Bioetika Hutan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ria
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bioetika Hutan Ria Oktaviani NIM : 1805016005



Magister Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman



Bioetika Hutan Ditinjau dari segi Epistemologi • Bioetika merupakan istilah yang relatif baru dan terbentuk dari dua kata Yunani (bios = hidup dan “ethos” = adat istiadat atau moral), yang secara harfiah berarti etika hidup. • Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayahwilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.



Cara Melestarikan Hutan Melakukan Reboisasi



Melindungi dan menjaga habitat yang ada di hutan



Menerapkan sistem tebang pilih



Tidak mencoret-coret pohon yang ada di hutan Mengurangi penggunaan kertas berlebih



Menerapkan sistem tebang-tanam



Mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan



Melakukan penebangan secara konservatif



Memberikan sangsi bagi penebang yang melakukan penebangan sembarangan Tidak membuang sampah sembarangan di hutan



Melakukan seminar pelestarian hutan



Bioetika Hutan Ditinjau dari segi Ontologi • Hukum: Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002, tentang hutan kota yang dimana pada bagian kedua tujuan dan fungsi pasal 2 dan 3 yaitu tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsure lingkungan, sosial dan budaya. Sedangkan pada pasal 3, fungsi hutan kota adalah (a) memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, (b) meresapkan air, (c) menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan (d) mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.



• Perlindungan hutan memiliki tujuan utama untuk menjaga hutan, kawasan hutan, dan lingkungan hutan. Secara hukum perlindungan hutan telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, serta masalah perlindungan hutan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.



Bioetika Hutan Ditinjau dari segi Aksiologi Gangguan hutan berdasarkan sumbernya diklasifikasikan menjadi gangguan daya alam, gangguan biotik, dan gangguan manusia. Gangguan daya alam contohnya adalah pengaruh cuaca, pengaruh letusan, banjir, dan kebakaran hutan. Gangguan hutan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menyebabkan gangguan bersifat sangat merusak atau sama sekali tidak merusak. Faktor yang mempengaruhi gangguan hutan adalah : • Jenis faktor pengganggu hutan • Frekuensi terjadinya gangguan • Bagian hutan yang rusak (dalam hal ini objek utama adalah pohon) • Luas areal hutan yang rusak



• Gangguan hutan terbesar adalah manusia. Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan oleh tindakan manusia yang disengaja ataupun tidak disengaja karena kebakaran hutan akibat faktor alam hanya bisa terjadi dengan peluang tidak lebih dari 1%. Mari lindungi hutan kita agar kita tetap bisa menikmati jasa-jasa yang diberikan oleh hutan.



Ekosistem Hutan yang begitu luas selaun bermanfaat sebagai salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting, juga mempunyai manfaat-manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Diantaranya: Manfaat Klimatologis



Manfaat Ekologis



Manfaat Hidrolis