Bejana Tekanan - Tangki Timbun (Dit Pnk3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

oleh : DIT. PNK3



DASAR HUKUM 1. UU No. 1 Tahun 1970 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja : a). No. Per.01/Men/1982 menjadi Permen No.37 Tahun 2016 b). No. Per.02/Men/1982 c). No. Per.02/Men/1992 d). No. Per.04/Men/1995 Instruksi, Edaran Standar: ❑ ISO 11439 : 2000 GAS CYLINDERS –



HIGH PRESSURE CYLINDERS FOR THE ONBOARD STORAGE OF NATURAL GAS AS A FUEL FOR AUTOMOTIVE VEHICLES



❑ SNI 1452 tahun 2007 / 2011



Bejana Tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut dan beku.



BEJANA PENYIMPANAN GAS, CAMPURAN GAS BEJANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK KENDARAAN



 



BEJANA TRANSPORT UNTUK PENYIMPANAN ATAU PENGANGKUTAN BEJANA PROSES



PESAWAT PENDINGIN



BEJANA PENYIMPANAN GAS, CAMPURAN GAS



TYPE 1 (CNG 1) ▪ Terbuat dari material berbasis metal atau baja ▪ Paling murah ▪ Paling berat → (Kapasitas 60 L  75 Kg)



TYPE 2 (CNG 2) ▪ Liner/pelapis dalam dari metal dan dibungkus resin/ serat fiberglas pada bagian luar (Hoop wrap) ▪ Lebih mahal dari CNG 1 ▪ Lebih berat → (Kapasitas 60 L  52 Kg)



Liner Baja Baja



Bungkus resin/ serat fiberglas (Hoop wrap)



TYPE 4 (CNG 4)



TYPE 3 (CNG 3) ▪ Liner/pelapis dalam dari metal dan dibungkus serat karbon pada bagian luar (full wrap) ▪ Lebih mahal ▪ Lebih ringan → (Kapasitas 60 L  26 Kg)



Liner Baja Bungkus serat karbon (Hoop wrap)



▪ Liner/pelapis dalam dari bahan non metal/ plastik dan dibungkus serat karbon pada bagian luar (full wrap)



▪ Lebih mahal ▪ Lebih ringan



Non metalik Liner/Plastik Bungkus serat karbon/fibergl as (Full wrap)



Bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.



Tangki penimbun CAIRAN BAHAN MUDAH TERBAKAR •



volume 200 Liter Tangki penimbun CAIRAN BAHAN BERBAHAYA



Tangki penimbun CAIRAN SELAIN BAHAN MUDAH TERBAKAR DAN BERBAHAYA • Volume  450 Liter dan/atau • Temperatur  99 °C



PERENCANAAN PEMBUATAN Pengurus/Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun



PEMASANGAN PENGISIAN PENGANGKUTAN



PEMAKAIAN 1. Melindungi Tenaga Kerja dan orang lain dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Tangki Timbun; 2. Menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Tangki Timbun AMAN untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran; 3. Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.



PEMELIHARAAN PERBAIKAN MODIFIKASI PENYIMPANAN PEMERIKSAAN PENGUJIAN



a. Pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya. b. Perhitungan kekuatan konstruksi. c. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. d. Menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton. e. Pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.



a. Pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan; b.Pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana; c. Perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat; d.Penomoran seri pembuatan; dan e. Rencana jenis zat pengisi.



a. Pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi; b. Pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki; c. Pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi; d. Pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan e. Pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.



• Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala. • WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.



(1) Bejana Tekanan yang tidak digunakan dilarang ditempatkan dalam satu ruangan yang terdapat Bejana Tekanan sedang digunakan. (2) Bejana Tekanan dilarang ditempatkan atau disimpan dekat tangga, gang, di depan lubang angin, alat pengangkat, atau benda bergerak yang dapat menyentuh atau menimpa. (3) Bejana Tekanan yang berisi bahan yang tidak mudah terbakar disimpan terpisah dari Bejana Tekanan berisi bahan yang mudah terbakar. (4) Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus dilindungi dari sumber panas dan penyebab karat.







Bejana Tekanan yang berisi media dengan berat jenis melebihi berat jenis udara, dilarang disimpan dalam ruangan bawah tanah yang tidak mempunyai ventilasi.







Bejana penyimpanan gas dan bejana transport yang berisi gas yang berbeda-beda harus disimpan secara terpisah.







Bejana penyimpanan gas dan bejana transport yang telah berisi ditempatkan di tempat terbuka harus dilindungi dari panas matahari dan hujan.



