8 0 1 MB
LAPORAN PRAKTIK PERADILAN PERDATA
SENGKETA GUGATAN WAN PRESTASI ANTARA AHMAD ARDANI SEBAGAI PENGGUGAT DENGAN KASWANDI LUBIS SEBAGAI TERGUGAT
Disusun Oleh: Kelompok 3 1. Kevin Leonardo 2. Mutiara Putri Pembayun 3. Hendy Setiawan 4. Rahmeni Suharti 5. Rivaldo Pardede 6. Pooja Faliqul Isbah 7. Nabila Intan Karimah 8. Reski Simamora 9. Fikri Abhimarsa R
11. Umar Abdul Fatah 12. Ari Darma Setiawan 13. Basri Simanjuntak 13. Mengga Yosi 14. Dinda Ayu W B 15. Arief Alfarizi 16. Mey Pajriani 17. Irfan Fauzi 18. Putri Agustin Azhari
LABORATORIUM HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIB
2019
1
HALAMAN PENGESAHAN PRAKTIK PERADILAN PERDATA
SENGKETA GUGATAN WAN PRESTASI ANTARA AHMAD ARDANI SEBAGAI PENGGUGAT DENGAN KASWANDI LUBIS SEBAGAI TERGUGAT
Disusun Oleh: Kelompok 3 1. Kevin Leonardo 2. Mutiara Putri Pembayun 3. Hendy Setiawan 4. Rahmeni Suharti 5. Rivaldo Pardede 6. Pooja Faliqul Isbah 7. Nabila Intan Karimah 8. Reski Simamora 9. Fikri Abhimarsa R
(B1A017004) (B1A017005) (B1A017034) (B1A017045) (B1A017064) (B1A017065) (B1A017095) (B1A017104) (B1A017125)
11. Umar Abdul Fatah 12. Ari Darma Setiawan 13. Basri Simanjuntak 13. Mengga Yosi 14. Dinda Ayu W B 15. Arief Alfarizi 16. Mey Pajriani 17. Irfan Fauzi 18. Putri Agustin Azhari
(B1A017144) (B1A017154) (B1A017175) (B1A017194) (B1A017214) (B1A017254) (B1A017255) (B1A017264) (B1A017304)
Disetujui Oleh: Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UNIB,
Instruktur/Pembimbing Praktik
M. Yamani, SH., M.Hum NIP. 196503101992031005
Edytiawarman, SH., M.Hum NIP. 196304061989011002
Dimas Dwi Arso, S.H., M.H NIDN: 0025059101
2
PIHAK-PIHAK DALAM SIDANG PERKARA KELOMPOK 3 KELAS C REGULER
1. Hakim Ketua Hakim Anggota 1 Hakim Anggota 2
: Irfan Fauzi, S.H.,M.H : Mengga Yosi, S.H.,M.H : Pooja Faliqul Isbah, S.H.,M.H
2. Panitera/Pengganti
: Putri Agustin Azhari, S.H.,M.H
3. Penggugat
: Ahmad Ardani
4. Tergugat
: Kaswandi Lubis
5. Kuasa Hukum Penggugat I Kuasa Hukum Penggugat II
: Hendy Setiawan, S.H.,M.H : Basri Simanjuntak,S.H.,M,H
6. Kuasa Hukum Tergugat I Kuasa Hukum Tergugat II
: Rivaldo Pardede, S.H.,M.H : Reski Simamora, S.H.,M.H
7. Saksi-saksi : Saksi Penggugat Saksi Tergugat
:1. Sunanto 2. Budiman : 1. David Fernando 2. Amirul Mu’minin
8. Juru Sita
: Rahmeni Suharti
9. Petugas Pemyumpah
: Arief Alfarizi
10. Petugas
: Kevin Leonardo
3
AGENDA SIDANG PRAKTEK PERADILAN PERDATA KELOMPOK
:C–3
PRAKTEK
: Peradilan perdata
INSTRUKTUR
: 1. Edytiawarman, S.H., M.Hum. 2. Dimas Dwi Arso, S.H., M.H.
1. Agenda Sidang Perdana - Mediasi
: 11 Maret 2019
2. Agenda Sidang Kedua - Pembacaan Gugatan
: 05 April 2019
3. Agenda Sidang Ketiga - Pembacaan Eksepsi
: 12 April 2019
4. Agenda Sidang Keempat - Pembacaan Replik
: 19 April 2019
5. Agenda Sidang Kelima - Pembacaan Duplik
: 26 April 2019
6. Agenda Sidang Ketujuh - Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi : 03 Mei 2019 7. Agenda Sidang Kedelapan - Kesimpulan
: 10 Mei 2019
8. Agenda Sidang Kesembilan - Pembacaan Putusan
: 17 Mei 2017
NAMA KELOMPOK KETUA
: Hendy Setiawan
SEKRETARIS
: Mutiara Putri Pembayun
BENDAHARA
: Mengga Yosi
ANGGOTA
:
1. Kevin Leonardo 2. Rahmeni Suharti 3. Rivaldo Pardede 4. Pooja Faliqul Isbah 5. Nabila Intan Karimah 6. Reski Simamora 7. M. Fikri Abimarsa Ramadhany 8. Umar Abdul Fatah 9. Ari Darma Setiawan 10. Basri Simanjuntak 11. Dinda Ayu Wahyuningbudi 12. Arief Alfarizi 13. Mey Pajriani 14. Irfan Fauzi 15. Putri Agustin Azhari 4
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmatnya sehinggalaporan Praktek Peradilan Perdata ini telah selesai dikerjakan. Dalam penyelesaian laporan ini, sangat dibutuhkan kekompakan, kesabaran dan kerja sama. Tidak mudah menemukan 18 anggota kelompok karena kesibukan masing-masing apalagi menyatukan pendapat dari ke- 18 anggota tersebut. Karena masih dalam proses pembelajaran, mungkin masih di jumpai kekeliruan dilaporan ini. Kami semua menerima segala kritik dan saran guna perbaikan untuk laporan ini. Kami mengharapkan Praktek Peradilan Perdata ini berguna bagi kita semua, sekurangnya memberikan gambaran bagaimana cara berpraktek di Pengadilan dalam kasus perdata. Dan semoga kita semua dapat mengambil manfaat dari laporan Praktek Peradilan Perdata ini. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta membantu terselesaikannya laporan ini. Wassalamuaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Bengkulu, Mei 2019
Tim Penyusun
5
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ----------------------------------------------------------------------------
I
HALAMAN PENGESAHAN ------------------------------------------------------------------
II
PIHAK-PIHAK DALAM SIDANG PERKARA---------------------------------------------
III
AGENDA SIDANG PRAKTIK PERADILAN PERDATA-------------------------------
IV
KATA PENGANTAR --------------------------------------------------------------------------- V DAFTAR ISI -------------------------------------------------------------------------------------- VI A. BERKAS PERSIDANGAN 1. PENETAPAN MAJELIS HAKIM ----------------------------------------------------
1
2. PENETAPAN JADWAL SIDANG --------------------------------------------------- 2 3. RELAAS ---------------------------------------------------------------------------------- 4 4. SURAT GUGATAN --------------------------------------------------------------------
16
5. EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------------- 20 6. REPLIK -----------------------------------------------------------------------------------
24
7. DUPLIK ----------------------------------------------------------------------------------
27
8. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI -----------------------------------------------------
30
9. KESIMPULAN PENGGUGAT -------------------------------------------------------
36
10. KESIMPULAN TERGUGAT -------------------------------------------------------- 45 11. PUTUSAN ------------------------------------------------------------------------------
54
B. LAMPIRAN 1. KASUS POSISI -------------------------------------------------------------------------
66
2. SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT ----------------------------------------
67
3. SURAT KUASA KHUSUS TERGUGAT ------------------------------------------
69
BERITA ACARA PANGGILAN SIDANG ------------------------------------------1. BERITA ACARA RELAAS PENGGUGAT ---------------------------------------
71
2. BERITA ACARA RELAAS TERGUGAT ------------------------------------------
72
3. BERITA ACARA RELAAS SAKSI--------------------------------------------------
73
BERITA ACARA PERSIDANGAN ---------------------------------------------------1. BERITA ACARA MEDIASI ----------------------------------------------------------
77
2. BERITA ACARA PEMBACAAN GUGATAN OLEH PENGGUGAT --------
80
3. BERITA ACARA EKSEPSI OLEH TERGUGAT ---------------------------------
82
4. BERITA ACARA REPLIK OLEH PENGGUGAT --------------------------------
84
6
5. BERITA ACARA DUPLIK OLEH TERGUGAT ----------------------------------
86
6. BERITA ACARA PEMERIKSAAN ALAT-ALAT BUKTI PENGGUGAT--
88
7. BERITA ACARA PEMERIKSAAN ALAT-ALAT BUKTI TERGUGAT ----
88
8. BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI PENGGUGAT --------------------- 88 9. BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI TERGUGAT -----------------------
88
10. BERITA ACARA KESIMPULAN PENGGUGAT ------------------------------- 110 11. BERITA ACARA KESIMPULAN TERGUGAT---------------------------------
110
12. BERITA ACARA PUTUSAN OLEH MAJELIS HAKIM ----------------------
113
PETUGAS PRAKTIK---------------------------------------------------------------------------- 115 CURRICULUM VITAE MAHASISWA------------------------------------------------------ 121 LAMPIRAN FOTO------------------------------------------------------------------------------- 129
7
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] P E N E T A P A N Perdata No. 245/Pdt.G/PS/FH-UNIB/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketua Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu; Setelah membaca Surat Gugatan tertanggal 25 Februari 2019 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tanggal 28 Februari 2019 dan tercatat di bawah No. 245/Pdt.G/PS/FH/2017. Menimbang, bahwa kami menganggap perlu untuk menunjukkan Majelis Hakim yang akan memeriksa/mengadili perkara tersebut. Mengingat Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku : MENETAPKAN Menunjuk Hakim/Majelis Hakim untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut terdiri dari : Irfan Fauzi, S.H., M.H ----------------------------------------------------- Hakim Ketua Mengga Yosi, S.H., M.H --------------------------------------------------- Hakim Anggota Pooja Faliqul Isbah, S.H., M.H -------------------------------------------- Hakim Anggota Putri Agustin Azhari S.H ------------------------------------------------- Panitera
Ditetapkan di : Bengkulu Pada hari : Senin Tanggal : 1 Maret 2019 Ketua Pengadilan Peradilan Semu Fakultas Hukum Unib,
Edytiawarman, SH., M.Hum NIP. 196304061989011002 8
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] P E N E T A P A N
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu membaca Surat Gugatan tertanggal 25 Februari 2019 dan tercatat di kepaniteraan No. 245/Pdt.G/P.Semu/FHUNIB/2019 tertanggal 28 Februari 2019 dalam perkara antara : 1.
Nama Umur Agama Pekerjaan Alamat
: AHMAD ARDANI : 55 tahun : Islam : Swasta : Jl. Budi Utomo, No 35, RT 4, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada BASRI SIMANJUNTAK, S.H., M.H dan HENDI SETIAWAN, S.H., M.H sebagai pengacara praktik pada Lembaga Bantuan ADVOKAT DAN PENASIHAT HUKUM HABANI AND PARTNERS Bengkulu, beralamat di Jalan Budi Utomo 3, No. 30, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Februari 2019 yang didaftar di kepaniteraan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tanggal 25 Februari 2019 di bawah nomor register perkara perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019. L A W A N 1. Nama Umur Agama Pekerjaan Alamat
: KASWANDI LUBIS : 50 tahun : Islam : Pedagang : Jalan kebun Veteran 2, No. 26, RT. 07, RW. 02, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
9
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Membaca pula penetapan Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu No: 245/Pdt.G/ PS/FH/2017 Tanggal 1 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan; Memperhatikan, pasal 121 HIR/145 RBG serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
MENETAPKAN Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 Jam 15.00 WIB; Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang menghadap di muka sidang Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada hari dan tanggal yang ditetapkan diatas, sekaligus membawa saksi-saksi yang akan didengar atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara ini. Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan itu kepada tergugat diserahkan sebuah salinan surat gugatan dengan memberitahukan bahwa jika dikehendakinya dapat memberi jawaban tertulis tentang gugatan itu yang ditanda tangani olehnya sendiri atau kuasa hukumnya pada waktu sidang tersebut. Menentukan, bahwa tanggal waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari sidang paling sedikit harus selama 3 hari; Demikianlah ditetapkan di Bengkulu, Tanggal 1 Maret 2019
Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Unib,
Edytiawarman, SH., M.Hum NIP. 196304061989011002
10
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] SURAT PANGGILAN (RELAAS) PENGGUGAT
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Senin tanggal 4 Maret 2019 saya Rahmeni Suharti, S.H., ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB guna memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB tersebut, dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 TELAH MEMANGGIL Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 1 Januari 1962
Umur
: 55 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan
Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 antara :
Ahmad Ardani Lawan Kaswandi Lubis
Supaya datang menghadapi dimuka sidang Peradilan Semu di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Jln. W.R. Supratman, Kandang Limun, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada :
11
Hari/Tanggal
: Senin, 11 Maret 2019
Pukul
: 10.00 WIB
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa dia dapat mengambil salinan surat gugatan di kepaniteraan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan atas gugatan tersebut dapat menjawab secara lisan atau tertulis yang ditanda tangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut diatas. Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya.
Bengkulu, 5 Maret 2019 Jurusita Pengganti
RAHMENI SUHARTI, S.H.
12
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] SURAT PANGGILAN (RELAAS) TERGUGAT
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Selasa tanggal 5 Maret 2019 saya Rahmeni Suharti, S.H., ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB guna memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB tersebut, dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 . TELAH MEMANGGIL Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 3 Maret 1967
Umur
: 50 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jln. Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 antara :
Ahmad Ardani Lawan Kaswandi Lubis
Supaya datang menghadapi dimuka sidang Peradilan Semu di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Jln. W.R. Supratman, Kandang Limun, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada :
13
Hari/Tanggal
: Senin, 11 Maret 2019
Pukul
: 10.00 WIB
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa dia dapat mengambil salinan surat gugatan di kepaniteraan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan atas gugatan tersebut dapat menjawab secara lisan atau tertulis yang ditanda tangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut diatas. Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya.
Bengkulu, 5 Maret 2019 Jurusita Pengganti
RAHMENI SUHARTI, S.H.
14
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] SURAT PANGGILAN (RELAAS) SAKSI
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2019 saya Putri Agustin Azhari, S.H., ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB guna memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB tersebut, dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 . TELAH MEMANGGIL Nama
: Sunanto
Tempat/Tanggal Lahir: Putri Hijau, 23 Februari 1970 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 49 Tahun
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Melati No.56 RT.08 RW.09 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 antara :
Ahmad Ardani Melawan Kaswandi Lubis
Supaya datang menghadapi dimuka sidang Peradilan Semu di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Jln. W.R. Supratman, Kandang Limun, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada :
15
Hari/Tanggal
: Jumat, 3 Mei 2019
Pukul
: 10.00 WIB Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya.
Bengkulu, 27 April 2019 Jurusita Pengganti
PUTRI AGUSTIN AZHARI, S.H.
16
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] SURAT PANGGILAN (RELAAS) SAKSI
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2019 saya Putri Agustin Azhari, S.H., ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB guna memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB tersebut, dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 . TELAH MEMANGGIL Nama
: Budiman
Tempat/Tanggal Lahir: Bengkulu, 20 April 1979 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 40 Tahun
Pekerjaan
: Asisten Rumah Tangga
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 57, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu,
Kota
Bengkulu.
Dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 antara :
Ahmad Ardani Melawan Kaswandi Lubis
Supaya datang menghadapi dimuka sidang Peradilan Semu di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Jln. W.R. Supratman, Kandang Limun, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada : 17
Hari/Tanggal
: Jumat, 3 Mei 2019
Pukul
: 10.00 WIB Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya.
Bengkulu, 27 April 2019 Jurusita Pengganti
PUTRI AGUSTIN AZHARI, S.H.
18
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] SURAT PANGGILAN (RELAAS) SAKSI
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2019 saya Putri Agustin Azhari, S.H., ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB guna memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB tersebut, dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 . TELAH MEMANGGIL Nama
: David Fernando
Tempat/Tanggal Lahir: Kaur, 01 April 1974 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 45 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Kebun Veteran 2, No. 50, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
.
Dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 antara :
Ahmad Ardani Melawan Kaswandi Lubis
Supaya datang menghadapi dimuka sidang Peradilan Semu di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Jln. W.R. Supratman, Kandang Limun, 19
Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada :
Hari/Tanggal
: Jumat, 3 Mei 2019
Pukul
: 10.00 WIB Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya.
Bengkulu, 27 April 2019 Jurusita Pengganti
PUTRI AGUSTIN AZHARI, S.H.
20
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] SURAT PANGGILAN (RELAAS) SAKSI
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2019 saya Putri Agustin Azhari, S.H., ditunjuk sebagai Jurusita Pengganti pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB guna memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim pada Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIB tersebut, dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 . TELAH MEMANGGIL Nama
: Amirul Mu’minin
Tempat/Tanggal Lahir: Ketahun, 30 Januari 1975 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 44 Tahun
Pekerjaan
: Pengusaha Meubel
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. WR. Supratman no 5 rt4 rw 3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dalam Perkara Perdata gugatan Nomor 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 antara :
Ahmad Ardani Melawan Kaswandi Lubis
Supaya datang menghadapi dimuka sidang Peradilan Semu di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Jln. W.R. Supratman, Kandang Limun, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada :
21
Hari/Tanggal
: Jumat, 3 Mei 2019
Pukul
: 10.00 WIB Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya.
Bengkulu, 27 April 2019 Jurusita Pengganti
PUTRI AGUSTIN AZHARI, S.H.
