Berkas Draft Uklupl [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran i



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran ii



Daftar Isi HALAMAN JUDUL ....................................................................…................... KATA PENGANTAR ...................................................................…..................



ii



DAFTAR ISI ..............................................................................….......................



iii



DAFTAR TABEL ................................................................................................



V



DAFTAR GAMBAR ...........................................................................................



Vi



DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................



Vii



BAB I. PENDAHULUAN ..................................................................................



1



1.1 LATAR BELAKANG ...................................................................................



1



1.2 IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/KEGIATAN...



2



1.3 DASAR HUKUM ..........................................................................................



2



1.4 TUJUAN DAN MANFAAT DOKUMEN UKL-UPL .............................



5



BAB II. RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN ...........................



8



2.1 NAMA RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN .......................



8



2.2 LOKASI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN .....................



8



2.3. BATAS RUANG LINGKUP........................................................................



8



2.3.1. Batas Ekologi............................................................................



8



2.3.2 Batas Sosial................................................................................ 9 2.3.3 Batas Administrasi................................................................. 2.4 SKALA/BESARAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.



9 13



2.4.1.



Penggunaan Lahan...................................................................



13



2.4.2.



Luas Tanah.................................................................................



16



2.4.3.



Kegiatan Produksi ....................................................................



16



2.4.4. Jenis Pelayanan Pertashop Plipiran.........................................



18



2.4.5.



Peralatan Produksi/Jasa...........................................................



18



2.4.6.



Sarana dan Prasarana................................................................



19



2.4.7.



Waktu Operasional....................................................................



19



2.4.8.



Tenaga Kerja...............................................................................



20



2.4.9. Penggunaan Energi.................................................................... 20



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran iii



2.4.10 Penggunaan Air..........................................................................



2.5.



21



GARIS BESAR KOMPONEN RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN..............................................................................................



22



2.5.1



Kesesuaian Lokasi Dengan Tata Ruang ................................



22



2.5.2



Komponen Rencana Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan .............................................................



24



BAB III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UKLUPL.......……….....................................................................................



37



3.1 DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN ...........................



37



BAB IV. JUMLAH DAN JENIS IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) YANG DIBUTUHKAN………...................................................................... 4.1 IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PPLH.......................................... 4.2. JUMLAH



DAN



JENIS



IZIN



PPLH



YANG



57 57



DIBUTUHKAN



PERTASHOP PLIPIRAN...................................................................................................... 58 BAB V. PELAPORAN ........................................................................................



59



5.1. PROSES PELAPORAN ..............................................................................



59



5.2. MATERI PELAPORAN ..............................................................................



60



5.3 JANGKA WAKTU PELAPORAN .............................................................



60



SURAT PERNYATAAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran iv



Daftar Tabel Tabel 2.1



Visualisasi Batas-Batas Lokasi Pertashop Plipiran



11



Tabel 2.2



Penggunaan Lahan Pertashop Plipiran



13



Tabel 2.3



Luas Tanah Pertashop Plipiran



16



Tabel 2.4



Jenis dan Kapasitas Tangki Pertashop Plipiran



18



Tabel 2.5



Peralatan Produksi / Jasa Pertashop Plipiran



18



Tabel 2.6



Fasilitas Sarana dan Prasarana Pertashop Plipiran



19



Tabel 2.7



Tenaga Kerja Pertashop Plipiran



20



Tabel 2.8



Kapasitas Penggunaan Energi Pertashop Plipiran



21



Tabel 2.9



Kapasitas Penggunaan Air Pertashop Plipiran



22



Tabel 2.10



Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi



25



Tabel 2.11



Koefisien Limpasan



29



Tabel 3.1



Matriks Identifikasi Dampak yang Timbul dan



39



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Pertashop Plipiran



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran v



Daftar Gambar Gambar 2.1



Peta Batas Ruang Lingkup Rencana Usaha



10



Gambar 2.2



Peta Lokasi Rencana Usaha



12



Gambar 2.3



Lay Out Pertashop Plipiran



14



Gambar 2.4



Rencana Pembangunan Pertashop tampak atas



15



Gambar 2.5



Perspektif Bangunan Pertashop



15



Gambar 2.6



Diagram Alir Pengisian Supply BBM Pertashop Plipiran



17



Gambar 2.7



Neraca Penggunaan Air



22



Gambar 2.8



Garis Sempadan



23



Gambar 2.9



Desain Septiktank



28



Gambar 2.10



Desain Sumur Resapan Air Hujan



31



Gambar 2.11



Skema Pengelolaan Sampah



35



Gambar 5.1



Skema Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan



60



Lingkungan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran vi



Daftar Lampiran Lampiran I



Peta Pengelolaan Lingkungan, Peta Pemantauan Lingkungan



Lampiran II



Penapisan, Informasi Kesesuaian Tata Ruang, KTP Pemrakarsa, Site Plan



Lampiran III



Berita Acara Sosialisasi, Daftar Hadir Sosialisasi, Dokumentasi, Surat Perjanjian Sewa Tanah, Perjanjian Kerjasama Desa dengan CV SIDO DADI, Perjanjian Kerjasama CV dengan Desa Plipiran , Surat Keterangan SPPT



Lampiran IV



NIB



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran vii



BAB I Pendahuluan 1.1. LATAR BELAKANG Pertashop sebagai sarana pelayanan bahan bakar kepada masyarakat yang merupakan salah satu usaha dimana dalam pelaksanaan menghasilkan dampak negatif yang menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan sekitar. Pada kegiatan ini, dampak yang dihasilkan adalah berupa limbah cair, limbah padat, dan polutan debu/gas buang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana setiap usaha yang mempunyai dampak terhadap lingkungan Wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan untuk meminimalisasi dampak perubahan fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi atau aspek sosial masyarakat. Dengan adanya kegiatan pembangunan Pertashop dapat menimbulkan adanya dampak terhadap lingkungan hidup baik itu positif maupun negatif, sehingga



perlu



adanya



analisa



dalam



mengendalikan



dampak



yang



ditimbulkan. Analisa Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dapat dijadikan acuan bagi pemrakarsa dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalisasi dampak negatif yang akan terjadi dan dapat meningkatkan dampak positif. Salah satu syarat dalam pembangunan Pertashop ini adalah proyek yang diusulkan harus melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Purworejo No 99 Tahun 2018 tentang Jenis Usaha yang Wajib UKL UPL dan SPPL dan berdasarkan Balasan Penapisan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 1



dari Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 660/377 penanggungjawab usaha pembangunan Pertashop wajib menyusun dokumen UKL-UPL



1.2. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN / KEGIATAN Nama kegiatan usaha



:



Pertashop Plipiran



Alamat kegiatan usaha



:



Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo



Nama Pemrakarsa



:



Janatun



Alamat Pemrakarsa



:



Ketepeng, RT 001 RW 001, Desa Watuduwur, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo



Jabatan



:



Direktur



No. Telepon/fax



:



081392898057



Email



:



[email protected]



Nama Perusahaan



:



CV. SIDO DADI



NPWP



:



01.627.728.7-531.000



Alamat Perusahaan



:



Watu Duwur, kel. Watuduwur, kec. Bruno, Kab. Purworejo, Prov. Jawa Tengah



Status tanah



:



Sewa Tanah Letter c No.Persil : 002-0084 pemegang hak Kadri mewakili pihak Desa Plipiran (L=201 m² )



Luas Tanah



:



± 210 m²



Luas bangunan



:



± 40 m²



Kapasitas Penjualan



:



500 Liter/ Hari



1.3. DASAR HUKUM Peraturan



perundangan



yang



digunakan



sebagai



landasan



pada



penyusunan UKL dan UPL Pertashop Plipiran adalah: Undang-undang : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 2



3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang. 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja



Peraturan Pemerintah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan . 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 209 tentang Kesehatan Kerja.



6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak



Peraturan dan Keputusan Menteri : 1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1204/Menkes/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan 3. Peraturan



Menteri



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Nomor



P.68/Menlhk/ Stjen/Kum.1/8 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 3



4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi 5. Peraturan



Menteri



P.26/MENLHK/



Lingkungan



Hidup



dan



SETJEN/KUM.1/7/2018



Kehutanan tentang



nomor



Pedoman



Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 6. Peraturan



Menteri



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Nomor



P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefled petroleum gas 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 38 tahun 209 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 9. Keputusan



Menteri



Negara



Lingkungan



Hidup



Nomor



49/MENLH/11/996, tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. 10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor : Kep50/Menlh/11/996 tentang Baku Tingkat Kebauan. 11. Peraturan BP Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquiefied Petroleum Gas (LPG)



Peraturan Daerah 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 4



3. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012, tentang Baku Mutu Air Limbah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 5. Peraturan Bupati Purworejo No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan di Kabupaten Purworejo. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 209, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 209 tentang Garis Sempadan. 10. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan. 11. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).



1.4.



