Laporan Magang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi pemerintah yang



menjadi pelaksana pelayanan pajak di Indonesia. Unsur dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang paling utama dan paling penting adalah pendapatan yang berasal dari pajak. Bahkan seperti yang dilansir dari web resmi pemerintah (www.pajak.go.id), setidaknya pajak menyokong 74,6% (tujuh puluh empat koma enam persen) dana pembangunan dalam APBN. DJP melaksanakan tugas dalam bidang perpajakan seperti penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak sesuai dengan segmentasinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas DJP adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut DJP menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan kebijakan di bidang perpajakan; pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; serta pelaksanaan administrasi DJP. Kami memilih Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sebagai tempat magang karena Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Kanwil DJP Jawa Timur I membawahi 13 (tiga belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk wilayah Surabaya. Tugas pokok dari Kanwil DJP Jawa Timur I yaitu melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan



2



tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak Pusat. (www.pajak.go.id) Secara garis besar Kanwil DJP Jawa Timur I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP). Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur I juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan magang di kantor tersebut dengan memberikan kepercayaan kepada peserta magang untuk membantu mereka dalam proses pengadministrasian berkas dan dokumen perpajakan. Dari adanya proses magang ini peserta magang dapat mengetahui bagaimana perilaku Wajib Pajak serta memahami karakter individu yang berbeda-beda pada suatu instansi. Hal tersebut sangat membantu para peserta magang dalam menghadapi dunia kerja.



B.



Tujuan Kegiatan Adapun beberapa tujuan dalam pelaksanaan magang ini, diantaranya



ialah: 1.



Tujuan Umum a.



Untuk mendapatkan pengalaman yang dapat digunakan sebagai bekal peserta magang saat terjun langsung ke dunia kerja.



b.



Untuk mempersiapkan mental peserta magang guna menjadi tenaga profesional yang disiplin, bertanggung jawab dan jujur untuk meningkatkan etos kerja.



2.



Tujuan Khusus a.



Untuk mengetahui secara langsung aktivitas pada Seksi Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.



b.



Untuk mempelajari proses administrasi yang dilakukan pada Seksi Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.



3



C.



Manfaat Kegiatan Adapun beberapan manfaat dalam kegiatan magang ini, diantaranya



ialah: 1.



Bagi Mahasiswa a.



Memperluas wawasan, pengetahuan, dan pengalaman dalam sebuah lingkungan kerja terutama yang berkaitan dengan bidang perpajakan pada umumnya serta Seksi Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada khususnya.



b.



Melatih sikap tanggap peserta magang dalam menghadapi masalah di lingkungan kerja.



c. 2.



Meningkatkan softskill dan hardskill peserta magang.



Bagi Fakultas a.



Sarana untuk menjembatani hubungan antara instansi dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya untuk melakukan kerjasama di masa yang akan datang.



b.



Sebagai tolak ukur kemampuan mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu



pengetahuannya



selama di



Fakultas



Ilmu



Administrasi



Universitas Brawijaya. 3.



Bagi Instansi a.



Membantu menyelesaikan tugas dan pekerjaan sehari-hari di instansi tempat magang.



b.



Sebagai masukan dan sumbangan pemikiran bagi instansi agar dapat dipergunakan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan



4



aktivitas kerjanya terutama yang berhubungan dengan peran instansi dalam pelaksanaan penghimpunan pajak.



5



BAB II RENCANA KEGIATAN



A.



Waktu dan Lokasi Pelaksanaan Magang 1.



Waktu Pelaksanaan Magang Kegiatan magang ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan 6 Oktober 2017.



2.



Tempat Pelaksanaan Magang Kegiatan magang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Surabaya, Jawa Timur.



B.



Metode Pelaksanaan Magang Proses yang dilakukan selama kegiatan magang ini selain diwajibkan



untuk melaporkan kegiatan magang yang ada dan membuat laporan hasil magang, peserta magang juga turut andil untuk membantu dalam penyelesaian urusan kantor dan mengamati secara langsung praktek kerja di bidang perpajakan secara nyata. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan magang, maka metode kegiatan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan magang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I adalah sebagai berikut: 1.



Pengenalan dan Praktek Terlebih dahulu pembimbing kegiatan magang di Kanwil DJP Jawa Timur I memberikan bimbingan dan pengarahan dalam menyampaikan aktivitas kegiatan magang, memperkenalkan dan menjelaskan bagaimana lingkungan kerja di Kanwil DJP Jawa Timur I. Setelah peserta magang mendapatkan bimbingan dan arahan dari pembimbing kegiatan magang, maka dilakukan pemberian tugas kepada masing-masing peserta magang.



6



2.



Pengamatan Selain metode pelaksanaan dalam bentuk pengenalan dan praktek, peserta magang diberi kesempatan untuk mengamati kegiatan yang berlangsung di Kanwil DJP Jawa Timur I yang mempunyai kaitan dengan materi perkuliahan yang selama ini diterima oleh peserta magang.



3.



Penyusunan Laporan Akhir Selama Kegiatan Magang Setelah kegiatan magang dilakukan, peserta magang diwajibkan untuk menyusun laporan akhir kegiatan magang yang meliputi dan berkaitan dengan kegiatan magang yang telah dilakukan di Kanwil DJP Jawa Timur I.



C.



Jadwal Kegiatan Di Kanwil DJP Jawa Timur I, terdapat pembagian jam kerja yang



berlaku bagi seluruh pegawai. Pembagian jam kerja tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:



Tabel 2.1. Jam Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. No.



Hari Kerja



Jam Kerja



Istirahat



1.



Senin s/d Kamis



07.30 s/d 17.00 WIB



11.30 s/d 13.00 WIB



2.



Jumat



07.30 s/d 17.00 WIB



11.00 s/d 13.00 WIB



3.



Sabtu s/d Minggu



Libur



Libur



Sumber : Bidang Umum dan Administrasi Perpajakan



D.



Pembagian Kerja



7



BAB III HASIL KEGIATAN



A.



Gambaran Umum Lokasi Magang 1.



Sejarah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Organisasi



Direktorat



Jenderal



Pajak



pada



mulanya



merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu: a.



Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan



perundang-undangan



dan



melakukan



tugas



pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah; b.



Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;



c.



Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan



d.



Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27



Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.



