15 0 950 KB
1
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi pemerintah yang
menjadi pelaksana pelayanan pajak di Indonesia. Unsur dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang paling utama dan paling penting adalah pendapatan yang berasal dari pajak. Bahkan seperti yang dilansir dari web resmi pemerintah (www.pajak.go.id), setidaknya pajak menyokong 74,6% (tujuh puluh empat koma enam persen) dana pembangunan dalam APBN. DJP melaksanakan tugas dalam bidang perpajakan seperti penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak sesuai dengan segmentasinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas DJP adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut DJP menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan kebijakan di bidang perpajakan; pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; serta pelaksanaan administrasi DJP. Kami memilih Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sebagai tempat magang karena Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Kanwil DJP Jawa Timur I membawahi 13 (tiga belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk wilayah Surabaya. Tugas pokok dari Kanwil DJP Jawa Timur I yaitu melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan
2
tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak Pusat. (www.pajak.go.id) Secara garis besar Kanwil DJP Jawa Timur I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP). Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur I juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan magang di kantor tersebut dengan memberikan kepercayaan kepada peserta magang untuk membantu mereka dalam proses pengadministrasian berkas dan dokumen perpajakan. Dari adanya proses magang ini peserta magang dapat mengetahui bagaimana perilaku Wajib Pajak serta memahami karakter individu yang berbeda-beda pada suatu instansi. Hal tersebut sangat membantu para peserta magang dalam menghadapi dunia kerja.
B.
Tujuan Kegiatan Adapun beberapa tujuan dalam pelaksanaan magang ini, diantaranya
ialah: 1.
Tujuan Umum a.
Untuk mendapatkan pengalaman yang dapat digunakan sebagai bekal peserta magang saat terjun langsung ke dunia kerja.
b.
Untuk mempersiapkan mental peserta magang guna menjadi tenaga profesional yang disiplin, bertanggung jawab dan jujur untuk meningkatkan etos kerja.
2.
Tujuan Khusus a.
Untuk mengetahui secara langsung aktivitas pada Seksi Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
b.
Untuk mempelajari proses administrasi yang dilakukan pada Seksi Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
3
C.
Manfaat Kegiatan Adapun beberapan manfaat dalam kegiatan magang ini, diantaranya
ialah: 1.
Bagi Mahasiswa a.
Memperluas wawasan, pengetahuan, dan pengalaman dalam sebuah lingkungan kerja terutama yang berkaitan dengan bidang perpajakan pada umumnya serta Seksi Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada khususnya.
b.
Melatih sikap tanggap peserta magang dalam menghadapi masalah di lingkungan kerja.
c. 2.
Meningkatkan softskill dan hardskill peserta magang.
Bagi Fakultas a.
Sarana untuk menjembatani hubungan antara instansi dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya untuk melakukan kerjasama di masa yang akan datang.
b.
Sebagai tolak ukur kemampuan mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu
pengetahuannya
selama di
Fakultas
Ilmu
Administrasi
Universitas Brawijaya. 3.
Bagi Instansi a.
Membantu menyelesaikan tugas dan pekerjaan sehari-hari di instansi tempat magang.
b.
Sebagai masukan dan sumbangan pemikiran bagi instansi agar dapat dipergunakan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan
4
aktivitas kerjanya terutama yang berhubungan dengan peran instansi dalam pelaksanaan penghimpunan pajak.
5
BAB II RENCANA KEGIATAN
A.
Waktu dan Lokasi Pelaksanaan Magang 1.
Waktu Pelaksanaan Magang Kegiatan magang ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan 6 Oktober 2017.
2.
Tempat Pelaksanaan Magang Kegiatan magang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Surabaya, Jawa Timur.
B.
Metode Pelaksanaan Magang Proses yang dilakukan selama kegiatan magang ini selain diwajibkan
untuk melaporkan kegiatan magang yang ada dan membuat laporan hasil magang, peserta magang juga turut andil untuk membantu dalam penyelesaian urusan kantor dan mengamati secara langsung praktek kerja di bidang perpajakan secara nyata. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan magang, maka metode kegiatan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan magang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I adalah sebagai berikut: 1.
Pengenalan dan Praktek Terlebih dahulu pembimbing kegiatan magang di Kanwil DJP Jawa Timur I memberikan bimbingan dan pengarahan dalam menyampaikan aktivitas kegiatan magang, memperkenalkan dan menjelaskan bagaimana lingkungan kerja di Kanwil DJP Jawa Timur I. Setelah peserta magang mendapatkan bimbingan dan arahan dari pembimbing kegiatan magang, maka dilakukan pemberian tugas kepada masing-masing peserta magang.
6
2.
Pengamatan Selain metode pelaksanaan dalam bentuk pengenalan dan praktek, peserta magang diberi kesempatan untuk mengamati kegiatan yang berlangsung di Kanwil DJP Jawa Timur I yang mempunyai kaitan dengan materi perkuliahan yang selama ini diterima oleh peserta magang.
3.
Penyusunan Laporan Akhir Selama Kegiatan Magang Setelah kegiatan magang dilakukan, peserta magang diwajibkan untuk menyusun laporan akhir kegiatan magang yang meliputi dan berkaitan dengan kegiatan magang yang telah dilakukan di Kanwil DJP Jawa Timur I.
C.
Jadwal Kegiatan Di Kanwil DJP Jawa Timur I, terdapat pembagian jam kerja yang
berlaku bagi seluruh pegawai. Pembagian jam kerja tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.1. Jam Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. No.
Hari Kerja
Jam Kerja
Istirahat
1.
Senin s/d Kamis
07.30 s/d 17.00 WIB
11.30 s/d 13.00 WIB
2.
Jumat
07.30 s/d 17.00 WIB
11.00 s/d 13.00 WIB
3.
Sabtu s/d Minggu
Libur
Libur
Sumber : Bidang Umum dan Administrasi Perpajakan
D.
Pembagian Kerja
7
BAB III HASIL KEGIATAN
A.
Gambaran Umum Lokasi Magang 1.
Sejarah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Organisasi
Direktorat
Jenderal
Pajak
pada
mulanya
merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu: a.
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan
perundang-undangan
dan
melakukan
tugas
pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah; b.
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
c.
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
d.