TUJUAN DAN MANFAAT DOKUMEN UKL-UPL



1.4.1. Tujuan UKL-UPL Tujuan



dari



penyusunan



dokumen



ini



adalah



mengupayakan



pengelolaan dan pemantauan lingkungan, yaitu dengan melakukan usaha yang secara langsung dapat menangani dampak (menanggulangi dan mengurangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif) yang timbul akibat kegiatan yang dijalankan dengan menggunakan teknologi yang sudah ada. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 5



Secara garis besarnya tujuan dilaksanakannya studi UKL-UPL Pertashop Plipiran ini adalah : a. Mengidentifikasikan rona lingkungan hidup yang diprakirakan akan terkena dampak



akibat



pelaksanaan usaha/kegiatan



Pertashop Plipiran. b. Mengidentifikasikan kegiatan yang diprakirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. c. Menyusun



Dokumen



UKL-UPL



sebagai



pedoman



dalam



melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak penting terhadap lingkungan hidup bersifat positif maupun negatif berkenaan



dengan



pelaksanaan



usaha/kegiatan



Pertashop



Plipiran. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, UKL-UPL harus disusun secara terarah dan mencakup : a. Identifikasi komponen kegiatan sebagai sumber dampak. b. Memperkirakan komponen lingkungan yang terkena dampak. c. Menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif (limbah) yang timbul dari kegiatan. d. Tolak ukur kualitas dampak. e. Usaha-usaha pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan yang akan dilaksanakan. 1.4.2. Manfaat Dokumen UKL – UPL Manfaat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan kegiatan Pertashop Plipiran akan berguna baik bagi pemrakarsa, pemerintah maupun bagi masyarakat. 1.



Bagi Pemrakarsa



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 6



a.



Dengan adanya kegiatan Pertashop Plipiran diharapkan akan dapat



meningkatkan



mengendalikan



dampak



dampak



negatif



positif yang



dan



mampu



timbul



sehingga



diharapkan pula dapat lebih menjamin kelangsungan kegiatan. b. Sebagai



bahan



kajian



dalam



upaya



perbaikan



atau



penyempurnaan upaya pengelolaan lingkungan yang telah disusun dan dari pemantauan tersebut dapat ditentukan tindakan penanganan dampak lebih lanjut. Dengan demikian eksistensi kegiatan Pertashop Plipiran dapat terjamin karena dengan terkendalinya lingkungan dan kehadiran Pertashop Plipiran diharapkan tidak menyebabkan perubahan negatif terhadap komponen lingkungan yang ada dan persepsi negatif masyarakat dapat dihindari. 2.



Bagi Pemerintah a.



Untuk lebih meningkatkan daya guna Pertashop Plipiran tanpa mengabaikan kualitas dan daya dukung lingkungan.



b. Dengan adanya pengelolaan lingkungan kegiatan Pertashop Plipiran



dapat



lebih



mempermudah



pemerintah



dalam



melakukan pengawasan sehingga kelestarian lingkungan dapat lebih terjamin. c.



Untuk meminimalisir terjadinya penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan sebagai akibat kegiatan dari Pembangunan Pertashop Plipiran.



3.



Bagi Masyarakat a.



Dengan terpantaunya kualitas lingkungan maka masyarakat sekitar Pertashop Plipiran akan lebih nyaman bertempat tinggal karena tidak merasa terganggu oleh kegiatan Pertashop Plipiran



b. Dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, masyarakat dapat mengambil peran untuk berpartisipasi dalam usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 7



BAB II Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan 2.1. NAMA RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Nama Rencana Usaha dan atau Kegiatan adalah Pertashop Plipiran.



2.2. LOKASI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Lokasi Pertashop Plipiran: Lokasi



: Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo



Desa



: Plipiran



Kecamatan



: Bruno



Kabupaten



: Purworejo



Propinsi



: Jawa Tengah



2.3 BATAS RUANG LINGKUP Batas proyek ini meliputi lokasi Pertashop Plipiran dengan luas ± 210 m²



2.3.1



Batas Ekologi



Batas ekologi ditetapkan berdasarkan luas persebaran dampak, yaitu ± 100 meter di sekitar lokasi Pertashop Plipiran.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 8



2.3.2



Batas Sosial



Batas sosial meliputi permukiman warga terdekat yang berada di sekitar lokasi rencana kegiatan Pertashop.



2.3.3



Batas Administrasi



Batas administrasi Pertashop Plipiran yaitu wilayah dalam Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Batas wilayah Pertashop Plipiran adalah Utara



: Tanah milik Paiman



Timur



: Tanah milik Sukur



Selatan



: Jalan Kutoarjo-Bruno



Barat



: Tanah milik Zainal Arifin



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 9



Gambar 2.1 Peta Batas Ruang Lingkup Rencana Usaha



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 10



Tabel 2.1 Visualisasi Batas-Batas Lokasi Pertashop Plipiran Utara



Selatan



Barat



Timur



Sumber : Observasi Lapangan, 2021



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 11



Gambar 2.2 Peta Lokasi Rencana Usaha



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 12



2.4 SKALA/BESARAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 2.4.1



Penggunaan Lahan



Pertashop Plipiran terletak di Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo



sebagai kantor dan sekaligus pelayanan jasa pengisian BBM dengan luasan ± 210 m², dan penggunaan lahan bangunan yang akan digunakan untuk Pertashop Plipiran adalah ± 40 m² dengan fasilitas pemanfaatan lahan sebagai berikut.



No.



Peruntukan



Tabel 2.2 Penggunaan Lahan Pertashop Plipiran Total Luasan (m²)



Prosentase (%)



Lahan Tertutup Bangunan



40



19,04%



1 2 3 4



Lahan pengisian BBM Tangki BBM Kantor Rumah Racun Api



9 12 9 4



4,28% 5,71% 4,28% 1,90%



5



Ruang Genset



6



2,85%



170



80,95%



Lahan Terbuka 1



RTH



25,45



12,11%



2



Jalan, Saluran, Parkir



144,55



68,83%



Sumber: Janatun, 2021



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 13



Gambar 2.3 Lay Out Pertashop Plipiran - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 14



Gambar 2.4 Rencana Pembangunan Pertashop tampak atas



Gambar 2.5 Perspektif Bangunan Pertashop



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 15



2.4.2



Luas Tanah Tabel 2.3 Luas Tanah Pertashop Plipiran



a. Luas tanah



:



±210 m²



b. Luas Bangunan



:



± 40 m²



c. Status tanah



:



Sewa Tanah Letter c No.Persil : 002-0084 pemegang hak Kadri mewakili pihak Desa Plipiran (L=201 m² )



Sumber : Janatun , 2021 2.4.3 Kegiatan Produksi Kegiatan utama yang dilakukan oleh Pertashop Plipiran merupakan kegiatan perdagangan BBM bekerjasama dengan Pertamina Retail untuk jenis BBM Pertamax. Pertashop ini tidak melayani jenis BBM Bersubsidi. Kegiatan utama Pertashop ini dimulai dari pengisian tangki BBM oleh truk distribusi pertamina. Kemudian penjualan eceran kepada konsumen melalui dispenser. Kegitan Pertashop ini dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara CV. SIDO DADI dengan pihak Desa Plipiran yang meliputi pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan evaluasi. Dimana pihak pertama adalah kepala Desa Plipiran sedangkan pihak kedua adalah CV. SIDO DADI.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 16



Secara umum kegiatan pengisian supply BBM ke Pertashop Plipiran adalah sebagai berikut : TAHAPAN KEGIATAN



DAMPAK KEGIATAN



KENDARAAN TANGKI PENGISI MASUK



Kebisingan dan Getaran



PELAPORAN



PEMBUKAAN TANGKI



DISTRIBUSI BBM KE TANGKI BAHAN BAKAR



Polusi Udara dan Gas



Polusi Udara dan Gas



PENUTUPAN TANGKI



PELAPORAN



KENDARAAN KELUAR



Kebisingan dan Getaran



Gambar 2.6 Diagram Alir Pengisian Supply BBM Pertashop Plipiran



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 17



2.4.4 Jenis Pelayanan Pertashop Plipiran Jenis Pelayanan utama Pertashop Plipiran adalah penyaluran BBM. Dalam kegiatan Pertashop Plipiran memiliki tangki bahan bakar berupa tangki BBM yang diletakkan diatas tanah dengan penyangga, dengan penyimpanan bahan bakar minyak yaitu Pertamax. Untuk kapasitas tangki bahan bakar adalah seperti tabel di bawah ini : Tabel 2.4 Jenis dan Kapasitas Tangki Pertashop Plipiran No. 1.



