Bidang Komersil Bulog [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bidang komersil bulog



Industri Fungsi komersial merupakan pengalaman pertama Bulog yang mulai dijalankan sejak 2003. Berdasarkan tahapan strategi bisnis perusahaan, fungsi komersial Bulog pada tahun ini memasuki tahap pertumbuhan sebagai tindak lanjut proses peletakan dasar-dasar kaidah bisnis telah dilakukan tiga tahun lalu. Berdasarkan cakupan kegiatannya usaha Komersial dibagi menjadi 3, yaitu : Industri, Perdagangan, dan Jasa. Untuk mempermudah pencarian, detail setiap usaha akan dibagi menurut wilayah Divre berdasarkan RKAP 2006 yang telah ditetapkan sebelumnya. Kegiatan industri dibagi dalam 3 kategori, yaitu : industri berbasis beras, industri pendukung, dan industri pangan lain. •



Industri berbasis beras, adalah industri yang merupakan integrasi proses manufaktur perberasan,



sebagaimana yang terangkai dalam Rice Processing Complex (RPC).







Industri pendukung, adalah industri yang menghasilkan produk-produk pendukung diluar proses



manufaktur perberasan (karung, pacakaging, dll)







Industri pangan lain, adalah industri pangan yang menghasilkan produk turunan dari beras (down-stream



product), maupun industri pangan primer dan sekunder lainnya (CPO, gula, berbasis jagung, dll).



Bagi Perum BULOG, industri perberasan merupakan kompetensi dasar yang telah lama dimiliki, walaupun masih terbatas pada produksi beras Raskin dan sebagian beras Golongan Anggaran (TNI, PNS). Secara khusus untuk industri perberasan, UPGB masih mengalami keterbatasan dalam kapasitas produksi, penyebaran UPGB maupun efisiensi biaya yang menyebabkan harga jual yang tidak kompetitif. Industri gula dan CPO, bagi Perum BULOG merupakan hal baru sama sekali. Untuk sementara ini produk gula dan CPO telah didominasi oleh pemain-pemain lama dan cukup kuat serta menguasai pasar domestik. Kontinuitas pasokan bahan baku dan efisiensi biaya produksi merupakan isu utama dalam proses produksi. Sedangkan dalam pemasaran, pada dasarnya para pembeli telah terbentuk dalam suatu koalisi yang cukup kuat sehingga memiliki bargaining position yang cukup kuat.



Jasa Usaha Jasa adalah salah satu kegiatan usaha pada Direktorat Perencanaan & Pengembangan Usaha untuk meningkatkan pendapatan (revenue) perusahaan, yang terdiri atas jasa



pemberdayaan asset (seperti gudang, kantor, tanah kosong dan asset lainnya), jasa angkutan dan jasa survey, perawatan kualitas dan pemberantasan hama . Sasaran Divisi Jasa adalah terlaksananya kegiatan usaha jasa pelayanan pergudangan, jasa angkutan dan jasa survey perawatan kualitas dan jasa pemberdayaan aset. Untuk mencapai sasaran tersebut dilakukan melalui dua kegiatan, yaitu Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung. •



Kegiatan Utama adalah memasarkan jasa angkutan, jasa survey dan jasa penyewaan aset yang idle.







Kegiatan Pendukung adalah pembinaan operasional, peningkatan kemampuan SDM, membentuk



jaringan kerjasama, penyusunan standar prosedur kerja, monitoring dan evaluasi seluruh daerah kerja.



Bila dibandingkan antara realisasi pendapatan tahun 2007 dengan rencana pendapatan pada tahun 2008, terjadi peningkatan pada target pendapatan yang harus dicapai. Yaitu, dari usaha angkutan naik 260 %, usaha survey naik 185% dan usaha penyewaan aset idle meningkat sebesar 197%. Dari kegiatan utama ketiga usaha jasa tersebut selama tahun 2008, telah dapat direalisasi pendapatan sebesar Rp. 489,16 milyar (bruto) atau 167% dari target tahun 2008. Perinciannya adalah pendapatan dari usaha angkutan mencapai 172% dari target tahun 2008, dari usaha survey mencapai 131% dari target tahun 2008 dan usaha penyewaan aset idle sebesar 122% dari target tahun 2008.