22
Kepada Yth, Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Jl. WR. Supratman, Kandang Limun Di Kota Bengkulu
Dengan hormat, Perkenankanlah kami : 1. Hendy Setiawan, S.H.,M.H 2. Basri Simanjuntak, S.H.,M.H masing-masing Advokat dari Kantor Hukum HABANI AND PARTNERS yang beralamat di Jln. A. Yani, Nomor 262, Kelurahan Pasar melintang, Kota Bengkulu, bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas : Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 1 Januari 1962
Umur
: 55 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan
Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu, Kota Bengkulu. Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertangga 17 Februari 2019, dengan ini mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Adapun gugatan ingkar janji (wanprestasi) ini diajukan kepada : Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 3 Maret 1967
Umur
: 50 tahun
Agama
: Islam
23
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jln. Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Bahwa adapun yang menjadi pokok perkaranya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 September 2018 Tergugat meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat di rumah kediaman Penggugat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu disertai dengan adanya surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara kedua belah pihak. 2. Bahwa surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu David Fernando dan Mu’in dari pihak penggugat. Sedangkan Dimas Seto dan Sunanto dari pihak tergugat . 3. Bahwa telah disepakati bahwa pelunasan pembayaran dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan. 4. Bahwa
telah
disepakati
bahwa
setiap
bulannya
pembayaran
cicilan
senilai
Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah). 5. Bahwa telah disepakati bahwa keterlambatan pembayaran cicilan selama 5(lima) hari. 6. Bahwa telah disepakati apabila TERGUGAT menunggak pembayaran selama 2 bulan maka PENGGUGAT dapat menggugat secara perdata ke Pengadilan. 7. Bahwa para pihak dan menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam. 8. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan pertama kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 9. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan kedua kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 10. Bahwa pada bulan ketiga tepatnya tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018 TERGUGAT tidak membayar cicilan sebagaimana mestinya. 11. Bahwa pada bulan keempat tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 2019 TERGUGAT kembali tidak membayar cicilan. 12. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2019 PENGGUGAT mengajukan Surat Somasi yang pertama kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT tidak merespon surat somasi pertama 24
yang diajukan oleh PENGGUGAT. 13. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2019 PENGGUGAT kembali mengajukan Surat Somasi yang kedua kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT kembali tidak menjawab Surat Somasi kedua dari PENGGUGAT. 14. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019
PENGGUGAT kembali mengajukan Surat
Somasi yang ketiga kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT kembali mengabaikan surat somasi ketiga yang diajukan oleh PENGGUGAT. 15. Bahwa karena tidak adanya Iktikad baik dari TERGUGAT untuk menyelesaikan pinjaman tersebut maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tanggal 25 Februari 2019.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
TUNTUTAN POKOK (PRIMER) : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meninjam 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) 4. Menuntut Tergugat untuk melunasi keseluruhan sisa hutang kepada Penggugat 5. Menuntut ganti rugi (Besarnya ganti rugi harus di hitung berdasarkan kerugian baik secara materil ataupun imateriil) 6. Menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
TUNTUTAN TAMBAHAN (SUBSIDAIR) : Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, agar bekenanan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Demikian surat gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berkenan mengabulkannya. 25
Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat,
HENDY SETIAWAN, S.H.,M.H
BASRI SIMANJUNTAK, S.H.,M.H
26
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “RIVALDO AND PARTNERS” Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Ps. Melintang, Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu Jl Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected]
Bengkulu, 12 April 2019
Perihal : Eksepsi Tergugat Perkara Perdata No: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Kepada Yth, Ketua Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu DiBengkulu Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
1. Rivaldo Pardede, S.H., M.H. 2. Reski Simamora, S.H., M.H.
Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “KANTOR ADVOKAT RIVALDO LAWFIRM” beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Ps. Melintang, Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus 24 Juni 2017, bertindak untuk dan atas nama :
Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 50 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Agama
: Islam
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT : 27
MELAWAN
Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT : Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa benar pada tanggal 15 September 2018 Tergugat meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat di rumah kediaman Penggugat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu disertai dengan adanya surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara kedua belah pihak. 2. Bahwa benar surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu David Fernando, Sunanto, Mu’in, dan Dimas Seto. Tetapi dalam pembuatan surat Perjanjian, surat tersebut hanya ditandatangani oleh 1 (satu) saksi dari masing-masing pihak yaitu David Fernando dari pihak Penggugat dan Sunanto dari pihak Tergugat. Padahal seharusnya surat perjanjian dibuat dan ditandatangani minimal 2 (dua) orang saksi dari masing-masing pihak. Maka kami meminta agar surat perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah. 3. Bahwa benar telah disepakati bahwa pelunasan pembayaran dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan. 4. Bahwa benar telah disepakati bahwa setiap bulannya pembayaran cicilan senilai Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah). 5. Bahwa benar telah disepakati bahwa keterlambatan pembayaran cicilan selama 5(lima) hari. 6. Bahwa benar telah disepakati apabila TERGUGAT menunggak pembayaran selama 2 bulan maka PENGGUGAT dapat menggugat secara perdata ke Pengadilan. 7. Bahwa benar para pihak dan menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam 8. Bahwa benar pada tanggal 15 Oktober 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan 28
pada bulan pertama kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 9. Bahwa benar pada tanggal 15 Nopember 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan kedua kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 10. Bahwa benar pada bulan ketiga tepatnya tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018 TERGUGAT tidak membayar cicilan sebagaimana mestinya. 11. Bahwa gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang di tujukan terhadap tergugat terlalu mengada-ada seperti pada Poin 11, bahwa sebenarnya Tergugat telah mendatangi rumah Penggugat yang terletak di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu tepatnya pada tanggal 16 Januari 2019, tetapi Tergugat tidak menemukan Penggugat dirumahnya dikarenakan pada hari itu Tergugat berniat untuk membayar cicilan karena telah sebulan menunggak. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklard) 12. Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2019
PENGGUGAT mengajukan Surat
Somasi yang pertama kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT tidak merespon surat somasi pertama yang diajukan oleh PENGGUGAT. 13. Bahwa benar pada tanggal 4 Februari 2019 PENGGUGAT kembali mengajukan Surat Somasi yang kedua kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT kembali tidak menjawab Surat Somasi kedua dari PENGGUGAT. 14. Bahwa benar pada tanggal 11 Februari 2019 PENGGUGAT kembali mengajukan Surat Somasi yang ketiga kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT kembali mengabaikan surat somasi ketiga yang diajukan oleh PENGGUGAT. 15. Bahwa benar karena tidak adanya Iktikad baik dari TERGUGAT untuk menyelesaikan pinjaman tersebut maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tanggal 25 Februari 2019.
Maka berdasarkan apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berkenan memutuskan sebagai berikut : 29
TUNTUTAN POKOK (PRIMER) : 1. Menerima Jawaban Tergugat secara keseluruhan. 2. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak sah. 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
TUNTUTAN TAMBAHAN (SUBSIDAIR) : Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat, semoga Ketua Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berkenan mengabulkannya.
Hormat kami, Kuasa Hukum Tergugat,
RIVALDO PARDEDE, S.H., M.H.
RESKI SIMAMORA, S.H., M.H.
30
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “ HABANI AND PARTNERS” Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected]
Bengkulu, 19 April 2019
Perihal : Replik Perkara Perdata Nomor : 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019 Kepada Yth, Ketua Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu diBengkulu Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Hendy Setiawan,S.H.,M.H. 2. Basri Simanjuntak,S.H,.M.H Adalah Advokat atau Penasihat Hukum pada Kantor Hukum LEMBAGA BANTUAN HUKUM HABANI AND PARTNERS beralamat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus 17 Februari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tanggal 17 Februari 2019 dengan nomor register perkara 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019, bertindak untuk dan atas nama :
Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT : 31
MELAWAN Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 50 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Agama
: Islam
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT : Dalam hal ini mengajukan Replik atas jawaban pihak Tergugat. Dengan ini Penggugat mengajukan Replik sebagai berikut : 1. Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan didalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat kecuali yang diakui Penggugat secara tegas. 2. Bahwa Penggugat menjawab eksepsi Tergugat pada poin kedua yang mana meminta agar surat perjanjian yang telah dibuat agar dianggap tidak sah. karena memang benar surat perjanjian tersebut hanya ditanda tangani oleh dua orang saksi yaitu David Fernando dan Sunanto, kedua saksi ini merupakan perwakilan dari kedua orang saksi yang lain yaitu Mu’in dan Dimas Seto. Tetapi perjanjian tersebut dibuat dengan disaksikan oleh 4 saksi yang mana masing-masing berasal dari 2 pihak Penggugat dan 2 pihak Tergugat. Jadi Penggugat meminta agar surat Perjanjian tersebut tetap dianggap sah karena telah memenuhi syarat-syarat dalam membuat surat perjanjian. 3. Bahwa Penggugat menjawab eksepsi Tergugat pada poin ke 11, yang menyatakan bahwa sebenarnya Tergugat telah mendatangi rumah Penggugat yang terletak di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu tepatnya pada tanggal 16 Januari 2019, tetapi Tergugat tidak menemukan Penggugat dirumahnya dikarenakan pada hari itu Tergugat berniat untuk membayar cicilan karena telah sebulan menunggak. Tetapi nyatanya Tergugat tidak kembali lagi pada keesokan harinya pada tanggal 17 Januari 2019 untuk melunasi hutangnya. Karena memang benar pada tanggal 16 Januari 2019 Penggugat sedang tidak berada di kediamannya. Dan berharap agar Tergugat kembali datang kerumahnya pada tanggal 17 Januari 2019 atau sampai tanggal 20 Januari 2019 sebagai bentuk iktikad baik yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelunasan hutang tersebut. Oleh karenanya, gugatan tersebut harus dinyatakan diterima. 32
Maka berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut : Tuntutan Pokok (PRIMER) : 1. Menolak eksepsi/jawaban Tergugat secara keseluruhan. 2. Menerima dan mengabulkan gugatan dan replik Penggugat secara keseluruhan. 3. Menyatakan surat perjanjian yang telah dibuat dianggap sah. Tuntutan Tambahan (SUBSIDAIR): Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putus yang seadil-seadilnya (ex aequoe et bono). Demikian Replik Penggugat atas jawaban dari Tergugat. Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat
1. HENDY SETIAWAN,S.H.,M.H.
2. BASRI SIMANJUNTAK,S.H,.M.H
33
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “RIVALDO AND PARTNERS” Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu. Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected]
Bengkulu, 26 April 2019 Hal : Duplik Tergugat Kepada Yth, Ketua Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu diBengkulu Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, 3. Rivaldo Pardede, S.H., M.H. 4. Reski Simamora, S.H., M.H. Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “KANTOR ADVOKAT RIVALDO LAWFIRM” beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Ps. Melintang, Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus 24 Juni 2017, bertindak untuk dan atas nama : Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 50 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Agama
: Islam
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT : MELAWAN Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta 34
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT : Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik Penggugat yaitu sebaga berikut : 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan didalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat. 2. Bahwa Tergugat tetap teguh pada pendiriannya, dengan menganggap bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dianggap tidak sah karena seluruh saksi tidak menandatangani surat perjanjian dalam artian bahwa hanya 1 saksi dari masingmasing pihak yang menandatangani surat perjanjian tersebut. Dan perjanjian tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam pembuatan surat perjanjian. 3. Bahwa tergugat pada tanggal 17 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari 2019 Tergugat harus mengambil barang dagangan ke Jakarta selama 3 minggu maka oleh karena itu Tergugat tidak dapat kembali untuk membayar hutang. Dan ketika ia kembali tergugat telah menerima 3 surat somasi dari Penggugat. Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut : Tuntutan Pokok (PRIMER) : 1. Menerima duplik Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam jawaban gugatan semula. 2. Menerima duplik Tergugat secara keseluruhan. 3. Menerima permohonan Tergugat secara Keseluruhan. 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam Eksepsi Tergugat semula. Tuntutan Tambahan (SUBSIDAIR) : Apabila Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Duplik atas Replik Penggugat.
35
Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat
RIVALDO PARDEDE, S.H., M.H.
RESKI SIMAMORA, S.H., M.H.
36
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “ HABANI AND PARTNERS” Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] Bengkulu , 26 April 2019
Kepada Yth, Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNIB Di – Bengkulu DAFTAR ALAT – ALAT BUKTI PENGGUGAT Perkara No : 245/G- Pdt/ PS/FH- UNIB/2019
Dengan hormat, Kami Hendy Setiawan,S.H.,M.H.dan Basri Simanjuntak,S.H,.M.H. Kuasa Hukum Pengguggat, bertindak untuk dan atas : AHMAD ARDANI MELAWAN KASWANDI LUBIS Dengan ini mengajukan pengantar alat bukti tertulis sebagai berikut :
NO
1.
KODE
P-1
NAMA / JENIS SURAT Surat perjanjian Utang Piutang
KETERANGAN Dibuat oleh Ahmad Ardani dan Kaswandi Lubis disaksikan oleh empat orang saksi Tanda bahwa Cek Telah Diberikan
2.
P-2
Bukti Pemberian Cek
oleh Ahmad Ardani kepada Kaswandi Lubis
3.
P-3
Bukti Pemberian Kwitansi
37
Tanda Bahwa Kwitansi Telah Diberikan Kepada Kaswandi lubis
Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat
1. Hendy Setiawan,S.H.,M.H.
2. Basri Simanjuntak,S.H,.M.H.
38
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “RIVALDO AND PARTNERS” Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Ps. Melintang, Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu Jl Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] Bengkulu , 26 April 2019
Kepada Yth, Ketua Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNIB Di – Bengkulu DAFTAR ALAT – ALAT BUKTI TERGUGAT Perkara No : 245/G- Pdt/ PS/FH- UNIB/2019
Dengan hormat, Kami Rivaldo Pardede, S.H., M.H. dan Reski Simamora, S.H., M.H. Kuasa Hukum Pengguggat, bertindak untuk dan atas : KASWANDI LUBIS MELAWAN AHMAD ARDANI Dengan ini mengajukan pengantar alat bukti tertulis sebagai berikut : NO
1.
KODE
P-1
NAMA / JENIS SURAT Surat Perjanjian Utang Piutang
KETERANGAN Dibuat oleh Ahmad Ardani dan Kaswandi Lubis disaksikan oleh empat orang saksi Tanda bahwa Kaswandi Lubis Telah
2.
P-2
Bukti Pembayaran Kwitansi
Melakukan Pembayaran Sebagian Hutangnya selama 2 bulan kepada Ahmad Ardani
3.
P-3
Tanda Bahwa Kaswandi Lubis Benar
Tiket Pesawat
pergi ke Luar Kota
39
Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat
1. Rivaldo Pardede, S.H., M.H.
2. Reski Simamora, S.H., M.H.
40
DAFTAR SAKSI-SAKSI PENGGUGAT Perkara Perdata Nomor
1. Nama
: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
: Sunanto
Tempat/Tanggal Lahir: Putri Hijau, 23 Februari 1970 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 49 Tahun
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Melati No.56 RT.08 RW.09 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
2. Nama
: Budiman
Tempat/Tanggal Lahir: Bengkulu, 20 April 1979 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 40 Tahun
Pekerjaan
: Asisten Rumah Tangga
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 57, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu,
Kota
Bengkulu.
Bengkulu, 02 Mei 2019 Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat
Hendy Setiawan,S.H.,M.H.
Basri Simanjuntak,S.H,.M.H.
41
DAFTAR SAKSI-SAKSI TERGUGAT Perkara Perdata Nomor 1. Nama
: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
: David Fernando
Tempat/Tanggal Lahir: Kaur, 01 April 1974 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 45 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. RE. Martadinata No. 50 Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu
2. Nama
: Amirul Mu’minin
Tempat/Tanggal Lahir: Ketahun, 30 Januari 1975 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 44 Tahun
Pekerjaan
: Pengusaha Meubel
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. WR. Supratman No 5 RT.4 RW. 3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Bengkulu, 2 Mei 2019 Hormat Kami Kuasa Hukum Tergugat,
Rivaldo Pardede, S.H., M.H.
Reski Simamora, S.H., M.H.
42
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “ HABANI AND PARTNERS” Jln. Budi Utomo 3, Nomor 30, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] Bengkulu, 10 Mei 2019 Perihal: Kesimpulan Penggugat KepadaYth. Ketua/Majelis hakim PengadilanSemu FH Unib Di Bengkulu
KESIMPULAN DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini : Hendy Setiawan,S.H.,M.H. Basri Simanjuntak,S.H,.M.H Advokat dari KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM HABANI AND PARTNERS di Jalan Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Februari 2019 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin : Laki-Laki Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT :
43
MELAWAN
Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 50 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Agama
: Islam
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT :
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan Jawab menjawab, Replik, Duplik, dan bukti-bukti baik dari Penggugat maupun dari Tergugat, serta telah didengarkannya keterangan saksi-saksi dari Penggugat. Denganii ini, izinkanlah kami selaku sebagai kuasa hukum Penggugat untuk mengajukan KESIMPULAN tertulis mengenai hasil pemeriksaan persidangan Majelis Hakim dalam perkara ini. Seraya dengan hormat dan kerendahan hati memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat berkenaan kiranya menelaahnya untuk kemudian pada waktu memutuskan perkara ini menurut hukum yang memiliki nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Maka dengan ini Penggugat mengajukan Kesimpulan dalam perkara perdata NOMOR: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019, sebagai berikut :
1. ALAT-ALAT BUKTI TERTULIS Bahwa dalam acara pembuktian dimuka persidangan sengketa ini, pihak Penggugat telah mengajukan pembuktiannya baik yang berupa surat maupun berupa saksi, yakni sebagai berikut : a. Alat-alat bukti tertulis yang diajukan Penggugat, terdiri dari : P-1
: Surat Perjanjian Hutang Piutang dibuat oleh kedua belah pihak.
P-2
: Bukti Pemberian Cek dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI)
P-3
: Bukti Pemberian Kwitansi dikeluarkan oleh Pihak Penggugat.
b. Alat-alat bukti tertulis yang diajukan Tergugat, terdiri dari : T-1
: Surat Perjanjian Hutang Piutang dibuat oleh Kedua belah pihak.
