Sepeda Motor Milik sdr SUHARMAN, dan Kepala Desa Talang Tembago sendiri menyampaikan kepada saya yaitu dengan kata-kata ” Kalau begitu lebih bagusnya kita hubungi Pihak Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan kita serahkan Permasalahan ini kepada Kepolisian Polsek Jangkat, saya lihat sendiri Kepala Desa Talang Tembago dihadapan saya langsung menghubungi salah satu anggota Kepolisian Polsek Jangkat. Tidak beberapa lama setelah Kepala Desa Talang tembago menghubungi anggota Kepolisian Polsek Jangkat, Datang beberapa petugas anggota kepolisian Polsek Jangkat Kerumah saya. Selanjutnya Kepala Desa Sdr HARMA NADI menyerahkan Pelakunya beserta barang butki 1(satu) unit sepeda motor kepada Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . ----7.



: : : :



Apakah saudara mengetahui siapakah yang telah melakukan Pencurian berupa 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Jelaskan ? --------7. Benar, Awalnya saya tidak mengetahuinya siapa pencuri sepeda motor milik Sdr SUHARMAN, namun setelah Salah Satu Pemuda yaitu sdr PUTRA berserta beberapa Pemuda Desa Talang Tembago menyerahkan Pelakunya kepada saya, saya baru mengetahui bahwa pelakunya bernama sdr YANTO . -------------------------------



8.



Apakah saudara mengetahui Siapakah yang telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencuri 1(Satu) sepeda motor milik sdr SUHARMAN setelah 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN di ambil oleh Pelaku pencuri sepeda motor, jelaskan ? -------------------------------8. Benar, menurut sepengetahuan dan penyampaian dari salah satu pemuda yaitu sdr PUTRA menerangkan kepada saya bahwa yang menangkap Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN yaitu Sdr YURI dan Sdr SARIAN . --------------------



9.



Menurut sepengetahuan saudara, Dimana Sdr YURI dan Sdr SARIAN menemukan/menangkap Pelaku Pencurian 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, jelaskan ? -----------------------------------------------9. Benar, Dari keterangan Sdr PUTRA mengatakan kepada saya bahwa Pelaku Pencuri sepeda motor milik Sdr SUHARMAN tertangkap oleh sdr YURI dan sdr SARIAN di Desa Koto Teguh Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . --------------------------------------



10. Ditanyakan Menurut sepengetahuan saudara, apakah Pelaku Pencuri 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, sebelum Pelaku Pencuri



mengambil 1(satu) unit sepeda motor milik sdr SUHARMAN, Apakah ada meminta izin kepada pemiliknya ? --------------------------------------10. Benar, menurut sepengetahuan saya tidak ada meminita izin untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, karena kalau ada meminta izin tidak mungkin pemilik sepeda motor sdr SUHARMAN merasa kehilangan . -------------------------------11. Diperlihatkan kepada saudara 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP. Apakah benar sepeda motor tersebut milik sdr SUHARMAN yang telah hilang dicuri oleh pelaku Pencuri atas nama sdr YANTO, Jelaskan ? -------------------11. Benar, 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP adalah milik Sdr SUHARMAN yang telah di curi oleh Pelaku pencuri sepeda motor yaitu sdr YANTO . ---------------------12. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. ---------------------------------------------------------12. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar . ----------------------------------------------------13. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ---------------------------13. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa . ----------------------------------- Setelah Berita Acara pemeriksaan ini dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang mudah dimengertinya dan Ianya menyatakan setuju dan untuk menguatkannya Ianya turut membubuhkan tanda tangan di bawah ini . -----------------------–-yang diperiksa Saksi



AGU BINARIN Alias BAHRIN Bin LAYA -------Demikianlah Berita Acara Pemeriksan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



Talang Tembago, 21 Agustus 2012 Kepada Perihal : Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti



Yth. KAPOLSEK JANGKAT Di Muara Madras



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Umur Pekerjaan Agama Alamat



: : : : :



SIRAJUDIN Bin DAUD 55 Tahun Tani Islam. Dusun L;adang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin.



Dengan ini mengajukan permohonan kehadapan bapak, untuk dapat meminjam pakai barang bukti yang sekarang berada di Polsek Jangkat dengan status sebagai barang bukti yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Merk Vega R warna bagian body depan Hitam dan Warna Body Belakang Abu-abu dengan No. Pol. : BH 8845 FP . Adapun alasan yang dapat saya kemukakan sebagai bahan pertimbangan kepada Bapak adalah sebagai berikut : 1.



Bahwa barang bukti tersebut akan gunakan oleh pemohon untuk kendaraan Pencarian mencari nafkah sehari-hari.



2.



Untuk kepentingan penyidikan saya selaku pemohon bersedia : a. b. c. d. e. f.



Tidak merubah bentuk/ warna dari bentuk/warna yang aslinya selama perkaranya belum mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Menghadapkan kembali kepada Penyidik Polsek Jangkat apabila suatu saat diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan/penyidikan perkara tersebut. Tidak akan menjual atau memindah tangankan barang tersebut selama perkaranya belum mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tidak akan mempersulit jalannya penyidikan polri. Akan senantiasa mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik polri dari Polsek Jangkat . Apabila ternyata dikemudian hari ternyata saya mengingkari semua ketentuan yang telah saya sanggupi diatas maka saya bersedia diperiksa/diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.



Demikian permohonan ini dibuat dengan harapan Bapak berkenan untuk mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Mengetahui, KEPALA DESA TALANG TEMBAGO



Pemohon



SIRAJUDIN Bin DAUD HARMANADI



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 PRO JUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( Tersangka ) ----- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus Tahun Dua ribu Dua Belas sekira pukul 16.00 Wib oleh saya : ---------------------------------------------------------:



AGUS AHWANUDDIN : -------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



Telah melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang laki laki yang mengaku bernama : ------------------------------------------------------------------------------------ : YANTO LUIN Bin MARJOHAN : --------------------Dilahirkan di Seginim (Bengkulu Selatan) pada tanggal 26 Juni 1985 , Umur 27 Tahun , Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Tani, Alamat Rt.08 Dusun Talang Kedurang Desa Sungai lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Maerangin . ----- Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol :LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Sek Jangkat Tanggal 21 Agustus 2012. ----------------------------------------------------------------------------Sebelum pemeriksaan dilanjutkan terhadap Tersangka diberitahukan hak-haknya terutama dalam bantuan Hukum. ---------------------------Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN 1.



JAWABAN



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ------------------------------------------------------1.



Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. ----------------------------



2.



Tahukah dan mengertikah saudara mengapa diperiksa dan didengar keterangannya sekarang ini ? Kalau tahu dalam perkara apa, jelaskan : -------2.



3.



Apakah sdr dalam Hukum/pengacara , -------3.



4.



, jelaskan



? -



Benar, nama saya YANTO LUIN dan saya merupakan anak ke Lima dari Enam bersaudara dan saya dilahirkan dari pasangan ayah bernama MARJOHAN (Alm) dan Ibu bernama RETEMA dan saya belum menikah, saat ini saya tinggal bersama paman saya sejak Tahun 2010 Di Rt.08 Dusun Talang Kedurang Desa Sungai lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Maerangin dan bekerja sebagai Petani Kopi di Desa tersebut. ------------------------------------------------



Benar, saya melakukan tindak pidana tersebut yakni pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 22.30 Wib di Perkarangan/Bawah Rumah Panggung milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang kab.Merangin . ------------------------



Apakah sdr tahu sepeda motor milik siapa yang telah sdr ambil atau sdr Curi , jelaskan ?. -----------------------------------------------7.



9.



Benar, saya belum pernah dihukum dalam perkara apapun atau terkait tindak pidana apapun . ---------------------------



Kapan dan dimana sdr telah melakukan tindak pidan pencurian sepeda motor , Jelaskan ? ------------------------------------------------------6.



7.



Benar, dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak didampingi Penasehat hukum melainkan cukup dengan keterangan saya sendiri . --------------------------------



Ceritakan riwayat hidup sdr secara singkat dan jelas -------5.



6.



pemeriksaan ini akan didampingi oleh Penasehat Jelaskan ? -------------------------------------



Apakah sebelumnya sdr pernah dihukum ataupun terlibat dalam perkara pidana yang lain, kalau ada dalam perkara apa dan dihukum berapa lama , Jelaskan ?.--------------------------------------------------------------4.



5.



Saya tahu dan mengerti yaitu sehubungan dengan saya telah melakukan Pencurian sepeda motor . ----------------------



Benar, Sepeda motor yang saya ambil tersebut adalah milik sdr SURAHMAN anak kandung dari sdr SIRAJUDIN dan pada saat saya ambil sepeda motor tersebut sedang diparkir di Perkarangan atau bawah rumah Panggung atau Rumah Milik sdr SIRAJUDIN orang tua dari sdr SURAHMAN . -----------------



Sepeda motor jenis apa yang telah sdr ambil atau sdr curi tersebut, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------9. Benar, sepeda motor yang telah Saya ambil atau curi yakni jenis YAMAHA Merk VEGA R warna Bagian Body Depan Hitam dan warna bagian Body belakang Abu-abu sedangkan nomor polisinya saya tidak mengetahuinya . ----------------------



10. Dengan siapa sdr pada saat mengambil atau mencuri sepeda motor YAMAHA VEGA R, Jelaskan ? -------------------------------------------------------10. Benar, Saya mengambil sepeda motor tersebut hanya sendirian dan tidak bersama orang lain . ----------------------------



11. Dengan cara bagaimana pada saat saudara mengambil sepeda motor YAMAHA VEGA R tersebut , jelaskan ? ------------------------------------11. Benar, Cara saya yaitu saya masuk dari Pintu perkarangan masuk ke areal rumah, saya langsung menuju ketemparkiran sepeda motor yang berada di bawah rumah (rumah panggung). Sampai di hadapan sepeda motor, saya langsung mengambil sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor tidak dalam keadaan stang terkunci dan saya langsung dorong keluar dari perkarangan rumah menuju jalan depan rumah, setiba di jalan saya langsung menhidupkan sepeda motor dan sepeda motor hidup. Saya langsung membawa sepeda motor tersebut menuju kearah desa baru dan menuju ke desa koto teguh .----------12. Pada saat sdr mengambil sepeda motor tersebut bagaimana kondisi ataupun keadaan sepeda motor tersebut , jelaskan ?. ---------------------12. Benar, pada saat itu motor dalam keadaan tidak terkunci stang atau swis kontak motor tersebut sudah rusak sehingga mempermudahkan saya untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan melainkan saya tidak merusak swis kontak sepeda motor dengan menggunakan alat apapun . ----------13. Apakah saudara sebelum mengambil sepeda motor tersebut, terlebih dahulu sudah saudara rencanakan untuk mengambil sepeda motor YAMAH VEGA R tersebut , Jelaskan ?. ------------------------------------------13. Benar, Saya tidak merencanakan untuk mengambil sepeda motor YAMAHA VEGA R tersebut dan melainkan saya terpikir selintas untuk mengambil sepeda motor tersebut . ------------------14. Sudah berapa kali sdr melakukan pencurian sepeda motor, Jelaskan ? -------14. Benar, saya belum pernah melakukan pencurian sepeda motor dan baru 1(satu) kali ini saya melakukannya . ------------15. Sdr kemanakan sepeda motor YAMAH VEGA R yang sdr ambil di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin , Jelaskan ? -------------------------------------------------------------15. Benar, sepeda motor tersebut rencananya akan saya pakai sendiri dan tidak akan saya jual ke orang lain lagi . ---16. Sdr jelaskan dari awal secara singkat dan jelas awal mula peristiwa tersebut , Jelaskan ?. ----------------------------------------------16. Benar, pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira pukul 22.30 Wib, saya sendirian dari Desa Koto Jayo dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Talang tembago, adapun perjalanan pulang tersebut melewati Desa Koto Teguh dan Desa Baru. Di Perjalanan tepatnya di penurunan sungai nyelai Desa Koto Jayo sebelum desa koto teguh saya terjatuh dengan menggunakan sepeda motor yang saya gunakan, namun saya pun berdiri dari jatuh tersebut, saya sendiri tetap melanjutkan perjalanan pulang. Sampai di Desa Talang tembago saya mengembalikan sepeda motor ( yang digunakan pada saat terjatuh di Penurunan sungai Nyelai) kepada pemiliknya. Kemudian saat saya mengambil hand Phond saya dalam saku celana, saya tidak menemukannya, Karena saya pikir hand phond saya terjatuh di penurunan sungai nyelai tempat saya terjatuh, saya pun berpikir untuk mencarinya kembali dan saat itu saya lihat di salah satu rumah yang saya tahu siapa pemilik rumah tersebut (sdr SIRAJUDIN) dan



saya lihat ada sepeda motor terparkir dibawah rumahnya (rumah panggung), saya masuk dengan cara melalui jalan depan rumah yang berbentuk jalan kecil dan terbuka (pagar rumah), yang mana pada saat itu rumah dalam keadaan sepi. Sampai ditempat letak motor saya langsung mengambil sepeda motor tersebut dan tanpa izin dari pemiliknya, saya dorong keluar sepeda motor menuju jalan besar lalu saya hidupkan sepeda motor dan saya kendarai menuju arah Desa baru dan desa koto teguh . Kemudian karena saya tidak menemukan hand phond yang saya cari saya langsung menuju pulang ke arah Desa talang tembago, Tepatnya di Desa Koto Teguh saya berjumpa 2(dua) orang laki-laki dengan menggunakan 1(satu) sepeda motor dan memberhentikan saya, kemudian sepeda motor yang saya ambil dirumah sdr SIRAJUDIN di ambil kembali oleh salah satu laki-laki tersebut, Saya sendiri langsung dibonceng dengan kendaraan YAMAHA VEGA R yang saya ambil atau saya curi dari rumah sdr SIRAJUDIN, Dan saya Langsung dibawa menuju Desa Talang Tembago. Sampai di Simpang Desa Talang Tembago saya lihat sdr laki-laki tersebut mengembalikan atau memarkirkan sepeda motor YAMAHA VEGA R ke tempat semula atau tempat saya mengambilnya, setelah itu saya di bawa kerumah salah satu warga dan seingat saya Rumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago), kemudian saya melihat tidak beberapa lama datang laki-laki yang saya dengar saat itu Kepala Desa Talang Tembago, Kepala desa talang tembago menanyai nama saya dan tempat tinggal saya dan begitu juga saya lihat sendiri Kepala Desa Talang Tembago menghubungi melalui Via Ponsel atau Hand Phon ke Kepolisian Polsek Jangkat dan saya langsung diserahkan kepada Kepolisian Polsek Jangkat . ------------17. Apa maksud dan tujuan sdr mengambil sepeda motor YAMAHA VEGA R tersebut, Jelaskan ? -----------------------------------------------------17. Benar, maksud dan tujuan saya mengambil motor tersebut yakni untuk saya pakai sendiri atau ingin menguasainya dan rencana untuk mencari Hand Phond saya yang jatuh di penurunan Sungai Nyelai desa Koto Teguh Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------------------------------18. Diperlihatkan kepada sdr 1(satu) unit sepeda motor YAMAH VEGA R warna bagian Body Depan Hitam dan Bagian Body belakang Abu-abu dengan No. Pol. BH 8845 FP, No. Mesin : 4ST-713015, No.Rangka/NIK : MH34ST1074K373987 (pemeriksa memperlihatkan barang bukti tersebut kepada yang diperiksa ), Apakah benar sepeda motor tersebut yang curi atau ambil di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang kab.Merangin tepatnya Pemilik rumah sdr SIRAJUDIN, Jelaskan ? ------18. Benar . --------------------------------------------------19. Adakah keterangan lain yang akan sdr tambahkan dalam pemeriksaan ini dan apakah keterangan yang sdr berikan semuanya sudah benar semua , Jelaskan ?. ------------------------------------------------------------19. Benar, keterangan saya cukup sampai disini dan semuanya sudah benar . --------------------------------------------20. Dalam pemeriksaan ini sekarang ini apakah sdr merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa , Jelaskan ?. ------------------------------20. Dalam pemeriksaan sekarang ini saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa. ------------------------



---------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------Yang diperiksa Tersangka



YANTO LUIN Bin MARJOHAN --------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko.--------Penyidik Pembantu AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 PRO JUSTITIA :



SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP. Kap / 06 / VIII / 2012 / Reskrim Pertimbangan



:



Dasar



Bahwa untuk kepenti/ngan Penyilidikan dan atau Penyidikan tindak Pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, mak a perlu mengeluarkan surat perintah ini.