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27
Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
8
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini. Dalam perpajakan pengawasan,
mengimplementasikan
modern maka
yang
berorientasi
diperlukan
konsep pada
perubahan
administrasi pelayanan
struktur
dan
organisasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik level kantor pusat sebagai pembuat kebijakan maupun di level kantor operasional sebagai pelaksana implementasi kebijakan. Upaya reformasi birokrasi DJP sudah dimulai sejak tahun 2002, yang akhirnya terhitung pada 24 November 2008 resmi kantor pajak di seluruh Indonesia Menerapkan sistem modernisasi. Prakarsa modernisasi di tubuh DJP selain datang dari internal DJP sendiri karena kesadaran kebutuhan ‘perubahan’, juga dorongan International Monetary Fund (IMF) yang pada waktu itu mengadakan LOI dengan pemerintah. Pendanaan program modernisasi DJP ini ditanggung oleh IMF. Pada tahun 1989, Kantor Inspeksi Pajak diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjalankan fungsi pelayanan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB) yang berfungsi sebagai kantor pelayanan untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Sedangkan fungsi pemeriksaan dijalankan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak(Karikpa) yang sebelum tahun 1994 disebut Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (UP3) dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP-4) yang sebelum tahun 2001 disebut Kantor Penyuluhan sebagai fungsi penyuluhan. Stuktur organisasi pada pra reformasi DJP fungsi pelayanan dilakukan oleh KPP namun
9
pemeriksaan juga dilaksanakan oleh KPP selain Karikpa, Fungsional Kantor Wilayah (Kanwil), dan Fungsional Kantor Pusat DJP. Begitu juga dengan pengajuan keberatan sebelum modernisasi diproses di KPP disamping Kanwil dan Kantor Pusat DJP, hal ini memunculkan dualisme fungsi. Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai unit DJP di daerah merupakan satu kesatuan dalam program modernisasi perpajakan. Dalam struktur yang modern ini terdapat perbedaan yang cukup radikal dan signifikan yakni proses penyelesaian keberatan hanya ada di tingkat Kanwil, mengingat di Kanwil tidak menjalankan fungsi pemeriksaan lagi karena fungsi pemeriksaan sepenuhnya dilaksanakan oleh KPP Modern yang menyebabkan pula dileburnya Karikpa ke KPP Modern. Dalam rangka modernisasi, terdapat pembentukan Kanwil baru namun ada pula Kanwil yang sudah ada sebelumnya dilakukan modernisasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mengalami proses modernisasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.02/2006 bersama dengan 12 Kanwil lainnya menyusul setelah sebelumnya terdapat 6 kanwil yang telah dilakukan modernisasi. Peresmian modernisasi Kanwil DJP Jawa Timur I dan 12 Kanwil tersebut dilakukan bersamaan dengan Kantor Pusat pada 27 Desember 2006 di Jakarta.
2.
Lokasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Kanwil DJP Jawa Timur I terletak di jalan Jagir No. 100-104 Wonokromo Surabaya. Kantor ini mulai beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Keuangan tahun 2007. Merupakan gedung baru dari kanwil DJP Jawa Timur I yang sebelumnya bernama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I dan menempati Gedung Keuangan Negara di jalan Dinoyo No.111, adapun selain ditempati oleh Kanwil DJP Jawa Timur I juga ditempati oleh : KPP
10
Madya, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Rungkut. Telepon
: (031) 8482480
Nomor Faximili : (031) 84881127 Kode Pos
3.
: 60244
Visi dan Misi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak a.
Visi Menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien dan dipercaya masyarakat dengan intergritas dan profesionalisme yang tinggi.
b.
Misi
Misi Fiskal : Menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi;
Misi Ekonomi : Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan perpajakan yang minimizing distortion;
Misi Politik : Mendukung proses demokratisasi bangsa;
Misi Kelembagaan : Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan yang mutakhir.
4.
Logo Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI BUDDHI BHAKTI Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami
11
berbakti kepada Negara. Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan UndangUndang Dasar 1945.
Gambar 3.1. Logo Direktorat Jenderal Pajak Cakti Buddhi Bhakti. Sumber : Website resmi DJP Deskripsi: 1.
Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
2.
Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
12
3.
Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiskus).
4.
Libra melukiskan keadilan.
5.
Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
6.
Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam
melaksanakan
tugasnya
berdasarkan
Tridharma
Pemajakan yaitu: a.
meliputi seluruh subjek pajak.
b.
objek pajak yang semestinya.
c.
tepat pada waktunya.
Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
5.
Nilai-nilai Organisasi Adapun nilai-nilai organisasi yang dimiliki oleh Kanwil DJP Jawa Timur I sama dengan nilai-nilai organisasi yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan yaitu: a.
Integritas yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar seta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
b.
Profesionalisme yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kopetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
c.
Sinergi yaitu membangun dan memastikan hubungan kerja sama serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
d.
Pelayanan yaitu memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
13
e.
Kesempurnaan yaitu senantiasa melakukan upaya perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Sedangkan yang dimaksud kode etik dalam poin “a” berdasarkan
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
1/PM.3/2007. Setiap Pegawai mempunyai kewajiban untuk: 1.
menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
2.
bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
3.
mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
4.
memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
5.
mentaati perintah kedinasan;
6.
bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
7.
mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
8.
menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
9.
bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
Setiap Pegawai dilarang: 1.
bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
2.
menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
3.
menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
4.
menyalahgunakan fasilitas kantor;
5.
menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
14
6.
menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
7.
melakukan
perbuatan
yang
patut
diduga
dapat
mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; 8.
melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Tugas Pokok dan Fungsi Kanwil DJP Jawa Timur I seperti halnya Kanwil DJP lainnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian,
analisis,
evaluasi,
penjabaran
kebijakan
serta
pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, setiap Kanwil Ditjen Pajak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.
koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
2.
pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
3.
pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
4.
pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
5.
pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan;
6.
pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen;
15
7.
pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
8.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
9.
pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan;
10.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
11.
pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
7.
12.
pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
13.
pelaksanaan urusan bantuan hukum;
14.
pelaksanaan administrasi kantor.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
62/PMK.01/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014, Kanwil DJP Jawa Timur I membawahi 13 KPP dengan cakupan wilayah kerja:
16
Tabel. 3.1. Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Wilayah Kerja No.
Nama
Lokasi
Jenis
Daerah
KPP
Administrasi Pemerintahan
1.
KPP Madya Surabaya
Surabaya
Madya
Sebagian Provinsi Jawa Timur 1.
Kecamatan Sukomanunggal
2.
Kecamatan Tandes
3.
KPP Pratama 2.
Surabaya
Surabaya Pratama
Sukomanunggal
Kecamatan Benowo
4.
Kecamatan Lakarsantri
5.
Kecamatan Pakal
6.
Kecamatan Sambikerep
KPP Pratama 3.
Surabaya
Surabaya Pratama
Krembangan
Kecamatan Krembangan 1.
4.
KPP Pratama Surabaya Gubeng
Surabaya Pratama
Kecamatan Gubeng
2.
Kecamatan Sukolilo
KPP Pratama 5.
Surabaya Tegalsari
Surabaya Pratama Kecamatan Tegalsari
KP2K P
17
1.
