10 0 779 KB
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur serta berkat rahmat tuhan yang Maha Kuasa, Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024 dapat diwujudkan. Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2020- 2024 merupakan penjabaran dan tindak lanjut pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Sebagaimana diketahui bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan jajaran teknisnya dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya pada setiap kurun waktu 5 (lima) tahunan wajib memiliki pedoman/panduan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu berupa Renstra Kementerian/Lembaga. Bawaslu telah diberi kewenangan untuk membentuk Pengawas Pemilu secara permanen hingga tingkat Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk periode 5 (Lima) Tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah tahun 20202024. Rencana Strategis Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024 merupakan pedoman selama lima tahun kedepan serta panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kota Palangka Raya, yang disusun dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, terutama yang menyangkut potensi, peluang, tantangan dan permasalahan yang dihadapi Bawaslu Kota Palangka Raya serta menyempurnakan konsep, sasaran, indikator, serta target yang lebih mendetail dari Renstra sebelumnya dengan tetap mengacu kepada Renstra Bawaslu RI 20202024, dan diharapkan dapat menjadi pedoman utama bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu. Demikian Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024 ini disusun, semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan karunia-Nya untuk kelancaran serta keberhasilan Bawaslu dalam berupaya melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mengawal dan mengawasi Proses Penyelenggaraan Pemilu selama 5 tahun ke depan. Palangkaraya, 25 Mei 2021 Ketua, ENDRAWATI, S.H., M.H i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.....................................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................1
1.1
Kondisi Umum..................................................................................................................1
1.1.1
Analisis Data Kepegawaian Bawaslu Kota Palangka Raya....................................7
1.1.2
Analisis Data Sarana dan Prasarana Bawaslu Kota Palangka Raya.......................9
1.1.3
Evaluasi Keberhasilan Kinerja Pada Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya.......10
1.1.4
Analisis Data Penyelenggaraan Pengawas Pemilu Oleh Bawaslu Kota Palangka Raya.......................................................................................................................13
1.2
Potensi dan Permasalahan...............................................................................................16
1.2.1
Kekuatan dan Kelemahan...............................................................................................16
1.2.2
Peluang dan Tantangan...................................................................................................18
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA..................................................................................20
2.1.
Visi Bawaslu Kota Palangka Raya...................................................................................20
2.2.
Misi Bawaslu Kota Palangka Raya....................................................................................21
2.3.
Tujuan Strategis...............................................................................................................24
2.4.
Sasaran Strategis................................................................................................................24
BAB III TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN.........................................25 3.1. Target Kinerja.....................................................................................................................25 3.2. Kerangka Pendanaan..........................................................................................................25 BAB IV PENUTUP............................................................................................................. 27 LAMPIRAN
ii
DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Struktur Organisasi Bawaslu Kota Palangka Raya.............................................................6 Gambar 1.2 Grafik Kekuatan dan Kelemahan.....................................................................................17 Gambar 1.3 Grafik Tantangan dan Peluang........................................................................................19
iii
DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Data Kepegawaian Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2021..............................................8 Tabel 1.2 Sarana dan Prasarana Bawaslu Kota Palangka Raya..............................................................9 Tabel 1.3 Penanganan Pelanggaran Tahun 2019..................................................................................13 Tabel 1.4 Penanganan Pelanggaran Tahun 2020..................................................................................14
iv
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Kondisi Umum Rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar sejak tahun 1999 hingga tahun 2019, telah memantapkan mekanisme demokrasi elektoral (electoral democracy) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat (popular sovereignty) bagi bangsa dan negara Indonesia. Dalam paruh kedua dekade 2000 dan paruh pertama dan kedua dekade 2010, terdapat penguatan kedudukan lembaga Pengawas Pemilu. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010 tanggal 18 Maret 2010,menegaskan dasardasar konstitusionalitas lembaga Pengawas Pemilu— sebagaimanamaksud ketentuan Pasal 22E Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya, terutama pada dua Pemilu pertama sejak jatuhnya kekuasaan otoritarianisme Orde Baru, mapan anggapan bahwa yang dimaksud dengan frasa “Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri adalah lembaga dan jajaran KPU semata”, sedangkan kedudukan lembaga Pengawas Pemilu bukanlah Penyelenggara Pemilu. Kedua, pengundangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga dapat dikatakan sebagai tonggak kemajuan penataan demokrasi elektoral kita. Undang-undang ini, selain mengintroduksi format lembaga penyelenggara Pemilu, yang memertegas kedudukan KPU sebagai administrator utama (leading sector) Pemilu, penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penjamin kualitas (quality assurance) Pemilu, juga mengintroduksi kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) sebagai penjaga dan penegak kemandirian, integritas, dan kredibilitas jajaran penyelenggara Pemilu. Dengan dikuatkannya kewenangan pengawas Pemilu di tingkat provinsi
dan Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa
administrasi (Pemilu), sebagaimana maksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kedua undang- undang tersebut juga memuat rancangan besar (grand design) mengenai pengaturan jadwal waktu (timeline) Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga tahun 2027. Ketiga, penataan lembaga Penyelenggara Pemilu mencapai puncaknya ketika pembentuk undang-undang mengintroduki
1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedudukan jajaran Bawaslu tidak saja kuat secara fungsional, terbukti penguatan tugas, wewenang, dan kewajiban, melainkan juga kuat secara struktural yakni dengan penambahan organ- organ baru dalam jajaran Bawaslu terutama di ujung tombak, yang dapat secara paralel mengawasi KPU dan apa yang dikerjakan oleh KPU juga diawasi oleh jajaran Bawaslu. Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, cukup memberi modal optimistik dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang lebih besar dan kompleks tersebut. Undangundang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memuat terobosan penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menegakkan hukum Pemilu. Badan Pengawas Pemilu merupakan satu-satunya instansi Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu. Pengawasan pemilu merupakan proses sadar, sengaja dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri menyebabkan penyelenggaraan Pemilu yang rentan dengan kecurangan. Hal itu membuat Pemilu kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas. Pengawasan merupakan keharusan, bahkan merupakan elemen yag melekat kuat pada tiap penyelenggaraan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil). Bawaslu melakukan inovasi untuk menguatkan prosedur dan kualitas demokrasi Indonesia. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu terus meningkatkan strategi kelembagaan dalam merespon tantangan kekinian. a. Dasar Hukum Cikal bakal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum bermula pada pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) tahun 1982. Panwaslak Pemilu berubah nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2003, undang-undang tersebut menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga ad hoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu yang pada awalnya adalah ad hoc berubah menjadi sebuah lembaga tetap yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Undang-Undang Nomor 22
2
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Penguatan kelembagaan Bawaslu masih terus dilakukan dengan terbitnya UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan undang-undang tersebut Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi yang semula bersifat ad hoc menjadi bersifat tetap dengan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu Provinsi). Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu terus berjalan dan dikuatkan melalui UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi lembaga permanen yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disusunlah Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Penggantian Antar Waktu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Kemudian untuk menyesuaikan kebutuhan dukungan Sekretariat dalam rangka menunjang Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, dibuatlah Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat untuk mewadahi beban kerja yang berbeda berdasarkan penyesuaian klasifikasi, dimensi, kriteria, serta pembentukan kelas kepada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum di seluruh cakupan Provinsi. b.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kota Palangka Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu dalam menjalankan
fungsinya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut: 1.
Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 101) a.
b.