• Bejana Tekanan dilarang diangkat dengan menggunakan magnet pengangkat sling yang membelit pada Bejana Tekanan. • Alat angkut Bejana Tekanan harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah timbulnya gerakan atau geseran yang membahayakan. • Pengangkutan Bejana Tekanan tidak boleh melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan serta harus dilindungi dari panas matahari.







Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang dipasang pada alat transportasi harus mempunyai konstruksi yang kuat dan aman.







Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar yang berlaku.







Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



• • • •



Pemasangan Bejana Tekanan baik vertikal maupun horisontal harus di atas kerangka penumpu yang kuat. Lokasi pemasangan Bejana Tekanan harus memiliki ruang bebas untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian. Lantai di sekitar lokasi pemasangan harus rata, bersih, dan tidak licin. Khusus Bejana Tekanan berisi gas atau campuran gas berbahaya dan tekanan melebihi atmosfer harus dilengkapi dengan pagar pengaman dan dibuatkan tanda larangan masuk kecuali bagi yang berwenang.



(1) Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3. (2) Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. (3) Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh juru las. (4) Operator K3, teknisi K3 dan juru las harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Teknisi K3 harus memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan minimal SMK jurusan teknik/SMA jurusan IPA atau memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Bejana Tekanan; b. Berbadan sehat menurut keterangan dokter; c. Umur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; dan d. Memiliki Lisensi K3.



(1)Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun, Pengusaha atau Pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: • copy ijazah terakhir; • surat keterangan pengalaman kerja membantu teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang diterbitkan oleh perusahaan; • surat keterangan sehat dari dokter; • copy Kartu Tanda Penduduk; • copy sertifikat kompetensi; dan • pas photo berwarna 2 x 3 (2 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).



2) Permohonan dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim. 3) Dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3.



• Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. • Permohonan diajukan oleh Pengusaha atau Pengurus kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan lisensi K3 asli. • Permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berakhirnya lisensi K3.



Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berwenang melakukan:



• pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun • pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.



Teknisi berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai; b. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; c. mematuhi peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan d. membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.



Lisensi K3 dapat dicabut apabila teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang bersangkutan terbukti: a. melakukan tugas tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun b. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.



BAHAN DAN KONSTRUKSI BEJANA TEKAN HARUS CUKUP KUAT TERBUAT DARI BAJA KARBON KUAT TARIK 35 S/D 56 Kg/mm2 BEJANA TEKAN YG TIDAK MEMILIKI SAMBUNGAN KUAT TARIKNYA PALING TINGGI 75 Kg/mm2



a.



b. c. d. e.



f.



g. h.



i.



nama pemilik; nama dan nomor urut pabrik pembuat; nama gas / bahan yang diisikan beserta simbol kimia; berat kosong tanpa keran dan tutup; tekanan pengisian (Po) yang diijinkan ( kg/cm2) berat maksimum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair; volume air untuk bejana berisi gas yang dikempa; nama bahan pengisi porous mass khusus untuk bejana penyimpanan gas yang berisi Larutan asetilen; Bulan dan tahun pengujian hidrostatik pertama dan berikutnya.



a. nomor seri pabrik pembuat; b. riwayat nomor urut, nama pembuat, nama penjual, dan nama pemilik bejana penyimpanan gas; c. nama gas yang diisikan; d. volume air dalam liter; e. tanggal, tekanan, dan hasil pengujian hidrostatis.



KELENGKAPAN ALAT PENGAMAN BEJANA TEKANAN



➢ ➢ ➢ ➢ ➢



Pressure gauge, level gauge, thermometer gauge. Safety Valve Pelat Nama : Pabrik pembuat, tahun, tempat pembuatan, nomor seri, tekanan desain atau MAWP, tekanan uji dan waktu pengujian, jenis dan volume bejana, tanda-tanda pemeriksaan atau pengujian



TANGKI TIMBUN



a. pelat nama; b. pipa pengaman; c. indikator volume atau berat; d. pengukur temperatur; e. katup pengisian dan pengeluaran; f. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan; g. alat penyalur petir dan pembumian; h. sarana pemadam kebakaran yang sesuai; dan i. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.



a. plat nama; b. alat pendingin tangki; c. gas scrubber, d. tirai air; e. sistem alarm; f. katup pengaman; g. indikator volume atau berat; h. indikator suhu; i. alat petunjuk tekanan gas beracun; j. alat penyalur petir/pembumian; k. alat perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.



a. plat nama; b. pipa pengaman; c. indikator volume atau berat; d. pengukur temperatur; e. katup pengisian dan pengeluaran; f. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan; g. alat penyalur petir dan pembumian; dan h. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.



a. b. c. d.



e. f.



