Laporan Magang  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN MAGANG Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 pada Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur Diajukan sebagai salah satu syarat dalam memenuhi mata kuliah magang Dosen Pembimbing: Dony Burhan Noor Hasan, Lc., M.A.



Disusun Oleh: Sayu Rachma Widiarti (170721100054) PRODI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA 2020



HALAMAN PERSETUJUAN PROPOSAL MAGANG PRODI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA



Judul Magang



: Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangaan (PSAK) 109 pada Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur



Nama Lengkap



: Sayu Rachma Widiarti (170721100054)



Jurusan



: S1 Ekonomi Syariah



Tempat Magang



: Baznas Jatim Jl. Dukuh Kupang No 122-124, Dukuh Pakis, Kec.Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225, Indonesia



Waktu



: 6 Januari - 31 Januari 2020



Bangkalan, 7 Februari 2020 Mengetahui dan Menyetujui Dosen Pamong



Dosen Pembimbing



H.Benny Nur Miftahul Ulum., S.Sos.I, Dony Burhan Noor Hasan, Lc.,M.A. MM



NIP. 198604272014041001



Dosen Penguji



Ketua Jurusan Ilmu Keislaman



Khoirun Nasikh, S.HI., M.HI NIP.



NIP. 197912292015041002



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Alllah SWT dimana berkat rahmat dan hidayahNya, kami diberi kesehatan dan kekuatan yang telah dilimpahkan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan Magang yang bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah wajib Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Trunjoyo Madura sebagai pelatihan langsung kepada mahasiswanya. Pada dasarnya dari kegiatan magang ini diharap mampu mengembangkan apa yang sudah dipelajari di bangku perkuliahan maupun di berbagai acara pelatihan yang disediakan oleh Prodi Ekonomi Syariah. Praktik ini dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pengembangan serta pengalaman mahasiswa dalam dunia praktek yang sebenarnya. Laporan ini merupakan hasil dari Praktik Kerja Lapangan yang telah penulis lakukan selama satu bulan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur. Sekaligus juga untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Magang. Serta sebagai salah satu syarat mendapatkan gelar sarjana Ekonomi Islam. Dalam menyelesaikan laporan ini, tidak lepas dari banyak pihak yang telah memberikan masukan dan bantuan kepada penulis. Maka, dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu penulis yang senantiasa mendoakan dan memberikan dukungan moral maupun materi guna menjalankan kegiatan Magang sesuai dengan harapan. 2. Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I. selaku Dekan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura 3. Khoirun Nasik, S.HI., M.HI. selaku Ketua Jurusan Ilmu Keislaman 4. Dony Burhan Noor Hasan, Lc., M.A. selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktu untuk membimbing, mengarahkan, memberi semanat dan dorongan kepada penulis dalam penyusunan laporan ini hingga selesai. 5. Seluruh Dosen Pengajar Jurusan Ilmu Keislaman Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Trunojoyo Madura yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis.



2



6. Bapak Benny Nur Miftahul Ulum, S.Sos,I. MM Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur sekaligus pembimbing dalam kegiatan Magang yang telah mengizinkan penulis untuk melaksanakan kegiatan Magang. 7. Ibu Dwindayatie, S.E selaku Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan & Pelaporan yang telah membantu memberikan wawasan lebih dalam mengenai Laporan Keuangan sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Magang. 8. Seluruh karyawan Kantor BAZNAS Jawa Timur yang telah memberikan arahan dan ilmu yang bermanfaat. 9. Teman-teman seperjuangan yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, namun telah memberikan dukungan atas penyelesaian Laporan Magang ini. Namun demikian, penyusun menyadari bahwa di dalam laporan ini terdapat banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran saya sangat harapkan demi penyempurnaan laporan ini. Dan tak lupa pula penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan laporan ini.



Bangkalan, 7 Februari 2020 Penulis



3



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................... 1 KATA PENGANTAR ........................................................................................... 2 DAFTAR ISI .......................................................................................................... 3 BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 5 A. Latar Belakang Masalah ...................................................................... 5 B. Tujuan dan Manfaat Magang .............................................................. 7 C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang ........................................... 7 D. Capaian Kegiatan ................................................................................ 8 BAB II HASIL KEGIATAN MAGANG ............................................................. 10 A. Gambaran Umum BAZNAS Jawa Timur ........................................... 10 B. Uraian Kegiatan Magang ..................................................................... 17 C. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 pada Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur ......................................................................................... 20 BAB III PENUTUP............................................................................................... 31 A. Kesimpulan ........................................................................................... 31 B. Saran ..................................................................................................... 32 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 33 LAMPIRAN-LAMPIRAN .................................................................................... 34