Produk BBm



Jumlah Tangki



Pertamax Sumber : Janatun, 2021



2



Ukuran Tangki (KL) 3



2.4.5 Peralatan Produksi/Jasa Pertashop Plipiran yang berlokasi di Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo dengan kelengkapan produksi berupa : Tabel 2.5 Peralatan Produksi / Jasa Pertashop Plipiran No. Jenis Alat dan Perlengkapan Jumlah Produksi/Jasa (Unit) 1. Mesin Dispenser 1 2. Noozle 1 3. Jalur Perpipaan Tangki BBM 2 4. Tangki BBM 2 5. Sumur Pantau 1 6. Stik 1 7. Bejana Ukur 1 8. Gelas Ukur 1 9. Termometer 2 10. Density 1 11. APAR 30 KG 1 13. APAR 9 KG 1 15. Genset 1 Sumber : Janatun, 2021



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 18



2.4.6 Sarana dan Prasarana Selain pelayanan utama sebgai penyalur BBM pada Pertashop Plipiran, fasilitas sarana dan prasarana meliputi: Kantor Pengelola Lokasi kantor akan menempati luasan 9 m2. Lokasi kantor pengelola ada dibagian selatan area Pertashop dengan sebelah utara ruang genset. Fasilitas yang dimiliki oleh Pertashop Plipiran, direncanakan sebagai berikut : Tabel 2.6 Fasilitas Sarana dan Prasarana Pertashop Plipiran Jenis Barang Jumlah



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Meja Kursi Kerja Komputer Printer Almari Arsip Rak Peralatan Kebersihan Tempat Sampah Terpilah Sumur Resapan CCTV Papan informasi Sumber : Janatun, 2021



1 1 1 2 2 2 1 2 1 2



Satuan Set Unit Unit Buah Buah Set Buah Buah Buah Buah



2.4.7 Waktu Operasional Pelaksanaan jam kerja dan operasional pada Pertashop Plipiran untuk pelayanan dan bagian administrasi diberlakukan



shift waktu



operasional sebagai berikut : 1. Shift bagian non produksi (8 jam sehari) : - Jam 08.00 – 17.00 jam kerja aktif dengan jam istirahat 1 kali 2. Shift bagian pelayanan (7 jam sehari) : 



Shift I : Jam 07.00 – 14.00 jam kerja aktif dengan istirahat 1 kali







Shift II : Jam 14.00 – 21.00 jam kerja aktif dengan istirahat 1 kali



Karyawan dalam 1 minggu mendapat libur 1 hari kerja untuk beristirahat. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 19



2.4.8 Tenaga Kerja Dengan keberadaan



Pertashop Plipiran yang berlokasi di Jalan Raya



Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo diperlukan tenaga kerja untuk



bagian pelayanan dan tenaga kerja administrasi. Untuk lebih lengkapnya secara keseluruhan, berikut adalah tabel tenaga kerja Pertashop Plipiran. Tabel 2.7 Tenaga Kerja Pertashop Plipiran No



Kualifikasi



Jumlah (Orang)



1. 2. 3. 4. 5.



Direktur Supervisor Staff Administrasi Operator Kebersihan Jumlah Sumber : Janatun, 2021



1 1 1 2 1 6



Status hubungan kerja untuk tenaga kerja produksi adalah sebagai Tenaga Kerja Tetap. Selain itu, pemberian upah Upah sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No 560/62/2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 dan menyesuaikan



UMK



Kab.



mengikutsertakan tenaga



Purworejo



setiap



tahunnya



kerja dalam BPJS Kesehatan



dan



maupun



Ketenagakerjaan. 2.4.9 Penggunaan Energi Sistem elektrikal Pertashop Plipiran mendapat pasokan daya utama dari PLN dengan dan diback up oleh genset yang berfungsi sebagai pemasok daya cadangan jika jaringan listrik PLN padam. Kapasitas terpasang listrik PLN sebesar 22.000 VA/hari, sedangkan kapasitas genset



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 20



terpasang 11.000 VA sebanyak 1 unit dengan bahan bakar solar. Penggunaan genset hanya berkisar antara 6-10 jam/Bulan dan waktu pengoperasiannya tidak bisa ditentukan dengan pasti dan tidak tetap, karena hanya digunakan sebagai cadangan jika pasokan listrik dari PLN padam. Maka dari itu, jumlah polutan yang dihasilkan dari penggunaan energi sangat sedikit karena genset digunakan hanya untuk sementara yaitu pada saat PLN mati yang waktunya pun tidak tetap. Pertashop Plipiranjuga menggunakan solar sebagai sumber energi operasional peralatan.



Namun



begitu



penggunaannya



tidak



begitu



banyak



dikarenakan operasional mesin utama adalah dengan listrik. Secara rinci penggunaan energi Pertashop Plipiran pada tahap operasional secara rinci berasal dari sumber-sumber sebagai berikut : Tabel 2.8 Kapasitas Penggunaan Energi Pertashop Plipiran No.



JenisPasok an Listrik PLN



Kapasitas Penggunaan Terpasang 1. 22.000 VA - Operasional mesin - Penerangan di dalam dan luar ruangan 2. Generator 11.000 VA - Operasional mesin - Penerangan di dalam dan luar ruangan Sumber : Janatun,2021



Kebutuhan Selama kegiatan operasional berlangsung 2-3 jam sehari jika listrik PLN padam



Penanganan Sisa Habis terpakai



Habis terpakai



2.4.10 Penggunaan Air Untuk Sumber air di Pertashop Plipiran menggunakan Air Sumur. Proyeksi kebutuhan air sangat kompleks dengan segala faktor-faktor yang



ikut



mendukungnya.



Semakin



besar



suatu



usaha



maka



pemanfaatan air akan semakin banyak, hal ini juga dipengaruhi oleh jenis kegiatan yang diusahakan. Dengan asumsi jumlah karyawan dan pengunjung yang menggunakan fasilitas air untuk kamar mandi dan wudhu



rata-rata adalah 50 orang/hari, dan rata-rata kebutuhan air - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 21



untuk klasifikasi per orang per hari adalah 12 liter, maka penggunaan air keseluruhan kegiatan operasional, MCK dan domestik dapat disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2.9 Kapasitas Penggunaan Air Pertashop Plipiran No. 1.



2.



Penggunaan



Sumber Air Air sumur



MCK/domestik karyawan dan pengunjung Penyiraman Tanaman



Kapasitas Penggunaan 600 liter/hari



Air sumur



Septiktank



750 L/hari



Penyiraman Tanaman, 750 L/hari



120 L/hari



480 L/hari L/hrL/hari



1.350 liter/hari



Suplai air sumur,1.350 L/hari



Kamar mandi dan mushola



Septic tank, saluran air, habis meresap ke dalam tanah, terespirasi sebagai penguapan



750 liter/hari



Rata-rata Penggunaan Air Sumber : Konsultan, 2021 600 L/hari



Penanganan sisa



750 L/hari



Terinfiltrasi ke dalam tanah,terevapotranspirasi



dimanfaatkan



Gambar 2.7 Neraca Penggunaan Air



2.5 GARIS



BESAR



KOMPONEN



RENCANA



USAHA



DAN/ATAU



KEGIATAN 2.5.1 Kesesuaian Lokasi Dengan Tata Ruang 1. Kesesuaian



dengan



RTRW



Kabupaten



Purworejo



No



650/7534/2020, Lokasi kegiatan



Pertashop Plipiran yang terletak di Jalan Raya



Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Informasi - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 22



Peruntukan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Nomor : 650/7534/2020, lokasi yang dimohon berada pada kawasan lahan pertanian kering seluas 29 m2 (11,12%) dan kawasan permukiman 232 m2 (88,88%). Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Selanjutnya berdasarkan pola ruang tersebut, maka mengacu terhadap Pasal 127 ayat (3) perihal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hortikultura dan pasal 132 ayat 3 perihal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman perdesaan .



2. Aturan Garis Sempadan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan. Pasal 47 ayat (1) Garis Sempadan bangunan terhadap jalan lokal primer berjarak 10,75 ( sepuluh koma tujuh puluh lima) meter dari as jalan. Garis Sempadan Bangunan Pertashop terhadap jalan lokal primer adalah 14 meter



GSB 14



meter



dari as jalan.



Gambar 2.8 Garis sempadan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 23



2.5.2. Komponen Rencana Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan A. Tahap Prakonstruksi Pada tahap ini berupa rencana sosialisasi, pengurusan perizinan, pembersihan lahan dan rekruitmen tenaga kerja konstruksi. a. Sosialisasi Kegiatan



sosialisasi



diselenggarakan



untuk



memberikan



informasi kepada masyarakat sekitar lokasi rencana usaha terkait dengan rencana pembangunan Pertashop Plipiran. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk menghimpun saran dan masukan dari warga sekitar lokasi dan juga warga terdampak kegiatan pembangunan Pertashop. Sosialisasi dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 dan dihadiri oleh 23 orang perwakilan Kepala



Desa,



unsur



Perangkat



Desa,



BPD,



Wakil-wakil



kelompok masyarakat. Hasil sosialisasi pada tanggal tersebut membuahkan kesepakatan yang memuaskan bagi masyarakat, masyarakat



tidak



keberatan



dengan



rencana



kegiatan



pembangunan Pertashop, pemilihan pihak mitra yang bekerja sama dalam pengolahan Pertashop, penyewaan lahan desa sebagai tempat pendirian Pertashop selama kurun waktu 20 ( dua puluh ) tahun sejak hari pertama operasional Pertashop, dan pembagian



hasil



dengan



prosentase



sebesar



10%



yang



diserahkan kepada pihak desa dari mitra sebagai salah satu kompensasi penyewaan lahan tanah desa dan pengelolaan Pertashop di Desa Plipiran . Dampak dari kegiatan sosialisasi ini adalah



berupa



dampak



sosial



yaitu



timbulnya



persepsi



masyarakat baik itu positif maupun negatif terhadap rencana Pertashop Plipiran di Desa Plipiran.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 24



b. Pembukaan Lahan Pembukaan lahan permukaan



dilakukan untuk



sekaligus



mempersiapkan



pembersihan lapisan lahan



agar



dapat



didirikan bangunan diatasnya. Pekerjaan pembukaan lahan ini menggunakan peralatan besar. Kegiatan ini menghasilkan dampak lingkungan berupa getaran dan kebisingan dan hilangnya vegetasi pada luasan 210 m2. Upaya pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan yaitu dengan merevegetasi tanaman melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau. c. Rekruitmen Tenaga Kerja Konstruksi Jumlah kebutuhan tenaga kerja pada saat konstruksi telah disesuaikan dengan tahapan dan lama pekerjaan. Diperkirakan 70% diarahkan bagi tenaga kerja lokal dan 30% bagi tenaga kerja pendatang. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan rekruitmen tenaga kerja yang tidak transparan adalah adanya kecemburuan warga masyarakat yang tidak diikut sertakan sebagai tenaga kerja konstruksi. Tabel 2.10 Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi NO