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Provinsi terhadap: 1)
Pelanggaran Pemilu; dan
2)
Sengketa Proses Pemilu;
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas : 1)
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2)
Pencalonan
yang
berkaitan
dengan
persyaratan
dan
pencalonan anggota DPRD Provinsi; 3)
Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD Provinsi;
3
tata
cara
4)
Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5)
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6)
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7)
Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8)
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9)
Proses Rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan 11) Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. c.
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Provinsi;
d.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut sertadalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e.
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas: 1)
Putusan DKPP;
2)
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3)
Putusan/keputusan
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota; 4)
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5)
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
f.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2.
g.
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi;
h.
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi; dan
i.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 103) a.
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b.
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi serta
4
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c.
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Provinsi;
d.
Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah Provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e.
Mengambil
alih
sementara
tugas,
wewenang,
dan
kewajiban
Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Provinsi;
g.
Mengoreksi
rekomendasi
Bawaslu
Kabupaten/Kota
setelah
mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan h.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3.
Kewajiban Bawaslu Kab/Kota (Pasal 104) a.
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d.
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi;
e.
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
Mengembangkan pengawasan Pemilu Partisipatif, dan;
g.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
5
c.
Struktur Organisasi Bawaslu Kota Palangka Raya Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana
fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut dikoordinasikan. Selain itu struktur organisasi menunjukkan spesialisasi pekerjaan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi supaya tidak terjadi tumpah tindih pekerjaan antara satu dengan lainnya. Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan terjadi perubahan struktur organisasi Bawaslu Provinsi dengan tipelogi yang berbeda sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota yang semuanya itu bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi birokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Palangka Raya memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut:
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Bawaslu Kota Palangka Raya
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu demokratis di wilayah Kota Palangka Raya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya membuat Rencana Strategis (Renstra) dengan mengacu kepada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN): RPJMN 1 Tahun 2005-2009, RPJMN II Tahun 2010-2014, RPJMN III Tahun 2015-2019,
6
dan RPJMN IV Tahun 2020-2024. Rencana Strategis ini disusun dengan menggunakan acuan: 1.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan visi utama lembaga pemerintah, kementerian dan nonkementerian;
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024, sebagai bagian dari keselarasan program nasional menengah; dan
3.
UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang.
4.
Renstra Bawaslu RI tahun 2020-2024
5.
Untuk menjaga konsistensi agar Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya 20202024 dapat menjunjung tinggi kesinambungan serta keterarahan lembaga pengawas Pemilu, Renstra ini juga mempertimbangkan: a)
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu RI 2020-2024;
b)
Dokumen Renstra Bawaslu Kalimantan Tengah 2015-2019.
Guna mengupayakan sinergi antar lembaga penyelenggara Pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam menyusun Renstra ini Bawaslu juga mempertimbangkan Renstra KomisiPemilihan Umum (KPU) terakhir, dan Renstra Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat dan meneguhkan kesatuan dan menyamakan derap langkah visi dan misi ketiga lembaga dalam upaya mengokohkan kedudukan satu-kesatuan fungsi di dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. 1.1.1 Analisis Data Kepegawaian Bawaslu Kota Palangka Raya Pegawai merupakan pihak yang melaksanakan tugas dalam rangka mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi. Untuk mendukung pelaksanaan dan pemenuhan tugas pokok dan fungsi dalam mencapai keberhasilan Bawaslu Kota Palangka Raya di dukung pegawai sebanyak 19 orang. Adapun data kepegawaian Bawaslu Kota Palangka Raya adalah sebagai berikut:
7
Tabel 1.1 Data Kepegawaian Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2021 PENDIDIKAN NO
NAMA
JABATAN
TERAKHIR
TAHUN LULUS
1
ENDRAWATI, S.H., M.H.
KETUA
S-2 HUKUM
2014
2
EKO WAHYUDI, S.Pd. AH
ANGGOTA
S-1 PENDIDIKAN AGAMA HINDU
2009
3
ISKANDAR ARIEF, S.H.
ANGGOTA
S-1 HUKUM
1999
4
FITRIATUL MUJAHIDAH, S.H.I
KOORDINATOR SEKRETARIAT
S-1 HUKUM ISLAM
2005
5
TAUFIEQ HIDAYAT, S. HUT
BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
S-1 KEHUTANAN
2010
6
RICHAT TUHARI S, S.H
PELAKSANA TEKNIS (DIV. HPP)
S-1 HUKUM
2017
7
MARNAEK PANGARIBUAN, S.H
PELAKSANA TEKNIS (DIV. HPP)
S-1 HUKUM
2018
8
NURFAHMI AZHARI, S.H
PELAKSANA TEKNIS (DIV. PHL )
S-1 HUKUM BISNIS SYARIAH
2017
9
PANUT SAPUTRA, S.E.
PELAKSANA TEKNIS (DIV. PHL )
S-1 EKONOMI MANAJEMEN
2012
10
ANTONIO PANGABEAN, S.T
PELAKSANA TEKNIS (DIV. PHL )
S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN
2014
11
ADE CHANDRA, S.H.
PELAKSANA TEKNIS (DIV. SDMO)
S-1 HUKUM
2015
12
GOZALI MURWANTONI, S. Kom
PELAKSANA TEKNIS (DIV. SDMO)
S-1 ILMU KOMPUTER
2011
13
IMADUL MUDRIQAH, S. Pd
PELAKSANA TEKNIS (BAG. KEUANGAN )
S-1 PENDIDIKAN ILMU EKONOMI
2017
14
MARGARETHA, S.Pd
PELAKSANA TEKNIS (BAG. KEUANGAN)
15
LILING, S. Pd
PELAKSANA TEKNIS (BAG. KEUANGAN)
S-1 PENDIDIKAN ILMU EKONOMI
16
FRANS SETIAWAN, S. Kom
PELAKSANA TEKNIS (BAG. KEUANGAN )
17
RAHMIATI
PELAKSANA TEKNIS (BAG. KEUANGAN )
S-1 TEKNIK INFORMATIK A STM-RAB BANGUNAN GEDUNG
18
NAPTALI TIMBUNG, A. Md
TENAGA PENDUKUNG (SATPAM )
19
M. IDHAM HALID
TENAGA PENDUKUNG (PRAMUBAKTI )
8
S-1 PENDIDIKAN ILMU BAHASA INDONESIA
D-III FILSAFAT TEOLOGI SMU
2017
2017 2018
1993 1998
2017
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palangka Raya merupakan Kota Tipe B mewadahi beban kerja yang sedang, yang mana terdapat 3 ( tiga) bagian, yaitu: 1. Bagian Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga; 2. Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; 3. SDMO dan Data Informasi. Namun Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palangka Raya sampai Sekarang Belum terbentukan menjadi Satuan Kerja dan masih menjadi Satker Bawaslu Kota Palangka Raya. 1.1.2 Analisis Data Sarana dan Prasarana Bawaslu Kota Palangka Raya Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan status pinjam pakai dengan Pemerintah Kota Palangka Raya sejak Bulan Februari Tahun 2019. Sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya terdiri dari 11 (sebelas) ruangan dimana masing-masing Komisioner dan Koordinator Sekretariat mendapat ruang kerja tersendiri. Adapun sarana dan prasarana Bawaslu Kota Palangka Raya meliputi: Tabel 1.2 Sarana dan Prasarana Bawaslu Kota Palangka Raya NO