4



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak awal sebuah perusahaan atau lembaga didirikan, para pemimpin perusahaan atau lembaga sudah menetapkan maksud dan tujuan yang akan dicapainya. Tujuan ini disusun baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan jangka panjang memiliki waktu pencapaian lebih dari satu tahun dan untuk mencapai tujuan jangka panjang perlu disusun tujuan jangka pendek, dimana waktu pencapaiannya tidak lebih dari satu tahun atau maksimal satu tahun. Penyusunan tujuan ini sesuai dengan visi dan misi perusahan atau lembaga tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut perlu ditetapkan target yang harus dicapai dalam satu periode beserta rencana anggaran yang harus disediakan. Target ini disusun dalam bentuk rencana berisi kegiatan yang harus dilakukan. Penyusunan rencana biasanya dibuat oleh masing-masing fungsi manajemen yang ada dalam suatu perusahaan atau lembaga. Salah satunya adalah manajemen keuangan. Pengelolaan keuangan dalam perusahaan atau lembaga merupakan kunci utama untuk kegiatan operasional yang berhubungan dengan keuangan perusahaan tersebut. Bila pemakaian dana tidak terkontrol akan berakibat keuangan kosong yang dapat menimbulkan kerugian. Keuangan yang kosong menyebabkan terganggunya semua kegiatan operasional perusahaan atau lembaga dan kerugian akibat pengelolaan keuangan yang buruk akan mengakibatkan perusahaan tersebut gulung tikar atau bangkrut. Maka diperlukan manajemen untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh perusahaan atau lembaga. Manajemen sebagai alur keluar-masuknya dana perusahaan atau lembaga yang terkontrol akan menunjukkan kredibilitas perusahaan dengan baik. Dalam kondisi keuangan yang buruk, manajemen dituntut untuk segera membenahi masalah keuangan perusahaan tersebut. Manajemen keuangan membicarakan teori keuangan yang pada dasarnya dapat dilakukan oleh individu. Teori keuangan menjelaskan mengapa suatu



5



fenomena dibidang keuangan bisa terjadi, dan mengapa keputusan keuangan perlu diambil dalam menghadapi persoalan keuangan. Manajemen sendiri sebagai sebuah



proses



perencanaan,



pengorganisasian,



pengkoordinasian,



dan



pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Efektif berarti tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan dari periode ke periode atau dari tahun ke tahun dapat dimanfaatkan untuk mengetahui dan mendeteksi aliran dana yaitu darimana sumber dana itu berasal atau dihasilkan dan untuk apa serta bagaimana dana tersebut digunakan. Oleh karena itu, sebuah perusahaan atau lembaga harus berhati-hati dalam menangani masalah keuangan dalam pengelolaan sumber dan penggunaan dana. Laporan sumber dan penggunaan dan ini merupakan suatu laporan yang berguna bagi pihak manajemen perusahaan, dan pihak-pihak lainnya. Praktik magang Prodi Ekonomi Syariah ini merupakan sarana yang tepat demi mewujudkan tujuan tersebut, disamping sebagai sarana pembelajaran dan pelatihan, magang juga menjadi wahana untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman baru bagi mahasiswa sebelum terjun ke dunia kerja. Oleh karena itu, dengan diadakannya program magang ini, diharapkan lulusan Prodi Ekonomi Syariah UTM menjadi lulusan yang berkualitas, unggul, dan mampu menjadi solusi di dunia kerja. Maka penulis tertarik untuk mengetahui perbedaan manajemen keuangan lembaga berbasis profit oriented (Lembaga Keuangan Syariah, BMT, dan lainnya) dengan lembaga berbasis non profit oriented (Badan Amil Zakat Nasional) serta bagaimana mekanisme pencatatan arus keluar masuk dana dan pelaporan keuangannya. Sehingga dengan alasan tersebut penulis melakukan praktek magang pada BAZNAS Jawa Timur dengan judul “Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 pada Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur”.



6



B. TUJUAN DAN MANFAAT MAGANG 1.



Tujuan Umum a. Bentuk pelatihan bagi mahasiswa untuk mengenal dunia kerja secara nyata, b. Sebagai sarana aplikasi bagi mahasiswa atas ilmu yang diperoleh selama proses perkuliahan, c. Sebagai bekal bagi mahasiswa dalam menghadapi tuntutan sebagai penggerak Ekonomi Syariah.



2.



Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui salah satu lembaga amil zakat. b. Untuk mengetahui peran dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur terhadap penyaluran dana zakat, infak dan shadaqah melalui program-programnya. c. Untuk mengetahui manajemen keuangan dan administrasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur



C. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN MAGANG Kegiatan magang ini dilaksanakan pada: Hari



Senin – Jumat



Waktu



20 hari kerja (dimulai pada 6 Januari – 31 Januari 2020)



Jangka Waktu



4 minggu



Tempat



Badan Amil Zakat Provinsi Jawa Timur, Gedung Islamic Centre Lt. 2 Jl. Raya Dukuh Kupang No 122124 Surabaya



Telp



031-561 3661 / 08113117373



7



D. CAPAIAN KEGIATAN No



Minggu



Rencana Kerja I Adaptasi



1



dan



perkenalan



II



III



IV



Tercapai



dengan



lingkungan tempat magang dan orang- √



Tercapai



orang sekeliling tempat magang. Mengetahui struktur kepemimpinan dan job 2



description secara umum pada BAZNAS √



Tercapai



JATIM Mengetahui dan memahami kinerja serta 3



peran



BAZNAS



JATIM



terhadap



penghimpunan dan pendistribusian zakat,











Tercapai











Tercapai



infaq, dan sedekah. Mengetahui 4



dan



memahami



kinerja



pencatatan dan pelaporan keuangan yang dilakukan BAZNAS JATIM. Mengetahui dan memahami mekanisme



5



pencatatan



administrasi



yang √



umum



Tercapai



dilakukan BAZNAS JATIM. 6







Membuat laporan magang



8







BAB II HASIL KEGIATAN MAGANG A. Gambaran Umum BAZNAS Jawa Timur 1. Profil Instansi Nama Instansi



: Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur



Alamat Instansi



: Gedung Islamic Centre Lt. 2 Jl. Raya Dukuh Kupang No 122-124 Surabaya



No Telp



: 031-561 3661



No HP



: 08113117373



Web



: www.baznasjatim.or.id



Fax



: 031-568 7488



2. Logo Lembaga



Gambar 2.1 Logo BAZNAS Pusat



3. Profil dan Sejarah Singkat BAZNAS Jawa Timur Pada tanggal 15 Juli 1968 Pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan peraturan Nomor 4 dan Nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) dan tentang pembentukan Baitul Maal (Balai Harta Kekayaan) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.



9



Peraturan pemerintah yang diawali dengan kunjungan 11 ulama nasional kepada Presiden Soeharto bahwasanya apabila zakat dikelola dengan benar dan terkoordinir secara baik, akan mampu menjadi suatu sumber dana pembangunan yang potensial bagi Negara. Dari hasil kunjungan ulama ini, Presiden lalu mengeluarkan



perintah



melalui



surat



edaran



No.



B113/PRES/11/1968 dan ditindak lanjuti oleh Menteri Agama untuk menyusun suatu peraturan untuk mengatur pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini diikuti pula dengan peraturan yang dikeluarkan



oleh



pemerintah



setempat



dalam



mendukung



pengelolaan zakat di daerah masing-masing. Merujuk dengan adanya surat edaran dari Presiden, maka pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk suatu organisasi pengelola zakat tingkat provinsi. Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) Provinsi Jawa Timur dalam tahap konsolidasi organisasi, baru terbentuk melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. Wm.02.05/BA.03.2/0556/1992 pada tanggal 13 Februari 1992 dan telah dikukuhkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur pada tanggal 3 Juli 1992 bersamaan dengan peringatan tahun baru Hijriyah 1 Muharram 1413 H yang bertempat di Islamic Centre Surabaya. Pengukuhan tersebut menjadi awal mula Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) Provinsi Jawa Timur beroperasi dalam pengumpulan, pengelolaa, dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah dari para muzakki. Keberadaan BAZIS belum mampu mengangkat permasalahan zakat di Jawa Timur, kemudian setelah lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 terbentuklah Badan Amil Zakat melalui Surat Keputusan



Gubernur



No.



188/68/KPTS/013/2001.



Dengan



mengusung semangat tersebut, Badan Amil Zakat Jawa Timur hadir sebagai solusi dengan satu harapan menjadikan Indonesia lebih sejahtera.



10



Sejak era reformasi kendala yang menjadi penghalang bagi lembaga pengelola zakat secara perlahan mulai terbuka dengan lahirnya UU No. 38 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Sesuai dengan pasal undang-undang tersebut, bahwa pemerintah berfungsi sebagai regulator, motivator, koordinator, dan fasilitator. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan yang dibentuk pemerintah (BAZNAS) dan lembaga yang didirikan oleh masyarakat (LAZ). Dengan lahirnya undang-undang ini, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan dorongan dan fasilitas agar pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat berjalan secara profesional, amanah, dan transparan, sehingga tujuan pengelolaan zakat bagi kemaslahatan dan kemakmuran umat dapat tercapai.1 4. Visi, Misi, Tujuan BAZNAS Jawa Timur a. Visi dan Misi Visi Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur adalah



”Menjadi



Lembaga



Pengelola



Zakat,



Infaq,



Shodaqoh yang Amanah dan Profesional”. Misi Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur sebagai berikut : 1) Mengoptimalkan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh dengan selalu melakukan inovasi dalam memberikan penerangan dan pencerahan umat. 2) Memaksimalkan penyaluran dan pendistribusian dana



zakat,



infaq,



dan



shodaqoh



kesejahteraan



umat



serta



selalu



menuju berupaya



memberdayakan mustahiq zakat hingga menjadi muzakki. 1



Diakses dari www.baznasjatim.or.id pada 2 Februari 2020



11



3) Selalu menjunjung tinggi dan berpedoman pada syariat



Islam



dalam



mengimplementasikan



pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh. b. Maksud dan Tujuan 1) Meningkatkan



kesadaran



masyarakat



dalam



penunaian dan pelayanan ibadah zakat. 2) Meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan (zakat) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. 3) Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.