T-2
: Bukti Pembayaran Kwitansi dikeluarkan oleh Bank Nasional Indonesia
(BNI) 44
T-3
: Tiket Pesawat dikeluarkan oleh PT. Lion Air Indonesia
2. KETERANGAN SAKSI 1. Keterangan Saksi yang diajukan Penggugat a. Saksi Sunanto, Umur49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Melati No.56 RT.08 RW.09 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 15 September 2018 saksi berada dikediaman Penggugat dan menyaksikan kedatangan Tergugat beserta dua orang saksi lainnya.
-
Bahwa saksi tidak mengenal dua orang teman Tergugat yang kedudukannya sebagai saksi.
-
Bahwa saksi mengetahui apa yang dilakukan Penggugat dan Tergugat yaitu Tergugat meminjam uang kepada Penggugat.
-
Bahwa saksi ikut serta menandatangani surat perjanjian antara kedua belah pihak dibarengi dengan 1 orang saksi dari pihak Tergugat.
-
Bahwa
saksi
membenarkan
hanya
adanya
dua
orang
saksi
yang
menandatangani surat perjanjian. -
Bahwa hanya dua orang yang menandatangani dan bukan keseluruhan saksi dikarenakan saksi dari pihak Penggugat terburu-buru karena telah ada janji dengan pihak lain.
b. Saksi Budiman, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Asisten Rumah Tangga, Alamat Jln. Budi Utomo 3, Nomor 57, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa saksi merupakan Asisten Rumah Tangga dari Penggugat.
-
Bahwa saksi mengenal saudara Tergugat sekitar 1 tahun yang lalu dan datang bersama kedua orang temannya ke rumah Penggugat.
-
Bahwa pertama kali datang ke rumah saudara Penggugat, saksi tidak mengetahui apa tujuan saudara Tergugat. Lalu sekitar 1 bulan setelah itu saksi mengetahui bahwa Tergugat datang kerumah dalam rangka membayar hutangnya. 45
-
Bahwa saksi melihat Tergugat datang kerumah Penggugat hanya 2 kali. Lalu dibulan berikutnya Tergugat tidak datang kerumah Penggugat. Namun beberapa bulan yang lalu Tergugat pergi kerumah Tergugat namun tidak bertemu dengan Penggugat.
-
Bahwa Tergugat bertanya kepada Saksi apakah Penggugat ada dirumah tetapi pada waktu itu Penggugat sedang pergi keluar. Namun Tergugat tanpa ada respon apapun langsung meninggalkan saksi.
-
Bahwa saksi tidak menanyakan apa maksud kedatangan dari Tergugat karena tidak berani untuk menanyakannya kepada Tergugat dan menganggap itu adalah urusan pribadi antara Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa Penggugat tidak menitipkan pesan apapun kepada saksi, karena Penggugat buru-buru saat meninggalkan rumah di pagi hari
-
Bahwa Saksi langsung memberitahu saudara Penggugat setelah saudara Tergugat pergi melalui sambungan telepon.
-
Bahwa Penggugat menitipkan pesan kepada Saksi apabila Tergugat datang kembali maka Penggugat menunggunya esok hari.
2. Keterangan Saksi yang diajukan Tergugat a. Saksi David Fernando, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln. Kebun Veteran 2, No. 50, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, dimuka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa Saksi merupakan seorang yang menghubungkan Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa saksi mengetahui bagaimana Penggugat bisa meminjamkan uangnya kepada Tergugat.
-
Bahwa pada waktu itu Tergugat sedang berada diruang kerjanya, dan saksi menyampaikan niat Tergugat datang ke rumah Penggugat. Dan saksi melihat Penggugat dan Tergugat berbincang dengan sangat akrab layaknya sudah lama saling mengenal. Dan dari perbincangan itu mereka mendapatkan 46
kesepakatan untuk membuat perjanjian hutang-piutang. -
Bahwa saksi bersama satu orang saksi dari Penggugat menandatangani surat Perjanjian.
-
Bahwa saksi dari pihak tergugat yang terburu-buru adalah Saksi yang bernama Mu’in.
-
Bahwa saksi merupakan rekan dekat Tergugat sekaligus Tetangganya dan menyampaikan keterangan bahwa saksi adalah orang yang baik dan jujur serta tidak mungkin membawa lari uang Tergugat.
b. Saksi Amirul Mu’minin, Umur 44 Tahun, Pekerjaan PengusahaMeubel, Alamat Jln. WR. Supratman no 5 rt4 rw 3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 pukul 16.00 saksi bersama dengan Tergugat pergi melakukan perjalanan bisnis ke Jakarta.
-
Bahwa saksi dan Tergugat kembali ke Bengkulu pada tanggal 10 Maret 2019.
-
Bahwa Saksi adalah rekan bisnis Tergugat dan telah mengenal Tergugat selama 3 Tahun dan selama mengenal Tergugat, saksi mengaku Tergugat tidak pernah melakukan Wanprestasi baik kepada orang lain maupun kepada saksi.
-
Bahwa saksi berpendapat bahwa Tergugat adalah orang yang jujur dan baik.
-
Bahwa selama kurang lebih 3 minggu saksi dan Tergugat banyak melakukan pekerjaan bisnis dan menghadiri beberapa event serta mengunjungi beberapa perusahaan yang merupakan rekan bisnis Tergugat.
-
Bahwa saksi tidak mengenal saudara Penggugat.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui saudara Tergugat memiliki Hutang dengan saudara Penggugat.
-
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 tepatnya pukul 17.00 mereka membuat janji di rumah saksi untuk bertemu dalam rangka untuk merencanakan 47
keberangkatan mereka besok hari. -
Bahwa saksi melihat saudara Tergugat tergesa-gesa ketika hadir dalam pertemuan itu.
-
Bahwa ketika saksi bertanya kepada Tergugat kenapa tergesa-gesa Tergugat menjawab bahwa ia baru saja ke daerah unib depan untuk menemui Penggugat tetapi Penggugat tidak ada dirumahnya oleh sebab itu ia kesal dan merasa waktunya dirugikan oleh Penggugat.
-
Bahwa saat tiba dari Jakarta saksi melihat Tergugat terburu-buru untuk pulang kerumah.
-
Bahwa saksi mendengar Tergugat minta dicarikan kuasa hukum.
-
Bahwa saksi mengatakan bahwa bisnis ini adalah bisnis terbesar Tergugat maka dari itu bisnis ini sangatlah penting.
C. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN 1.
Bahwa, Penggugat selalu hadir dalam setiap persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
2.
Bahwa, para Penggugat menguasakan kepada kuasa hukumnya Hendy Setiawan,S.H.M.H dan Basri Simanjuntak, S.H.M.H. Untuk beracara dalam setiap tahapan persidangan di Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan setelah dilaksanakan Mediasi oleh Hakim Mediasi (Mediator), dan hasil Mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu sehingga dinyatakan gagal.
DALAM EKSEPSI 1. Bahwa, ternyata Tergugat tidak mengetahui tentang syarat-syarat dari surat perjanjian sehingga telah salah memahami bahwa surat perjanjian tersebut dan menganggap surat perjanjian tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah terjadi. 2. Bahwa, ternyata Tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini.
48
DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah dikemukakan didalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat kecuali yang diakui Penggugat secara tegas. 2. Bahwa pada tanggal 15 September 2018 Tergugat meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat di rumah kediaman Penggugat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkuludisertai dengan adanya surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara kedua belah pihak. 3. Bahwa surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu David Fernando dan Mu’in dari pihak penggugat. Sedangkan Dimas Seto dan Sunanto dari pihak tergugat . 4. Bahwa telah disepakati bahwa pelunasan pembayaran dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan. 5. Bahwa telah disepakati bahwa setiap bulannya pembayaran cicilan senilai Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah). 6. Bahwa telah disepakati bahwa keterlambatan pembayaran cicilan selama 5(lima) hari. 7. Bahwa telah disepakati apabila TERGUGAT menunggak pembayaran selama 2 bulan maka PENGGUGAT dapat menggugat secara perdata ke Pengadilan. 8. Bahwa para pihak menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam 9. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan pertama kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 10. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan kedua kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 11. Bahwa pada bulan ketiga tepatnya tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018 TERGUGAT tidak membayar cicilan sebagaimana mestinya. 12. Bahwa pada bulan keempat tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 49
2019 TERGUGAT kembali tidak membayar cicilan. 13. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2019 PENGGUGAT mengajukan Surat Somasi yang pertama kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT tidak merespon surat somasi pertama yang diajukan oleh PENGGUGAT. 14. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2019 PENGGUGAT kembali mengajukan Surat Somasi yang kedua kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT kembali tidak menjawab Surat Somasi kedua dari PENGGUGAT. 15. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 PENGGUGAT kembali mengajukan Surat Somasi yang ketiga kepada TERGUGAT. Dan TERGUGAT kembali mengabaikan surat somasi ketiga yang diajukan oleh PENGGUGAT. 16. Bahwa karena tidak adanya Iktikad baik dari TERGUGAT untuk menyelesaikan pinjaman tersebut maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tanggal 25 Februari 2019.
D. ANALISIS YURIDIS Bahwa surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 15 September 2019 antara Ahmad Ardani sebagai Penggugat dan Kaswandi Lubis sebagai Tergugat di kediaman Penggugat tepatnya di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu adalah dianggap sah dan mengikat. karena pada saat perjanjian dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bahwa sesuai dengan ala-alat bukti dan keterangan para saksi, pihak Tergugat telah melanggar kesepakatan yang ada dalam surat perjanjian. Karena Tergugat telah melanggar isi kesepakatan dalam surat perjanjian dengan membayar cicilan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh karena itu Penggugat berhak menggugat Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam isi Perjanjian. Hal ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata yang mana menyatakan bahwa Semua persetujuan yang dibuat antara kedua belah yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dan Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum 50
Universitas Bengkulu yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
TUNTUTAN POKOK (PRIMER) : •
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
•
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meninjam
•
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
•
Menuntut Tergugat untuk melunasi keseluruhan sisa hutang kepada Penggugat
•
Menuntut ganti rugi (Besarnya ganti rugi harus di hitung berdasarkan kerugian baik secara materil ataupun imateriil)
•
Menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
TUNTUTAN TAMBAHAN (SUBSIDAIR) : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini
berpendapat lain, agar bekenanan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) Demikian kesimpulan ini diajukan, semoga Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan mengabulkannya. Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat
1. HENDY SETIAWAN, S.H.,M.H
2. BASRI SIMANJUNTAK, S.H.,M.H
51
LEMBAGA BANTUAN HUKUM “RIVALDO AND PARTNERS” Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected]
Bengkulu, 10 Mei 2019 Perihal: Kesimpulan Tergugat KepadaYth. Ketua/Majelis hakim PengadilanSemu FH Unib Di Bengkulu
KESIMPULAN DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini : 1. Rivaldo Pardede,S.H.,M.H. 2. Reski Simamora,S.H,.M.H Advokat dari KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM RIVALDO AND PARTNERS di Jalan. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Februari 2019 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 3 Maret 1967
Umur
: 50 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT : 52
MELAWAN
Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin : Laki-Laki Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT :
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan Jawab menjawab, Replik, Duplik, dan bukti-bukti baik dari Penggugat maupun dari Tergugat, serta telah didengarkannya keterangan saksi-saksi dari Tergugat. Dengan ini, izinkanlah kami selaku sebagai kuasa hukum Tergugat untuk mengajukan KESIMPULAN tertulis mengenai hasil pemeriksaan persidangan Majelis Hakim dalam perkara ini. Seraya dengan hormat dan kerendahan hati memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat berkenaan kiranya menelaahnya untuk kemudian pada waktu memutuskan perkara ini menurut hukum yang memiliki nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Maka dengan ini Penggugat mengajukan Kesimpulan dalam perkara perdata NOMOR: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019, sebagai berikut :
1. ALAT-ALAT BUKTI TERTULIS Bahwa dalam acara pembuktian dimuka persidangan sengketa ini, pihak Penggugat dan Tergugat telah mengajukan pembuktiannya baik yang berupa surat maupun berupa saksi, yakni sebagai berikut : a. Alat-alat bukti tertulis yang diajukan Penggugat, terdiri dari : P-1
: Surat Perjanjian Hutang Piutang dibuat oleh kedua belah pihak.
P-2
: Bukti Pemberian Cek dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI)
P-3
: Bukti Pemberian Kwitansi dikeluarkan oleh Pihak Penggugat.
b. Alat-alat bukti tertulis yang diajukan Tergugat, terdiri dari : T-1
: Surat Perjanjian Hutang Piutang dibuat oleh Kedua belah pihak.
53
T-2
: Bukti Pembayaran Kwitansi dikeluarkan oleh Bank Nasional Indonesia
(BNI) T-3
: Tiket Pesawat dikeluarkan oleh PT. Lion Air Indonesia
2. KETERANGAN SAKSI 1. Keterangan Saksi yang diajukan Penggugat a. Saksi Sunanto, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Melati No.56 RT.08 RW.09 Kelura han Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 15 September 2018 saksi berada dikediaman Penggugat dan menyaksikan kedatangan Tergugat beserta dua orang saksi lainnya.
-
Bahwa saksi tidak mengenal dua orang teman Tergugat yang kedudukannya sebagai saksi.
-
Bahwa saksi mengetahui apa yang dilakukan Penggugat dan Tergugat yaitu Tergugat meminjam uang kepada Penggugat.
-
Bahwa saksi ikut serta menandatangani surat perjanjian antara kedua belah pihak dibarengi dengan 1 orang saksi dari pihak Tergugat.
-
Bahwa
saksi
membenarkan
hanya
adanya
dua
orang
saksi
yang
menandatangani surat perjanjian. -
Bahwa hanya dua orang yang menandatangani dan bukan keseluruhan saksi dikarenakan saksi dari pihak Penggugat terburu-buru karena telah ada janji dengan pihak lain.
b. Saksi Budiman, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Asisten Rumah Tangga, Alamat Jln. Budi Utomo 3, Nomor 57, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa saksi merupakan Asisten Rumah Tangga dari Penggugat.
-
Bahwa saksi mengenal saudara Tergugat sekitar 1 tahun yang lalu dan datang bersama kedua orang temannya ke rumah Penggugat.
-
Bahwa pertama kali datang ke rumah saudara Penggugat, saksi tidak mengetahui apa tujuan saudara Tergugat. Lalu sekitar 1 bulan setelah itu 54
saksi mengetahui bahwa Tergugat datang kerumah dalam rangka membayar hutangnya. -
Bahwa saksi melihat Tergugat datang kerumah Penggugat hanya 2 kali. Lalu dibulan berikutnya Tergugat tidak datang kerumah Penggugat. Namun beberapa bulan yang lalu Tergugat pergi kerumah Tergugat namun tidak bertemu dengan Penggugat.
-
Bahwa Tergugat bertanya kepada Saksi apakah Penggugat ada dirumah tetapi pada waktu itu Penggugat sedang pergi keluar. Namun Tergugat tanpa ada respon apapun langsung meninggalkan saksi.
-
Bahwa saksi tidak menanyakan apa maksud kedatangan dari Tergugat karena tidak berani untuk menanyakannya kepada Tergugat dan menganggap itu adalah urusan pribadi antara Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa Penggugat tidak menitipkan pesan apapun kepada saksi, karena Penggugat buru-buru saat meninggalkan rumah di pagi hari
-
Bahwa Saksi langsung memberitahu saudara Penggugat setelah saudara Tergugat pergi melalui sambungan telepon.
-
Bahwa Penggugat menitipkan pesan kepada Saksi apabila Tergugat datang kembali maka Penggugat menunggunya esok hari.
2. Keterangan Saksi yang diajukan Tergugat a. Saksi David Fernando, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln. Kebun Veteran 2, No. 50, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, dimuka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa Saksi merupakan seorang yang menghubungkan Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa saksi mengetahui bagaimana Penggugat bisa meminjamkan uangnya kepada Tergugat.
-
Bahwa pada waktu itu Tergugat sedang berada diruang kerjanya, dan saksi menyampaikan niat Tergugat datang ke rumah Penggugat. Dan saksi melihat 55
Penggugat dan Tergugat berbincang dengan sangat akrab layaknya sudah lama saling mengenal. Dan dari perbincangan itu mereka mendapatkan kesepakatan untuk membuat perjanjian hutang-piutang. -
Bahwa saksi bersama satu orang saksi dari Penggugat menandatangani surat Perjanjian.
-
Bahwa saksi dari pihak tergugat yang terburu-buru adalah Saksi yang bernama Mu’in.
-
Bahwa saksi merupakan rekan dekat Tergugat sekaligus Tetangganya dan menyampaikan keterangan bahwa saksi adalah orang yang baik dan jujur serta tidak mungkin membawa lari uang Tergugat.
b. Saksi Amirul Mu’minin, Umur 44 Tahun, Pekerjaan PengusahaMeubel, Alamat Jln. WR. Supratman no 5 rt4 rw 3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 pukul 16.00 saksi bersama dengan Tergugat pergi melakukan perjalanan bisnis ke Jakarta.
-
Bahwa saksi dan Tergugat kembali ke Bengkulu pada tanggal 10 Maret 2019.
-
Bahwa Saksi adalah rekan bisnis Tergugat dan telah mengenal Tergugat selama 3 Tahun dan selama mengenal Tergugat, saksi mengaku Tergugat tidak pernah melakukan Wanprestasi baik kepada orang lain maupun kepada saksi.
-
Bahwa saksi berpendapat bahwa Tergugat adalah orang yang jujur dan baik.
-
Bahwa selama kurang lebih 3 minggu saksi dan Tergugat banyak melakukan pekerjaan bisnis dan menghadiri beberapa event serta mengunjungi beberapa perusahaan yang merupakan rekan bisnis Tergugat.