8



Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini. Dalam perpajakan pengawasan,



mengimplementasikan



modern maka



yang



berorientasi



diperlukan



konsep pada



perubahan



administrasi pelayanan



struktur



dan



organisasi



Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik level kantor pusat sebagai pembuat kebijakan maupun di level kantor operasional sebagai pelaksana implementasi kebijakan. Upaya reformasi birokrasi DJP sudah dimulai sejak tahun 2002, yang akhirnya terhitung pada 24 November 2008 resmi kantor pajak di seluruh Indonesia Menerapkan sistem modernisasi. Prakarsa modernisasi di tubuh DJP selain datang dari internal DJP sendiri karena kesadaran kebutuhan ‘perubahan’, juga dorongan International Monetary Fund (IMF) yang pada waktu itu mengadakan LOI dengan pemerintah. Pendanaan program modernisasi DJP ini ditanggung oleh IMF. Pada tahun 1989, Kantor Inspeksi Pajak diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjalankan fungsi pelayanan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB) yang berfungsi sebagai kantor pelayanan untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Sedangkan fungsi pemeriksaan dijalankan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak(Karikpa) yang sebelum tahun 1994 disebut Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (UP3) dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP-4) yang sebelum tahun 2001 disebut Kantor Penyuluhan sebagai fungsi penyuluhan. Stuktur organisasi pada pra reformasi DJP fungsi pelayanan dilakukan oleh KPP namun



9



pemeriksaan juga dilaksanakan oleh KPP selain Karikpa, Fungsional Kantor Wilayah (Kanwil), dan Fungsional Kantor Pusat DJP. Begitu juga dengan pengajuan keberatan sebelum modernisasi diproses di KPP disamping Kanwil dan Kantor Pusat DJP, hal ini memunculkan dualisme fungsi. Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai unit DJP di daerah merupakan satu kesatuan dalam program modernisasi perpajakan. Dalam struktur yang modern ini terdapat perbedaan yang cukup radikal dan signifikan yakni proses penyelesaian keberatan hanya ada di tingkat Kanwil, mengingat di Kanwil tidak menjalankan fungsi pemeriksaan lagi karena fungsi pemeriksaan sepenuhnya dilaksanakan oleh KPP Modern yang menyebabkan pula dileburnya Karikpa ke KPP Modern. Dalam rangka modernisasi, terdapat pembentukan Kanwil baru namun ada pula Kanwil yang sudah ada sebelumnya dilakukan modernisasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mengalami proses modernisasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.02/2006 bersama dengan 12 Kanwil lainnya menyusul setelah sebelumnya terdapat 6 kanwil yang telah dilakukan modernisasi. Peresmian modernisasi Kanwil DJP Jawa Timur I dan 12 Kanwil tersebut dilakukan bersamaan dengan Kantor Pusat pada 27 Desember 2006 di Jakarta.



2.



Lokasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Kanwil DJP Jawa Timur I terletak di jalan Jagir No. 100-104 Wonokromo Surabaya. Kantor ini mulai beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Keuangan tahun 2007. Merupakan gedung baru dari kanwil DJP Jawa Timur I yang sebelumnya bernama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I dan menempati Gedung Keuangan Negara di jalan Dinoyo No.111, adapun selain ditempati oleh Kanwil DJP Jawa Timur I juga ditempati oleh : KPP



10



Madya, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Rungkut. Telepon



: (031) 8482480



Nomor Faximili : (031) 84881127 Kode Pos



3.



: 60244



Visi dan Misi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak a.



Visi Menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien dan dipercaya masyarakat dengan intergritas dan profesionalisme yang tinggi.



b.



Misi 



Misi Fiskal : Menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi;







Misi Ekonomi : Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan perpajakan yang minimizing distortion;







Misi Politik : Mendukung proses demokratisasi bangsa;







Misi Kelembagaan : Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan yang mutakhir.



4.



Logo Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI BUDDHI BHAKTI Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami



11



berbakti kepada Negara. Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan UndangUndang Dasar 1945.



Gambar 3.1. Logo Direktorat Jenderal Pajak Cakti Buddhi Bhakti. Sumber : Website resmi DJP Deskripsi: 1.



Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.



2.



Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.



12



3.



Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiskus).



4.



Libra melukiskan keadilan.



5.



Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.



6.



Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam



melaksanakan



tugasnya



berdasarkan



Tridharma



Pemajakan yaitu: a.



meliputi seluruh subjek pajak.



b.



objek pajak yang semestinya.



c.



tepat pada waktunya.



Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.



5.



Nilai-nilai Organisasi Adapun nilai-nilai organisasi yang dimiliki oleh Kanwil DJP Jawa Timur I sama dengan nilai-nilai organisasi yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan yaitu: a.



Integritas yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar seta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.



b.



Profesionalisme yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kopetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.



c.



Sinergi yaitu membangun dan memastikan hubungan kerja sama serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.



d.



Pelayanan yaitu memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.



13



e.



Kesempurnaan yaitu senantiasa melakukan upaya perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Sedangkan yang dimaksud kode etik dalam poin “a” berdasarkan



pada



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



1/PM.3/2007. Setiap Pegawai mempunyai kewajiban untuk: 1.



menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;



2.



bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;



3.



mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;



4.



memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;



5.



mentaati perintah kedinasan;



6.



bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;



7.



mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;



8.



menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;



9.



bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.



Setiap Pegawai dilarang: 1.



bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;



2.



menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;



3.



menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;



4.



menyalahgunakan fasilitas kantor;



5.



menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;



14



6.



menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;



7.



melakukan



perbuatan



yang



patut



diduga



dapat



mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; 8.



melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.



6.



Tugas Pokok dan Fungsi Kanwil DJP Jawa Timur I seperti halnya Kanwil DJP lainnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian,



analisis,



evaluasi,



penjabaran



kebijakan



serta



pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, setiap Kanwil Ditjen Pajak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1.



koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;



2.



pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;



3.



pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;



4.



pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;



5.



pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan;



6.



pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen;



15



7.



pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;



8.



pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;



9.



pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan;



10.



pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;



11.



pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia;



7.



12.



pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;



13.



pelaksanaan urusan bantuan hukum;



14.



pelaksanaan administrasi kantor.



Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



62/PMK.01/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014, Kanwil DJP Jawa Timur I membawahi 13 KPP dengan cakupan wilayah kerja:



16



Tabel. 3.1. Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Wilayah Kerja No.



Nama



Lokasi



Jenis



Daerah



KPP



Administrasi Pemerintahan



1.



KPP Madya Surabaya



Surabaya



Madya



Sebagian Provinsi Jawa Timur 1.



Kecamatan Sukomanunggal



2.



Kecamatan Tandes



3.



KPP Pratama 2.



Surabaya



Surabaya Pratama



Sukomanunggal



Kecamatan Benowo



4.



Kecamatan Lakarsantri



5.



Kecamatan Pakal



6.



Kecamatan Sambikerep



KPP Pratama 3.



Surabaya



Surabaya Pratama



Krembangan



Kecamatan Krembangan 1.



4.



KPP Pratama Surabaya Gubeng



Surabaya Pratama



Kecamatan Gubeng



2.



Kecamatan Sukolilo



KPP Pratama 5.



Surabaya Tegalsari



Surabaya Pratama Kecamatan Tegalsari



KP2K P



17



1.



Kecamatan Wonocolo



2.



KPP Pratama 6.