5. Struktur Organisasi BAZNAS Jawa Timur Berdasarkan



Keputusan



Gubernur



Jawa



Timur



Nomor



188/1008/KPTS/013/2015 tentang, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur Periode 2015-2020, susunan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur periode 2015-2020 adalah sebagai berikut : a. Pelindung : Gubernur Jawa Timur b. Penasehat : Wakil Gubernur Jawa Timur c. Ketua : Dr. H. Abd. Salam Nawawi, M.Ag. d. Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan) : H. Nur Hidayat, S.Pd. MM. e. Wakil



Ketua



II



(Bidang



Pendistribusian



dan



Pendayagunaan) : KH. Abdurrahman Navis, Lc. MHI. f. Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan) : H. Nadjib Hamid, S.Sos, M.Si. g. Wakil Ketua IV (Bidang Administrasi, SDM dan Umum) : Dr. H. Kasno Sudaryanto, M.Ag. h. Sekretaris : H. Benny Nur Miftahul Ulum, S.Sos.I, MM. i. Satuan Audit Internal : Drs. H. Slamet Hariyono, M.Si.



12



j. Staff Satuan Audit Internal : Kholid Al Rasyid



Karyawan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut : a. Kepala Bidang Pengumpulan : Abdul Kholiq, A.Md. Staff : Fajar Cahyono, S.E. M Mahrus Ichsan, S.HI Sugeng b. Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan : Chandra Asmara, SE. Staff : Sjarizal Kurniawan Sulaiman Arif c. Kepala Bidang Pencatatan, Keuangan dan Pelaporan : Dwindayatie, SE. Staff : Robby Cahyadi Rina Sielviana, SE. d. Kepala Bidang Administrasi, SDM dan Umum : Abdul Hamid Hasan, ST. Staff : Dedy Eko Firmansyah Tatok Gunawan Endang Sulistyorini, S.Pd. 6. Dana dan Penyalurannya Dana yang dihimpun dan disalurkan oleh BAZNAS terdiri dari : a. Dana Zakat Dana zakat dihimpun dari penerimaan zakat maal, baik dari perorangan maupun Badan Usaha. Dana zakat disalurkan kepada



delapan



golongna



(asnaf)



penerima



zakat



(mustahiq) yang diberikan secara langsung maupun dalam berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan dakwah. b. Dana Infaq/Sedekah



13



Dana infaq/sedekah dihimpun dari penerimaan infaq umum, dana sosial keagamaan dan infaq bantuan kemanusiaan.



Dana



infaq/sedekah



disalurkan



untuk



program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan dakwah. c. Dana Pengelola (Amil) Dana pengelola dihimpun dari infaq khusus operasional dan penerimaan hak amil. Dana pengelola digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari BAZNAS. d. Dana Hibah APBD Dana hibah diperoleh dari penerimaan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah disalurkan sesuai dengan akad hibah. e. Dana APBN Dana APBN diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia yang diterima melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. f. Dana Non Syariah Dana non syariah diperoleh dari jasa giro konvensional yang masih digunakan. Dana non syariah disalurkan untuk kegiatan membantu pembangunan fasilitas umum/jamban, jalan dan jembatan.2 7. Program yang dilaksanakan BAZNAS Provinsi Jawa Timur Ada lima program yang dilaksanakan BAZNAS Provinsi Jawa Timur sebagai berikut : I.



Jatim Peduli 1) Bantuan Biaya Hidup Dhuafa Fakir Program ini bertujuan untuk membantu dhuafa fakir yang sudah sangat bergantung orang lain, dalam arti sulit



2



Badan Amil Zakat Nasional Jwa Timur Laporan Keuangan 2018 dan 2017.