-
Bahwa saksi tidak mengenal saudara Penggugat.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui saudara Tergugat memiliki Hutang dengan saudara Penggugat. 56
-
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 tepatnya pukul 17.00 mereka membuat janji di rumah saksi untuk bertemu dalam rangka untuk merencanakan keberangkatan mereka besok hari.
-
Bahwa saksi melihat saudara Tergugat tergesa-gesa ketika hadir dalam pertemuan itu.
-
Bahwa ketika saksi bertanya kepada Tergugat kenapa tergesa-gesa Tergugat menjawab bahwa ia baru saja ke daerah unib depan untuk menemui Penggugat tetapi Penggugat tidak ada dirumahnya oleh sebab itu ia kesal dan merasa waktunya dirugikan oleh Penggugat.
-
Bahwa saat tiba dari Jakarta saksi melihat Tergugat terburu-buru untuk pulang kerumah.
-
Bahwa saksi mendengar Tergugat minta dicarikan kuasa hukum.
-
Bahwa saksi mengatakan bahwa bisnis ini adalah bisnis terbesar Tergugat maka dari itu bisnis ini sangatlah penting.
C. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN 1. Bahwa, Tergugat selalu hadir dalam setiap persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini. 2. Bahwa, para Tergugat menguasakan kepada kuasa hukumnya Rivaldo Pardede,S.H.M.H dan Reski Simamora, S.H.M.H. Untuk beracara dalam setiap tahapan persidangan di Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan setelah dilaksanakan Mediasi oleh Hakim Mediasi (Mediator), dan hasil Mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu sehingga dinyatakan gagal.
DALAM EKSEPSI 1. Bahwa, Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat dari perjanjian yang dituliskan dalam surat perjanjian yaitu dengan saksi dari masing-masing pihak (Debitur dan Kreditur) minimal dua orang saksi. Sehingga Penggugat telah salah memahami surat perjanjian tersebut dan menganggap surat perjanjian tersebut sah. 57
2. Bahwa Gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh Penggugat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Gugatan, karena ketiga surat somasi yang dikirimkan oleh Penggugat tidak pernah diterima oleh Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah dikemukakan didalam Eksepsi dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang diakui Penggugat secara tegas. 2. Bahwa pada tanggal 15 September 2018 Tergugat meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat di rumah kediaman Penggugat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan
Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu,
Kota
Bengkuludisertai dengan adanya surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara kedua belah pihak. 3. Bahwa surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu David Fernando dan Mu’in dari pihak penggugat. Sedangkan Dimas Seto dan Sunanto dari pihak tergugat. Namun, surat perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua orang saksi. 4. Bahwa telah disepakati bahwa pelunasan pembayaran dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan. 5. Bahwa telah disepakati bahwa setiap bulannya pembayaran cicilan senilai Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah). 6. Bahwa telah disepakati bahwa keterlambatan pembayaran cicilan selama 5 (lima) hari. 7. Bahwa telah disepakati apabila TERGUGAT menunggak pembayaran selama 2 bulan maka PENGGUGAT dapat menggugat secara perdata ke Pengadilan. 8. Bahwa para pihak dan menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam 9. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan pertama kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 10. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan 58
pada bulan kedua kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 11. Bahwa pada bulan ketiga tepatnya tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018 TERGUGAT belum sempat membayar cicilan sebagaimana mestinya, dikarenakan sedang mengurus keperluan bisnis. 12. Bahwa pada bulan keempat tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 2019 TERGUGAT tdak dpat menemui PENGGUGAT dikarenakan tidak sedang berada di kediamannya yang beralamat di Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. 13. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 hingga 10 Maret 2019 TERGUGAT sedang berada di Jakarta untuk mengurus keperluan bisnis. . 14. Bahwa ketiga surat somasi yang dikirimkan oleh PENGGUGAT pada tanggal 27 Januari 2019, 4 Februari 2019
dan 11 Februari 2019
ke alamat
TERGUGAT tidak diketahui dan tidak diterima oleh TERGUGAT.
E. ANALISIS YURIDIS Bahwa surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 15 September 2019 antara Ahmad Ardani sebagai Penggugat dan Kaswandi Lubis sebagai Tergugat di kediaman Penggugat tepatnya di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu adalah dianggap tidak sepenuhnya sah karena pada saat penandatanganan surat perjanjian hanya dilakukan oleh masing-masing satu saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Bahwa sesuai dengan alat-alat bukti dan keterangan para saksi, gugatan yang diajukan ole pihak penggugat dinyatakan tidak sah disebabkan oleh keseluruhan surat somasi yang dikirimkan oleh pihak pengguagat kepada pihak tergugat tidak diterima oleh penggugat. Hal ini didasarkan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang mana menyatakan bahwa “Debitor dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitor harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa somasi dimaksudkan sebagai upaya itikad baik dari kreditur untuk menegur debitur agar melakukan kewajiban atau prestasinya. 59
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menolak gugatan perkara untuk sebagian, atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil serta gugatan Penggugat di dalam surat gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) 2. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan permohonan Tergugat pada bagian Pokok Perkara di dalam Jawaban Tergugat atas gugatan pada perkara ini, untuk seluruhnya. 3. Menetapkan semua biaya perkara sesuai undang-undang. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini
berpendapat lain, agar bekenanan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). Demikian keimpulan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat
RIVALDO PARDEDE, S.H.,M.H
REZKY SIMAMORA, S.H.,M.H
60
PERADIL AN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected]
PUTUSAN NOMOR: 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara, sengketa tanah pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
AHMAD ARDANI, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Bengkulu, 1 Januari 1962, Umur : 55 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
MELAWAN
KASWANDI LUBIS, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Bengkulu, 3 Maret 1967, Umur : 50 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, Alamat : Jln. Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut, 1. Setelah membaca berkas perkara. 2. Setelah mendengar pihak-pihak yang berperkara. 3. Setelah mendengar keterangan saksi di Pengadilan 4. Setelah memperhatikan surat-surat yang diajukan kepersidangan.
61
TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan tertanggal 25 Februari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tanggal 25 Februari 2019 di bawah Register Perkara nomor : telah mengemukakan hal sebagai berikut :
A. Tentang Kedudukan Hukum Penggugat 1. Bahwa Penggugat adalah orang yang telah dewasa dan tidak sedang di bawah pengampuan. Dengan demikian, Penggugat dalam hal ini bisa dikatakan orang yang cakap secara hukum dan oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1329 KUHPerdata, Penggugat memiliki kewenangan untuk membuat perikatan dengan orang lain, dalam hal ini dengan Tergugat; 2. Bahwa sebagai orang yang telah dianggap cakap secara hukum, maka Penggugat memiliki kebebasan dalam melakukan kontrak/melakukan perjanjian dengan orang lain, dalam hal ini adalah dengan Tergugat; 3. Bahwa Penggugat merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial yang cukup yang dibutuhkan oleh Tergugat untuk melaksanakan kepentingannya berupa penambahan modal usaha Tergugat; 4. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah dengan dilandasi adanya perjanjian hutang piutang dengan jangka waktu tertentu, dengan didasari adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat yang pada pokoknya mengatur mengenai hal hutang piutang dimana Penggugat berkedudukan sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur.
B. Tentang Kedudukan Hukum Tergugat 1.
Bahwa Tergugat adalah orang yang telah dewasa dan tidak sedang di bawah pengampuan. Dengan demikian, Tergugat dalam hal ini bisa dikatakan orang yang cakap secara hukum dan oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1329 KUHPerdata, Tergugat memiliki kewenangan untuk membuat perikatan dengan orang lain, dalam hal ini dengan Penggugat;
2.
Bahwa sebagai orang yang telah dianggap cakap secara hukum, maka Tergugat memiliki kebebasan dalam melakukan kontrak/melakukan perjanjian dengan orang lain,
62
dalam hal ini adalah dengan Penggugat; 3.
Bahwa Tergugat merupakan pihak yang membutuhkan sejumlah uang untuk melaksanakan kepentingannya yaitu untuk menambah modal bagi usahanya dan Penggugat merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial yang cukup yang dibutuhkan oleh Tergugat untuk melaksanakan kepentingannya tersebut;
4.
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah dengan dilandasi adanya perjanjian hutang piutang dengan jangka waktu tertentu dan jumlah bunga tertentu, dengan didasari adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya mengatur mengenai hal hutang piutang dimana Penggugat berkedudukan sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur;
C. Tentang Fakta Hukum Menimbang bahwa, Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Februari 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraaan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tanggal 25 Februari 2019 dibawah register perkara No : 245/Pdt.G/PS/FH-UNIB/2019 telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Menimbang bahwa Tergugat mengaku telah meminjam uang kepada Penggugat senilai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) pada tanggal 15 September 2018 di kediaman Saudara Penggugat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dan telah membuat surat perjanjian yang isinya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dan disaksikan oleh 4 orang saksi yaitu, Dimas Seto dan Sunanto dari pihak Penggugat dan David Fernando dan Mu’in dari pihak Tergugat serta telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing berasal dari pihak Penggugat dan Tegugat. Pada tanggal 15 Oktober 2018 Tergugat telah membayar cicilan pada bulan pertama kepada Penggugat senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 15 Nopember 2018 Tergugat telah membayar cicilan pada bulan kedua kepada Penggugat senilai Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah). Pada bulan ketiga tepatnya tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018
Tergugat tidak membayar cicilan sebagaimana mestinya. Pada bulan
keempat tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 2019 Tergugat kembali tidak membayar cicilan. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2019 Penggugat mengajukan Surat Somasi yang pertama kepada Tergugat. Dan Tergugat tidak merespon surat somasi pertama yang diajukan oleh Penggugat. Pada tanggal 4 Februari 2019 Penggugat kembali 63
mengajukan Surat Somasi yang kedua kepada Tergugat. Dan Tergugat kembali tidak menjawab Surat Somasi kedua dari Penggugat. Pada tanggal 11 Februari 2019 Penggugat kembali mengajukan Surat Somasi yang ketiga kepada Tergugat. Dan Tergugat kembali mengabaikan surat somasi ketiga yang diajukan oleh Penggugat. Bahwa karena tidak adanya Iktikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan pinjaman tersebut maka Penggugat, dan karena Tergugat telah melanggar isi dari surat Perjanjian yang mana surat perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai Undang-undang bagi keduanya maka dengan alasan ini Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tanggal 05 April 2019. Menimbang bahwa hari ini sidang yang telah ditentukan, pihak Penggugat telah datang dan menghadap bersama kuasanya yang bernama Hendy Setiawan, S.H.,M.H dan Basri Simanjuntak, S.H.,M.H sedangkan pihak Tergugat telah datang dan menghadap bersama kuasanya yang bernama Rivaldo Pardede, S.H., M.H. dan Reski Simamora, S.H., M.H, sebagai Penetapan Ketua Sidang Pengadilan Semu Fakultas Hukum No : 245/Pdt.G/PS/FH-UNIB/2019. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis, telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui Prosedur Mediasi, dengan menunjuk Mey Pajriani ,S.H.,M.H, Hakim Peradilan Semu Fakultas Hukum sebagai Mediator, akan tetapi ternyata upaya mediasi tidak berhasil dimana kedua belah pihak bersikukuh tetap memilih proses Litigasi (berperkara di pengadilan), sehingga dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang ternyata isinya dipertahankan oleh para Penggugat. Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut pihak Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis, tertanggal 12 April 2019 yang isinya sebagai berikut.
DALAM EKSEPSI 1.
Bahwa benar surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu David Fernando, Sunanto, Mu’in, dan Dimas Seto. Tetapi dalam pembuatan surat Perjanjian, surat tersebut hanya ditandatangani oleh 1 (satu) saksi dari masing-masing pihak yaitu David Fernando dari pihak Penggugat dan Sunanto dari pihak Tergugat. Padahal seharusnya surat perjanjian dibuat dan ditandatangani minimal 2 (dua) orang saksi dari masing-masing pihak. Maka kami meminta agar surat perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah.
64
2.
Bahwa gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan dalil-dalil yang di tujukan terhadap tergugat terlalu mengada-ada seperti pada Poin 11, bahwa sebenarnya Tergugat telah mendatangi rumah Penggugat yang terletak di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu tepatnya pada tanggal 16 Januari 2019, tetapi Tergugat tidak menemukan Penggugat dirumahnya dikarenakan pada hari itu Tergugat berniat untuk membayar cicilan karena telah sebulan menunggak. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklard). Menimbang, untuk menguatkan dalil-dalilnya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti
tertulis berupa; 1. Surat Perjanjian Hutang Piutang dibuat oleh Kedua belah pihak. 2. Bukti Pembayaran Kwitansi dikeluarkan oleh Bank Nasional Indonesia (BNI). 3. Tiket Pesawat dikeluarkan oleh PT. Lion Air Indonesia. Bahwa selain bukti surat, Tergugat mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: c. Saksi I, David Fernando, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln. Kebun Veteran 2, No. 50, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, dimuka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa Saksi merupakan seorang yang menghubungkan Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa saksi mengetahui bagaimana Penggugat bisa meminjamkan uangnya kepada Tergugat.
-
Bahwa pada waktu itu Tergugat sedang berada diruang kerjanya, dan saksi menyampaikan niat Tergugat datang ke rumah Penggugat. Dan saksi melihat Penggugat dan Tergugat berbincang dengan sangat akrab layaknya sudah lama saling mengenal. Dan dari perbincangan itu mereka mendapatkan kesepakatan untuk membuat perjanjian hutang-piutang.
-
Bahwa saksi bersama satu orang saksi dari Penggugat menandatangani surat Perjanjian.
-
Bahwa saksi dari pihak tergugat yang terburu-buru adalah Saksi yang bernama Mu’in.
-
Bahwa saksi merupakan rekan dekat Tergugat sekaligus Tetangganya dan 65
menyampaikan keterangan bahwa saksi adalah orang yang baik dan jujur serta tidak mungkin membawa lari uang Tergugat. d. Saksi II, Amirul Mu’minin, Umur 44 Tahun, Pekerjaan PengusahaMeubel, Alamat Jln. WR. Supratman no 5 rt4 rw 3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 pukul 16.00 saksi bersama dengan Tergugat pergi melakukan perjalanan bisnis ke Jakarta.
-
Bahwa saksi dan Tergugat kembali ke Bengkulu pada tanggal 10 Maret 2019.
-
Bahwa Saksi adalah rekan bisnis Tergugat dan telah mengenal Tergugat selama 3 Tahun dan selama mengenal Tergugat, saksi mengaku Tergugat tidak pernah melakukan Wanprestasi baik kepada orang lain maupun kepada saksi.
-
Bahwa saksi berpendapat bahwa Tergugat adalah orang yang jujur dan baik.
-
Bahwa selama kurang lebih 3 minggu saksi dan Tergugat banyak melakukan pekerjaan bisnis dan menghadiri beberapa event serta mengunjungi beberapa perusahaan yang merupakan rekan bisnis Tergugat.
-
Bahwa saksi tidak mengenal saudara Penggugat.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui saudara Tergugat memiliki Hutang dengan saudara Penggugat.
-
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 tepatnya pukul 17.00 mereka membuat janji di rumah saksi untuk bertemu dalam rangka untuk merencanakan keberangkatan mereka besok hari.
-
Bahwa saksi melihat saudara Tergugat tergesa-gesa ketika hadir dalam pertemuan itu.
-
Bahwa ketika saksi bertanya kepada Tergugat kenapa tergesa-gesa Tergugat menjawab bahwa ia baru saja ke daerah unib depan untuk menemui Penggugat tetapi Penggugat tidak ada dirumahnya oleh sebab itu ia kesal dan merasa waktunya dirugikan oleh Penggugat.
-
Bahwa saat tiba dari Jakarta saksi melihat Tergugat terburu-buru untuk pulang kerumah.
-
Bahwa saksi mendengar Tergugat minta dicarikan kuasa hukum.
-
Bahwa saksi mengatakan bahwa bisnis ini adalah bisnis terbesar Tergugat 66
maka dari itu bisnis ini sangatlah penting.
Maka berdasarkan apa yang terurai diatas, Tergugat menetapkan permohonan sebagai berikut : 1. Menerima Jawaban Tergugat secara keseluruhan. 2. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak sah. 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 5. Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu Dimas Seto dan Sunanto dari pihak penggugat. Sedangkan David Fernando dan Mu’in dari pihak tergugat . 2. Bahwa pada bulan keempat tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 2019 TERGUGAT kembali tidak membayar cicilan.
Bahwa untuk menegakkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa ; 1. Surat Perjanjian Hutang Piutang dibuat oleh kedua belah pihak. 2. Bukti Pemberian Cek dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) 3. Bukti Pemberian Kwitansi dikeluarkan oleh Pihak Penggugat. Bahwa selain bukti surat, Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : a. Saksi I, Sunanto, Umur49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Melati No.56 RT.08 RW.09 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara
67
Bangkahulu, Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa pada tanggal 15 September 2018 saksi berada dikediaman Penggugat dan menyaksikan kedatangan Tergugat beserta dua orang saksi lainnya.
-
Bahwa saksi tidak mengenal dua orang teman Tergugat yang kedudukannya sebagai saksi.
-
Bahwa saksi mengetahui apa yang dilakukan Penggugat dan Tergugat yaitu Tergugat meminjam uang kepada Penggugat.
-
Bahwa saksi ikut serta menandatangani surat perjanjian antara kedua belah pihak dibarengi dengan 1 orang saksi dari pihak Tergugat.
-
Bahwa
saksi
membenarkan
hanya
adanya
dua
orang
saksi
yang
menandatangani surat perjanjian. -
Bahwa hanya dua orang yang menandatangani dan bukan keseluruhan saksi dikarenakan saksi dari pihak Penggugat terburu-buru karena telah ada janji dengan pihak lain.
b. Saksi II, Budiman, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Asisten Rumah Tangga, Alamat Jln. Budi Utomo 3, Nomor 57, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, di muka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : -
Bahwa saksi merupakan Asisten Rumah Tangga dari Penggugat.