Kecamatan Wonocolo
2.
KPP Pratama 6.
Surabaya
Surabaya Pratama
Wonocolo
Kecamatan Jambangan
3.
Kecamatan Gayungan
4.
Kecamatan Wonokromo
7.
KPP Pratama Surabaya Genteng
Surabaya Pratama Kecamatan Genteng
KPP Pratama 8.
Surabaya Pabean
Surabaya Pratama
Cantikan
Kecamatan Pabean Cantikan 1.
Sawahan
KPP Pratama 9.
Surabaya
Kecamatan
Surabaya Pratama
Sawahan
2.
Kecamatan Asemrowo
3.
Kecamatan Bubutan
1.
Kecamatan Rungkut
10.
KPP Pratama Surabaya Rungkut
2. Surabaya Pratama
Kecamatan Gunung Anyar
3.
Kecamatan Tenggilis Mejoyo
1.
KPP Pratama 11. Surabaya Simokerto
Surabaya Pratama
Kecamatan Simokerto
2.
Kecamatan Semampir
18
1.
Karangpilang
KPP Pratama 12.
Surabaya
Kecamatan
Surabaya Pratama
Karangpilang
2.
Kecamatan Wiyung
3.
Kecamatan Dukuh Pakis
1.
Kecamatan Mulyorejo
2.
KPP Pratama 13.
Surabaya Mulyorejo
Surabaya Pratama
Kecamatan Tambaksari
3.
Kecamatan Kenjeran
4.
Kecamatan Bulak
Sumber : Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
19
Gambar 3.2. Peta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sumber : Mobile tax unit Kanwil DJP Jawa Timur I
20
8.
Struktur Organisasi
Gambar 3.3. Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sumber : Data diolah penulis
21
B.
Bidang-Bidang Kegiatan Para peserta magang ditempatkan di bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan yang memiliki tugasdan fungsi sebagai berikut : 1.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Bidang
Pemeriksaan,
Penagihan,
Intelijen,
dan
Penyidikan
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a.
pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor;
b.
pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan;
c.
pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d.
pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
e.
bantuan pelaksanaan penagihan;
f.
pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
g.
pelaksanaan
teknis
dan
administrasi
kegiatan
intelijen
perpajakan; h.
pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
22
i.
penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas: a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas
melakukan
pelaksanaan
teknis
dan
administrasi
pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review). b.
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan
kebijakan
teknis
penagihan,
dan
bantuan
pelaksanaan penagihan pajak. c.
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya.
d.
Seksi
Administrasi
Bukti
Permulaan
dan
Penyidikan
mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Adapun Bagian dan Bidang-bidang lain yang terdapat di Kanor Wilayah jawa Timur I adalah : 2.
Bagian Umum Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, bantuan hukum, tata usaha, pengelolaan kinerja, kepatuhan
23
internal, dan rumah tangga. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a.
pelaksanaan urusan kepegawaian;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
pelaksanaan urusan bantuan hukum;
d.
pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan;
e.
pelaksanaan
penyusunan
rencana
strategik
dan
laporan
akuntabilitas; f.
pengelolaan kinerja;
g.
pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut
hasil
pengawasan,
serta
penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan h.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Umum terdiri atas: a.
Subbagian
Kepegawaian
mempunyai
tugas
melakukan
pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional. b.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
c.
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam
proses
pengadilan,
dan
setelah
adanya
putusan
pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi,
pemantauan
pengendalian
intern,
pemantauan
pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik
24
dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. d.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
3.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan
pemberian
bimbingan
pengawasan,
bimbingan
penggalian potensi perpajakan, melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan pemberian dukungan teknis komputer, serta melakukan bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a.
pemberian bimbingan teknis pengawasan;
b.
pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
c.
bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
d.
pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
e.
pengawasan
terhadap
pemanfaatan
data
dan/atau
alat
keterangan; f.
pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;
g.
pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan
h.
pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan eFiling.
25
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a.
Seksi
Data
dan
Potensi
mempunyai
tugas
melakukan
pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan
pemantauan,
penelaahan,
penatausahaan,
dan
rekonsiliasi penerimaan perpajakan. b.
Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
4.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian, dan pengenaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a.
pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak;
b.
pelaksanaan pendataan
bimbingan objek
dan
pengamatan subjek
pajak,
potensi
perpajakan,
pembentukan
dan
26
pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi; dan c.
pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas: a.
Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak, termasuk analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
b.
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, pengamatan potensi perpajakan, dan pengawasan Wajib Pajak baru.
c.
Seksi
Bimbingan
Pendataan,
Penilaian,
dan
Pengenaan
mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan
kebijakan
teknis
pendataan,
penilaian,
dan
pengenaan termasuk pemutakhiran basis data nilai objek pajak dan proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah serta pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Bidang
Penyuluhan,
mempunyai
tugas
Pelayanan,
melaksanakan
dan
Hubungan
bimbingan
dan
Masyarakat pemantauan
penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan
27
hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan
tugasnya,
Bidang
Penyuluhan,
Pelayanan,
dan
Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a.
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan;
b.
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan;
c.
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan;
d.
pelaksanaan hubungan masyarakat;
e.
pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
f.
pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
g.
pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
h.
pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
i.
bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah; dan
j.
pelaksanaan kerja sama perpajakan.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai penyuluhan,
tugas
melakukan
pemeliharaan
dan
bimbingan
dan
bantuan
pemutakhiran
website,
bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
28
b.
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan
penyeragaman
penafsiran
ketentuan
perpajakan,
pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan. c.
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center).
6.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, proses gugatan dan Peninjauan Kembali, serta bimbingan pembetulan Surat Keputusan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi: a.
pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan;
b.
penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali;
c.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
d.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
e.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
f.
pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
29
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan terdiri atas: a.
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, dan Seksi Keberatan, Banding, dan
Pengurangan
III,
masing-masing
mempunyai
tugas
melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pembetulan Surat Keputusan, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali. b.
Seksi
Evaluasi
mempunyai
Keberatan,
tugas
Banding,
melakukan
dan
monitoring
Pengurangan dan
evaluasi
keberatan, banding, pengurangan, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah.
C.
Bentuk-Bentuk Dukungan Selama kegiatan magang berlangsung, peserta magang mendapat banyak dukungan internal dari instansi, sehingga peserta magang dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat magang dan menyelesaikan tugastugas yang diberikan. Adapun bentuk dukungan yang diberikan adalah sebagai berikut: 1.
Para pegawai menerima dan dapat bersosialisasi dengan baik dengan para peserta magang.
2.
Para pegawai membantu memudahkan peserta magang dalam hal menyelesaikan tugas yang diberikan yakni dengan menjelaskan terlebih dahulu prosedur pengerjaan tugas, serta membantu peserta magang apabila mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas yang diberikan.