14



diberdayakan, mereka dibagi menjadi dua kategori yaitu dhuafa fakir A dan dhuafa fakir B. Bantuan yang diberikan adalah berupa uang tunai. 2) Bantuan Sosial Keagamaan Program ini bertujuan untuk membantu mustahiq yang diwujudkan dalam bentuk bantuan sembako, biaya kost, santunan yatim piatu dan mahar nikah. 3) Bantuan Sosial Keagamaan (Ikrar Khusus) Program ini bertujuan untuk membantu dhuafa atau lainnya sesuai ikrar donator infaq. 4) Bantuan Ibnu Sabil Program ini bertujuan untuk membantu musafir yang kehabisan bekal dan/atau dalam perjalanan dan kehilangan barang-barang bawaan dalam perjalanan. 5) Ambulance Program



ini



bertujuan



untuk



membantu



mustahiq



khususnya dalam pengangkutan pasien dan jenazah. 6) Bantuan Bedah Rumah Dhuafa Program ini bertujuan untuk membantu renovasi rumah dhuafa yang rusak dan tidak layak huni. 7) Bantuan Bencana Program ini bertujuan membantu korban yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lain. Bantuan bersifat insidentil dan diberikan pada saat terjadi atau pasca bencana. Bantuan bisa berupa bahan makanan, obat-obatan, dan tim medis serta kebutuhan lain yang dianggap perlu bagi korban yang terdampak. 8) Bantuan Ternak Qurban Program ini bertujuan membantu penyaluran hewan qurban ke kaum dhuafa.



15



9) Bantuan Sosial Ramadhan Program ini bertujuan untuk membantu fakir miskin pada bulan ramadhan. II.



Jatim Sehat 1) Pengobatan Massal dan Khitanan Massal Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis dan berpindah-pindah tempat bagi kaum dhuafa serta pelayanan khitan untuk anak-anak mereka. 2) Klinik Dhuafa Ada tiga klinik untuk dhuafa yang dimiliki BAZNAS Provinsi Jawa Timur, yakni Klinik Al-Ikhlas di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Klinik Al-Fajar di Rusun Menanggal Surabaya dan di Masjid As-Syakur di Jalan Bubutan Surabaya. 3) Bantuan Biaya Pengobatan Dhuafa Program ini bertujuan untuk meringankan beban dhuafa terkait biaya pengobatan di rumah sakit. 4) Bantuan Biaya Jaminan Kesehatan Baznas (Jamkesbaz) Program ini bertujuan untuk membantu biaya pasien dhuafa yang dirawat inap di RSUD dr. Soetomo dan tidak tercover program pemerintah seperti KIS, JAMKESDA, BPJS, dan lainnya.



III.



Jatim Makmur 1) Bantuan Modal Usaha Program ini bertujuan untuk membantu mustahiq yang kesulitan mengembangkan usahanya karena terbentur modal yang tidak cukup. 2) Bantuan Alat Kerja Program ini bertujuan untuk membantu mustahiq yang kesulitan dalam pembelian alat kerja.



IV.



Jatim Cerdas



16



1) Beasiswa SMA/SMK/MA Program ini bertujuan untuk membantu siswa SLTA miskin yang kesulitan membayar SPP dan biaya sekolah lainnya. 2) Bantuan Peralatan Sekolah SD Program ini bertujuan untuk membantu siswa SD miskin berupa tas dan peralatan sekolah seperti buku dan LKS. 3) Bantuan Biaya Pendidikan SMP/MTs Program ini bertujuan untuk membantu siswa SMP yang kesulitan membayar biaya SPP dan biaya sekolah lainnya. 4) Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) Program ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu supaya menyelesaikan pendidikannya. V.



Jatim Taqwa 1) Pengajian Donatur Khotbah Jumat Program ini bertujuan untuk memberikan layanan dakwah, khususnya untuk menguatkan kesadaran berzakat. 2) Safari Dakwah Ramadhan Program ini bertujuan memberikan layanan dakwah kepada masyarakat pada bulan suci Ramadhan.



B. Uraian Kegiatan Magang NO



Hari dan



Jenis Kegiatan



Tanggal 1.



Senin, 6 Januari



Pembukaan magang bersama dengan Pak Dony



2020



Burhan Noor Hasan, Lc., M.A. selaku dosen pembimbing dan Pak Benny Nur Miftahul Ulum, S.Sos.I, MM., selaku pembimbing magang Pemberian tugas video tentang zakat, infaq dan



17



shodaqoh pada setiap minggu Pembekalan materi zakat yang disampaikan oleh Pak Kholiq 2.



Selasa, 7 Januari



Merapikan administrasi bukti setoran bantuan jatim



2020



peduli kepada mustahiq Mengentri data mustahiq bantuan modal UMKM



3.



Rabu, 8 Januari



Merapikan administrasi bukti setoran bantuan jatim



2020



peduli kepada mustahiq Mengarsipkan bukti transaksi bulan OktoberDesember



4.



Kamis, 9 Januari



Mengarsipkan bukti transaksi kas harian bulan



2020



Oktober-Desember Mengarsipkan Buku Pemakaian Kendaraan Operasional



5.



Jumat, 10



Melaksanakan tugas lapangan mencari calon



Januari 2020



mustahiq di wilayah domisili masing-masing mahasiswa magang.



6.



Senin, 13 Januari



Merapikan dan menginput data hasil survey calon



2020



mustahiq Mengisi slip setoran dana bantuan BAZNAS JATIM kepada BAZ KAB/KOTA



7.



