BIOETIKA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BIOETIKA Menurut F. Abel, Bioetika adalah studi interdisipliner tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah pada masa yang akan datang. universitas Gajah Mada Yogyakarta yang melaksanakan pertemuan Bioethics 2000; An International Exchange dan Pertemuan Nasional I Bioetika dan Humaniora pada bulan Agustus 2000. Pada waktu itu, Universitas Gajah Mada juga mendirikan center for Bioethics and Medical humanities. B.



Prinsip-prinsip Dasar Bioetika



 Beneficence  Non-malficence  Justice  Autonomy



1. Beneficence Dalam arti prinsip bahwa seorang dokter berbuat baik, menghormati martabat manusia, dokter tersebut juga harus mengusahakan agar pasiennya dirawat dalam keadaan kesehatan. Dalam suatu prinsip ini dikatakan bahwa perlunya perlakuan yang terbaik bagi pasien. Beneficence membawa arti menyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik daripada hal yang buruk. Ciri-ciri prinsip ini, yaitu;  Mengutamakan Alturisme  Memandang



pasien atau keluarga bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan



seorang dokter  Mengusahakan



agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu



keburukannya



 Menjamin



kehidupan baik-minimal manusia



 Memaksimalisasi hak-hak  Meenerapkan



pasien secara keseluruhan



Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang



lain inginkan  Memberi



suatu resep



2. Non-malficence Non-malficence adalah suatu prinsip yang mana seorang dokter tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien dan memilih pengobatan yang paling kecil resikonya bagi pasien sendiri. Pernyataan kuno Fist, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti. Non-malficence mempunyai ciri-ciri:  Menolong



pasien emergensi



 Mengobati



pasien yang luka



 Tidak



membunuh pasien



 Tidak



memandang pasien sebagai objek



 Melindungi  Manfaat



pasien dari serangan



pasien lebih banyak daripada kerugian dokter



 Tidak



membahayakan pasien karena kelalaian



 Tidak



melakukan White Collar Crime



3. Justice Keadilan (Justice) adalah suatu prinsip dimana seorang dokter memperlakukan sama rata dan adil terhadap untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut. Perbedaan tingkat ekonomi, pandangan politik, agama, kebangsaan, perbedaan kedudukan sosial, kebangsaan, dan kewarganegaraan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Justice mempunyai ciri-ciri :  Memberlakukan  Mengambil



segala sesuatu secara universal



porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan



 Menghargai hak



sehat pasien



 Menghargai hak



hukum pasien



4. Autonomy



Dalam prinsip ini seorang dokter menghormati martabat manusia. Setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Autonomy bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri. Autonomy mempunyai ciri-ciri:  Menghargai hak



menentukan nasib sendiri



 Berterus



terang menghargai privasi



 Menjaga



rahasia pasien



Melaksanakan Informed Consent Penelitian yang membutuhkan Ethical Clearance Ethical clearance adalah pernyataan, bahwa rencana kegiatan penelitian yang tergambar dalam protocol, telah dilakukan kajian dan telah memenuhi kaidah etik sehingga layak dilaksanakan Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance , baik penelitian yang melakukan pengambilan spesimen, ataupun yang tidak melakukan pengambilan spesimen. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial Pada Declaration of Helsinki ditetapkan bahwa selain diperlukan informed consent dari subjek penelitian, diperlukan juga ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik. Declaration of Helsinki juga mengatur tentang pemanfaatan hewan percobaan dalam penelitian kesehatan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan percobaan. Pada tahun 1966, 2 tahun setelah diterbitkan Deklarasi Helsinki, Beecher dalam New England Journal of Medicine menerbitkan tulisan yang cukup menggemparkan dan mendapat tanggapan cukup luas(3). Beecher dalam tulisannya menjelaskan bahwa dari 100 artikel hasil penelitian kesehatan yang diterbitkan dalam jurnal terkemuka, 12 diantaranya dinilai tidak memenuhi kaidah etik, dan memberikan 22 contoh perlakuan



tidak etis para peneliti terhadap subyek manusia. Belmont dalam laporannya pada 1979 mengemukakan 3 prinsip dasar etika pelaksanaan penelitian kedokteran atau kesehatan yang menyertakan manusia sebagai subyek penelitian. Berbeda dengan etika praktek kedokteran yang telah berusia tua sejak jaman Hippocrates, etika dalam penelitian kesehatan pada umumnya termasuk epidemiologi masih relatif baru, namun istilah penelitian kedokteran sudah bergeser menjadi penelitian kesehatan mengingat semakin luasnya aspek kesehatan manusia yang menjadi lahan penelitian dan pengembangan. Pedoman etik pada penelitian epidemiologi diterbitkan oleh Council of International Organization of Medical Science (CIOMS) dengan bantuan Badan Kesenatan Dunia (WHO) pada tahun 1991. Selanjutnya CIOMS dan WHO pada tahun 1993 menerbitkan pedoman etika dalam penelitian Biomedik yang kemudian dijadikan pedoman bagi banyak negara termasuk Indonesia. (4,5). Instrumen Hukum UUD 1945 Nuremberg Code Universal Declaration on Bioethics and Human Rights • UNESCO mencanangkan Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Azasi Manusia (2005)* • Beberapa pasal yang penting adalah – Pasal 4 : Benefit and harm – Pasal 5 : Autonomy and individual responsibility – Pasal 6 : Consent – Pasal 10 : Equality, justice and equity – Pasal 12 : Respect for cultural diversity and pluralism – Pasal 15 : Sharing of benefits



Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 108/M/Kp/IX/2004, Nomor 1045/menkes/SKB/IX/2004, dan Nomor 540.1/Kpts/ OT.160/9/2004 Tanggal 17 September 2004 tentang Komisi Bioetika Nasional; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan BAB IV Penelitian Pengembangan Kesehatan Terhadap Manusia Pasal 8 (1) Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan tertulis dari manusia yang bersangkutan. (2) Persetujuan tertulis dapat pula dilakukan oleh orang tua atau ahli warisnya apabila manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a) tidak mampu melakukan tindakan hukum; b) karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis; c) telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagai obyek penelitian dan pengembangan kesehatan. (3) Persetujuan tertulis bagi penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap keluarga diberikan oleh kepala keluarga yang bersangkutan dan terhadap masyarakat dalam wilayah tertentu oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan persetujuan tertulis diatur oleh Menteri. Pasal 9 Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal



8 wajib dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, keluarga dan masyarakat yang bersangkutan. Pasal 10 Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai : a. tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya; b. jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi; c. metode yang digunakan; d. risiko yang mungkin timbul; e. hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan. Pasal 11 Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi atau keluarga atau masyarakat yang bersangkutan. Pasal 12 Manusia, keluarga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak sewaktu-waktu mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya dalam penelitian dan pengembangan kesehatan. Pasal 13 Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap: a. anak-anak hanya dapat dilakukan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan anakanak; b. wanita hamil atau menyusui hanya dapat dilakukan dalam rangka pembenaran masalah kehamilan, persalinan, atau peningkatan derajat kesehatannya; c. penderita penyakit jiwa atau lemah ingatan hanya dapat dilakukan dalam rangka mengetahui sebab terjadinya penyakit jiwa atau lemah ingatan, pengobatan, atau



rehabilitasi sosialnya. Pasal 14 (1) Manusia, keluarga, atau masyarakat berhak atas ganti rugi apabila pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadapnya mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasal 15 (1) Penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan pada tubuh manusia hanya dapat dilakukan setelah sebelumnya diterapkan pada hewan percobaan. (2) Pelaksanaan penerapan hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilaksanakan apabila dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan dan tata cara penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.