: 1. Pasal 5 ayat (1) angka (1), Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 dan Pasal 37 KUHAP . 2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI . 3. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 10 / VIII /2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat, tanggal 21 Agustus 2012 . DIPERINTAHKAN



Kepada



: 1. Nama Pangkat / Nrp Jabatan 2. Nama Pangkat / Nrp Jabatan



Untuk



: : : : : :



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI / 84030266 KANIT RESKRIM ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA / 89050506 BA SAT RESKRIM



: 1. Melakukan Penangkapan terhadap : Nama : YANTO LUIN Bin MARJOHAN Jenis Kelamin : Laki-laki Tpt/Tgl Lahir : Seginim (Bengkulu Selatan)/ 26-06-1985 (27 tahun) Agama : Islam Pekerjaan : Tani Warga negara : Indonesia Alamat : Rt.08 Dusun Talang Kedurang Desa Sungai Lalang Kec. Lembah masurai Kab. Merangin.



Karena diduga telah melakukan tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP . 2. Melakukan Penggeledahan badan/pakaian tersangka. 3. Surat perintah ini berlaku mulai tgl 21 Agustus 2012 s/d tgl 22 Agustus 2012 . 4. Setelah melaksanakan Perintah ini agar membuat berita acara penangkapan dan berita acara penggeledahan badan/pakaian. Selesai



: Dikeluarkan di : Muara Madaras Pada tanggal : 21 Agustus 2012 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGAKAT Selaku Penyidik



Yang menerima Perintah



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



AZARWIN.B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 PRO JUSTITIA :



BERITA ACARA PENANGKAPAN -------- Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Belas sekira pukul 16.00 Wib oleh saya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- : AGUS AHWANUDDIN : -----------------------------------------Pangkat BRIGADIR POLISI Nrp. 84030266, Jabatan Ps. Kanit Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, bersama dengan : ------------------------------------------------1. Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIGADIR POLISI DUA / 89050506 . -------------------------



Masing-masing dari kantor yang sama berdasarkan : -------------------------------------------------------1. Surat Perintah Tugas Nomor :SP.Gas / 07 / VIII / 2012 / Reskrim, tanggal 21 Agustus 2012 . 2. Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap / 06 / VIII / 2012 / Reskrim, tanggal 21 Agustus 2012 . -----------------------------------------------------------------------------------------------------------Telah melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki : ----------------------------------------------Nama Jenis Kelamin Tpt/Tgl Lahir Agama Pekerjaan Warga negara Alamat



: : : : : : :



YANTO LUIN Bin MARJOHAN Laki-laki Seginim (Bengkulu Selatan)/ 26-06-1985 (27 tahun) Islam Tani Indonesia Rt.08 Dusun Talang Kedurang Desa Sungai Lalang Kec. Lembah masurai Kab. Merangin.



Karena diduga telah melakukan tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP . Adapun jalannya penangkapan adalah sebagai berikut : Tersangka ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan . --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikianlah Berita Acara penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . ----------------------------------------------------------------------------------------------------



Tersangka



Penyidik Pembantu



YANTO LUIN Bin MARJOHAN



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07



”PRO JUSTITIA”



SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor.: SP Han/ 06 / VIII / 2012 / Reskrim Pertimbangan



Dasar



:



:



Kepada



Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka didikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini . 1. Pasal 7 (1) huruf d, pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22 dan pasal 24 (1) KUHAP 2. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan Polisi Nomor: LP/ B-10 / VIII /2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012 . 4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/ 10 / VIII /2012/Reskrim, Tanggal 22 Agustus 2012. DIPERINTAHKAN



: 1. Nama Pangkat / Nrp Jabatan 2. Nama Pangkat/Nrp Jabatan



Untuk



: 1. Melakukan Penahanan Nama Jenis Kelamin Tempat/Tgl Lahir Pekerjaan Warga negara Alamat



: : : : : :



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI / 84030266 PENYIDIK PEMBANTU ISKANDAR BRIPDA / 89050506 PENYIDIK PEMBANTU



terhadap : : YANTO LUIN Bin MARJOHAN : laki-laki : Seginim (Bengkulu Selatan)/26-07-1985 (27 tahun) : Tani : Indonesia : Rt.08 Dusun Talang Kedurang Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin .



Karena diduga telah melakukan tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP . 2. Menempatkan tersangka di : a. Rumah Tahanan Negara di Rutan Polres Merangin b. Rumah tempat tinggal/kediaman tersangka di -----------------------------------------------------------------c. Kota Tempat tinggal/kediaman tersangka ----------------------------------------------------------------------Untuk selama 20 hari mulai tanggal 22 Agustus 2012 S/d 10 September 2012 . 3. Segera melaporkan pelaksanaan dan membuat Berita Acara Penahanan. Selesai : Dikeluarkan di : Muara Madras Pada Tanggal :22 Agustus 2012 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik Register Kejahatan/Pelanggaran : No. ….. Register Tahanan : No. …



AZARWIN, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



Rumus Sidik jari :Pada hari ini …………. Tanggal ………… , 1 (satu) Lembar Surat Perintah Ini diserahkan masing-masing kepada tersangka dan keluarganya. Yang menerima



Yang menyerahkan YANTO LUIN Bin MARJOHAN



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 “Pro Justitia”



BERITA ACARA PENAHANAN -------- Pada hari ini Rabu tanggal Dua-dua Bulan Agustus tahun dua ribu dua belas sekira pukul sekira pukul 16.00 Wib oleh saya : ------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :-------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. kanit reskrim Polsek Jangkat selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, bersama dengan : ---------------------------------------------------------------1. Nama, Pangkat/ Nrp : ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------Berdasarkan : ------------------------------------------------------------------ Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/ 06 / VIII /2012 /Reskrim tanggal 22 Agustus 2012 . --------------------------Telah melakukan penahanan terhadap seorang Laki-laki : -----------------N a m a : Jenis Kelamin : Tempat/Tgl Lahir : Pekerjaan : Warga negara : Alamat :



YANTO LUIN Bin MARJOHAN laki-laki Seginim (Bengkulu Selatan)/26-07-1985 (27 tahun) Tani Indonesia Rt.08 Dusun Talang Kedurang Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin .



Karena diduga telah melakukan tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP . Keadaan kesehatan/fisik dan mental tersangka sebelum dimasukkan kedalam ruang tahanan SEHAT DAN LENGKAP.------------------------------------------------ Sidik jari : Sudah diambil oleh saksi/Identifikasi. -------- Pemotretan : ………………………………… sda …………………………………………………… -------- Barang titipan : …………………………………………………………………………………………………………………… telah diserahkan dan disimpan oleh : …………………………………………………………………………………………… -------- Demikianlah Berita Acara penahanan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat . -------------------Tersangka



Penyidik Pembantu



YANTO LUIN Bin MARJOHAN



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 Muara Madras, 04 September 2012 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: : : :



SP.Han/ 06. a / IX /2012 BIASA Satu Eksemplar Permintaan Perpanjangan Penahanan terhadap Tsk An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN



Kepada Yth.



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKO Di Bangko



1.



Rujukan : a. b. c.



Pasal 24 ayat ( 2 ) KUHP. Undang Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara RI Laporan Polisi Nomor : LP/B-10/ VIII /2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 21 Agustus 2012. d. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor : SPDP/ 05 / IX /2012/Reskrim tanggal 03 September 2012. 2. Bersama ini diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dan atau penyidikan perkaranya belum selesai, maka untuk kepentingan pemeriksaan diminta penahanan tersangka dapat di perpanjang selama 40 (Empat puluh) hari di Rutan Polres Merangin dari tanggal 11 September 2012 s/d 20 Oktober 2012. 3. Sebagai Bahan pertimbangan, dilampirkan Resume / Lapju sementara hasil penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka. 3. Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik



Tembusan :



AZARWIN, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



1. 2. 3. 4. 5.



Kapolda Jambi. Dir Reskrim Polda Jambi. Kapolres Merangin . Ketua Pengadilan Negeri Bangko. Kepala Rutan Bangko.



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 PRO JUSTITIA



BERITA ACARA PERPANJANGAN PENAHANAN ------- Pada hari ini Senin tanggal 10 bulan September Tahun dua ribu dua belas sekira pukul 16.00 Wib, oleh saya: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- : AGUS AHWANUDDIN : -----------------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Kanit Reskrim Polsek Jangkat selaku penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut diatas berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------- 1. Surat perintah Penahanan No. Pol.: SP.han / 06 / VIII / 2012 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2012 . ------- 2. Surat Perpanjangan penahanan kajari Bangko Nomor : B-1136/N.5.14/Epp.1/09/2012 tanggal 10 September 2012. Telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka laki-laki atas nama : -------------------------------------------------------------------



Nama Jenis Kelamin Tempat/Tgl Lahir Pekerjaan Warga negara Alamat



: : : : : :



YANTO LUIN Bin MARJOHAN laki-laki Segimin (Bengkulu Selatan) 26 Juli 1985 / (27 tahun) Tani Indonesia Rt.08 Dusun Talang Kedurung Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin .



Dalam Perkara Tindak Pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP . ------------------------------------------



------- Keadaan Kesehatan berupa Fisik dan mental tersangka sewaktu dalam tahanan polres Merangin dalam keadaan sehat dan lengkap . ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sidik Jari ------- Pemotretan ------- Barang titipan telah dititpkan kepada



: Sudah oleh saksi Identifikasi. : -sda:



------- Demikianlah Berita Acara perpanjangan Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Jangkat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Tersangka



YANTO LUIN Bin MARJOHAN



Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN



BRIGADIR POLISI NRP 84030266 POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.7 PRO JUSTITIA SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP. Sita / 05 /VIII/2012/Reskrim PERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan penyidikan Tindak pidana, Penuntutan dan Peradilan berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. D A S A R : 1. Pasal 5 (1) huruf b, Pasal 7 (1) huruf d, pasal 11, pasal 38 KUHAP. 2. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 10/VIII/2012/ Jambi/ Res Merangin/Jangkat, Tanggal 21 Agustusi 2012. 4. Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangko nomor :………..… tanggal……………………………………………………………………………. KEPADA



Untuk



Selesai



:



DIPERINTAHKAN 1. Nama : AGUS AHWANUDDIN Pangkat / Nrp : BRIGADIR POLISI / 84030266 Jabatan : KANIT RESKRIM 2. Nama : ISKANDAR Pangkat / Nrp : BRIGADIR POLISI DUA / 89050506 Jabatan : BA SAT RESKRIM



: 1. Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang berupa penangkapan, Penyitaan dan Pengeledahan dan melakukan olah TKP dalam perkara tindak Pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP, Berupa : ------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 . - 1(satu) STNK Asli Sepeda Motor R2 An. A.RIVA’I dengan Alamat STNK Bangko Rendah Rt.010/04 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin . 2. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kapolsek Jangkat. 3. Surat Perintah Tugas ini berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2012 s/d 22 Agustus 2012 . : DI KELUARKAN DI : Muara Madras PADA TANGGAL : 21 Agustus 2012 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik Yang menerima Perintah AZARWIN. B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266 POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 07 PRO YUSTITIA BERITA ACARA PENYITAAN ------Pada hari ini Kamis tanggal 21 bulan Agustus tahun dua ribu dua belas sekira pukul 16.50 wib, Oleh Saya : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- : AGUS AHWANUDDIN : -------------------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Kanit Reskrim Polsek Jangkat selaku penyidik pembantu pada kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ---------------------------------------------------------------------------1.Nama, Pangkat/Nrp : YUPITER CHANDRA, BRIGADIR POLISI SATU /85040434 . ----------------------2.Nama, Pangkat/Nrp : ISKANDAR, BRIGADIR POLISI DUA 89050506 . ----------------------------Masing-masing dari kantor yang sama, sesuai dengan : ------------------------------------------------------------------------1.Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.sita/ 05 /VIII/2012/Reskrim tanggal 21 Agustus 2012 . -----------------2.Laporan Polisi Nomor:LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat, tgl 21 Agustus 2012 . -----Telah melakukan penyitaan barang berupa : ------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian Belakang dengan No.Pol BH 8845 FP dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 . - 1(satu) STNK Asli Sepeda Motor R2 An. A.RIVA’I dengan Alamat STNK Bangko Rendah Rt.010/04 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin . Barang



barang tersebut disita dari Saksi Korban : ------------------------------------------------------------------------------ N a m a : SUHARMAN Bin SIRAJUDIN . ---------------------------------------------------------- U m u r : 29 Tahun . -------------------------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Tani . -------------------------------------------------------------------------------------------- Alamat : Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------------------------------------------------------------------Dengan disaksikan oleh :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------1. N a m a : ISKANDAR . -----------------------------------------------------------------------------------Pekerjaan : POLRI. -------------------------------------------------------------------------------------------Alamat : ASPOL POLSEK JANGKAT . ----------------------------------------------------------------------2. N a m a : YANTO LUIN Bin MARJOHAN . ----------------------------------------------------------Pekerjaan : TANI . --------------------------------------------------------------------------------------------Alamat : RT.08 DUSUN TALANG KENDURANG DESA SUNGAI LALANG KEC. LEMBAH MASURAI KAB. MERANGIN . -----------------------------------------------Adapun jalannya penyitaan adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------Barang bukti disita setelah diserahkan kepada Penyidik oleh yang menguasai barang . -----------------------------------Demikianlah Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Muara Madras pada hari dan tanggal tersebut diatas.------------------Disita dari Pemilik/Yang menguasai Barang



Yang melakukan Penyitaan



SUHARMAN Bin SIRAJUDIN



1.