KELOMPOK BARANG
SATUAN
JUMLAH BARANG
I
PERALATAN DAN MESIN
1
ALAT BANTU
Unit
-
2
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR
Unit
1
3
ALAT KANTOR
Buah
88
4
ALAT RUMAH TANGGA
Buah
30
5
ALAT STUDIO
Unit
1
6
ALAT KOMUNIKASI
Buah
-
7
PERALATAN PEMANCAR
Buah
-
8
ALAT KEDOKTERAN
Buah
-
9
KOMPUTER UNIT
Buah
13
10
PERALATAN KOMPUTER
Unit
17
9
II
ASET YANG TIDAK DIGUNAKAN (RUSAK)
-
1
ALAT KANTOR
Buah
5
2
ALAT RUMAH TANGGA
Buah
-
3
ALAT STUDIO
Buah
-
4
ALAT KOMUNIKASI
Buah
-
5
KOMPUTER UNIT
Buah
-
6
PERALATAN KOMPUTER
Unit
-
1.1.3 Evaluasi Keberhasilan Kinerja Pada Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya Periode pertama pada Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020 – 2024 adalah tahun 2020. Pada kurun waktu ini evaluasi dan analisis capaian kinerja dilakukan untuk setiap capaian sasaran strategis yang telah ditetapkan. Masing-masing sasaran tersebut akan diuraikan beserta permasalahan yang terkait dengan capaiannya. Evaluasi dan analisis capaian kinerja Bawaslu berdasarkan sasaran yang terdapat pada Renstra Bawaslu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Meningkatnya kualitas pencegahan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilu SASARAN
Bawaslu sebagai Pengawas Penyelenggara Pemilu harus mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum menuju Pilkada yang ideal dan demokratis. Aspek peningkatan fungsi pencegahan menjadi kebutuhan terkait peningkatan kualitas pengawasan untuk menanggulangi pelanggaran Pilkada. Pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Peningkatan kualitas pencegahan pelanggaran Pilkada merupakan salah satu sasaran strategis yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi kinerja dari Bawaslu Kota Palangka Raya dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kalimantan Tengah. Kesuksesan Pilkada 2020 tidak luput dari peran para tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan stakeholders lainnya oleh karena itu pentingnya hubungan kerjasama
1
antara Bawaslu Kota Palangka Raya dengan stakeholders. Diharapkan, dengan semakin eratnya hubungan kerja sama Bawaslu Kota Palangka Raya dengan para stakeholder dalam mengawal pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada dapat mewujudkan proses pelaksanaan Pilkada dengan baik. Berikut adalah data jumlah keterlibatan stakeholder yang menjalin hubungan dengan Bawaslu Kota Palangka Raya selama Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan pengawasan Pilkada tahun 2020 sebanyak 14 (empat belas) stakeholder, yaitu : 1.
Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya;
2.
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya;
3.
Kodim 1016 Palangka Raya;
4.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya;
5.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah;
6.
Dinas Sosial Kota Palangka Raya;
7.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Palangka Raya;
8.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya;
9.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya;
10. Persatuan Wartawan Indonesia; 11. Komisi Informasi Kota Palangka Raya; 12. Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Tengah; 13. Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota PalangkaRaya; 14. Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. Sedangkan jumlah stakeholder yang terlibat dalam kegiatan pada Pilkada tahun 2019 adalah berjumlah 17 (tujuh belas) stakeholder, yaitu : 1.
Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya;
2.
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya;
3.
Kodim 1016 Palangka Raya;
4.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya;
5.
Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya;
6.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah;
7.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya;
8.
Media Massa (cetak/elektronik);
9.
Universitas Palangka Raya;
10. Universitas Muhammadiyah; 11. Universitas PGRI; 12. IAIN Palangka Raya; 13. IAHN Palangka Raya; 14. STMIK Palangka Raya;
1
15. Poltekes Palangka Raya; 16. STIE Palangka Raya; 17. Organisasi Masyarakat; Terlepas dari hal tersebut, Bawaslu Kota Palangka Raya tidak hanya meningkatkan keterlibatan stakeholder tetapi juga mempertahankan keterlibatan stakeholder yang telah dibangun di tahun -tahun sebelumnya. Selain itu, Bawaslu Kota Palangka menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi menjadi penunjang untuk mempermudah publik dalam mengakses informasi. Adapun fasilitas yang dimiliki atau tersedia dalam rangka pelayanan informasi di Bawaslu Kota Palangka Raya. Selama pandemi Covid-19, Bawaslu Kota Palangka Raya menerapkan protokol kesehatan bagi pemohon informasi yang datang langsung ke Kantor Bawaslu Kalimantan Tengah. Setiap pemohon informasi yang datang ke kantor akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan diwajibkan memakai alat pelindung diri seperti masker atau faceshield. Ditengah Pandemi Covid-19 membuat masyarakat membatasi untuk bepergian keluar rumah, sehingga Layanan Publik Online mempermudah pemohon informasi. Media Sosial Penunjang Keterbukaan Informasi Selain melalui sarana pelayanan informasi publik, Bawaslu Kota Palangka Raya juga aktif menyampaikan informasi publik melalui berbagai platform media sosial. Media sosial yang digunakan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya, antara lain: Instagram, Facebook dan Website. Adapun kegiatan yang mendukung indikator ini diantaranya adalah: 1. Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Sasaran bertujuan agar memberikan pengetahuan terkait pemilihan kepala daerah dan membantu masyarakat umumnya dan pemilih pemula khusunya agar menggunakan hak pilihnya dan sekaligus mengawasi di pemilihan kepala daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2020 di Ballroom Hotel Aquarius Boutieq Hotel; 2. Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu OMS dan Media Massa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020 di Swiss-Belhotel Danum; 3. Sosialisasi dengan Stakeholder yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait pengawasan pemilu dan menjalin kerjasama antar Stakeholder yang terkait. 4. Penyebaran flayer mengenai anti money politic, pemasangan spanduk terkait sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah dan keterbukaan informasi.
1
1.1.4 Analisis Data Penyelenggaraan Pengawas Pemilu Oleh Bawaslu Kota Palangka Raya Pemilu tahun 2019, sering digambarkan Pemilu paling dinamis tidak saja oleh perkubuan yang mengulang pada Pemilu sebelumnya, juga Pemilu dengan kompleksitas teknik-nya tersendiri, sehingga tak kurang dari 700 orang petugas meninggal dunia, akibat penggabungan jenis Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selama Pemilu tahun 2019 Bawaslu Kota Palangka Raya menerima 1 (satu) dugaan pelanggaran namun tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan data dari KPU, sekitar 190 juta orang terdaftar sebagai pemilih yang akan memilih seorang presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2207 anggota DPRD Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten. Para calon legislator tersebut berasal dari 16 partai nasional ditambah empat partai daerah khusus yang berkompetensi di Aceh. Selama pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020, Bawaslu Kota Palangka Raya telah menghimpun upaya-upaya pencegahan dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh 5 (lima) Kecamatan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut: Tabel 1.3
No.
Penanganan Pelanggaran Tahun 2019 2019 (PEMILU) Adm. Pidana Kode Kab/Kota dan Hukum Kecamatan Etik Lain
1
Kota Palangka Raya
2
Bukan
Jumlah
Pelanggaran
Pahandut
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
3
Bukit Batu
0
0
0
0
0
0
4
Jekan Raya
0
0
0
0
0
0
5
Sabangau
0
0
0
0
0
0
6
Rakumpit
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
TOTAL
1
Tabel 1.4 Penanganan Pelanggaran Tahun 2020
No.
Kab/Kota dan Kecamatan
1
Kota Palangka Raya
2
Adm.
