15 0 7 MB
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran i
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran ii
Daftar Isi HALAMAN JUDUL ....................................................................…................... KATA PENGANTAR ...................................................................…..................
ii
DAFTAR ISI ..............................................................................….......................
iii
DAFTAR TABEL ................................................................................................
V
DAFTAR GAMBAR ...........................................................................................
Vi
DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................
Vii
BAB I. PENDAHULUAN ..................................................................................
1
1.1 LATAR BELAKANG ...................................................................................
1
1.2 IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/KEGIATAN...
2
1.3 DASAR HUKUM ..........................................................................................
2
1.4 TUJUAN DAN MANFAAT DOKUMEN UKL-UPL .............................
5
BAB II. RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN ...........................
8
2.1 NAMA RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN .......................
8
2.2 LOKASI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN .....................
8
2.3. BATAS RUANG LINGKUP........................................................................
8
2.3.1. Batas Ekologi............................................................................
8
2.3.2 Batas Sosial................................................................................ 9 2.3.3 Batas Administrasi................................................................. 2.4 SKALA/BESARAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
9 13
2.4.1.
Penggunaan Lahan...................................................................
13
2.4.2.
Luas Tanah.................................................................................
16
2.4.3.
Kegiatan Produksi ....................................................................
16
2.4.4. Jenis Pelayanan Pertashop Plipiran.........................................
18
2.4.5.
Peralatan Produksi/Jasa...........................................................
18
2.4.6.
Sarana dan Prasarana................................................................
19
2.4.7.
Waktu Operasional....................................................................
19
2.4.8.
Tenaga Kerja...............................................................................
20
2.4.9. Penggunaan Energi.................................................................... 20
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran iii
2.4.10 Penggunaan Air..........................................................................
2.5.
21
GARIS BESAR KOMPONEN RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN..............................................................................................
22
2.5.1
Kesesuaian Lokasi Dengan Tata Ruang ................................
22
2.5.2
Komponen Rencana Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan .............................................................
24
BAB III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UKLUPL.......……….....................................................................................
37
3.1 DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN ...........................
37
BAB IV. JUMLAH DAN JENIS IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) YANG DIBUTUHKAN………...................................................................... 4.1 IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PPLH.......................................... 4.2. JUMLAH
DAN
JENIS
IZIN
PPLH
YANG
57 57
DIBUTUHKAN
PERTASHOP PLIPIRAN...................................................................................................... 58 BAB V. PELAPORAN ........................................................................................
59
5.1. PROSES PELAPORAN ..............................................................................
59
5.2. MATERI PELAPORAN ..............................................................................
60
5.3 JANGKA WAKTU PELAPORAN .............................................................
60
SURAT PERNYATAAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran iv
Daftar Tabel Tabel 2.1
Visualisasi Batas-Batas Lokasi Pertashop Plipiran
11
Tabel 2.2
Penggunaan Lahan Pertashop Plipiran
13
Tabel 2.3
Luas Tanah Pertashop Plipiran
16
Tabel 2.4
Jenis dan Kapasitas Tangki Pertashop Plipiran
18
Tabel 2.5
Peralatan Produksi / Jasa Pertashop Plipiran
18
Tabel 2.6
Fasilitas Sarana dan Prasarana Pertashop Plipiran
19
Tabel 2.7
Tenaga Kerja Pertashop Plipiran
20
Tabel 2.8
Kapasitas Penggunaan Energi Pertashop Plipiran
21
Tabel 2.9
Kapasitas Penggunaan Air Pertashop Plipiran
22
Tabel 2.10
Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi
25
Tabel 2.11
Koefisien Limpasan
29
Tabel 3.1
Matriks Identifikasi Dampak yang Timbul dan
39
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Pertashop Plipiran
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran v
Daftar Gambar Gambar 2.1
Peta Batas Ruang Lingkup Rencana Usaha
10
Gambar 2.2
Peta Lokasi Rencana Usaha
12
Gambar 2.3
Lay Out Pertashop Plipiran
14
Gambar 2.4
Rencana Pembangunan Pertashop tampak atas
15
Gambar 2.5
Perspektif Bangunan Pertashop
15
Gambar 2.6
Diagram Alir Pengisian Supply BBM Pertashop Plipiran
17
Gambar 2.7
Neraca Penggunaan Air
22
Gambar 2.8
Garis Sempadan
23
Gambar 2.9
Desain Septiktank
28
Gambar 2.10
Desain Sumur Resapan Air Hujan
31
Gambar 2.11
Skema Pengelolaan Sampah
35
Gambar 5.1
Skema Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan
60
Lingkungan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran vi
Daftar Lampiran Lampiran I
Peta Pengelolaan Lingkungan, Peta Pemantauan Lingkungan
Lampiran II
Penapisan, Informasi Kesesuaian Tata Ruang, KTP Pemrakarsa, Site Plan
Lampiran III
Berita Acara Sosialisasi, Daftar Hadir Sosialisasi, Dokumentasi, Surat Perjanjian Sewa Tanah, Perjanjian Kerjasama Desa dengan CV SIDO DADI, Perjanjian Kerjasama CV dengan Desa Plipiran , Surat Keterangan SPPT
Lampiran IV
NIB
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran vii
BAB I Pendahuluan 1.1. LATAR BELAKANG Pertashop sebagai sarana pelayanan bahan bakar kepada masyarakat yang merupakan salah satu usaha dimana dalam pelaksanaan menghasilkan dampak negatif yang menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan sekitar. Pada kegiatan ini, dampak yang dihasilkan adalah berupa limbah cair, limbah padat, dan polutan debu/gas buang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana setiap usaha yang mempunyai dampak terhadap lingkungan Wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan untuk meminimalisasi dampak perubahan fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi atau aspek sosial masyarakat. Dengan adanya kegiatan pembangunan Pertashop dapat menimbulkan adanya dampak terhadap lingkungan hidup baik itu positif maupun negatif, sehingga
perlu
adanya
analisa
dalam
mengendalikan
dampak
yang
ditimbulkan. Analisa Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dapat dijadikan acuan bagi pemrakarsa dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalisasi dampak negatif yang akan terjadi dan dapat meningkatkan dampak positif. Salah satu syarat dalam pembangunan Pertashop ini adalah proyek yang diusulkan harus melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Purworejo No 99 Tahun 2018 tentang Jenis Usaha yang Wajib UKL UPL dan SPPL dan berdasarkan Balasan Penapisan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 1
dari Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 660/377 penanggungjawab usaha pembangunan Pertashop wajib menyusun dokumen UKL-UPL
1.2. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN / KEGIATAN Nama kegiatan usaha
:
Pertashop Plipiran
Alamat kegiatan usaha
:
Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
Nama Pemrakarsa
:
Janatun
Alamat Pemrakarsa
:
Ketepeng, RT 001 RW 001, Desa Watuduwur, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
Jabatan
:
Direktur
No. Telepon/fax
:
081392898057
Email
:
[email protected]
Nama Perusahaan
:
CV. SIDO DADI
NPWP
:
01.627.728.7-531.000
Alamat Perusahaan
:
Watu Duwur, kel. Watuduwur, kec. Bruno, Kab. Purworejo, Prov. Jawa Tengah
Status tanah
:
Sewa Tanah Letter c No.Persil : 002-0084 pemegang hak Kadri mewakili pihak Desa Plipiran (L=201 m² )
Luas Tanah
:
± 210 m²
Luas bangunan
:
± 40 m²
Kapasitas Penjualan
:
500 Liter/ Hari
1.3. DASAR HUKUM Peraturan
perundangan
yang
digunakan
sebagai
landasan
pada
penyusunan UKL dan UPL Pertashop Plipiran adalah: Undang-undang : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 2
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang. 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan . 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 209 tentang Kesehatan Kerja.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan dan Keputusan Menteri : 1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1204/Menkes/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan 3. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.68/Menlhk/ Stjen/Kum.1/8 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 3
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi 5. Peraturan
Menteri
P.26/MENLHK/
Lingkungan
Hidup
dan
SETJEN/KUM.1/7/2018
Kehutanan tentang
nomor
Pedoman
Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 6. Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefled petroleum gas 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 38 tahun 209 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 9. Keputusan
Menteri
Negara
Lingkungan
Hidup
Nomor
49/MENLH/11/996, tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. 10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor : Kep50/Menlh/11/996 tentang Baku Tingkat Kebauan. 11. Peraturan BP Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquiefied Petroleum Gas (LPG)
Peraturan Daerah 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 4
3. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012, tentang Baku Mutu Air Limbah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 5. Peraturan Bupati Purworejo No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan di Kabupaten Purworejo. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 209, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 209 tentang Garis Sempadan. 10. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan. 11. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
1.4.