-
Bahwa saksi mengenal saudara Tergugat sekitar 1 tahun yang lalu dan datang bersama kedua orang temannya ke rumah Penggugat.
-
Bahwa pertama kali datang ke rumah saudara Penggugat, saksi tidak mengetahui apa tujuan saudara Tergugat. Lalu sekitar 1 bulan setelah itu saksi mengetahui bahwa Tergugat datang kerumah dalam rangka membayar hutangnya.
-
Bahwa saksi melihat Tergugat datang kerumah Penggugat hanya 2 kali. Lalu dibulan berikutnya Tergugat tidak datang kerumah Penggugat. Namun beberapa bulan yang lalu Tergugat pergi kerumah Tergugat namun tidak bertemu dengan Penggugat.
-
Bahwa Tergugat bertanya kepada Saksi apakah Penggugat ada dirumah tetapi 68
pada waktu itu Penggugat sedang pergi keluar. Namun Tergugat tanpa ada respon apapun langsung meninggalkan saksi. -
Bahwa saksi tidak menanyakan apa maksud kedatangan dari Tergugat karena tidak berani untuk menanyakannya kepada Tergugat dan menganggap itu adalah urusan pribadi antara Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa Penggugat tidak menitipkan pesan apapun kepada saksi, karena Penggugat buru-buru saat meninggalkan rumah di pagi hari
-
Bahwa Saksi langsung memberitahu saudara Penggugat setelah saudara Tergugat pergi melalui sambungan telepon.
-
Bahwa Penggugat menitipkan pesan kepada Saksi apabila Tergugat datang kembali maka Penggugat menunggunya esok hari.
Menimbang, bahwa seluruh bukti surat berupa Fotocopy baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat, yang diberi tanda untuk Penggugat P-1, P-2 dan P-3 dan untuk Pihak Tergugat T-1,T-2 dan T-3, di persidangan diperlihatkan asli dari surat-surat tersebut dimana diteliti dalam persidangan ternyata antara fotocopy dan aslinya telah saling bersesuaian Menimbang, bahwa Penggugat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi dan Tergugat tidak membenarkan dan tidak menolak keterangan saksi ini; Menimbang, bahwa kedua belah pihak pada akhirnya menyampaikan kesimpulan masing-masing pada persidangan tanggal 10 Mei 2019 dan menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi melainkan mohon putusan. Menimbang bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka keterangan tentang keadaan-keadaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan persidangan perkara dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
69
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut dalam surat gugatan. I. DALAM POKOK PERKARA Menimbang bahwa maksud dan tujuan penggugat adalah yang tercantum dalam surat gugatan. Menimbang bahwa dalam gugatan, Jawaban, Replik, Duplik kedua belah pihak, dapat dikonstantir inti sengketa kedua belah pihak pada pokoknya penggugat mendalilkan bahwa telah bahwa pada tanggal 15 September 2018 Tergugat meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat di rumah kediaman Penggugat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkuludisertai dengan adanya surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara kedua belah pihak. Menimbang bahwa surat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan perjanjian tersebut disaksikan oleh empat orang saksi yaitu David Fernando dan Mu’in dari pihak penggugat. Sedangkan Dimas Seto dan Sunanto dari pihak tergugat. Yang telah disepakati bahwa pelunasan pembayaran dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan dan setiap bulannya pembayaran cicilan senilai Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan keterlambatan pembayaran cicilan selama 5(lima) hari. Menimbang bahwa telah disepakati apabila TERGUGAT menunggak pembayaran selama 2 bulan maka PENGGUGAT dapat menggugat secara perdata ke Pengadilan. Kemudian, surat perjanjian pinjam meminjam di tandatangani oleh para pihak Menimbang bahwa pada dua bulan pertama, pada tanggal 15 Oktober 2018 dan 15 Nopember 2018 TERGUGAT telah membayar cicilan pada bulan pertama dan kedua kepada PENGGUGAT senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Menimbang bahwa pada bulan ketiga dan keempat tepatnya tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018 dan pada 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 2019 TERGUGAT tidak membayar cicilan sebagaimana mestinya. Menimbang bahwa PENGGUGAT sudah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada TERGUGAT pada tanggal 27 Januari 2019, 4 Februari 2019 dan 11 Februari 2019, namun tidak mendapatkan respon dari pihak TERGUGAT.
70
II. DALAM EKSEPSI Menimbang bahwa dari jawaban, Duplik dan Kesimpulan Tergugat ternyata pihak tergugat mengajukan Eksepsi terhadap gugatan. Menimbang bahwa isi eksepsi pihak tergugat sebagaimana dalam argumentasi jawaban, Duplik dan kesimpulan Tergugat. Menimbang bahwa dalil-dalil eksepsi pihak tergugat sebagaimana termuat dalam jawaban, Duplik dan kesimpulan Tergugat. Menimbang bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat. Menimbang bahwa, Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat dari perjanjian yang dituliskan dalam surat perjanjian yaitu dengan saksi dari masing-masing pihak (Debitur dan Kreditur) minimal dua orang saksi. Sehingga Penggugat telah salah memahami surat perjanjian tersebut dan menganggap surat perjanjian tersebut sah. Menimbang bahwa Gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh Penggugat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Gugatan, karena ketiga surat somasi yang dikirimkan oleh Penggugat tidak pernah diterima oleh Tergugat. Memperhatikan Undang-undang dan Peraturan Pernundangan yang bersangkutan dengan perkara ini : Menimbang bahwa dalam hal ini dapat diajukan kaedah yurisprudensi diantaranya :
MENGADILI
I.
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian 2. Menyatakan sah karena hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan hutang piutang 3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 15 September 2018 adalah mengikat kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) beserta akibat hukumnya 4. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi), karena tidak mengembalikan / membayar hutang / pinjamannya kepada Penggugat sesuai waktu yang telah disetujui dalam perjanjian 71
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.80.000.000,(Delapan puluh puluh juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) perbulan keterlambatan setiap kali Tergugat lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan sejak teguran pertama sampai terlaksananya putusan 7. Menolak untuk selain dan selebihnya
II.
DALAM EKSEPSI
1. Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam
untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 oleh IRFAN FAUZI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MENGGA YOSI, S.H., M.H. dan POOJA FALIQUL ISBAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana yang telah dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2019 oleh Majelis Hakim tersebut dengan Hakim Ketua
IRFAN FAUZI., S.H., M.H.
Hakim Anggota
POOJA FALIQUL ISBAH, S.H., M.H
MENGGA YOSI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
PUTRI AGUSTIN AZHARI 72
KASUS POSISI
Pada tanggal 15 September 2018, dirumah Ardani tepatnya di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Seorang
laki-laki
bernama
Rp.100.000.000.00,-(seratus juta rupiah)
Kaswandi
telah
meminjam
uang
sebesar
kepada Ardani. Pada saat akan melakukan
peminjaman uang kedua belah pihak membuat perjanjian pinjam meminjam antara kedua belah pihak yang dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Perjanjian tersebut disetujui kedua belah pihak dan ditanda tangani di atas materai 6000 dan disaksikan oleh David Fernando yaitu orang yang telah mengenalkan Kaswandi kepada Ardani. Dan Sunanto yang merupakan salah seorang rekan daripada Ardani. Isi dari perjanjian tersebut adalah bahwasanya Kaswandi akan mengembalikan uang milik Ardani sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) dalam jangka waktu 10 bulan (sepuluh bulan). Dan dalam perjanjiannya tertulis bahwa setiap bulannya, saudara Kaswandi harus mencicil hutangnya senilai Rp. 10.000.000.00,- setiap bulannya diberi jangka waktu keterlambatan membayar selama 5 hari. Pada bulan pertama, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2018 sudah dimulai pelaksanaan pembayaran yang harus dipenuhi oleh Kaswandi sebesar Rp 10.000.000.00,(sepuluh juta rupiah).
Lalu, pada bulan kedua, tepatnya tanggal 15 November 2018
Kaswandi juga telah mencicil hutangnya senilai Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah). Pada bulan pertama dan kedua, pembayaran cicilan hutang yang dilakukan oleh Kaswandi kepada Ardani dibuktikan oleh kwitansi yang diberikan kepada Kaswandi. Tetapi pada bulan ketiga, yaitu pada tanggal 15 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018 Kaswandi tidak kunjung membayar dan berlanjut hingga bulan keempat yaitu pada tanggal 15 Januari 2019 hingga 20 Januari 2019.
Sebagaimana isi surat perjanjian yang telah disepakati, apabila
Kaswandi tidak membayar cicilan selama 2 bulan maka dapat digugat secara perdata di pengadilan. Karena syarat untuk menggugat ke pengadilan harus memenuhi tiga kali somasi. Maka pada tanggal 27 Januari 2019, 4 Februari 2019, dan pada tanggal 11 Februari 2019 Ardani melayangkan surat somasi kepada Kaswandi yang berada di Jln. Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Namun, somasi tersebut tidak sedikitpun dihiraukan oleh Kaswandi. Maka pada tanggal 25 Februari 2019 Ardani mengajukan gugatan ke Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
73
SURAT KUASA KHUSUS
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 1 Januari 1962
Umur
: 55 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Beralamat di Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu selanjutnya disebut sebagai ”Pemberi Kuasa”. Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada: 1. Hendy Setiawan,S.H.,M.H. 2. Basri Simanjuntak,S.H,.M.H.
Para Advokat yang beralamat di kantor ADVOKAT DAN PENASIHAT HUKUM HABANI AND PARTNERS, beralamat di Jln. A. Yani No. 262 kel. Ps. Melintang Kota Bengkulu, yang bertindak baik secara bersamasama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan wanprestasi ke peradilan negeri Semu Fakultas Hukum UNIB, akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Kaswandi beralamat Jln. Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu berdasarkan surat perjanjiaan Pinjam-meminjam. Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil
74
segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan
kepentingan
Pemberi
Kuasa,
membalas
perlawanan
serta
dapat
mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengn tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi dan seterusnya menurut hukum. Kuasa ini diberikan secara tegas dengan hak retensi dan hak untuk melimpahkan kewengan baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain (recht van substitutie) serta hak untuk menarik kembali wewenang yang dilimpahkan tersebut.
Bengkulu, 17 Februari 2019 PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA
HENDY SETIAWAN, S.H.,M.H.
AHMAD ARDANI
BASRI SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.
75
SURAT KUASA KHUSUS
Perdata No. 245/Pdt.G/ PS/FH-UNIB/2019 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 3 Maret 1967
Umur
: 50 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pedagang
Beralamat di Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu. selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada: 5. Rivaldo Pardede, S.H., M.H. 6. Reski Simamora, S.H., M.H.
Para Advokat yang beralamat di kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM RIVALDO AND PARTNERS Jl. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Ps. Melintang, Tlk. Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu. bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa” KHUSUS
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku tergugat yaitu Kaswandi dalam hal adanya gugatan perkara perdata dari penggugat ke Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, akibat perbuatan melawan hukum lawan Ardani sebagai penggugat. Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara,
76
mempertahankan
kepentingan
Pemberi
Kuasa,
membalas
perlawanan
serta
dapat
mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi.
Bengkulu, 28 Februari 2019
PEN E R I M A K U A S A
PEMBERIKUASA
RIVALDO PARDEDE, S.H.
KASWANDI
RESKI SIMAMORA, S.H.
77
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMANGGILAN PENGGUGAT Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Pada hari ini, Kamis 07 Maret 2019, saya Rahmeni Suharti,S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, bertempat di Bengkulu, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut untuk menjalankan atau melaksanakan tuga pengadilan.
Telah memanggil,
Ahmad Ardani (Pengusaha) sebagai Penggugat.
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Demikian berita acara pemanggilan Penggugat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada berita acara ini.
Yang menerima,
Juru Sita Pengganti
Ahmad Ardani
Rahmeni Suharti, S.H.
78
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMANGGILAN TERGUGAT Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019 Pada hari ini, Jum’at 8 Maret 2019, saya Rahmeni Suharti,S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, bertempat di Bengkulu, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut untuk menjalankan atau melaksanakan tuga pengadilan.
Telah memanggil,
Kaswandi Lubis (Pengusaha) sebagai Tergugat.
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Demikian berita acara pemanggilan Penggugat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada berita acara ini.
Yang menerima,
Juru Sita Pengganti
Kaswandi Lubis
Rahmeni Suharti, S.H.
79
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMANGGILAN SAKSI PENGGUGAT Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Pada hari ini, Selasa 28 April 2019, saya Rahmeni Suharti,S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, bertempat di Bengkulu, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut untuk menjalankan atau melaksanakan tuga pengadilan.
Telah memanggil,
Sunanto sebagai Saksi Penggugat.
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Demikian berita acara pemanggilan Penggugat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada berita acara ini.
Yang menerima,
Juru Sita Pengganti
Sunanto
Rahmeni Suharti, S.H.
80
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMANGGILAN SAKSI PENGGUGAT Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Pada hari ini, Selasa 28 April 2019, saya Rahmeni Suharti,S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, bertempat di Bengkulu, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut untuk menjalankan atau melaksanakan tuga pengadilan.
Telah memanggil,
Budiman sebagai saksi Penggugat.
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Demikian berita acara pemanggilan Penggugat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada berita acara ini.
Yang menerima,
Juru Sita Pengganti
Budiman
Rahmeni Suharti, S.H.
81
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMANGGILAN SAKSI TERGUGAT Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Pada hari ini, Selasa 28 April 2019, saya Rahmeni Suharti,S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, bertempat di Bengkulu, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut untuk menjalankan atau melaksanakan tuga pengadilan.
Telah memanggil,
David Fernando sebagai Saksi Tergugat.
Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Demikian berita acara pemanggilan Penggugat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada berita acara ini.
Yang menerima,
Juru Sita Pengganti
David Fernando
Rahmeni Suharti, S.H.
82
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMANGGILAN SAKSI TERGUGAT Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Pada hari ini, Selasa 28 April 2019, saya Rahmeni Suharti,S.H. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, bertempat di Bengkulu, atas perintah dan ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut untuk menjalankan atau melaksanakan tuga pengadilan.
Telah memanggil, Amirul Mu’minin sebagai Saksi Tergugat. Supaya datang menghadap dipersidangan umum Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang bersidang di Gedung Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Demikian berita acara pemanggilan Penggugat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada berita acara ini.
Yang menerima,
Juru Sita Pengganti
Amirul Mu’minin
Rahmeni Suharti, S.H.
83
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PERSIDANGAN MEDIASI Nomor : 245/G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negereri Semu Fakultas Hukum Unib yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 dalam perkara antara : Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 1 Januari 1962
Umur
: 55 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan
Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”. MELAWAN Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir
: Bengkulu, 3 Maret 1967
Umur
: 50 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
:Jln. Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. 84
Selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT” Susunan persidangan sebagai berikut: Irfan fauzi,S.H.,M.H.---------------------------------------------- : sebagai Ketua Majelis Mengga Yosi ,S.H.,M.H.------------------------------------------ : sebagai Hakim Anggota Pooja Faliqul Isbah,S.H.,M.H.----------------------------------- : sebagai Hakim Anggota Putri Agustin Azhari,S.H.,M.H.---------------------------------- : sebagai Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara di panggil memasuki ke ruang persidangan. 1. Para pihak menghadap bersama kuasa hukumnya dipersidangan. 2. Pihak penggugat hadir menghadap sidang bersama didampingi kuasa hukumnya Hendy setiawan,S.H.,M.H.Dan Basri Simanjuntak,S.H.,M.H. 3. Pihak tergugat hadir menghadap sidang didampingi kuasa hukumnya Rivaldo Pardede,S.H.,M.H Dan Resky Simamora,S.H.,M.H. 4. Majelis hakim memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat. 5. Majelis hakim meminta kuasa hukum para pihak untuk menunjukkan kartu advokad dan surat kuasa dari masing – masing pihak. 6. Pada persidangan kali ini, ketua Majelis hakim mengupayakan upaya perdamaian terhadap para pihak. 7. Ketua Majelis hakim menanyakan kepada para pihak apakah akan mengadakan upaya damai dan menempuh penyelesaian melalui upaya diluar jalur persidangan. 8. Kemudian para pihak sepakat akan mengadakan upaya damai dan menumpuh penyelesaian malalui upaya diluar jalur persidangan 9. Pada persidangan kali ini Ketua Majelis Hakim menanyakan kesediaan dari para pihak untuk melakukan mediasi. 10. Majelis Hakim menjelaskan ketentuan tentang Mediasi berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. 11. Kemudian Ketua Majelis menyarankan Penggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi baik dengan Mediator dari Pengadilan Negeri Semu FH Unib atau Mediator dari pihak Penggugat dan Tergugat 12. Dan ternyata para pihak sepakat memilih Hakim Mediator dari Pengadialan Negeri Semu FH Unib 85
13. Kemudian Majelis Hakim menawarkan kepada para pihak siapa yang akan menjadi hakim Mediator antara Hakim Mey Pajriani, S.H.,M.H. Kevin Leonardo,S.H.,M.H Dan Nabila Intan Karimah,S.H.,M.H 14. Para pihak memilih menggunakan Mediator dari pihak Penggugat dan Tergugat dan menetapkan Mey Pajriani ,S.H.,M.H.sebagai Mediator di antara mereka. 15. Ketua Majelis menanyakan kepada Tergugat, apakah Mediatornya mempunyai sertifikat sebagai Mediator. 16. Tergugat pun menjawab bahwa Mediatornya mempunyai sertifikat sebagai Mediator. 17. Kemudian Ketua Majelis memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi, sehingga sidang di tunda guna Keperluan memberi kesempatan Penggugat dan Tergugat berupaya damai. 18. Majelis Hakim memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir bersama dengan Mediator untuk menyerahkan sertifikat Mediator atas nama Mey Pajriani, S.H.,M.H paling lambat satu Minggu sejak hari sidang pertama untuk menerima penetapan sebagai Mediator. 19. Kemudian, Majelis Hakim menyatakan paling lama tiga puluh hari setelah menerima penetapan sebagai Mediator, Mediator diperintahkan untuk menyerahkan hasil mediasi setelah terjadi kesepakatan mediasi antara pihak Tergugat dan Penggugat, dan kepada para pihak diperintahkan menunggu hari sidang. Setelah Ketua membacakan penundaan persidangan tersebut, sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan di tanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti. Bengkulu, 11 maret 2019 Panitera Pengganti
Ketua Majelis
Putri Agustin Azhari,S.H.,M.H.