Selasa, 14



Mengunggah tugas video pada akun youtube syiar



Januari 2020



zakat Mengunggah



dokumentasi



hasil



survey



calon



mustahiq pada akun instagram mustahiq.baznasjatim 8.



9.



Rabu, 15 Januari



Mengentri data mustahiq penerima bantuan program



2020



SKSS



Kamis, 16



Materi dari bagian keuangan yang disampaikan oleh



Januari 2020



Bu Dwindayatie Persiapan tugas pendistribusian dana kepada



18



mustahiq oleh Bapak Sulaiman 10.



Jumat, 17



Materi dan pemberian tugas sosialisasi BAZNAS



Januari 2020



JATIM mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh kepada calon muzakki Mengentri data mustahiq penerima bantuan program bedah rumah



11.



Senin, 20 Januari



Melaksanakan tugas sosialisai BAZNAS JATIM



2020



mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh kepada calon muzakki



12.



Selasa, 21



Melaksanakan tugas sosialisai BAZNAS JATIM



Januari 2020



mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh kepada calon muzakki



13.



14.



15.



16.



Rabu, 22 Januari



Pendistribusian



dana



2020



mendokumentasikan kegiatan bersama Pak Sulaiman



Kamis, 23



Pendistribusian



Januari 2020



mendokumentasikan kegiatan bersama Pak Sulaiman



Jumat, 24



Materi program-program BAZNAS JATIM yang



Januari 2020



disampaikan oleh Pak Candra



Senin, 27 Januari



Tidak Masuk (Sakit)



dana



kepada



kepada



mustahiq



mustahiq



dan



dan



2020 17.



Selasa, 28



Membuat SOP yang ditugaskan Pak Benny



Januari 2020 18.



Rabu, 29 Januari



Mengunggah tugas video pada akun youtube syiar



2020



zakat Membuat laporan magang Evaluasi tugas sosialisasi dan penyampaian materi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) oleh Pak Kholiq



19.



Kamis, 30



Melengkapi tugas sosialisai BAZNAS JATIM



Januari 2020



mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh kepada calon



19



muzakki Penutupan magang 20.



Jumat, 31



Melengkapi tugas sosialisai BAZNAS JATIM



Januari 2020



mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh kepada calon muzakki Membuat laporan magang



C. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 pada Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur 1. Pencatatan Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 109 Informasi dan data yang didapatkan dari penghimpunan dan pendistribusian akan dicatat dan dilaporkan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109. Adapun alat ukur yang digunakan yakni pengakuan dan pengukuran, penyajian, pengungkapan sebagai berikut : 1) Pengakuan dan Pengukuran Pengakuan merupakan penerimaan yang diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima. Zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah zakat : a. Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima b. Jika dalam bentuk non kas maka sebesar nilai wajar aset non kas tersebut c. Penentuan nilai wajar aset non kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.



20



d. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil. Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk masingmasing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil. e. Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. f. Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai : a) Pengurang dana



zakat,



jika



terjadi tidak



disebabkan oleh kelalaian amil b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Sedangkan dalam penyaluran zakat kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar : a. Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas b. Jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset nonkas Infaq/sedekah yang diterima diakui sebagai dana infaq/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infaq/sedekah sebesar : a. Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas b. Nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas



21



c. Penentuan nilai wajar aset non kas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aset non kas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan. d. Infaq/sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil dan dana infaq/sedekah untuk bagian penerima infaq/sedekah. Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infaq/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil. e. Infaq/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau aset non kas. Aset non kas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infaq/sedekah. Penyusutan



dari



aset



tersebut



diperlakukan



sebagai



pengurang dana infaq/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. f. Penurunan nilai aset infaq/sedekah tidak lancar diakui sebagai : a) Pengurang dana infaq/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Sedangkan dalam hal penyaluran dana infaq/sedekah diakui sebagai pengurang dana infaq/sedekah sebesar : a. Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas b. Nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset non kas



22



Penerimaan nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional. Penerimaan nonhalal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang. Penerimaan nonhalal diakui sebagai dana nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana infaq/sedekah dan dana amil. Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah. Selain itu pengakuan dana zakat, infaq dan sedekah menurut PSAK 109 yakni menggunakan metode Cash Basis. Metode cash basis berdasarkan International Public Sector Accounting Standar (IPSAS) 2007, Hilebeitel (1992), Cash Basis mengakui pendapatan yang terkumpul ketika diterima dan biaya yang dibayar ketika dikeluarkan. Sedangkan, AAOIF (Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution) menggunakan konsep akrual sebagai dasar pengakuan untuk semua bentuk transaksi.3



2) Penyajian Berdasarkan PSAK 109 paragraf 38 (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2014) menyebutkan bahwa “amil zakat menyajikan dana zakat, infaq/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan”. Dalam penyajian laporan keuangan yang disyaratkan PSAK 109 yakni, sebagai berikut : a. Laporan Posisi Keuangan; b. Laporan Perubahan Dana; c. Laporan Arus Kas; d. Laporan Perubahan Aset Kelolaan; e. Catatan Atas Laporan Keuangan. 3



Suryanovi, Cash Basic dan Acrual Basic Akuntansi Pemerintah, Jurnal Kementerian Keuangan RI, III(1), 77.