JENIS TENAGA



JUMLAH



KUALIFIKASI



1



SMA/D3 Teknik



KERJA 1



Pengawas Lapangan



Bangunan/Teknik Sipil 2



Mandor



1



SMA



3



Tukang



3



SMP/SMA



4



Pekerja Kasar



5



SD/SMP



JUMLAH TOTAL



10



Sumber : Janatun, 2021



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 25



B. Tahap Konstruksi a.



Mobilisasi Peralatan dan Material Kualitas



material



pembangunan



yang



digunakan



untuk



konstruksi



Pertashop Plipiran adalah bahan-bahan yang



baik kualitas maupun kuantitasnya tidak membahayakan lingkungan. Jika terdapat aktivitas pengangkutan material, peralatan dan bahan tetap akan memperhatikan keselamatan pekerja, kebutuhan kendaraan pengangkut, gangguan lalu lintas dan dampak lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan. Dampak



gangguan



lalu



lintas



akan



dikelola



dengan



menempatkan pekerja untuk mengatur keluar masuk kendaraan pengangkut peralatan dan material. b. Pekerjaan Fisik Bangunan



1)



Pekerjaan Pondasi Pekerjaan pondasi untuk bangunan ini disesuaikan dengan



gambar rencana dilampiran. Adapun peralatan yang digunakan adalah; dump truck, mollen, serta alat yang sesuai dengan jenis pondasi yang akan digunakan sehingga tahan terhadap gempa. Pondasi pada bangunan shelter menggunakan pasangan Batu kali 23x40.



2)



Pekerjaan Sloof Beton Sloof adalah struktur dari bangunan yang terletak diatas



fondasi, berfungsi untuk meratakan beban yang diterima oleh pondasi, juga berfungsi sebagi pengunci dinding agar apabila terjadi pergerakan pada tanah (gempa), dinding tidak roboh. Sehingga sloof sangat berperan sekali terhadap kekuatan dari bangunan,



bahan



yang



digunakan



adalah



beton



dengan



campuran 1 semen : 2 Pasir : 3 split (koral). Pekerjaan sloof beton untuk bangunan ini disesuaikan dengan gambar rencana.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 26



3)



Pekerjaan Atap Tahap pekerjaan atap yaitu pekerjaan rangka atap. Rangka



atap menggunakan baja ringan hollow dan penutup ACP.



4)



Pekerjaan Lantai Pekerjaan lantai yang dilakukan dalam pembangunan



Pertashop



ini



meliputi



pekerjaan



lantai



pada



shelter



menggunakan rabat beton 1:2:3, Pekerjaan Pemasangan keramik lantai bangunan kantor pengelola, kamar mandi / toilet . Untuk lantai kerja area pembongkaran dari Beton Bertulang 20 cm.



5)



Pekerjaan Finishing



Pekerjaan finishing antara lain pengecatan, dan pembersihan area lokasi proyek dari sampah material bangunan.



c. Pekerjaan Pembangunan Utilitas 1)



Drainase Air Hujan



Sistem drainase berfungsi untuk mengorganisasi dan sebagai pengendali air hujan yang berlebihan atau genangan air pada lahan tertutup bangunan. Saluran drainase ini dibangun mengelilingi bangunan Pertashop dan mengalir ke arah utara masuk kedalam saluran di pinggir jalan utama kemudian menuju ke arah barat. Pengelolaan air hujan ini



juga



dilengkapi dengan pipa tegak air hujan kemudian masuk kedalam sumur resapan dan sisanya masuk kedalam saluran drainase. 2)



Air Limbah Kamar Mandi dan WC



Kegiatan kamar mandi, toilet, dan sisa-sisa pembersihan alatalat/lantai menghasilkan limbah cair jumlahnya cukup besar. Penanganan limbah cair dari kamar mandi dan toilet dialirkan



menuju



ke



septic



tank.



Berdasarkan



hasil



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 27



perhitungan konsultan, diasumsikan 80% penggunaan air bersih untuk kegiatan domestik akan menjadi limbah cair. Jadi, timbulan limbah cair sebesar 80% x 600 liter/hari = 480 liter/hari = 0,4 m3/hari.



Gambar 2.9 Desain Septiktank d. Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana



1) Pembangunan Jalan Operasional Untuk kelancaran akses masuk kendaraan pengunjung dan armada truk tangki BBM akan dibangun jalan



dengan



konstruksi beton bertulang K-175. Jalan akses masuk dan keluar memiliki lebar 6,4 m. Akses jalan juga direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk akses truk tangki BBM keluar masuk area Pertashop.



2) Ruang Terbuka Hijau Untuk menambah nilai estetika, resapan air, upaya mengurangi dan penyerapan emisi gas dan debu maka di lokasi Pertashop Plipiran dibuat areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman antara lain Flamboyan, Palm, pucuk merah. Jenis tanaman yang akan ditanam di areal RTH adalah sebanyak masing-masing 2 pohon.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 28



Ruang terbuka hijau dipersyaratkan 30% dari luas area lahan. Untuk Pertashop Plipiran= 30% x 210 m² =



63 m².



Sedangkan kondisi di lapangan tersedia luas lahan + 25,45 m². Sehingga kekurangan lahan mencapai 37,55 m2. Kekurangan luasan RTH akan dilengkapi dengan penambahan vertikal garden. 3) Sumur Resapan Air Hujan Adanya lahan terbangun seluas 184,55 m2 (bangunan, jalan dan saluran) yang beralih fungsi menjadi bangunan Stasiun Bahan Bakar Utama dan sarana pendukungnya akan menyebabkan peningkatan limpasan air hujan di areal lokasi. Besarnya debit aliran limpasan air hujan dapat di hitung dengan menggunakan rumus rasional, antara lain : Q = 0,00278 C.A.I Dimana: Q = Total Debit Limpasan C = Koefisien air limpasan A = Rencana luas lahan terbangun I = Intensitas hujan Koefisien limpasan dapat dilihat pada tabel :



Tabel 2.11 Koefisien Limpasan



Tipe Area



Koefisien Run off



Pegunungan yang curam



0,75-0,90



Tanah yang bergelombang dan hutan



0,50-0,75



Atap yang tidak tembus air



0,75-0,90



Perkerasan aspal, beton



0,80-0,90



Tanah padat sulit diresapi



0,40-0,55



Tanah agak mudah diresapi



0,05-0,35



Taman / lapangan terbuka



0,05-0,25



Kebun



0,05-0,20



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 29



Perumahan



tidak



begitu



rapat



(20



0,25-0,40



(21-60



0,40-0,70



rumah/ha) Perumahan



kerapatan



sedang



rumah/ha) Perumahan rapat ( rumah/ha)



0,70-0,80



Daerah rekreasi



0,20-0,23



Daerah Industri



0,80-0,90



Daerah perniagaan



0,90-0,95



Sumber : Buku Drainase Perkotaan, H.A. Halim Asmar Jika diketahui : - Luas lanah kegiatan adalah 184,55 m2 atau 0,0184 Ha - Intensitas hujan berdasarkan data dalam satu tahun di wilayah studi Kecamatan Bruno adalah 4,631 mm/jam untuk wilayah Kecamatan Bruno, Maka : Perkiraan debet limpasan air hujan di daerah perniagaan adalah: Q



= 0,00278 C . A . I = 0,00278 x 0,9 x 0,0184 x 4,631 = 0,0002131 m3/s = 18,41184 m3/hari



Q



= 0,00278 C . A . I = 0,00278 x 0,8 x 0,0184 x 4,631 = 0,0001895 m3/s = 16,3728 m3/hari



Dengan demikian dapat disimpulkan debit limpasan air hujan berkisar antara 18,41184 s/d 16,3728 m3/hari. Oleh karena itu, saluran drainase harus mampu menampung dan mengalirkan dengan baik limpasan air hujan tersebut. Kemudian dibuatkan sumur resapan sesuai SNI dan peraturan pemerintah sebanyak 26 unit bervolume 2 m3 yang disebar di areal kegiatan yang rawan akan genangan air hujan untuk menghindari terjadinya banjir. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 30



Perhitungan Kebutuhan Sumur Resapan : 184,55 : 50 = 3,6 sumur resapan (jika kapasitasnya 1 m3), akan dibuat sumur resapan dengan kapasitas 2 m3/sumur, maka jumlah sumur resapan yang dibutuhkan adalah 3,6/2 = 1,8 atau 2 sumur resapan yang dibuat dari 2 buah buis beton berdiameter 0,8 m kedalaman 0,5 m.