Irvan Fauzi,S.H.,M.H.
86
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] BERITA ACARA PEMBACAAN GUGATAN Nomor : 245/ G.Pdt/PS/2019/FH-UNIB
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 05 April 2019 dalam perkara antara : Ahmad Ardani umur 55 tahun, Agama Islam pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sebagai “PENGGUGAT” MELAWAN Kaswandi Lubis umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jalan Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, sebagai “TERGUGAT” Susunan persidangan sama dengan persidangan yang lalu: Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara dipanggil memasuki ke ruang persidangan. Penggugat dan tergugat hadir menghadap di persidangan. Selanjutnya Ketua memeriksa laporan hasil mediasi yang dilakukan oleh Mediator dan ternyata tidak berhasil mendamaikan para pihak; Selanjutnya hakim ketua menanyakan kepada kuasa hukum pihak penggugat apakah sudah siap dengan surat gugatannya, selanjutnya hakim meminta pihak penggugat membacakan surat gugatannya isi nya sebagaimana termuat disurat gugatan. Setelah surat gugatan dibaca oleh pihak penggugat, ditanyakan kepada pihak tergugat sudah mengerti dan memahami isi dari gugatan yang dimaksud. Dan pihak tergugat sudah mengerti dan memahami isi surat gugatan. Selanjutnya pihak penggugat menyerahkan surat gugatan kepada Hakim Ketua dan kepada kuasa hukum tergugat. 87
Selanjutnya hakim ketua menanyakan kepada pihak tergugat apakah sudah siap dengan eksepsi. Kuasa Hukum tergugat menjawab belum siap, karena pihak tergugat belum siap dengan eksepsi,maka sidang ditutup oleh Hakim Ketua dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 dengan waktu dan tempat yang sama guna mendengarkan eksepsi tergugat, replik penggugat, duplik tergugat apabila sudah siap. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera.
Panitera Pengganti
Ketua Majelis
Putri Agustin Azhari S.H.,M.H
Irfan Fauzi S.H.,M.H
88
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] BERITA ACARA PEMBACAAN EKSEPSI Nomor : 245/ G.Pdt/PS/2019FH-UNIB
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 12 April 2019 dalam perkara antara : Ahmad Ardani umur 55 tahun, Agama Islam pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sebagai “PENGGUGAT” MELAWAN Kaswandi Lubis umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jalan , Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu sebagai “TERGUGAT” Susunan persidangan sama dengan persidangan yang lalu; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian para pihak yang berperkara dipanggil memasuki ke ruang persidangan. Penggugat dan tergugat hadir menghadap di persidangan. Hakim Ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah untuk mendengarkan pembacaan Eksepsinya dari pihak Tergugat , selanjutnya Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum Tergugat untuk membaca Eksepsinya, dan Kuasa Hukum Tergugat membaca Eksepsinya. Kemudian Hakim menanyakan pada pihak Penggugat apakah sudah memahami isi dari Eksepsi dari pihak Tergugat. Setelah itu Hakim Ketua menanyakan kepada Kuasa Hukum Penggugat apakah sudah siap dengan Replik. Para Kuasa Hukum Penggugat menjawab Belum. Maka sidang ditutup dan dilanjutkan pada satu minggu kedepan tanggal 19 April 2019 dengan agenda pembacaan
89
Replik oleh Penggugat, agar para pihak yang berpekara hadir pada persidangan pada hari tanggal dan tempat seperti tersebut diatas tanpa dipanggil lagi, pemberitahuan ini merupakan sekaligus panggilan resmi. Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti
Ketua Majelis
Putri Agustin Azhari S.H.,M.H
Irfan Fauzi S.H.,M.H
90
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] BERITA ACARA PEMBACAAN REPLIK Nomor : 245/ G.Pdt/PS/2019FH-UNIB
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 dalam perkara antara : Ahmad Ardani umur 55 tahun, Agama Islam pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sebagai “PENGGUGAT” MELAWAN Kaswandi Lubis umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jalan , Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu sebagai “TERGUGAT” Susunan persidangan sama dengan persidangan yang lalu; Hakim ketua membuka persidangan dan menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hakim Ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah untuk mendengarkan pembacaan Replik dari pihak Penggugat, selanjutnya Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum Penggugat untuk membaca Repliknya, dan Kuasa Hukum Penggugat membaca Repliknya. Kemudian Hakim menanyakan pada pihak Tergugat apakah sudah memahami isi dari Replik dari pihak Penggugat. Setelah itu Hakim Ketua menanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat apakah sudah siap Dupliknya. Kuasa Hukum Tergugat menjawab Belum. Maka sidang ditutup dan dilanjutkan pada satu minggu kedepan tanggal 26 April 2019. Dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Kuasa Hukum Tergugat agar para pihak yang berpekara hadir kembali pada persidangan pada hari tanggal dan tempat seperti tersebut diatas tanpa dipanggil lagi, pemberitahuan ini merupakan sekaligus panggilan resmi. 91
Panitera Pengganti
Ketua Majelis
Putri Agustin Azhari S.H.,M.H
Irfan Fauzi S.H.,M.H
92
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] BERITA ACARA PEMBACAAN DUPLIK Nomor : 245/ G.Pdt/PS/2019FH-UNIB
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 26 April 2019 dalam perkara antara : Ahmad Ardani umur 55 tahun, Agama Islam pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sebagai “PENGGUGAT” MELAWAN Kaswandi Lubis umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jalan , Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu sebagai “TERGUGAT” Susunan persidangan sama dengan persidangan yang lalu: Hakim ketua membuka persidangan dan menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hakim Ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah untuk mendengarkan pembacaan Duplik dari pihak Tergugat , selanjutnya Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum Tergugat untuk membaca Dupliknya, dan Kuasa Hukum Tergugat membaca Dupliknya. Kemudian Hakim menanyakan pada pihak Penggugat apakah sudah memahami isi dari Duplik dari pihak Tergugat. Setelah itu Hakim Ketua menanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat apakah sudah siap dengan alat-alat buktinya. Para Kuasa Hukummenjawab Belum. Maka sidang ditutup dan dilanjutkan pada satu minggu kedepan tanggal 3 Mei 2019. dengan agenda Pembuktin agar para pihak yang berpekara hadir kembali pada persidangan pada hari tanggal dan tempat seperti tersebut diatas tanpa dipanggil lagi, pemberitahuan ini merupakan sekaligus panggilan resmi.
93
Panitera Pengganti
Ketua Majelis
Putri Agustin Azhari S.H.,M.H
Irfan Fauzi S.H.,M.H
94
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAFTAR ALAT-ALAT BUKTI DAN SAKSI Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Persidangan terbuka dari Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Bengkulu pada hari Jum’at 03 Mei 2019 pukul 15:00 WIB diantara: Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin : Laki-Laki Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. Hendy Setiawan,S.H.,M.H. 2. Basri Simanjuntak,S.H,.M.H Advokat dari KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM HABANI AND PARTNERS di Jalan Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Februari 2019 ,selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
MELAWAN
Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 50 tahun 95
Pekerjaan
: Pedagang
Agama
: Islam
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu
Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. Rivaldo Pardede,S.H.,M.H. 2. Reski Simamora,S.H,.M.H Advokat dari KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM RIVALDO AND PARTNERS di Jalan. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Februari 2019, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Susunan Persidangan : Irfan Fauzi.S.H.,M.H................................................. Sebagai Hakim Ketua Majelis; Pooja Faliqul Isbah.S.H.,M.H................................... Sebagai Hakim Anggota; Mengga Yosi.S.H.,M.H.............................................. Sebagai Hakim Anggota Putri Agustin Azhari .S.H.,M.H................................ Sebagai Panitera
Setelah persidangan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, maka pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruangan persidangan. 1. Para pihak menghadap bersama Kuasa Hukumnya dipersidangan. 2. Pihak Penggugat hadir menghadap sidang bersama di dampingi kuasa hukumnya
Hendy Setiawan,S.H.,M.H dan Basri Simanjuntak,S.H,.M.. 3. Pihak Tergugat hadir menghadapsidang didampingi Kuasa Hukumnya Rivaldo Pardede,S.H.,M.H. dan Reski Simamora,S.H,.M.H. 4. Kemudian Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah Pemeriksaan daftar alat-alat bukti dan saksi dari para pihak. 5. Majelis Hakim bertanya kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya apakah sudah menyiapkan alat-alat buktinya. Dan Penggugat menjawab telah siap. 6. Begitu juga dengan pihak Tergugat. 7. Majelis Hakim memerintahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk maju kedepan menyerahkan alat bukti, dan juga memanggil Kuasa Hukum Tergugat kedepan untuk melihat bukti-bukti dari pihak Penggugat.
96
8. Adapun alat bukti yang diajukan pihak Penggugat adalah 3 (tiga) alat bukti surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. 9. Begitu pula sebaliknya, Majelis Hakim memerintahkan pihak Tergugat untuk maju kedepan dan memeperlihatkan alat-alat bukti yang diajukan dan dilihat oleh Pihak Penggugat. 10. Adapun alat bukti yang diajukan pihak Tergugat adalah 3 (tiga) alat bukti surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. 11. Setelah itu Majelis Hakim menanyakan kepada kedua belah pihak, apakah ada keberatan atas alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Namun kedua belah pihak menjawab tidak ada. Dan menerima alat bukti yang diajukan masingmasing pihak. 12. Kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi kedua belah pihak. Majelis Hakim menanyakan kepada pihak Penggugat berapa orang saksi yang akan diajukan pada persidangan hari ini. 13. Pihak Penggugat menjawab 2 orang saksi yang akan diajukan. Kemudian Ketua Majelis juga menanyakan kepada Pihak Tergugat berapa orang saksi yang akan diajukan pada persidangan hari ini. 14. Pihak Tergugat menjawab 2 orang saksi yang diajukan pada persidangan hari ini. 15. Kemudian Majelis mengatakan bahwa akan memeriksa saksi dari pihak Penggugat terlebih dahulu. Dan 2 Orang Saksi Penggugat di perintahkan memasuki ruang sidang. 16. Setelah itu Para Penggugat menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut : 1. Nama
: Sunanto
Tempat/Tanggal Lahir: Putri Hijau, 23 Februari 1970 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 49 Tahun
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Melati No.56 RT.08 RW.09 Kelurahan Pematang Gubernur Bengkulu.
97
Kecamatan
Muara
Bangkahulu,
Kota
2. Nama
: Budiman
Tempat/Tanggal Lahir: Bengkulu, 20 April 1979 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 40 Tahun
Pekerjaan
: Asisten Rumah Tangga
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 57, RT 04, RW 1, Kelurahan
Beringin
Raya,
Kecamatan
Muara
Bangkahulu, Kota Bengkulu. 17. Terlebih
dahulu
Majelis
Hakim
menanyakan
kondisi
kesehatan
dan
mempertanyakan apakah tujuan saksi datang ke muka pengadilan hari ini. dan kemudian menanyakan identitas dari masing-masing saksi. 18. Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.
Saksi Sunanto Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya terlebih
dahulu, beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat antara lain : 1. Dimana posisi saudara pada tanggal 15 September 2018 ? Saya pada hari itu seharian berada di rumah pak Ahmad. 2. Ada perlu apa saudara di rumah Pak Ahmad ? Saya merupakan rekan kerja pak Ahmad, dan saya menyelesaikan beberapa pekerjaan di rumah beliau. 3. Jika memang saudara seharian di rumah Penggugat. Apakah saudara melihat kedatangan Tergugat ? Iya saya melihat Pak Kaswandi di rumah Pak Ahmad. 4. Apakah saudara mengenal tergugat ? Tidak bu. Saya baru berkenalan dengan Pak Kaswandi pada saat itu di rumah Pak Ahmad 5. Apakah saudara mengetahui apa yang dilakukan Tergugat bersama Penggugat? Setau saya pak, Pak Kaswandi itu meminjam uang kepada Pak Ardani.
98
6. Bisakah saudara menceritakan secara rinci bagaimana keadaan yang terjadi pada saat itu? Jadi gini Pak, waktu itu posisinya saya dan Pak Ardani sedang menyusun dokumen bisnis di ruang kerja di rumah Pak Ardani. Lalu Pak ada tiga orang datang dan salah satunya Pak Kaswandi. Lalu, ada salah seorang temannya yang mengenalkan Pak Kaswandi kepada Pak Ardani. Kemudian saya ke kamar mandi, tetapi saya segera kembali ke ruang kerja. Ketika saya kembali, saya diperintahkan untuk menjadi saksi bersama dua orang teman Pak Kaswandi yang lain. Tetapi karna dirasa tiga saksi tidak cukup, maka karna kebetulan disitu ada si Dimas yang juga sedang bekerja maka si Dimas ikut menyaksikan perjanjian hutang piutang tersebut.. 7. Apakah saudara mengenal dua orang saksi lainnya selain saudara Dimas? Tidak Pak. Saya tidak mengenal dua orang yang lain.
Kemudian Hakim menawarkan kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk menanyakan beberapa pertanyaan, antara lain : 1. Kepada saudara saksi, tadi kan saudara bilang bahwa saudara sempat pergi ke kamar mandi. Betul? Betul Pak. 2. Lalu saat saudara kembali, saudara langsung diperintahkan oleh atasan saudara untuk menjadi saksi perjanjian. Lalu apakah saudara mendengar poin-poin kesepakatan antara kedua belah pihak? Iya saya mendengar, tetapi hanya di beberapa poin terakhir Pak. Yang menjelaskan apabila Pak Kaswandi melanggar perjanjian maka Pak Ardani dapat menggugat Pak Kaswandi di pengadilan. 3. Lalu sebelum menandatangani surat perjanjian, apakah saudara membaca kesepakatan yang menjadi isi dari perjanjian tersebut? Iya Pak saya membacanya. 4. Berdasarkan yang saya lihat dari surat perjanjian, hanya anda dan saudara David yang merupakan saksi dari tergugat yang menandatanganinya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi, mengapa tidak semua saksi yang menadatanganinya? Karena waktu saksi dari pihak tergugat ini sedang buru-buru, jadi hanya diwakili masing-masing satu saksi dari pihak tergugat dan penggugat Pak. 5. Jadi benar yang menandatangani itu hanya dua orang saksi. Iya benar Pak. 99
2.
Saksi Budiman
Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya terlebih dahulu. Beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat antara lain : 1. Apakah benar saudara merupakan asisten rumah tangga dari Penggugat? Iya benar pak, saya merupakan asisten rumah tangga dari bapak Ardani. 2. Baiklah apakah saudara mengenal saudara tergugat? O iya Pak saya kenal, itu kawannya Pak Ardani. 3. Bisa saudara ceritakan bagaimana pertama kali bertemu dengan tergugat ? Saya nggak ingat kapan pastinya pak, tapi itu kira-kira satu tahun yang lalu Pak. Pak
Kaswandi datang bersama temannya ke rumah Pak Ardani.
4. Apakah saudara mengetahui tujuan tergugat datang ke rumah penggugat? Waktu hari pertama saya nggak tau pak kenapa Pak Kaswandi datang ke rumah, tapi sekitar sebulanan setelah itu Pak Kaswandi kerumah lagi untuk membayar hutang. 5. Kira-kira berapa kali saudara tergugat datang ke rumah penggugat untuk membayar hutang? Saya sih cuman dua kali liat Pak Kaswandi datang kerumah? 6. Lalu di bulan berikutnya saudara tidak melihat Pak Kaswandi datang menemui Pak Ardani? Enggak Pak, di bulan berikutnya saya tidak melihat Pak Kaswandi datang. Tapi waktu itu Pak saya lupa waktunya kapan, ada Pak Kaswandi datang kerumah tetapi nggak ketemu sama Pak Ardani. 7. Apakah saudara Kaswandi bertanya sesuatu pada anda? Iya waktu itu Pak Kaswandi bertanya apakah Pak Ardani ada dirumah. Terus saya jawab kalau Pak Ardani sedang pergi keluar. Lalu Pak Kaswandi langsung pulang. 8. Apakah saudara Kaswandi tidak menanyakan dimana saudara Ardani dan kapan ia akan pulang? Enggak ada pak, dia nyelonong aja pulang. Kemudian Hakim menawarkan kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk menanyakan beberapa pertanyaan, antara lain :
100
1. Saat saudara Kaswandi datang kerumah penggugat, selaku seorang asisten rumah tangga apakah saudara tidak menanyakan apa kepentingan seorang tamu mencari majikan saudara? Enggak lah pak, saya nggak nanya apa alasan Pak Kaswandi datang kerumah. Karena saya nggak enak, siapa tahu ada urusan pribadi yang saya nggak boleh tahu. 2. Saat saudara Ardani pergi, apakah saudara Ardani menitipkan pesan jika ada tamu yang mencari untuk menunggu atau datang kembali saat ia pulang? Tidak Pak, Pak Ardani tidak memerintahan apa-apa. Soalnya saat itu Pak Ardani perginya buru-buru, bahkan tidak sempat bertemu saya sebelum berangkat.
3. Apakah saudara tidak memberitahu saudara Ardani jika ada tamu yang mencari? Iya Buk, setelah Pak Kaswandi pulang. Saya langsung memberitahu Pak Ardani lewat telepon. Saya memberitahu kalau ada Pak Kaswandi datang kerumah mencari Pak Ardani?
