Berita Acara Penyelesaian MSLH [PDF]

  • Author / Uploaded
  • popy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG KECAMATAN KUPANG TIMUR DESA TANAH PUTIH



BERITA ACARA PENYELESAIAN MASALAH -----Pada hari ini, Selasa tanggal 23 November 2010. Pukul 12. 00 wita, saya :----------------------------------------------------------------------------: WELEM NOMSEO :-----------------------------------------------Jabatan sebagai Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Nekmese pada Desa Tanah Putih.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bersama-sama dengan Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Nekmese Desa Tanah Putih, Berdasarkan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------laporan/pengaduan dari saudari LUKAS TANOK tentang terjadinya tindak pidana Pencurian berupa 2 (dua) ekor ayam jantan dewasa milik saudara LUKAS TANOK, yang dilakukan oleh saudara YUSTUS DANIEL OEMATAN, Telah :---------------------------------------------------------------------------------------1. Memanggil saudara YUSTUS DANIEL OEMATAN dan saudara LUKAS TANOK untuk mengklarifikasi masalah tersebut guna proses perdamain. ----------------------------------------------2. Menyelesaikan masalah pencurian tersebut secara damai/kekeluargaan sesuai dengan keinginan dan kehendak dari saudara YUSTUS DANIEL OEMATAN dan saudara LUKAS TANOK. -----Adapun Jalannya proses penyelesaian masalah tersebut adalah sebagai berikut :-------------------------Berdasarkan laporan / Pengadua lisan dari saudara LUKAS TANOK di FKPM Nekmese desa Tanah Putih pada hari Senin tanggal 22 November 2010, tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara YUSTUS DANIEL OEMATAN terhadap 2 ekor ternak ayam jantan dewasa milik saudara LUKAS TANOK, FKPM Nekmese Desa Tanah Putih kemudian memanggil saudara YUSTUS DANIEL OEMATAN dan saudara LUKAS TANOK pada hari Selasa, tanggal 23 November 2010 sekitar jam. 09. 00. Wita untuk menyelesaikan masalah tersebut. dan atas keinginan serta kesepakatan antara saudara YUSTUS DANIEL OEMATAN dan saudara LUKAS TANOK, maka masalah tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan oleh FKPM Nekmese Desa Tanah Putih di kantor Desa Tanah Putih pada hari selasa, Tanggal 23 November 2010. Jam. 14.00 wita.-------------------Demikian Berita Acara Penyelesaian masalah ini di buat dengansebenarnya kemudian ditutup dan ditanda tangani di tanah Putih pada hari dan tanggal tersebut di atas.-------------------------------------------Tanah putih, 23 November 2010 Ketua Fkpm Nekmese



Petugas Polmas,



IMANUEL J. SAUNUNU BRIPTU NRP. 81120722



WELEM NOMSEO



MENGETAHUI KEPALA DESA TANAH PUTIH,



PAULUS TOY



PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG KECAMATAN KUPANG TIMUR DESA TANAH PUTIH



BERITA ACARA PENYELESAIAN MASALAH -----Pada hari ini, Selasa tanggal 24 November 2010. Pukul 08. 00 wita, saya :----------------------------------------------------------------------------: WELEM NOMSEO :----------------------------------------------Jabatan sebagai Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Nekmese pada Desa Tanah Putih.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bersama-sama dengan Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Nekmese desa tanah putih, Berdasarkan laporan/pengaduan secara lisan dari saudara SAUL AOME tentang adanya sengketa kepemilikan sebidang tanah yang terletak di dusun II, desa tanah putih kecamatan kupang timur kab. Kupang antara saudara SAUL AOME dengan saudara NAHUM OTEPAH, Telah :-------------------------