Gambar 2.10 Desain Sumur Resapan Air Hujan



Desain sumur resapan berbentuk tabung terbuat dari cor beton dengan penutup plat beton yang dilengkapi dengan manhole untuk pemeriksaan dan pengawasan. Kedalaman sumur sekitar 2 meter kemudian lapisan dasar diberi pasir, koral dan ijuk yang berfungsi untuk penyaringan dari kotoran yang terbawa bersama air hujan. Pipa inlet dipasang dengan kemiringan tertentu sehingga dapat mengalirkan air hujan dari saluran drainase dan jalan. - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 31



C. Tahap Pasca Konstruksi 1) Perekrutan Tenaga Kerja



Dengan keberadaan Pertashop Plipiran memerlukan tenaga kerja di bagian operasional utama penyaluran BBM maupun tenaga kerja di bagian fasilitas lainnya seperti Staf Administrasi, Kebersihan dan Keamanan. Dampak dari perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan dan tidak mengakomodir tenaga kerja lokal akan berakibat pada persepsi negatif warga sekitar yang dapat menimbulkan konflik sosial. Kegiatan perekrutan tenaga kerja juga memberikan dampak positif berupa terciptanya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat. Pemberian kejelasan status pekerja, pemberian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS, pemberian upah lembur dan penerapan waktu kerja sesuai aturan yang berlaku. D. Tahap Operasional



1) Kegiatan pengisian BBM ke tangki bahan bakar Kegiatan pengisian BBM ke tangki bahan bakar ini dilakukan dengan menggunakan truk pertamina kapasitas 10.000 liter. Pengisian BBM ini disesuaikan dengan jenis BBM yang akan digunakan dan diukur secara periodik. Proses pengisian ini akan menimbulkan dampak berupa pencemaran udara, timbulnya kebakaran dan kemungkinan gangguan lalu lintas pada saat truk keluar masuk Pertashop. Dalam rangka mengurangi angka kecelakaan akibat adanya konflik lalu lintas antara kendaraan keluar masuk Pertashop maka petugas operator membantu pengaturan keluar masuk kendaraan dari dan ke area parkir. Selain itu, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas perlu dipasang rambu-rambu larangan dan petunjuk di sekitar lokasi Pertashop. Untuk dampak - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 32



kebakaran dikelola dengan menempatkan APAR 30 kg sebanyak 1 buah dan memberikan pelatihan pada operator tentang simulasi tanggap



darurat



kebakaran.



Kemudian



menerapkan



SOP



pengisian bahan bakar ke tangki BBM. Dampak Pencemaran udara ditimbulkan dari BBM yang disalurkan ke dalam tangki BBM yang menimbulkan aroma gas Hidrocarbon (HC) yang dapat membahayakan operator dan pengunjung Pertashop. Upaya pengelolaan yang dilakukan adalah dengan menanam tanaman pengendali pencemaran udara seperti pucuk merah. 2) Kegiatan pelayanan BBM ke konsumen Kegiatan pelayanan BBM ke konsumen dilakukan sesuai dengan jenis BBM yang digunakan. Sebelum penyaluran BBM yang ditimbun dalam Tangki BBM dilakukan pemeriksaan secara berkala baik dari kualitas maupun kuantitasnya, pemeriksaan volume BBM dilakukan dengan men tera BBM dengan bejana ukur yang telah di sahkan oleh balai Metrologi secara berkala. Untuk pemeriksaan kualitas BBM dilakukan pemeriksaan dengan membandingkan density dari pertamina dan density BBM dari tangki timbun. Setelah proses pemeriksaan kualitas dan kuantitas dilakukan pengambilan sampel yaitu dengan cara mengambil sampel lewat ujung nozzle dan dimasukkan ke dalam botol gelap. Jika kedua prosedur tersebut sudah terpenuhi maka BBM bisa disalurkan kepada konsumen menggunakan dispenser. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelayanan BBM ini adalah berupa pencemaran udara, timbulnya kebisingan, ceceran BBM dan oli yang tergolong B3, gangguan lalu lintas, resiko kecelakaan kerja dan kebakaran. Upaya yang akan dilakukan terkait dengan kecelakaan kerja adalah melengkapi pekerja dengan Alat Pelindung Diri berupa sepatu boot, masker - | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 33



dan sarung tangan. Sedangkan untuk dampak kebakaran akan disediakan 1 buah APAR kapasitas 30 kg yang ditempatkan diruang rumah racun api , 1 buah APAR kapasitas 9 kg di sebelah timur dispenser. Tindakan yang paling utama untuk kegiatan pengisian bahan bakar dalam mengatasi bahaya kebakaran adalah “Tindakan Preventif”.



Pencegahan



kebakaran



adalah



usaha



menyadari/mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkahlangkah



untuk



mencegah



kemungkinan



tersebut



menjadi



kenyataan. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program pendidikan dan pengawasan beserta pengawasan karyawan, suatu rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan



dan



kelengkapannya,



inspeksi/pemeriksaan,



penyediaan dan penempatan yang baik dari peralatan pemadam. Untuk meningkatkan sirkulasi di area parkir, perlu pengecatan marka dan pemasangan rambu pengarah. Dampak kebisingan dan pencemaran udara dapat diupayakan pengelolaannya



dengan



memasang



rambu-rambu



untuk



mematikan mesin pada saat penyaluran BBM dan juga penanaman tanaman pengendali kebisingan dan pencemaran udara seperti Pucuk Merah. Limbah cair dari ceceran BBM harus mendapatkan pengelolaan yang baik. Disamping membahayakan pelanggan juga rawan terhadap resiko kebakaran. Oleh karena itu setiap karyawan Pertashop harus cepat dan tanggap apabila ada ceceran limbah tersebut. Penanganan awal dengan pemberian pasir agar meredam efek yang membahayakan limbah tersebut. Selain itu, perlu disediakan oil catcher untuk menampung ceceran oli. Ceceran oli ditampung dan disimpan sebagai limbah B3.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 34



3) Aktifitas Domestik Karyawan dan Pengunjung Kegiatan domestik karyawan tiap harinya akan menimbulkan dampak lingkungan berupa limbah cair maupun sampah yang jumlahnya juga cukup besar. 



Pengelolaan Sampah



Perlu perhatian terkait dengan pengelolaan sampah dengan penempatan



tempat



sampah



yang



memadai



yang



ditempatkan pada area-area seperti kantor pengelola, shelter, dan toilet. Sampah yang dihasilkan antara lain : sisa makanan, kertas pembungkus, kardus pembungkus, plastik pembungkus sisa-sisa pemeliharaan tanaman(daun, ranting dll). Tiap hari dengan asumsi 1 orang 3 ons (0,08kg) maka prediksinya 50 pengunjung dan 6 tenaga kerja, sehingga 56 orang x 0.08kg = 4,48 kg ditambah dari tanaman kurang lebih 3 kg, sehingga diperkirakan produksi total sampah perhari 7,48 kg. Sampah tersebut dimasukkan ke bak sampah yang disediakan di beberapa tempat selanjutnya diambil petugas



sampah



RT setempat



untuk



dibuang



ke



Tempat



Pembuangan Akhir (TPA).



Gambar 2.11 Skema Pengelolaan Sampah



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 35







Pengelolaan Limbah Cair



Limbah cair yang di hasilkan dari kegiatan Pertashop ini bersumber dari aktivitas kamar mandi yang dilakukan oleh pengunjung dan karyawan. Limbah cair akan dialirkan ke dalam Septik Tank. 4)



Operasional Penjualan BBM



Dampak ekonomi yang timbul berupa penurunan pendapatan dari warga masyarakat yang memiliki usaha sejenis atau pom mini.



5)



Penggunaan Genset Kegiatan



penggunaan



genset



sebagai



listrik



cadangan



menggunakan bahan bakar solar dapat menimbulkan dampak berupa bahaya kebakaran yang dapat membahayakan karyawan dan juga pengunjung. Upaya pengelolaan yang dilakukan pengecekkan secara berkala kinerja genset. 6)



Kebocoran Tangki BBM Dampak lain yang ditimbulkan dari kegiatan ini adalah adanya



penurunan kualitas air tanah akibat kebocoran tangki BBM oleh BBM yang tergolong limbah B3. Sehingga tangki BBM harus dibuat dengan konstruksi tahan terhadap suhu dan tekanan tinggi. Upaya pengelolaan yang akan dilakukan dengan melakukan uji kualitas air pada sumur pantau setiap 6 bulan sekali.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 36



BAB III Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Dan UKL-UPL



3.1.