Surabaya



Surabaya Pratama



Wonocolo



Kecamatan Jambangan



3.



Kecamatan Gayungan



4.



Kecamatan Wonokromo



7.



KPP Pratama Surabaya Genteng



Surabaya Pratama Kecamatan Genteng



KPP Pratama 8.



Surabaya Pabean



Surabaya Pratama



Cantikan



Kecamatan Pabean Cantikan 1.



Sawahan



KPP Pratama 9.



Surabaya



Kecamatan



Surabaya Pratama



Sawahan



2.



Kecamatan Asemrowo



3.



Kecamatan Bubutan



1.



Kecamatan Rungkut



10.



KPP Pratama Surabaya Rungkut



2. Surabaya Pratama



Kecamatan Gunung Anyar



3.



Kecamatan Tenggilis Mejoyo



1.



KPP Pratama 11. Surabaya Simokerto



Surabaya Pratama



Kecamatan Simokerto



2.



Kecamatan Semampir



18



1.



Karangpilang



KPP Pratama 12.



Surabaya



Kecamatan



Surabaya Pratama



Karangpilang



2.



Kecamatan Wiyung



3.



Kecamatan Dukuh Pakis



1.



Kecamatan Mulyorejo



2.



KPP Pratama 13.



Surabaya Mulyorejo



Surabaya Pratama



Kecamatan Tambaksari



3.



Kecamatan Kenjeran



4.



Kecamatan Bulak



Sumber : Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014



19



Gambar 3.2. Peta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sumber : Mobile tax unit Kanwil DJP Jawa Timur I



20



8.



Struktur Organisasi



Gambar 3.3. Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sumber : Data diolah penulis



21



B.



Bidang-Bidang Kegiatan Para peserta magang ditempatkan di bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan yang memiliki tugasdan fungsi sebagai berikut : 1.



Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Bidang



Pemeriksaan,



Penagihan,



Intelijen,



dan



Penyidikan



mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a.



pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor;



b.



pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan;



c.



pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;



d.



pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;



e.



bantuan pelaksanaan penagihan;



f.



pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;



g.



pelaksanaan



teknis



dan



administrasi



kegiatan



intelijen



perpajakan; h.



pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan



22



i.



penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).



Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas: a.



Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas



melakukan



pelaksanaan



teknis



dan



administrasi



pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review). b.



Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan



kebijakan



teknis



penagihan,



dan



bantuan



pelaksanaan penagihan pajak. c.



Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya.



d.



Seksi



Administrasi



Bukti



Permulaan



dan



Penyidikan



mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Adapun Bagian dan Bidang-bidang lain yang terdapat di Kanor Wilayah jawa Timur I adalah : 2.



Bagian Umum Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, bantuan hukum, tata usaha, pengelolaan kinerja, kepatuhan



23



internal, dan rumah tangga. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a.



pelaksanaan urusan kepegawaian;



b.



pelaksanaan urusan keuangan;



c.



pelaksanaan urusan bantuan hukum;



d.



pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan;



e.



pelaksanaan



penyusunan



rencana



strategik



dan



laporan



akuntabilitas; f.



pengelolaan kinerja;



g.



pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut



hasil



pengawasan,



serta



penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan h.



pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.



Bagian Umum terdiri atas: a.



Subbagian



Kepegawaian



mempunyai



tugas



melakukan



pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional. b.



Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.



c.



Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam



proses



pengadilan,



dan



setelah



adanya



putusan



pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi,



pemantauan



pengendalian



intern,



pemantauan



pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik



24



dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. d.



Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.



3.



Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan



pemberian



bimbingan



pengawasan,



bimbingan



penggalian potensi perpajakan, melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan pemberian dukungan teknis komputer, serta melakukan bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a.



pemberian bimbingan teknis pengawasan;



b.



pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;



c.



bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;



d.



pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;



e.



pengawasan



terhadap



pemanfaatan



data



dan/atau



alat



keterangan; f.



pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;



g.



pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan



h.



pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan eFiling.



25



Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a.



Seksi



Data



dan



Potensi



mempunyai



tugas



melakukan



pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan



pemantauan,



penelaahan,



penatausahaan,



dan



rekonsiliasi penerimaan perpajakan. b.



Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.



c.



Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.



4.



Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian, dan pengenaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a.



pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak;



b.



pelaksanaan pendataan



bimbingan objek



dan



pengamatan subjek



pajak,



potensi



perpajakan,



pembentukan



dan



26



pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi; dan c.



pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan.



Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas: a.



Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak, termasuk analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.



b.



Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, pengamatan potensi perpajakan, dan pengawasan Wajib Pajak baru.



c.



Seksi



Bimbingan



Pendataan,



Penilaian,



dan



Pengenaan



mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan



kebijakan



teknis



pendataan,



penilaian,



dan



pengenaan termasuk pemutakhiran basis data nilai objek pajak dan proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah serta pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.



5.



Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Bidang



Penyuluhan,



mempunyai



tugas



Pelayanan,



melaksanakan



dan



Hubungan



bimbingan



dan



Masyarakat pemantauan



penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan



27



hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan



tugasnya,



Bidang



Penyuluhan,



Pelayanan,



dan



Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a.



pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan;



b.



pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan;



c.



pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan;



d.



pelaksanaan hubungan masyarakat;



e.



pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;



f.



pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;



g.



pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;



h.



pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;



i.



bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah; dan



j.



pelaksanaan kerja sama perpajakan.



Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a.



Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai penyuluhan,



tugas



melakukan



pemeliharaan



dan



bimbingan



dan



bantuan



pemutakhiran



website,



bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.



28



b.



Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan



penyeragaman



penafsiran



ketentuan



perpajakan,



pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan. c.



Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center).



6.



Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, proses gugatan dan Peninjauan Kembali, serta bimbingan pembetulan Surat Keputusan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi: a.



pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan;



b.



penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali;



c.



pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;



d.



pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;



e.



pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan



f.



pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;



29



Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan terdiri atas: a.



Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, dan Seksi Keberatan, Banding, dan



Pengurangan



III,



masing-masing



mempunyai



tugas



melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pembetulan Surat Keputusan, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali. b.



Seksi



Evaluasi



mempunyai



Keberatan,



tugas



Banding,



melakukan



dan



monitoring



Pengurangan dan



evaluasi



keberatan, banding, pengurangan, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah.



C.



Bentuk-Bentuk Dukungan Selama kegiatan magang berlangsung, peserta magang mendapat banyak dukungan internal dari instansi, sehingga peserta magang dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat magang dan menyelesaikan tugastugas yang diberikan. Adapun bentuk dukungan yang diberikan adalah sebagai berikut: 1.



Para pegawai menerima dan dapat bersosialisasi dengan baik dengan para peserta magang.



2.