1. Memanggil saudara SAUL AOME dan saudara NAHUM OTEPAH untuk diselesaikan. 2. Atas kesepakatan bersama antara saudara SAUL AOME dan saudara NAHUM OTEPAH, maka masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. -----Adapun Jalannya penyelesaian masalah tersebut adalah sebagai berikut :---------------------------------Setelah FKPM Nekmese Desa Tanah Putih menerima laporan/pengaduan secara lisan dari saudara SAUL AOME bahwa telah terjadi masalah sengketa kepemilikan atas sebidang tanah yang terletak di dusun II, desa tanah putih kec. Kupang timur kab. Kupang antara saudara SAUL AOME dan saudara NAHUM OTEPAH. Maka : 1. Pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2010 sekitar jam. 09.00 wita, FKPM Nekmese memanggil saudara NAHUM OTEPAH dan saudara SAUL AOME untuk diselesaikan secara kekeluargaan, Namun karena belum ada kesepakatan antara saudara NAHUM OTEPAH dan saudara SAUL AOME sehingga penyelesaian masalah tersebut di tunda dan di lanjutkan kembali pada hari Rabu, tanggal 17 November 2010. dan hasil dari pertemuan tersebut antara saudara NAHUM OEPAH dan saudara SAUL AOME terbentuk suatu kesepakatan untuk menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan. 2. Atas kesepakatan tersebut telah dibuatkan surat pernyataan yang ditanda-tangani di atas meterai 6000 (enam ribu) oleh saudara NAHUM OTEPAH dan saudara SAUL AOME. -----Demikian Berita Acara Penyelesaian masalah ini di buat dengan sebenarnya kemudian ditutup dan ditanda tangani di tanah Putih pada hari dan tanggal tersebut di atas.-------------------------------------------Tanah putih, 24 November 2010 Ketua FKPM,



Petugas Polmas,



IMANUEL J. SAUNUNU BRIPTU NRP. 81120722



WELEM NOMSEO



MENGETAHUI KEPALA DESA TANAH PUTIH,



PAULUS TOY



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini N a m a Jenis Kelamin U m u r Agama Pekerjaan Alamat Kewarganegaraan



:



: : : : : :



OTNIEL BOYS Laki-laki 42 Tahun Kristen Protestan Tani Rt. 07 / Rw. 04, Desa. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang. : Indonesia.



Selanjutnya di sebut sebagai pihak I (Pertama). N a m a Jenis Kelamin U m u r Agama Pekerjaan Alamat Kewarganegaraan



: : : : : :



SURY IMELDA OLLA Perempuan 27 Tahun Kristen Protestan Ibu Rumah Tangga Rt. 09 / Rw. 05, Desa. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang : Indonesia.



Selanjutnya di sebut sebagai pihak ke II (dua) Menerangkan dengan sebenarnya Bahwa : 1. Benar pada hari senin, tanggal 13 Desember 2010 sekitar jam. 17. 00 wita di Rt. 09 / Rw. 05 ds. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang, telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman dan penghinaan Yang dilakukan oleh Pihak I (Pertama) terhadap Pihak Ke II (dua) . 2. Atas kejadian tersebut, Pihak I (Pertama) telah meminta maaf kepada pihak ke dua. 3. Pihak ke II (dua) bersedia untuk memaafkan Pihak I (Pertama) dan menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan dan Adat Suku Timor dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sebagai tanda untuk menutupi malu karena telah di Hina dan diancam oleh Pihak I (Pertama), Maka Pihak I (Pertama) harus Membayarnya dengan memberikan Uang sebanyak Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Kain Sarung Tenun Kepada Pihak ke II (dua). 4. Pihak I (pertama) berjanji bahwa Ia sanggup untuk apabila dikemudian hari ternyata mereka melanggar Isi dari surat pernyataan ini, maka mereka bersedia untuk di Proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 5. Bahwa Surat pernyataan ini di buat oleh kedua belah pihak ( saudara SAUL AOME dan saudara NAHUM OTEPAH) tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain, tetapi atas keinginan dan kesadaran diri sendiri. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Tanah putih, 23 November 2010 Yang membuat pernyataan Pihak Ke II (Dua)



Pihak I (Pertama)



NAHUM OTEPAH SAUL AOME Saksi –saksi 1. THOMAS OLA…………………………… 2. ANDREAS OEMATAN…………………… 3. YORAM M. BAIT…………………………4. MATHEOS NOMSEO…………….………... 6. ISAK ABANI………………………………6. JULIUS BANA…………………..………….



Mengetahui, Kepala Desa Tanah Putih



PAULUS TOY



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini N a m a Jenis Kelamin U m u r Agama Pekerjaan Suku / Bangsa Alamat



: : : : : : :



:



OTNIEL BOYS Laki-laki 42 Tahun Kristen Protestan Tani Timor / Indonesia Rt. 07 / Rw. 04, Desa. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang.