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN Prinsip dasar yang dilakukan pada Upaya Pengelolaan Lingkungan



Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yaitu meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang diperkirakan akan muncul akibat adanya rencana kegiatan Pertashop Plipiran ini. Dalam kegiatan tahapan operasional suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pertashop Plipirandi Jalan Raya Kutoarjo-Bruno Km.21 RT 001 RW 001, Dusun Krajan, Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo kemungkinan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Dengan kata lain keberadaan kegiatan Pertashop Plipiran yang menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga harus dikaji limbah dari kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu proses pengkajian lingkungan harus dilakukan agar bisa digunakan untuk menganalisa



dampak



lingkungan



yang



timbul



dari



kegiatan



yang



dilaksanakan. Maka dari itu, sejauh mana tingkat signifikan dan bobot dari dampak positif maupun dampak negatif dari kegiatan tersebut harus diperhitungkan. Kegiatan Pertashop Plipiran menimbulkan dampak terhadap berbagai komponen lingkungan sebagai berikut : 1) Rekruitmen tenaga kerja operasional 2) Kegiatan pengisian BBM dari truk Pertamina ke tanki bahan bakar 3) Kegiatan produksi : penyaluran BBM ke konsumen 4) Kegiatan utilitas genset dan penggunaan listrik



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 37



5) Tertutupnya lahan untuk bangunan 6) Aktivitas administrasi kantor dan kegiatan produksi Adapun sistematika perumusan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk setiap tahapan kegiatan adalah sebagai berikut : 1. Sumber dampak 2. Jenis dampak 3. Besaran dampak 4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup : -



Teknik / cara pengelolaan lingkungan hidup



-



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup



-



Periode pengelolaan lingkungan hidup



5. Upayaa pemantauan lingkungan hidup : -



Teknik / cara pemantauan lingkungan hidup



-



Lokasi pemantauan lingkungan hidup



-



Periode pemantauan lingkungan hidup



6. Institusi pengelola dan pemantau lingkungan hidup : -



Pelaksana



-



Pengawas



Identifikasi terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan Pertashop Plipirandijabarkan dengan matrik UKL dan UPL seperti yang diuraikan dibawah ini



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 38



Tabel 3.1 Matriks Identifikasi Dampak yang Timbul dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Pertashop Plipiran Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL



(1) Sosialisasi



(2)



(3)



Timbulnya persepsi masyarakat sekitar terhadap rencana Pertashop Plipiran



Sejumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi yaitu 23 orang



Lokasi Periode Pengelolaa Pengelolaan n (4) (5) (6) TAHAP PRA KONSTRUKSI - Menghimpun Sekitar Satu kali saran dan area sebelum masukan warga rencana tahap sekitar terkait usaha konstruksi rencana yaitu di RT dilaksanakan pembangunan 001 RW Pertashop 001 Desa - Melibatkan Plipiran pemerintah Desa Kec. Bruno dan Kecamatan dalam melakukan pengawasan terhadap ketertiban jalannya kegiatan pembangunan. - Menjalankan Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan secara tersistem



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 39



Upaya Pemantauan Lingkungan



Bentuk UPL (7) - Melakukan pengamatan kondisi perkembanga n masyarakat sekitar sebelum kegiatan konstruksi dilakukan - Mencatat hasil sosialisasi dengan masyarakat



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(10)



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Sekitar area rencana usaha yaitu di RT 001 RW 001 Desa Plipiran Kec. Bruno



Satu kali a. Pelaksana sebelum CV. SIDO tahap DADI konstruksi b. Instansi dilaksanaka Pengawas n  Desa Plipiran  Kecamatan Bruno c. Instansi Penerima Laporan  Desa Plipiran  Kecamatan Bruno



(9)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



Pembukaan Lahan



(2)



- Timbulnya kebisingan yang ditimbulkan dari alat berat



Hilangnya vegetasi penutup lahan dan hilangnya beberapa biota darat, dalam tanah



(3)



(4) dan terjadwal.



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Ket



(10)



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Selama a. Pelaksana kegiatan CV. SIDO pembukaan DADI lahan b. Instansi dengan alat Pengawas berat  Desa Plipiran dilakukan  Kecamatan Bruno c. Instansi Penerima Laporan  Desa Plipiran Kecamatan Bruno Pada awal a. Pelaksana sebelum CV. SIDO konstruksi DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas



Pembukaan lahan seluas 210 m2



- Kegiatan pembukaan lahan dilakukan pada siang hari sehingga tidak mengganggu kegiatan istirahat masyarakat



Area tapak rencana Pertashop Plipiran



Selama kegiatan pembukaan lahan dengan alat berat dilakukan



- Memantau kegiatan pembukaan lahan terkait waktu operasional alat berat



Area tapak rencana Pertashop Plipiran



- Besaran vegetasi di pada luasan lahan 201 m2 dengan jenis tumbuhan yaitu rumput, Mahoni,



- Menanam kembali vegetasi pada areal RTH sejumlah 30% luas lahan. - Menanam tanaman yang bertajuk lebar dan sebagai ayoman



Di tapak lingkunga n Pertashop Plipiran



Pada awal sebelum konstruksi



- Melakukan pengamatan langsung



Di dalam area Pertashop Plipiran



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 40



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



(9)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



Rekruitmen tenaga kerja Konstruksi



(2)



- Kesempatan dan peluang pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar rencana usaha



(3)



- Kebutuhan tenaga kerja konstruksi 10 orang.



(4)



- Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung terkait rencana rekruitmen tenaga kerja konstruksi - Menampung aspirasi dari tokoh masyarakat dan masyarakat. - Memberikan fasilitas BPJS, perlengkapan K3. - Memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Purworejo - Memberikan upah lembur sesuai dengan kesepakatan awal. - Memberikan satu hari libur



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Warga masyaraka t sekitar lokasi Pertashop Plipiran



Pada saat tahap awal pra konstruksi,



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 41



Memantau dan mengakomodir aspirasi warga masyarakat



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Area sekitar rencana pembang unan Pertashop



Sekali pada tahap pra konstruksi



(9)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



(10) LH Kab.Purworej o a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas  Desa Plipiran  Kecamatan Bruno  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Purworej o c. Instansi Penerima Laporan  Desa Plipiran  Kecamatan Bruno  Dinas Perindustrian dan Tenaga



Ket



(11)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



Mobilisasi peralatan dan material



(2)



(3)



(4)



- Peningkatan intensitas kebisingan karena suara alat yang ditimbulkan oleh peralatan proyek.



Kebisingan tidak melebihi baku mutu untuk areal fasilitas umum sebesar 70 dBA sesuai KepmenLH No.48/996 tentang baku mutu kebisingan



- Mengatur masuknya barang material untuk ditempatkan di pos yang tidak banyak dilalui masyarakat, karyawan dan pengunjung



- Peningkatan kadar debu udara ambien



Kualitas udara Melebihi kualitas udara ambien, dan besaran partikel harus lebih rendah dari 10 μg maksimal 150



- Menyiram jalan/perlintasan kendaraan yang menimbulkan sebaran debu denngan air



Lokasi Pengelolaa n (5)



Upaya Pemantauan Lingkungan



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



TAHAP KONSTRUKSI Di lokasi Selama Pertashop kegiatan Plipiran mobilisasi peralatan dan material dilakukan



Area tapak lokasi rencana usaha



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 42



Selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material berlangsung



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



- Pengamatan langsung di lapangan



Di lokasi Pertashop Plipiran



Setiap hari selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material dilakukan



- Memantau dengan mengatur bongkar muat material dan memastikan dilaksanakan pada pos yang



Area tapak lokasi rencana usaha



Selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material berlangsung



(9)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



(10) Kerja Kab.Purworej o



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Kesehatan Kab.



Ket



(11)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



Pembangunan Sarana dan Prasarana



(2)



(3) μg/m3 dan debumaksimum 350 mm3/m2 per hari (PP. 41 tahun 999)



- Penambahan volume sampah sisa material.



- Besarnya timbulan sampah sisa material bangunan diperkirakan 10 m3



- Peningkatan Kebisingan dan getaran



Kebisingan tidak melebihi baku mutu untuk areal fasilitas umum sebesar 70 dBA sesuai KepmenLH No.48/996



(4)



Sisa bahan bangunan yang layak pakai dapat dimanfaatkan kembali atau dijual



-



-



Pemagaran di sekeliling areal kegiatan Pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dilakukan pada siang hari



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Areal lokasi pembang unan



Selama kegiatan pembangun an



- Pengamatan visual - Pencatatan dan dokumentasi



Areal lokasi pemban gunan



Areal lokasi kegiatan



Selama pelaksanaan pembangun an sarana dan prasarana



Pencatata n dan dokument asi



Areal pemban gun an



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 43



(6)



Bentuk UPL (7) telah ditentukan



Lokasi Pemanta uan (8)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(10) Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas Kesehatan Kab.Purworejo Selama a. Pelaksana kegiatan CV. SIDO pembangun DADI an b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworejo Selama a. Pelaksana pelaksanaan CV. SIDO pembangun DADI an sarana b. Instansi dan Pengawas prasarana Dinas LH Kab. Purworejo



(11)



Periode Pemantauan (9)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



- Peningkatan Kadar Debu



Peningkatan limpasan air hujan



(3) tentang baku mutu kebisingan



Kualitas udara Melebihi kualitas udara ambien, dan besaran partikel harus lebih rendah dari 10 μg maksimal 150 μg/m3 dan debu maksimum 350 mm3/m2 per hari (PP.41 tahun999) Peningkatan limpasan air hujan karena tutupan bangunan seluas 184,55 m2 (termasuk saluran dan jalan)



(4)



Penyiraman lahan secara periodik pada musim kemarau



-



Menyediakan saluran drainase mengelilingi bangunan Pertashop menuju arah utara bertemu jalan utama kemudian



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Lokasi Pemanta uan (8)



Areal lokasi kegiatan



Selama pelaksanaan pembangun an sarana dan prasarana



Pencatata n dan dokument asi



Areal lokasi Kegiata n



Saluran drainase, Sumur resapan air hujan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 44



Setiap hari terutama di musim penghujan



- Memantau kondisi saluran drainase bila terjadi luapan air pada musim penghujan. - Menjaga