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



Saksi-saksi ………………………… ………………………



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 07 No.Pol. : B/21/IX/2012/Reskrim Klasifikasi : Biasa Lampiran : Satu eksemplar Perihal : Laporan guna Memperoleh Persetujuan penyitaan



2.



Muara Madras,03 Agustus 2012 K e p a d a Yth. KETUA PENGEDILAN NEGERI BANGKO Di



1.



2.



3.



4.



B a n g k o



Rujukan: a. Pasal 34 ayat (1) dan (2) KUHAP. b. UU No. 2 thn 2002, tentang Kepolisin Negara Republik Indonesia. c. Laporan Polisi No. Pol :LP/B-10/VIII/2012/Jambi/Res Merangin/ Polsek Jangkat, 21 Agustus 2012. d. Surat Perintah penyidikan No.Pol.:SP.Sidik/10/VIII/2012/Reskrim tanggal 22 Agustus 2012. Bersama ini dilaporkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi (Pemilik / yang menguasai barang)/ diketahui langsung oleh petugas : N a m a : SUHARMAN Bin SIRAJUDIN Jenis Kelamin : laki-laki. Tempat/tgl lahir : Talang Tembago /17-01-1983 (29 Tahun) Pekerjaan : Tani Alamat : Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec.Sungai Tenang Kab. Merangin Telah terjadi peristiwa tindak pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, telah dilakukan tindakan hukum berupa : a. Penggeledahan rumah / alat angkut milik / yang dihuni / digunakan oleh .. . . . . . . . .. . . . . .di. . . . . . . . . . ....... b. Penyitaan benda/barang sebagaimana dalam pasal 39 KUHAP, berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian bELAKANG dengan No.Pol BH 8845 FP dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 . - 1(satu) STNK Asli Sepeda Motor R2 An. A.RIVA’I dengan Alamat STNK Bangko Rendah Rt.010/04 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin . Demikianlah untuk menjadi maklum dan diminta persetujuannya.



KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik



Tembusan : 1. Kapolda Jambi 2. Dir Reskrim Polda Jambi



A Z A R W I N, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 58091260



3. Kapolres Merangin 4. Kajari Bangko



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 07 PRO JUSTITIA Nomor. Klasifikasi Lampiran Perihal



Muara Madras , 02 Juni 2012 : Sp.L/ / V /2012 /Reskrim : BIASA. :: Permintaan pemeriksaan luka atas Nama korban MURIANA Binti SAKIR



Kepada Yth.



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM H. HANAFI BUNGO Di



1. a. b. c. April 2012. 2.



Bungo Rujukan : Pasal 133 Pasal 136 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI. Laporan Polisi Nomor.: LP/B-07/ IV /2012/JAMBI/RES MERANGIN/JANGKAT, tanggal 20 Bersama ini dikirimkan seorang dengan Identitas sebagai berikut :



Nama Jenis Kelamin Tempat /Tanggal Lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Agama Tempat Tinggal/Kediaman 3. 4.



5. 6.



: : : : : : :



MURIANA Binti SAKIR Perempuan Desa Gedang / 1974 (38 Tahun) IRT Indonesia Islam Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin.



Orang tersebut mengalami luka-luka berat (* diduga akibat Penganiayaan *),yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 April 2012 Sekira Pukul 07.30 Wib di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin diduga dianiaya . Perlu dijelaskan orang tersebut sebelum dikirim ke Rumah Sakit : a. Datang melapor ke Kantor Polisi Polsek Jangkat Polres Merangin pada hari Jumat tanggal 21 April 2012 pukul 09.00 Wib. ----------------------------------------------------------------------------------------------b. Diketemukan oleh Polisi / Masyarakat *) pada hari ……………………………… Tanggal………………………………….pukul……………..di……............………… Mohon bantuan untuk dilakukan pemeriksaan medis tentang sebab-sebab luka yang dideritanya dan mendapatkan pengobatan/perawatan serta dibuatkan Visum Et Repertum dan menghubungi Kantor Polisi Polsek Jangkat Nomor Telephon (082180737345). Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik A Z A R W I N, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



Pada hari ini …………………………….tanggal ……………………pukul……………………. Korban yang menderita luka atas nama ………………………………………………………….. telah diterima di Rumah Sakit …………………………………………………………………… oleh Petugas …...................................……………………



Yang menerima



Yang menyerahkan AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



*)



Coret yang tidak perlu.



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 ”PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( Saksi ) ----- Pada hari ini Senin tanggal 20 bulan April tahun dua ribu dua belas sekira pukul 10.00 Wib oleh saya : --------------------------------------------------------------- :



AGUS AHWANUDDIN : ------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang belum dikenal mengaku bernama : -------------------------------------------------------------------------------- : MURIANA Binti SAKIR : ---------------------Dilahirkan di Desa Gedang pada tanggal dan bulan tidak Ingat Tahun 1972, Umur 38 Tahun , Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ----------------------------------------------- Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi Korban dalam perkara tindak pidana Tindak Pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B07 /IV/ 2012 / Jambi / Res Merangin / Jangkat , Tanggal 21 April 2012 . ------ Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi Korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Penganiayaan (Barang siapa sengaja melukai berat orang lain)Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 354 ayat 1 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B-07/IV/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat Tanggal 20 April 2012 . ----------------------------------------- Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN



JAWABAN



1.



Apakah saudari sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -----------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. ----------------------------



2.



Tahukah dan mengertikah saudari mengapa diperiksa dan didengar keterangannya sekarang ini ? Kalau tahu dalam perkara apa, jelaskan? -------2. Saya tahu dan mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saya sendiri selaku Korbannya . -----------



3.



Apakah sdri mengenal siapa pelaku yang telah melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saudari, jelaskan : ---------------3. Ya saya mengenalnya, bahwa yang telah melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saya adalah sdr TALUDIN Bin JAMAL dan Sdri ROSDIANA warga Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . -----------------------------------------------



4.



Kapan dan dimana perbuatan tersebut terjadi, jelaskan ? ------------------4. Hari Jum’at tanggal 20 April 2012 sekira pukul 07.30 Wib di Dalam rumah Pelaku di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------------------------------



5.



Dengan menggunakan apakah Pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saudari, Jelaskan ? --------------------5. Pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saya selaku Korban yaitu sdr TALUDIN dengan menggunakan sebilah Parang sedangkan sdri ROSDIANA menggunakan sepotong kayu kering . ---------



6.



Bagaimana cara pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat Terhadap Saudari, Jelaskan ? ----------------------------------6. Cara Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat dengan cara Sdri ROSDIANA menganiaya dengan menggunbakan sepotong kayu kering yang dipukulkan kearah kepala saya sebanyak 2(dua) kali dan sedangkan sdr TALUDIN menganiaya saya dengan menggunakan Sebilah Parang yang langsung mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah Kepala bagian atas, Bahu sebelah kiri, Pundak sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri dan jari tengah tangan sebelah kiri . -----------------------------



7.



Apa yang saudari alami akibat Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh sdr TALUDIN dan Sdri ROSDIANA,Jelaskan ? -



-------7. Yang saya alami yaitu Kepala saya mengalami luka robek dan Jari tengah tangan kiri mengalami Luka Robek akibat bacokan sebilah parang, Kepala bagian atas mengalami luka robek akibat bacokan sebilah parang, bahu sebelah kiri mengalami luka robek akibat bacokan sebilah parang, Pundak kiri mengalami luka robek akibat bacokan sebilah parang dan lengan bagian bawah tangan kiri mengalami luka robek akibat bacokan sebilah parang dan dari kejadian tersebut terhadap diri saya dilakukan pengobatan dengan cara di rawat di rumah sakit dan harus dilakukan Operasi oleh Dokter akibat bacokan sebilah parang tersebut . ---------8.



Bagaiman posisi saudari dengan pelaku sdr TALUDIN dan SDRI ROSDIANA pada saat kejadian melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut, jelaskan ? ----------------------------------------8. Pada saat kejadian Penganiayaan tersebut terjadi Posisi saya dihadapan antara sdr TALUDIN dan Sdri MURIANA dengan posisi berdiri dengan menggunakan kedua lutut kaki saya, yang mana Sdr TALUDIN berdiri di sebelah Kanan dan sdri MURIANA berdiri di sebelah kiri sehingga pada saat itu pelaku dengan leluasa melakukan Penganiayaan terhadap saya. ----------------------------------------------------



9.



Pada saat penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut terjadi, menurut sepengtahuan saudari siapa saja yang mengetahui dan melihatnya, jelaskan ? ---------------------------------------------------9. Benar, menurut sepengetahuan saya tidak ada yang melihatnya namun setelah saya dianiaya, Sdr MULIYA warga Desa gedang langsung menolong saya dan membawa pergi saya dari tempat kejadian tersebut . --------------------------



10.



Saudari ceritakan kronologis kejadian dari awal hingga terjadi Penganiayaan yang saudari alami, Jelaskan ? -----------------------------10. Pada hari jumat tanggal 20 April 2012 sekitar pukul 07.00 Wib, Saya pulang dari Sungai sehabis mandi yang mana dalam perjalanan pulang kerumah jalan satu-Satunya melawati depan rumah Sdr TALUDIN . Saat saya melintas didepan rumah sdr TALUDIN tepatnya pas didepan pintu rumah korban saya terkejut karna saya di siram dengan air oleh Istri Sdr TALIYUN yaitu sdri ROSDIANA, Karana saya merasa kesal Dan marah saya pun mengejarnya sehingga kedlam rumah dan sampai didalam rumah saya langsung dipukul oleh sdri ROSDIANA dengan menggunakan sepotong kayu kering hingga tepat mengenai kening saya dan kepala saya dan saya terjatuh berdiri dengan kedua lutut saya, tiba-tiba sdr TALUDIN datang dan langsung menganiaya saya dengan menggunakan sebilah parang dengan berulang-ulang kali tepat mengenai kepala saya bagian atas, Pundak kiri saya, bahu lengan bagian atas tangan kiri, lengan bawah sebelah tangan sebelah kiri dan kemudian jari tengah tangan sebelah kiri. Dalam penganiayaan tersebut sdr TALIUDIN melakukannya dengan cara berulang-ulang kali dan tanpa ada perlawanan dari saya sendiri. Setelah itu saya merasa tidak sadarkan diri melainkan saya terasa pusing, dan datang sdr MULIYA menolong saya dengan cara membawa saya pergi dari tempat kejadian tersebut. Saya pun mulai terasa sadarkan diri setelah saya sampai dirumah saya dan pada saat Petugas Pukesmas memberikan Pertolongan kepada saya



namun pihak petugas kesehatan dari Pukesmas Kec. Sungai Tenang menyarankan kepada keluarga saya untuk membawa saya kerumah sakit umum bangko dikarenakan luka yang saya alami terlalu kritis, saya pun siangnya langsung dibawa oleh keluarga saya ke Bangko di rujukan kerumah sakit umum bangko, akan tetapi pihak rumah sakit umum bangko menyarankan agar dirujukan kerumah sakit umum bungo, Sampai di Rumah sakit umum bungo saya menjalani perwatan inap di rumah sakit tersebut selama kurang lebih 10 atau 12 hari, dalam perawatan tersebut saya 1(satu) kali menjalani Operasi kecil yang mana salah satu luka akibat penganiayaan tersebut lukanya mengalami busuk sehingga harus di Operasi dan sekitar 4(empat) hari selesai di Operasi saya di Ijinkan untuk pulang kerumah dan disarankan untuk menjalani berobat jalan . --------------10.



Ditanyakan kepada saudari, Pada saat sdr TALIUDIN melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saudari, dimana istri sdr TALIUDIN berada menurut sepengetahuan saudari, jelaskan ? ------10. Menurut seingat saya istri sdr TALIUDIN berdiri disamping sebelah kiri sdr TALIUDIN setelah dan sebelum sdr TALIUDIN melakukan Penganiayaan terhadap saya . -------------------



11.



Pada saat sdr TALIUDIN melakukan Penganiayaan dengan cara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saudari, Ditanyakan kepada saudari apakah istri dari sdr TALIUDIN Sdri ROSDIANA ada ikut melakukan Penganiayaan terjhadap saudari, Jelaskan ? -------------------------------------------11. Benar ada, sebelum TALIUDIN melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap diri saya, Istri sdr TALIUDIN yaitu sdri ROSDIANA yang pertana kali melakukan pemukulan dengan menggunakan sepotong kayu kering ke kepala saya . ----------------------------------



12.



Pada saat kejadian penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut terjadi apakah ada orang lain yang melihatnya, jelaskan ?-------12. Pada saat kejadian saya tidak mengetahui siapa saja yang melihatnya namun seingat saya, saya di selamatkan oleh sdr MULIYA setelah tubuh saya berlumuran akibat penganiyaan yang dilakukan oleh Sdr TALUDIN terhadap saya . ----------



13.



Diperlihatkan kepada saudara 1(satu) sebilah parang oleh Penyidik Pembantu kepada saudara, Apakah sebilah parang tersebut yang digunakan oleh Sdr TALIUDIN untuk melakukan Penganiayaan terhadap saudari, Jelaskan ? -----------------------------------------------------13. Benar, saya tidak teringat karena pada saat itu kondisi sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri atau hampir pingsan . ------------------------------------------------



14.



Apakah masih ada keterangan lain yang akan sdri tambahkan dalam pemeriksaan sekarang ini, Jelaskan ?. -----------------------------------14. Tidak ada keterangan lain yang saya tambahkan dalam pemeriksaan ini. -----------------------------------------



15.



Apakah semua keterangan yang telah sdri berikan diatas sudah benar dan dapatkah sdri pertanggung jawabkan dipengadilan nantinya, Jelaskan ? --------------------------------------------------------------15. Semua keterangan yang telah saya berikan tersebut diatas sudah benar dan akan saya pertanggung jawabkan dipengadilan nantinya . ----------------------------------



16.



Bersediakah sdri untuk disumpah atas semua keterangan yang telah sdr berikan diatas, jelaskan ?. ---------------------------------------------16. Saya bersedia untuk disumpah atas semua keterangan saya menurut agama saya (islam). ------------------------------



17.



Apakah sdri merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain dalam memberikan semua keterangan tersebut diatas, jelaskan ? ---------------------------------------------17. Saya tidak meras dipaksa, ditekan atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain dalam memberikan semua keterangan tersebut diatas. ------------------------------



---------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------Yang diperiksa Saksi/Korban MURIANA Binti SAKIR ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Muara Madras . --------Penyidik Pembantu



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 07 PRO JUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( Saksi ) ---------- Pada hari ini Sabtu tanggal 21 Dua Belas sekira pukul 10.00 Wib oleh --------------------------- :



bulan April Tahun Dua ribu saya : --------------------



AGUS AHWANUDDIN : ------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang belum dikenal mengaku bernama : ---------------------------------------------------------------------------------- : MULYA Bin SAKIR : -----------------------Dilahirkan di Desa Gedang pada tanggal dan bulan tidak ingat Tahun 1979, Umur 33 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Tamat), pekerjaan Tani, Alamat Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ---------------------------------------- Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B- 07/V/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat, Tanggal 20 April 2012 . -------------- Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN 1.



