Laporan Magang BAWASLU PROV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI BENGKULU HALAMAN JUDUL



Nama Kelompok : Erna Fitriana



1634030193



Agustin Ita Pratiwi



1634030175



Wahyu indriani



1634030191



Hantini



1634030233



Elvita Yolanda



1634030195



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU 2020



i



LEMBAR PERSETUJUAN MAGANG LAPORAN MAGANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI BENGKULU



Nama Kelompok : Erna Fitriana



1634030193



Agustin Ita Pratiwi



1634030175



Wahyu Indriani



1634030191



Hantini



1634030233



Elvita Yolanda



1634030195



Disetujui oleh



Mengetahui



Pembimbing Lapangan



Dosen Pembimbing



Kepala Bagian Administrasi



Fakultas Ekonomi dan Bisnis



Bawaslu Provinsi Bengkulu



Universitas Muhammadiyah Bengkulu



Drs. Masnuni



Desi Fitria, SE., M.Ak



ii



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan RahmatNya sehingga Laporan Magang di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu dapat terselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada ibu Desi Fitria, M.Ak sebagai pembimbing utama dan pihak kantor BAWASLU yang telah membimbing dan memberikan pengarahan selama penulisan laporan magang ini. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberi semangat dalam pengerjaan laporan magang ini. Pada laporan magang ini sangat dimungkinkan masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Segala bentuk kritik dan saran akan dengan senang hati diterima dan diharapkan dapat membantu dalam penulisan laporan selanjutnya agar lebih baik lagi. Semoga Laporan Magang Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.



Bengkulu, Penyusun



Kelompok



iii



Februari 2020



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL......................................................................................................i LEMBAR PERSETUJUAN MAGANG.......................................................................ii KATA PENGANTAR .................................................................................................iii DAFTAR ISI................................................................................................................iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG ....................................................................................... 1



1.2



LOKASI ........................................................................................................... 21



1.3



BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI BENGKULU.................................................................................................... 22



BAB II KEGIATAN MAGANG 2.1



LAPORAN KEGIATAN MAGANG .............................................................. 24



2.2



PENJELASAN KHUSUS AKTIVITAS MAGANG ...................................... 24



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 3.1



KESIMPULAN ................................................................................................ 29



3.2



SARAN ............................................................................................................ 30



DAFTAR LAMPIRAN............................................................................................... 32



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG Dalam rangka menunjang aspek keahlian profesional Fakultas Ekonomi dan



Bisnis Universitas Muhammadiyah Bengkulu telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan dengan lengkap, namun sarana dan prasarana tersebut hanya menunjang aspek keahlian professional secara teori saja. Dalam dunia kerja nantinya dibutuhkan keterpaduan antara pengetahuan akan teori yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan dan pelatihan praktik di lapangan guna memberikan gambaran tentang dunia kerja yang sebenarnya. Mata kuliah pemagangan merupakan bentuk perkuliahan melalui kegiatan bekerja secara langsung di dunia kerja. Pemagangan ini merupakan suatu kegiatan praktik bagi mahasiswa dengan tujuan mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan profesi. Kegiatan pemagangan ini dilaksanakan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu. 1.1.1 Sejarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.



1



Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal. Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protesprotes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).



2



Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia



Pengawas



Pemilu



Provinsi,



Panitia



Pengawas



Pemilu



Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk



3



mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik. Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu. Kewenangan



utama



Pengawas



Pemilu



adalah



mengawasi



pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan. 1.1.2



Visi dan Misi Visi Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.



4



Misi 1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid; 2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien; 3. Memperkuat



sistem



kontrol



nasional



dalam



satu manajemen



pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; 4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; 5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan; 6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri. 1.1.3



Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum  Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1.



pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;



2.



pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;



5



3.



pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;



4.



penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi



5.



pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;



6.



pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;



7.



pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu;



8.



penghitungan suara di wilayah kerjanya;



9.



pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;



10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan



6



5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggarannetralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalamkegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta f. melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensiarsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan



tugas



lain



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan.