TUJUAN DAN MANFAAT DOKUMEN UKL-UPL
1.4.1. Tujuan UKL-UPL Tujuan
dari
penyusunan
dokumen
ini
adalah
mengupayakan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan, yaitu dengan melakukan usaha yang secara langsung dapat menangani dampak (menanggulangi dan mengurangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif) yang timbul akibat kegiatan yang dijalankan dengan menggunakan teknologi yang sudah ada. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 5
Secara garis besarnya tujuan dilaksanakannya studi UKL-UPL Pertashop Plipiran ini adalah : a. Mengidentifikasikan rona lingkungan hidup yang diprakirakan akan terkena dampak
akibat
pelaksanaan usaha/kegiatan
Pertashop Plipiran. b. Mengidentifikasikan kegiatan yang diprakirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. c. Menyusun
Dokumen
UKL-UPL
sebagai
pedoman
dalam
melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak penting terhadap lingkungan hidup bersifat positif maupun negatif berkenaan
dengan
pelaksanaan
usaha/kegiatan
Pertashop
Plipiran. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, UKL-UPL harus disusun secara terarah dan mencakup : a. Identifikasi komponen kegiatan sebagai sumber dampak. b. Memperkirakan komponen lingkungan yang terkena dampak. c. Menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif (limbah) yang timbul dari kegiatan. d. Tolak ukur kualitas dampak. e. Usaha-usaha pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan yang akan dilaksanakan. 1.4.2. Manfaat Dokumen UKL – UPL Manfaat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan kegiatan Pertashop Plipiran akan berguna baik bagi pemrakarsa, pemerintah maupun bagi masyarakat. 1.
Bagi Pemrakarsa
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 6
a.
Dengan adanya kegiatan Pertashop Plipiran diharapkan akan dapat
meningkatkan
mengendalikan
dampak
dampak
negatif
positif yang
dan
mampu
timbul
sehingga
diharapkan pula dapat lebih menjamin kelangsungan kegiatan. b. Sebagai
bahan
kajian
dalam
upaya
perbaikan
atau
penyempurnaan upaya pengelolaan lingkungan yang telah disusun dan dari pemantauan tersebut dapat ditentukan tindakan penanganan dampak lebih lanjut. Dengan demikian eksistensi kegiatan Pertashop Plipiran dapat terjamin karena dengan terkendalinya lingkungan dan kehadiran Pertashop Plipiran diharapkan tidak menyebabkan perubahan negatif terhadap komponen lingkungan yang ada dan persepsi negatif masyarakat dapat dihindari. 2.
Bagi Pemerintah a.
Untuk lebih meningkatkan daya guna Pertashop Plipiran tanpa mengabaikan kualitas dan daya dukung lingkungan.
b. Dengan adanya pengelolaan lingkungan kegiatan Pertashop Plipiran
dapat
lebih
mempermudah
pemerintah
dalam
melakukan pengawasan sehingga kelestarian lingkungan dapat lebih terjamin. c.
Untuk meminimalisir terjadinya penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan sebagai akibat kegiatan dari Pembangunan Pertashop Plipiran.
3.
Bagi Masyarakat a.
Dengan terpantaunya kualitas lingkungan maka masyarakat sekitar Pertashop Plipiran akan lebih nyaman bertempat tinggal karena tidak merasa terganggu oleh kegiatan Pertashop Plipiran
b. Dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, masyarakat dapat mengambil peran untuk berpartisipasi dalam usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 7
BAB II Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan 2.1. NAMA RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Nama Rencana Usaha dan atau Kegiatan adalah Pertashop Plipiran.
2.2. LOKASI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Lokasi Pertashop Plipiran: Lokasi
: Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
Desa
: Plipiran
Kecamatan
: Bruno
Kabupaten
: Purworejo
Propinsi
: Jawa Tengah
2.3 BATAS RUANG LINGKUP Batas proyek ini meliputi lokasi Pertashop Plipiran dengan luas ± 210 m²
2.3.1
Batas Ekologi
Batas ekologi ditetapkan berdasarkan luas persebaran dampak, yaitu ± 100 meter di sekitar lokasi Pertashop Plipiran.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 8
2.3.2
Batas Sosial
Batas sosial meliputi permukiman warga terdekat yang berada di sekitar lokasi rencana kegiatan Pertashop.
2.3.3
Batas Administrasi
Batas administrasi Pertashop Plipiran yaitu wilayah dalam Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Batas wilayah Pertashop Plipiran adalah Utara
: Tanah milik Paiman
Timur
: Tanah milik Sukur
Selatan
: Jalan Kutoarjo-Bruno
Barat
: Tanah milik Zainal Arifin
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 9
Gambar 2.1 Peta Batas Ruang Lingkup Rencana Usaha
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 10
Tabel 2.1 Visualisasi Batas-Batas Lokasi Pertashop Plipiran Utara
Selatan
Barat
Timur
Sumber : Observasi Lapangan, 2021
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 11
Gambar 2.2 Peta Lokasi Rencana Usaha
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 12
2.4 SKALA/BESARAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 2.4.1
Penggunaan Lahan
Pertashop Plipiran terletak di Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo
sebagai kantor dan sekaligus pelayanan jasa pengisian BBM dengan luasan ± 210 m², dan penggunaan lahan bangunan yang akan digunakan untuk Pertashop Plipiran adalah ± 40 m² dengan fasilitas pemanfaatan lahan sebagai berikut.
No.
Peruntukan
Tabel 2.2 Penggunaan Lahan Pertashop Plipiran Total Luasan (m²)
Prosentase (%)
Lahan Tertutup Bangunan
40
19,04%
1 2 3 4
Lahan pengisian BBM Tangki BBM Kantor Rumah Racun Api
9 12 9 4
4,28% 5,71% 4,28% 1,90%
5
Ruang Genset
6
2,85%
170
80,95%
Lahan Terbuka 1
RTH
25,45
12,11%
2
Jalan, Saluran, Parkir
144,55
68,83%
Sumber: Janatun, 2021
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 13
Gambar 2.3 Lay Out Pertashop Plipiran - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 14
Gambar 2.4 Rencana Pembangunan Pertashop tampak atas
Gambar 2.5 Perspektif Bangunan Pertashop
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 15
2.4.2
Luas Tanah Tabel 2.3 Luas Tanah Pertashop Plipiran
a. Luas tanah
:
±210 m²
b. Luas Bangunan
:
± 40 m²
c. Status tanah
:
Sewa Tanah Letter c No.Persil : 002-0084 pemegang hak Kadri mewakili pihak Desa Plipiran (L=201 m² )
Sumber : Janatun , 2021 2.4.3 Kegiatan Produksi Kegiatan utama yang dilakukan oleh Pertashop Plipiran merupakan kegiatan perdagangan BBM bekerjasama dengan Pertamina Retail untuk jenis BBM Pertamax. Pertashop ini tidak melayani jenis BBM Bersubsidi. Kegiatan utama Pertashop ini dimulai dari pengisian tangki BBM oleh truk distribusi pertamina. Kemudian penjualan eceran kepada konsumen melalui dispenser. Kegitan Pertashop ini dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara CV. SIDO DADI dengan pihak Desa Plipiran yang meliputi pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan evaluasi. Dimana pihak pertama adalah kepala Desa Plipiran sedangkan pihak kedua adalah CV. SIDO DADI.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 16
Secara umum kegiatan pengisian supply BBM ke Pertashop Plipiran adalah sebagai berikut : TAHAPAN KEGIATAN
DAMPAK KEGIATAN
KENDARAAN TANGKI PENGISI MASUK
Kebisingan dan Getaran
PELAPORAN
PEMBUKAAN TANGKI
DISTRIBUSI BBM KE TANGKI BAHAN BAKAR
Polusi Udara dan Gas
Polusi Udara dan Gas
PENUTUPAN TANGKI
PELAPORAN
KENDARAAN KELUAR
Kebisingan dan Getaran
Gambar 2.6 Diagram Alir Pengisian Supply BBM Pertashop Plipiran
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 17
2.4.4 Jenis Pelayanan Pertashop Plipiran Jenis Pelayanan utama Pertashop Plipiran adalah penyaluran BBM. Dalam kegiatan Pertashop Plipiran memiliki tangki bahan bakar berupa tangki BBM yang diletakkan diatas tanah dengan penyangga, dengan penyimpanan bahan bakar minyak yaitu Pertamax. Untuk kapasitas tangki bahan bakar adalah seperti tabel di bawah ini : Tabel 2.4 Jenis dan Kapasitas Tangki Pertashop Plipiran No. 1.