Perdagangan Fungsi komersial merupakan pengalaman pertama Bulog yang mulai dijalankan sejak 2003. Berdasarkan tahapan strategi bisnis perusahaan, fungsi komersial Bulog pada tahun ini memasuki tahap pertumbuhan sebagai tindak lanjut proses peletakan dasar-dasar kaidah bisnis telah dilakukan tiga tahun lalu. Berdasarkan cakupan kegiatannya usaha Komersial dibagi menjadi 3, yaitu : Industri, Perdagangan, dan Jasa. Untuk mempermudah pencarian, detail setiap usaha akan dibagi menurut wilayah Divre berdasarkan RKAP 2006 yang telah ditetapkan sebelumnya. Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar membutuhkan berbagai komoditi pangan, yang tidak semuanya dapat dipenuhi dari produk-produk dalam negeri. Disisi lain, potensi sumberdaya komoditi yang dihasilkan oleh daerah, maupun kebutuhan daerah akan komoditi yang harus dipasok dari luar merupakan peluang usaha perdagangan yang dapat dikembangkan pada tingkat Divisi Regional maupun Sub Divisi Regional. Tidak dapat dipungkiri, bahwa perdagangan komoditi merupakan aktifitas bisnis dengan daya tarik pasar yang tinggi. Hal ini tergambar dalam banyaknya jumlah pemain dalam bisnis ini. Bagi Perum BULOG, kompetensi dasar pedagangan dikuasai dari pengalaman dalam menangani komoditi beras, kedele, jagung yang dijalankan pada masa LPND. Secara signifikan yang membedakan adalah aktifitas perdagangan saat ini harus dapat menghasilkan keuntungan dan



nilai tambah bagi perusahaan. Selain hal tersebut, karakteristik bisnis perdagangan akan berbeda untuk setiap jenis komoditi perdagangan. Untuk itulah perdagangan menjadi fokus utama implementasi usaha bisnis jangka pendek perusahaan. Mulai tahun 2007, untuk memberikan nilai tambah yang lebih bagi perusahaan, aktifitas perdagangan komoditi dilakukan adalah secara terpadu. Divisi Regional yang memiliki potensi sumber daya komoditi yang sama melakukan kegiatan perdagangan terpadu. Dan mulai tahun 2007 ini pula, Perum BULOG memfokuskan diri pada beberapa jenis komoditi unggulan. Adapun komoditi unggulan yang difokuskan dalam kegiatan perdagangan ada 5 jenis, yaitu : •



Jagung .







Gula Pasir.







Coklat.







Mete.







Pinang



Jenis komoditi perdagangan Jagung dan Gula Pasir difokuskan untuk kegiatan perdagangan Dalam Negeri, sedangkan untuk komoditi Coklat, Mete dan Pinang difokuskan untuk kegiatan perdagangan Luar Negeri.



Tugas Publik



Sekilas Pengadaan Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan, tugas publik BULOG pertama adalah melakukan pembelian gabah dan beras dalam negeri pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tugas pengamanan HPP (sebelumnya menggunakan Harga Dasar) terus dilakukan sejak BULOG berdiri tahun 1967 sampai dengan saat ini BULOG menjadi seuah Perusahaan Umum. Pembelian gabah dan beras dalam negeri yang disebut sebagai PENGADAAN DALAM NEGERI merupakan satu bukti keberpihakan Pemerintah (Perum BULOG) pada petani produsen melalu jaminan harga dan jaminan pasar atas hasil produksinya. Produksi Gabah Kering Giling (GKG) telah mengalami kenaikan yang cukup tinggi dalam lima tahun terakhir yaitu dari 54 juta ton pada tahun 2005 menjadi 63,8 juta ton pada tahun 2009 (Angka Ramalan III 2009 - BPS). Dengan kenaikan hampir 10 juta ton selama lima tahun, menjadikan Indonesia kembali swasembada pangan. Peningkatan produksi selama tiga tahun terakhir menjadi semakin pesat dengan kisaran 5%/tahun. Sejak itulah (tahun 2008), Indonesia