4. Kemudian, apa respon dari saudara penggungat mengetahui hal tersebut? Pak Ardani cuma bilang kalau nanti Pak Kaswandi datang lagi kerumah untuk datang lagi esok hari.
Kemudian Hakim Anggota II menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi Budiman, antara lain: 1. Setelah keesokan harinya apakah saudara Kaswandi datang kembali kerumah penggugat? Tidak Pak, setelah keesokan harinya Pak Kaswandi tidak kunjung datang kerumah. Bahkan saya lihat Pak Ardani mencoba untuk menghubungi Pak Kaswandi berkali-kali, tetapi tidak bisa pak. 2. Setelah pemeriksaan Saksi Penggugat selesai Majelis Hakim menanyakan kepada Pihak Tergugat, apakah saudara Kuasa Hukum Tergugat menerima keterangan saudara saksi. 3. Kuasa Hukum Tergugat menjawab bahwa pihak Tergugat menerima dan tidak keberatan dengan keterangan para saksi.
101
4. Setelah Pemeriksaan saksi dari Penggugat selesai, kemudian Majelis Hakim memeriksa saksi dari Tergugat. Majelis Hakim menyuruh Panitera untuk memanggil saksi dari pihak Tergugat. 5. Saksi memasuki ruang sidang menghadap meja majelis. 6. Setelah itu Tergugat menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Nama
: David Fernando
Tempat/Tanggal Lahir: Kaur, 01 April 1974 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 45 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. Kebun Veteran 2, No. 50, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. : Amirul Mu’minin
2. Nama
Tempat/Tanggal Lahir: Ketahun, 30 Januari 1975 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Umur
: 44 Tahun
Pekerjaan
: Pengusaha Meubel
Agama
: Islam
Alamat
: Jln. WR. Supratman no 5 rt4 rw 3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
7. Terlebih
dahulu
Majelis
Hakim
menanyakan
kondisi
kesehatan
dan
mempertanyakan apakah tujuan saksi datang menghadap ke muka pengadilan hari ini. dan kemudian menanyakan identitas dari masing-masing saksi. 8. Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
102
1. Saksi David Fernando Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat untuk bertanya terlebih dahulu, beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat, antara lain: 1. Baiklah saudara saksi, bisakah saudara ceritakan bagaimana waktu itu saudara dan Tergugat bisa pergi ke rumah Penggugat ? Baik bu, jadi ceritanya waktu itu Pak Kaswandi datang kerumah dengan Mu’in meminta tolong kepada saya untuk mencarikan pinjaman uang dengan alasan untuk memodalkan usahanya. Saya dan Pak Kaswandi sudah beberapa mencari pinjaman ke tempat lain. Tapi tidak ada yang mampu meminjamkan duit sebanyak itu tanpa adanya jaminan. Dan saya baru ingat bahwa saya mengenal satu orang pengusaha yang mau memodalkan usaha tanpa adanya jaminan. Lalu saya dan Pak Kaswandi akhirnya pergi kesana. 2. Dan ia adalah Pak Ardani, benar ? Iya pak ia adalah Pak Ardani. 3. Bisa saudara jelaskan bagaimana hingga Pak Ardani bisa meminjamkan uangnya kepada Pak Kaswandi ? Waktu saya datang kesana pak, Pak Ardani sedang ada di ruang kerjanya bersama beberapa karyawannya. Lalu saya diantar oleh asisten rumah tangganya untuk menemui Pak Ardani. Saya menyampaikan niat Pak Kaswandi untuk meminjam uang kepada Pak Ardani. Lalu Pak Ardani sempat bertanya mengenai pekerjaan Pak Kaswandi dll. Mereka berbincang dengan Sangat baik layaknya sdah lama saling mengenal. Dan akhirnya mendapat beberapa kesepakatan mengenai perjanjian pinjam-meminjam. Lalu perjanjian itu ditanda tangani oleh saya dan satu orang saksi lain. 4. Tadi menurut keterangan Saksi Penggugat, tanda tangan di surat perjanjian hanya ditandatangani oleh satu orang saksi dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat hal itu dilakukan karena saksi dari pihak Tergugat terburu-buru ada urusan lain. Apakah saksi tersebut anda ? Oo, bukan bu. Itu adalah Mu’in yang merupakan rekan Pak Kaswandi. 5. Jadi itu bukan anda? Bukan bu. Kemudian Hakim menawarkan kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menanyakn beberapa pertanyaan antara lain : 103
1. Baiklah sebagai seseorang yang menghubungkan antara Pak Ardani dan Pak Kaswandi. Apakah saudara tahu jika Pak Kaswandi melakukan ingkar janji ? Tahu bu 2. Sebagai teman yang bisa dibilang dekat, apakah saudara tahu apa penyebab saudara Tergugat ingkar janji ? Tidak begitu tahu bu, tapi akhir-akhir ini Kaswandi jarang terlihat dirumahnya dan saya rasa bisnisnya pun berjalan lancar. Mungkin dia hanya sedang tidak ada waktu bu, maka dari itu dia terlambat membayar hutang. Dia juga merupakan orang yang rajin dan jujur. Tidak mungkin jika dia membawa lari duit Pak Ardani. 3. Apakah saudara yakin? Saya sangat dekat dengan dia bu, dan karena kami juga kebetulan bertetangga bu. Dan saya telah lama mengenalnya. Saya sangat yakin 2. Saksi Amirul Mu’minin Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat untuk bertanya terlebih dahulu, beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat, antara lain: 1. Terima Kasih yang mulia, kepada Saudara Amirul Mu’minin, Pada tanggal 17 Januari 2019 apakah benar saudara bersama dengan saudara Tergugat ? Iya bu, waktu itu saya bersama dengan saudara Kaswandi. 2. Dimana dan dalam rangka apa saudara bersama dengan saudara Tergugat ? Waktu itu saya dan saudara Kaswandi mau berangkat ke Jakarta bu, ada keperluan bisnis. 3. Lalu kapan saudara kembali ? Tanggal 10 Maret 2019 bu. Kemudian Hakim menawarkan kepada Kuasa Hukunm Penggugat untuk menanyakan beberapa hal, antara lain : 1.
Apakah saudara telah mengenal lama saudara Tergugat ? Iya bu, saya sudah lama mengenal saudara Tergugat sekitar 3 Tahun.
2. Sebagai rekan bisnisnya. Apakah saudara pernah mendengar bahwa Tergugat melakukan wanprestasi seperti pada saat ini ? atau mungkin melakukan wan prestasi kepada anda ? 104
Tidak bu, dia merupkana orang yang jujur dan baik hati. Bahkan beberapa kali dia membantu saya. 3. Baiklah selama melakukan perjalanan selama kurang lebih 3 minggu kemana saja saudara dan saudara Tergugat pergi. Dapatkan saudara ceritakan secara singkat apa yang saudara lakukan dengan Saudara Tergugat selama di Jakarta ? Ya kami banyak melakukan pekerjaan bisnis dan menghadiri beberapa event saat di Jakarta kemarin. Dan mengunjungi beberapa perusahaan yang merupakan rekan bisnis Pak Kaswandi. Kami begitu sibuk saat di Jakarta kemarin. Bahkan kami tidak sedikitpun memiliki waktu luang untuk berjalan-jalan. 4. Dihari sabtu atau minggu tidakkah kalian memiliki waktu luang. Tidak bu kemarin saat di Jakarta bener bener sibuk. Bahkan Pak Kaswandi tidak sempat menghubungi isterinya. 5. Baiklah apakah saudara mengenal saudara Penggugat ? Tidak bu 6. Saudara yakin ? sebagai seorang Pengusaha masa saudara tidak mengenal Pak Ardani. Saya sempat beberapa kali mendengar nama Pak Ardani tetapi tidak tahu menahu yang mana orangnya. 7. Apakah saudara mengetahui bahwa saudara Tergugat memiliki hutang dengan pak Ardani ? Tidak bu. Kemudian Hakim Anggota I menanyakan beberapa hal kepada Saksi Amirul Mu’minin, antara lain : 1. Terimakaasih yang mulia, pada tanggal 17 Januari 2019 pukul berapa saudara pergi dengan saudara Tergugat? Pukul 16.00 sore yang mulia. 2. Lalu apakah pada tanggal 16 Januari 2019 saudara ada menemui Saudara Tergugat ? Ada yang mulia sore pukul 17.00 kami ada janji berdua. Untuk merencanakan keberangkatan besok. 3. Apakah saat itu saudara Tergugat terlihat tergesa-gesa ? 105
Iya yang mulia ia tergesa-gesa menemui saya. Karena memang dia orangnya tepat waktu yang mulia. Jadi ketika membuat janji dia juga berusaha untuk datang tepat waktu. Kemudian Hakim Ketua menanyakan beberapa hal kepada saksi, antara lain : 1. Sekarang saya ingin bertanya kepada saudara Saksi. Saat pertama landing dari Jakarta. Apakah saudara melihat bahwa saudara Tergugat terburu-buru untuk pulang ke rumah ? Iya yang mulia 2. Apakah saudara tahu kenapa tergugat terburu-buru ? Saat di Jakarta beberapa kali orang rumahnya nelfon yang mulia, kemungkinan ada hal penting dirumahnya. Dan saya juga sempat mendengar bahwa dia meminta untuk dicarikan Kuasa Hukum. tapi saya tidak bertanya kenapa dia minta dicarikan kuasa hukum yang mulia. 3. Apakah bisnis ini merupakan hal yang sangat penting sampai tidak sedikitpun memiliki waktu ? Ini merupakan bisnis terbesar Pak Kaswandi, dan modalnya juga tidak sedikit yang mulia. Jadi mungkin Pak Kaswandi takut mengecawakan perusahaan. 9. Setelah pemeriksaan saksi Tergugat selesai Majelis Hakim menanyakan kepada Pihak Penggugat, apakah menerima atau menolak keterangan dari saksi Pihak Tergugat. 10. Kuasa Hukum Penggugat menerima dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi dari Kuasa Hukum Tergugat. 11. Majelis Hakim bermusyawarah terlebih dahulu setelah itu memutuskan bahwa dikarenakan pemeriksaan alat bukti dan saksi telah selesai. Agenda berikutnya adalah pembacaan kesimpulan dari para pihak. Majelis Hakim akan memberikan waktu 7 hari kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat untuk menyiapkan kesimpulan.
Untuk itu Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan selama 7 hari hingga Tanggal 10 Mei 2019 dengan agenda sidang Putusan Majelis Hakim. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup. 106
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera.
Bengkulu, 05 Mei 2019 Ketua Majelis
Panitera
Irfan Fauzi, S.H.,M.H
Putri Agustin Azhari,S.H.,M.H
107
ALAT BUKTI PENGGUGAT
108
t
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari Sabtu, tanggal lima belas September tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu : 1. Nama Umur
: Ahmad Ardani : 55 Tahun
Tempat/tanggal Lahir : Bengkulu, 1 Januari 1962 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, No.35 RT.4,RW.1, Kelurahan Beringin
Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama Umur
: Kaswandi Lubis : 50 Tahun
Tempat/tanggal Lahir : Bengkulu, 3 Maret 1967 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Alamat
: Jln. Kebun Veteran 2, No.26, RT.7,RW.2, Kelurahan Nusa
Indah, Kelurahan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Maka melalui Surat Perjanjian ini, disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuanketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini : 1. PIHAK KEDUA telah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman. 2. PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi uang hutang/pinjaman tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan cara angsuran selama 10 (Sepuluh) bulan. 3. Dalam setiap bulannya PIHAK KEDUA membayar angsuran sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK PERTAMA menerima keterlambatan pembayaran dari PIHAK KEDUA selama 5 (Lima) hari. 5. Pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan setiap tanggal 15 (Lima) pada setiap bulannya. 6. Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar cicilan selama 2 (Dua) bulan berturut-turut maka PIHAK PERTAMA dapat menggugat secara perdata kepada PIHAK KEDUA.
109
7. Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun bertempat di Jln. Budi Utomo 3, No.35 RT.4,RW.1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, 15 September 2018 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
AHMAD ARDANI
KASWANDI LUBIS SAKSI-SAKSI
SUNANTO
DAVID FERNANDO
110
P.2
P.3
111
ALAT BUKTI TERGUGAT
112
t
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari Sabtu, tanggal lima belas September tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu : 3. Nama Umur
: Ahmad Ardani : 55 Tahun
Tempat/tanggal Lahir : Bengkulu, 1 Januari 1962 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, No.35 RT.4,RW.1, Kelurahan Beringin
Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 4. Nama Umur
: Kaswandi Lubis : 50 Tahun
Tempat/tanggal Lahir : Bengkulu, 3 Maret 1967 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Alamat
: Jln. Kebun Veteran 2, No.26, RT.7,RW.2, Kelurahan Nusa
Indah, Kelurahan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Maka melalui Surat Perjanjian ini, disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuanketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini : 8. PIHAK KEDUA telah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman. 9. PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi uang hutang/pinjaman tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan cara angsuran selama 10 (Sepuluh) bulan. 10. Dalam setiap bulannya PIHAK KEDUA membayar angsuran sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. 11. PIHAK PERTAMA menerima keterlambatan pembayaran dari PIHAK KEDUA selama 5 (Lima) hari. 12. Pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan setiap tanggal 15 (Lima) pada setiap bulannya. 13. Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar cicilan selama 2 (Dua) bulan berturut-turut maka PIHAK PERTAMA dapat menggugat secara perdata kepada PIHAK KEDUA. 14. Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun bertempat di Jln. Budi Utomo 3, No.35 113
RT.4,RW.1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, 15 September 2018 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
AHMAD ARDANI
KASWANDI LUBIS SAKSI-SAKSI
SUNANTO
DAVID FERNANDO
114
T.2
115
T.3
116
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jalan. W. R Supratman Kandang Limun Bengkulu Telephone (0736) 20653 / Fax. (0736) 20653 Laman : www.fhunib.ac.id/email : fakultas Hukum. [email protected]
BERITA ACARA KESIMPULAN Nomor : 245 /G-Pdt/PS/FH-UNIB/2019
Persidangan terbuka dari Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Bengkulu pada hari Jum’at 10 Mei 2019 pukul 15:00 WIB diantara: Nama
: Ahmad Ardani
Jenis Kelamin : Laki-Laki Umur
: 55 Tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln. Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. Hendy Setiawan,S.H.,M.H. 2. Basri Simanjuntak,S.H,.M.H Advokat dari KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM HABANI AND PARTNERS di Jalan Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Februari 2019 ,selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
MELAWAN Nama
: Kaswandi Lubis
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Umur
: 50 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Agama
: Islam
117
Alamat
: Jl Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, kecamatan Ratu Agung , Kota Bengkulu
Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. Rivaldo Pardede,S.H.,M.H. 2. Reski Simamora,S.H,.M.H Advokat dari KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM RIVALDO AND PARTNERS di Jalan. Jenderal Sudirman, No. 08, Pintu Batu, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Februari 2019, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Susunan Persidangan : Irfan Fauzi.S.H.,M.H................................................. Sebagai Hakim Ketua Majelis; Pooja Faliqul Isbah.S.H.,M.H................................... Sebagai Hakim Anggota; Mengga Yosi.S.H.,M.H.............................................. Sebagai Hakim Anggota Putri Agustin Azhari .S.H.,M.H................................ Sebagai Panitera
Setelah persidangan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, maka pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruangan persidangan. 1. Para pihak menghadap bersama Kuasa Hukumnya dipersidangan. 2. Pihak Penggugat hadir menghadap sidang bersama di dampingi kuasa hukumnya Hendy Setiawan,S.H.,M.H dan Basri Simanjuntak,S.H,.M.. 3. Pihak Tergugat hadir menghadapsidang didampingi Kuasa Hukumnya Rivaldo Pardede,S.H.,M.H. dan Reski Simamora,S.H,.M.H. 4. Kemudian Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari para pihak. 5. Selanjutnya Hakim Ketua bertanya apakah Kuasa Hukum Penggugat telah siap dengan kesimpulannya. Pihak Penggugat juga menjawab siap. 6. Kemudian Hakim Ketua juga bertanya kepada Kuasa Hukum Tergugat apakah telah siap dengan kesimpulannya. Pihak Tergugat juga menjawab telah siap. 7. Ketua Majelis pun memerintahkan kedua belah pihak untuk mengantarkan kesimpulan ke meja Majelis. 8. Setelah Ketua Majelis menerima Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat, Ketua Majelis meminta Penggugat untuk membaca Kesimpulan terlebih dahulu,
118
sebagaimana terlampir yang isinya menyimpullkan tetap sebagaimana diajukan dalam gugatan. 9. Setelah pihak Penggugat membacakan kesimpulannya. Majelis Hakim meminta Pihak Tergugat untuk membacakan kesimpulannya sebagaimana terlampir yang isinya menyimpulkan sebagaimana yang diajukan dalam jawaban gugatan. 10. Kemudian Pihak Tergugat membaca kesimpulannya. 11. Setelah pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak selesai Majelis Hakim bermusyawarah untuk melanjutkan persidangan selanjutnya yaitu pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. 12. Namun karena Majelis Hakim akan mempersiapkan putusannya maka sidang di tunda untuk memberikan kesempatan kepada Hakim dalam mengambil keputusan.
Untuk itu Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan selama 7 hari hingga Tanggal 17 Mei 2019 dengan agenda sidang Putusan Majelis Hakim. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup. Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera.