Produk BBm
Jumlah Tangki
Pertamax Sumber : Janatun, 2021
2
Ukuran Tangki (KL) 3
2.4.5 Peralatan Produksi/Jasa Pertashop Plipiran yang berlokasi di Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo dengan kelengkapan produksi berupa : Tabel 2.5 Peralatan Produksi / Jasa Pertashop Plipiran No. Jenis Alat dan Perlengkapan Jumlah Produksi/Jasa (Unit) 1. Mesin Dispenser 1 2. Noozle 1 3. Jalur Perpipaan Tangki BBM 2 4. Tangki BBM 2 5. Sumur Pantau 1 6. Stik 1 7. Bejana Ukur 1 8. Gelas Ukur 1 9. Termometer 2 10. Density 1 11. APAR 30 KG 1 13. APAR 9 KG 1 15. Genset 1 Sumber : Janatun, 2021
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 18
2.4.6 Sarana dan Prasarana Selain pelayanan utama sebgai penyalur BBM pada Pertashop Plipiran, fasilitas sarana dan prasarana meliputi: Kantor Pengelola Lokasi kantor akan menempati luasan 9 m2. Lokasi kantor pengelola ada dibagian selatan area Pertashop dengan sebelah utara ruang genset. Fasilitas yang dimiliki oleh Pertashop Plipiran, direncanakan sebagai berikut : Tabel 2.6 Fasilitas Sarana dan Prasarana Pertashop Plipiran Jenis Barang Jumlah
No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Meja Kursi Kerja Komputer Printer Almari Arsip Rak Peralatan Kebersihan Tempat Sampah Terpilah Sumur Resapan CCTV Papan informasi Sumber : Janatun, 2021
1 1 1 2 2 2 1 2 1 2
Satuan Set Unit Unit Buah Buah Set Buah Buah Buah Buah
2.4.7 Waktu Operasional Pelaksanaan jam kerja dan operasional pada Pertashop Plipiran untuk pelayanan dan bagian administrasi diberlakukan
shift waktu
operasional sebagai berikut : 1. Shift bagian non produksi (8 jam sehari) : - Jam 08.00 – 17.00 jam kerja aktif dengan jam istirahat 1 kali 2. Shift bagian pelayanan (7 jam sehari) :
Shift I : Jam 07.00 – 14.00 jam kerja aktif dengan istirahat 1 kali
Shift II : Jam 14.00 – 21.00 jam kerja aktif dengan istirahat 1 kali
Karyawan dalam 1 minggu mendapat libur 1 hari kerja untuk beristirahat. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 19
2.4.8 Tenaga Kerja Dengan keberadaan
Pertashop Plipiran yang berlokasi di Jalan Raya
Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo diperlukan tenaga kerja untuk
bagian pelayanan dan tenaga kerja administrasi. Untuk lebih lengkapnya secara keseluruhan, berikut adalah tabel tenaga kerja Pertashop Plipiran. Tabel 2.7 Tenaga Kerja Pertashop Plipiran No
Kualifikasi
Jumlah (Orang)
1. 2. 3. 4. 5.
Direktur Supervisor Staff Administrasi Operator Kebersihan Jumlah Sumber : Janatun, 2021
1 1 1 2 1 6
Status hubungan kerja untuk tenaga kerja produksi adalah sebagai Tenaga Kerja Tetap. Selain itu, pemberian upah Upah sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No 560/62/2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 dan menyesuaikan
UMK
Kab.
mengikutsertakan tenaga
Purworejo
setiap
tahunnya
kerja dalam BPJS Kesehatan
dan
maupun
Ketenagakerjaan. 2.4.9 Penggunaan Energi Sistem elektrikal Pertashop Plipiran mendapat pasokan daya utama dari PLN dengan dan diback up oleh genset yang berfungsi sebagai pemasok daya cadangan jika jaringan listrik PLN padam. Kapasitas terpasang listrik PLN sebesar 22.000 VA/hari, sedangkan kapasitas genset
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 20
terpasang 11.000 VA sebanyak 1 unit dengan bahan bakar solar. Penggunaan genset hanya berkisar antara 6-10 jam/Bulan dan waktu pengoperasiannya tidak bisa ditentukan dengan pasti dan tidak tetap, karena hanya digunakan sebagai cadangan jika pasokan listrik dari PLN padam. Maka dari itu, jumlah polutan yang dihasilkan dari penggunaan energi sangat sedikit karena genset digunakan hanya untuk sementara yaitu pada saat PLN mati yang waktunya pun tidak tetap. Pertashop Plipiranjuga menggunakan solar sebagai sumber energi operasional peralatan.
Namun
begitu
penggunaannya
tidak
begitu
banyak
dikarenakan operasional mesin utama adalah dengan listrik. Secara rinci penggunaan energi Pertashop Plipiran pada tahap operasional secara rinci berasal dari sumber-sumber sebagai berikut : Tabel 2.8 Kapasitas Penggunaan Energi Pertashop Plipiran No.
JenisPasok an Listrik PLN
Kapasitas Penggunaan Terpasang 1. 22.000 VA - Operasional mesin - Penerangan di dalam dan luar ruangan 2. Generator 11.000 VA - Operasional mesin - Penerangan di dalam dan luar ruangan Sumber : Janatun,2021
Kebutuhan Selama kegiatan operasional berlangsung 2-3 jam sehari jika listrik PLN padam
Penanganan Sisa Habis terpakai
Habis terpakai
2.4.10 Penggunaan Air Untuk Sumber air di Pertashop Plipiran menggunakan Air Sumur. Proyeksi kebutuhan air sangat kompleks dengan segala faktor-faktor yang
ikut
mendukungnya.
Semakin
besar
suatu
usaha
maka
pemanfaatan air akan semakin banyak, hal ini juga dipengaruhi oleh jenis kegiatan yang diusahakan. Dengan asumsi jumlah karyawan dan pengunjung yang menggunakan fasilitas air untuk kamar mandi dan wudhu
rata-rata adalah 50 orang/hari, dan rata-rata kebutuhan air - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 21
untuk klasifikasi per orang per hari adalah 12 liter, maka penggunaan air keseluruhan kegiatan operasional, MCK dan domestik dapat disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2.9 Kapasitas Penggunaan Air Pertashop Plipiran No. 1.
2.
Penggunaan
Sumber Air Air sumur
MCK/domestik karyawan dan pengunjung Penyiraman Tanaman
Kapasitas Penggunaan 600 liter/hari
Air sumur
Septiktank
750 L/hari
Penyiraman Tanaman, 750 L/hari
120 L/hari
480 L/hari L/hrL/hari
1.350 liter/hari
Suplai air sumur,1.350 L/hari
Kamar mandi dan mushola
Septic tank, saluran air, habis meresap ke dalam tanah, terespirasi sebagai penguapan
750 liter/hari
Rata-rata Penggunaan Air Sumber : Konsultan, 2021 600 L/hari
Penanganan sisa
750 L/hari
Terinfiltrasi ke dalam tanah,terevapotranspirasi
dimanfaatkan
Gambar 2.7 Neraca Penggunaan Air
2.5 GARIS
BESAR
KOMPONEN
RENCANA
USAHA
DAN/ATAU
KEGIATAN 2.5.1 Kesesuaian Lokasi Dengan Tata Ruang 1. Kesesuaian
dengan
RTRW
Kabupaten
Purworejo
No
650/7534/2020, Lokasi kegiatan
Pertashop Plipiran yang terletak di Jalan Raya
Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Informasi - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 22
Peruntukan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Nomor : 650/7534/2020, lokasi yang dimohon berada pada kawasan lahan pertanian kering seluas 29 m2 (11,12%) dan kawasan permukiman 232 m2 (88,88%). Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Selanjutnya berdasarkan pola ruang tersebut, maka mengacu terhadap Pasal 127 ayat (3) perihal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hortikultura dan pasal 132 ayat 3 perihal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman perdesaan .
2. Aturan Garis Sempadan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan. Pasal 47 ayat (1) Garis Sempadan bangunan terhadap jalan lokal primer berjarak 10,75 ( sepuluh koma tujuh puluh lima) meter dari as jalan. Garis Sempadan Bangunan Pertashop terhadap jalan lokal primer adalah 14 meter
GSB 14
meter
dari as jalan.
Gambar 2.8 Garis sempadan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 23
2.5.2. Komponen Rencana Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan A. Tahap Prakonstruksi Pada tahap ini berupa rencana sosialisasi, pengurusan perizinan, pembersihan lahan dan rekruitmen tenaga kerja konstruksi. a. Sosialisasi Kegiatan
sosialisasi
diselenggarakan
untuk
memberikan
informasi kepada masyarakat sekitar lokasi rencana usaha terkait dengan rencana pembangunan Pertashop Plipiran. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk menghimpun saran dan masukan dari warga sekitar lokasi dan juga warga terdampak kegiatan pembangunan Pertashop. Sosialisasi dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 dan dihadiri oleh 23 orang perwakilan Kepala
Desa,
unsur
Perangkat
Desa,
BPD,
Wakil-wakil
kelompok masyarakat. Hasil sosialisasi pada tanggal tersebut membuahkan kesepakatan yang memuaskan bagi masyarakat, masyarakat
tidak
keberatan
dengan
rencana
kegiatan
pembangunan Pertashop, pemilihan pihak mitra yang bekerja sama dalam pengolahan Pertashop, penyewaan lahan desa sebagai tempat pendirian Pertashop selama kurun waktu 20 ( dua puluh ) tahun sejak hari pertama operasional Pertashop, dan pembagian
hasil
dengan
prosentase
sebesar
10%
yang
diserahkan kepada pihak desa dari mitra sebagai salah satu kompensasi penyewaan lahan tanah desa dan pengelolaan Pertashop di Desa Plipiran . Dampak dari kegiatan sosialisasi ini adalah
berupa
dampak
sosial
yaitu
timbulnya
persepsi
masyarakat baik itu positif maupun negatif terhadap rencana Pertashop Plipiran di Desa Plipiran.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 24
b. Pembukaan Lahan Pembukaan lahan permukaan
dilakukan untuk
sekaligus
mempersiapkan
pembersihan lapisan lahan
agar
dapat
didirikan bangunan diatasnya. Pekerjaan pembukaan lahan ini menggunakan peralatan besar. Kegiatan ini menghasilkan dampak lingkungan berupa getaran dan kebisingan dan hilangnya vegetasi pada luasan 210 m2. Upaya pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan yaitu dengan merevegetasi tanaman melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau. c. Rekruitmen Tenaga Kerja Konstruksi Jumlah kebutuhan tenaga kerja pada saat konstruksi telah disesuaikan dengan tahapan dan lama pekerjaan. Diperkirakan 70% diarahkan bagi tenaga kerja lokal dan 30% bagi tenaga kerja pendatang. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan rekruitmen tenaga kerja yang tidak transparan adalah adanya kecemburuan warga masyarakat yang tidak diikut sertakan sebagai tenaga kerja konstruksi. Tabel 2.10 Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi NO