Tanda bahaya kebakaran, Larangan merokok, Larangan membawa korek api, alat-alat api lainnya Larangan membawa peralatan yang dapat menimbulkan peledakan atau kebakaran. Larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan Jarak pagar 25 m dari dinding tangki timbun tinggi pagar 2m



PERSIAPAN SEBELUM PENGISIAN : a. Pembersihan & pengecekan b. Pengeringan c. Pengisian.



MEMASTIKAN TIDAK ADANYA : a. karatan atau retak-retak; b. sisa gas; c. sisa tekanan; d. kotoran bahan yang mudah terbakar; e. aseton yang diisikan ke bejana penyimpanan gas >42 % dari porous mass. Dengan angin bertekanan atau nitrogen yang bebas dari kandungan minyak.







Bejana Tekanan yang sudah dibersihkan tidak boleh diisi



dengan zat lain yang berbeda dengan zat semula. ➢



Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang dibubuhi tanda tidak memenuhi syarat K3 dilarang diisi atau digunakan







Pemindahan Bejana Tekanan isi maupun kosong tidak boleh dilempar atau dijatuhkan.







Pemindahan harus menggunakan alat bantu.







Bejana Tekanan dilarang dipergunakan sebagai rol pengangkut atau sebagai alat lainnya.



➢ Bejana Tekanan dilarang diangkat dengan menggunakan magnet pengangkat sling yang membelit pada Bejana Tekanan. ➢ Alat angkut Bejana Tekanan harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah timbulnya gerakan atau geseran yang membahayakan. ➢ Pengangkutan Bejana Tekanan tidak boleh melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan serta harus dilindungi dari panas matahari ➢ Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus selalu disertai petugas. ➢ Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan berisi gas beracun, iritan, korosif atau mudah terbakar, harus disertai petugas yang mengerti mengenai cara bongkar muat yang aman. ➢ Bejana Tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan keran tertutup.



PENGANGKUTAN BT & TT PEMASANGAN PEMELIHARAAN PERBAIKAN MODIFIKSI & PENGISIAN BT & TT PEKERJAAN PENGELASAN PADA PEMBUATAN PEMASANGAN PEMELIHARAAN PERBAIKAN & MODIFIKASI



OPERATOR K3



TEKNISI K3 BID. BT & TT



JURU LAS (PERMEN 2/82)



SYARAT – SYARAT : a. Pendidikan minimal SMK jurusan teknik/SMA jurusan IPA atau memiliki pengalaman paling sedikit 3 tahun dibidang Bejana Tekanan



b. berbadan sehat menurut keterangan dokter; c. umur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; d. memiliki Lisensi K3.



a. Pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; b. Pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun



a.



b.



c.



d.



Melaporkan kepada atasan langsung, kondisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai; Bertanggung jawab atas hasil pemasangan,pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Mematuhi peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan Membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.



PEMERIKSAAN : kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku PENGUJIAN : kegiatan pemeriksaan dan semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku



Setiap kegiatan : a. Perencanaan, b. Pembuatan, c. Pemasangan, d. Pengisian, e. Pengangkutan, f. Pemakaian, g. Pemeliharaan, h. Perbaikan, i. Modifikasi, j. Penyimpanan



BENTUK PEMERIKSAAN a. PERTAMA b. BERKALA c. KHUSUS d. ULANG



1. 2.



PENGAWAS SPESIALIS PUBT AHLI K3 SPESIALIS PUBT



SURAT KETERANGAN



MEMENUHI SYARAT K3 TIDAK MEMENUHI SYARAT K3



Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan menggunakan prosedur kerja yang aman



LABEL MEMENUHI SYARAT K3



LABEL TIDAK MEMENUHI SYARAT K3











  



Gambar rencana konstruksi (gambar detail laslasan); Perhitungan kekuatan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan dan atau standar; Sertifikat material / mill certificate; WPS (welding procedure specification) Lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton



3 1



Perusahaan pembuat



3



1



Dinas Tenaga Kerja Prov/Kota/Kab.