2020 (PILKADA) Pidana Kode
Hukum
Bukan
Etik
Lain
Pelanggaran
Jumlah
Pahandut
0 0
0 0
0 0
2 0
0 0
2 0
3
Bukit Batu
0
0
0
0
0
0
4
Jekan Raya
0
0
0
0
0
0
5
Sabangau
0
0
0
0
0
0
6
Rakumpit
0
0
0
0
0
0
0
0
0
2
0
2
TOTAL
Bawaslu Kota Palangka Raya telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal untuk meminimalisir pelanggaran Pilkada di Kota Palangka Raya. Bawaslu Kota Palangka Raya beserta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan sosialisasi, pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam Pilkada Tahun 2020 serta, bentuk kegiatan yang telah dilakukan yaitu: 1.
Sosialisasi Pilkada dengan protokol Covid-19;
2.
Pengawasan atau Patroli Anti Politik Uang;
3.
Surat himbauan kepada KPU, Partai Politik, Pemerintah Daerah, BUMD, dan BUMN;
1
4.
Penyampaian rekomendasi kepada KPU;
5.
Melakukan pemetaan wilayah zona penyebaran Covid-19;
6.
Memanfaatkan Teknologi Informasi (IT) dalam pelaksanaan pengawasan pilkada;
7.
Melakukan kerjasama dengan pihak terkait (Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Perguruan Tinggi, Pemantau Pemilu, Media Massa, dll.);
8.
Melaksanakan pendidikan pemilih melalui sekolah kader pengawasan partisipatif tahun 2020;
9.
Mengoptimalkan pencegahan, dan memaksimalkan pengawasan;
10. Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan; 11. Rapat koordinasi Pengawasan dengan Panwas Kecamatan Kota Palangka Raya; 12. Rapat koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder; 13. Pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan. Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 merupakan ajang paling berat dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia dikarenakan Presiden telah menetapkan Bencana Nasional Non Alam untuk Pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan proses pelaksanaan pemilihan sempat mengalami penundaan. Temuan maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran, dilakukan kajian terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran tersebut. Hasil dari kajian dugaan pelanggaran menentukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran terhadap Pasal yang disangkakan, untuk kemudian direkomendasikan kepada instansi berwenang. Apabila hasil kajian dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur-unsur terhadap Pasal yang disangkakan, maka Bawaslu menyatakan temuan maupun laporan yang diterima tidak dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu kepada instansi lain (KPU, Kepolisian, Kejaksaan dan DKPP) merupakan kewenangan sepenuhnya instansi tersebut untuk menindaklanjuti atau tidak. Hal tersebut menjadi salah satu hambatan Bawaslu karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu pelanggaran dan hanya mengeluarkan produk penanganan pelanggaran berupa rekomendasi yang kerap dinilai tidak mengikat. Selain penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya, sesuai dengan kewenangannya, Bawaslu Kota Palangka Raya juga berwenang melakukan pencegahan dan penindakan penyelesaian sengketa pemilihan. Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020, Bawaslu Provinsi tidak ada menerima permohonan sengketa artinya tidak ada permohonan yang masuk kepada Bawaslu Kota Palangka Raya. Begitu pula dengan sengketa antar peserta pemilihan, tidak ada permohonan yang masuk
1
kepada Pengawas Kecamatan. Tidak adanya permohonan sengketa tersebut baik pada tahapan Laporan Awal Dana Kampanye maupun pada Penetapa Pasangan Calon. 1.2 Potensi dan Permasalahan Mengacu pada penjelasan tersebut, Bawaslu Kota Palangka Raya mengidentifikasi potensi dan permasalahan untuk mengatasi pengaruh dinamika lingkungan strategis terutama politik lokal dan politik nasional terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu. Berikut ini identifikasi beberapa potensi dan permasalahan yang berpengaruh terhadap Bawaslu. 1.2.1 Kekuatan dan Kelemahan Terhadap seluruh persoalan yang disebutkan sebelumnya, Bawaslu Kota Palangka Raya memiliki kekuatan penting yang dapat dijadikanpertimbangan dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut, di antaranya adalah: 1.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh tingkatan telah diperbaharui berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 guna mengoptimalkan kinerja lembaga;
2.
Komitmen dan mekanisme sistem pengawasan dalam pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentukpelanggaran Pemilu;
3.
Adanya kewenangan menetapkan standar teknis yang akan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan Pemilu;
4.
Sebagai satu-satunya lembaga yang menjadi pintu dalam proses awal dalam penegakan hukum Pemilu;
5.
Adanya kewenangan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
6.
Adanya kewenangan menangani tindak pidana Pemilu;
7.
Adanya kewenangan memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu antarpeserta yang bersifat final dan mengikat;
8.
Adanya kewenangan memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus sengketa proses Pemilu antara peserta dengan penyelenggara Pemilu;
9.
Melibatkan masyarakat dalam mengawasi Pemilu secara partisipatif;
10. Adanya dukungan anggaran dari keuangan negara; 11. Kemandirian dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 12. Kemandirian dalam pembentukan struktur pengawas Pemilu; 13. Memiliki Pengamalan dalam melaksanakan pengawsan Pemilu sebelumnya;
1
14. Kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu: 15. Adanya penambahan tugas kepada Bawaslu untuk menyelenggarakan pelatiha saksi dan akreditasi pemantau Pemilu; 16. Adanya
peningkatan
status
kelembagaan
pengawas
Pemilu
di
tingkat
Kabupaten/Kota dari ad-hoc menjadi permanen (Bawaslu Kabupaten/Kota). Disamping beberapa potensi kekuatan yang dimiliki, Bawaslu Kota Palangka Raya juga memiliki sejumlah kelemahan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum Pemilu khususnya pelanggaran Pemilu, diantaranya adalah: 1.
Tidak tercukupinya dukungan sarana dan prasarana;
2.
Masih belum meratanya kapasitas penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota;
3.
Keterampilan penanganan pelanggaran Pemilu yang belummemadai di tingkat Kabupaten/Kota (Bawaslu Kab/Kota), tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), dan tingkat desa/kelurahan (PPL);
4.
Letak geografis penyelenggaraan Pemilu sebagian sulit dijangkau oleh pengawas Pemilu;
5.
Adanya sumber daya pengawas Pemilu yang kurang memiliki kapasitas dan kapabilitas;
6.
Masih adanya wilayah di salah satu kecamatan yang blank spot atau tidak memiliki fasilitas internet; dan
7.
Kurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara Bawaslu dalam pengisian jabatan di Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru.
Gambar 1.2. Grafik Kekuatan dan Kelemahan
1
1.2.2 Peluang dan Tantangan Pengawasan Pemilu memiliki peluang dan tantangan. Beberapa peluang yang dapat dioptimalkan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dalam melaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yaitu: 1.
Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan Pemilu yang berkualitas;
2.
Dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan Pemilu, baik dalam pencegahan dan penindakan maupun dalam penyelesaian sengketa;
3.
Keterbukaan KPU dalam perumusan rancangan teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu;
4.
Kesediaan kelompok-kelompok strategis untuk terlibat dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan tugas kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu, dan penegakan hukum Pemilu;
5.
Perkembangan
teknologi
informasi
dapat
menjadi
faktor
pendukung
dalam
meningkatkan kinerja lembaga pengawas pemilu; dan 6.
Pengawasan dengan minim data terkait pengawasan pemutakhiran dara pemilih. Selain peluang tersebut, Bawaslu Kota Palangka Raya juga memiliki ancaman yang
dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Beberapa ancaman yang harus diatasi oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yakni: 1.
