Berita Acara Serah Terima Laptop [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Gedung E, Lantai 12-13 Telepon : 5725477(hunting) 5725466, 5725473, 5725471, 5725472, 5725469, 5725474



Fax : 5725049, 5725467 http://psmk.kemdikbud.go.id



BERITA ACARA SERAH TERIMA PERALATAN PENDIDIKAN BANTUAN KOMPUTER ( PAKET 1 ) ANTARA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DENGAN SMK NEGERI 1 KUTALIMBARU NOMOR : 4531/D5.4/KU/2017 Pada hari in kamis tanggal dua puluh dua bulan juni tahun dua ribu tujuh belas yang bertanda tangan di bawah ini : I.



II.



Nama : Drs. M. MUSTAGHFIRIN AMIN,MBA. NIP : 195806251985031003 Jabatan : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 12-13 Senayan, Jakarta Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA Nama : SYAHRUN, M.Pd NIP : 196508101990011002 Jabatan : Kepala SMK Negeri 1 Kutalimbaru Alamat : Jalan Pasar IX Desa Sawit Rejo, Kec. Kutalimbaru, Sumut Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Menindaklanjuti hasil pengadaan peralatan pendidikan bantuan komputer ( Paket 1 ) dalam rangka pendukung pembelajaran, Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK, Maka Perlu diatur sebagai berikut : PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menjelaskan bahwa Berita Serah Terima Bantuan Peralatan pendidikan SMK bantuan Kompyter ( Paket 1 ) dilakukan berdasarkan, antara lain : 1. Kontrak Nomor



: 4531/D5.4/KU/2017, Tanggal 22 Juni 2017 PASAL 1



PIHAK PERTAMA telah menyerahkan peralatan untuk mendukung proses pembelajaran di SMK kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah menerima barang tersebut dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik, sesuai dengan daftar terlampir.



PASAL 2 Peralatan yang diserahterimakan selanjutnya menjadi sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA diharapkan dapat memanfaatkan dengan sebaik baiknya peralatan yang sudah di terima dari PIHAK PERTAMA untuk kepentingan pembelajaran di sekolah, sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. PASAL 3 PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencatat peralatan yang di serahkan PIHAK PERTAMA sebagai aset tetap Barang Milik Negara Daerah ( BMND ) bagi sekolah negeri atau Barang Milik Yayasan bagi sekolah Swasta yang kemudian di laporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi. PASAL 4 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Berita Acara Serah Terima ini, atau perubahanperubahan yang di pandang perlu oleh kedua belah pihak akan dibuatkan perbaikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan yang lainnya dari Berita Acara Serah Terima Peralatan ini.



PIHAK KEDUA Yang Menerima,



PIHAK PERTAMA Yang Menyerahkan,



SYAHRUN, M.Pd NIP. 196508101990011002



Drs. M. MUSTAGHFIRIN AMIN, MBA NIP. 195806251985031003



Mengetahui Ka. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA



DR. Drs. ARSYAD, M.M. Pembina Utama Madya NIP. 196008241983011001



PASAL 2 Peralatan yang diserahterimakan selanjutnya menjadi sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA diharapkan dapat memanfaatkan dengan sebaik baiknya peralatan yang sudah di terima dari PIHAK PERTAMA untuk kepentingan pembelajaran di sekolah, sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. PASAL 3 PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencatat peralatan yang di serahkan PIHAK PERTAMA sebagai aset tetap Barang Milik Negara Daerah ( BMND ) bagi sekolah negeri atau Barang Milik Yayasan bagi sekolah Swasta yang kemudian di laporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi. PASAL 4 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Berita Acara Serah Terima ini, atau perubahanperubahan yang di pandang perlu oleh kedua belah pihak akan dibuatkan perbaikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan yang lainnya dari Berita Acara Serah Terima Peralatan ini.



PIHAK KEDUA Yang Menerima,



PIHAK PERTAMA Yang Menyerahkan,



SYAHRUN, M.Pd NIP. 196508101990011002



Drs. M. MUSTAGHFIRIN AMIN, MBA NIP. 195806251985031003



Mengetahui a.n. Ka. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK



IWAN SETIAWAN, SE, M.Pd Pembina NIP. 197010181991031004



Lampiran Berita Acara Serah Terima Peralatan Pendidikan SMK Bantuan Komputer (Paket 1) Nomor Tanggal



NO



1



PROVINSI



SUMATERA UTARA



: 4531/D5.4/KU/2017 : 22 Juni 2017



KAB/KOTA



DELI SERDANG



NAMA SEKOLAH



NAMA BARANG



UNIT



HARGA SATUAN



JUMLAH



SMK NEGERI 1 KUTALIMBARU



HP Notebook 240 g514 InciIDS UMA i3-6006U



10



Rp. 5.825.000



Rp. 58.250.000



PIHAK PERTAMA Yang Menyerahkan DIREKTUR PEMBINA SMK



PIHAK KEDUA Yang Menerima Kepala SMK Negeri 1 Kutalimbaru



Drs. M. MUSTAGHFIRIN AMIN, MBA. NIP. 195806251985031003



SYAHRUN, M.Pd NIP. 196508101990011002



Yth. Direktur Pembinaan SMK Up. Kasubdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana / Marsudi Utomo (081310697414) Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 12-13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270 Yth. Direktur Pembinaan SMK Up. Kasubdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana / Marsudi Utomo (081310697414) Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 12-13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270