JENIS TENAGA
JUMLAH
KUALIFIKASI
1
SMA/D3 Teknik
KERJA 1
Pengawas Lapangan
Bangunan/Teknik Sipil 2
Mandor
1
SMA
3
Tukang
3
SMP/SMA
4
Pekerja Kasar
5
SD/SMP
JUMLAH TOTAL
10
Sumber : Janatun, 2021
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 25
B. Tahap Konstruksi a.
Mobilisasi Peralatan dan Material Kualitas
material
pembangunan
yang
digunakan
untuk
konstruksi
Pertashop Plipiran adalah bahan-bahan yang
baik kualitas maupun kuantitasnya tidak membahayakan lingkungan. Jika terdapat aktivitas pengangkutan material, peralatan dan bahan tetap akan memperhatikan keselamatan pekerja, kebutuhan kendaraan pengangkut, gangguan lalu lintas dan dampak lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan. Dampak
gangguan
lalu
lintas
akan
dikelola
dengan
menempatkan pekerja untuk mengatur keluar masuk kendaraan pengangkut peralatan dan material. b. Pekerjaan Fisik Bangunan
1)
Pekerjaan Pondasi Pekerjaan pondasi untuk bangunan ini disesuaikan dengan
gambar rencana dilampiran. Adapun peralatan yang digunakan adalah; dump truck, mollen, serta alat yang sesuai dengan jenis pondasi yang akan digunakan sehingga tahan terhadap gempa. Pondasi pada bangunan shelter menggunakan pasangan Batu kali 23x40.
2)
Pekerjaan Sloof Beton Sloof adalah struktur dari bangunan yang terletak diatas
fondasi, berfungsi untuk meratakan beban yang diterima oleh pondasi, juga berfungsi sebagi pengunci dinding agar apabila terjadi pergerakan pada tanah (gempa), dinding tidak roboh. Sehingga sloof sangat berperan sekali terhadap kekuatan dari bangunan,
bahan
yang
digunakan
adalah
beton
dengan
campuran 1 semen : 2 Pasir : 3 split (koral). Pekerjaan sloof beton untuk bangunan ini disesuaikan dengan gambar rencana.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 26
3)
Pekerjaan Atap Tahap pekerjaan atap yaitu pekerjaan rangka atap. Rangka
atap menggunakan baja ringan hollow dan penutup ACP.
4)
Pekerjaan Lantai Pekerjaan lantai yang dilakukan dalam pembangunan
Pertashop
ini
meliputi
pekerjaan
lantai
pada
shelter
menggunakan rabat beton 1:2:3, Pekerjaan Pemasangan keramik lantai bangunan kantor pengelola, kamar mandi / toilet . Untuk lantai kerja area pembongkaran dari Beton Bertulang 20 cm.
5)
Pekerjaan Finishing
Pekerjaan finishing antara lain pengecatan, dan pembersihan area lokasi proyek dari sampah material bangunan.
c. Pekerjaan Pembangunan Utilitas 1)
Drainase Air Hujan
Sistem drainase berfungsi untuk mengorganisasi dan sebagai pengendali air hujan yang berlebihan atau genangan air pada lahan tertutup bangunan. Saluran drainase ini dibangun mengelilingi bangunan Pertashop dan mengalir ke arah utara masuk kedalam saluran di pinggir jalan utama kemudian menuju ke arah barat. Pengelolaan air hujan ini
juga
dilengkapi dengan pipa tegak air hujan kemudian masuk kedalam sumur resapan dan sisanya masuk kedalam saluran drainase. 2)
Air Limbah Kamar Mandi dan WC
Kegiatan kamar mandi, toilet, dan sisa-sisa pembersihan alatalat/lantai menghasilkan limbah cair jumlahnya cukup besar. Penanganan limbah cair dari kamar mandi dan toilet dialirkan
menuju
ke
septic
tank.
Berdasarkan
hasil
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 27
perhitungan konsultan, diasumsikan 80% penggunaan air bersih untuk kegiatan domestik akan menjadi limbah cair. Jadi, timbulan limbah cair sebesar 80% x 600 liter/hari = 480 liter/hari = 0,4 m3/hari.
Gambar 2.9 Desain Septiktank d. Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana
1) Pembangunan Jalan Operasional Untuk kelancaran akses masuk kendaraan pengunjung dan armada truk tangki BBM akan dibangun jalan
dengan
konstruksi beton bertulang K-175. Jalan akses masuk dan keluar memiliki lebar 6,4 m. Akses jalan juga direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk akses truk tangki BBM keluar masuk area Pertashop.
2) Ruang Terbuka Hijau Untuk menambah nilai estetika, resapan air, upaya mengurangi dan penyerapan emisi gas dan debu maka di lokasi Pertashop Plipiran dibuat areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman antara lain Flamboyan, Palm, pucuk merah. Jenis tanaman yang akan ditanam di areal RTH adalah sebanyak masing-masing 2 pohon.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 28
Ruang terbuka hijau dipersyaratkan 30% dari luas area lahan. Untuk Pertashop Plipiran= 30% x 210 m² =
63 m².
Sedangkan kondisi di lapangan tersedia luas lahan + 25,45 m². Sehingga kekurangan lahan mencapai 37,55 m2. Kekurangan luasan RTH akan dilengkapi dengan penambahan vertikal garden. 3) Sumur Resapan Air Hujan Adanya lahan terbangun seluas 184,55 m2 (bangunan, jalan dan saluran) yang beralih fungsi menjadi bangunan Stasiun Bahan Bakar Utama dan sarana pendukungnya akan menyebabkan peningkatan limpasan air hujan di areal lokasi. Besarnya debit aliran limpasan air hujan dapat di hitung dengan menggunakan rumus rasional, antara lain : Q = 0,00278 C.A.I Dimana: Q = Total Debit Limpasan C = Koefisien air limpasan A = Rencana luas lahan terbangun I = Intensitas hujan Koefisien limpasan dapat dilihat pada tabel :
Tabel 2.11 Koefisien Limpasan
Tipe Area
Koefisien Run off
Pegunungan yang curam
0,75-0,90
Tanah yang bergelombang dan hutan
0,50-0,75
Atap yang tidak tembus air
0,75-0,90
Perkerasan aspal, beton
0,80-0,90
Tanah padat sulit diresapi
0,40-0,55
Tanah agak mudah diresapi
0,05-0,35
Taman / lapangan terbuka
0,05-0,25
Kebun
0,05-0,20
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 29
Perumahan
tidak
begitu
rapat
(20
0,25-0,40
(21-60
0,40-0,70
rumah/ha) Perumahan
kerapatan
sedang
rumah/ha) Perumahan rapat ( rumah/ha)
0,70-0,80
Daerah rekreasi
0,20-0,23
Daerah Industri
0,80-0,90
Daerah perniagaan
0,90-0,95
Sumber : Buku Drainase Perkotaan, H.A. Halim Asmar Jika diketahui : - Luas lanah kegiatan adalah 184,55 m2 atau 0,0184 Ha - Intensitas hujan berdasarkan data dalam satu tahun di wilayah studi Kecamatan Bruno adalah 4,631 mm/jam untuk wilayah Kecamatan Bruno, Maka : Perkiraan debet limpasan air hujan di daerah perniagaan adalah: Q
= 0,00278 C . A . I = 0,00278 x 0,9 x 0,0184 x 4,631 = 0,0002131 m3/s = 18,41184 m3/hari
Q
= 0,00278 C . A . I = 0,00278 x 0,8 x 0,0184 x 4,631 = 0,0001895 m3/s = 16,3728 m3/hari
Dengan demikian dapat disimpulkan debit limpasan air hujan berkisar antara 18,41184 s/d 16,3728 m3/hari. Oleh karena itu, saluran drainase harus mampu menampung dan mengalirkan dengan baik limpasan air hujan tersebut. Kemudian dibuatkan sumur resapan sesuai SNI dan peraturan pemerintah sebanyak 26 unit bervolume 2 m3 yang disebar di areal kegiatan yang rawan akan genangan air hujan untuk menghindari terjadinya banjir. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 30
Perhitungan Kebutuhan Sumur Resapan : 184,55 : 50 = 3,6 sumur resapan (jika kapasitasnya 1 m3), akan dibuat sumur resapan dengan kapasitas 2 m3/sumur, maka jumlah sumur resapan yang dibutuhkan adalah 3,6/2 = 1,8 atau 2 sumur resapan yang dibuat dari 2 buah buis beton berdiameter 0,8 m kedalaman 0,5 m.