Perkembangan persoalan Pemilu selalu lebih cepat daripada perkembangan teknis pengawasan Pemilu yang masih bersifat konvensional;
2.
Belum sinkronnya norma pengaturan perundang-undangan terkait dengan Pemilu, terutama antara UU Nomor 7 tahun 2017dengan UU tentang pemilihan kepala daerah;
3.
Komitmen penegakan hukum yang belum memadai, hal yang tercermin dari belum tersedianya sistem penegakan hukum yang lebih khusus terkait penegakan tindak pidana Pemilu;
4.
Masih rendahnya komitmen peserta Pemilu dalam mematuhi aturan hukum Pemilu;
5.
Masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
6.
Pesimisme masyarakat terhadap kinerja Bawaslu yang belumsesuai harapan,
1
sementara kinerja Bawaslu sangat banyak ditentukan oleh faktor-faktor eksternal Bawaslu, seperti regulasi, sistem Pemilu, struktur, kultur, personil, anggaran, saranaprasarana, dan kerjasama antarlembaga; 7.
Praktik penyelesaian sengketa tata usaha negara terkait Pemilu yang mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu dan menimbulkan ketidakpastian hukum;
8.
Banyaknya lembaga yang menangani penegakan hukum dan kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; dan
9.
Tumpang tindih pengaturan dalam peraturan perundang- undangan Pemilu. Berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan melihat kecenderungan perkembangan
politik lokal dan nasional, khususnya pelaksanaan demokrasi dan demokratisasi di Kalimantan Tengah pada khususnya Kota Palangka Raya, serta kemampuan sumber daya pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Palangka Raya menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024. Rencana Strategis Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024 memuat visi, misi, dan tujuan organisasi periode 2020-2024, serta berbagai kebijakan, program kegiatan, dan indikator kinerja utama (key performance indicators).
Gambar 1.3. Grafik Tantangan dan Peluang
1
BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA Berdasarkan kondisi umum, potensi, permasalahan dan tantangan yang dihadapi ke depan sebagaimana telah dijelaskan pada Bab I, Bawaslu Kota Palangka Raya sesuai tugas, fungsi,
dan
kewenangannya
sebagai
lembaga
pengawas
Pemilu
dituntut
untuk
menghasilkan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas, yaitu Pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima oleh semua pihak. Untuk itu, disusun visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Bawaslu yang akan dicapai melalui pelaksanaan kegiatan utamaatau teknis yang bersifat substansi dan kegiatan pendukung yang bersifat fasilitasi. Mengingat Visi dan Misi yang disusun Bawaslu Kota Palangka Raya dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024, maka keterkaitan antara tujuan dan kegiatan Bawaslu dengan keberhasilan pelaksanaan RPJMN 2020- 2024 merupakan keniscayaan. Keterkaitan tersebut menunjukkan tujuan dan kegiatan Bawaslu Kota Palangka Raya telah diarahkan untuk memberikan kontribusi signifikan bagi keberhasilan pelaksanaan RPJMN 2020- 2024. 2.1. Visi Bawaslu Kota Palangka Raya Penetapan Visi Bawaslu Kota Palangka Raya, didasarkan pada Visi Bawaslu 2020-2024 yaitu : “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya.” Mengusung visi Bawaslu, visi Bawaslu Kota Palangka Raya 2020- 2024 adalah mendukung dan memastikan tercapainya visi tersebut, khususnya di wilayah Provinsi Kota Palangka Raya. Maka visi Bawaslu Kota Palangka Raya 2020- 2024 yaitu: “Terwujudnya Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya di Kota Palangka Raya”. Penyelenggaraan Pemilu merupakan kerja bersama seluruh komponen bangsa. Keberhasilan atau kegagalan Pemilu, banyak ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Palangka Raya bertekad untuk menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Proses penyelenggaraan Pemilu khususnya pencegahan dan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik dari unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu di semua tahapan Pemilu, dimana tujuan akhirnya adalah Bawaslu Kota Palangka Raya dapat berkembang menjadi lembaga yang
2
paling dipercaya dan diandalkan oleh rakyat Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata tepercaya adalah Melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai dengan asas dan prinsip umum penyelenggaraan Pemilu demokratis, sehingga menumbuhkan legitimasi hukum serta moral politik dari publik. 2.2. Misi Bawaslu Kota Palangka Raya Untuk menjabarkan Visi tersebut, Bawaslu Kota Palangka Raya menyusun Misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu Kab/Kota selama periode 2020- 2024. Adapun Misi Bawaslu Kota Palangka Raya adalah: a. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu di Kota Palangka Raya yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif; b. Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana di Kota Palangka Raya; c. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi di Kota Palangka Raya; d. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel di Kota Palangka Raya; e. Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata- pemerintahan yang baik dan bersih di Kota Palangka Raya. Kelima Misi Bawaslu Kota Palangka Raya Kota Palangka Raya tersebut, yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu Kota Palangka Raya Kota Palangka Raya, dimaksudkan untuk mencapai Visi Bawaslu Kota Palangka Raya Kota Palangka Raya: “Terwujudnya Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya di Kota Palangka Raya”. Hal itu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palangka Raya bertanggung jawab menghasilkan Pemilu Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota- Wakil Wali Kota, yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas: transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
2
Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Agar pengawasan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, maka diperlukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Misi pertama ini sangat penting dan strategis, untuk itu Bawaslu Kota Palangka Raya akan mengembangkan suatu pola dan metode pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang efektif, dengan bertopang pada pengembangan manajemen risiko Pemilu (electoral risk management) yang didasarkan pada Indeks Kerawanan Pemilu. Pendekatan ini akan ditunjang oleh penerapan sistem koordinasi dan supervisi (korsup) yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya kepada stakeholder Pemilu yang dinilai rawan melakukan pelanggaran dengan cara menciptakan zona integritas Pemilu, sebagai sarana untuk mengembangkan sistem deteksi dini pelanggaran Pemilu di lingkungan stakeholder Pemilu. Bawaslu Kota Palangka Raya juga menyadari bahwa dukungan seluruh elemen bangsa, terutama masyarakat umum dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sangat dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi substantif, yakni penerapan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya bertopang pada kepatuhan prosedural semata, namun juga pada nilainilai substantif dari Pemilu itu sendiri. Karena itu, peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi prioritas Bawaslu Kota Palangka Raya. Dalam mewujudkan misi ini, fungsi dan peran Bawaslu Kota Palangka Raya dalam memfasilitasi dan memberdayakan komunitas pemantau pemilu dan sekaligus mengupayakan ketahanan (endurance) mereka menjadi agenda penting yang perlu dilakukan dalam jangka waktu lima tahun mendatang. Sejalan dengan misi pertama tersebut, maka pada misi kedua terkait peningkatan kualitas penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu menjadi sangat penting untuk diwujudkan. Ketegasan Bawaslu Kota Palangka Raya dalam menindak pelanggaran Pemilu diperlukan dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang akan terjadi, selain itu kemampuan dalam berdiplomasi dan bermusyawarah untuk menyelesaikan juga menjadi poin penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan haknya ketika melaporkan sengketa. Dalam rangka mewujudkan kelima misi Bawaslu Kota Palangka Raya, pada misi ketiga diperlukan dukungan kerangka hukum teknis pengawasan yang bersifat progresif. Dukungan kerangka hukum ini sangat penting untuk memastikan adanya legitimasi yuridis yang kokoh bagi setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya sejalan dengan prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