Bengkulu, 12 Mei 2019 Ketua Majelis
Panitera
Irfan Fauzi, S.H.,M.H
Putri Agustin Azhari,S.H.,M.H
119
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU Jl. W.R. Supratman, Kandang Limun Bengkulu Tlp. (0736) 20653 Fak. 20653 Laman: www.fh.unib.ac.id e-mail: [email protected] BERITA ACARA PEMBACAAN PUTUSAN Nomor :
/ G.Pdt/PS/2019FH-UNIB
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2019 dalam perkara antara : Ahmad Ardani umur 55 tahun, Agama Islam pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Budi Utomo 3, Nomor 35, RT 04, RW 1, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sebagai “PENGGUGAT”
MELAWAN
Kaswandi Lubis umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jalan Kebun Veteran 2, No. 26, RT. 7, RW. 2, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, sebagai “TERGUGAT” Susunan persidangan sama dengan persidangan yang lalu: Hakim ketua membuka persidangan dan menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hakim Ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah untuk mendengarkan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan yang pokok isinya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima sehingga penggugat harus melaksanakan isi dari putusan dengan pertimbangan dengan pertimbangan barang bukti dan alat-alat keterangan saksi yang dihadirkan penggugat maupun pihak tergugat.
120
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah menerima keputusan ini dan apabila pihak tergugat keberatan dengan keputusan ini dapat mengajukan banding selambat-lambatnya 14 hari seteah surat keputusan ini sampai kepada yang bersangkutan. Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti
Ketua Majelis
Putri Agustin Azhari S.H.,M.H
Irfan fauzi S.H.,M.H
Terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Semu Fakultas Hukum UNIB di Bawah NO. 245/G.Pdt/PS/2019FHUNIB Tanggal 17 februari 2019
121
PETUGAS PRAKTIK KELOMPOK C- 3 REGULER SIDANG PERDANA (MEDIASI)
1. Hakim Ketua Hakim Anggota
: Irfan Fauzi : 1. Mengga Yosi 2. Pooja Faliqul Isbah
2. Panitera/Pengganti
: Putri Agustin Azhari
3. Penggugat
: Hendy Setiawan
4. Tergugat
: Reski Simamora
5. Kuasa Hukum Penggugat
: 1. Basri Simanjuntak 2. Umar Abdul Fatah
6. Kuasa Hukum tergugat
: 1. Rivaldo Pardede 2. Fikri Abhimarsha Ramadhani
7. Saksi-saksi
:-
8. 8. Petugas Penyumpah
:-
9. Petugas
: Arief Alfarizi
Bengkulu, 05 April 2019 Instruktur,
Edytiawarman, SH. M.Hum NIP. 19630406 198901 1 002
122
PETUGAS PRAKTIK KELOMPOK C- 3 REGULER SIDANG PEMBACAAN GUGATAN
1. Hakim Ketua Hakim Anggota
: Hendy Setiawan : 1. Mutiara Putri Pembayun 2. Nabila Intan Karimah
2. Panitera/Pengganti
: Pooja Faliqul Isbah
3. Penggugat
: Umar Abdul Fatah
4. Tergugat
: Arief Alfarizi
5. Kuasa Hukum Penggugat
: 1. Rivaldo Pardede 2. Ari Darma Setiawan
6. Kuasa Hukum tergugat
: 1. Dinda Ayu Wahyuningbudi 2. Mei Pajriani
7. Saksi-saksi
:-
8. Petugas Penyumpah
:-
9. Petugas
: Kevin Leonardo
Bengkulu, 12 April 2019 Instruktur,
Edytiawarman, SH. M.Hum NIP. 19630406 198901 1 002
123
PETUGAS PRAKTIK KELOMPOK C- 3 REGULER SIDANG PEMBACAAN EKSEPSI
1. Hakim Ketua Hakim Anggota
: Basri Simanjuntak : 1. Fikri Abhimarsha Ramadhani 2. Umar Abdul Fatah
2. Panitera/Pengganti
: Mey Pajriani
3. Penggugat
: Putri Agustin Azhari
4. Tergugat
: Nabila Intan Karimah
5. Kuasa Hukum Penggugat
: 1. Mutiara Putri Pembayun 2. Mengga Yosi
6. Kuasa Hukum tergugat
: 1. Irfan Fauzi 2. Kevin Leonardo
7.
Saksi-saksi
:-
8.
Petugas Penyumpah
:-
9.
Petugas
: Arief Alfarizi
Bengkulu, 16 April 2019 Instruktur,
Edytiawarman, SH. M.Hum NIP. 19630406 198901 1 002
124
PETUGAS PRAKTIK KELOMPOK C- 3 REGULER SIDANG (PEMBACAAN REPLIK & DUPLIK)
1. Hakim Ketua Hakim Anggota
: Rezky Simamora : 1. Rahmeni Suharti 2. Arief Alfarizi
2. Panitera/Pengganti
: Nabila Intan Karimah
3. Penggugat
: Basri Simanjuntak
4. Tergugat
: Rivaldo Pardede
5. Kuasa Hukum Penggugat
: 1. Irfan Fauzi 2. Umar Abdul Fatah
6. Kuasa Hukum tergugat
: 1. Mey Pajriani 2. Dinda Ayu Wahyuningbudi
7. Saksi-saksi
:-
8. Petugas Penyumpah
:-
9. Petugas
:Kevin Leonardo
Bengkulu, 23 April 2019 Instruktur,
Edytiawarman, SH. M.Hum NIP. 19630406 198901 1 002
125
PETUGAS PRAKTIK KELOMPOK C- 3 REGULER SIDANG PEMERIKSAAN ALAT BUKTI
1. Hakim Ketua Hakim Anggota
: Rivaldo Pardede : 1. Kevin Leonardo 2. Mey Pajriani
2. Panitera/Pengganti
: Dinda Ayu Wahyuningbudi
3. Penggugat
: Irfan Fauzi
4. Tergugat
: Arief Alfarizi
5. Kuasa Hukum Penggugat
: 1. Pooja Faliqul Isbah 2. Mengga Yosi
6. Kuasa Hukum tergugat
: 1. Mutiara Putri Pembayun 2. Putri Agustin Azhari
7. Saksi Penggugat
:1. Hendy Setiawan 2. Basri Simanjuntak
8. Saksi Tergugat
:1. Rezky Simamora 2. Umar Abdul Fatah
9. Petugas Penyumpah
:-
10. Petugas
: Ari Darma Setiawan
Bengkulu, 26 April 2019 Instruktur,
Edytiawarman, SH. M.Hum NIP. 19630406 198901 1 002
126
PETUGAS PRAKTIK KELOMPOK C- 3 REGULER SIDANG (PEMBACAAN KESIMPULAN)
1. Hakim Ketua Hakim Anggota
: Fikri Abhimarsa Ramadhani : 1. Dinda Ayu Wahyuning Budi 2. Irfan Fauzi
2. Panitera/Pengganti
: Mey Pajriani
3. Penggugat
: Pooja Faliqul Isbah
4. Tergugat
: Mutiara Putri Pembayun
5. Kuasa Hukum Penggugat
: 1. Nabila Intan Karimah 2. Rahmeni Suharti
6. Kuasa Hukum tergugat
: 1. Reski Simamora 2. Arief Alfarizi
7. Saksi-saksi
:-
8. Petugas Penyumpah
:-
9. Petugas
: Umar Abdul Fatah
Bengkulu, 29 April 2019 Instruktur,
Edytiawarman, SH. M.Hum NIP. 19630406 198901 1 002
127
CURRICULUM VITAE MAHASISWA
1.
Nama
: KEVIN LEONARDO
NPM
: B1A017004
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: BENGKULU, 28 AGUSTUS 1999
Agama
: BUDHA
Alamat
: JL. SEMANGKA NO 88 PANORAMA
Hobi
: BASKET
Motto Hidup
: NGALIR TAPI PASTI
Riwayat Pendidikan A. TK
: CAROLUS
B. SD
: CAROLUS
C. SMP : CAROLUS D. SMA : CAROLUS
2.
Nama
: MUTIARA PUTRI PEMBAYUN
NPM
: B1A017005
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: BENGKULU, 14 SEPTEMBER 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: DUSUN KARYA, RT 1, DESA AIR MURING, KEC. PUTRI HIJAU, KAB. BENGKULU UTARA, BENGKULU.
Hobi
: MEMASAK, MEMBACA DAN OLAHRAGA
Motto Hidup
:"WAHAI MANUSIA! SUNGGUH, KAMI TELAH MENCIPTAKAN KAMU DARI SEORANG LAKI-LAKI DAN SEORANG PEREMPUAN, KEMUDIAN KAMI JADIKAN KAMU BERBANGSA-BANGSA DAN BERSUKU-SUKU AGAR KAMU SALING MENGENAL. SUNGGUH, YANG PALING MULIA DI ANTARA KAMU DI SISI ALLAH IALAH ORANG YANG PALING BERTAKWA. SUNGGUH, ALLAH MAHA MENGETAHUI, MAHA TELITI." (QS. AL-HUJURAT 49: AYAT 13)
Riwayat Pendidikan
A. TK :TK CEMPAKA, KEC. PUTRI HIJAU, KAB. BENGKULU UTARA B. SD
:SD NEGERI 7 PAGAR ALAM
C. SMP : SMP NEGERI 22 BENGKULU UTARA D. SMA : SMA NEGERI 7 BENGKULU UTARA
128
3.
Nama
: HENDY SETIAWAN
NPM
: B1A017034
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: PAGAR GADING, 18 AGUSTUS 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JALAN TKR SEBANIS (SMA KARYA)
Hobi
: GAME, MEMBACA, DISKUSI
Motto Hidup
: BUAT DAN WUJUDKANLAH MIMPI INDAH ITU
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
: SD N 6 BENGKULU SELATAN
C. SMP : SMP N 2 BENGKULU SELATAN D. SMA : SMA N 3 BENGKULU SELATAN
4.
Nama
: RAHMENI SUHARTI
NPM
: B1A017045
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: IPUH 20-05-1998
Agama
: ISLAM
Alamat
: PRUMBASTEBAT RAPAT TUGU HIU A12
Hobi
: OLAHRAGA
Motto Hidup
: MENJADI LEBIH BAIK LAGI, DAN LEBIH DEWASA MENANGGAPI SEGALANYA
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
:02 medanjaya ipuh
C. SMP : 02 medan jaya ipuh D. SMA : man 01 argamakmur
5.
Nama
: RIVALDO PARDEDE
NPM
: B1A017064
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: MEDAN, 02 JUNI 1999
Agama
: KRISTEN PROTESTAN
Alamat
: GANG PEMATANG INDAH, KELURAHAN KANDANG LIMUN, KECAMATAN MUARA BANGKAHULU, KOTA BENGKULU
Hobi
:BERNYANYI
Motto Hidup
:ORAET DE LABORA
129
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
:SD N 174582 SITAPONGAN
C. SMP : SMP N 5 SIPAHUTAR D. SMA : SMA N 1 SIPAHUTAR
6.
Nama
: POOJA FALIQUL ISBAH
NPM
: B1A017065
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: BANDAR LAMPUNG, 25 SEPTEMBER 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: KETAHUN, BENGKULU UTARA
Hobi
: NGOBROL
Motto Hidup
:KATAKANLAH: "HAI HAMBA-HAMBA-KU YANG MALAMPAUI BATAS TERHADAP DIRI MEREKA SENDIRI, JANGANLAH KAMU BERPUTUS ASA DARI RAHMAT ALLAH. SESUNGGUHNYA ALLAH MENGAMPUNI
DOSA-DOSA
SEMUANYA.
SESUNGGUHNYA
DIALAH YANG MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG. (AZ-ZUMAR :53)
Riwayat Pendidikan A. TK
: TK. NURUL FUAD
B. SD
: SD NEGERI 01 KARANG MARITIM
C. SMP :MTS. AL-MUHSIN D. SMA :MAN 02 BENGKULU UTARA
7.
Nama
: NABILA INTAN KARIMAH
NPM
: B1A017095
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: BENGKULU, 10 DESEMBER 1998
Agama
: ISLAM
Alamat
: JL. KEBUN VETERAN II NO.26 RT. 07 RW. 02 BENGKULU
Hobi
: BERENANG
Motto Hidup
: MAN JADDA WA JADDA
Riwayat Pendidikan A. TK
: TK PEMBINA KOTA BENGKULU
B. SD
: SDN 5 KOTA BENGKULU
C. SMP : SMPN 15 KOTA BENGKULU D. SMA : SMAN 6 KOTA BENGKULU
130
8.
Nama
: RESKI SIMAMORA
NPM
:B1A017104
Jenis Kelamin
: LAKI LAKI
TTL
: LUMBAN TORUAN, 19 NOVEMBER 1999
Agama
: KRISTEN PROTESTAN
Alamat
: GG PEMATANG INDAH UNIB BELAKANG
Hobi
:-
Motto Hidup
: BERMIMPILAH DALAM HIDUP, TAPI JANGAN HIDUP DALAM
MIMPI Riwayat Pendidikan A. TK
:
B. SD
: SD Negeri 036409 Lumban Toruan
C. SMP : SMP negeri 1 Silima pungga-pungga D. SMA : SMA negeri 1 Siempat Nempu
9.
Nama
: FIKRI ABHIMARSA RAMADHANY
NPM
: B1A017125
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: BENGKULU, 9 DESEMBER 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JL. CITARUM 3 NO. 20 A KOTA BENGKULU
Hobi
: TRAVELING
Motto Hidup
: LEADERSHIP ISNT POSSITION, BUT AN ACTION.
Riwayat Pendidikan A. TK
: YASPORBI
B. SD
: SDN 11 KOTA BENGKULU
C. SMP : SMPN 18 KOTA BENGKULU D. SMA : SMA IT IQRA’ KOTA BENGKULU 10. Nama
: UMAR ABDUL FATAH
NPM
: B1A017144
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: BENGKULU, 20 FEBRUARI 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JLN. TUT WURI, RT.15, NO 175, KEL. SURABAYA
Hobi
: SEPAK BOLA
Motto Hidup
: MAN JADDA WA JADA
131
Riwayat Pendidikan A. TK
:AL HUDA
B. SD
: SD IT IQRA 1 BENGKULU
C. SMP : SPM IT IQRA 1 BENGKULU D. SMA : SMAN 2 KOTA BENGKULU
11. Nama
: ARI DARMA SETIAWAN
NPM
: B1A017154
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: BENGKULU,10 MARET 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: UNIB DEPAN,GANG BERINGIN RAYA 3
Hobi
: SEPAK BOLA
Motto Hidup
:-
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
:-
C. SMP :D. SMA : -
12. Nama
: BASRI SIMANJUNTAK
NPM
: B1A017175
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: HUTABAYU, 25 JUNI 1999
Agama
: KRISTEN PROTESTAN
Alamat
: JL. PEMATANG INDAH
Hobi
:Futsal
Motto Hidup
: BE As Yourself As You Want
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
:091537
C. SMP :Negeri 1 Hutabayu Raja D. SMA : Swt. RK Bintang Timur Pematang Siantar
132
13. Nama
: MENGGA YOSI
NPM
: B1A017194
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: LINAU, 20 JUNI 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: DESA LINAU, KEC. MAJE, KAB. KAUR
Hobi
: JALAN-JALAN DAN MEMASAK
Motto Hidup
: “MANUSIA YANG PALING BAIK ADALAH MANUSIA YANG BISA BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN”.
Riwayat Pendidikan A. TK
: TK DHARMA WANITA
B. SD
: SD N O4 MAJE
C. SMP : SMP N 02 MAJE D. SMA : SMA N 05 KAUR
14. Nama
: DINDA AYU WAHYUNING BUDI
NPM
: B1A07214
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: BENGKULU, 01 OKTOBER 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: RAWA MAKMUR PERMAI
Hobi
: BELAJAR
Motto Hidup
: JADI WANITA SUKSES DAN SHOLEHA
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
: SDN 68 KOTA BENGKULU
C. SMP : SMPN 11 KOTA BENGKULU D. SMA : SMAN 08 KOTA BENGKULU
15. Nama
: ARIEF ALFARIZI
NPM
: B1A017254
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: BENGKULU, 23 FEBRUARI 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JLN. BERINGIN RAYA, UNIB DEPAN
Hobi
:-
Motto Hidup
:-
133
Riwayat Pendidikan A. TK
:-
B. SD
:-
C. SMP :D. SMA : -
16. Nama
: MEY PAJRIANI
NPM
: B1A017255
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: BENGKULU, 16 MEI 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JL. INDRA GIRI PADANG HARAPAN
Hobi
: MEMBACA
Motto Hidup
: JADI ORANG SUKSES
Riwayat Pendidikan A. TK
: TK ASIA KOTA BENGKULU
B. SD
: SDN 15 KOTA BENGKULU
C. SMP : SMPN 8 KOTA BENGKULU D. SMA : SMAN 01 KOTA BENGKULU
17. Nama
: IRFAN FAUZI
NPM
: B1A017264
Jenis Kelamin
: LAKI-LAKI
TTL
: BENGKULU, 13 MEI 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JL.KALIMANTAN GANG MERPATI 4, RAWA MAKMUR
Hobi
: DENGAR MUSIK, OLAHRAGA, TIDUR
Motto Hidup
: SEBARKAN CINTA DAN KEPOSITIFAN SETIAP HARI KEPADA SEMUA ORANG YANG KAMU AJAK BICARA, TETAP POSITIF DAN HARGAI SEMUA HAL BAIK YANG KAMU MILIKI DALAM HIDUP KAMU!
Riwayat Pendidikan A. TK
: ANDUNG KEC. MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU
B. SD
: SD NEGERI 25 KOTA BENGKULU
C. SMP : SMP NEGERI 2 KOTA BENGKULU D. SMA : SMA NEGERI 2 KOTA BENGKULU
134
18. Nama
: PUTRI AGUSTIN AZHARI
NPM
: B1A017304
Jenis Kelamin
: PEREMPUAN
TTL
: BENGKULU, 06 AGUSTUS 1999
Agama
: ISLAM
Alamat
: JL. BANGKA NO.18 PENGANTUNGAN BENGKULU
Hobi
: BERENANG
Motto Hidup
: SUKSES DUNIA AKHIRAT
Riwayat Pendidikan A. TK
: TK FITRI 01
B. SD
: SDN 22 KOTA BENGKULU
C. SMP : SMPN 03 KOTA BENGKULU D. SMA : SMAN 06 KOTA BENGKULU.
135
136