Para pegawai membantu memudahkan peserta magang dalam hal menyelesaikan tugas yang diberikan yakni dengan menjelaskan terlebih dahulu prosedur pengerjaan tugas, serta membantu peserta magang apabila mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas yang diberikan.



30



D.



Hambatan-Hambatan Pelaksanaan magang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I bertepatan dengan diadakannya pecan perayaan HUT RI yang ke 72. Perayaan ini sendiri diisi dengan kegiatan perlombaan antar karyawan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang dibawahinya. Sehingga mengakibatkan peserta magang mengalami penurunan volume pekerjaan.



E.



Kegiatan Magang Pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Hasil kegiatan magang yang dilaksanakan pada Kanwil DJP Jawa Timur



I sebagai berikut: Tabel 2.2. Hasil Kegiatan Magang yang Dilakukan Peserta Magang Pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan.



No. 1.



Hari & Tanggal Senin, 31 Juli 2017



Mila Yulikasari



Barlian Proboningrum



Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan



Tax Keterangan



Amnesty yang Kembali Amnesty Pos. 2.



Selasa,



1



Agustus



2017



Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan



Pos. Rabu, 2017



2



Agustus



yang



Kembali Pos.



Tax Keterangan



Amnesty yang Kembali Amnesty



3.



Tax



Tax yang



Kembali Pos.



Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan



Tax Keterangan



Amnesty yang Kembali Amnesty Pos.



Kembali Pos.



Tax yang



31



No. 4.



Hari & Tanggal Kamis,



3



Agustus



2017



Mila Yulikasari



Barlian Proboningrum



Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty yang Kembali Amnesty Pos. 5.



Jumat,



4



Agustus



2017



yang



Kembali Pos.



Menatausahakan Surat Menatausahakan Surat Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty yang Kembali Amnesty Pos. 6.



Senin,



7



Agustus



2017



Kembali Pos.



Menginput



Resi Menginput



Resi



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di



Aplikasi Amnesty di Aplikasi



Tax Amnesty. 7.



Selasa,



8



Agustus



2017



Tax Amnesty.



Mengunduh mengedit Wajib



dan Mengunduh piutang mengedit



Pajak



Microsoft Excel. 8.



Rabu,



9



Agustus



2017



Mengunduh mengedit Wajib



di Wajib



piutang Pajak



Pajak



Pemberkasan



2017



Keterangan



di Wajib



dan piutang



Pajak



di



Microsoft Excel. Surat Pemberkasan Tax Keterangan



Amnesty yang Kembali Amnesty Pos.



di



Microsoft Excel.



piutang mengedit



Kamis, 10 Agustus



dan



dan Mengunduh



Microsoft Excel. 9.



yang



Kembali Pos.



Surat Tax yang



32



No.



Hari & Tanggal



10.



Jumat, 11 Agustus



Pemberkasan



2017



Keterangan



11.



Senin,



14



Agustus



2017



Mila Yulikasari Surat Tax



Keterangan



Pos.



Kembali Pos.



Surat Tax yang



Menginput



Resi



Menginput



Resi



Pengiriman



Surat



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Keterangan



Tax



di



Aplikasi



Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



Selasa, 15 Agustus



Menginput



Resi



Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Keterangan



Tax



Amnesty



di



Aplikasi



Tax Amnesty. Rabu,



16



Agustus



2017



Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



Menginput



Resi



Menginput



Resi



Pengiriman



Surat



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Keterangan



Tax



Amnesty



di



Aplikasi



Tax Amnesty. 14.



Pemberkasan



Amnesty



Tax Amnesty.



13.



Proboningrum



Amnesty yang Kembali



Amnesty



12.



Barlian



Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



Jumat, 18 Agustus



Menginput



Resi



Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Keterangan



Tax



Amnesty



di



Tax Amnesty.



Aplikasi



Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



33



No. 15.



Hari & Tanggal Senin,



21



Barlian



Mila Yulikasari



Agustus 1.



2017



Menginput



Proboningrum



Resi 1.



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Pengiriman Surat Keterangan



di



Amnesty



di



Aplikasi



Tax



Aplikasi



Tax



Fotocopy



Amnesty. Berkas 2.



Penagihan



untuk



16.



Fax



Surat



Melayani Wajib Pajak



Pemaparan. 3.



Tax



Amnesty



Amnesty. 2.



Menginput Resi



Datang ke



yang untuk



Mengambil Surat



Kantor Pelayanan



Keterangan



Pajak.



Amnesty. Data 1.



Tax



Selasa, 22 Agustus



Merekam



Menginput Resi



2017



Transaksi Wajib Pajak



Pengiriman Surat



yang Sedang Dilakukan



Keterangan



Penyidikan.



Amnesty



di



Aplikasi



Tax



Tax



Amnesty. 2.



Merekam



Data



Transaksi Wajib Pajak Sedang Dilakukan Penyidikan.



yang



34



No. 17.



Hari & Tanggal Rabu,



23



Agustus



Barlian



Mila Yulikasari 1.



2017



Proboningrum



Menginput



Resi Menginput



Resi



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di Amnesty di Aplikasi



Aplikasi



Tax Tax Amnesty.



Amnesty. 2.



Merekam



Data



Transaksi



Wajib



Pajak yang Sedang Dilakukan Penyidikan. 18.



Kamis, 24 Agustus



Menginput



Resi Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di



Aplikasi Amnesty di Aplikasi



Tax Amnesty. 19.



Tax Amnesty.



Jumat, 25 Agustus 1.



Menginput



Resi Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty Aplikasi



di Amnesty di Aplikasi Tax Tax Amnesty.



Amnesty. 2.



Ekspedisi



Surat



Keluar Ke Bagian Lain.



35



No. 20.



Hari & Tanggal Senin,



28



Agustus



2017



Barlian



Mila Yulikasari



Proboningrum



Menginput



Resi Menginput



Resi



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di



Aplikasi Amnesty di Aplikasi



Tax Amnesty. 21.



Selasa, 29 Agustus



1.



2017



Tax Amnesty.



Menginput



Resi Menginput



Resi



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di Amnesty di Aplikasi



Aplikasi



Tax Tax Amnesty.



Amnesty. 2.



Menatausahakan Arsip Persetujuan Usulan



Daftar



Normatif Pemeriksaan. 3.



Merekam Laporan Bulanan Penunggak



Seratus Pajak



di Excel. 22.



Rabu, 2017



30



Agustus



1.



Menginput



Resi 1.



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Menginput Resi Pengiriman Surat Keterangan



Tax



Amnesty



di



Amnesty



di



Aplikasi



Tax



Aplikasi



Tax



Amnesty.



Amnesty.



36



No.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari 2.



Proboningrum



Membantu



2.



Membantu



Terlaksananya



Terlaksananya



Acara/Kegiatan Di



Acara/Kegiatan



Seksi Bimbingan



Di Seksi



Penagihan.



Bimbingan Penagihan.