3



1



PENGAWASAN BERKAS PERMOHONAN • Surat permohonan • Gambar konstruksi • Lembar perhitungan kekuatan • Dokumen pendukung



Evaluasi berkas / BA 1



1 Evaluasi berkas



2



Pemerintah (Dit. PNK3)



2



1



Pengesahan Surat Pengantar



2



3



Contoh Gambar Rencana



Contoh Gambar Rencana



Contoh Sertifikat Bahan (Mill Test Certificate)



Contoh Perhitungan Desain (Design Calculation)



PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENGAWASANNYA 5 4



3



Perusahaan pembuat



4



1



2



Kandep / Dinas Tenaga Kerja



Pemerintah (Dit. PKK)



PENGAWASAN



Pengesahan gambar rencana Dokumen teknik bahan baku



1



2



Bahan baku



Proses pembuatan barang produk Dokumen teknik pembuatan



❑ Evaluasi Dok teknik



❑ Verifikasi dok. teknik



1



❑ Riksa/ uji 1. Visual, NDT, dll 2. Hydrotest



2



3



4



SERTIFIKAT Kelayakan pembuatan



4



Barang produk 1



3



5



Laporan pengawasan 3



2



4



5



Surat Keterangan Pemakaian



TANGKI TIMBUN Riksa Uji ➢ Alat pembumian ➢ Instalasi Penyalur petir ➢ Sarana penanggulangan kebakaran ➢



Hidrotest selama 2 x 24 jam JIKA terjadi kebocoran atau perubahan bentuk pada Tangki Timbun, kaki rangka baja, fondasi, dan lantai maka harus dilakukan perbaikan sebelum digunakan.



TABUNG LPG Pengujian ➢ Sifat Mekanik ➢ Uji Pecah



SNI 1452 TH 2007



a. Gambar konstruksi/instalasi b. Sertifikat bahan c. Catatan data pembuatan (manufacturing data record) d. Cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses e. Bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan f. Ukuran/dimensi teknis g. Pengujian tidak merusak h. Hidrostatic test - P Pengujian 1,5 kali - Volume tdk boleh lebih 0,2%



WPS dan PQR harus dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.



a. gambar konstruksi/instalasi; b. sertifikat bahan dan keterangan lain; c. catatan data pembuatan [manufacturing data record]; d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses; e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan; f. bagian luar untuk Tangki Timbun; g. ukuran/dimensi teknis; h. pengujian tidak merusak. Jika tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus dilakukan hidrostatic test Bejana Tekanan Volume sampai 60 liter harus ditimbang berat  5% X berat semula



➢ Pengujian Sesuai isi BT



➢Pemeriksaan paling lambat 2 tahun ➢ Pengujian lambat 5 tahun.



Dilakukan setelah terjadinya : ➢Kecelakaan kerja, ➢Kebakaran, ➢Peledakan.



Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang dilakukan apabila hasil pemeriksaan sebelumnya terdapat keraguan.







Standar Plat baja canai panas berbentuk roll plate dengan ketebalan 2,6 mm (SNI1452-2011)







Plat baja dipotong-potong sesuai ukuran







Setelah dipotong dilakukan pengepresan sehingga berbentuk cembung







Pembuatan lubang dengan menggunakan mesin pond



Pengelasan cincin leher (GMAW) dan penyetelan tabung



Penyambungan melingkar badan (SAW)



Penyambungan pegangan tangan dan cincin kaki dg las (SMAW) dan Juru las / operator las yang mengelas harus yang kompeten



Pengetesan dengan media air 2 Ditekan sampai 31 kg/cm



Pengetesan dengan media udara 2 Ditekan sampai 18,6 kg/cm



TABUNG BBG DARI LUAR NEGERI



Untuk tabung dari luar negeri harus dilengkapi MDR dan Inspection Report dari pihak Ketiga yang diakui di dunia Internasional



1. UJI HIDROSTATIK 1,5 x TEKANAN KERJA 1,5 x 200 BAR = 300 BAR 2. UJI PECAH MINIMUM PECAH PADA TEKANAN 450 BAR 3. UJI DITEMBAK (GUN FIRE TEST) 4. UJI BAKAR (BONFIRE TEST) Temperatur > 590 C 5. IMPACT TEST/DROP TEST DIJATUHKAN DARI KETINGGIAN 1,8 M 6. UJI DI LINGKUNGAN ASAM 7. CYCLING TEST/UJI PENGISIAN MINIMAL 45.000 KALI 8. UJI PADA TEMPERATUR EKSTRIM pada temperatur - 40 C dan 50 C