Sumur resapan, saluran drainase



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



Periode Pemantauan (9)



(10) c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworejo Selama a. Pelaksana pelaksanaan CV. SIDO pembangun DADI an sarana b. Instansi dan Pengawas prasarana Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworejo Setiap a.Pelaksana musim CV. SIDO penghujan DADI b. Instansi Pengawas o Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi



(11)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3)



-



- Timbulnya kecelakaan kerja bagi tenaga kerja konstruksi



Jumlah pekerja yang mengalami kecelakaan dan gangguan kesehatan sebanyak 10 orang



-



-



-



-



-



(4) menuju arah barat. Menyediakan sumur resapan air hujan 2 unit



Pemakaian alat pelindung kerja konstruksi sesuai SNI seperti helm, Penyediaan P3K, Pemberian asuransi kesehatan, BPJS Operator alat berat bersertifikat SIO Memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Purworejo Memberikan upah lembur



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7) kebersihan saluran drainase. - Mengecek kondisi sumur resapan setiap musim penghujan datang



Areal lokasi pembang unan



Selama kegiatan pembangun an



- Pengamat an visual - Pencatatan dan dokumentasi



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 45



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan (9)



(10) Penerima Laporan - Dinas LH Kab. Purworejo



Areal lokasi pemban gunan



Sekali sebelum dan sesudah kegiatan pembangun an



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3)



-



Rekruitmen Tenaga Kerja Operasional



Terciptanya harapan masyarakat akan kesempatan kerja dan peluang usaha



Jumlah tenaga operasional : operator 2 orang, kebersihan 1 orang, supervisor 1 orang, staf administrasi 1 orang.



(4) sesuai dengan kesepakatan awal. Memberikan satu hari libur



Lokasi Pengelolaa n (5)



Upaya Pemantauan Lingkungan



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



TAHAP PASCA KONSTRUKSI - Bekerjasama Dilakukan Sebelum dengan organisasi di kegiatan masyarakat dan Pertashop operasional pemerintah desa. Plipiran berlangsung - Proses recruitmen dan karyawan masyaraka dilakukan secara t sekitar. terbuka - Memberikan pelatihan kepada karyawan. - Upah terendah menyesuaikan UMK - Memberikan kejelasan status ketenagakerjaan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 46



- Memantau proses jalannya rekruitmen tenaga kerja - Menerima masukan dan saran dari masyarakat



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan (9)



(10) Kab.Purworejo



Di lokasi Pertashop Plipiran dan sekitar lokasi kegiatan usaha



Sekali sebelum kegiatan operasional berlangsung



a. Pelaksana CV SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Purworej o Desa Plipiran c. Instansi Penerima Laporan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab.Purworej o



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



Kegiatan Domestik Karyawan dan Pengunjung



(2)



- Peningkatan volume sampah padat baik dari kegiatan domestik mapun pengunjung.



(3)



- Jumlah timbulan limbah padat domestik sebesar 4,48 kg/hari



(4)



Lokasi Pengelolaa n (5)



Upaya Pemantauan Lingkungan



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



TAHAPAN OPERASIONAL - Menyediakan Di TPS dan - Setiap hari tempat sampah lokasi selama terpilah tempat kegiatan - Pembersihan rentan operasional tempat sampah timbulnya kegiatan secara rutin sampah di usaha - Petugas area berlangsung kebersihan untuk Pertashop sesegera mungkin Plipiran mengangkut sampah domestik agar tidak terjadi timbunan yang mengakibatkan bau tidak sedap. - Menanami pepohonan dan tanam-tanaman yang secara otomatis berfungsi ganda sebagai kawasan penyangga. Sehingga bau



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 47



- Pemantauan terhadap jumlah limbah yang dihasilkan - Pemantauan terhadap kapasitas TPS dan efektifitas periode pengangkutan sampah - Pemantauan terhadap penempatan dan efektifitas periode pengangkutan sampah.



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan (9)



(10) Desa Plipiran



Di lokasi area Pertashop Plipiran



Setiap hari selama kegiatan operasional berlangsung



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3)



Peningkatan limbah cair dari aktivitas domestik karyawan dan pengunjung



Besarnya limbah cair mencapai 480 m3/hari



(4) yang mungkin timbul dari sampah dapat diminimalisir - Sampah sisa dikemas di tempat sampah untuk diangkut petugas kebersihan atau pengepul. - Buangan air dari kamar mandi/WC dialirkan ke septic tank dan dilakukan penyedotan berkala secara rutin



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Septictank Pertashop Plipiran



3 tahun sekali - Pemantauan selama terhadap kegiatan volume dan operasional kualitas limbah kegiatan yang usaha dihasilkan. berlangsung - Pemantauan terhadap kapasitas septictank. - Pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya bau akibat bak resapan yang telah jenuh



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 48



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan (9)



(10)



Septik tank



Setiap 6 (enam) bulan sekali selama kegiatan operasional berlangsung



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1) Pengisian BBM ke tangki bahan bakar



(2)



(3)



(4)



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan (6)



Bentuk UPL (7) oleh limbah. - Pengamatan langsung di lapangan



Gangguan kelancaran lalu lintas



Antrian kendaraan mencapai bahu Jalan Raya Kutoarjo-Bruno



- Menempatkan petugas untuk mengatur keluar masuknya truk tangki BBM sehingga tidak mengganggu kenyamanan konsumen - Pemasangan warning light di jalan masuk.



Di lokasi Pertashop Plipiran



Setiap kegiatan pengisian BBM dilakukan



Timbulnya pencemaran Udara



Peningkatan kadar gas Hidrokarbon (HC) di area pengisian bahan bakar dan area bongkar BBM



- Memastikan valve (katup) pada mesin pengisian dalam keadaan baik - Mematuhi SOP bongkar BBM - Menanam tanaman pengendali pencemaran udara seperti



Area pengisian dan pembongk aran BBM



Sekali pada - Memantau dan saat kegiatan melakukan pengisian pelaporan BBM dan setiap kali pembongkara kegiatan n BBM pengisian dan pembongkaran BBM dilakukan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 49



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Di lokasi Pertashop Plipiran



Setiap kegiatan pengisian BBM dilakukan



Area pengisian dan pembong karan BBM



(9)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(10)



(11)



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Perhubungan Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas Perhubungan Kab.Purworejo Sekali pada a. Pelaksana saat kegiatan CV. SIDO pengisian DADI BBM dan b. Instansi pembongkar Pengawas an BBM Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



Timbulnya bahaya kebakaran



Pengisian BBM ke Konsumen



Timbulnya kebisingan akibat dari antrian kendaraan konsumen



(3)



Korban jiwa sebanyak 6 orang



Kebisingan tidak melebihi baku mutu untuk areal fasilitas umum sebesar 70 dBA sesuai KepmenLH No.48/996 tentang baku



(4) pucuk merah. - Menyediakan APAR 30 kg sebanyak 1 unit yang ditempatkan di rumah racun api. - Menerapkan SOP pengisian BBM ke tangki BBM - Memberikan pelatihan pada karyawan tentang simulasi tanggap darurat kebakaran. - Penerapan early warning system - Mengatur sirkulasi perputaran dan keluar masuknya kendaraan . - Memberikan rambu-rambu untuk mematikan mesin kendaraan saat pen gisian



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Tangki BBM, rumah racun api



Setiap kali pengisian BBM



Area dispenser dan jalan keluar masuk area Pertashop



Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 50



Mengecek kadaluarsa dan ketersediaan APAR



Melakukan pengamatan di lapangan terkait gangguan kebisingan dan kelancaran antrian kendaraan



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Tangki BBM, rumah racun api



Setiap kali pengisian BBM



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Damkar c. Instansi Penerima Laporan Damkar



Area dispenser dan jalan keluar masuk area Pertashop



Setiap 6 (enam) bulan sekali selama kegiatan operasional berlangsung



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dishub Kab. Purworejo Dinas



(9)



(10) Kab.Purworejo



Ket



(11)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



Timbulnya pencemaran udara



(3) mutu kebisingan



(4) bahan bakar ke konsumen. - Memasang lampu warning light di bagian depan bangunan Pertashop & rambu petunjuk lalu lintas



Peningkatan kadar Hidrokarbon, partikulat debu, NO2, SO2 dan CO2 di udara yang bersumber dari kegiatan pengisian BBM kepada konsumen dan antrian kendaraan



- Memasang ramburambu untuk mematikan mesin pada saat kegiatan penyaluran BBM kepada konsumen dilakukan - Menempatkan petugas untuk mengatur jalannya antrian kendaraan konsumen yang memasuki area pengisian bahan bakar. - Menanam



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Area pengisian bahan bakar



Sekali pada saat kegiatan pengisian BBM ke konsumen



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 51



Memantau jalannya antrian dan ketertiban kendaraan yang masuk area Pertashop - Melakukan uji emisi secara berkala



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Area pengisian bahan bakar



Setiap 6 bulan sekali



(9)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(10) LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o Dishub Kab.Purworej o a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dishub Kab. Purworejo Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Dinas LH



(11)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3)



Resiko timbulnya kebakaran



Kerugian material pihak Pertashop pada areal seluas 201 m2



(4) tanaman pengendali pencemaran udara seperti pucuk merah. - Pengecekan dan pemeliharaan teknis secara berkala - Penempatan APAR kapasitas 30 kg dan 9 kg di lokasi dengan tingkat kerentanan paling besar terhadap kebakaran yaitu sebelah selatan dispenser - Memeriksa kadaluarsa APAR dan menempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau - Memasang tanda dilarang merokok pada space area yang rentan terjadi



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Instalasi jaringan listrik di Pertashop Plipiran



Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 52



Pengecekan secara berkala terhadap kondisi arus listrik, dan APAR.