23



Kamis, 31 Agustus



Menginput



Resi Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan Tax Amnesty Keterangan



Tax



di Aplikasi Tax Amnesty.



Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



24.



Senin, 4 September



Menginput



Resi Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan Tax Amnesty Keterangan



Tax



di Aplikasi Tax Amnesty.



Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



25.



Selasa, 5 September



In



House



2017



Mempelajari Dari



26.



Rabu, 6 September 2017



Training In



House



Training



Prosedur Mempelajari Prosedur



Penagihan



Pajak Dari Penagihan Pajak



Aktif.



Aktif.



1.



1.



Mengarsipkan



Mengarsipkan



Berkas Persetujuan



Berkas



Usulan



Persetujuan



Pemeriksaan.



Usulan Pemeriksaan.



37



No.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari



Proboningrum



2. Menyampaikan



2. Menyampaika



Surat Perintah



n



Bukti



Perintah Bukti



Permulaan Ke



Permulaan Ke



Penyidik.



Penyidik.



3. Menyampaikan



3. Menyampaika



Surat



n



Panggilan



Ke



Panggilan Ke Penyidik.



4. Mengirimkan



4. Mengirimkan



Surat



Surat



Penagihan Ke



Penagihan Ke



Loket



Loket



Surat DJP



5. Menyampaika



dokumen



2017



1.



DJP



Jawa Timur I.



5. Menyampaikan



DUPAK



Surat



Kanwil



Jawa Timur I.



Kamis, 7 September



Surat



Penyidik.



Kanwil



27.



Surat



n Ke



Dokumen



DUPAK



Ke



Seksi/Bidang



Seksi/Bidang



Terkait.



Terkait.



Menyampaikan



1.



Mengarsipkan



Dokumen DUPAK



Berkas



Ke



Persetujuan



Seksi/Bidang



Terkait.



Usulan Pemeriksaan.



38



No.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari 2.



Proboningrum



Menyampaikan



2.



Surat



Perintah



Bukti



Permulaan



Surat



Ke Penyidik.



Menyampaikan DUPAK



3. Ke



5.



Menyampaikan



Menyampaikan Surat



Bagian Umum. 4.



Perintah



Bukti Permulaan



(PRIN.BP). 3.



Menyampaikan



Panggilan



Ke Penyidik. 4.



Mengirimkan



Surat yang Perlu



Surat Penagihan



Ditandatangani



Ke Loket Surat



Kepala Kanwil Ke



Kanwil DJP Jawa



Sekretaris Kanwil.



Timur I.



Menyampaikan Surat



5.



Informasi



Menyampaikan Dokumen



dan/atau Bukti atau



DUPAK



Ke



Keterangan.



Seksi/Bidang Terkait. 6.



Melayani Wajib Pajak Datang



yang untuk



Mengambil Surat Keterangan Tax Amnesty.



39



No. 28.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari



Proboningrum



Jumat, 8 September 1.



Menyampaikan



2017



Surat Panggilan Ke



Berkas



Penyidik.



Persetujuan



Menyampaikan



Usulan



2.



DUPAK



1.



Ke



Bagian Umum. 3.



Mengarsipkan



Pemeriksaan. 2.



Menyampaikan



Mengirimkan Surat



Surat



Penagihan



Bukti Permulaan



Loket



Ke Surat



Perintah



Ke Penyidik.



Kanwil DJP Jawa 3.



Menyampaikan



Timur I.



Surat



Panggilan



Ke Penyidik. 4.



Mengirimkan Surat Penagihan Ke Loket Surat Kanwil DJP Jawa Timur I.



5.



Menyampaikan Dokumen DUPAK



Ke



Seksi/Bidang Terkait. 29.



Senin, 11 September



Menginput



Resi Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di



Tax Amnesty.



Aplikasi Amnesty di Aplikasi Tax Amnesty.



40



No. 30.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari



Proboningrum



Selasa, 12 September 1.



Menginput



Resi Menginput



Resi



2017



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di Amnesty di Aplikasi



Aplikasi



Tax Tax Amnesty.



Amnesty. 2.



Mengirim Persetujuan Usulan DUPAK



Ke



Bagian Umum. 31.



Rabu, 13 September



1.



2017



Menginput



Resi 1.



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Pengiriman Surat Keterangan



Tax



Amnesty



di



Amnesty



di



Aplikasi



Tax



Aplikasi



Tax



Amnesty. 2.



Menginput Resi



Amnesty.



Menyampaikan



2.



Menyampaikan



Surat yang Perlu



Surat yang Perlu



Ditandatangani



Ditandatangani



Kepala Kanwil Ke



Kepala



Sekretaris



DJP Jawa Timur



Kanwil.



Kepala



Kanwil



I Ke Sekretaris Kepala



Kanwil



DJP Jawa Timur I.



41



No.



Hari & Tanggal



32.



Kamis, 14 September



Barlian



Mila Yulikasari 1.



2017



Proboningrum



Menginput



Resi Menginput



Resi



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di Amnesty di Aplikasi



Aplikasi



Tax Tax Amnesty.



Amnesty. 2.



Menyampaikan Surat Panggilan Ke Penyidik.



33.



Senin, 18 September



In



House



Training



2017



Mempelajari PERPPU



Mempelajari PERPPU



No. 1 Tahun 2017,



No. 1 Tahun 2017,



PMK



PMK



No.



Selasa, 19 September



House



Training



No.



73/PMK.03/2017, dan



73/PMK.03/2017, dan



SE



No.



16/PJ./2017



SE No. 16/PJ./2017



Mengenai



Permintaan



Mengenai Permintaan



IBK. 34.



In



1.



2017



IBK.



Menginput



Resi Menginput



Resi



Pengiriman



Surat Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax Keterangan



Tax



Amnesty



di Amnesty di Aplikasi



Aplikasi



Tax Tax Amnesty.



Amnesty. 2.



Menyampaikan Surat



Perintah



Bukti



Permulaan



Ke Penyidik.



42



No.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari 1.



Proboningrum



Menyampaikan Dokumen



DUPAK



Ke Bagian Umum. 35.



Rabu, 20 September



1.



2017



Membantu



Membantu



Terlaksananya



Terlaksananya



Acara/Kegiatan Seksi



di Acara/Kegiatan



Administrasi Seksi



Bukti



Administrasi



Permulaan Bukti Permulaan dan



dan Penyidikan. 2.



di



Penyidikan.



Mengarsipkan Berkas Persetujuan Usulan Pemeriksaan.



36.



Senin,



25



1.



September 2017



2.



3.



Menginput



Resi 1.



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Menginput Resi Pengiriman Surat Keterangan



Tax



Amnesty di Aplikasi



Amnesty



di



Tax Amnesty.



Aplikasi



Tax



Ekspedisi



Surat



Amnesty.



Keluar Ke Bidang 2.



Ekspedisi



Lain.



Keluar



Membuat



Bidang Lain.



