Berita Acara Penahanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

© Kardoman Tumangger – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR KOTA BANDUNG TIMUR______ “PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PENAHANAN Pada hari ini Jum`at tanggal 08 April 2007 jam 16.00 wib,saya:--------------------------Sulaeman, S.Pd:--------------------------Pangkat IPTU NRP 70020360 Jabatan Penyidik pada kantor Kepolisian Resor Kota Bandung Timur bersama-sama dengan :--------------------1. Nama/Pangkat/NRP :ROCHMAN/ AIPTU/67030306 2. Nama/Pangkat/NRP :USENG RS/ BRIPKA/58080607 3. Nama/Pangkat/NRP :EDY ROSMAYADI/ BRIPKA/68040504 4. Nama/Pangkat/NRP :ALAN SUHERLAN/ BRIGADIR/74050393 5. Nama/Pangkat/NRP :YUSUP/ BRIPDA /87030523 Masing-masing dari dari kantor yang sama berdasarkan : 1. Surat Perintah Tugas No. Pol.: SPT / 190 /IV/2007/Reskrim, Tanggal 4 April 2007 2. Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: SP. Kap /212/IV/2007/Reskrim, Tanggal 4 April 2007 Telah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki : Nama : Asep Kodir alias Mbah Asep Jenis kelamin : Laki-laki Tempat/tanggal lahir : Tasikmalaya, 04 April 1954 Agama : Islam Pekerjaan : Peternak Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jalan Sari Asih I No. 20 Kelurahan Pasir Impun Bandung Timur



------Yang bersangkutan ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana “Menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dulu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsidair “Membujuk/menggerakkan orang lain dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat agar menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang, menghapus piutang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.-------------------Penahanan ini untuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 April 2007 sampai 01 April 2007.------------------------------------------------------------------------------------Demikian Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Bandung pada tanggal tersebut diatas.----Tersangka/terdakwa



Asep Kodir alias Mbah Asep



Penyidik/Penyidik Pembantu



Sulaeman, SPd. IPTU NRP 70070360 Saksi-saksi: 1. Badrudin bin Akroni ___________________ 2. Sueb bin Sahid ___________________



© Kardoman Tumangger – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR KOTA BANDUNG TIMUR______ “PRO JUSTITIA” BERITA ACARA PENAHANAN Pada hari ini Jum`at tanggal 08 April 2007 jam 16.00 wib,saya:------------------------------------------------------------Sulaeman, S.Pd:---------------------------------Pangkat IPTU NRP 70020360 Jabatan Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Kota Bandung Timur bersama-sama dengan :--------------------1. Nama/Pangkat/NRP :ROCHMAN/ AIPTU/67030306 2. Nama/Pangkat/NRP :USENG RS/ BRIPKA/58080607 3. Nama/Pangkat/NRP :EDY ROSMAYADI/ BRIPKA/68040504 4. Nama/Pangkat/NRP :ALAN SUHERLAN/ BRIGADIR/74050393 5. Nama/Pangkat/NRP :YUSUP/ BRIPDA /87030523 Masing-masing dari dari kantor yang sama berdasarkan : 1. Surat Perintah Tugas No. Pol.: SPT / 190 /IV/2007/Reskrim, Tanggal 4 April 2007 2. Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: SP. Kap /213/IV/2007/Reskrim, Tanggal 4 April 2007 Telah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki : Nama : Cecep bin Tilan Jenis kelamin : Laki-laki Tempat/tanggal lahir : Cirebon, 03 Januari 1969 Agama : Islam Pekerjaan : Peternak Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jalan Sari Asih I No. 20 Kelurahan Pasir Impun Bandung Timur



------Yang bersangkutan ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana “Menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dulu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsidair “Membujuk/menggerakkan orang lain dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat agar menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang, menghapus piutang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.-------------------Penahanan ini untuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 April 2007 sampai 01 April 2007.------------------------------------------------------------------------------------Demikian Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Bandung pada tanggal tersebut diatas.----Tersangka/terdakwa



Asep Kodir alias Mbah Asep



Penyidik/Penyidik Pembantu



Sulaeman, SPd. IPTU NRP 70070360 Saksi-saksi: 1. Badrudin bin Akroni ___________________ 2. Sueb bin Sahid



______________________