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan



Di lokasi Pertashop dan sekitar lokasi kegiatan usaha



Setiap 6 (enam) bulan sekali selama kegiatan operasional berlangsung



(9)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



(10) Kab.Purworej o



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas BPBD Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan Damkar Satpol PP



Ket



(11)



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2) Gangguan lalu lintas



Pencemaran limbah B3 akibat tetesan atau tumpahan oli



(3)



(4) insiden kebakaran Jumlah kendaraan - Mengoptimalkan bermotor baik tenaga kerja roda 2 dan roda 4 untuk mengatur sejumlah 50 lalu lintas pada kendaraan. jam-jam sibuk dan pada saat pengisian bahan bakar kepada konsumen - Memasang rambu-rambu masuk - Mengatur keluar masuknya kendaraan - Pengecatan marka jalan dan plang penunjuk arah Jumlah kendaraan - Menggunakan oil +50 unit yang catcher untuk mengasilkan menangkap tetesan oli tumpahan minyak dan oli sehingga tidak termobilisasi ke



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5)



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Area dispenser dan pintu masuk



Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung



Areal Pertashop terutama pada bagian dispenser dan jalur



Setiap bulan sekali dalam waktu operasionaln ya



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 53



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan (9)



(10)



- Pengamatan kondisi lalu lintas di lapangan - Menerima laporan dan masukan dari masyarakat sekitar dan instansi terkait



Area dispenser dan pintu masuk



Setiap hari selama kegiatan operasional kegiatan usaha berlangsung



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas DishubK ab. Purworejo Dinas LH Kab. Purworejo c. Instansi Penerima Laporan DishubK ab. Purworejo Dinas LH Kab. Purworejo



- Setiap bulan sekali dilakukan pengecekan berkala kondisi oil catcher dan menempatkan



Areal Pertashop Plipiran



Satu bulan sekali



a.Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas LH Kab.



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3)



(4) lingkungan. - Menutup dengan pasir sebagai langkah awal agar oli dan minyak tidak termobilisasi



Timbulnya resiko pada kesehatan dan keselamatan kerja karyawan



Penurunan kesehatan dan keselamatan kerja bagi 6 karyawan



- Melengkapi karyawan dengan APD (masker, sepatu boot, sarung tangan) - Memberikan fasilitas BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan - Memberikan upah sesuai UMK yang berlaku di Kab.Purworejo - Memberikan upah lembur diluar jam kerja - Pengaturan



Upaya Pemantauan Lingkungan



Lokasi Pengelolaa n (5) kendaraan.



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7) tumpahan minyak dan oli di pewadahan sementara.



Areal tapak Pertashop



Setiap hari selama operasional berlangsung



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 54



- Melakukan pengecekan kelengkapan APD - Pencatatan dan pengarsipan



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(11)



Lokasi Pemanta uan (8)



Periode Pemantauan (9)



(10) Purworejo c.Instansi Penerima Laporan Dinas LH Kab.Purworej o



Areal tapak Pertashop



Setiap hari selama operasional berlangsung



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab.Purworej o c. Instansi Penerima Laporan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab.Purworej



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3)



Operasional Genset



Timbulnya potensi kebakaran



Timbulnya korban jiwa karyawan Pertashop dan konsumen



Kebocoran Tangki BBM



Penurunan Kualitas Air Tanah sekitar lokasi usaha



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :416/MENKES/P



(4) waktu kerja sesuai peraturan yang berlaku - Memberikan satu hari libur bagi karyawan untuk beristirahat - Menempatkan genset pada area terpisah dari kegiatan utama. - Mengecek kondisi operasional genset secara berkala



- Melakukan pengecekan kondisi tangki setiap 3 bulan sekali - Membangun sumur pantau di



Lokasi Pengelolaa n (5)



Upaya Pemantauan Lingkungan



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Lokasi Pemanta uan (8)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(10)



(11)



Periode Pemantauan (9) o



Ruang genset



Sebulan sekali



 Pencatatan berkala kondisi genset



Ruang genset



Sebulan sekali



a. Pelaksana CV. SIDO DADI b. Instansi Pengawas BPBD c. Instansi Penerima Laporan Satpol PP Damkar



Tangki BBM, sumur pantau



Tiga bulan sekali



 Melakukan pengujian kualitas air tanah pada sumur pantau



Sumur pantau



tiga bulan sekali



a. Pelaksana CV. SIDO DADI



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 55



b. Instansi Pengawas DL



Sumber Dampak



Jenis Dampak



Besaran Dampak



Upaya Pengelolaan Lingkungan



Bentuk UKL (1)



(2)



(3) ER/IX/990, parameter pengukuran tidak melebii nilai yang diberlakukan, TDS=1500 mg/L, pH =6,5-9, Pb=0,05 mg/L, nitrat = 10 mg/L, nitrit = 1 mg/L



(4) beberapa titik lokasi PERTASHOP



Lokasi Pengelolaa n (5)



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 56



Upaya Pemantauan Lingkungan



Periode Pengelolaan



Bentuk UPL



(6)



(7)



Lokasi Pemanta uan (8)



Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup



Ket



(10) Kab.Purworej o c. Instansi Penerima Laporan DLH Kab.Purworej o



(11)



Periode Pemantauan (9)



BAB IV Jumlah Dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan 4.1 Izin Lingkungan dan Izin PPLH Dalam proses pengurusan izin terkait dengan lingkungan hidup pelaku usaha



dan/atau



kegiatan



memerlukan



izin



lingkungan



dan



izin



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Izin PPLH). Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebaga prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam tahap operasionalnya pelaku usaha memerlukan izin PPLH. Izin PPLH adalah izin pada tahap operasional yang jenis dan jumlah izinnya diterbitkan sesuai dictum persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan dalam rangka menjamin upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin PPLH ini ditegakkan dengan sanksi administratif. Jumlah dan jenis izin PPLH antara lain: 1. Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air; 2. Izin penyimpanan sementara limbah B3; 3. Izin emisi; dan/atau Dalam izin PPLH ini, memuat : 1. Persyaratan teknis yang lebih rinci: a. Indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk hasil kajian dampak lingkungan. b. Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh c. Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 57



2. Kewajiban



kelola



dan



pantau



lingkungan



untuk



menjamin



tercapainya PPLH 3. Masa berlaku Izin PPLH. 4.2 Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan Pertashop Plipiran Kegiatan



Pertashop



Plipiranmerupakan



kegiatan



usaha



yang



menghasilkan limbah atau buangan dalam jumlah cukup besar baik berupa buangan padat, cair maupun gas/udara. Dalam hal izin PPLH, pihak Pertashop Plipiranmemerlukan izin PPLH berupa: 1. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 2. Izin emisi.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 58



BAB V Pelaporan 5.1 Proses Pelaporan Pengertian pelaporan dalam hal ini adalah proses prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan UKL dan UPL. Pihak pengelola dalam hal ini CV SIDO DADI setelah menyusun dokumen UKL dan UPL serta memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, harus bertanggung jawab



melaksanakan



seluruh



pengelolaan



dan



pemantauan



aspek



lingkungan yang terdapat di dalam dokumen UKL dan UPL. Proses pelaporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) merupakan skema yang harus dipatuhi oleh Pertashop Plipiran. Skema Proses Pelaporan Tersebut Adalah sebagai berikut: Pihak Pengelola, CV. SIDO DADI



Penyusunan Laporan Pelaksanaan UKL dan UPL



Disetujui dan Ditandatangani Penanggungjawab Pertashop Plipiran



Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 59



Dinas PMPTSP Kab.Purworejo



Dinas KUKMP Kab.Purworejo



Dinas PUPR Kabupaten Purworejo



Gambar 5.1. Skema Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 5.2 Materi Pelaporan Dalam penyusunan pelaporan pelaksanaan UKL-UPL rencana Pertashop Plipiran terdiri atas: 1.



Surat pengantar yang ditandatangani Penanggung Jawab UKL- UPL.



2.



Layout yang menunjukkan lokasi pemantauan lingkungan dari kegiatan yang dilakukan.



3.



Materi laporan yang diajukan terdiri dari Pendahuluan, Informasi Umum, Identifikasi Lingkungan, Rencana Kegiatan, Dampak Kegiatan, Hasil Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.



4.



Lampiran-lampiran yang meliputi data hasil analisa laboratorium dari sampel yang diambil di lapangan (sesuai dengan rekomendasi didalam dokumen UKL-UPL).



5.3 Jangka Waktu Pelaporan Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) akan disampaikan setiap 6 bulan sekali yaitu bulan Juni dan Desember setiap tahun berjalan.



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 60



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 61



Daftar Pustaka Halim Asmar,.H.A., 2004. Drainase Perkotaan, Cetakan Kedua, UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 49/MENLH/11/996, tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 22 tahun 209 tentang Garis Sempadan



- | Dokumen UKL UPL Pertashop Plipiran 62



LAMPIRAN