23



3) Pengungkapan Pengungkapan dalam laporan keuangan memiliki tujuan agar dapat memberikan informasi kepada pihak luar untuk menilai dan mengevaluasi prestasi kinerja organisasi selama satu periode serta menggambarkan pertanggungjawaban lembaga amil zakat dalam mengelola sumber daya dan kinerja yang dihasilkan dalam satu periode. Sesuai dengan PSAK 109 juga mensyaratkan setiap organisasi pengelola zakat melakukan pengungkapan mengenai aktivitas lembaga yang dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam laporan tersebut berisi mengenai : a. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima; b. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti presentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan; c. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas; d. Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; e. Hubungan istimewa antara amil dan mustaiq yang meliputi : a) Sifat hubungan istimewa b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan c) Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.



Amil juga harus mengungkapkan hal-hal terkait dengan transaksi infaq/sedekah, tetapi tidak terbatas pada:



24



a. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan infaq/sedekah berupa aset non kas; b. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas



penerimaan



infaq/sedekah,



seperti



presentase



pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan; c. Kebijakan penyaluran infaq/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima; d. Keberadaan dana infaq/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infaq/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya; e. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud diungkapkan secara terpisah; f. Penggunaan dana infaq/sedekah menjadi aset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan presentase terhadap seluruh penggunaan dana infaq/sedekah serta alasannya; g. Rincian jumlah penyaluran dana infaq/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infaq/sedekah; h. Rincian dana infaq/sedekah peruntukkannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil dengan penerima infaq/sedekah yang meliputi: a) Sifat hubungan istimewa; b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan c) Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode. i. Keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan



25



j. Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infaq/sedekah. 2. Pencatatan Laporan Keuangan di BAZNAS Jawa Timur Dalam menyusun laporan keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur memperoleh sumber data dari kegiatan penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infaq, dan sedekah. Penghimpunan dana tersebut diperoleh melalui beberapa program sebagai berikut : a. Layanan Jemput Zakat bagi muzakki yang tidak memiliki rekening di Bank atau akses yang terlalu jauh dengan membawa bukti penerimaan yang dibawa oleh petugas. b. Aplikasi Muzakki Corner untuk memudahkan muzakki dalam proses pembayarannya dengan cara transfer melalui Bank mitra BAZNAS Provinsi Jawa Timur seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Jatim, Bank Mandiri. c. Layanan langsung diperuntukkan bagi muzakki yang ingin membayar secara langsung di Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, pada kegiatan pendistribusian diperoleh melalui program-program yang dilaksanakan BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Semua dana yang terhimpun dan tersalurkan akan dicatat pada laporan keuangan dengan memperhatikan 3 aspek, yaitu : 1) Pengakuan dan Pengukuran Dana zakat, infaq, dan sedekah yang terhimpun pada BAZNAS Provinsi Jawa Timur diakui pada saat kas atau aset non kas diterima sebagai penambah dana zakat, infaq, dan sedekah. Sedangkan, dana yang disalurkan menjadi pengurang dana zakat, infaq, dan sedekah. Berdasarkan laporan keuangan yang disajikan dalam menentukan nilai wajar aset non kas yang diterima menggunakan harga pasar Apabila terdapat muzakki yang menentukan mustahiq tertentu maka, tidak ada bagian amil atas zakat yang diterima. Hal



26



tersebut sesuai dengan yang ada pada Catatan Atas Laporan Keuangan bahwa terdapat dua kategori dalam penerimaan dana zakat maupun infaq/sedekah yakni, dengan akad terikat dan tidak terikat. Tidak terikat artinya penentuan jumlah atas bagian masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil. Sedangkan, akad terikat atau akad khusus sesuai dengan keinginan muzakki. Pencatatan yang dilakukan BAZNAS Provinsi Jawa Timur berdasarkan metode cash basic pada saat penerimaan zakat, infaq/sedekah ketika



diterima.



Sedangkan,



pada



pengeluaran



zakat,



infaq/sedekah pencatatannya dilakukan dengan menggunakan metode accrual basic atau saat terjadinya transaksi walaupun dana zakat,infaq/sedekah belum diterima.



Gambar 2.2 Catatan Atas Laporan Keuangan 2) Penyajian Pada laporan posisi keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur memisahkan antara Dana Zakat, Dana Infaq/Sedekah, Dana Amil dan Dana Non Syariah.