mengalami swasembada beras dan mampu mencukupi kebutuhan konsumsi beras nasional. Dengan keberhasilan dalam peningkatan produksi GKG ini, mengakibatkan Pemerintah (BULOG) sejak tahun 2008 tidak lagi mengimpor beras. Produksi yang terus meningkat merupakan sebuah prestasi yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Akan tetapi di sisi lain, meningkatnya produksi dalam negeri akan menjadi sebuah masalah sendiri bagi harga di tingkat produsen. Permintaan gabah/beras yang inelastis, keterbatasan gudang swasta, relatif lemahnya industri penggilingan padi dan iklim yang basah terutama saat panen raya, menjadi faktor yang juga berpengaruh terhadap harga di tingkat produsen. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik maka stabilitas produksi gabah/beras dalam negeri di masa selanjutnya akan terganggu. Jaminan harga di tingkat produsen memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan produksi karena sangat berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani. Jaminan harga ini diberikan pemerintah melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah yang dicantumkan pada Inpres Kebijakan Perberasan. Inpres tersebut dengan jelas menugaskan BULOG untuk menjaga harga di tingkat produsen melalui pengadaan dalam negeri dengan menyerap surplus yang dipasarkan petani selama periode panen berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Disamping untuk melindungi petani, pengadaan dalam negeri juga berperan sebagai jaminan pasar atas produksi petani. Jumlah pengadaan DN setiap tahunnya berkisar antara 1,5 – 2 juta ton setara beras, sekitar 5 – 7% dari total produksi/tahun atau sekitar 20-25% dari surplus yang dipasarkan petani selama bulan Maret – Mei. Dengan karakterisik produksi gabah yang tidak sama antar waktu dan antar tempat, maka pengadaan gabah BULOG mengikuti pola produksi tersebut. Jumlah pengadaan BULOG sebagian besar (70%) dilakukan di daerah produsen (Jawa dan Sulsel) dan sebagian besar (60%) dilakukan selama panen raya (Januari - Mei). Rata-rata dana pengadaan DN dalam 4-5 Bulan periode pengadaan setiap tahunnya mencapai 5-7 triliun yang mengalir langsung ke petani di pedesaan, dan bahkan selama satu tahun bisa mencapai lebih dari 11 triliun. Dana tersebut semakin meningkat seiring dengan besarnya serapan pengadaan DN sehingga memberikan multiplier effects yang mendorong pembangunan pedesaan dengan peningkatan pendapatan dan perluasan lapangan kerja. Selama 2005 – 2009 dari tahun ke tahun pengadaan BULOG mengikuti kecenderungan yang terus naik dan sebagian besar berasal dari produksi dalam negeri. Pada tahun 2005 BULOG menyerap 4,47% dari total produksi/tahun dalam negeri dan tahun 2009 BULOG mampu menyerap hingga 9,05% dari total produksi/tahun dalam negeri atau meningkat 2 kali lipat dari persentase penyerapan dalam negeri tahun 2005. Sejak tahun 2008, produksi dalam negeri meningkat tajam. BULOG berhasil mengoptimalkan pengadaan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan stoknya melalui produksi dalam negeri yang melimpah. Produksi tahun 2008 mencapai 60,3 juta ton GKG atau sekitar 38 juta ton setara beras. Dari total tersebut, sekitar 8,41% dari total produksi tersebut berhasil diserap BULOG. Realisasi pengadaan BULOG mencapai 3,2 juta ton naik secara signifikan sebesar 81% dibandingkan pengadaan tahun 2007, sehingga kebutuhan untuk stok dalam negeri tahun 2008 sepenuhnya dapat dipenuhi dari pengadaan dalam negeri. Jumlah pengadaan 3,2 juta ton tersebut



diperoleh BULOG di tengah lonjakan harga beras dunia dan diakui mampu menstabilkan harga beras domestik. Selama tahun 2008 harga beras domestik relatif stabil dari harga beras dunia. Pelaku beras dunia yang memperkirakan Indonesia akan mengimpor sebanyak 1 juta ton pada tahun 2008, memberikan apresiasi atas keberhasilan produksi dan stabilitas harga beras. Sukses pencapaian kuantitas pengadaan 2008 yang besar terus dipertahankan hingga 2009 dengan kemampuan BULOG menyerap hingga 9,05% dari total produksi/tahun dalam negeri. (BULOG@2010)