Konsep/Format Surat IBK.



Permintaan



3.



Surat Ke



Membuat Konsep/Format Surat Permintaan IBK.



43



No.



Hari & Tanggal 4.



37.



Selasa,



26



Barlian



Mila Yulikasari



1.



September 2017



Proboningrum



Membuat



4.



Konsep/Format



Konsep/Format



Laporan Permintaan



Laporan



IBK.



Permintaan IBK.



Menyampaikan



1.



Daftar



Nota



dan Nota Dinas



Dinas



Menginput



Ke



Ke Resi



Pengiriman



Absensi



Bagian



Umum.



Surat 2.



Keterangan



3.



Menyampaikan



Daftar Absensi dan



Bagian Umum. 2.



Membuat



Tax



Menginput Resi Pengiriman Surat



Amnesty di Aplikasi



Keterangan



Tax Amnesty.



Amnesty



di



Menyampaikan



Aplikasi



Tax



Surat



yang



Perlu



Ditandatangani



Tax



Amnesty. 3.



Menyampaikan



Kepala Kanwil Ke



Surat yang Perlu



Sekretaris



Ditandatangani



Kanwil.



Kepala



Kepala



Kanwil



DJP Jawa Timur I Ke Sekretaris Kepala



Kanwil



DJP Jawa Timur I.



44



Barlian



No.



Hari & Tanggal



Mila Yulikasari



38.



Rabu, 27 September



Mengecek



2017



Keterangan Tax Amnesty



Keterangan



Kembali Pos yang Akan



Amnesty Kembali Pos



Dikirim Ke 13 Kantor



yang Akan Dikirim



Pelayanan Pajak.



Ke



Proboningrum



Surat



Mengecek



13



Surat Tax



Kantor



Pelayanan Pajak. 39.



Kamis,



28



September 2017



Mengecek



Surat



Mengecek



Surat



Keterangan Tax Amnesty



Keterangan



Kembali Pos yang Akan



Amnesty Kembali Pos



Dikirim Ke 13 Kantor



yang Akan Dikirim



Pelayanan Pajak.



Ke



13



Tax



Kantor



Pelayanan Pajak. 40.



Jumat, September 2017



29



Mengemas



Surat 1.



Fotocopy



Keterangan Tax Amnesty



Dokumen



Kembali Pos yang Telah



Penagihan Pajak



Di



untuk Dikirim Ke



Cek



Dikirimkan



untuk Ke



13



13



Kantor Pelayanan Pajak.



Kantor



Pelayanan Pajak. 2.



Mengemas Surat Keterangan



Tax



Amnesty Kembali Pos yang Telah Di



Cek



untuk



Dikirimkan 13



Ke



Kantor



Pelayanan Pajak.



45



No.



Hari & Tanggal



41.



Senin, 2 Oktober



Barlian



Mila Yulikasari 1.



2017



Proboningrum



Menyampaikan Surat



1.



Permintaan



Informasi



Surat Permintaan



dan/atau



Bukti



Informasi



atau



dan/atau



Keterangan. 2.



3.



2.



DUPAK



Menyampaikan Dokumen



Ke Bagian Umum.



DUPAK



Mengirimkan Surat



Bagian Umum.



Keterangan



Mengirimkan



Amnesty Pos



4.



Bukti



atau Keterangan.



Menyampaikan Dokumen



Menyampaikan



Tax 3. Kembali



Ke



Kantor



Pelayanan



Pajak



Ke



Surat Keterangan Tax



Amnesty



Kembali Pos Ke



Madya Surabaya.



Kantor



Memberikan



Pelayanan Pajak



Jawaban Pertanyaan



Madya Surabaya.



dari



Wajib



Pajak



Via Telepon Terkait Informasi Amnesty.



Tax



46



No.



Hari & Tanggal



42.



Selasa, 3 Oktober



Barlian



Mila Yulikasari 1.



2017



2.



Menginput



4.



5.



Resi 1.



Pengiriman



Surat



Keterangan



Tax



Menyampaikan Tanda



Terima



Pengiriman Surat



Amnesty di Aplikasi



Keterangan



Tax Amnesty.



Amnesty Kembali



Menyampaikan



Pos.



Surat



3.



Proboningrum



yang



Perlu 2.



Tax



Menginput Resi



Ditandatangani



Pengiriman Surat



Kepala Kanwil Ke



Keterangan



Sekretaris



Amnesty



di



Kanwil.



Aplikasi



Tax



Menyampaikan



Amnesty.



Surat Panggilan Ke 3.



Menatausahakan



Penyidik.



Resi



Menyampaikan



Pengiriman Surat



DUPAK Ke Bagian



Keterangan



Umum.



Amnesty.



Kepala



Menatausahakan Resi Pos Pengiriman Surat



Keterangan



Tax Amnesty.



Tax



Pos



Tax



47



No. 43.



Hari & Tanggal Rabu,



4



Oktober



Barlian



Mila Yulikasari 1.



2017



2.



Proboningrum



Menatausahakan



1.



Menatausahakan



Resi Pos Pengiriman



Resi



Surat



Pengiriman Surat



Keterangan



Pos



Tax Amnesty.



Keterangan



Menyampaikan



Amnesty.



Dokumen



Menyampaikan



DUPAK 2.



PPNS Kanwil DJP



Dokumen



Jawa Timur I.



DUPAK



Tax



PPNS



Kanwil DJP Jawa Timur I. 44.



Kamis, 5 Oktober 1.



Mengarsipkan



2017



Menatausahakan



dan



Surat



Menatausahakan



Jawaban



Konfirmasi



2.



3.



dan 1.



Tindak



Mengarsipkan



Surat



Jawaban



Pidana Perpajakan.



Konfirmasi



Menyampaikan



Tindak



Pidana



Surat



Ahli



Ke



Perpajakan.



Bagian



KBP



dan 2.



Menyampaikan



Penyidik.



Daftar



Mengantarkan Surat



dan Nota Dinas



Keterangan



Ke



Pengampunan



Ke



Absensi



Bagian



Umum.



Loket Surat Kanwil 3.



Menyampaikan



DJP Jawa Timur I.



Surat



Ahli



Ke



Bagian KBP dan Penyidik.



48



No.



Hari & Tanggal



Barlian



Mila Yulikasari 4.



Proboningrum



Menyampaikan



4.



Surat



Pernyataan



Tidak



Sedang



Surat Keterangan Pengampunan



Dilakukan Penyidikan



Mengantarkan



Ke Loket Surat Ke



Kanwil DJP Jawa



Loket Surat Kanwil DJP Jawa Timur I.



Timur I. 5.



Menyampaikan Surat Pernyataan Tidak



Sedang



Dilakukan Penyidikan Loket



Ke Surat



Kanwil DJP Jawa Timur I. 45.