Menerangkan dengan sebenarnya Bahwa : 1. Benar pada hari senin, tanggal 13 Desember 2010 sekitar jam. 17. 00 wita di Rt. 09 / Rw. 05 ds. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang, telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman dan penghinaan Yang dilakukan oleh oleh saya sendiri terhadap saudari SURY IMELDA OLLA. 2. Atas kejadian tersebut saya telah meminta maaf kepada saudari SURY IMELDA OLLA dan saya berjanji untuk dapat memenuhi segala tuntutan dari saudari SURY IMELDA OLLA berupa : b. Memberikan sejumlah uang, senilai Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Lembar Kain sarung tenun kepada saudari SURY IMELDA OLLA. Selambat-lambatnya hari Kamis, Tanggal 23 Desember 2010. c. Tidak lagi mengulangi Perbuatan saya, yakni Penghinaan dan pengancaman serta tidak melakukan perbuatan Pidana lain Baik itu kepada saudari SURY IMELDA OLLA maupun kepada orang lain. 3. Apabila dikemudian hari ternyata saya melanggar dari isi surat pernyataan ini, maka saya bersedia di untuk Proses sesuai dengan Hukum Tertulis yang berlaku di Negara RI. 4. Surat pernyataan ini saya buat sendiri, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Tanah putih, 14 Desember 2010 Yang membuat pernyataan,



OTNIEL BOYS Saksi –saksi



1. DAUD BOYS…………………………… 2. BENYAMIN TOH…………………………... Mengetahui, Kepala Desa Tanah Putih



PAULUS TOY



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini N a m a Jenis Kelamin U m u r Agama Pekerjaan Alamat Kewarganegaraan



:



: : : : : :



TIMOTIUS OLA Laki-laki 42 Tahun Kristen Protestan Tani Rt. 07 / Rw. 04, Dusun IV, Desa. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang. : Indonesia.



Selanjutnya di sebut sebagai pihak I (Pertama). N a m a Jenis Kelamin U m u r Agama Pekerjaan Alamat Kewarganegaraan



: : : : : :



OTNIEL BOYS Laki-laki 46 Tahun Kristen Protestan Tani Rt. 07 / Rw. 04, Dusun IV, Desa. Tanah Putih Kec. Kupang Timur Kab. Kupang. : Indonesia.



Selanjutnya di sebut sebagai pihak ke II (dua) Menerangkan dengan sebenarnya Bahwa : 1.



Benar pada hari Senin, tanggal 22 November 2010 sekitar jam. . wita, ternak sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor milik Pihak I (pertama) telah masuk ke dalam kebun jagung Milik Pihak ke II (dua) dan memakan semua tanaman Jagung yang berada di dalam kebun terbut.



2. Atas kejadian tersebut, Pihak I (pertama) telah meminta maaf kepada pihak ke II (dua). dan kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut :  Pihak I (pertama) harus menganti kerugian yang dialami oleh Pihak ke II (dua) dengan cara memberikan Uang sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan jagung sebanyak 300 (tiga ratus) bulir. 3. Pihak I (Pertama) bersedia untuk memenuhi Permintaan Pihak ke II (dua) tersebut, sebagaimana dijelskan pada poin ke 2 (dua), dan Ia (Pihak I) berjanji bahwa paling lambat hari senin, tanggal 30 November 2010, Ia (Pihak I) sudah memenuhi permintaan pihak ke II (dua) tersebut. 4. Pihak I (pertama) berjanji bahwa ia tidak akan melepaskan lagi ternak sapi piaraannya atau ternak sapi yang menjadi tanggung jawabnya untuk dirawat dan dijaga, untuk berkeliaran dan mencari makan sendiri tanpa dijaga atau digembala. 5. Pihak I (pertama) berjanji bahwa apabila di kemudian hari ternyata Ia melanggar dari isi surat pernyataan ini, maka Ia bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 6. Kedua belah pihak menyatakan bahwa surat pernyataan ini dibuat oleh mereka berdua tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain. Hal. 02/Demikian,………………… -02Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Tanah putih, 29 November 2010 Yang membuat pernyataan Pihak Ke II (Dua)



Pihak I (Pertama)



OTNIEL BOYS TIMOTIUS OLA Saksi –saksi



MARKUS LAHA



DAUD BOYS Mengetahui, Kepala Desa Tanah Putih



PAULUS TOY