1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas: 1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; 2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; 3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan 4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi. 2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran PemiluBawaslu Provinsi bertugas: 1.



Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;



2.



Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;



7



3.



Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;



4.



Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan



5.



Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.



3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemiluBawaslu Provinsi bertugas: 1.



Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;



2.



Memverifikasi secara formal dan materiel permohonansengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;



3.



Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;



4.



Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan



5.



Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;  Bawaslu Provinsi berwenang: 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; 2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; 4. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;



8



5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; 7. Mengoreksi



rekomendasi



Bawaslu



kabupaten/Kota



setelah



mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Bawaslu Provinsi berkewajiban : 1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; 5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan



yang



dilakukan



9



oleh



KPU



Provinsi



dengan



memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: a. Pelanggaran Pemilu; dan b. Sengketa proses Pemilu; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1.



Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;



2.



Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;



3.



Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;



4.



Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;



5.



Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;



6.



Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu;



7.



Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya



8.



Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;



9.



Proses



rekapitulasi



suara



yang



Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;



10



dilakukan



oleh



KPU



10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. Mengawasi



pelaksanaan



sosialisasi



Penyelenggaraan



Pemilu di



wilayah kabupaten/kota; h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. Melaksanakan



tugas



lain



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan.



1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:



11



1.



Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;



2.



Mengoordinasikan,



menyupervisi,



membimbing,



memantau,



dan



mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; 3.



Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan



4.



Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.



2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: 1.



Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;



2.



Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;



3.



Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;



4.



Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan



5.



Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.



3) Dalam



melakukan



penindakan



sengketa



proses



Pemilu



Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: 1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;



12



2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota; 4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan 5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.  Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu; 2. Memeriksa



dan



mengkaji



pelanggaran



Pemilu



di



wilayah



kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UndangUndang ini; 3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara



13



akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 7. Membentuk



Panwaslu



memberhentikan



Kecamatan



anggota



dan



Panwaslu



mengangkat Kecamatan



serta dengan



memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban : 1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; 5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan



data



kependudukan



sesuai



dengan



peraturan perundang-undangan; 6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan



14



ketentuan



7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Panwaslu Kecamatan bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: 1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; 2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; 3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; 4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan 7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota. b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih 2. Sementara dan daftar pemilih tetap; 3. Pelaksanaan kampanye;



15



4. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 5. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 6. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 7. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 8. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan 9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1.



Putusan DKPP;



2.



Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;



3.



Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;



4.



Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan



5.



Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;



16



f. Mengelola,



memelihara,



dan



merawat



arsip



serta



melaksanakan



penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  Panwaslu Kecamatan berwenang: 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan; 2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa



setelah



Kabupaten/Kota,



jika



mendapatkan Panwaslu



pertimbangan



Kelurahan/Desa



Bawaslu



berhalangan



sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;



17



6. Membentuk



Panwaslu



memberhentikan



Kelurahan/Desa



anggota



Panwaslu



dan



mengangkat



Kelurahan/Desa



serta dengan



memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 7. Mengangkat



dan



memperhatikan



memberhentikan masukan



Pengawas



Panwaslu



TPS,



dengan



Keluratran/Desa;



dan



melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Panwaslu Kecamatan berkewajiban: 1.



Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;



2.



Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;



3.



Menyampaikan



laporan



hasil



pengawasan



kepada



Bawaslu



Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 4.



Menyampaikan



temuan



dan



laporan



kepada



Bawaslu



kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan



oleh



PPK



yang



mengakibatkan



terganggunya



penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan 5.



Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: 2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 3. Pelaksanaan kampanye;



18



4. Pendistribusian logistik Pemilu; 5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI; 8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan 10.Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 11.Pencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 12.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 13.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 15.Melaksanakan



tugas



lain



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan.  Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang: 1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;



19



2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban: 1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3. Menyampaikan



laporan



hasil



pengawasan



kepada



Panwaslu,



Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Pengawas TPS bertugas mengawasi: 1. Persiapan pemungutan suara; 2. Pelaksanaan pemungutan suara; 3. Persiapan penghitungan suara; 4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan 5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.