Alur Pengadaan



Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri berawal dari produksi petani. Dengan adanya Harga Pembelian Pemerintah (HPP), petani menjadi aman dalam melaksanakan usaha tani padinya. Pengadaan dalam negeri menjadi jaminan harga dan sekaligus jaminan pasar atas hasil produksinya. Dengan “semangat” berproduksinya, produksi padi akan meningkat dan ketersediaan pangan (beras) dalam negeri akan mencukupi. Salah satu pilar ketahanan pangan yaitu ketersediaan (availability) dapat tercapai. Petani dengan adanya HPP mempunyai perkiraan harga untuk melepas produksinya. Pilihan pasar yang terbuka antara BULOG dan pasar umum diharapkan akan memberikan daya tawar yang lebih baik bagi petani. Dengan HPP sebagai patokan harga jualnya, petani bisa memilih untuk menjual ke pasar umum atau ke BULOG. Dari sisi operasional BULOG, terdapat tiga saluran dalam penyerapan produksi petani yaitu Satgas, Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB) dan Mitra Kerja. Ketiga saluran tersebut membali gabah langsung pada petani dengan patokan HPP. Umumnya gabah yang dibeli adalah gabah pada kualitas apa adanya (di luar kualitas yang ada dalam Inpres). Sedangkan gabah yang diterima BULOG adalah Gabah Kering Giling (GKG) yaitu gabah dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa kotoran maksimum 3%. Kualitas ini cukup tahan disimpan dalam waktu tertentu dan siap digiling untuk menghasilkan beras standar pada saatnya.



Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2009, harga GKG di tingkat penggilingan adalah Rp.3.300/kg dan di gudang BULOG Rp.3.345/kg. Satgas yang tidak memiliki sarana pengeringan maupun pengolahan dapat bekerjasama dengan UPGB atau Mitra Kerja melakukan pengolahan baik untuk mendapatkan GKG maupun beras standar. Dalam Inpres Nomor 7 tahun 2009 persyaratan kualitas beras yang diterima BULOG adalah beras dengan kadar air maksimal 14%, butir patah maksimum 20%, butir menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimal 95%. Beras dengan kualitas tersebut diterima BULOG dengan harga Rp.5.060/kg di gudang BULOG. (BULOG@2010)



Sekilas CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Cadangan pangan merupakan hal yang sangat penting bagi ketahanan pangan suatu negara, termasuk negara Indoensia yang bersifat agraris. Sejak tahun 2005, Pemerintah telah memiliki Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh BULOG, menyatu dengan stok BULOG dan dapat diakses di setiap gudang BULOG di seluruh Indonesia oleh Pemerintah. CBP merupakan sejumlah beras tertentu milik Pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN dan dikelola oleh BULOG yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan beras dan dalam rangka mengantisipasi masalah kekurangan pangan, gejolak harga, keadaan darurat akibat bencana dan kerawanan pangan serta memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve, AERR). Jumlah awal CBP yang dimiliki pemerintah adalah 350 ribu ton beras. Stok tersebut secara fisik menyatu dengan stok operasional BULOG sehingga memudahkan dalam penggunaannya dan tersedia setiap saat. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengaksesnya untuk tujuan-tujuan CBP tersebut sesuai dengan prosedurnya. Manfaat adanya CBP ini telah teruji dalam penanganan berbagai bencana alam di tanah air. Beras yang telah tersedia di gudang-gudang BULOG yang tersebar merata di seluruh tanah air dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi pengungsi korban bencana. Dengan demikian ketahanan pangan bagi rumah tangga yang terkena bencana tetap dapat dijaga. Pangan tersedia, dapat dijangkau dan stabilitas pasokannya dapat terjamin. CBP juga telah teruji pada saat terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi dan meresahkan masyarakat pada akhir tahun 2006 dan awal 2007, maupun akhir tahun 2007 dan awal 2008. CBP telah dimanfaatkan sebagai sumber beras Operasi



