Berita Acara Pinjam Pakai [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jubek
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS KEJAYAN Jl. Lembu Suro No 1 Kejayan (0343) 416616 PASURUAN



BERITA ACARA PINJAM PAKAI BARANG INVENTARIS ( BARANG MILIK DAERAH ) No. 024/



/424.052/2016



Pada hari ini Rabu tanggal empat Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama NIP Pangkat / Gol. Ruang Jabatan



2. Nama NIP Pangkat / Gol. Ruang Jabatan



: dr. Hj. SRI MARTARIANI : 19620324 200701 2 005 : Penata Tk.I/ IIId : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas kejayan Kabupaten Pasuruan Selaku PIHAK PERTAMA



: MUKHAMMAD JUPRI : 19590912 198103 1 015 : Penata Tk I/ IIId : Lurah Kejayan Selaku PIHAK KEDUA



Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah menyerahkan (pinjam pakai) kepada PIHAK KEDUA Barang Inventaris Daerah sebagai berikut : No Nama Barang Jumlah Harga Satuan Total Harga Keterangan 1 CETAKAN SEPTIC TANK 5 set Rp. 10.972.500 Rp. 54.862.500 Pasal 2 Barang Inventaris dimaksud pada pasal 1 digunakan semata mata untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan penyehatan lingkungan dilaksanakan oleh Kelurahan Kejayan yang merupakan tindak lanjut instruksi bapak Bupati Kabupaten Pasuruan “AYO GAWE WC” akan diselenggarakan ON the Job Training (OJT) Pembuatan Jamban Sehat yang diatur sebagai berikut : a. Dengan diserahkannya brang inventaris tersebut diatas, maka untuk segala sesuatunya yang berkenaan dengan segala biyaya sarana dan prasarana fasilitas baik berupa kerusakan perbaikan serta kelengkapannya yang berkaitan dengan barang inventaris tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA



b. Pemegang barang inventaris barang milik daerah wajib memilihara dan bertanggung jawab atas barang yang digunakan antara lain bila terjadi kerusakan atau hilang dan lain – lain menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai ketentuan peraturan yang berlaku c. Tidak dibenarkan untuk merubah, menambah / mengurangi segala fasilitas / perlengkapan yang terdapat di dalam barang inventaris tersebut Pasal 3 Hal hal yang belum diatur dalam berita acara ini akan diatur kemudian. Demikian berita acara pinjam pakai barang inventaris ( barang milik daerah ) ini di buat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya



PIHAK KEDUA LURAH KEJAYAN KECAMATAN KEJAYAN



KEJAYAN, 04 JANUARI 2017 PIHAK KESATU KEPALA UPTD KESEHATAN PUSKESMAS KEJAYAN



Penata Tk. 1



dr. Hj. SRI MARTARIANI Penata Tk. 1



NIP. 19590912 198103 1 015



NIP. 19620324 200701 2 005



MUKHAMMAD JUPRI