JAWABAN



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ------------------------------------------------



------- 1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. ---------------------------2.



Tahukah dan mengertikah saudara mengapa diperiksa dan didengar keterangannya sekarang ini ? Kalau tahu dalam perkara apa, jelaskan : ------- 2. Saya tahu dan mengerti yaitu sehubungan dengan telah telah terjadinya Penganiayaan terhadap sdri MURIANA . ----------



3.



Kapan dan dimana terjadinya peristiwa Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap MURIANA tersebut , jelaskan ? -----



-2------ 3. Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada Hari Jumat Tanggal 20 April 2012 sekira Pukul 07.30 Wib Wib di Depan Rumah Pelaku Sdr TALIUDIN Di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. ------------------------------------------------4.



Dari manakah saudara tahu kalau telah terjadi Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut, pada saat kejadian saudara berada dimana dan apa yang sdr. lakukan, Jelaskan ?. -----------------------------4. Saya mengetahui Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat melihat secara tidak langsung karena pada saat itu saya tidak jauh dari tempat kajadian tersebut adapun jarak pandang saya lebih kurang berjarak 20 Meter, saat itu saya sedang berjalan akan pulang kerumah saya . ----------------------------------------------------



5.



Siapakah yang telah melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANA tersebut dan menggunakan apa, Jelaskan ?. -------5. Bahwa yang telah melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut adalah Sdr. TALIUDIN dan sdri ROSDIANA, penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan dengan menggunakan 1 (satu) buah Sebilah Parang.----------------------------------------------------



6.



Bagaimana cara saudara TALIUDIN dan sdri ROSDIANA melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap saudari MUIANA tersebut, berapa kali serta mengenai bagian mana, Jelaskan ?. -------------6. Bahwa cara saudara TALIUDIN dan sdri ROSDIANA melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap Sdr. MURIANA tersebut saya tidak begitu melihatnya dikarenakan jarak saya 20 meter sambil saya mendengar suara kata-kata “ MATI KAU, MATI KAU” dan saya pun berlari mengejar ketempat kejadian, sampai ditempat kejadian saya lihat sdri MURIANA sudah terluka di bagian Kepala, bahu sebelah kiri, lengan bawah baigian kiri, pundak dan jari tengah tangan sebelah kiri . ------------------------------



7.



Apakah saudara tahu penyebab sehingga sdr. TALIUDIN dan sdri ROSDIANA melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANA, Jelaskan ?. ------------------------------------------------------7. Saya tidak tahu.-------------------------------------------



8.



Apa akibat penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh saudara TALIUDIN terhadap saudari MURIANA, Jelaskan ? ----------------8. Bahwa akibat penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut saudari MURIANA mengalami Luka robek di bagian Kepala, bahu sebelah kiri, lengan bawah baigian kiri, pundak dan jari tengah tangan sebelah kiri . ----------------------------------------------------



9.



Apakah saudara tahu bagaimana posisi saudara TALIUDIN dan sdri ROSDIANA pada saat melakukan Penganiayaan dengan menggunakan Sebilah Parang terhadap saudari MURIANA, jelaskan ? -------------------------------9. Untuk posisi sejelasnya saya tidak mengetahuinya, namun pada saat saya sampai di tempat kejadian saya lihat sdri MURIANA dalam keadaan berdiri dengan menggunakan kedua lututnya dengan bersimbah darah dan sdr TALIUDIN berdiri dihadapan sebelah kanan dan sdri ROSDIANA berdiri berhadapan dengan sdri MURIANA . --------------------------



10. Apakah saudara tahu dari manakah TALIUDIN membawa sebilah Parang yang digunakan untuk menganiaya dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat sdri MURIANA, Jelaskan ?. -----------------------------------------------------1O. Bahwa saya tidak tahu darimana sdr. TALIUDIN Mengambil danmembawa sebilah Parang tersebut, namun sepengetahuan saya pada saat saya sampai ditempat kejadian dan memisahkan dan membawa pergi sdri MURIANA, Sdr. TALIUDIN sedang memegang sebilah parang . --------------------------------11. Apakah saudara tahu sebelumnya ada permasalahan antara Sdr TALIUDIN dan sdri ROSDIANA dengan Sdri MURIANAN, Jelaskan ? -----------------------11. Saya tidak Mengetahuinya apa permasalahannya .------------12. Ditanyakan kepada sdr, apakah ada orang lain yang terlibat atau yang ikut serta dalam melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANA, Jelaskan? ----------------------------------12. Tidak ada. -----------------------------------------------13. Selain sdr, apakah ada orang lain yang melihat sdri ROSDIANA dan Sdr TALIUDIN melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANA, Jelaskan ? ----------------------------------------13. Yang Melihat tidak ada dan sepengetahuan saya hanya saya sendiri diwaktu kejadian tersebut . ----------------------14. Saudara ceritakan kronologis kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh sdr TALIUDIN terhadap sdri MURIANA, menurut sepengetahuan saudara, jelaskan ? -------------------------------------------------



------14. Pada hari Jumat tanggal 20 April 2012 sekitar pukul 07.00 30 Wib, saya pulang dari kebun dengan berjalan kaki. Pada saat saya berjalan sekitar berjarak 20 Meter saya melihat suara keributan dan saya lihat sdri MURIANA sedang dianiaya oleh sdr TALUDIN, saya pun langsung berlari kearah tempat kejadian dan pada saat saya berlari saya mendengar suara TALIUDIN yang berteriak “ MATI KAU – MATI KAU “, Sampainya saya ditempat kejadian saya lihat sdri MURIANA berdiri dengan menggunakan lututnya dengan lemas dan bersimbah darah, yang sdr TALIUDIN berdiri disebelah kanan sambil memegang sebilah parang dan disamping sebelah kiri berdiri sdri ROSDIANA ada istri sdr TALIUDIN, Saat itu juga saya pun langsung mengambil atau membawa pergi sdri MURIANa kesalah satu rumah yaitu Rumah Bidan Desa. Namun sdri MURIANA meminta kepada saya untuk membawa pulang kerumahnya, saya pun membawa pulang kerumahnya lalu saya memanggil perawat/Dokter pukesmas Kec. Rantau Suli untuk memberikan Pertolongan. Selanjutnya perawat atau Bidan melakukan pengobatan dengan cara menjahit luka robek akibat penganiayaan oleh sdr TALIUDIN, Perawat atau Bidan menyarankan untuk membawa KE Rumah Sakit Bangko dikarenakan lukanya dalam hingga mengenai tulang dan saya juga pergi Ke Rumah Sakit Umum Bangko namun sampai Rumah Sakit Umum Bangko menyarankan untuk di Bawa ke Rumah Sakit Bungo karena di rumah sakit alatnya tidak lengkap, maka saya dan keluarga korban langsung membawa kerumah sakit bungo . ---15. Ditanyakan kepada saudra, apakah istri Sdr TALIUDIN yaitu sdri ROSDIANA pada saat itu ikut melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANAN, Jelaskan ? --------------15. Benar, saya tidak mengetahuinya dan saya hanya melihat pada saat saya akan membawa pergi sdri MURIANA saya lihat istri sdri TALIUDIN yaitu Sdri ROSDIANA berdiri disamping sdr TALIUDIN . -----------------------------------------------16. Ditanyakan kepada saudara, pada saat istri sdr TALUDIN yaitu Sdri ROSDIANA berdiri disamping sebelah kiri sdr TALUDIN apakah ada memegang susatu ditangannya, Jelaskan ? ----------------------------------16. Benar, pada saat itu saya tidak terlalu memperhatikannya apakah sdri ROSDIANA memegang benda matyi berbentuk apapun dikarena saya buru-buru menyelamatkan sdri MURIANA . -----17. Diperlihatkan kepada saudara 1(satu) sebilah parang oleh Penyidik kepada saudara, Apakah sebilah parang tersebut yang digunakan oleh Sdr TALIUDIN untuk melakukan Penganiayaan terhadap sdri MURIANA, Jelakan ? ----------------------------------------------------------------17. Benar, saya tidak begitu teringat karena pikiran saya saat itu menyelematkan sdri MURIANAN dan yang saya lihat saat itu sdr TALIUDIN memegang sebilah parang . ---------------18. Apakah masih ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan sehubungan dengan perkara ini, jelaskan ?. -------------------------------18. Tidak ada. ----------------------------------------------19. Apakah semua keterangan saudara diatas sudak benar dan apakah sdr. merasa dipaksa atau dibujuk rayu dalam memberikan keterangan, Jelaskan ?. ---------------------------------------------------------



------19. Keterangan yang saya sampaikan semuanya sudah benar dan saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu dalam memberikan keterangan . ------------------------------------------ Setelah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : -------------------------------------------------



Yang diperiksa Saksi



MULIYA Bin SAKIR ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko.----------------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



Penyidik Pembantu



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 07 PRO JUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( Saksi ) ---------- Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Dua Belas sekira pukul 10.00 Wib oleh --------------------------- :



bulan April Tahun Dua ribu saya : --------------------



AGUS AHWANUDDIN : ------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang belum dikenal mengaku bernama : --------------------------------------------------------------------------------- : SADION Bin MAEL : ------------------------Dilahirkan di Desa Gedang pada tanggal dan bulan tidak ingat Tahun 1972, Umur 40 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Tamat), pekerjaan Tani, Alamat Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ---------------------------------------- Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B- 07/V/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat, Tanggal 20 April 2012 . -------------- Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN 1.



JAWABAN



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ------------------------------------------------



------- 1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. ---------------------------2.



Tahukah dan mengertikah saudara mengapa diperiksa dan didengar keterangannya sekarang ini ? Kalau tahu dalam perkara apa, jelaskan : ------- 2. Saya tahu dan mengerti yaitu sehubungan dengan telah telah terjadinya Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANA yaitu istri saya sendiri . ---------



3.



Kapan dan dimana terjadinya peristiwa Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap MURIANA tersebut , jelaskan ? ---------- 3. Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada Hari Jumat Tanggal 20 April 2012 sekira Pukul 07.30 Wib Wib di Depan Rumah Pelaku Sdr TALIUDIN Di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. -------------------------------------------------



4.



Dari manakah saudara mengetahui telah terjadi Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut, pada saat kejadian saudara berada dimana dan apa yang sdr. lakukan, Jelaskan ?. -----------------------------4. Saya mengetahui Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap istri saya Sdri MURIANA dari sdr MULIYA melihat secara langsung karena pada saat Kejadian saya berada di Desa Rantau Suli sedang dalam perjalanan kerumah di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------------------------------------



5.



Menurut saudara Siapakah yang telah melakukan Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap istri saudara yaitu sdri MURIANA tersebut, Jelaskan ? ------------------------------------------------------5. Bahwa yang telah melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut terhadap istri saya yaitu sdri MURIANA dan saya mengetahui dari sdr MULIYA adalah Sdr. TALUDIN dan sdri ROSDIANA . --------------------------



6.



Saudara ceritakan kronologis kejadian Penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh sdr TALIUDIN terhadap Istri saudara yaitu sdri MURIANA, menurut sepengetahuan saudara, jelaskan ? ----------------------------------------------------------------6. Pada hari Jumat tanggal 20 April 2012 sekitar pukul 07.00 30 Wib, saya pulang dari desa Madras yang mana saya bermalam disana, Pagi harinya tujuan saya akan pulang menuju Desa Gedang tepatnya saya sampai di Desa Rantau Suli saya berjumpa dengan Sdr MULIYA adik Ipar saya sendiri, Menyampaikan bahwa Istri saya telah dianiaya dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat oleh sdr TALUDIN dan Sdri ROSDIANA, Saya pun langsung pulang dan sampai dirumah istri saya dalam keadaan terbaring diatas tempat tidur yang tubuhnya bersimbah darah dan sedang mendapatkan pertolongan dari Mpegawai Medis Pukesmas Desa Rantau Suli. Kemudian



saya pun berpikir langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangkat di Desa Madras. Setelah saya melapor saya langsung pulang kerumah bersama anggota polsek jangkat dan saya lihat di rumah saya petugas melihat tempat kejadian dan mencari pelakunya. Saya sendiri bersama keluarga dan Pegawai Pukesmas Rantau Suli membawa istri saya kebangko karena akibat aniaya tersebut istri saya harus dirujuk kerumah sakit umum bangko, Namun pihak Rumah Sakit Umum Bangko menyarankan agar merujuk istri saya kerumah sakit umum bungo. Di rumah sakit umum bungo istri saya dirawat kurang lebih 12 (dua belas) hari dan sempat diharuskan operasi kecil karena lukanya membusuk akibat bacokan sebilah parang tersebut, setelah beberapa hari selesai diOperasi istri saya diperbolehkan pulang dan dianjurkan untuk berobat jalan . ------------------------------------7.



Apakah saudara tahu penyebab sehingga sdr. TALIUDIN dan sdri ROSDIANA melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap sdri MURIANA, Jelaskan ?. ------------------------------------------------------7. Saya tidak tahu.-------------------------------------------



8.



Apa akibat penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh saudara TALIUDIN dan sdri MURIANA terhadap Istri saudara yaitu saudari MURIANA, Jelaskan ? -----------------------------------------------8. Bahwa akibat penganiayaan dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat tersebut terhadap istri saya sebelah kiri, lengan bawah baigian kiri, pundak dan jari tengah tangan sebelah kiri . ------------------------------



9.