Pasar Murni (OPM) langsung di pasar-pasar (tahun 2006-2007) maupun OPK CBP RASKIN dengan sasaran rumah tangga penerima manfaat RASKIN (20007 – 2008). Demikian juga pada saat terjadi krisis harga beras dunia tahun 2008, cukupnya stok yang dikelola BULOG yang didalamnya termasuk CBP, telah memberi pengaruh positif terhadap stabilitas harga beras dalam negeri karena ada rasa aman bagi masyarakat terhadap kemampuan Pemerintah menjaga pasokan dan harga, serta mampu mencegah munculnya spekulasi. Harga beras dunia yang naik lebih dari 3 kali lipat, tidak diikuti oleh kenaikan harga beras domestik. Pasar beras dalam negeri bisa terisolasi dari gejolak harga dunia karena kecukupan stok dan pasokan dalam negeri. Pengelolaan CBP semakin penting karena perkembangan situasi pasar internasional yang cenderung bergejolak mau tidak mau akan mempengaruhi pasar domestik. Stok yang dimiliki oleh Pemerintah harus cukup kuat untuk menjaga tingkat rasa aman di masyarakat. Selain itu potensi bencana juga semakin sering. Berita tentang bencana banjir, gempa dan lain-lain sering terdengar baik dalam skala kecil maupun besar. Tim UGM (2003) menyebutkan bahwa jumlah cadangan beras ideal yang harus dimiliki oleh Pemerintah adalah sekitar 750 ribu – 1,25 juta ton. Disamping pertimbangan-pertimbangan tersebut, hingga saat ini, sebagian besar pengeluaran rumah tangga masih untuk kebutuhan pangan, sehingga ketidakstabilan harga pangan akan sangat berpengeruh terhadap pendapatan riil masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan rendah, yang akan mengurangi daya beli mereka. Pengembangan CBP dapat menempatkan fungsi dan peran CBP yang lebih luas sebagai katup pengaman saat terjadi masalah pangan yang muncul akibat kekurangan pangan, seperti yang dilakukan selama ini, atau sebagai akibat terjadinya kelebihan pangan yang menyebabkan surplus atau tekanan pada harga produsen. Dengan demikian CBP dari sisi demand berfungsi sebagai instrument stabilisasi harga konsumen (price stabilization) dan jaminan pasokan, sedangkan dari sisi suplai berfungsi untuk membantu melindungi harga produsen (price support). (BULOG@2010)



Alur CBP (Cadangan Beras Pemerintah)



Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sampai dengan saat ini masih dimanfaatkan untuk tiga kebutuhan yaitu pada saat darurat, kerawanan pangan pasca bencana dan stabilisasi harga. Pada situasi darurat, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menyalurkan beras CBP demi menjaga ketahanan pangan rumah tangga bagi korban bencana sebanyak 200 ton setahun. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyalurkan maksimal 100 ton setahun. Jumlah tersebut tidak harus dihabiskan, namun dengan kewenangan tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota mempunyai stok beras yang cukup untuk membantu korban bencana pada detik pertama. Pada saat terjadi bencana, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat langsung memerintahkan BULOG untuk mengeluarkan sejumlah beras di lokasi yang telah ditentukan. Pengalaman selama ini, beras tersebut sebagian dikirim ke beberapa dapur umum untuk didistribusikan sebagai makanan yang siap makan, dan seabgian dibagikan langsung ke beberapa rumah/kelompok untuk diolah lebih lanjut. Setelah situasi darurat berlalu, umumnya ada ancaman baru yaitu kerawanan pangan pasca bencana karena belum pulihnya perekonomian. Untuk itu CBP masih dipergunakan untuk mengatasi rawan pangan pasca bencana. Tidak jauh berbeda dengan mekanisme pada saat darurat, pada situasi ini Gubernur atau Bupati/Walikota dapat menyampaikan jumlah kebutuhan beras untuk menjaga ketahanan pangan rumah tangga korban bencana kepada Menteri Sosial. Dengan instruksi tersebut, BULOG menyalurkan beras sejumlah permintaaan yang



dibutuhkan dan lokasi yang dituju. Koordinasi terus dilakukan dengan Pemprov atau Pemkab/Kota dalam upaya mengatasi kerawanan pangan pasca bencana.



Manfaat ketiga dari CBP yang sudah digunakan saat ini adalah sebagai alat intervensi Pemerintah saat harga beras bergejolak naik. Gejolak harga umumnya disebabkan oleh berkurangnya suplai beras saat muism paceklik. Pada saat ini, Pemerintah mengintervensi pasar dengan menambah suplai ke pasar. Dengan memperhatikan perkembangan harga beras di pasar, Bupati/Walikota mengajukan permohonan OP (Operasi Pasar) tingkat Provinsi dan akan meneruskan kepada Menteri Perdagangan. Dengan dasar surat permohonan tersebut, Menteri Perdagangan memerintahkan Perum BULOG untuk melaksanakan Operasi Pasar di lokasi yang ditetapkan, pada harga yang ditentukan dan pada periode yang dibutuhkan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi atau



Kabupaten/Kota diperlukan agar tidak terjadi keresahan masyarakat akibat kenaikan harga yang tinggi. (BULOG@2010)