Jumat, 6 Oktober



Mengirimkan Surat Ke



Mengirimkan



2017



Bidang Pengawasan dan



Ke



Konsultasi



Pengawasan



Kantor



Bidang dan



Pelayanan Pajak Pratama



Konsultasi



Kantor



Surabaya Karangpilang.



Pelayanan



Pajak



Pratama



Surabaya



Karangpilang. Sumber : Data diolah penulis



Surat



49



BAB IV PEMBAHASAN



A.



Temuan Gap Antara Teori dan Praktek 1.



Kajian Teori Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang



seharusnya



terutang,



penghapusan



sanksi



administrasi



perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah terobosan



kebijakan



yang



didorong



oleh



semakin



kecilnya



kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara. Kebijakan Tax Amnesty juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi. Kebijakan Tax Amnesty, dalam penjelasan umum UndangUndang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan



50



tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini. Bukti sejarah Tax Amnesty tertua adalah Rosetta Stone, sebuah prasasti yang bertiti mangsa atau berumur 200 SM, yang menjelaskan bahwa Raja Ptolomeus V atau yang dikenal Ephiphanes pernah memberikan sebuah kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak pertama di dunia. Pengampunan pajak itu diberlakukan bagi seluruh warga yang berada di wilayah Kerajaan Mesir Raya, juga termasuk bagi warga yang sedang menjalani hukuman atau dipenjara karena



melakukan



serangkaian



pemberontakan



dan



tentunya



penggelapan pajak. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia tercatat dimulai pada tahun 1964, yaitu pada era Soekarno. Kemudian pada 1984 yaitu pada era Soeharto, Tax Amnesty juga kembali diberlakukan. Sejarah Tax Amnesty di Indonesia pada tahun 1964 atau 20 tahun setelah Kemerdekaan Indonesia ini bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi, melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Tax Amnesty tahun 1964 ini berakhir pada 17 Agustus 1965. Saat itu, Penjelasan oleh Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs. Hussein Kartasasmita yaitu bahwa sampai bulan Juli Tahun 1965, jumlah dana yang diterima dari Tax Amnesty hanya sejumlah Rp 12 miliar. Jumlah tersebut sama jumlahnya dengan penerima dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora. Hal ini dianggap sangat aneh karena seharusnya penerimaan dana dari Tax Amnesty lebih besar jika dibandingkan dengan dana pungutan SWI Dwikora. Rendahnya pemasukan dari dana hasil Tax Amnesty ini akibat dari banyaknya pungutan-pungutan lainnya, yaitu diantaranya Gekerev dan SWI Dwikora. Hal ini berakibat mengurangi daya bayar pajak para wajib pajak. Target dana yang diterima dari Tax Amnesty ini untuk wilayah Jakarta sendiri berjumlah Rp. 25 miliar. Namun



51



ternyata, dana dari Tax Amnesty yang masuk baru setengahnya. Sehingga



Presiden/Panglima



Besar



mengeluarkan



keputusan



NO.53/Kotoe Tahun 1965 yang isinya memperpanjang masa Tax Amnesty yang awalnya dalam Perpres No.5 Tahun 1964 ditetapkan berakhir pada 17 Agustus 1965 diperpanjang sampai dengan 10 November



1965.



Keputusan



tersebut



dianggap



perlu



untuk



memberikan kelonggaran waktu kepada para pengusaha/pemilik modal yang belum sepenuhnya memenuhi Penpres Nomor 5 Tahun 1964. Namun ternyata, Tax Amnesty tersebut diperpanjang lagi sampai dengan 30 November 1965. Perpanjangan masa pembayaran Tax Amnesty tersebut, bertujuan memberikan kesempatan lagi kepada para wajib pajak yang memang melakukan kesalahan, utamanya dalam melakukan penghitungan harta kekayaan, seperti contohnya melaporkan harta berdasarkan harga yang tertera/tercantun dalam kuitansi, padahal seharusnya penghitungan berdasarkan harga yang berlaku saat itu. Tax Amnesty Tahun 1964 ini tergolong gagal karena adanya Gerakan 30 September PKI atau yang lebih dikenal dengan G30S/PKI. Tax Amnesty Tahun 1984 merupakan pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty kedua. Tidak seperti Tax Amnesty pertama yang bertujuan untuk mengembalikan dana Revolusi, Tax Amnesty kedua ini bertujuan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment (besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) diubah ke self-assesment (besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri). Tax Amnesty di Indonesia tahun 1984 ini mengalami kegagalan karena memang sistem perpajakan di Indonesia belum terbangun. Pada tahun 2016 Tax Amnesty kembali digulirkan oleh pemerintah dengan 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah yaitu antara lain pertama, repatriasi atau menarik dana warga negara



52



Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional,



yaitu



aset



yang



disampaikan



dalam



permohonan



pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Keempat, Tax Amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tax Amnesty terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu: a.



Periode I : Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016



b.



Periode II : Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016



c.



Periode III : Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017



Persyaratan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan Tax Amnesty antara lain: a.



memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;



b.



membayar Uang Tebusan;



c.



melunasi seluruh Tunggakan Pajak;



d.



melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;



e.



menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki



kewajiban



menyampaikan



Surat



Pemberitahuan



Tahunan Pajak Penghasilan; dan f.



mencabut permohonan:



g.



pengembalian kelebihan pembayaran pajak;



h.



pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;



i.



pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;



j.



keberatan;



k.



pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;



l.



banding;



m.



gugatan; dan/atau



53



n.



peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.



Tata cara pengajuan Tax Amnesty adalah sebagai berikut: a.



Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu: a)



bukti pembayaran Uang Tebusan;



b)



bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;



c)



daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;



d)



daftar Utang serta dokumen pendukung;



e)



bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak



yang



sedang



dilakukan



pemeriksaan



bukti



permulaan atau penyidikan; f)



fotokopi SPT PPh Terakhir; dan



g)



surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak;



h)



surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;



i)



melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak



54



diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi; j)



surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM



b.



Wajib



Pajak



melengkapi



dokumen-dokumen



yang



akan



digunakan untuk mengajukan Tax Amnesty melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan c.



Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan. Dijelaskan dalam PER-20/PJ/2016 bahwa atas penyampaian



Surat Pernyataan maka Kepala Kanwil Wajib Pajak terdaftar wajib menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja dan apabila melampaui dari jangka waktu tersebut Kepala Kanwil Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan maka Surat Pernyataan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima lalu kemudian dalam jangka waktu 3 hari kerja Surat Keterangan diterbitkan. Surat Keterangan Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak diterbitkan sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak penerima Surat Keterangan tersebut dinyatakan telah diampuni segala urusan perpajakannya. Surat Keterangan Tax Amnesty ini dikirimkan melalui pos tercatat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan maka Wajib Pajak atau kuasanya dapat secara langsung



55



mengambil Surat Keterangan tersebut di KPP Wajib Pajak terdaftar dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar melalui KPP Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali dengan format surat permohonan yang terlampir dalam lampiran 1 (satu) PER-20/PJ/2016, kemudian Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan surat keterangan dimaksud dan menerbitkan tanda terima atas Surat Keterangan dengan menggunakan format Tanda Terima Pengambilan Surat Keterangan seperti terlampir pada lampiran 2 (dua) PER-20/PJ/2016.