Uji Pecah 45 MPa untuk CNG NZS 5454 : 1989 Uji Hidro Test 36 MPa



BURST TEST



HYDROSTATIC TEST



BENDING TEST



TENSILE TEST



PAPARAN PAPARAN PANAS PANAS



TANKI BAHAN BAKAR GAS CAIR



Lepaskan semua alat perlengkapan



Pusat (DPKK) Obyek Pengawasan K3 Lintas Propinsi



Peg. Pengawas K3 Spesialis Uap & BT Pengawasan langsung lintas propinsi



Koordinasi



Riksa Uji Bejana Tekanan



Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung lintas kab/kota Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Obyek Pengawasan BT



AK3 Uap & BT Koordinasi



Obyek Pengawasan K3 Lintas Kab/ Kota



PJK3 Uap



Peg. Pengawas K3 Spesialis Uap & BT Pengawasan langsung Pemberdayaan lembaga2 K3



b. Prosedur Penerbitan Pengesahan ❑ Mengajukan permohonan ke Disnaker setempat ❑ Permohonan dilampiri dokumen teknis, antara lain : ➢



Gambar rencana







Perhitungan kekuatan konstruksi







Sertifikat material/verifikasi







Sertifikat juru las







WPS/PQR







Pemeriksaan ketebalan







Pengukuran dimensi







Pemeriksaan ketidakbulatan







Pemeriksaan tidak merusak (NDT)







Laporan data pembuatan



❑ Pegawai Pengawas Spesialis Uap dan Bejana Tekan melakukan Pemeriksaan dan Pengujian ❑ Laporan Pemeriksaan dan Pengujian Pegawai Pengawas







CNG tidak lebih 3 tahun







Botol Baja tidak lebih 5 tahun







Bejana transfor tidak lebih 5 tahun







Bejana penyimpan tidak lebih 5 tahun







Bejan pendingin tidak lebih 5 tahun



Pemeriksaan dan Pengujian ❖ Pemeriksaan visual



❖ Pemeriksaan tidak merusak (NDT), bila perlu ❖ Pemeriksaan ketebalan, bila perlu ❖ Pengujian padat dengan air jika diperlukan tidak kurang dari 1,5 x P



11 8



11 9



12 0



12 1



Uji Pecah 45 MPa untuk CNG NZS 5454 : 1989 Uji Hidro Test 36 MPa



• • • •



Bejana Tekan untuk zat asam berwarna biru muda Bejana Tekan untuk gas yang mudah terbakar berwarna merah Bejana Tekan untuk gas beracun berwarna kuning Bejana Tekan untuk gas beracun dan mudah terbakar berwarna kuning dan merah



PEWARNAAN BEJANA PENYIMPANAN GAS Prinsip pewarnaan (color coding) bejana penyimpanan gas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar yang berlaku



Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa: 1. Warna bejana penyimpanan gas berhubungan dengan sifat kimia dan/atau fisika dan gas-gasnya yang hendak ditonjolkan potensi bahaya. 2. Bejana penyimpanan gas yang mengandung lebih dari satu potensi bahaya yang akan ditonjolkan, ditandai dengan gabungan warna dasar.



3. Bejana penyimpanan gas walaupun di udara mengandung potensi bahaya yang bersifat fatal, ditandai dengan warna dasar menyolok.



Selain Prinsip-prinsip di atas, masih dapat ditambahkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Jenis wama dasar diusahakan seminimal mungkin, agar orang awam mudah mengenal dan mengingat potensi bahaya dari bejana penyimpan gas tersebut.



2. Gas-gas yang berbeda jenisnya tetapi potensi bahayanya sama diberi warna dasar yang sama, namun dibedakan dengan penandaan khusus berupa tulisan nama gas pada badan atau leher atau berupa labeling tanda peringatan khusus yang ditempelkan pada bagian leher.



3. Gas-gas yang jenisnya beraneka ragam dapat dikelompokkan menurut sifat dan potensi bahayanya menjadi: a. klasifikasi berdasarkan potensi bahaya, antara lain mencekik, mengoksidasi, mudah terbakar, beracun dan atau korosif b. klasifikasi gas-gas spesifik, antara lain asetilen, oxygen, nitrous oxide. c. klasifikasi gas-gas inert untuk pemakaian jenis industri dan medis, antara lain argon, nitrogen, carbon dioxide, helium. d. klasifikasi gas-gas campuran untuk jenis medis atau yang dipergunakan untuk pernafasan, antara lain udara atau udara sintetik, helium/oxygen, oxygen/carbon dioxide, oxygen/nitrogen, oxygen/nitrous oxide, nitric oxide/nitrogen N0