Gambar 2.10 Desain Sumur Resapan Air Hujan
Desain sumur resapan berbentuk tabung terbuat dari cor beton dengan penutup plat beton yang dilengkapi dengan manhole untuk pemeriksaan dan pengawasan. Kedalaman sumur sekitar 2 meter kemudian lapisan dasar diberi pasir, koral dan ijuk yang berfungsi untuk penyaringan dari kotoran yang terbawa bersama air hujan. Pipa inlet dipasang dengan kemiringan tertentu sehingga dapat mengalirkan air hujan dari saluran drainase dan jalan. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 31
C. Tahap Pasca Konstruksi 1) Perekrutan Tenaga Kerja
Dengan keberadaan Pertashop Plipiran memerlukan tenaga kerja di bagian operasional utama penyaluran BBM maupun tenaga kerja di bagian fasilitas lainnya seperti Staf Administrasi, Kebersihan dan Keamanan. Dampak dari perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan dan tidak mengakomodir tenaga kerja lokal akan berakibat pada persepsi negatif warga sekitar yang dapat menimbulkan konflik sosial. Kegiatan perekrutan tenaga kerja juga memberikan dampak positif berupa terciptanya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat. Pemberian kejelasan status pekerja, pemberian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS, pemberian upah lembur dan penerapan waktu kerja sesuai aturan yang berlaku. D. Tahap Operasional
1) Kegiatan pengisian BBM ke tangki bahan bakar Kegiatan pengisian BBM ke tangki bahan bakar ini dilakukan dengan menggunakan truk pertamina kapasitas 10.000 liter. Pengisian BBM ini disesuaikan dengan jenis BBM yang akan digunakan dan diukur secara periodik. Proses pengisian ini akan menimbulkan dampak berupa pencemaran udara, timbulnya kebakaran dan kemungkinan gangguan lalu lintas pada saat truk keluar masuk Pertashop. Dalam rangka mengurangi angka kecelakaan akibat adanya konflik lalu lintas antara kendaraan keluar masuk Pertashop maka petugas operator membantu pengaturan keluar masuk kendaraan dari dan ke area parkir. Selain itu, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas perlu dipasang rambu-rambu larangan dan petunjuk di sekitar lokasi Pertashop. Untuk dampak - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 32
kebakaran dikelola dengan menempatkan APAR 30 kg sebanyak 1 buah dan memberikan pelatihan pada operator tentang simulasi tanggap
darurat
kebakaran.
Kemudian
menerapkan
SOP
pengisian bahan bakar ke tangki BBM. Dampak Pencemaran udara ditimbulkan dari BBM yang disalurkan ke dalam tangki BBM yang menimbulkan aroma gas Hidrocarbon (HC) yang dapat membahayakan operator dan pengunjung Pertashop. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah dengan menanam tanaman pengendali pencemaran udara seperti pucuk merah. 2) Kegiatan pelayanan BBM ke konsumen Kegiatan pelayanan BBM ke konsumen dilakukan sesuai dengan jenis BBM yang digunakan. Sebelum penyaluran BBM yang ditimbun dalam Tangki BBM dilakukan pemeriksaan secara berkala baik dari kualitas maupun kuantitasnya, pemeriksaan volume BBM dilakukan dengan men tera BBM dengan bejana ukur yang telah di sahkan oleh balai Metrologi secara berkala. Untuk pemeriksaan kualitas BBM dilakukan pemeriksaan dengan membandingkan density dari pertamina dan density BBM dari tangki timbun. Setelah proses pemeriksaan kualitas dan kuantitas dilakukan pengambilan sampel yaitu dengan cara mengambil sampel lewat ujung nozzle dan dimasukkan ke dalam botol gelap. Jika kedua prosedur tersebut sudah terpenuhi maka BBM bisa disalurkan kepada konsumen menggunakan dispenser. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelayanan BBM ini adalah berupa pencemaran udara, timbulnya kebisingan, ceceran BBM dan oli yang tergolong B3, gangguan lalu lintas, resiko kecelakaan kerja dan kebakaran. Upaya yang akan dilakukan terkait dengan kecelakaan kerja adalah melengkapi pekerja dengan Alat Pelindung Diri berupa sepatu boot, masker - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 33
dan sarung tangan. Sedangkan untuk dampak kebakaran akan disediakan 1 buah APAR kapasitas 30 kg yang ditempatkan diruang rumah racun api , 1 buah APAR kapasitas 9 kg di sebelah timur dispenser. Tindakan yang paling utama untuk kegiatan pengisian bahan bakar dalam mengatasi bahaya kebakaran adalah “Tindakan Preventif”.
Pencegahan
kebakaran
adalah
usaha
menyadari/mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkahlangkah
untuk
mencegah
kemungkinan
tersebut
menjadi
kenyataan. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program pendidikan dan pengawasan beserta pengawasan karyawan, suatu rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan
dan
kelengkapannya,
inspeksi/pemeriksaan,
penyediaan dan penempatan yang baik dari peralatan pemadam. Untuk meningkatkan sirkulasi di area parkir, perlu pengecatan marka dan pemasangan rambu pengarah. Dampak kebisingan dan pencemaran udara dapat diupayakan pengelolaannya
dengan
memasang
rambu-rambu
untuk
mematikan mesin pada saat penyaluran BBM dan juga penanaman tanaman pengendali kebisingan dan pencemaran udara seperti Pucuk Merah. Limbah cair dari ceceran BBM harus mendapatkan pengelolaan yang baik. Disamping membahayakan pelanggan juga rawan terhadap resiko kebakaran. Oleh karena itu setiap karyawan Pertashop harus cepat dan tanggap apabila ada ceceran limbah tersebut. Penanganan awal dengan pemberian pasir agar meredam efek yang membahayakan limbah tersebut. Selain itu, perlu disediakan oil catcher untuk menampung ceceran oli. Ceceran oli ditampung dan disimpan sebagai limbah B3.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 34
3) Aktifitas Domestik Karyawan dan Pengunjung Kegiatan domestik karyawan tiap harinya akan menimbulkan dampak lingkungan berupa limbah cair maupun sampah yang jumlahnya juga cukup besar.
Pengelolaan Sampah
Perlu perhatian terkait dengan pengelolaan sampah dengan penempatan
tempat
sampah
yang
memadai
yang
ditempatkan pada area-area seperti kantor pengelola, shelter, dan toilet. Sampah yang dihasilkan antara lain : sisa makanan, kertas pembungkus, kardus pembungkus, plastik pembungkus sisa-sisa pemeliharaan tanaman(daun, ranting dll). Tiap hari dengan asumsi 1 orang 3 ons (0,08kg) maka prediksinya 50 pengunjung dan 6 tenaga kerja, sehingga 56 orang x 0.08kg = 4,48 kg ditambah dari tanaman kurang lebih 3 kg, sehingga diperkirakan produksi total sampah perhari 7,48 kg. Sampah tersebut dimasukkan ke bak sampah yang disediakan di beberapa tempat selanjutnya diambil petugas
sampah
RT setempat
untuk
dibuang
ke
Tempat
Pembuangan Akhir (TPA).
Gambar 2.11 Skema Pengelolaan Sampah
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 35
Pengelolaan Limbah Cair
Limbah cair yang di hasilkan dari kegiatan Pertashop ini bersumber dari aktivitas kamar mandi yang dilakukan oleh pengunjung dan karyawan. Limbah cair akan dialirkan ke dalam Septik Tank. 4)
Operasional Penjualan BBM
Dampak ekonomi yang timbul berupa penurunan pendapatan dari warga masyarakat yang memiliki usaha sejenis atau pom mini.
5)
Penggunaan Genset Kegiatan
penggunaan
genset
sebagai
listrik
cadangan
menggunakan bahan bakar solar dapat menimbulkan dampak berupa bahaya kebakaran yang dapat membahayakan karyawan dan juga pengunjung. Upaya pengelolaan yang dilakukan pengecekkan secara berkala kinerja genset. 6)
Kebocoran Tangki BBM Dampak lain yang ditimbulkan dari kegiatan ini adalah adanya
penurunan kualitas air tanah akibat kebocoran tangki BBM oleh BBM yang tergolong limbah B3. Sehingga tangki BBM harus dibuat dengan konstruksi tahan terhadap suhu dan tekanan tinggi. Upaya pengelolaan yang akan dilakukan dengan melakukan uji kualitas air pada sumur pantau setiap 6 bulan sekali.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 36
BAB III Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Dan UKL-UPL
3.1.
DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN Prinsip dasar yang dilakukan pada Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yaitu meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang diperkirakan akan muncul akibat adanya rencana kegiatan Pertashop Plipiran ini. Dalam kegiatan tahapan operasional suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pertashop Plipirandi Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo kemungkinan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Dengan kata lain keberadaan kegiatan Pertashop Plipiran yang menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga harus dikaji limbah dari kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu proses pengkajian lingkungan harus dilakukan agar bisa digunakan untuk menganalisa
dampak
lingkungan
yang
timbul
dari
kegiatan
yang
dilaksanakan. Maka dari itu, sejauh mana tingkat signifikan dan bobot dari dampak positif maupun dampak negatif dari kegiatan tersebut harus diperhitungkan. Kegiatan Pertashop Plipiran menimbulkan dampak terhadap berbagai komponen lingkungan sebagai berikut : 1) Rekruitmen tenaga kerja operasional 2) Kegiatan pengisian BBM dari truk Pertamina ke tanki bahan bakar 3) Kegiatan produksi : penyaluran BBM ke konsumen 4) Kegiatan utilitas genset dan penggunaan listrik
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 37
5) Tertutupnya lahan untuk bangunan 6) Aktivitas administrasi kantor dan kegiatan produksi Adapun sistematika perumusan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk setiap tahapan kegiatan adalah sebagai berikut : 1. Sumber dampak 2. Jenis dampak 3. Besaran dampak 4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup : -
Teknik / cara pengelolaan lingkungan hidup
-
Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
-
Periode pengelolaan lingkungan hidup
5. Upayaa pemantauan lingkungan hidup : -
Teknik / cara pemantauan lingkungan hidup
-
Lokasi pemantauan lingkungan hidup
-
Periode pemantauan lingkungan hidup
6. Institusi pengelola dan pemantau lingkungan hidup : -
Pelaksana
-
Pengawas
Identifikasi terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan Pertashop Plipirandijabarkan dengan matrik UKL dan UPL seperti yang diuraikan dibawah ini
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 38
Tabel 3.1 Matriks Identifikasi Dampak yang Timbul dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Pertashop Plipiran Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL
(1) Sosialisasi
(2)
(3)
Timbulnya persepsi masyarakat sekitar terhadap rencana Pertashop Plipiran
Sejumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi yaitu 23 orang
Lokasi Periode Pengelolaa Pengelolaan n (4) (5) (6) TAHAP PRA KONSTRUKSI - Menghimpun Sekitar Satu kali saran dan area sebelum masukan warga rencana tahap sekitar terkait usaha konstruksi rencana yaitu di RT dilaksanakan pembangunan 001 RW Pertashop 001 Desa - Melibatkan Plipiran pemerintah Desa Kec. Bruno dan Kecamatan dalam melakukan pengawasan terhadap ketertiban jalannya kegiatan pembangunan. - Menjalankan Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan secara tersistem
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 39
Upaya Pemantauan Lingkungan
Bentuk UPL (7) - Melakukan pengamatan kondisi perkembanga n masyarakat sekitar sebelum kegiatan konstruksi dilakukan - Mencatat hasil sosialisasi dengan masyarakat
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(10)
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Sekitar area rencana usaha yaitu di RT 001 RW 001 Desa Plipiran Kec. Bruno
Satu kali a. Pelaksana sebelum CV. SIDO tahap DADI konstruksi b. Instansi dilaksanaka Pengawas n Desa Plipiran Kecamatan Bruno c. Instansi Penerima Laporan Desa Plipiran Kecamatan Bruno
(9)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
Pembukaan Lahan
(2)
- Timbulnya kebisingan yang ditimbulkan dari alat berat
Hilangnya vegetasi penutup lahan dan hilangnya beberapa biota darat, dalam tanah
(3)
(4) dan terjadwal.
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Ket
(10)
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Selama a. Pelaksana kegiatan CV. SIDO pembukaan DADI lahan b. Instansi dengan alat Pengawas berat Desa Plipiran dilakukan Kecamatan Bruno c. Instansi Penerima Laporan Desa Plipiran Kecamatan Bruno Pada awal a. Pelaksana sebelum CV. SIDO konstruksi DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas
Pembukaan lahan seluas 210 m2
- Kegiatan pembukaan lahan dilakukan pada siang hari sehingga tidak mengganggu kegiatan istirahat masyarakat
Area tapak rencana Pertashop Plipiran
Selama kegiatan pembukaan lahan dengan alat berat dilakukan
- Memantau kegiatan pembukaan lahan terkait waktu operasional alat berat
Area tapak rencana Pertashop Plipiran
- Besaran vegetasi di pada luasan lahan 201 m2 dengan jenis tumbuhan yaitu rumput, Mahoni,
- Menanam kembali vegetasi pada areal RTH sejumlah 30% luas lahan. - Menanam tanaman yang bertajuk lebar dan sebagai ayoman
Di tapak lingkunga n Pertashop Plipiran
Pada awal sebelum konstruksi
- Melakukan pengamatan langsung
Di dalam area Pertashop Plipiran
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 40
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
(9)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
Rekruitmen tenaga kerja Konstruksi
(2)
- Kesempatan dan peluang pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar rencana usaha
(3)
- Kebutuhan tenaga kerja konstruksi 10 orang.
(4)
- Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung terkait rencana rekruitmen tenaga kerja konstruksi - Menampung aspirasi dari tokoh masyarakat dan masyarakat. - Memberikan fasilitas BPJS, perlengkapan K3. - Memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Purworejo - Memberikan upah lembur sesuai dengan kesepakatan awal. - Memberikan satu hari libur
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Warga masyaraka t sekitar lokasi Pertashop Plipiran
Pada saat tahap awal pra konstruksi,
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 41
Memantau dan mengakomodir aspirasi warga masyarakat
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Area sekitar rencana pembang unan Pertashop
Sekali pada tahap pra konstruksi
(9)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
(10) LH Kab.Purworej o a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Desa Plipiran Kecamatan Bruno Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Purworej o c. Instansi Penerima Laporan Desa Plipiran Kecamatan Bruno Dinas Perindustrian dan Tenaga
Ket
(11)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
Mobilisasi peralatan dan material
(2)
(3)
(4)
- Peningkatan intensitas kebisingan karena suara alat yang ditimbulkan oleh peralatan proyek.
Kebisingan tidak melebihi baku mutu untuk areal fasilitas umum sebesar 70 dBA sesuai KepmenLH No.48/996 tentang baku mutu kebisingan
- Mengatur masuknya barang material untuk ditempatkan di pos yang tidak banyak dilalui masyarakat, karyawan dan pengunjung
- Peningkatan kadar debu udara ambien
Kualitas udara Melebihi kualitas udara ambien, dan besaran partikel harus lebih rendah dari 10 μg maksimal 150
- Menyiram jalan/perlintasan kendaraan yang menimbulkan sebaran debu denngan air
Lokasi Pengelolaa n (5)
Upaya Pemantauan Lingkungan
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
TAHAP KONSTRUKSI Di lokasi Selama Pertashop kegiatan Plipiran mobilisasi peralatan dan material dilakukan
Area tapak lokasi rencana usaha
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 42
Selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material berlangsung
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
- Pengamatan langsung di lapangan
Di lokasi Pertashop Plipiran
Setiap hari selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material dilakukan
- Memantau dengan mengatur bongkar muat material dan memastikan dilaksanakan pada pos yang
Area tapak lokasi rencana usaha
Selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material berlangsung
(9)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
(10) Kerja Kab.Purworej o
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Kesehatan Kab.
Ket
(11)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
Pembangunan Sarana dan Prasarana
(2)
(3) μg/m3 dan debumaksimum 350 mm3/m2 per hari (PP. 41 tahun 999)
- Penambahan volume sampah sisa material.
- Besarnya timbulan sampah sisa material bangunan diperkirakan 10 m3
- Peningkatan Kebisingan dan getaran
Kebisingan tidak melebihi baku mutu untuk areal fasilitas umum sebesar 70 dBA sesuai KepmenLH No.48/996
(4)
Sisa bahan bangunan yang layak pakai dapat dimanfaatkan kembali atau dijual
-
-
Pemagaran di sekeliling areal kegiatan Pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dilakukan pada siang hari
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Areal lokasi pembang unan
Selama kegiatan pembangun an
- Pengamatan visual - Pencatatan dan dokumentasi
Areal lokasi pemban gunan
Areal lokasi kegiatan
Selama pelaksanaan pembangun an sarana dan prasarana
Pencatata n dan dokument asi
Areal pemban gun an
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 43
(6)
Bentuk UPL (7) telah ditentukan
Lokasi Pemanta uan (8)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(10) Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas Kesehatan Kab.Purworejo Selama a. Pelaksana kegiatan CV. SIDO pembangun DADI an b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworejo Selama a. Pelaksana pelaksanaan CV. SIDO pembangun DADI an sarana b. Instansi dan Pengawas prasarana Dinas LH Kab. Purworejo
(11)
Periode Pemantauan (9)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
- Peningkatan Kadar Debu
Peningkatan limpasan air hujan
(3) tentang baku mutu kebisingan
Kualitas udara Melebihi kualitas udara ambien, dan besaran partikel harus lebih rendah dari 10 μg maksimal 150 μg/m3 dan debu maksimum 350 mm3/m2 per hari (PP.41 tahun999) Peningkatan limpasan air hujan karena tutupan bangunan seluas 184,55 m2 (termasuk saluran dan jalan)
(4)
Penyiraman lahan secara periodik pada musim kemarau
-
Menyediakan saluran drainase mengelilingi bangunan Pertashop menuju arah utara bertemu jalan utama kemudian
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Lokasi Pemanta uan (8)
Areal lokasi kegiatan
Selama pelaksanaan pembangun an sarana dan prasarana
Pencatata n dan dokument asi
Areal lokasi Kegiata n
Saluran drainase, Sumur resapan air hujan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 44
Setiap hari terutama di musim penghujan
- Memantau kondisi saluran drainase bila terjadi luapan air pada musim penghujan. - Menjaga
Sumur resapan, saluran drainase
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
Periode Pemantauan (9)
(10) c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworejo Selama a. Pelaksana pelaksanaan CV. SIDO pembangun DADI an sarana b. Instansi dan Pengawas prasarana Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworejo Setiap a.Pelaksana musim CV. SIDO penghujan DADI b. Instansi Pengawas o Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi
(11)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3)
-
- Timbulnya kecelakaan kerja bagi tenaga kerja konstruksi
Jumlah pekerja yang mengalami kecelakaan dan gangguan kesehatan sebanyak 10 orang
-
-
-
-
-
(4) menuju arah barat. Menyediakan sumur resapan air hujan 2 unit
Pemakaian alat pelindung kerja konstruksi sesuai SNI seperti helm, Penyediaan P3K, Pemberian asuransi kesehatan, BPJS Operator alat berat bersertifikat SIO Memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Purworejo Memberikan upah lembur
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7) kebersihan saluran drainase. - Mengecek kondisi sumur resapan setiap musim penghujan datang
Areal lokasi pembang unan
Selama kegiatan pembangun an
- Pengamat an visual - Pencatatan dan dokumentasi
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 45
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan (9)
(10) Penerima Laporan - Dinas LH Kab. Purworejo
Areal lokasi pemban gunan
Sekali sebelum dan sesudah kegiatan pembangun an
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3)
-
Rekruitmen Tenaga Kerja Operasional
Terciptanya harapan masyarakat akan kesempatan kerja dan peluang usaha
Jumlah tenaga operasional : operator 2 orang, kebersihan 1 orang, supervisor 1 orang, staf administrasi 1 orang.