Apakah saudara tahu bagaimana posisi saudara TALIUDIN dan sdri ROSDIANA pada saat melakukan Penganiayaan dengan menggunakan Sebilah Parang terhadap istri saudari MURIANA, jelaskan ? -------------------------9. Benar, saya tidak mengetahuinya . -------------------------



10. Apakah saudara tahu dengan menggunakan apakah sdr TALIUDIN dan sdri ROSDIANA menganiaya dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum mengakibatkan luka berat terhadap istri saudara yaitu sdri MURIANA, Jelaskan ?. ----------------------------------1O. Benar, untuk sejelasnya saya tidak mengetahuinya namun dari keterangan istri saya sdri MURIANA dan Bahwa sdr TALUDIN menganiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sdri ROSDIANA menggunaka sepotong kayu kering . ---------------11. Apakah saudara tahu sebelumnya apa awal permasalahan antara Sdr TALIUDIN dan sdri ROSDIANA dengan istri saudara yaitu Sdri MURIANAN, Jelaskan ? ---------------------------------------------------------------11. Saya tidak Mengetahuinya apa permasalahannya .------------12. Apakah masih ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan sehubungan dengan perkara ini, jelaskan ?. -------------------------------12. Tidak ada. -----------------------------------------------



13. Apakah semua keterangan saudara diatas sudak benar dan apakah sdr. merasa dipaksa atau dibujuk rayu dalam memberikan keterangan, Jelaskan ?. --------------------------------------------------------------13. Keterangan yang saya sampaikan semuanya sudah benar dan saya tidak merasa dipaksa atau dibujuk rayu dalam memberikan keterangan . ------------------------------------------ Setelah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------Yang diperiksa Saksi



SADION Bin MAEL ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko.----------------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



Penyidik Pembantu



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07



”PRO JUSTITIA”



BON TAHANAN Pada hari senin tanggal 23 April 2012 sekira pukul 10.30 Wib, saya : Nama Pangkat / Nrp Jabatan



: AGUS AHWANUDDIN : BRIGADIR POLISI / 84030266 : KANIT RESKRIM



Melakukan BON TAHANAN, Atas Tahanan : Nama Tindak Pidana Perihal



: TALUDIN Bin JAMAL : PENGENIAYAAN : BAP (Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan )



Bangko, 23 April 2012 KANIT RESKRIM POLSEK JANGKAT Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 ”PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( Saksi ) ----- Pada hari ini Sabtu tanggal 02 bulan Juni tahun dua ribu dua belas sekira pukul 10.00 Wib oleh saya : --------------------------------------------------------------- :



AGUS AHWANUDDIN : ------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang belum dikenal mengaku bernama : -------------------------------------------------------------------------------- : ROSDIANA Binti ABDULLAH : -----------------Dilahirkan di Desa Gedang pada tanggal dan bulan tidak Ingat Tahun 1972, Umur 39 Tahun , Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SD Tidak Tamat, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ------------------------------ Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Penganiayaan (Barang siapa sengaja melukai berat orang lain)Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 354 ayat 1 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B-07/IV/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat Tanggal 20 April 2012 . ----------------------------------------- Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN



JAWABAN



1.



Apakah saudari sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -----------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. ----------------------------



2.



Tahukah dan mengertikah saudari mengapa diperiksa dan didengar keterangannya sekarang ini ? Kalau tahu dalam perkara apa, jelaskan? -------2. Saya tahu dan mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya Penganiayaan terhadap sdri MURIANA . ----------



3.



Apakah sdri mengenal siapa pelaku yang telah melakukan Penganiayaan terhadap saudari MURIANA, jelaskan : -------------------------------------3. Ya saya mengenalnya, bahwa yang telah melakukan Penganiayaan terhadap SDRI MURIANA adalah Suami saya sendiri yaitu Sdr TALUDIN . ------------------------------



4.



Kapan dan dimana perbuatan tersebut terjadi, jelaskan ? ------------------4. Hari Jum’at tanggal 20 April 2012 sekira pukul 07.30 Wib di Dalam rumah saya yang beralamat di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ----------------------------



5.



Dengan menggunakan apakah suami saudari melakukan Penganiayaan terhadap saudari MURIANA, Jelaskan ? -------------------------------------5. Suami saya melakukan Penganiayaan terhadap sdri MURIANAN selaku Korban yaitu dengan menggunakan sebilah Parang . --



6.



Bagaimana cara Suami Sdri yaitu Sdr TALUDIN melakukan penganiayaan Terhadap Saudari MURIANA, Jelaskan ? -------------------------------------6. Cara Suami saya Sdr TALUDIN melakukan penganiayaan terhadap sdri MURIANA dengan cara Menggunakan sebilah Parang yang mana sebilah parang tersebut di pegang oleh suami saya dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan sebilah parang tersebut diayunkan ke arah sdri MURIANA .--



7.



Apa permasalahan awal dasarnya sehingga suami saudari melakukan Penganiayaan terhadap sdri MURAINA, Jelaskan ? ---------------------------7. Permasalahan awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 20 April 2012, sdr MURIANA pulang dari sungai sehabis mandi dan pada saat melintas depan rumah saya, saya berdiri didepan pintu rumah saya kemudian saya lihat sdri MURIANA sedang berjalan saya pun langsung menyiram sdri MURIANA dengan menggunakan air yang berwarna bening putih yang berada di dalam baskom kecil. setelaha sdri MURIANA saya siram dan sdri MURIANA marah langsung mengejar saya sampai masuk kedalam rumah saya. Hingga pada saaat itu suami saya pun langsung mengejar sdri MURIANA dan menganiayanya dengan menggunakan sebilah parang dan pada saat itu pun saya ikut melakukan pengeniayaan dengan menggunakan sepotong kayu kering dan setelah saya dan suami saya menganiaya sdri MURIANA tiba-tiba datang Sdr MULIYA yang menyelamatkan sdri MURIANA dan langsung di bawa Pergi arah kerumahnya . ---------------------------------------------



8.



Saudari menjelaskan telah ikut melakukan penganiayaan terhadap sdri MURIANA, Ditanyakan kepada saudari dengan menggunakan apa saudari menganiaya dan dibagian mana saja saudari melakukan penganiayaan, jelaskan ? ---------------------------------------------------------------8. Say melakukan penganiayaan dengan menggunakan sepotong kayu kering yang mana saya menganiayaa sebayak 2(dua) kali tepat mengenai kepala sdri MURIANA . ---------------------



9.



10.



Pada saat saudari dan suami saudari melakukan Penganiayaan terhadap sdri MUTRIANA, menurut sepengtahuan saudari siapa saja yang mengetahui dan melihatnya, jelaskan ? ------------------------------------9. Benar, menurut sepengetahuan saya tidak ada yang melihatnya namun setelah saya dan suami saya Sdr TALIUDIN , Sdr MULIYA warga Desa gedang langsung datang dan menolong Sdri MURIANA dan membawa pergi dari tempat kejadian tersebut . -------------------------------------Dimana posisi saudari pada saat sdri ikut melakukan penganiayaan terhadap sdri MURIANA, jelaskan ? ---------------------------------------10. Poisisi saya saat itu berada berdiri disamping sebelah kiri suami saya sdr TALIUDIN . ---------------------------



11.



Setelah saudari dan suami Yaitu sdr TALLIUDIN selesai melkaukan Penganiayaan terhadap sdri MURIANA, Ditanyakan kepada saudari apa yang dialami oleh sdri MURIANA Pada saat itu, Jelaskan ? ----------------11. Benar, Saya tidak mengetahuinya apa yang dialami oleh sdri MURIANA Karena Sdri MURIANA pada saat itu langsung dibawa pergi oleh sdr MULIYA keluar dari rumah saya . -----------



12.



Apakah masih ada keterangan lain yang akan sdri tambahkan dalam pemeriksaan sekarang ini, Jelaskan ?. -----------------------------------12. Tidak ada keterangan lain yang saya tambahkan dalam pemeriksaan ini. -----------------------------------------



13.



Apakah semua keterangan yang telah sdri berikan diatas sudah benar dan dapatkah sdri pertanggung jawabkan dipengadilan nantinya, Jelaskan ? --------------------------------------------------------------13. Semua keterangan yang telah saya berikan tersebut diatas sudah benar dan akan saya pertanggung jawabkan dipengadilan nantinya . ----------------------------------



14.



Bersediakah sdri untuk disumpah atas semua keterangan yang telah sdr berikan diatas, jelaskan ?. ---------------------------------------------14. Saya bersedia untuk disumpah atas semua keterangan saya menurut agama saya (islam). ------------------------------



15.



Apakah sdri merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain dalam memberikan semua keterangan tersebut diatas, jelaskan ? ---------------------------------------------15. Saya tidak meras dipaksa, ditekan atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain dalam memberikan semua keterangan tersebut diatas. ------------------------------



---------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------Yang diperiksa Saksi



ROSDIANA Binti ABDULLAH



---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko . --------------Penyidik Pembantu



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07 ”PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( Saksi ) ----- Pada hari ini Sabtu tanggal 18 bulan Juni tahun dua ribu dua belas sekira pukul 10.00 Wib oleh saya : --------------------------------------------------------------- :



AGUS AHWANUDDIN : ------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang belum dikenal mengaku bernama : -------------------------------------------------------------------------------- :SUBURTI Bin JISAD (Alm) : ------------------Dilahirkan di Desa Gedang pada tanggal 05 Maret Tahun 1975, Umur 36 Tahun , Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SD Tidak Tamat, pekerjaan Kepala Desa Gedang, Alamat Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ----------------------------------- Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B-07/IV/2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat Tanggal 20 April 2012 . ---------------------------------------------------------- Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN



JAWABAN



1.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? -----------------------------------------------------1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. ----------------------------



2.



Tahukah dan mengertikah saudara mengapa diperiksa dan didengar keterangannya sekarang ini ? Kalau tahu dalam perkara apa, jelaskan? -------2. Saya tahu dan mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat . ---



3.



Apakah saudara mengetahui siapa korban dari Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat tersebut, jelaskan : -----------------------------------------------------3. Ya saya mengenalnya yang menjadi korban dari tindak pidan Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat tersebut adalah sdri MUARIAN yaitu warga Desa Gedang Kec. Sungai tenang Kab. Merangin . ------------------------------------------



4.



Apakah saudara juga mengenal siapa Pelaku dari tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan lukaluka berat, yang mana korbannya adalah sdri MURIANA, Jelaskan ? ----------4. Benar, saya juga mengenalnya yang mana pelakunya adalah sdr TALUDIN dan Sdri ROSDIANA . --------------------------



5.



Saudara jelaskan Darimana saudara mengenal Korban dan para Pelakupelaku, Jelaskan ? -------------------------------------------------------5. Benar, saya mengenal Korban Sdri MURIANA dan Pelaku Sdr TALUDIN dan Sdri ROSDIANA adalah yang mana Korban dan Pelaku-Pelaku adalah warga Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin dan Saya sendiri adalah Kepala Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . -----------------------



6.



Apakah saudara mengetahui tentang kejadian Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan lukaluka berat yang dilakukan oleh sdr TALUDIN dan Sdri ROSDIANA terhadap sdri MURIANA , Jelaskan ? ---------------------------------------6. Untuk kejadian pada saat terjadinya kejadian tersebut saya tidak mengetahuinya, namun setelah kejadian tersebut terjadi saya baru mengetahuinya . ------------------------



7.



Saudara jelaskan Kapan dan dimanakah kejadian tersebut terjadi, Jelaskan ? ---------------------------------------------------------------7. Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 20 April 2012 sekira pukul 07.30 Wib dan dimana tempatnya yang jelas saya tidak mengetahuinya namun untuk informasi dari masyarakat saya mengetahui bahwa kejadian tersebut terjadi di dalam rumah sdr TALUDIN dan sdri ROSDIANA yang



beralamat di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin.------------------------------------------------8.



Bagaimana cara awal Saudara mengetahui kejadian Tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan lukaluka berat yang dilakukan oleh sdr TALUDIN dan Sdri ROSDIANA terhadap Sdri MURIANA, Jelaskan ? ----------------------------------------8. Awalnya saya mengetahui Pada hari Jumat Tanggal 20 april 2012 sekira 08.00 Wib saya sedang berada dirumah, Sdr TALUDIN datang kerumah saya dan memberitahukan kepada saya bahwa sdr TALUDIN telah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap sdri MURIANA dan meminta tolong kepada saya untuk mengamankan dirinya, karna kondisi saya sakit habis di Operasi sdr TALUDIN saya suruh duduk dirumah. Namun saat saya masuk kedalam rumah dan saya keluar lagi, saya lihat sdr TALUDIN tidak berada di rumah atau di luar rumah dan saya pun tidak mengetahui kemana perginya sdr TALUDIN, Sekitar PUKUL 18.00 WIB sdr TALUDIN kembali kerumah saya dan meminta toling kepada saya agar segera menghubungi Pihak Kepolisian Polsek Jangkat bahwa sdr TALUDIN ingin menyerahkan dirinya,. Setelah petugas kepolisian polsek jangkat tiba di desa gedang saya pun langsung menyerahkan sdr TALUDIN kepada Pihak Kepolisian Polsek Jangkat . ------------------------



9.



Pada saat setelah kejadian tersebut sdr TALUDIN datang kerumah saudara, Apakah saudari ROSDIANA ada Ikut bersama sdr TALUDIN pada saat itu, Jelaskan ? -----------------------------------------------------9. Benar, tidak ada ikut bersama sdr TALUDIN datang kerumah saya, dan saya juga tidak mengetahui keberadaannya.-------



10.



Apakah saudara mengetahui apa yang dialami oleh sdr MURIANA akibat dari kejadian Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan oleh sdr TALUDIN dan sdri ROSDIANA terhadap Sdri MURIANA, jelaskan ? -------------------------10. Benar, yang saya ketahui dan dialami oleh sdri MURIANA akibat dari kejadinan tersebut sdri MURIANA mengalami luka Robek dibagian Kepala, Bahu, Lengan tangan sebelah kiri.--



11.



Setelah semua kejadian tindak pidana tersebut terjadi, Ditanyakan kepada saudara selaku kepala Desa Gedang apa yang selanjutnya saudara lakukan sebagai kepala desa gedang, Jelaskan ? -----------------11. Benar, yang asya lakukan yaitu : ------------------------1. Sdr TALUDIN saya serahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian Sektor Jangkat dan telah di tahan di Lembaga Permasyarakatan Bangko sampai saat ini . --2. Sdri MURIANA telah dilakukan Pengobatan di Rumah sakit umum Bungo selam 12 (dua belas) hari, kemudian dikarenakan belum sembuh total sampai saat ini dirawat kembali di rumah sakit umum jambi . 3. Terhadap sdri ROSDIANA dilakukan Penahanan dan juga telah ditangguhkan tahanannya .



4. Saya sebagai Kepala Desa Gedang bersama perangkat Desa saya dan tetuah adat desa gedang melakukan rapat untuk mencari Penyelesaian Permasalahan tersebut . 12.



Apakah masih ada keterangan lain yang akan sdri tambahkan dalam pemeriksaan sekarang ini, Jelaskan ?. -----------------------------------12. Benar, saya menyampaikan Selaku Kepala Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin mengharapkan dan memohon kepada Pejabat Penegak Hukum untuk memberikan keadalian dan kemurahan hati nurani kepada Pelaku-pelakunya, menimbang Pelaku-pelaku dan Korban adalah warga saya di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . -----------



13.



Apakah semua keterangan yang telah sdi berikan diatas sudah benar dan dapatkah sdri pertanggung jawabkan dipengadilan nantinya, Jelaskan ? --------------------------------------------------------------13. Semua keterangan yang telah saya berikan tersebut diatas sudah benar dan akan saya pertanggung jawabkan dipengadilan nantinya . ----------------------------------



14.



Bersediakah sdr untuk disumpah atas semua keterangan yang telah sdr berikan diatas, jelaskan ?. ---------------------------------------------14. Saya bersedia untuk disumpah atas semua keterangan saya menurut agama saya (islam). ------------------------------



15.