2
Pengawasan Pemilu merupakan sebuah kerja besar yang perlu didukung dengan suatu sistem kontrol dan manajemen, serta teknologi yang berskala luas, terstruktur, sistematis, dan integratif. Atas dasar itu, maka Bawaslu Kota Palangka Raya perlu menetapkan misi keempatnya, yaitu memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel. Kebutuhan ini tidak dapat dielakkan mengingat bahwa kewenangan dan tugas Bawaslu Kota Palangka Raya dalam penindakan dan penyelesaian sengketa ini semakin diperkuat, terutama dalam penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa pemilu. Misi ini penting untuk mengetahui kinerja pengawasan Pemilu mengalami peningkatan yang indikatornya adalah cepat, akurat, dan transparan. Misi keempat ini juga diarahkan untuk memperkuat kinerja pengelolaan informasi dan data secara berkualitas, dan mudah diakses. Besar dan banyaknya data hasil pengawasan yang dimiliki Bawaslu Kota Palangka Raya memerlukan system pengelolaan yang baik, terintegrasi, saling terkoneksi antar bagian, dan juga pada level tertentu dapat secara mudah diakses oleh masyarakat. Karena itu pada misi ini Bawaslu Kota Palangka Raya menekankan pada upaya meningkatkan kualitas pengelolaan data dan diseminasi informasi yang transparan dan mudah diakses. Guna menopang keempat misi tersebut di atas, maka dalam misi kelima, Bawaslu Kota Palangka Raya akan mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur (PNS dan nonPNS) di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu terutama di tingkat Kabupaten/Kota melalui penerapan tata kelola organisasi secara professional dan sesuai dengan prinsip tatapemerintahan yang baik dan bersih. Percepatan pembentukan kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang bersifat permanen sebagaimana dimandatkan dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat penting untuk segera direalisasikan, seiring dengan proses pengisian jabatan berdasarkan ketentuan tentang struktur organisasi dan tata kerja Bawaslu Kota Palangka Raya yang baru. Hal ini juga perlu ditunjang dengan pembangunan dan pengelolaan system peningkatan kapasitas SDM Pengawas Pemilu, baik komisioner pengawas pemilu maupun pegawai sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya baik dari unsur PNS maupun non-PNS. Upaya untuk memperkuat integritas pengawas Pemilu juga menjadi perhatian yang besar, mengingat terjadinya peningkatan trend pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di jajaran pengawas Pemilu dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Fenomena ini memerlukan penanganan yang serius oleh Bawaslu Kota Palangka Raya, mengingat posisi dan peran Bawaslu Kota Palangka Raya Kota Palangka Raya sebagai pengawas Pemilu sangat memerlukan legitimasi politik yang kuat dari semua pihak, yang akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga dalam menjaga marwah organisasi dan seluruh aparaturnya.
2
Peningkatan integritas pengawas Pemilu ini harus ditempuh melalui penguatan fungsi pembinaan dan pengendalian internal, terutama dengan memperkuat kapasitas pembinaan Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota kepada jajaran pengawas pemilu ad-hoc. Penguatan integritas pengawas pemilu ini menjadi salah satu agenda penting yang hendak diwujudkan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya. Kelima misi ini juga mencakup upaya memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal yang kuat, guna mencegah terjadinya maladministrasi, mismanagement serta abuse of power yang dapat melahirkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 2.3. Tujuan Strategis Dalam rangka mencapai Visi dan pelaksanaan Misi Bawaslu Kota Palangka Raya maka dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah berupa perumusan tujuan organisasi. Adapun tujuan Bawaslu Kota Palangka Raya sejalan dengan tujuan Bawaslu, yaitu ; a.
Meningkatkan efektifitas kegiatan pencegahan dan pengawasan pemilu, memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif di Kota Palangka Raya;
b.
Meningkatkan kualitas dan efektifitas kegiatan penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kota Palangka Raya;
c.
Membangun dan mengembangkan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel di Kota Palangka Raya;
d.
Meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi secara professional dan sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik, bersih dan modern di Kota Palangka Raya.
2.4. Sasaran Strategis Adapun sasaran strategis Bawaslu Kota Palangka Raya yang akan dicapai pada periode 20202024, yaitu: a.
Meningkatnya ketepatan dan kesesuaian kegiatan pencegahan dan pengawasan pemilu, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif di Bawaslu Kota Palangka Raya;
b.
Meningkatnya kualitas penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kota Palangka Raya;
c.
Terbangunnya sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel di Bawaslu Kota Palangka Raya;
d.
Meningkatnya kualitas SDM dan tata kelola organisasi yang professional dan sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik, bersih dan modern di Bawaslu Kota Palangka Raya.
2
BAB III TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 3.1. Target Kinerja Dalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan, dan sasaran strategis, telah ditetapkan indikator-indikator sebagai pengukur capaian kinerja yang direncanakan. Indikator dimaksud baik berupa indikator program maupun indikator kegiatan. Rincian indikator dan target pada masingmasing program dan kegiatan, sebagaimana disampaikan pada lampiran Renstra ini. Adapun untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian, setiap sasaran strategis dan Program diukur dengan Indikator Kinerja Utama. Pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Bawaslu Kota Palangka Raya dilaksanakan oleh 1 (satu) Program yakni: Program Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Dengan sasaran strategisnya yaitu “Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc”. Maka Indikator Sasaran Strategis/ Indikator Kinerja Utama (IKU) lingkup Sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya yaitu “Presentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dan Pengawas Ad-hoc se- Kota Palangka Raya” dan “ Presentase Teknis Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dan Pengawas Ad-hoc se- Kota Palangka Raya yang disesuaikan dengan regulasi. 3.2. Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan merupakan perencanaan kebutuhan riil anggaran atau detail penjabaran strategi pendanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bawaslu Kota Palangka Raya disusun berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada Rencana Kerja (Renja) Bawaslu Kota Palangka Raya dan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD). Penyusunan RKA Bawaslu dilakukan dengan menggunakan pendekatan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Karena itu, kerangka pendanaan untuk Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024 disusun dalam perspektif jangka menengah yang merupakan wujud dari penerapan KPJM. Penerapan KPJM merupakan pendekatan pendanaan berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan. Hal tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran. Tentu saja dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan
2
yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Penerapan KPJM dilakukan selama lima tahun. Kerangka pendanaan Bawaslu Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024 dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi, serta tercapainya tujuan dan sasaran strategis Bawaslu Kota Palangka Raya dalam bentuk pelaksanaan program/kegiatan yang telah disusun berdasarkan indikator dan target kinerja setiap tahun. Kerangka pendanaan disusun berdasarkan tahapan sebagai berikut: a. Penelaahan (review) program dan kegiatan; b. Penyusunan program dan kegiatan baru untuk periode 2020-2024; c. Penyusunan anggaran tahun dasar (2020) bagi program dan kegiatan baru; dan d. Menyusun prakiraan maju jangka menengah. Perhitungan prakiraan maju dilakukan untuk tahun anggaran 2021, 2022, 2023, hingga 2024 dengan menggunakan tahun dasar 2020.