30
D.
Hambatan-Hambatan Pelaksanaan magang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I bertepatan dengan diadakannya pecan perayaan HUT RI yang ke 72. Perayaan ini sendiri diisi dengan kegiatan perlombaan antar karyawan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang dibawahinya. Sehingga mengakibatkan peserta magang mengalami penurunan volume pekerjaan.
E.
Kegiatan Magang Pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Hasil kegiatan magang yang dilaksanakan pada Kanwil DJP Jawa Timur
I sebagai berikut: Tabel 2.2. Hasil Kegiatan Magang yang Dilakukan Peserta Magang Pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan.
No. 1.
Hari & Tanggal Senin, 31 Juli 2017
Mila Yulikasari
Barlian Proboningrum
Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan
Tax Keterangan
Amnesty yang Kembali Amnesty Pos. 2.
Selasa,
1
Agustus
2017
Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan
Pos. Rabu, 2017
2
Agustus
yang
Kembali Pos.
Tax Keterangan
Amnesty yang Kembali Amnesty
3.
Tax
Tax yang
Kembali Pos.
Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan
Tax Keterangan
Amnesty yang Kembali Amnesty Pos.
Kembali Pos.
Tax yang
31
No. 4.
Hari & Tanggal Kamis,
3
Agustus
2017
Mila Yulikasari
Barlian Proboningrum
Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty yang Kembali Amnesty Pos. 5.
Jumat,
4
Agustus
2017
yang
Kembali Pos.
Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty yang Kembali Amnesty Pos. 6.
Senin,
7
Agustus
2017
Kembali Pos.
Menginput
Resi Menginput
Resi
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di
Aplikasi Amnesty di Aplikasi
Tax Amnesty. 7.
Selasa,
8
Agustus
2017
Tax Amnesty.
Mengunduh mengedit Wajib
dan Mengunduh piutang mengedit
Pajak
Microsoft Excel. 8.
Rabu,
9
Agustus
2017
Mengunduh mengedit Wajib
di Wajib
piutang Pajak
Pajak
Pemberkasan
2017
Keterangan
di Wajib
dan piutang
Pajak
di
Microsoft Excel. Surat Pemberkasan Tax Keterangan
Amnesty yang Kembali Amnesty Pos.
di
Microsoft Excel.
piutang mengedit
Kamis, 10 Agustus
dan
dan Mengunduh
Microsoft Excel. 9.
yang
Kembali Pos.
Surat Tax yang
32
No.
Hari & Tanggal
10.
Jumat, 11 Agustus
Pemberkasan
2017
Keterangan
11.
Senin,
14
Agustus
2017
Mila Yulikasari Surat Tax
Keterangan
Pos.
Kembali Pos.
Surat Tax yang
Menginput
Resi
Menginput
Resi
Pengiriman
Surat
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Keterangan
Tax
di
Aplikasi
Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
Selasa, 15 Agustus
Menginput
Resi
Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Keterangan
Tax
Amnesty
di
Aplikasi
Tax Amnesty. Rabu,
16
Agustus
2017
Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
Menginput
Resi
Menginput
Resi
Pengiriman
Surat
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Keterangan
Tax
Amnesty
di
Aplikasi
Tax Amnesty. 14.
Pemberkasan
Amnesty
Tax Amnesty.
13.
Proboningrum
Amnesty yang Kembali
Amnesty
12.
Barlian
Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
Jumat, 18 Agustus
Menginput
Resi
Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Keterangan
Tax
Amnesty
di
Tax Amnesty.
Aplikasi
Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
33
No. 15.
Hari & Tanggal Senin,
21
Barlian
Mila Yulikasari
Agustus 1.
2017
Menginput
Proboningrum
Resi 1.
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Pengiriman Surat Keterangan
di
Amnesty
di
Aplikasi
Tax
Aplikasi
Tax
Fotocopy
Amnesty. Berkas 2.
Penagihan
untuk
16.
Fax
Surat
Melayani Wajib Pajak
Pemaparan. 3.
Tax
Amnesty
Amnesty. 2.
Menginput Resi
Datang ke
yang untuk
Mengambil Surat
Kantor Pelayanan
Keterangan
Pajak.
Amnesty. Data 1.
Tax
Selasa, 22 Agustus
Merekam
Menginput Resi
2017
Transaksi Wajib Pajak
Pengiriman Surat
yang Sedang Dilakukan
Keterangan
Penyidikan.
Amnesty
di
Aplikasi
Tax
Tax
Amnesty. 2.
Merekam
Data
Transaksi Wajib Pajak Sedang Dilakukan Penyidikan.
yang
34
No. 17.
Hari & Tanggal Rabu,
23
Agustus
Barlian
Mila Yulikasari 1.
2017
Proboningrum
Menginput
Resi Menginput
Resi
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di Amnesty di Aplikasi
Aplikasi
Tax Tax Amnesty.
Amnesty. 2.
Merekam
Data
Transaksi
Wajib
Pajak yang Sedang Dilakukan Penyidikan. 18.
Kamis, 24 Agustus
Menginput
Resi Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di
Aplikasi Amnesty di Aplikasi
Tax Amnesty. 19.
Tax Amnesty.
Jumat, 25 Agustus 1.
Menginput
Resi Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty Aplikasi
di Amnesty di Aplikasi Tax Tax Amnesty.
Amnesty. 2.
Ekspedisi
Surat
Keluar Ke Bagian Lain.
35
No. 20.
Hari & Tanggal Senin,
28
Agustus
2017
Barlian
Mila Yulikasari
Proboningrum
Menginput
Resi Menginput
Resi
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di
Aplikasi Amnesty di Aplikasi
Tax Amnesty. 21.
Selasa, 29 Agustus
1.
2017
Tax Amnesty.
Menginput
Resi Menginput
Resi
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di Amnesty di Aplikasi
Aplikasi
Tax Tax Amnesty.
Amnesty. 2.
Menatausahakan Arsip Persetujuan Usulan
Daftar
Normatif Pemeriksaan. 3.
Merekam Laporan Bulanan Penunggak
Seratus Pajak
di Excel. 22.
Rabu, 2017
30
Agustus
1.
Menginput
Resi 1.
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Menginput Resi Pengiriman Surat Keterangan
Tax
Amnesty
di
Amnesty
di
Aplikasi
Tax
Aplikasi
Tax
Amnesty.
Amnesty.
36
No.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari 2.
Proboningrum
Membantu
2.
Membantu
Terlaksananya
Terlaksananya
Acara/Kegiatan Di
Acara/Kegiatan
Seksi Bimbingan
Di Seksi
Penagihan.
Bimbingan Penagihan.