Apakah sdr merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain dalam memberikan semua keterangan tersebut diatas, jelaskan ? ---------------------------------------------15. Saya tidak meras dipaksa, ditekan atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain dalam memberikan semua keterangan tersebut diatas. ------------------------------



---------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------Yang diperiksa Saksi



SUBURTI Bin JISAD (Alm)



---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko . --------------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



Penyidik Pembantu



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



SURAT KETERANGAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Umur Pekerjaan Alamat



: : : :



SUBURTI Bin JISAD 36 TAHUN KEPALA DESA GEDANG DESA GEDANG KEC. SUNGAI TENANG KAB. MERANGIN



Menerangkan Bahwa Nama dibawah : 1.



Nama Jenis Kelamin Tempat/Tgl Lahir Agama Pekerjaan Warga Negara Alamat



: : : : : : :



TALUDIN Bin JAMAL LAKI-LAKI DESA DURIAN MUKUT / TIDAK INGAT TAHUN 1976 (36 TAHUN) ISLAM TANI INDONESIA DESA GEDANG KEC. SUNGAI TENANG KAB. MERANGIN



2.



Nama Jenis Kelamin Tempat/Tgl Lahir Agama Pekerjaan Warga Negara Alamat



: : : : : : :



ROSDIANA Binti ABDULLAH PEREMPUAN DESA GEDANG / TIDAK INGAT TAHUN 1972 (39 TAHUN) ISLAM IBU RUMAH TANGGA INDONESIA DESA GEDANG KEC. SUNGAI TENANG KAB. MERANGIN



Menerangkan : 1. 2. 3.



Menyatakan dengan sebenar-benarnya Bahwa nama-nama tersebut diatas adalah warga desa Gedang yang mana saya sendiri selaku Kepala Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . Bahwa benar nama-nama tersebut adalah suami-istri yang berdomisili di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . Saya Selaku Kepala Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin menyatakan sebenarbenarnya bahwa nama-nama tersebut diatas sesuai dengan identitas pribadinya masingmasing yang mana sebagai warga Desa saya dan sedang terlibat Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan Luka Berat dan atau Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang terjadi Pada hari



4.



Jumat tanggal 20 april 2012 di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin, Yang mana warga saya saat ini sedang menjalani proses Hukum. Demikianlah Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan saya dan saya tanda tangani dibawah ini . Desa Gedang, Juni 2012 KEPALA DESA GEDANG



SUBURTI Bin JISAD



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07



”PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PEMERIKSAAN (TERSANGKA) ---------- Pada hari ini Sabtu tanggal 02 bulan Juni Tahun Dua ribu Dua Belas sekira pukul 13.40 Wib oleh saya : -------------------------------------------------- :



AGUS AHWANUDDIN : ------------------------



Pangkat Brigpol Nrp.84030266 Jabatan Kanit Sat Reskrim Polsek Jangkat selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/58/IV/2008 tanggal 07 April 2008, bersama-sama dengan : --------------------------------------------Nama, Pangkat/ Nrp



: ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------------



telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang belum dikenal mengaku bernama : -------------------------------------------------------------------------------- : ROSDIANA Binti ABDULLAH : -----------------Dilahirkan di Desa Gedang pada tanggal dan bulan tidak Ingat Tahun 1972, Umur 39 Tahun , Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SD Tidak Tamat, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Gedang Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . ----------------------------------- Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku Tersangka dalam perkara tindak pidana Tindak Pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Penganiayaan (Barang siapa sengaja melukai berat orang lain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP Dan atau bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 1 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B- 07 /IV/ 2012 / Jambi / Res Merangin / Jangkat , Tanggal 21 April 2012 . -------------------------------------------------------- Sebelum Pertanyaan dilanjutkan terlebih dahulu kepadanya diberitahukan hak-haknya khususnya tentang Bantuan Hukum. ------------------------ Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ------------------------------------------------------------------PERTANYAAN 1.



JAWABAN



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ------------------------------------------------



------- 1. Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani bersedia diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. --------------------------------------2.



Pada hari ini Sabtu tanggal 02 Juni 2012 saudari didengar keterangannya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana Peaniayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat) sebagaimana dimaksud dalam dan atau Penganiayaan (Barang siapa sengaja melukai berat orang lain) dan Secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap Orang di muka umum, Apakah saudari sudah mengerti,Jelaskan ? ------- 2. Saya tahu dan mengerti sebab didengar keterangannya sekarang ini sehubungan dengan telah melakukan penganiayaan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. --------------------------------------



3.



Apakah saudara sudah pernah dihukum dan apakah saudara pernah tersangkut tindak pidana , Jelaskan ? ---------------------------------- 3. Saya belum pernah dihukum ataupun tersangkut perkara Pidana. --------------------------------------------------



4.



Dalam Pemeriksaan sekarang ini apakah saudara akan didampingi oleh Penasehat hukum atau akan saudara terangkan sendiri , Jelaskan ?. -------- 4. Dalam Pemeriksaan sekarang ini saya tidak akan menggunakan Penasehat Hukum akan saya terangkan sendiri saja. --------



5.



Ceritakan secara singkat dan jelas riwayat hidup saudara,Jelaskan ?— ------- 5. Saya dilahirkan di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang dari pasangan Ayah Sdr ABDULLAH dan Ibu Sdri BANARIAH (Alm), saya anak ke 4 dari 6 bersaudara, saya telah menikah dengan seorang Laki-laki yang bernama TALUDIN dan telah dikaruniai 6 orang anak, saya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga/Petani dan sekarang tinggal di Desa Gedang Kec. Sungai Tenang kab.Merangin . -----------------------------



6.



Ditanyakan kepada saudari, Siapakah Korban akibat penganiayaan dan atau Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang saudara lakukan ! dan apakah sebelumnya saudara sudah mengenal korban ? Jelaskan ! ------------------------------------------------------- 6. Korban yang saya aniaaya dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum tersebut bernama Sdri MURIANA Alias MURI Dan saya sudah mengenal korban tersebut yang mana saya satu Desa bertempat tinggal dengan Korban . -------------------------------------------------



7.



Kapan dan dimana saudari telah melakukan penganiayaan dan atau Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum tersebut terhadap Sdri MURIANA Alias MURI, Jelaskan ? ------------------------------ 7. Bahwa saya melakukan Penganiayaan dan atau Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum terhadap Sdri MURIANA pada hari Jumat tanggal 20 April 2012 sekiara pukul 07.30 Wib di dalam rumah saya tepatnya diruangan tengah (ruang tamu) yang beralamat di Dusun Gedang Desa Gedang Kec. Sungai Tenang kab.Merangin . -----------------



8.



Bersama siapa saudari melakukan Penganiayaan dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum, Jelaskan ? ----------



------- 8. Saya melakukan penganiayaan dan atau Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum bersama suami saya yaitu sdr TALUDIN . -------------------------9.



Dengan menggunakan apa saudari dan suami saudari yaitu sdr TALUDIN melakukan penganiayaan dan atau Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum terhadap saudari MURIANA Als MURI,Jelaskan ? ----------------------------------------------------------- 9. Bahwa saya melakukan penganiayaan dan atau Secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum terhadap saudari MURIANA als MURI dengan menggunakan Sepotong Kayu Kering dan suami saya sdr TALUDIN melakukan Penganiayaan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum terhadap sdri MURIANA Als MURI dengan menggunakan sebilah Parang . -----------------------------



10. Saudara jelaskan dengan cara bagaimana pada saat saudara melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sebilah Parang terhadap saudari MURIANA Alias MURI, Jelaskan ? --------------------------------------------10. Bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap saudari MURIANA Alias MURI dengan cara memukulnya dengan sepotong kayu sebanyak 2(dua) kali yang tepat mengenai kepalanya sedangkan suami saya dengan cara mengayunkan (membacok) Sebilah Parang tersebut kearah bagian, pertama Kepala bagian Atas Korban, Pundak Sebelah Kiri Korban dan Ketiga lengan Tangan sebelah kiri Korban . ---------------------11. Bagaimana posisi saudari pada saat saudari melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sepotong kayu kering tersebut terhadap Korban Sdri MURIANA Als MURI dan apakah saudari MURIANA Alias MURI ada melakukan perlawanan pada saat itu , Jelaskan ?. -----------11.



Bahwa posisi saya pada saat melakukan Penganiayaan dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum terhadap korban dengan menggunakan sepotong kayu kering tersebut terhadap Korban Sdri MURIANA Als MURI berhadapan dengan jarak kurang lebih 40 (empat puluh) Centi Meter dan saudari MURIANA Alias MURI ada melakukan perlawanan . ----------------------------------



12. Sebab apa awalnya saudari dan suami saudsari yaitu sdr TALUDIN melakukan perbuatan tersebut kepada saudari MURIANA Alias MURI, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------------12.



Sebab awalnya Karena Sdri MURIANA Alias MURI mengejek anak saya sdri IRMA dengan kata-kata anak saya dibawabawa oleh laki-laki alin dan telah ditidurinya, maka setelah mendengar kata-kata itu saya pun jadi marah dan tidak terima . ------------------------------------------



13. Saudari ceritakan Kronologis kejadian Penganiayaan dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang saudari lakukan bersama-sama dengan suami sdri Yaitu sdr TALUDIN terhadap sdri MURIANA Als MURI dari sebelum kejadian sampai kejadian tersebut terjadi dimana saudara sebagai Pelaku, Jelaskan ? ----------------13. Pada hari Jumat tanggal 20 April 2012 sekitar pukul 07.30 Wib, saya sedang berada di rumah dan pada saaat itu saya melihat Sdri MURIANA melewati depan rumah saya, tepatnya saya berada di depan pintu rumah sambil memegang abskom kecil yang berisikan air putih bening dan saat itu juga



saya langsung menyiram sdri MURIANA, Kaqrena saya menyiramnya sdri MURIANA pun marah dan langsung mengejar saya, adapun saya berlari masuk kedalam rumah. Tiba didalam rumah karena sdri MURIANA akan memukul saya terlebih dahulu langsung memukulnya dengan menggunakan sepotong kayu kering dan tiba-tiba suami saya ikut melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah paran, setelah saya dan suami saya melakukan penganiayaan tersebut dating sdr MULIYA menyelamatkan sdri MURIANA dan langsung memabawa pergi sdri MURIANA keluar dari rumah saya . --------------------------------------------------14. Ditanyakan kepada saudari, saudari melakukan penganiayaan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap oraqng dimuka umum. Ditanyakan kepada saudari darimana saudari mendapatkan sepotong kayu kering tersebut! Dan apakah kayu kering tersebut awalnya sudah saudari siapkan terlebih dahulu, Jelaskan ? --------------------------------14.Bahwa saya mendapatkan sepotong kayu kering tersebut didalam rumah saya yang mana sepotong kayu kering tersebut biasanya digunakan untuk menjadi kayu bakar/memasak, namun saya tidak ada terlebih dahulu menyiapak sepotong kayu tersebut untuk melakukan penganiayaan . -----------------15. Setelah saudari bersama suami sdr TALUDIN melakukan penganiayaan dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum terhadap sdri MURIANA Sebagai Korban, Ditanyakan kepada saudari kemana saudari dan suami sdr TALUDIN pergi, Jelaskan ? ---------------------15. Benar, saya pergi menyelamatkan diri di rumah salah satu warga yaitu saudara tertaua saya yaitu SUDIRMAN dan sedangkan suami saya, saya tidak mengetahui kemana perginya . ---------------------------------------------16. Ditanyakan kepada saudari, Apakah saudari melakukan Penganiayaan dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dengan menggunakan sepotong kayu kering terhadap korban sdri MURIANA Alias MURI, Saudari melakukan penganiayaan tersebut dengan cara sengaja atau tidak, Jelaskan ? --------------------------------------------16. Benar, saya melakukan Penganiayaan dengan menggunakan sepotong kayu kering tersebut terhadap korban sdri MURIANA Alias MURI saya lakukan dengan tujuan membela diri, dikarenakan sdri MURIANA mengejar saya . ----------------17. Ditanyakan kepada sauadari, Apakah saudari ada merasakan Penyesalan terhadap diri saudari setelah saudari melakukan Penganiayaan dengan menggunakan sepotong kayu kering terhadap korban sdri MURIANA Alias MURI, Jelaskan ? ----------------------------------------------------------17. Benar, saya menyesal terhadap diri saya setelah saya melakukan Penganiayaan (membacok) dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban sdri MURIANA Alias MURI . – 18. Apakah masih ada lagi keterangan yang akan saudara berikan selain keterangan diatas dan Sudah benarkan semua keterangan saudara diatas dan masih adakah keterangan lain yang akan ditambahkan ? ------------------18. Benar, saya sampaikan keterangan selain keterangan diatas sebelum kejadian saya melakukan Penganiayaan (membacok) dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban sdri MURIANA Alias MURI tersebut terjadi, Dikarenakan pada pada hari senin tanggal 16 April 2012 sekitar pukul 16.00 Wib



anak saya No. 2 yang Perempuan bernama Sdri IRMA telah disiram oleh sdri MURIANA Alias MURI dengan mnggunakan air yang diberi Cabe/air cabe ke Wajah anak saya dank arena saya merasa kesal maka terjadilah Penganiayaan tersebut, dan semua keterangan saya diatas sudah benar. ------------



19. Apakah sdra ada merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu dalam memberikan keterangan ? Jelaskan : --------------------------------------------------19. Saya tidak merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan . ----------------------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : ------------------------------------------------Yang diperiksa Tersangka



ROSDIANA Binti ABDULLAH ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko . ------Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



Penyidik Pembantu



ISKANDAR BRIGADIR POLISI DUA NRP 89050506



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No.07



”PRO JUSTITIA”



SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor.: SP Han/ 03 / VI / 2012 / Reskrim Pertimbangan



Dasar



Kepada



Untuk



:



:



Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka didikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini . 1. Pasal 7 (1) huruf d, pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22 dan pasal 24 (1) KUHAP 2. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan PolisiNomor: LP/ B-07 / IV /2012/Jambi/Res Merangin/Jangkat tanggal 20 April 2012 . 4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/ 07 / IV /2012/Reskrim, Tanggal 21 April 2012. DIPERINTAHKAN



: 1. Nama Pangkat / Nrp Jabatan 2. Nama Pangkat/Nrp Jabatan : 1. Melakukan Penahanan Nama Jenis Kelamin Tempat/Tgl Lahir Pekerjaan Warga negara Alamat



: : : : : :



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI / 84030266 PENYIDIK PEMBANTU ISKANDAR BRIPDA / 89050506 PENYIDIK PEMBANTU



terhadap : : ROSDIANA Binti ABDULLAH : Perempuan : Desa Gedang /1972 (39 Tahun) : Tani/Ibu Rumah Tangga : Indonesia : Desa Gedang Kec. Kec. Sungai Tenang kab. Merangin.



karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Penganiayaan (Barang siapa sengaja melukai berat orang lain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 1 KUHP . 2. Menempatkan tersangka di : a. Rumah Tahanan Negara di Rutan Polsek Kota Bangko . ----------------------------------------------------b. Rumah tempat tinggal/kediaman tersangka di -----------------------------------------------------------------c. Kota Tempat tinggal/kediaman tersangka ----------------------------------------------------------------------Untuk selama 20 hari mulai tanggal 03 Juni 2012 S/d 22 Juni 2012 . 3. Segera melaporkan pelaksanaan dan membuat Berita Acara Penahanan. Selesai : Dikeluarkan di : Muara Madras Pada Tanggal : 03 Juni 2012 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JANGKAT Selaku Penyidik Register Kejahatan/Pelanggaran : No. ….. Register Tahanan : No. …



AZARWIN, B.Sc AJUN KOMISARIS POLISI NRP 59081260



Rumus Sidik jari :Pada hari ini …………. Tanggal ………… , 1 (satu) Lembar Surat Perintah Ini diserahkan masing-masing kepada tersangka dan keluarganya.