(4) sesuai dengan kesepakatan awal. Memberikan satu hari libur
Lokasi Pengelolaa n (5)
Upaya Pemantauan Lingkungan
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
TAHAP PASCA KONSTRUKSI - Bekerjasama Dilakukan Sebelum dengan organisasi di kegiatan masyarakat dan Pertashop operasional pemerintah desa. Plipiran berlangsung - Proses recruitmen dan karyawan masyaraka dilakukan secara t sekitar. terbuka - Memberikan pelatihan kepada karyawan. - Upah terendah menyesuaikan UMK - Memberikan kejelasan status ketenagakerjaan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 46
- Memantau proses jalannya rekruitmen tenaga kerja - Menerima masukan dan saran dari masyarakat
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan (9)
(10) Kab.Purworejo
Di lokasi Pertashop Plipiran dan sekitar lokasi kegiatan usaha
Sekali sebelum kegiatan operasional berlangsung
a. Pelaksana CV SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Purworej o Desa Plipiran c. Instansi Penerima Laporan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Purworej o
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
Kegiatan Domestik Karyawan dan Pengunjung
(2)
- Peningkatan volume sampah padat baik dari kegiatan domestik mapun pengunjung.
(3)
- Jumlah timbulan limbah padat domestik sebesar 4,48 kg/hari
(4)
Lokasi Pengelolaa n (5)
Upaya Pemantauan Lingkungan
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
TAHAPAN OPERASIONAL - Menyediakan Di TPS dan - Setiap hari tempat sampah lokasi selama terpilah tempat kegiatan - Pembersihan rentan operasional tempat sampah timbulnya kegiatan secara rutin sampah di usaha - Petugas area berlangsung kebersihan untuk Pertashop sesegera mungkin Plipiran mengangkut sampah domestik agar tidak terjadi timbunan yang mengakibatkan bau tidak sedap. - Menanami pepohonan dan tanam-tanaman yang secara otomatis berfungsi ganda sebagai kawasan penyangga. Sehingga bau
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 47
- Pemantauan terhadap jumlah limbah yang dihasilkan - Pemantauan terhadap kapasitas TPS dan efektifitas periode pengangkutan sampah - Pemantauan terhadap penempatan dan efektifitas periode pengangkutan sampah.
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan (9)
(10) Desa Plipiran
Di lokasi area Pertashop Plipiran
Setiap hari selama kegiatan operasional berlangsung
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3)
Peningkatan limbah cair dari aktivitas domestik karyawan dan pengunjung
Besarnya limbah cair mencapai 480 m3/hari
(4) yang mungkin timbul dari sampah dapat diminimalisir - Sampah sisa dikemas di tempat sampah untuk diangkut petugas kebersihan atau pengepul. - Buangan air dari kamar mandi/WC dialirkan ke septic tank dan dilakukan penyedotan berkala secara rutin
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Septictank Pertashop Plipiran
3 tahun sekali - Pemantauan selama terhadap kegiatan volume dan operasional kualitas limbah kegiatan yang usaha dihasilkan. berlangsung - Pemantauan terhadap kapasitas septictank. - Pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya bau akibat bak resapan yang telah jenuh
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 48
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan (9)
(10)
Septik tank
Setiap 6 (enam) bulan sekali selama kegiatan operasional berlangsung
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1) Pengisian BBM ke tangki bahan bakar
(2)
(3)
(4)
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan (6)
Bentuk UPL (7) oleh limbah. - Pengamatan langsung di lapangan
Gangguan kelancaran lalu lintas
Antrian kendaraan mencapai bahu Jalan Raya Kutoarjo-Bruno
- Menempatkan petugas untuk mengatur keluar masuknya truk tangki BBM sehingga tidak mengganggu kenyamanan konsumen - Pemasangan warning light di jalan masuk.
Di lokasi Pertashop Plipiran
Setiap kegiatan pengisian BBM dilakukan
Timbulnya pencemaran Udara
Peningkatan kadar gas Hidrokarbon (HC) di area pengisian bahan bakar dan area bongkar BBM
- Memastikan valve (katup) pada mesin pengisian dalam keadaan baik - Mematuhi SOP bongkar BBM - Menanam tanaman pengendali pencemaran udara seperti
Area pengisian dan pembongk aran BBM
Sekali pada - Memantau dan saat kegiatan melakukan pengisian pelaporan BBM dan setiap kali pembongkara kegiatan n BBM pengisian dan pembongkaran BBM dilakukan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 49
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Di lokasi Pertashop Plipiran
Setiap kegiatan pengisian BBM dilakukan
Area pengisian dan pembong karan BBM
(9)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(10)
(11)
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Perhubungan Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas Perhubungan Kab.Purworejo Sekali pada a. Pelaksana saat kegiatan CV. SIDO pengisian DADI BBM dan b. Instansi pembongkar Pengawas an BBM Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
Timbulnya bahaya kebakaran
Pengisian BBM ke Konsumen
Timbulnya kebisingan akibat dari antrian kendaraan konsumen
(3)
Korban jiwa sebanyak 6 orang
Kebisingan tidak melebihi baku mutu untuk areal fasilitas umum sebesar 70 dBA sesuai KepmenLH No.48/996 tentang baku
(4) pucuk merah. - Menyediakan APAR 30 kg sebanyak 1 unit yang ditempatkan di rumah racun api. - Menerapkan SOP pengisian BBM ke tangki BBM - Memberikan pelatihan pada karyawan tentang simulasi tanggap darurat kebakaran. - Penerapan early warning system - Mengatur sirkulasi perputaran dan keluar masuknya kendaraan . - Memberikan rambu-rambu untuk mematikan mesin kendaraan saat pen gisian
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Tangki BBM, rumah racun api
Setiap kali pengisian BBM
Area dispenser dan jalan keluar masuk area Pertashop
Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 50
Mengecek kadaluarsa dan ketersediaan APAR
Melakukan pengamatan di lapangan terkait gangguan kebisingan dan kelancaran antrian kendaraan
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Tangki BBM, rumah racun api
Setiap kali pengisian BBM
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Damkar c. Instansi Penerima Laporan Damkar
Area dispenser dan jalan keluar masuk area Pertashop
Setiap 6 (enam) bulan sekali selama kegiatan operasional berlangsung
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dishub Kab. Purworejo Dinas
(9)
(10) Kab.Purworejo
Ket
(11)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
Timbulnya pencemaran udara
(3) mutu kebisingan
(4) bahan bakar ke konsumen. - Memasang lampu warning light di bagian depan bangunan Pertashop & rambu petunjuk lalu lintas
Peningkatan kadar Hidrokarbon, partikulat debu, NO2, SO2 dan CO2 di udara yang bersumber dari kegiatan pengisian BBM kepada konsumen dan antrian kendaraan
- Memasang ramburambu untuk mematikan mesin pada saat kegiatan penyaluran BBM kepada konsumen dilakukan - Menempatkan petugas untuk mengatur jalannya antrian kendaraan konsumen yang memasuki area pengisian bahan bakar. - Menanam
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Area pengisian bahan bakar
Sekali pada saat kegiatan pengisian BBM ke konsumen
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 51
Memantau jalannya antrian dan ketertiban kendaraan yang masuk area Pertashop - Melakukan uji emisi secara berkala
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Area pengisian bahan bakar
Setiap 6 bulan sekali
(9)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(10) LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o Dishub Kab.Purworej o a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dishub Kab. Purworejo Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH
(11)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3)
Resiko timbulnya kebakaran
Kerugian material pihak Pertashop pada areal seluas 201 m2
(4) tanaman pengendali pencemaran udara seperti pucuk merah. - Pengecekan dan pemeliharaan teknis secara berkala - Penempatan APAR kapasitas 30 kg dan 9 kg di lokasi dengan tingkat kerentanan paling besar terhadap kebakaran yaitu sebelah selatan dispenser - Memeriksa kadaluarsa APAR dan menempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau - Memasang tanda dilarang merokok pada space area yang rentan terjadi
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Instalasi jaringan listrik di Pertashop Plipiran
Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 52
Pengecekan secara berkala terhadap kondisi arus listrik, dan APAR.