2.



Praktek Lapangan Dalam situasi normal, Surat Keterangan Tax Amnesty diberikan kepada Wajib Pajak melalui pos ataupun kurir. Dan setelah terbitnya PER 20/PJ/2016 Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengambil Surat Keterangan Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan sebelumnya mengajukan permohonan untuk mengambil Surat Keterangan secara langsung. Namun prakteknya, Surat Keterangan Tax Amnesty banyak yang kembali pos, hal ini diakibatkan oleh alamat yang dituju kosong, pindah, tidak jelas dan banyak pula yang ternyata alamat tersebut tidak ada atau fiktif. Akibatnya Surat Keterangan tersebut banyak yang masih menumpuk di Kanwil DJP Jawa Timur I, Wajib Pajak yang bersangkutan pun hingga Hingga bulan September 2017 masih banyak wajib pajak yang mengambil Surat Keterangan secara langsung ke Kanwil DJP Jawa Timur I. Dalam praktek pengambilannya sendiri beberapa Wajib Pajak ada yang langsung datang ke Kanwil DJP Jawa Timur I dengan membawa Surat Permohonan dan fotocopy KTP. Namun, masih banyak juga Wajib pajak yang tidak mengambil Surat Keterangannya, sehingga Surat Keterangan tersebut ditatausahakan berdasar Kantor



56



Pajak Pratamanya, di kemas dan dibuatkan Surat Pengantar dan Daftarnya untuk dikirimkan ke KPP masing – masing sehingga diharapkan dapat disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung. Kemudian untuk administrasi dari Surat Pernyataan yang diterima dan Keterangan yang telah diterbitkan, maka nomor tanda terima Surat Pernyataan resi pengiriman Surat Keterangan Tax Amnesty tersebut diinput kedalam aplikasi Tax Amnesty yang hanya dapat diakses oleh pegawai Kanwil DJP. Tata cara penginputannya sendiri adalah dengan cara mencocokkan nama serta alamat dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kemudian setelah data tersebut cocok maka kode resi pengiriman dan tanggal resi dimasukkan.



Gambar 4.1. Aplikasi Tax Amnesty Sumber : Dokumentasi penulis



57



Gambar 4.2. Surat Keterangan Tax Amnesty yang Kembali Pos Sumber : Dokumentasi penulis



3.



Temuan Gap pada Teori dan Praktek Pelaksaan penyampaian Surat Keterangan Tax Amnesty pada Kanwil DJP Jawa Timur I tidak ditemukan adanya gap yang cukup signifikan. Hanya terdapat sedikit perbedaan pelaksanaan tata cara pengambilan pengambilan Surat Keterangan Tax Amnesty yang terdapat pada Undang – undang dan PER.namun hal ini masih dianggap wajar karena perbedaan tersebut ada berkaitan dengan kebijakan internalKanwil DJP Jawa Timur I.



B.



Rekomendasi Perbaikan



58



Diharapkan untuk kedepannya dibentuk sosialisasi dan koordinasi yang lebih baik dari pihak Kanwil DJP Jawa Timur I dengan Wajib Pajak. Terkait data Wajib Pajak, terutama yang berhubungan dengan informasi diri dan alamat Wajib Pajak diperlukan peng-update-an data secara berkala sehingga akan lebih mempermudah pihak DJP dalam melaksanakan kebijakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang yang mengaturnya agar lebih dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, bagi Wajib Pajak sendiri diharapkan agar memiliki kesadaran yang lebih besar tentang tanggung jawab perpajakannya termasuk didalamnya mengenai update data diri, dan lain-lain. Untuk peserta magang diharapkan agar diperkenalkan dengan tugas yang paling dasar seperti fotocopy, mengirim faximile, dan lain-lain. Di samping itu, diberikan pula tugas yang memerlukan pemahaman lebih untuk menambah pengetahuan dari peserta magang. Selama ini, peserta magang lebih banyak diberikan tugas pengadministrasian di kantor. Untuk kedepannya diharapkan peserta



magang lebih banyak dikenalkan pada



tugas lapangan agar lebih banyak mendapat pemahaman tentang sistem kerja secara keseluruhan dari Kanwil DJP Jawa Timur I dan berlatih menghadapi karakter individu yang berbeda-beda.



59



BAB V PENUTUP



A.



Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan selama magang dan studi pustaka yang



telah dilakukan pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I dapat diambil kesimpulan bahwa peserta magang secara garis besar dapat mengetahui proses dari kegiatan administrasi pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan yang terbagi menjadi empat seksi yaitu Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan, Seksi Bimbingan Penagihan, Seksi Intelijen, dan Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan. Masing-masing seksi memberikan tugas yang sesuai serta memberikan pengarahan secara baik keapada peseta magang. Sehingga peserta magang dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dalam pelaksanaan magang, peserta magang tidak menemukan gap antara teori dan praktek yang signifikan pada pelaksanaan tugas pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan. Secara umum tugas yang dilaksanakan oleh seksi-seksi tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, adapun beberapa gap di lapangan yang ditemukan dilakukan karena bertujuan untuk memenuhi tugas dan fungsi dari seksi tersebut secara praktek terkait hal-hal yang tidak diatur di dalam peraturan,



salah satu diantaranya



mengenai penyampaian Surat Keterangan Tax Amnesty kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.



60



B.



Saran Adapun saran yang penulis sampaikan, antara lain:



1.



Kepada Mahasiswa, diharapkan untuk selalu bertanya kepada pegawai bidang tempat peserta magang ditempatkan agar mengetahui tugas dan fungsi dari tiap-tiap seksi, serta diharapkan untuk mahasiswa yang sedang menjalankan magang untuk bersedia untuk mengerjakan tugas yang paling dasar dan juga tugas yang memerlukan pemahaman lebih untuk menambah keahlian dan pengetahuan dari mahasiswa.



2.



Kepada Fakultas, diharapkan dapat memberikan standar penguasaan pemahaman materi setelah melakukan kegiatan magang agar ilmu yang telah didapat bisa diterapkan dalam dunia perkuliahan.



3.



Kepada Instansi, diharapkan untuk lebih banyak membimbing peserta magang pada teknis pelaksanaan bidang yang dapat memberikan banyak pengalaman baru, serta didasarkan pada teori yang material agar peserta magang lebih dapat mengetahui dan memahami setiap tugas dan fungsi dari bidang tertentu dalam instansi.