23
Kamis, 31 Agustus
Menginput
Resi Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan Tax Amnesty Keterangan
Tax
di Aplikasi Tax Amnesty.
Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
24.
Senin, 4 September
Menginput
Resi Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan Tax Amnesty Keterangan
Tax
di Aplikasi Tax Amnesty.
Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
25.
Selasa, 5 September
In
House
2017
Mempelajari Dari
26.
Rabu, 6 September 2017
Training In
House
Training
Prosedur Mempelajari Prosedur
Penagihan
Pajak Dari Penagihan Pajak
Aktif.
Aktif.
1.
1.
Mengarsipkan
Mengarsipkan
Berkas Persetujuan
Berkas
Usulan
Persetujuan
Pemeriksaan.
Usulan Pemeriksaan.
37
No.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari
Proboningrum
2. Menyampaikan
2. Menyampaika
Surat Perintah
n
Bukti
Perintah Bukti
Permulaan Ke
Permulaan Ke
Penyidik.
Penyidik.
3. Menyampaikan
3. Menyampaika
Surat
n
Panggilan
Ke
Panggilan Ke Penyidik.
4. Mengirimkan
4. Mengirimkan
Surat
Surat
Penagihan Ke
Penagihan Ke
Loket
Loket
Surat DJP
5. Menyampaika
dokumen
2017
1.
DJP
Jawa Timur I.
5. Menyampaikan
DUPAK
Surat
Kanwil
Jawa Timur I.
Kamis, 7 September
Surat
Penyidik.
Kanwil
27.
Surat
n Ke
Dokumen
DUPAK
Ke
Seksi/Bidang
Seksi/Bidang
Terkait.
Terkait.
Menyampaikan
1.
Mengarsipkan
Dokumen DUPAK
Berkas
Ke
Persetujuan
Seksi/Bidang
Terkait.
Usulan Pemeriksaan.
38
No.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari 2.
Proboningrum
Menyampaikan
2.
Surat
Perintah
Bukti
Permulaan
Surat
Ke Penyidik.
Menyampaikan DUPAK
3. Ke
5.
Menyampaikan
Menyampaikan Surat
Bagian Umum. 4.
Perintah
Bukti Permulaan
(PRIN.BP). 3.
Menyampaikan
Panggilan
Ke Penyidik. 4.
Mengirimkan
Surat yang Perlu
Surat Penagihan
Ditandatangani
Ke Loket Surat
Kepala Kanwil Ke
Kanwil DJP Jawa
Sekretaris Kanwil.
Timur I.
Menyampaikan Surat
5.
Informasi
Menyampaikan Dokumen
dan/atau Bukti atau
DUPAK
Ke
Keterangan.
Seksi/Bidang Terkait. 6.
Melayani Wajib Pajak Datang
yang untuk
Mengambil Surat Keterangan Tax Amnesty.
39
No. 28.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari
Proboningrum
Jumat, 8 September 1.
Menyampaikan
2017
Surat Panggilan Ke
Berkas
Penyidik.
Persetujuan
Menyampaikan
Usulan
2.
DUPAK
1.
Ke
Bagian Umum. 3.
Mengarsipkan
Pemeriksaan. 2.
Menyampaikan
Mengirimkan Surat
Surat
Penagihan
Bukti Permulaan
Loket
Ke Surat
Perintah
Ke Penyidik.
Kanwil DJP Jawa 3.
Menyampaikan
Timur I.
Surat
Panggilan
Ke Penyidik. 4.
Mengirimkan Surat Penagihan Ke Loket Surat Kanwil DJP Jawa Timur I.
5.
Menyampaikan Dokumen DUPAK
Ke
Seksi/Bidang Terkait. 29.
Senin, 11 September
Menginput
Resi Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di
Tax Amnesty.
Aplikasi Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.
40
No. 30.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari
Proboningrum
Selasa, 12 September 1.
Menginput
Resi Menginput
Resi
2017
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di Amnesty di Aplikasi
Aplikasi
Tax Tax Amnesty.
Amnesty. 2.
Mengirim Persetujuan Usulan DUPAK
Ke
Bagian Umum. 31.
Rabu, 13 September
1.
2017
Menginput
Resi 1.
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Pengiriman Surat Keterangan
Tax
Amnesty
di
Amnesty
di
Aplikasi
Tax
Aplikasi
Tax
Amnesty. 2.
Menginput Resi
Amnesty.
Menyampaikan
2.
Menyampaikan
Surat yang Perlu
Surat yang Perlu
Ditandatangani
Ditandatangani
Kepala Kanwil Ke
Kepala
Sekretaris
DJP Jawa Timur
Kanwil.
Kepala
Kanwil
I Ke Sekretaris Kepala
Kanwil
DJP Jawa Timur I.
41
No.
Hari & Tanggal
32.
Kamis, 14 September
Barlian
Mila Yulikasari 1.
2017
Proboningrum
Menginput
Resi Menginput
Resi
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di Amnesty di Aplikasi
Aplikasi
Tax Tax Amnesty.
Amnesty. 2.
Menyampaikan Surat Panggilan Ke Penyidik.
33.
Senin, 18 September
In
House
Training
2017
Mempelajari PERPPU
Mempelajari PERPPU
No. 1 Tahun 2017,
No. 1 Tahun 2017,
PMK
PMK
No.
Selasa, 19 September
House
Training
No.
73/PMK.03/2017, dan
73/PMK.03/2017, dan
SE
No.
16/PJ./2017
SE No. 16/PJ./2017
Mengenai
Permintaan
Mengenai Permintaan
IBK. 34.
In
1.
2017
IBK.
Menginput
Resi Menginput
Resi
Pengiriman
Surat Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax Keterangan
Tax
Amnesty
di Amnesty di Aplikasi
Aplikasi
Tax Tax Amnesty.
Amnesty. 2.
Menyampaikan Surat
Perintah
Bukti
Permulaan
Ke Penyidik.
42
No.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari 1.
Proboningrum
Menyampaikan Dokumen
DUPAK
Ke Bagian Umum. 35.
Rabu, 20 September
1.
2017
Membantu
Membantu
Terlaksananya
Terlaksananya
Acara/Kegiatan Seksi
di Acara/Kegiatan
Administrasi Seksi
Bukti
Administrasi
Permulaan Bukti Permulaan dan
dan Penyidikan. 2.
di
Penyidikan.
Mengarsipkan Berkas Persetujuan Usulan Pemeriksaan.
36.
Senin,
25
1.
September 2017
2.
3.
Menginput
Resi 1.
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Menginput Resi Pengiriman Surat Keterangan
Tax
Amnesty di Aplikasi
Amnesty
di
Tax Amnesty.
Aplikasi
Tax
Ekspedisi
Surat
Amnesty.