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan
Di lokasi Pertashop dan sekitar lokasi kegiatan usaha
Setiap 6 (enam) bulan sekali selama kegiatan operasional berlangsung
(9)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
(10) Kab.Purworej o
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas BPBD Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Damkar Satpol PP
Ket
(11)
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2) Gangguan lalu lintas
Pencemaran limbah B3 akibat tetesan atau tumpahan oli
(3)
(4) insiden kebakaran Jumlah kendaraan - Mengoptimalkan bermotor baik tenaga kerja roda 2 dan roda 4 untuk mengatur sejumlah 50 lalu lintas pada kendaraan. jam-jam sibuk dan pada saat pengisian bahan bakar kepada konsumen - Memasang rambu-rambu masuk - Mengatur keluar masuknya kendaraan - Pengecatan marka jalan dan plang penunjuk arah Jumlah kendaraan - Menggunakan oil +50 unit yang catcher untuk mengasilkan menangkap tetesan oli tumpahan minyak dan oli sehingga tidak termobilisasi ke
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5)
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Area dispenser dan pintu masuk
Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung
Areal Pertashop terutama pada bagian dispenser dan jalur
Setiap bulan sekali dalam waktu operasionaln ya
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 53
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan (9)
(10)
- Pengamatan kondisi lalu lintas di lapangan - Menerima laporan dan masukan dari masyarakat sekitar dan instansi terkait
Area dispenser dan pintu masuk
Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas DishubK ab. Purworejo Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan DishubK ab. Purworejo Dinas LH Kab. Purworejo
- Setiap bulan sekali dilakukan pengecekan berkala kondisi oil catcher dan menempatkan
Areal Pertashop Plipiran
Satu bulan sekali
a.Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab.
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3)
(4) lingkungan. - Menutup dengan pasir sebagai langkah awal agar oli dan minyak tidak termobilisasi
Timbulnya resiko pada kesehatan dan keselamatan kerja karyawan
Penurunan kesehatan dan keselamatan kerja bagi 6 karyawan
- Melengkapi karyawan dengan APD (masker, sepatu boot, sarung tangan) - Memberikan fasilitas BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan - Memberikan upah sesuai UMK yang berlaku di Kab.Purworejo - Memberikan upah lembur diluar jam kerja - Pengaturan
Upaya Pemantauan Lingkungan
Lokasi Pengelolaa n (5) kendaraan.
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7) tumpahan minyak dan oli di pewadahan sementara.
Areal tapak Pertashop
Setiap hari selama operasional berlangsung
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 54
- Melakukan pengecekan kelengkapan APD - Pencatatan dan pengarsipan
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(11)
Lokasi Pemanta uan (8)
Periode Pemantauan (9)
(10) Purworejo c.Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o
Areal tapak Pertashop
Setiap hari selama operasional berlangsung
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab.Purworej o c. Instansi Penerima Laporan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab.Purworej
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3)
Operasional Genset
Timbulnya potensi kebakaran
Timbulnya korban jiwa karyawan Pertashop dan konsumen
Kebocoran Tangki BBM
Penurunan Kualitas Air Tanah sekitar lokasi usaha
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :416/MENKES/P
(4) waktu kerja sesuai peraturan yang berlaku - Memberikan satu hari libur bagi karyawan untuk beristirahat - Menempatkan genset pada area terpisah dari kegiatan utama. - Mengecek kondisi operasional genset secara berkala
- Melakukan pengecekan kondisi tangki setiap 3 bulan sekali - Membangun sumur pantau di
Lokasi Pengelolaa n (5)
Upaya Pemantauan Lingkungan
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Lokasi Pemanta uan (8)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(10)
(11)
Periode Pemantauan (9) o
Ruang genset
Sebulan sekali
Pencatatan berkala kondisi genset
Ruang genset
Sebulan sekali
a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas BPBD c. Instansi Penerima Laporan Satpol PP Damkar
Tangki BBM, sumur pantau
Tiga bulan sekali
Melakukan pengujian kualitas air tanah pada sumur pantau
Sumur pantau
tiga bulan sekali
a. Pelaksana CV. SIDO DADI
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 55
b. Instansi Pengawas DL
Sumber Dampak
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Bentuk UKL (1)
(2)
(3) ER/IX/990, parameter pengukuran tidak melebii nilai yang diberlakukan, TDS=1500 mg/L, pH =6,5-9, Pb=0,05 mg/L, nitrat = 10 mg/L, nitrit = 1 mg/L
(4) beberapa titik lokasi PERTASHOP
Lokasi Pengelolaa n (5)
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 56
Upaya Pemantauan Lingkungan
Periode Pengelolaan
Bentuk UPL
(6)
(7)
Lokasi Pemanta uan (8)
Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup
Ket
(10) Kab.Purworej o c. Instansi Penerima Laporan DLH Kab.Purworej o
(11)
Periode Pemantauan (9)
BAB IV Jumlah Dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan 4.1 Izin Lingkungan dan Izin PPLH Dalam proses pengurusan izin terkait dengan lingkungan hidup pelaku usaha
dan/atau
kegiatan
memerlukan
izin
lingkungan
dan
izin
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Izin PPLH). Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebaga prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam tahap operasionalnya pelaku usaha memerlukan izin PPLH. Izin PPLH adalah izin pada tahap operasional yang jenis dan jumlah izinnya diterbitkan sesuai dictum persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan dalam rangka menjamin upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin PPLH ini ditegakkan dengan sanksi administratif. Jumlah dan jenis izin PPLH antara lain: 1. Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air; 2. Izin penyimpanan sementara limbah B3; 3. Izin emisi; dan/atau Dalam izin PPLH ini, memuat : 1. Persyaratan teknis yang lebih rinci: a. Indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk hasil kajian dampak lingkungan. b. Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh c. Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 57
2. Kewajiban
kelola
dan
pantau
lingkungan
untuk
menjamin
tercapainya PPLH 3. Masa berlaku Izin PPLH. 4.2 Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan Pertashop Plipiran Kegiatan
Pertashop
Plipiranmerupakan
kegiatan
usaha
yang
menghasilkan limbah atau buangan dalam jumlah cukup besar baik berupa buangan padat, cair maupun gas/udara. Dalam hal izin PPLH, pihak Pertashop Plipiranmemerlukan izin PPLH berupa: 1. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 2. Izin emisi.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 58
BAB V Pelaporan 5.1 Proses Pelaporan Pengertian pelaporan dalam hal ini adalah proses prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan UKL dan UPL. Pihak pengelola dalam hal ini CV SIDO DADI setelah menyusun dokumen UKL dan UPL serta memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, harus bertanggung jawab
melaksanakan
seluruh
pengelolaan
dan
pemantauan
aspek
lingkungan yang terdapat di dalam dokumen UKL dan UPL. Proses pelaporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) merupakan skema yang harus dipatuhi oleh Pertashop Plipiran. Skema Proses Pelaporan Tersebut Adalah sebagai berikut: Pihak Pengelola, CV. SIDO DADI
Penyusunan Laporan Pelaksanaan UKL dan UPL
Disetujui dan Ditandatangani Penanggungjawab Pertashop Plipiran
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 59
Dinas PMPTSP Kab.Purworejo
Dinas KUKMP Kab.Purworejo
Dinas PUPR Kabupaten Purworejo
Gambar 5.1. Skema Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 5.2 Materi Pelaporan Dalam penyusunan pelaporan pelaksanaan UKL-UPL rencana Pertashop Plipiran terdiri atas: 1.
Surat pengantar yang ditandatangani Penanggung Jawab UKL- UPL.
2.
Layout yang menunjukkan lokasi pemantauan lingkungan dari kegiatan yang dilakukan.
3.
Materi laporan yang diajukan terdiri dari Pendahuluan, Informasi Umum, Identifikasi Lingkungan, Rencana Kegiatan, Dampak Kegiatan, Hasil Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
4.
Lampiran-lampiran yang meliputi data hasil analisa laboratorium dari sampel yang diambil di lapangan (sesuai dengan rekomendasi didalam dokumen UKL-UPL).
5.3 Jangka Waktu Pelaporan Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) akan disampaikan setiap 6 bulan sekali yaitu bulan Juni dan Desember setiap tahun berjalan.
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 60
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 61
Daftar Pustaka Halim Asmar,.H.A., 2004. Drainase Perkotaan, Cetakan Kedua, UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 49/MENLH/11/996, tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 22 tahun 209 tentang Garis Sempadan
- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 62
LAMPIRAN