2
BAB IV PENUTUP Secara politis, yuridis, dan fungsional, Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya 20202024 merupakan panduan bagi Bawaslu Kota Palangka Raya dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya selama lima tahun ke depan. Secara teknis, Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya merupakan acuan bagi seluruh struktur Bawaslu, yaitu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Desa Kelurahan/PPL, dan Pengawas TPS dalam pelaksanaantugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Selain itu, melalui Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya 2020-2024 ini, seluruh struktur Bawaslu Kota Palangka Raya dapat melaksanakan tugas, fungsi, kewenangannya secara transparan, akuntabel dan kredibel, serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance) organisasi. Dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya 2020- 2024 ini, Bawaslu Kota Palangka Raya akan melakukan evaluasi setiap tahun. Bawaslu juga akan melakukan adaptasi terhadap perkembangan yang ada dengan cara melakukan perubahan (revisi) terhadap muatan Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya 2020- 2024, termasuk indikator-indikator kinerjanya sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengubah visi dan misi Bawaslu Kota Palangka Raya periode 2020-2024, yaitu meningkatkan kinerja organisasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa dengan tetap mengacu kepada RPJMN 2020-2024. Pada akhirnya perlu ditegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Renstra Bawaslu Kota Palangka Raya 2020-2024 ini sangat ditentukan oleh sejumlah faktor, antara lain: regulasi, sistem, struktur, kultur, anggaran, personil, sarana- prasarana, hubungan antar lembaga, dan stakeholder Pemilu.
2
LAMPIRAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020-2024
NO
Nama Kegiatan
Sasaran Kegiatan
TARGET
Indikator Kegiatan 2020
2021
2022
Satuan 2023
Formula
2024
MISI 1 : MENINGKATKAN KUALITAS PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PEMILU YANG INOVATIF SERTA KEPELOPORAN MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PARTISIPAITF Bawaslu Kota Palangka Raya
1
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Lembaga Pengawas Pemilu Ad-Hoc
Meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc
Persentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada serta Pengelolaan Dukungan Administratif dan Operasional Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS
Jumlah daerah yang melaksanakan kegiatan Teknis Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan regulasi
100
100
100
100
100
Persen
5
5
5
5
5
Kecamatan
Jumlah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada serta Pengelolaan Dukungan Administratif dan Operasional Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang dilayani sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dibagi jumlah semua penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada serta Pengelolaan Dukungan Administratif dan Operasional Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang dilaksanakan x 100
Persentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
NO
Nama Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Indikator Kegiatan
100
100
100
100
100
2023
2024
TARGET 2020
2021
2022
Persen
Satuan
Jumlah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan partisipatif dan melibatkan masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang luberdan jurdil dibagi jumlah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dilakukan x 100 Formula
MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS PENINDAKAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU YANG PROGRESIF, CEPAT DAN SEDERHANA Bawaslu Kota Palangka Raya
1
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Lembaga Pengawas Pemilu Ad-Hoc
Meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc
Persentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada serta Pengelolaan Dukungan Administratif dan Operasional Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas Luar Negeri
100
100
100
100
100
Persen
Jumlah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada serta Pengelolaan Dukungan Administratif dan Operasional Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas Luar Negeri yang dilayani sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dibagi jumlah semua penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada serta Pengelolaan Dukungan Administratif dan Operasional Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas Luar Negeri yang dilaksanakan x 100
Persentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota
2
3
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum
Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum
Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan
Terlaksananya Diseminasi atau Sosialisasi Peraturan PerundangUndangan dan tersampaikannya informasi undangundang yang menjadi dasar pelaksnaan Pilkada/Pemilihan
Jumlah laporan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum yang diselenggarakan sesuai ketentuan
Jumlah laporan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan sesuai SOP
100
100
100
100
100
Persen
1
1
1
1
1
Laporan
1
1
1
1
1
Laporan
Jumlah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilakukan partisipatif dan melibatkan masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang luberdan jurdil dibagi jumlah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pilkada oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dilakukan x 100
4
5
Pengelolaan dan pelayanan data informasi publik
Pengelolaan dan pelayanan kehumasan, Pemberitaan dan publikasi pengawasan pemilu di Bawaslu Kota Palangka Raya
Terlaksananya layanan data dan informasi publik
Terlaksananya layanan pengelolaan kehumasan, Pemberitaan dan publikasi pengawasan pemilu di Bawaslu Kota Palangka Raya
Jumlah layanan pengelolaan data dan informasi publik
Jumlah layanan kehumasan, Pemberitaan dan publikasi pengawasan pemilu di Bawaslu Kota Palangka Raya
1
1
1
1
1
Layanan
1
1
1
1
1
Layanan
NO
Nama Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Indikator Kegiatan
TARGET 2020
2021
2022
2023
2024
Satuan
Formula
MISI 3 : MENINGKATKAN KUALITAS PRODUK HUKUM YANG HARMONIS DAN TERINTEGRASI Sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya
1
NO
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Lembaga Pengawas Pemilu Ad-Hoc
Nama Kegiatan
Meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc Sasaran Kegiatan
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan
100
100
100
100
100
2023
2024
TARGET 2020
2021
2022
Persen
Satuan
Persentase jumlah penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel dibagi jumlah penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang diterima x 100
Formula
MISI 4 : MEMPERKUAT SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENDUKUNG KINERJA PENGAWASAN, PENINDAKAN SERTA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU TERINTEGRASI, EFEKTIF, TRANSPARAN DAN AKSESIBEL Sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya
1
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Lembaga Pengawas Pemilu Ad-Hoc
Meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota
100
100
100
100
100
Persen
Persentase jumlah penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel dibagi jumlah penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang diterima x 100
NO
Nama Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Indikator Kegiatan
TARGET 2020
2021
2022
2023
2024
Satuan
Formula
MISI 5 : MEMPERCEPAT PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM PENGAWAS SERTA APARATUR SEKRETARIAT DI SELURUH JENJANG KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU, MELALUI PENERAPAN TATA KELOLA ORGANISASI YANG PROFESIONAL DAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SESUAI DENGAN PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH Sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya
1
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Lembaga Pengawas Pemilu Ad-Hoc
Meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Kabupaten/Kota
Persentase penyelesaian pelayanan dukungan operasional kerja Bawaslu Kabupaten/Kota (pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan Jasa) yang tepat waktu
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Persen
Persen
Persentase jumlah penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnyaKabupaten/Kota yang tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel dibagi jumlah penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang diterima x 100 Persentase Jumlah Pelayanan Dukungan Operasional Kerja Bawaslu Kabupaten/Kota ( Pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran serta langganan daya dan jasa) yang tepat waktu dibagi Jumlah semua Pelayanan Dukungan Operasional Kerja Bawaslu Kabupaten/Kota ( Pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran serta langganan daya dan jasa) yang diselesaikan x 100