Keluar Ke Bidang 2.
Ekspedisi
Lain.
Keluar
Membuat
Bidang Lain.
Konsep/Format Surat IBK.
Permintaan
3.
Surat Ke
Membuat Konsep/Format Surat Permintaan IBK.
43
No.
Hari & Tanggal 4.
37.
Selasa,
26
Barlian
Mila Yulikasari
1.
September 2017
Proboningrum
Membuat
4.
Konsep/Format
Konsep/Format
Laporan Permintaan
Laporan
IBK.
Permintaan IBK.
Menyampaikan
1.
Daftar
Nota
dan Nota Dinas
Dinas
Menginput
Ke
Ke Resi
Pengiriman
Absensi
Bagian
Umum.
Surat 2.
Keterangan
3.
Menyampaikan
Daftar Absensi dan
Bagian Umum. 2.
Membuat
Tax
Menginput Resi Pengiriman Surat
Amnesty di Aplikasi
Keterangan
Tax Amnesty.
Amnesty
di
Menyampaikan
Aplikasi
Tax
Surat
yang
Perlu
Ditandatangani
Tax
Amnesty. 3.
Menyampaikan
Kepala Kanwil Ke
Surat yang Perlu
Sekretaris
Ditandatangani
Kanwil.
Kepala
Kepala
Kanwil
DJP Jawa Timur I Ke Sekretaris Kepala
Kanwil
DJP Jawa Timur I.
44
Barlian
No.
Hari & Tanggal
Mila Yulikasari
38.
Rabu, 27 September
Mengecek
2017
Keterangan Tax Amnesty
Keterangan
Kembali Pos yang Akan
Amnesty Kembali Pos
Dikirim Ke 13 Kantor
yang Akan Dikirim
Pelayanan Pajak.
Ke
Proboningrum
Surat
Mengecek
13
Surat Tax
Kantor
Pelayanan Pajak. 39.
Kamis,
28
September 2017
Mengecek
Surat
Mengecek
Surat
Keterangan Tax Amnesty
Keterangan
Kembali Pos yang Akan
Amnesty Kembali Pos
Dikirim Ke 13 Kantor
yang Akan Dikirim
Pelayanan Pajak.
Ke
13
Tax
Kantor
Pelayanan Pajak. 40.
Jumat, September 2017
29
Mengemas
Surat 1.
Fotocopy
Keterangan Tax Amnesty
Dokumen
Kembali Pos yang Telah
Penagihan Pajak
Di
untuk Dikirim Ke
Cek
Dikirimkan
untuk Ke
13
13
Kantor Pelayanan Pajak.
Kantor
Pelayanan Pajak. 2.
Mengemas Surat Keterangan
Tax
Amnesty Kembali Pos yang Telah Di
Cek
untuk
Dikirimkan 13
Ke
Kantor
Pelayanan Pajak.
45
No.
Hari & Tanggal
41.
Senin, 2 Oktober
Barlian
Mila Yulikasari 1.
2017
Proboningrum
Menyampaikan Surat
1.
Permintaan
Informasi
Surat Permintaan
dan/atau
Bukti
Informasi
atau
dan/atau
Keterangan. 2.
3.
2.
DUPAK
Menyampaikan Dokumen
Ke Bagian Umum.
DUPAK
Mengirimkan Surat
Bagian Umum.
Keterangan
Mengirimkan
Amnesty Pos
4.
Bukti
atau Keterangan.
Menyampaikan Dokumen
Menyampaikan
Tax 3. Kembali
Ke
Kantor
Pelayanan
Pajak
Ke
Surat Keterangan Tax
Amnesty
Kembali Pos Ke
Madya Surabaya.
Kantor
Memberikan
Pelayanan Pajak
Jawaban Pertanyaan
Madya Surabaya.
dari
Wajib
Pajak
Via Telepon Terkait Informasi Amnesty.
Tax
46
No.
Hari & Tanggal
42.
Selasa, 3 Oktober
Barlian
Mila Yulikasari 1.
2017
2.
Menginput
4.
5.
Resi 1.
Pengiriman
Surat
Keterangan
Tax
Menyampaikan Tanda
Terima
Pengiriman Surat
Amnesty di Aplikasi
Keterangan
Tax Amnesty.
Amnesty Kembali
Menyampaikan
Pos.
Surat
3.
Proboningrum
yang
Perlu 2.
Tax
Menginput Resi
Ditandatangani
Pengiriman Surat
Kepala Kanwil Ke
Keterangan
Sekretaris
Amnesty
di
Kanwil.
Aplikasi
Tax
Menyampaikan
Amnesty.
Surat Panggilan Ke 3.
Menatausahakan
Penyidik.
Resi
Menyampaikan
Pengiriman Surat
DUPAK Ke Bagian
Keterangan
Umum.
Amnesty.
Kepala
Menatausahakan Resi Pos Pengiriman Surat
Keterangan
Tax Amnesty.
Tax
Pos
Tax
47
No. 43.
Hari & Tanggal Rabu,
4
Oktober
Barlian
Mila Yulikasari 1.
2017
2.
Proboningrum
Menatausahakan
1.
Menatausahakan
Resi Pos Pengiriman
Resi
Surat
Pengiriman Surat
Keterangan
Pos
Tax Amnesty.
Keterangan
Menyampaikan
Amnesty.
Dokumen
Menyampaikan
DUPAK 2.
PPNS Kanwil DJP
Dokumen
Jawa Timur I.
DUPAK
Tax
PPNS
Kanwil DJP Jawa Timur I. 44.
Kamis, 5 Oktober 1.
Mengarsipkan
2017
Menatausahakan
dan
Surat
Menatausahakan
Jawaban
Konfirmasi
2.
3.
dan 1.
Tindak
Mengarsipkan
Surat
Jawaban
Pidana Perpajakan.
Konfirmasi
Menyampaikan
Tindak
Pidana
Surat
Ahli
Ke
Perpajakan.
Bagian
KBP
dan 2.
Menyampaikan
Penyidik.
Daftar
Mengantarkan Surat
dan Nota Dinas
Keterangan
Ke
Pengampunan
Ke
Absensi
Bagian
Umum.
Loket Surat Kanwil 3.
Menyampaikan
DJP Jawa Timur I.
Surat
Ahli
Ke
Bagian KBP dan Penyidik.
48
No.
Hari & Tanggal
Barlian
Mila Yulikasari 4.
Proboningrum
Menyampaikan
4.
Surat
Pernyataan
Tidak
Sedang
Surat Keterangan Pengampunan
Dilakukan Penyidikan
Mengantarkan
Ke Loket Surat Ke
Kanwil DJP Jawa
Loket Surat Kanwil DJP Jawa Timur I.
Timur I. 5.
Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak
Sedang
Dilakukan Penyidikan Loket
Ke Surat
Kanwil DJP Jawa Timur I. 45.
Jumat, 6 Oktober
Mengirimkan Surat Ke
Mengirimkan
2017
Bidang Pengawasan dan
Ke
Konsultasi
Pengawasan
Kantor
Bidang dan
Pelayanan Pajak Pratama
Konsultasi
Kantor
Surabaya Karangpilang.
Pelayanan
Pajak
Pratama
Surabaya
Karangpilang. Sumber : Data diolah penulis
Surat
49
BAB IV PEMBAHASAN
A.
Temuan Gap Antara Teori dan Praktek 1.
Kajian Teori Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang
seharusnya
terutang,
penghapusan
sanksi
administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah terobosan
kebijakan
yang
didorong
oleh
semakin
kecilnya
kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara. Kebijakan Tax Amnesty juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi. Kebijakan Tax Amnesty, dalam penjelasan umum UndangUndang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan
50
tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini. Bukti sejarah Tax Amnesty tertua adalah Rosetta Stone, sebuah prasasti yang bertiti mangsa atau berumur 200 SM, yang menjelaskan bahwa Raja Ptolomeus V atau yang dikenal Ephiphanes pernah memberikan sebuah kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak pertama di dunia. Pengampunan pajak itu diberlakukan bagi seluruh warga yang berada di wilayah Kerajaan Mesir Raya, juga termasuk bagi warga yang sedang menjalani hukuman atau dipenjara karena
melakukan
serangkaian
pemberontakan
dan
tentunya
penggelapan pajak. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia tercatat dimulai pada tahun 1964, yaitu pada era Soekarno. Kemudian pada 1984 yaitu pada era Soeharto, Tax Amnesty juga kembali diberlakukan. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia pada tahun 1964 atau 20 tahun setelah Kemerdekaan Indonesia ini bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi, melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Tax Amnesty tahun 1964 ini berakhir pada 17 Agustus 1965. Saat itu, Penjelasan oleh Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs. Hussein Kartasasmita yaitu bahwa sampai bulan Juli Tahun 1965, jumlah dana yang diterima dari Tax Amnesty hanya sejumlah Rp 12 miliar. Jumlah tersebut sama jumlahnya dengan penerima dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora. Hal ini dianggap sangat aneh karena seharusnya penerimaan dana dari Tax Amnesty lebih besar jika dibandingkan dengan dana pungutan SWI Dwikora. Rendahnya pemasukan dari dana hasil Tax Amnesty ini akibat dari banyaknya pungutan-pungutan lainnya, yaitu diantaranya Gekerev dan SWI Dwikora. Hal ini berakibat mengurangi daya bayar pajak para wajib pajak. Target dana yang diterima dari Tax Amnesty ini untuk wilayah Jakarta sendiri berjumlah Rp. 25 miliar. Namun
51
ternyata, dana dari Tax Amnesty yang masuk baru setengahnya. Sehingga
Presiden/Panglima
Besar
mengeluarkan
keputusan
NO.53/Kotoe Tahun 1965 yang isinya memperpanjang masa Tax Amnesty yang awalnya dalam Perpres No.5 Tahun 1964 ditetapkan berakhir pada 17 Agustus 1965 diperpanjang sampai dengan 10 November
1965.
Keputusan
tersebut
dianggap
perlu
untuk
memberikan kelonggaran waktu kepada para pengusaha/pemilik modal yang belum sepenuhnya memenuhi Penpres Nomor 5 Tahun 1964. Namun ternyata, Tax Amnesty tersebut diperpanjang lagi sampai dengan 30 November 1965. Perpanjangan masa pembayaran Tax Amnesty tersebut, bertujuan memberikan kesempatan lagi kepada para wajib pajak yang memang melakukan kesalahan, utamanya dalam melakukan penghitungan harta kekayaan, seperti contohnya melaporkan harta berdasarkan harga yang tertera/tercantun dalam kuitansi, padahal seharusnya penghitungan berdasarkan harga yang berlaku saat itu. Tax Amnesty Tahun 1964 ini tergolong gagal karena adanya Gerakan 30 September PKI atau yang lebih dikenal dengan G30S/PKI. Tax Amnesty Tahun 1984 merupakan pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty kedua. Tidak seperti Tax Amnesty pertama yang bertujuan untuk mengembalikan dana Revolusi, Tax Amnesty kedua ini bertujuan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment (besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) diubah ke self-assesment (besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri). Tax Amnesty di Indonesia tahun 1984 ini mengalami kegagalan karena memang sistem perpajakan di Indonesia belum terbangun. Pada tahun 2016 Tax Amnesty kembali digulirkan oleh pemerintah dengan 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah yaitu antara lain pertama, repatriasi atau menarik dana warga negara
52
Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional,
yaitu
aset
yang
disampaikan
dalam
permohonan
pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Keempat, Tax Amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tax Amnesty terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu: a.
Periode I : Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
b.
Periode II : Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
c.
Periode III : Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Persyaratan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan Tax Amnesty antara lain: a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
membayar Uang Tebusan;
c.
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
d.
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
e.
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki
kewajiban
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan; dan f.
mencabut permohonan:
g.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
h.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
i.
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
j.
keberatan;
k.
pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
l.
banding;
m.
gugatan; dan/atau
53
n.
peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Tata cara pengajuan Tax Amnesty adalah sebagai berikut: a.
Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu: a)
bukti pembayaran Uang Tebusan;
b)
bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
c)
daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
d)
daftar Utang serta dokumen pendukung;
e)
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak
yang
sedang
dilakukan
pemeriksaan
bukti
permulaan atau penyidikan; f)
fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
g)
surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak;
h)
surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
i)
melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
54
diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi; j)
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
b.
Wajib
Pajak
melengkapi
dokumen-dokumen
yang
akan
digunakan untuk mengajukan Tax Amnesty melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan c.
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan. Dijelaskan dalam PER-20/PJ/2016 bahwa atas penyampaian
Surat Pernyataan maka Kepala Kanwil Wajib Pajak terdaftar wajib menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja dan apabila melampaui dari jangka waktu tersebut Kepala Kanwil Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan maka Surat Pernyataan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima lalu kemudian dalam jangka waktu 3 hari kerja Surat Keterangan diterbitkan. Surat Keterangan Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak diterbitkan sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak penerima Surat Keterangan tersebut dinyatakan telah diampuni segala urusan perpajakannya. Surat Keterangan Tax Amnesty ini dikirimkan melalui pos tercatat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan maka Wajib Pajak atau kuasanya dapat secara langsung
55
mengambil Surat Keterangan tersebut di KPP Wajib Pajak terdaftar dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar melalui KPP Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali dengan format surat permohonan yang terlampir dalam lampiran 1 (satu) PER-20/PJ/2016, kemudian Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan surat keterangan dimaksud dan menerbitkan tanda terima atas Surat Keterangan dengan menggunakan format Tanda Terima Pengambilan Surat Keterangan seperti terlampir pada lampiran 2 (dua) PER-20/PJ/2016.
