Bap Agus Halim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA POLDA SUMATERA SELATAN Jalan Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang ”PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( SAKSI ) Pada hari ini :Hari Selasa tanggal dua belas bulan Agustus tahun dua ribu empat belas (12-082014) pukul enam belas (08.30 WIB), oleh saya : AGUS SULAIMAN, S.H.,S.Ik.,M.H. Pangkat IPDA .NRP 82120144, jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas, Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Selatan nomor : Kep/140/III/2014 tanggal 22 Maret 2014, bersama - sama dengan : AKP.NATALIA SIHOMBING. S.H Pangkat BRIPKA NRP.76032049, Jabatan Selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisan tersebut di atas, berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan : S.Kep/135/IV/2014 tanggal 6 April2014, telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku bernama :, Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Pendidikan Tempat tinggal



: : : : : : : : :



AGUS HALIM BIN SUPARMAN Kayu Agung 34 tahun / 16 Agustus 1980 Laki-laki . Indonesia. Islam Buruh. SMA (tamat). Jl. Sinar Abadi No.9 Tulung Selapan (08197883564).



Ia diperiksa dan didengar keterangannya sebagai SAKSI dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 4 huruf C Jo. Pasal 12 huruf H dan pasal 87 ayat 2 huruf A Jo. Pasal 12 huruf K UU RI. No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka ONG BENG KIONG alias HAM BALI pada hari 21 Juni 2014 sekitar pukul 11.30 WIB di hutan lindung Tulung Selapan, Kayu Agung sehubungan dengan nomor Laporan Polisi No.Pol : LP/415–B / IX/2012/Jatim/Resta/Malang, tanggal September 2012. Atas pertanyaan penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan, yang diperiksa menjawab dan memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini : PERTANYAAN : JAWABAN : 1. Apakah sdr. sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediakah sdr. diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya, jelaskan ? 1. Ya, saya sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. 2. Selain nama dan alamat yang telah sdr. terangkan di atas, apakah sdr mempunyai nama dan alamat yang lain, jelaskan 2. Tidak ada nama dan alamat yang lain selain nama dan alamat yang saya terangkan diatas. 3. Diberitahukan kepada sdr. bahwa saat sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangan selaku Saksi dalam perkara Perambahan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (4) Huruf C Jo. Pasal 12 Huruf H dan Pasal 87 Ayat (2) Huruf A Jo. Pasal 12 Huruf K UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol : LP / B-541 / VII / 2014 / Ditreskrimsus , tanggal 18 September 2012 apakah anda mengerti dan bersedia memberi keterangan dengan sebenar – benarnya? 3. Saya mengerti saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diterangkan diatas dan saya akan memberikan keterangan saya dengan sebenarbenarnya. ....Ke...Hal.2......



2 4. Siapakah yang menyuruh anda melakukan penebangan pohon tersebut ?. 4. Saya di suruh toni 5. Siapakah sdr. Toni yang anda maksud?. 5. Toni merupakan penyalur yang memperkerjakan orang-orang sepeti saya untuk ditugaskan sebagai anak buah kapal yang bertugas untuk membawa kayu hasil penebangan tersebut 6. Lalu dari mana anda membawa kayu hasil penebangan pohon tersebut ?6. Kami membawa kayu tersebut dari hutan Tepi Pantai di Desa Tulung Selapan kabupaten Ogan Komering Ilir. 7. Berapa banyak jumlah kayu yang anda bawa? 7. Sebanyak 145 m3 berdiameter 30cm berjenis Meranti 8. Bersama siapakah anda membawa kayu tersebut? 8. bersama sanurbi sebagai nakhoda kapal dan satu orang anak buah kapal lain nya bernama Rahman 9. Menggunakan apa anda membawa kayu tersebut? 9. Saya menggunakan sebuah kapal tongkang 10. Apakah anda mendapatkan upah dari hasil membawa kayu tersebut? 10. Ya, Mat Nur memberi saya upah berupa uang sebanyak Rp.5.000.000,-. Untuk mengangkut kayu-kayu tersebut 11. Akan dibawa dan diserahkan kepada siapakah kayu-kayu tersebut? 11 kayu-kayu tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada pabrik pengolahan kayu yang ada di Prajen yaitu “PT Makmur Kayu”. 12. Pernahkah anda bertemu secara langsung dengan Direktur PT Makmur Kayu? 12. tidak pernah 13. Apakah anda memiliki izin untuk mengangkut kayu-kayu tersebut? 13. tidak memiliki izin 14. Apakah masih ada keterangan lain yang ingin sdr sampaikan sehubungan dengan pemeriksaan ini? 14. Tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan lagi. 15. Apakah dalam pemeriksaan sekarang ini ada yang memaksa dan menekan serta mengajari saudara dalam memberikan keterangan , dan apakah keterangan yang saudara berikan diatas adalah benar? 15. tidak ada yang memaksa, menekan dan mengajari saya dalam memberikan keterangan ini, dan keterangan yang saya berikan di atas adalah benar.



Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat kemudian dibaca kembali oleh yang diperiksa dan yang diperiksa membenarkannya dan untuk menguatkannya yang diperiksa membubuhkan tanda tangannya dibawah ini. Yang Diperiksa



AGUS HALIM BIN SUPARMAN



Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat sumpah dan jabatan saya sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di POLDA Sumatera Selatan



Yang memeriksa Penyidik AGUS SULAIMAN. S.H.,S.Ik.,M.H. IPDA NRP 82120144 Penyidik Pembantu



AKP.NATALIA SIHOMBING. S.H BRIGADIR NRP. 76032049 ...Ke...hal.3.........