Persentase pengadaan sarana dan prasarana Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan
2
3
Pengelolaan Program dan Anggaran
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Program dan Anggaran yang disusun efektif dan efisien (Terukur)
Persentase Kualitas Pengelolaan Program dan Anggaran yang disusun efektif dan efisien (Terukur)
Pengelolaan Kinerja, Tata Laksana dan Organisasi
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Kinerja, Tata Laksana dan Organisasi yang akuntabel, tepat fungsi dan ukuran
Persentase Kualitas Pengelolaan Kinerja, Tata Laksana dan Organisasi yang akuntabel, tepat fungsi dan ukuran
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Persen
Persen
Persen
Persentase Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Kebutuhan dibagi Jumlah semua Pengadaan Sarana dan Prasarana Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan x 100
Persentase Jumlah Program dan Anggaran yang disusun dan dikelola dengan efektif dan efisien(Terukur) dibagi Jumlah semua Program dan Anggaran yang disusun x 100
Persentase Jumlah Pengelolaan Kinerja, Tata Laksana dan Organisasi yang akuntabel, tepat fungsi dan ukuran dibagi Jumlah semua Pengelolaan Kinerja, Tata Laksana dan Organisasi yang ada x 100
4
5
6
Pengelolaan Keuangan dan BMN
Pengelolaan Sumber Daya manusia
Pengelolaan Keamanan Dalam
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Akuntabel dan tepat waktu
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Sumber Daya manusia yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Meningkatnya Kualitas layanan Keamanan Dalam yang sesuai dengan SOP
Persentase Kualitas Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Akuntabel dan tepat waktu
Persentase Kualitas Pengelolaan Sumber Daya manusia yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Persentase Kualitas layanan Keamanan Dalam yang sesuai dengan SOP
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Persen
Persentase Jumlah Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Akuntabel dan tepat waktu dibagi Jumlah seluruh Layanan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang telah dilakukan x 100
Persen
Persentase Jumlah Pengelolaan Sumber Daya manusia yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi Jumlah seluruh layanan Sumber Daya manusia yang ada x 100
Persen
Persentase Jumlah Layanan Keamanan Dalam yang sesuai dengan SOP dibagi jumlah seluruh layanan Keamanan Dalam yang ada x 100
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan tata Usaha dan Pembinaan Pengelolaan Urusan Rumah tangga dan Perlengkapan yang tepat waktu, sesuai SOP dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
7
Pengelolaan tata Usaha dan Pembinaan Pengelolaan Urusan Rumah tangga dan Perlengkapan
8
Penyusunan Dokumen Program dan Anggaran
Tersusunnya dokumen Program dan Anggaran
9
Penyusunan Informasi Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja
Tersusunnya Informasi Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja
Persentase KualitasPengelolaan tata Usaha dan Pembinaan Pengelolaan Urusan Rumah tangga dan Perlengkapan yang tepat waktu, sesuai SOP dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
100
100
100
100
100
Persen
Jumlah Dokumen Program dan Anggaran
2
2
2
2
2
Dokumen
Jumlah Laporan Informasi Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja
3
3
3
3
3
Laporan
Persentase Jumlah Pengelolaan Tata Usaha dan Pembinaan Pengelolaan Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan yang tepat waktu, sesuai SOP dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dibagi Jumlah semua layanan Tata Usaha dan Pembinaan Pengelolaan Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan yang ada x 100
10
Pelaksananaan Reformasi Birokrasi
Terlaksananya Reformasi Birokrasi
Jumlah Laporan berkala Birokrasi
4
4
4
4
4
Laporan Triwulan
11
Layanan Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Terlaksananya Layanan Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Jumlah layanan Operasional dan Pemeliharaan Kantor
1
1
1
1
1
Layanan
12
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Terlaksananya Pengelolaan Keuangan
Jumlah laporan Pengelolaan Keuangan
2
2
2
2
2
Laporan Semester
MATRIK KERANGKA PENDANAAN BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 Kode 5245
Program / sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Kegiatan/ Indikator Kinerja Kegiatan / Out Put
Satuan/Volume
Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc
2020 598.244.000
Jumlah Laporan Layanan Administrasi 5.245.001
Indikator output :
1 Laporan
82.730.000
1 Laporan
15.600.000
1 layanan
499.914.000
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Laporan Pengelolaan Administrasi dan Manajemen Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses 5.245.007
Indikator output : Persentase Pengelolaan Administrasi dan Manajemen Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Layanan Perkantoran
5.245.994
Indikator output : Persentase penyelesaian pelayanan dukungan operasional kerja (pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan Jasa) yang tepat waktu
MATRIK KERANGKA PENDANAAN BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2021-2024
Program/Kegiatan/KRO/RO/Komponen Input
Kode
Program/Kegiatan/KRO/RO/Komponen Input
Volume 2021
1
2
115.CQ
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMILU DALAM PROSES KONSOLIDASI DEMOKRASI
5245
TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILU OLEH BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/ KOTA SERTA LEMBAGA PENGAWAS PEMILU AD-HOC
BAH
Pelayanan Publik lainnnya
2022
2023
2024
4
n+1
n+2
n+3
n+4
2021
2022
2023
2024
6
7
8
9
7.199.556
8.054.362
8.509.795
9.504.773
573.557
690.912
710.003
831.004
1.717.439
1.889.182
2.078.101
2.285.911
372.450
379.695
387.664
396.430
Satuan 5
2
2
2
2
layanan
100
100
100
100
%
3
3
3
3
Laporan
100
100
100
100
%
0
0
0
100
%
2
2
2
2
Layanan
Indikator KRO: Persentase Pengelolaan Administrasi Dan Manajemen Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Proses BKC
Pemantauan Lembaga Indikator KRO: Persentase Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
EAB
Layanan Perencanaan dan Penganggaran Internal
Indikator KRO : Persentase penyelesaian pelayanan adminitrasi perencanaan dan anggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota EAC
100
100
100
2
2
2
100
100
100
100
%
5
5
5
8
Unit
Persentase Pengadaan sarana sesuai kebutuhan
80
85
85
100
%
Layanan Prasarana Internal
0
1
2
2
Unit
0
100
100
100
%
239
245
300
350
Orang
100
100
100
100
%
1
1
1
1
Layanan
100
100
100
100
Layanan Umum
100
% 2
Layanan
844.900
859.390
875.329
892.861
1.042.650
1.146.915
1.151.606
1.560.767
0
254.852
280.337
308.370
714.900
826.390
939.029
1.052.931
241.660
255.826
271.408
288.549
Indikator KRO : Persentase penyelesaian pelayanan administrasi umum Bawaslu Kabupaten/Kota EAD
Layanan sarana Internal Indikator KRO
EAE
Indikator KRO Persentase Pengadaan Prasarana sesuai kebutuhan EAF
Layanan SDM Indikator KRO Persentase penyelesaian pelayanan SDM Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota
EAG
Layanan Hukum Indikator KRO Persentase fasilitasi Bidang Hukum
EAI
Layanan Kehumasan dan Protokol
1
1
1
1
Layanan
Persentase Pengelolaan Kehumasan
80
85
90
100
%
Layanan Data dan Informasi
1
1
1
1
Layanan
Persentase Pengelolaan Data dan Informasi
80
85
90
100
%
Layanan Monitoring dan Evaluasi Internal
6
6
6
6
Laporan
100
100
100
100
%
1
1
1
1
Dokumen
100
100
100
100
%
1
1
1
1
Layanan
1
1
1
1
Daerah
279.650
287.615
296.376
306.014
287.450
296.195
305.814
316.395
564.850
571.335
578.468
586.315
304.050
314.455
325.900
338.490
256.000
281.600
309.760
340.736
Indikator KRO
EAJ
Indikator KRO
ÈAL
Indikator RO Persentase Penyelesaian Laporan Pelaksanaan Program Bawaslu Kabupaten/Kota EAN
Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Internal Indikator Persentase Penyelesaian pelayanan Administrasi keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota
QDC
Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat Indikator KRO
Jumlah daerah yang mengembangkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan pengawasan pengawasan Pemilu Partisipatif Hasil Piloting
115.WA
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
4352
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET
EAA
Layanan Perkantoran
1
1
1
1
Layanan
100
100
100
100
%
indikator KRO Persentase penyelesaian pelayanan dukungan operasional kerja (pembayaran gaji, Operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan jasa) yang tepat waktu
25.296.250
27.825.875
30.608.462
33.669.308
25.296.250
27.825.875
30.608.462
33.669.308