27



Gambar 2.3 Laporan Posisi Keuangan Pada laporan keuangan terdapat pembagian kategori yakni zakat terikat dan tidak terikat juga infaq/sedekah terikat dan tidak terikat. Yang artinya bahwa akad terikat terdapat perjanjian antara muzakki dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur agar menyalurkan dana zakat tersebut kepada mustahiq yang diinginkan muzakki. Hanya saja pada zakat terikat tidak disebutkan secara rinci mengenai mustahiq mana saja yang menerima dana zakat terikat tersebut. Sedangkan pada infaq/sedekah terikat terdapat penjelasan secara rinci mustahiq yang menerima dana infaq/sedekah terikat tersebut.



28



Gambar 2.4 Laporan Perubahan Dana (Dana Zakat)



Gambar 2.5 Laporan Perubahan Dana (Dana Infaq)



29



Gambar 2.6 Catatan Atas Laporan Keuangan



3) Pengungkapan BAZNAS Provinsi Jawa Timur meengungkap hal-hal yang disyaratkan dalam PSAK 109 mengenai kebijakan-kebijakan aktivitas pengelolaannya yang disyaratkan untuk dicantumkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.



30



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pelaksanaan kegiatan magang yang dilaksanakan mulai tanggal 6 Januari hingga 31 Januari 2020 di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur, terdapat beberapa kesimpulan yaitu : 1. Kegiatan magang sangat membantu memahami, mengetahui, serta merasakan praktik kerja sebagai platform untuk mengenal dunia kerja. Kegiatan magang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang output nya menjadikan mahasiswa lebih siap dalam mengahadapi dunia kerja sesungguhnya. 2. Aktivitas kegiatan magang pada BAZNAS Provinsi Jawa Timur mulai dari



materi



tentang



zakat,



pendistribusian,



keuangan,



dan



penghimpunan sangat membantu dalam meningkatkan potensi zakat terlebih pada wilayah Jawa Timur. 3. Penerapan pencatatan laporan keuangan zakat, infaq, dan sedekah telah menggunakan PSAK 109. 4. Berdasarkan analisis data yang telah dipaparkan pada laporan keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa pengakuan dan pengukuran laporan keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan PSAK 109. 5. Mengenai penyajian laporan keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur masih ada yang belum sesuai dengan PSAK 109. Dibuktikan dengan belum dijelaskan secara rinci mengenai penyaluran zakat terikat. 6. Pada pengungkapan laporan keuangan BAZNAS Jawa Timur sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109. B. Saran 1. Bagi BAZNAS Provinsi Jawa Timur 



Diharapkan dapat lebih teratur dalam memberikan jadwal penerimaan mahasiswa yang akan melakukan kegiatan magang



31



agar dapat memberikan porsi yang adil dalam memberikan tempat dan tugas yang diberikan. 



Diharapkan ketika memberikan tugas kepada mahasiswa magang terkait pencarian dan survey calon mustahiq sebelumnya dibekali dengan pengetahuan dan praktek yang cukup. Selain itu, ketika memberikan tugas untuk mencari donatur juga dilakukan pengawasan dan diajak ketika bagian penghimpunan melakukan sosialisasi sehingga dapat menjadi gambaran mahasiswa.



2. Bagi Universitas Dalam memberikan jadwal kegiatan magang diharapkan memberikan waktu yang lebih lama minimal 3 bulan, dikarenakan pengalaman magang selama satu bulan masih kurang untuk mengetahui dan beradaptasi dengan lingkungan kerja.



32



DAFTAR PUSTAKA Badan



Amil Zakat Nasional. Profil BAZNAS. 2013. https://baznas.go.id/profil. Diakses pada 25 Januari 2020



Tersedia



di



Badan Amil Zakat Jawa Timur. Tersedia di www.baznasjatim.or.id pada 2 Februari 2020 Badan Amil Zakat Nasional Jawa Timur Laporan Keuangan 2018 dan 2017. Suryanovi, Cash Basic dan Acrual Basic Akuntansi Pemerintah, Jurnal Kementerian Keuangan RI, III(1). Ikatan Akuntansi Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia.



33



LAMPIRAN-LAMPIRAN



Gambar 1 Penutupan Kegiatan Magang



Gambar 2 Materi Bidang Keuangan



Gambar 4 Absensi Kegiatan Magang



Gambar 3 Pendistribusian Dana ZIS



Gambar 5 Rekapitulasi Tugas Magang



34



Gambar 6 Laporan Keuangan Bulanan



35



Gambar 7 Surat Tugas Lapangan



36



Gambar 8 Surat Keterangan Telah Melaksanakan Kegiatan Magang



37



Gambar 9 Lembar Pernyataan Pimpinan Tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan



38



Gambar 10 Laporan Auditor Terhadap Laporan Keuangan BAZNAS Jawa Timur



39