20







Pengawas TPS berwenang: 1. Menyampaikan pelanggaran,



keberatan kesalahan



dalam dan/atau



hal



ditemukannya



penyimpangan



dugaan



administrasi



pemungutan dan penghitungan suara; 2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pengawas TPS berkewajiban: 1. Menyampaikan



laporan



hasil



pengawasan



pemungutan



dan



penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan 2. Menyampaikan



laporan



hasil



pengawasan



kepada



Panwaslu,



Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 1.2



LOKASI Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu



berlokasi di Jalan Indra Giri No. 01 Padang Harapan Bengkulu, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225. Email : [email protected]



21



1.3



BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI BENGKULU 1.3.1 Struktur Organisasi



1.3.2 Visi dan Misi Visi Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.



22



Misi 1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid; 2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien; 3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; 4. Meningkatkan



keterlibatan



masyarakat



dan



peserta



pemilu,



serta



meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; 5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan; 6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.



23



BAB II KEGIATAN MAGANG



2.1



LAPORAN KEGIATAN MAGANG Kegiatan pemagangan mulai dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 Januari



2020. Kegiatan pemagangan dilakukan setiap hari senin sampai dengan jumat, dilakukan selama 45 hari. Kegiatan magang selalu diawali dengan apel pagi pada setiap hari. Di sini pembina apel selalu melakukan evaluasi kerja bagi para pegawai maupun honorer dan tak terkecuali terhadap Mahasiwa/i yang sedang magang. Rangkuman dari kegiatan utama yang dilakukan oleh tim penulis ialah membantu para pegawai di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dalam menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan. Dimana mahasiswi magang ditempatkan pada dua bidang, yaitu bidang tata usaha/ sumber daya manusia dan keuangan. Mahasiswi magang yang ditempatkan pada sub bidang tata usaha biasanya akan membantu para pegawai dalam mencatat surat masuk, mendistribusikan surat maupun mengarsip surat. Terkadang mahasiswi magang juga dilibatkan dalam kegiatan yang berlokasi di luar kantor, seperti sosialisasi maupun kunjungan ke kabupaten. Sedangkan mahasiswi yang ditempatkan pada bagian keuangan juga akan diajarkan bagaimana cara menyusun laporan keuangan, mengenteri berbagai jurnal dan kegiatan mapun melakukan pencatatan atas data tahunan. 2.2



PENJELASAN KHUSUS AKTIVITAS MAGANG Selama melaksanakan kegiatan magang, mahasiswi ditempatkan menjadi dua



divisi, yaitu divisi keuangan dan sumber daya manusia. Berikut adalah daftar kegiatan yang dilakukan selama 45 masa pemagangan.



24



No 1.



Tanggal 13 Januari



Rincian Kegiatan Magang Divisi SDM Penyerahan mahasiswa magang dan Pengenalan anggota magang kepada seluruh pimpinan dan staf Bawaslu



2.



14 Januari



Pembagian tugas dengan penempatan 2 orang mahasiswa magang di bagian Devisi Keuangan dan 3 orang di Bagian Administrasi Umum (SDM)



3.



15 Januari



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat dan dijalanjutkan dengan Lembur pembuatan agenda kegiatan pada tanggal 16 di Hotel Mercure .



4.



16 Januari



Mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Orientasi Persiapan Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota/Kabupaten Se-Provinsi Begkulu di Hotel Mercure Bengkulu



5.



17 dan 20



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat,,



Januari



pembukuan SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



6.



21 Januari



Ikut melaksanakan kegiatan Dinas Luar ke Kabupaten Seluma



7.



22 Januari



Ikut serta dalam pembuatan vlog Bawaslu



8.



23 dan 24



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan



Januari



SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



9.