Yang menerima



Yang menyerahkan



ROSDIANA Binti ABDULLAH



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



POLRI DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 7 “Pro Justitia”



BERITA ACARA PENAHANAN -------- Pada hari ini Minggu tanggal Tiga bulan Juni tahun dua ribu dua belas sekira pukul sekira pukul 15.00 Wib oleh saya : ----------------------------------------------: AGUS AHWANUDDIN :-------------------------Pangkat Brigadir Polisi Nrp 84030266 Jabatan Ps. kanit reskrim Polsek Jangkat selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, bersama dengan : ---------------------------------------------------------------1. Nama, Pangkat/ Nrp : ISKANDAR / BRIPDA / 89050506 . --------------Berdasarkan : ------------------------------------------------------------------ Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/ 03 / VI /2012 /Reskrim tanggal 03 juNI 2012 . -----------------------------Telah melakukan penahanan terhadap seorang Perempuan N a m a : Jenis Kelamin : Tempat/Tgl Lahir: Pekerjaan : Warga negara : Alamat :



: -----------------



ROSDIANA Binti ABDULLAH Perempuan Desa Gedang / 1972 (39 Tahun) Tani Indonesia Desa Gedang Kec. Sungai Tenang kab. Merangin.



Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Penganiayaan (Barang siapa sengaja melukai berat orang lain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka Umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 1 KUHP . Keadaan kesehatan/fisik dan mental tersangka sebelum dimasukkan kedalam ruang tahanan SEHAT DAN LENGKAP.------------------------------------------------ Sidik jari : Sudah diambil oleh saksi/Identifikasi. -------- Pemotretan : ………………………………… sda …………………………………………………… -------- Barang titipan : …………………………………………………………………………………………………………………… telah diserahkan dan disimpan oleh : …………………………………………………………………………………………… -------- Demikianlah Berita Acara penahanan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polres Merangin. -------------------Tersangka



Penyidik Pembantu



ROSDIANA Binti ABDULLAH



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAMBI RESOR MERANGIN Jl. Jenderal Sudirman Km 2 Bangko PRO JUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( LANJUTAN SAKSI ) ---------- Pada hari ini Rabu tanggal 10 bulan Mei Tahun Dua ribu enam sekira pukul 09.30 Wib oleh saya : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------: AGUS RIYADI : ------------------------------------------------------Pangkat Brigpol Nrp.77080462 Jabatan Anggota Sat Reskrim Polres Merangin selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda Jambi No.Pol: SKEP/82/V/2000 tanggal 15 Mei 2000 telah melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama : ---------------------------------------------------------------- : AGUS SUROSO Bin ZAENUDIN : ----------------------------------------Dilahirkan di Ciamis pada tanggal 7 Agustus 1977 , Umur 29 Tahun , Jenis kelamin Laki-laki , Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia , Pendidikan terakhir SMP , pekerjaan Wiraswasta , Alamat Desa Mentawak Rt.05 Kec.Bangko Kab. Merangin. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Ia diperiksa dan didengar keterangan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan selaku Saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B-38/ III /2006/SPK, Tanggal 10 Maret 2006. --------------------------------------



---------- Atas Pertanyaan yang diajukan oleh Pemeriksa maka yang diperiksa menjawab serta memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : ---------------------------------------------------------------------------------PERTANYAAN 13.



Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan sehat Rohani, bersediakah diperiksa apakah akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ? ------------------------------------------------------------- 13.



14.



Saya masih pada keterangan saya terdahulu sebagaimana keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanggal 10 Maret 2006. ----------------------------------------------------



Ditanyakan kepada saudara dalam pemeriksaan ini apakah saudara ada atau pernah melakukan pengancaman pada Bulan Juli 2005 kepada tersangka TARYO ROHIWAN pada saat di Pabrik tahu Ds.Sungai Piul Kec.Bangko Kab.Merangin , jelaskan ?. ----------------------------------------------------------------- 15.



16.



Saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani bersedia diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenarnya. -----------------------------------------



Apakah saudara masih pada keterangan terdahulu sebagaimana keterangan saudara dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 10 Maret 2006 , jelaskan ?. --------------------------------------------------------------------------- 14.



15.



JAWABAN



Saya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Tersangka TARYO ROHIWAN pada bulan Juli 2005 di Pabrik Tahu sungai piul Kec.Bangko Kab.Merangin .-------------



Apakah masih ada lagi keterangan yang akan saudara berikan selain keterangan diatas dan Sudah benarkan semua keterangan saudara diatas dan masih adakah keterangan lain yang akan ditambahkan ? ---------- 16.



Sudah cukup dan semua keterangan saya sudah benar. ---------------------------------------5-



17.



Apakah sdra ada merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu dalam memberikan keterangan ? Jelaskan : -------------- 17.



Saya tidak merasa dipaksa ataupun dibujuk rayu dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------



---------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan saksi ini selesai dibuat kemudian diperlihatkan dan dibacakan kembali oleh pemeriksa kepada yang diperiksa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangannya dan untuk menguatkannya maka yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini : -----------Yang diperiksa saksi AGUS SUROSO Bin ZAENUDIN ---------- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Saksi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Bangko.-----------------Penyidik Pembantu AGUS RIYADI BRIGPOL NRP 77080462



POLRI DAERAH JAMBI RESORT MERANGIN SEKTOR JANGKAT Jalan Depati Muncak No. 07 PRO JUSTITIA



LAPORAN KEMAJUAN I.



DASAR a. Laporan polisi No. Pol. LP / B- 10 /VIII / 2012 / Jambi / Res Merangin / Jangkat tanggal 21 Agustus 2012. b. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. SP. Sidik/ 10 / VIII / 2012 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2012.



II.



PERKARA Tindak Pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/bawah rumah (rumah panggung) milik Orang Tua Pelapor (SUHARMAN) yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang dilakukan oleh Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN .



III. FAKTA-FAKTA a. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tempat kajadian perkara pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/bawah rumah (rumah panggung) milik Orang Tua Pelapor (SUHARMAN) yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . c. Pemanggilan Dalam perkara ini tidak dilakukan pemanggilan. c. Penangkapan Dengan Surat Perintah penangkapan No.Pol. : SP.Kap/ 06 / VIII / 2012 / Reskrim, tanggal 21 Agustus 2012 telah dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki selaku Tersangka bernama YANTO LUIN Bin MARJOHAN dan atas Tindakan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penangkapannya.



d. Penahanan Dengan Surat Perintah Penahanan No.Pol. : SP.Han/ 06 / VIII / 2012 / Reskrim, tanggal 22 Agustusi 2012, Telah dilakukan Penahanan terhadap seorang laki-laki selaku tersangka bernama YANTO LUIN Bin MARJOHAN untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2012 s/d 10 September 2012, dan atas tindakan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penahanannya .



e. Penyitaan Dengan Surat Penyitaan No.Pol. : SP.Sita/ 05 / VIII / 2012 / Reskrim tanggal 21 Agustus 2012 telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti yang masih terkait dengan perkara ini Berupa : -



-



1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk YAMAHA VEGA R dengan Warna Hitam bagian Body Depan dan Bagian Body Belakang warna Abu-abu, dengan jari-jari berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Putih bagian depan dan berbentuk Segitiga Pelek Recing warna Hitam bagian Belakang dengan No.Pol BH 8845 FP dengan Nomor Rangka : MH34ST1074K373987 dan Nomor Mesin : 4ST-713015 . 1(satu) STNK Asli Sepeda Motor R2 An. A.RIVA’I dengan Alamat STNK Bangko Rendah Rt.010/04 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin .



Dan atas tindakan tersebut masing-masing telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya . f. Keterangan Saksi-saksi Saksi (Pelapor/Korban)



:



Nama SUHARMAN Bin SIRAJUDIN, Lahir Talang Tembago Pada tanggal 17-01-1983, Umur 29 Tahun , Agama Islam , Pendidikan SMP Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Lakilaki, kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



Menerangkan : 1. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan Sebagai Pelapor/Korban dalam tindak pidana Pencurian Motor . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor miliknya yang terjadi dirumah orang tuanya yaitu sdr SIRAJUDIN terjadi pada tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah (Rumah panggung) milik Orang Tua Pelapor (SUHARMAN) yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut di Saksi sedang menghadiri acara MTQ Desa Talang Tembago yaitu di Balai Desa, yang mana orang tua laki-laki Saksi bernama sdr SIRAJUDIN memberitahukan tentang kejadian hilangnya sepeda motor tersebut dan Saksi menerangkan awalnya tidak mengetahui siapa pelaku pencuri sepeda motornya, anmun setelah ditemukan sepeda motornya dan Pelakunya



tertangkap saksi baru mengetahui bahwa yang melakukan tindak pidana Pencurian Motor miliknya adalah Tersangka yang bernama sdr YANTO . 5. Saksi menerangkan mendapatkan khabar dari orang tuanya sdr SIRAJUDIN bahwa sepeda motornya telah hilang, Perasaan saksi merasa sedih dikarenakan sepeda motor tersebut merupakan satu-satunya untuk penyambung jalan saksi mencari rejeki untuk rumah tangga/keluarga saksi . 6. Saksi menerangkan bahwa sepeda motornya yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 7. Saksi menerangkan bahwa saksi yang terkahir kali menggunakan sepeda motor dan saksi yang memarkikan atau meletekan seoeda motornya sebelum hilan diambil pelaku pencuri yaitu di Perkarangan rumah/bawah rumah (rumah panggung), dimana posisi sepeda motor tersebut terpakir dibawah rumah dan tidak terkunci stang atau melainkan kunci sepeda motor telah rusak . 8. Setelah saksi mendapatkan kabar dari orang tua laki-lakinya yaitu sdr SIRAJUDIN, Saksi diperintahkan oleh orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDIN untuk mencari Sepeda motornya yang telah hilang di seputaran Desa Talang Tembago dan adik kandung saya (YUSRIANDIZAR) bersama rekannya sdr SARIAN pun diperintahkan oleh orang tua laki-laki saya sdr SIRAJUDIN mencari kearah Desa Baru dan Desa Koto Teguh dan sedangkan orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDIN mencari ke arah Desa Rantau suli dan Desa Gedang. 9. Saksi menerangkan Pada saat sedang mencari sepeda motornya yang telah hilang, tiba-tiba datang adik kandunya (YUSRIANDIZAR) dan Rekannya sdr SARIAN datang dari arah Desa Baru membawa Sepeda Motor saya yang Hilang, begitu juga pelakunya di bawa. Kemudian sepeda motor saya yang telah hilang tersebut langsung diletakkan kembali ditempat awal atau tempat pelaku pencurinya mengambil yaitu di Bawah rumah saya (rumah panggung) dan Pelakunya saya serahkan kepada Salah satu Pemuda Desa Sdr PUTRA untuk diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) Sdr BAHRIN . 10.Saksi menerangkan setelah diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRINI, Sdr BAHRIN menghubungi Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI memberitahukan tentang kejadian Pencurian sepeda motor milik saksi Pelapor/Korban . 11.Saksi menerangkan Tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang tembago (Sdr HARMAN NADI) kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN, Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMANADI langsung menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . 12.Saksi menerangkan Setelah Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI menghubungi Petugas Polsek Jangkat, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti dan saksi awalnya tidak mengenal Pelaku/Tersangka Pencuri sepeda motornya namun setelah Pelaku tertangkap saksi baru mengetahui bahwa Pelaku/Tersangka Bernama YANTO yang mengaku berdomisili di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai atau berasal dari Bengkulu .



13.Saksi menerangkan pada saat pelaku/Tersangka mengambil/mencuri sepeda motor milik saksi, Pelaku tidak ada meminta izin kepada saksi dan melainkan langsung mengambil sendiri dari dalam perkarangan rumah orang tua Saksi . Saksi 1



: Nama YURIANDIZAR Bin SIRAJUDIN, Lahir di Desa Talang Tembago Tembago pada tanggal dan bulan tidak ingat dan tahun 1989, Umur 23 Tahun , Agama Islam , Pendidikan SD Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Gedang Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin .



Menerangkan : 2. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan sebagai saksi dalam tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN kakak kandung saksi . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik kakak kandungnya sdr SUHARMAN terjadi dirumah orang tuanya yaitu sdr SIRAJUDIN terjadi pada tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah (Rumah panggung) milik Orang Tua Saksi yaitu sdr SIRAJUDIN yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi Sedang tidur dirumah dan dibangunkan oleh orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDI, Yang mana orang tua saksi sdr SIRAJUDIN memberitahukan bahwa sepeda motor milik kakaknya hilang atau tidak ada lagi dibawah rumah tempat diparkirkan, Kemudian saksi diperintahkan untuk mencari seped amotor tersebut ke arah Desa Baru dan Desa Koto Teguh, sedangkan orang tua laki-laki saksi sdr SIRAJUDIN akan menjemput dan memberitahukan kakak kandung saya sdr SUHARMAN yang berada di acara MTQ desa Talang tembago . 5. Saksi menerangkan Selanjutnya langsung mengejak rekannya sdr SARIAN untuk membantu mencari sepeda motor milik kakaknya yang telah hilang ke arah Desa Baru Dan Desa Koto Teguh seuai amanat orang tua laki-lakinya sdr SIRAJUDIN, Dalam perjalanan setelah melewati Desa Baru dan akan menuju Desa Koto Teguh Saksi melihat salah satu sepeda motor yang arahnya berlawanan dengan saksi, kemudian saksi langsung memberhentikannya dan melihat ciri-ciri sepeda motor tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik kakaknya sdr SUHARMAN . 6. Saksi menerangkan bahwa Setelah mendapatkan sepeda motor milik kakak kandungnya sdr SUHARMAN di Perjalanan menuju desa Koto Teguh, Saksi langsung mengambil sepeda motor tersebut dan tersangka langsung dibonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor milik kakaknya sdr SUHARMAN menuju ke rumahnya di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago, Adapun rekannya sdr SARIAN mengikuti dari belakang . 7. Saksi menerangkan setelah sampai dirumah saksi di Dusun Ladang Panjang Desa Simpang Talang Tembago, saksi langsung meletakan kembali sepeda motor milik kakak kandung di tempat semula di Perkarangan rumah/BAWAH RUMAH (Rumah Panggung) dan Pelaku/Tersangka diserahkan kepada salah satu pemuda yaitu sdr PUTRA . 8. Saksi menerangkan setelah Pelaku /tersangka diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa talang tembago) Sdr BAHRIN, Pelaku/Tersangkanya diamanakan dan Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talan Tembago ) sdr BAHRIN menghubungi



Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI memberitahukan tentang kejadian Pencurian sepeda motor milik kakak kandung saksi yaitu sdr SUHARMAN . 9. Saksi menerangkan Tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang tembago (Sdr HARMAN NADI) kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN, Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMA NADI langsung menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . 10.Saksi menerangkan Setelah Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI menghubungi Petugas Polsek Jangkat, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti. 11.Saksi menerangkan bahwa sepeda motornya yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 12.Saksi merangkan menurut sepengetahuan saksi, Pelaku/Tersangka pada saat mengambil sepeda motor milik kakak kandunya tidak ada meminta izin terlebih dahulu. Saksi 2



:



Nama SARIAN Bin KAPRIN,lahir di Talang Tembago pada tanggal dan Bulan Tidak Ingat Tahun 1989, Umur 23 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



Menerangkan : 2. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan sebagai saksi dalam tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik sdr SUHARMAN terjadi dirumah orang tuanya yaitu sdr SIRAJUDIN terjadi pada tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumah (Rumah panggung) milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi Sedang bermain batu domino dan datang sdr YURIANDIZAR meminta tolong untuk membantu mencari sepeda motor milik kakaknya yaitu sdr SUHARMAN yang telah hilang, Kemudian sdr YURIANDIZAR mengajak saksi mencari ke arah Desa Baru Dan Desa Koto Teguh, dalam perjalanan setelah melewati Desa Baru dan akan menuju Desa Koto Teguh Saksi dan Sdr YURIANDIZAR melihat salah satu sepeda motor yang arahnya berlawanan dengan saksi, kemudian sdr YURIANDIZAR langsung memberhentikan Sepeda motor tersebut dan Saksi serta YURIANDIZAR melihat ciri-ciri sepeda motor tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik sdr SUHARMAN . 5. Saksi menerangkan bahwa Setelah saksi bersama sdr YURIANDIZAR mendapatkan sepeda motor milik sdr SUHARMAN di Perjalanan menuju desa Koto Teguh, Sdr YURIANDIZAR langsung mengambil sepeda motor tersebut dan tersangkanya langsung dibonceng oleh sdr YURIANDIZAR saksi dengan menggunakan sepeda motor milik



kakaknya sdr SUHARMAN menuju Pulang ke Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago, Dan saksi sendiri mengikuti dari belakang . 6. Saksi menerangkan setelah sampai dirumah sdr YURINADIZAR di Dusun Ladang Panjang Desa Simpang Talang Tembago, Sdr YURIANDIZAR langsung meletakan kembali sepeda motor milik kakak kandungnya di Perkarangan rumah/Bawah Rumah (Rumah Panggung) dan Pelaku/Tersangka diserahkan kepada salah satu pemuda yaitu sdr PUTRA untuk di serah kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago). 7. Saksi menerangkan setelah Pelaku /tersangka diserahkan kepada Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa talang tembago) Sdr BAHRIN, Pelaku/Tersangkanya diamankan dirumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Tanlang Tembago) dan Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talan Tembago ) sdr BAHRIN menghubungi Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI memberitahukan tentang kejadian Pencurian sepeda motor milik sdr SUHARMAN . 8. Saksi menerangkan Tidak beberapa lama datang Kepala Desa Talang tembago (Sdr HARMAN NADI) kerumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN, Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMA NADI langsung menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Jangkat . 9. Saksi menerangkan Setelah Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI menghubungi Petugas Polsek Jangkat, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti. 10.Saksi menerangkan bahwa sepeda motor sdr SUHARMAN yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi dan saksi tidak mengenal Pelaku Pencurinya, adapun setelah tertangkap saksi baru mengetahui bahwa Tersangka bernama YANTO warga asal Bengkulu yang mengaku berdomisili di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai . Saksi 3



:



Nama SIRAJUDIN bin DAUD,lahir di Talang Tembago pada tanggal dan Bulan Tidak Ingat Tahun 1957, Umur 55 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir SD Tamat, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab.Merangin.



2. Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Saksi menerangkan mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan yang pertama kali mengetahui kejadian tindak pidana Pencurian Motor milik anaknya sdr SUHARMAN . 3. Saksi menerangkan bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian Motor milik anaknya yang terjadi dirumahnya pada tanggal 21 bulan Agustus 2012 sekira Pukul 00.30 Wib di Perkarangan Rumah/dibawah rumahnya yang beralamt di Dusun Ladang panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin . 4. Saksi awalnya mengetahui kejadian tersebut pada saksi sedang berada di rumah atau di dalam kamar rumah saksi, saksi awal mendengar suara berisik bunyi Kap Sepeda Motor dan saksi langsung mengecek ke bawah rumah. Saat di bawah rumah Saksi melihat sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R milik anaknya sdr SUHARMAN sudah tidak



ada lagi, Saksi langsung pergi naik kerumah dan memberitahukan kepada anak kandungnya sdr YURIANDIZAR bahwa sepeda motor kakakmu tidak ada . 5. Saksi menerangkan setelah itu langsung memerintahkan anak kandungnya sdr YURIANDIZAR untuk mencari sepeda motor milik kakaknya ke arah Desa Baru dan Desa Koto Teguh, Kemudian saksi langsung menyusul anak kandungnya sdr SUHARMAN yang sedang berada di acara MTQ Desa Talang Tembago. Saksi Pun memberitahukan kepada anak kandungnya sdr SUHARMAN dan langsung memerintahkan sdr SUHARMAN untuk mencari sepeda motornya di seputaran Desa Talang Tembago, adapun saksi langsung mencari pergi Kearah Desa Rantau Suli dan Desa Gedang . 6. Saksi menerangkan bahwa sepeda motor anak kandungnya sdr SUHARMAN yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 7. Saksi menerangkan pada saat sampai di Desa Talang Tembago saksi melihat di Rumah Ketua BPD (Badan Perencanaan Desa Talang Tembago) sdr BAHRIN ramai warga/massa, kemudian saksi langsung masuk kedalam rumah Ketua BPD dan melihat beberapa Perangkat Desa, didalam rumah saksi baru mengetahui bahwa sepeda motor anak kandung saya telah dapat begitu juga Pelaku Pencurinya . 8. Saksi menerangkan bahwa sepeda motornya yang hilang adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . 9. Saksi menerangkan tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian Polsek Jangkat dan Kepala Desa Talang Tembago sdr HARMAN NADI langsung menyerahkan Pelaku/Tersangka Pencuri Sepeda Motor milik saksi beserta barang bukti dan saksi awalnya tidak mengenal Pelaku/Tersangka Pencuri sepeda motornya namun setelah Pelaku tertangkap saksi baru mengetahui bahwa Pelaku/Tersangka Bernama YANTO yang mengaku berdomisili di Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai atau berasal dari Bengkulu . 10.Saksi menerangkan pada saat pelaku mengambil sepeda motor milik anaknya sdr SUHARMAN, Pelaku tidak ada meminta izin kepada anak kandungnya sdr SUHARMAN ataupun kepada saksi pada saat saksi berada di rumah . f. Keterangan Tersangka Tersangka :



Nama YANTO LUIN Bin MARJOHAN, dilahirkan di Seginim (Bengkulu Selatan) Pada tanggal 26 Bulan Juni tahun 1985, Umur 27 Tahun , Agama Islam , Pendidikan Terakhir SMP, Pekerjaan Tani, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Rt.08 Dusun Ladang Kedurang Desa Sungai Lalang Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin .



Menerangkan : 1.



Tersangka menerangakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.



2.



Tersangka menerangkan bahwa mengerti sebab didengar keterangannya sehubungan dengan telah melakukan tindak Pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian .



3.



Tersangka menerangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum atau terlibat dalam suatu tindak pidana .



4.



Tersangka menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira pukul 22.30 Wib di Perkarangan Rumah/ Bawah Rumah (rumah panggung) milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



5.



Tersangka menerangkan bahwa mengakui Karena ditangkap oleh petugas kepolisian sektor jangkat karena telah melakukan tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian yaitu berupa Pencurian Sepeda Motor .



6.



Tersangka menerangkan bahwa Tersangaka melakukan Pencurian tersebut dilakukan sendirian dan tidak direncanakan awalnya melainkan tersangka terpikir selintas untuk mengambil sepeda motor di rumah sdr SIRAJUDIN .



7.



Tersangka menerangkan pada saat melakukan pencurian sepeda motor tidak menggunakan alat apapun ataupun alat bantu, yang mana pada saat mengambil sepeda motor di dalam perkarangan rumah sdr SIRAJUDIN, Sepeda motor yang diambilnya dalam kedaan tidak terkunci stang dan Tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut langsung hidup sepeda motornya .



8.



Tersangka menerangkan Pada saat mengambil/mencuri sepeda motor di Perkarangan rumah/bawah rumah (rumah panggung) sdr SIRAJUDIN terlebih dahulu tidak ada izin ataupun meminta izin dari pemilik sepeda motor .



9.



Tersangka menerangkan sepeda motor yang diambil di rumah sdr SIRAJUDIN untuk di pakai sendiri/dikuasai sendiri melainkan bukan untuk dijual dan Tersangka menerangkan baru 1(satu) kali melakukan pencurian sepeda motor .



10. Tersangka menerangkan setelah mengambil sepeda motor pergi kerah Desa Baru dan Desa Koto Teguh dengan tujuan untuk mencari Hand Phonnya yang telah hilang di Penurunan sungai Nyelai Desa Koto Teguh Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin. 11. Tersangka menerangkan dalam perjalanan menuju arah Desa Baru dari Desa Koto Teguh di tangkap oleh oleh sdr YURIANDIZAR, dan sepeda motor yang diambil oleh Tersangka langsung dibawa oleh sdr YURIANDIZAR, sedanngkan tersangka sendiri langsung dibonceng oleh sdr YURIANDIZAR menuju kearah Desa Talang tembago . 12. Tersangka menerangkan sampai di Desa Talang Tembago, Tersangka melihat sepeda motor yang dicuri oleh tersangka diletakkan kembali tempat tersangka mengambilnya, adapun Tersangka diserahkan kepada salah satu pemuda yang tidak dikenalnya dan langsung dibawa menuju ke salah satu rumah, tidak beberapa lama datang Petugas Kepolisian dan menyerahkan saya kepada Petugas Polisi tersebut. 13. Tersangka menerangkan bahwa sepeda motor yang dicurinya dengan berbentuk/berciri-ciri sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R warna bagian Body depan



HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi . IV. PEMBAHASAN 2.



Analisa Kasus Berdasarkan fakta fakta yang berasal dari keterangan saksi, tersangka dan barang bukti dan dengan adanya barang bukti tersebut diatas diduga :



V.



a.



Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dan adanya barang bukti bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, telah terjadi tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian di Perkarangan rumah/Bawah (Rumah Panggung) milik sdr SIRAJUDIN orang tua Kandung dari sdr SUHARMAN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



b.



Bahwa benar berdasarkan keterangan Tersangka dan adanya barang bukti bahwa pada hari senin tanggal 20 agustus 2012 sekira pukul 22.30 Wib, Tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN melakukan pencuruian 1(satu) unit sepada motor di Perkarangan rumah milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin .



c.



Bahwa Benar 1(Satu) unit sepeda motor R2 yang dicuri oleh tersangka pada hari senin tanggal 20 agustus 2012 sekira Pukul 22.30 Wib di Perkarangan rumah/Bawah (Rumah Panggung) milik sdr SIRAJUDIN orang tua Kandung dari sdr SUHARMAN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin, Pada saat Tersangka mengambil/mencurinya tidak tanpa izin dari pemiliknya .



c.



Bahwa benar tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN saat melakukan pencurian Sepeda Motor R2 seorang diri dan tidak menggunakan alat bantu apapun dan Bahwa benar 1(satu) unit sepeda motor barang milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi .



KESIMPULAN Berdasarkan Pembahasan baik Analisa Kasus tersebut pemabantu berkesimpulan sebagai berikut : a.



diatas , pemeriksa selaku penyidik



Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dan adanya barang bukti bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2012 sekira pukul 00.30 Wib, telah terjadi tindak pidana “ Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian di Perkarangan



rumah/Bawah (Rumah Panggung) milik sdr SIRAJUDIN orang tua Kandung dari sdr SUHARMAN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum pengadilan negeri bangko yang dilakukan oleh Tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN . b.



Bahwa benar berdasarkan keterangan Tersangka dan adanya barang bukti bahwa pada hari senin tanggal 20 agustus 2012 sekira pukul 22.30 Wib, Tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN melakukan pencuruian 1(satu) unit sepada motor di Perkarangan rumah milik sdr SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun Ladang Panjang Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum pengadilan negeri bangko yang dilakukan oleh Tersangka An. YANTO LUIN Bin MARJOHAN .



c.



Bahwa Benar tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor barang milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka adalah sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA R dengan ciri-ciri warna bagian Body depan HITAM dan Bagian Body belakang warna ABU-ABU, Pelek Ban bagian depan Pelek Recing berbentuk segitiga warna Putih dan Pelek Belakang Pelek Recing berbentuk segitiga warna Hitam, Body belakang tidak menggunakan sepak bor atau terbuka dan tidak menggunakan Nomor Polisi hanya sendirian dan tidak bersama orang lain dan Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN Tidak mendapatkan/ada izin dari Pemiliknya pada saat mengambilnya .



d.



Bahwa dengan adanya Peristiwa tersebut korban mengalami kerugian, yang mana sepeda motor tersebut merupakan penyambung kaki korban untuk mencari rejeki dalam rumah tangga korban .



e.



Terhadap tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN dapat disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Yo Pasal 362 KUHP .



f.



Terhadap Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN Telah melakukan tindak pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Yo Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Tersangka YANTO LUIN Bin MARJOHAN di Sidang Peradilan Pengadilan Negeri Bangko.



Muara Madras, 24 Agustus 2012 Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGADIR POLISI NRP 84030266



BON TAHANAN



Pada hari minggu tanggal 15 juli 2012, sekira pukul 00.30 Wib, Saya bertanda tangan dibawah ini : Nama Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan



: AGUS AHWANUDDIN : BRIGPOL/84030266 : PS. KANIT RESKRIM POLSEK JANGKAT : POLSEK JANGKAT



Melakukan Bon Tahanan, Atas nama : Nama T.Pidana/Gar Pasal Perihal



: JHONI HARYONO Bin ALI GAPAR : Pencurian/363 ayat 1 : Pemriksaan atau BAP Tersangka



Penyidik Pembantu



AGUS AHWANUDDIN BRIGPOL NRP 84030266