2.
Praktek Lapangan Dalam situasi normal, Surat Keterangan Tax Amnesty diberikan kepada Wajib Pajak melalui pos ataupun kurir. Dan setelah terbitnya PER 20/PJ/2016 Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengambil Surat Keterangan Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan sebelumnya mengajukan permohonan untuk mengambil Surat Keterangan secara langsung. Namun prakteknya, Surat Keterangan Tax Amnesty banyak yang kembali pos, hal ini diakibatkan oleh alamat yang dituju kosong, pindah, tidak jelas dan banyak pula yang ternyata alamat tersebut tidak ada atau fiktif. Akibatnya Surat Keterangan tersebut banyak yang masih menumpuk di Kanwil DJP Jawa Timur I, Wajib Pajak yang bersangkutan pun hingga Hingga bulan September 2017 masih banyak wajib pajak yang mengambil Surat Keterangan secara langsung ke Kanwil DJP Jawa Timur I. Dalam praktek pengambilannya sendiri beberapa Wajib Pajak ada yang langsung datang ke Kanwil DJP Jawa Timur I dengan membawa Surat Permohonan dan fotocopy KTP. Namun, masih banyak juga Wajib pajak yang tidak mengambil Surat Keterangannya, sehingga Surat Keterangan tersebut ditatausahakan berdasar Kantor
56
Pajak Pratamanya, di kemas dan dibuatkan Surat Pengantar dan Daftarnya untuk dikirimkan ke KPP masing – masing sehingga diharapkan dapat disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung. Kemudian untuk administrasi dari Surat Pernyataan yang diterima dan Keterangan yang telah diterbitkan, maka nomor tanda terima Surat Pernyataan resi pengiriman Surat Keterangan Tax Amnesty tersebut diinput kedalam aplikasi Tax Amnesty yang hanya dapat diakses oleh pegawai Kanwil DJP. Tata cara penginputannya sendiri adalah dengan cara mencocokkan nama serta alamat dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kemudian setelah data tersebut cocok maka kode resi pengiriman dan tanggal resi dimasukkan.
Gambar 4.1. Aplikasi Tax Amnesty Sumber : Dokumentasi penulis
57
Gambar 4.2. Surat Keterangan Tax Amnesty yang Kembali Pos Sumber : Dokumentasi penulis
3.
Temuan Gap pada Teori dan Praktek Pelaksaan penyampaian Surat Keterangan Tax Amnesty pada Kanwil DJP Jawa Timur I tidak ditemukan adanya gap yang cukup signifikan. Hanya terdapat sedikit perbedaan pelaksanaan tata cara pengambilan pengambilan Surat Keterangan Tax Amnesty yang terdapat pada Undang – undang dan PER.namun hal ini masih dianggap wajar karena perbedaan tersebut ada berkaitan dengan kebijakan internalKanwil DJP Jawa Timur I.
B.
Rekomendasi Perbaikan
58
Diharapkan untuk kedepannya dibentuk sosialisasi dan koordinasi yang lebih baik dari pihak Kanwil DJP Jawa Timur I dengan Wajib Pajak. Terkait data Wajib Pajak, terutama yang berhubungan dengan informasi diri dan alamat Wajib Pajak diperlukan peng-update-an data secara berkala sehingga akan lebih mempermudah pihak DJP dalam melaksanakan kebijakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang yang mengaturnya agar lebih dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, bagi Wajib Pajak sendiri diharapkan agar memiliki kesadaran yang lebih besar tentang tanggung jawab perpajakannya termasuk didalamnya mengenai update data diri, dan lain-lain. Untuk peserta magang diharapkan agar diperkenalkan dengan tugas yang paling dasar seperti fotocopy, mengirim faximile, dan lain-lain. Di samping itu, diberikan pula tugas yang memerlukan pemahaman lebih untuk menambah pengetahuan dari peserta magang. Selama ini, peserta magang lebih banyak diberikan tugas pengadministrasian di kantor. Untuk kedepannya diharapkan peserta
magang lebih banyak dikenalkan pada
tugas lapangan agar lebih banyak mendapat pemahaman tentang sistem kerja secara keseluruhan dari Kanwil DJP Jawa Timur I dan berlatih menghadapi karakter individu yang berbeda-beda.
59
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan selama magang dan studi pustaka yang
telah dilakukan pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I dapat diambil kesimpulan bahwa peserta magang secara garis besar dapat mengetahui proses dari kegiatan administrasi pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan yang terbagi menjadi empat seksi yaitu Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan, Seksi Bimbingan Penagihan, Seksi Intelijen, dan Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan. Masing-masing seksi memberikan tugas yang sesuai serta memberikan pengarahan secara baik keapada peseta magang. Sehingga peserta magang dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dalam pelaksanaan magang, peserta magang tidak menemukan gap antara teori dan praktek yang signifikan pada pelaksanaan tugas pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan. Secara umum tugas yang dilaksanakan oleh seksi-seksi tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, adapun beberapa gap di lapangan yang ditemukan dilakukan karena bertujuan untuk memenuhi tugas dan fungsi dari seksi tersebut secara praktek terkait hal-hal yang tidak diatur di dalam peraturan,
salah satu diantaranya
mengenai penyampaian Surat Keterangan Tax Amnesty kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
60
B.
Saran Adapun saran yang penulis sampaikan, antara lain:
1.
Kepada Mahasiswa, diharapkan untuk selalu bertanya kepada pegawai bidang tempat peserta magang ditempatkan agar mengetahui tugas dan fungsi dari tiap-tiap seksi, serta diharapkan untuk mahasiswa yang sedang menjalankan magang untuk bersedia untuk mengerjakan tugas yang paling dasar dan juga tugas yang memerlukan pemahaman lebih untuk menambah keahlian dan pengetahuan dari mahasiswa.
2.
Kepada Fakultas, diharapkan dapat memberikan standar penguasaan pemahaman materi setelah melakukan kegiatan magang agar ilmu yang telah didapat bisa diterapkan dalam dunia perkuliahan.
3.
Kepada Instansi, diharapkan untuk lebih banyak membimbing peserta magang pada teknis pelaksanaan bidang yang dapat memberikan banyak pengalaman baru, serta didasarkan pada teori yang material agar peserta magang lebih dapat mengetahui dan memahami setiap tugas dan fungsi dari bidang tertentu dalam instansi.