27 dan 28



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan



Januari



SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



10.



29 dan 30



Membantu Persiapan Pendistribusian Kalender Bawaslu Ke



Januari



Beberapa Instansi di provinsi Bengkulu



25



11.



3–5



Ikut serta dalam kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan



Februari



Keuangan Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 di Hotel Mercure Bengkulu



12.



6 Februari



Monitoring oleh Dosen Pembimbing Lapangan Melakukan pendistribusian surat, arsip dan membantu kegiatan pencatatan perjalan dinas luar para staf bawaslu



13.



7 Februari



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



14.



10 dan11



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan



Februari



SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



15.



16.



17.



12-14



Pendistribusian Membantu Persiapan Pendistribusian Kalender



Februari



Bawaslu Ke 34 Provinsi di Seluruh Indonesia



17 dan18



Pendistribusian Surat Undangan Bawaslu ke beberapa Instansi



Februari



di Kota Bengkulu



19 dan 20



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan



Februari



SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



18.



21



Senam bersama



Februari 19.



24 dan 25



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan



Februari



SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan kegiatan di kantor.



20



26-28



Pembukuan surat masuk dan pendistribusian surat, pembukuan



Februari



SPT dan membantu membuat agenda dan pencatatan keuangan



26



No. 1



Tanggal 13 Januari



Rincian Kegiatan Magang Divisi Keuangan Penyerahan mahasiswa magang dan Pengenalan anggota magang kepada seluruh pimpinan dan staf Bawaslu



2



14 Januari



Pembagian tugas dengan pembagian 2 orang mahasiswa magang di bagian Devisi Keuangan dan 3 orang di Bagian Administrasi Umum



3



15 Januari



Membuat Neraca Percobaan akhir Tahun 2019



4



16 Januari



Membantu mengarsipkan Uang Makan Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu Tahun 2019



5



17 Januari



Membantu Membuat Pengajuan Peralatan Kantor Tahun Anggaran 2020



6



20 Januari



Membantu Membuat daftar Perjalanan Dinas Luar Kota



7



21 Januari



Membantu Membuat daftar Perjalanan Dinas dalam Kota



8



22 Januari



Membuat daftar Perjalanan Dinas



9



23 Januari



-Menggulung Kalender Bawaslu Provinsi Bengkulu -Ikut melaksanakan kegiatan Dinas Luar ke Kabupaten Seluma



10



24 Janurai



Ikut serta dalam pembuatan vlog Bawaslu



11.



27 Januari



Pengarispan uang makan PNS dan PPNPN Provinsi Bengkulu, dan Pengarsipan Uang makan PNS dan PPNPN kab/kota Bengkulu



12



28 Januari



Membantu ngeprint Nota Perjalanan Dinas dalam kota tahun 2019



13



29-30 Januari



Membuat daftar Perjalanan Dinas



14



31 Januari



Rapat Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan



27



bagi Bawaslu Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu 15



3 Februari



-Ikut Kasubag Adm ke PEMDA provinsi -Membantu Persiapan Pendistribusian Kalender Bawaslu Ke Beberapa Instansi di provinsi Bengkulu



16



4-5 Februari



Acara Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan bagi Bawaslu Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu



17



6 Februari



Monitoring oleh Dosen Pembimbing Lapangan



18



7 Februari



Membantu Membuat SPT



19



10-16



Membantu Melengkapi Dokumen



Februari 20



17 -21



Cetak Laporan Keuangan konvers ke PDF TA 2015-2019



Februari 21



24 Februari



Membantu Melengkapi Dokumen



22



25 Februari



Membuat daftar Perjalanan Dinas



23



26 Februari



Membayar Pajak PPn, PPh21, PPh22, PPh23



24



27-28



Pengarsipan SPT Pegawai Bagian Keuangan



Februari



28



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN



3.1



KESIMPULAN Setelah menyelesaikan kegiatan magang di Badan Pengawas Pemilihan



Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu, kami selaku mahasiswi magang dapat menyimpulkan beberapa poin sebagai berikut: 1. Selama melaksanakan pemagangan di Bawaslu tempatnya pada sub bagian Administrasi, mahasiswa dapat mengetahui bagaimana alur surat masuk dan surat keluar, juga bagaimana para staf menerima tamu yang masuk sebelum dipersilahkan menuju ruang masing-masing kasubbag yang di tuju. Tiap surat yang masuk harus melalui disposisi yang akan ditanda tangani oleh kepala bagian administrasi, kemudian melalui kepala sekretariat yang berakhir pada kasubbag atau naik keruangan kepala kantor. Surat yang didistribusikan harus selalu dicatat dalam tiap bagian surat yang dilewati yang berguna sebagai arsip. Para staf kantor juga membiming para mahasiswi untuk melakukan pencatatan secara elektronik melalui program MS. Office dalam penyusunan kegitan dan penyusunan anggaran sampai dengan pembuatan kuitansi. Mahasiswi tidak jarang selalu dilibatkan dalam kegiatan yang dilakukan di luar kantor, seperti dinas luar maupun kegiatan yang dilakukan di hotel yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh bawaslu kabupaten/kota. 2. Sedangkan untuk mahasiswi yang ditempatkan pada divisi keuangan, kami diajarkan untuk membuat laporan keuangan yang baik dalam dunia kerja, dan juga kami diajarkan menggunakan aplikasi SASS dan pelaporannya. Dan dengan ini juga kami benyak diberi penambahan ilmu begitu baik



29



menggunakan aplikasi MS Excel yang dari kami sangat minim menggunakan aplikasi tersebut sampai hingga kami banyak mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut. 3. Kegiatan magang ini sangat bagus untuk menerapkan ilmu yang selama ini didapat dibangku kuliah dalam bentuk teori, yang kemudian di aplikasikan dalam dunia kerja. Mahasiswa diminta untuk belajar beradaptasi dengan lingkungan kerja yang sesungguhnya, tidak jarang terdapat banyak sekali teori yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan. Dengan begitu akan ada banyak hal baru yang akan didapatkan oleh para mahasiswa ketika melakukan pemagangan.



3.2



SARAN 1. Bagi pihak kantor, diharapkan untuk terus bersedia menerima setiap mahasiswa magang, supaya kami selaku agen perubahan dapat memahami bagaimana kinerja dan cara kerja dunia usaha atau perkantoran yang sesungguhnya.



Mampu



memberikan



tugas



yang



lebih



berat



dan



bertanggungjawab kepada setiap mahasiswa sehingga dapat membuat mahasiswa lebih memahami dasar-dasar kegiatan atau kegiatan inti yang dilakukan oleh instansi, serta mampu lebih banyak melibatkan mahasiswa dalam kegiatan di luar kantor. 2. Bagi institusi, diharapkan untuk terus melakukan atau mengadan program mata



kuliah



pemagangan,



karna



ini



dinilai



sangat



evektif



dalam



mengembangkan kompetensi mahasiwa dalam memahami dunia kerja. Selain itu diharapkan waktu yang diberikan bisa sedikit lebih panjang, sehingga mahasiswa dapat lebih mampu beradaptasi dan mengenali dunia usaha lebih dalam.



30



DAFTAR PUSTAKA http://bengkulu.bawaslu.go.id/tugas-wewenang-dan-kewajiban-pengawas/ https://bawaslu.go.id/en/profil



31



DAFTAR LAMPIRAN



Kegiatan tanggal 3-5 Februari 2020 di Hotel Mercure, Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu



32



Kegiatan penggulungan kalender yang akan didistribusikan ke Bawaslu se Indonesia dan dinas-dinas maupun instansi yang ada di kota Bengkulu



33



34



Dinas Luar ke Bawaslu Kabupaten Seluma



Senam Bersama



35



Rapat sebelum kegiatan Bimtek



Kegiatan divisi Keuangan



36



Monitoring magang



37