BJT - ADBI4211 - Manajemen Risiko Dan Asuransi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



:



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



:



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADBI4211/Manajemen Risiko Dan Asuransi



Kode/Nama UPBJJ



: 21/Jakarta



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Soal: Risiko hukum adalah kemungkinan penyimpangan hasil karena perusahaan tidak mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Identifikasi dan jelaskan sumber penyebab risiko hukum perusahaan. Jawaban: Ada beberapa sumber yang dapat menjadi penyebab risiko hukum perusahaan, antara lain sebagai berikut. a. Kelemahan Yuridis Kelemahan yuridis berkaitan dengan kondisi bahwa peraturan atau kesepakatan yang berlaku itu sendiri tidak kuat. Misalnya, perusahaan melakukan kontrak dengan pihak lain. Klausul-klausul dalam kesepakatan tidak mencantumkan beberapa hal dengan anggapan kedua belah pihak sudah saling tahu dan dianggap hal kecil. Hal-hal seperti itu justru dapat menjadi titik rawan dari kesepakatan yang bisa berdampak panjang. Kelemahan peraturan atau kesepakatan kontrak bisa terjadi kalau kontrak yang dibuat tidak sejalan dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun juga hukum yang di atas dapat mengeliminasi kesepakatan atau peraturan perusahaan. b. Perubahan hukum Perubahan hukum bisa mengubah kondisi yang ada. Misalnya, peraturan yang cenderung akrab lingkungan (environmental friendly) menuntut perubahan yang mendasar pada perusahaan-perusahaan yang selama ini kurang memberi perhatian pada lingkungan. Perusahaan yang tadinya merasa aman mulai merasakan dampak dari perubahan hukum tersebut. Sekalipun sampai saat ini penerapan hukum masih lemah, paling tidak banyak pihak yang berkepentingan dengan berlakunya hukum yang baru. Termasuk ke dalam berbagai pihak tersebut adalah masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka mampu membuat tekanan-tekanan yang bisa memaksa perusahaan untuk mengubah perilaku usaha mereka. Bahkan, ada gerakan masyarakat dan LSM yang mampu menyebabkan suatu perusahaan ditutup sekalipun lembaga hukum tidak menyatakan penutupan. c. Kesalahan dalam kontrak Risiko hukum juga bisa terjadi akibat kesalahan dalam kontrak. Hal ini terkait dengan risiko operasional, khususnya risiko SDM. Kemampuan SDM dalam membuat kontrak sangat menentukan seberapa tinggi probabilitas dan seberapa besar dampak bila risiko hukum terjadi. Kesalahan kontrak bisa terjadi karena isi klausul yang keliru. Kesalahan bisa juga terjadi karena ketidaksesuaian dengan kontrak lainnya sehingga kontrak yang bersangkutan tidak dapat dieksekusi. d. Kegagalan dokumentasi



Dokumen yang gagal berarti dokumen yang tidak dapat berfungsi. Pada dasarnya ada dua hal utama berkaitan dengan tidak berfungsinya dokumen. Pertama, adanya kesalahan penulisan dalam dokumen. Kesalahan penulisan nama yang tidak sesuai dengan nama dalam kartu identitas resmi bisa menyebabkan masalah di kemudian hari. Pemilihan dokumen resmi pun harus hati-hati juga. Misalnya, nama yang tertera dalam kartu tanda penduduk terkadang berbeda dengan nama yang tertera dalam surat izin mengemudi (SIM) atau akta kelahiran. Kesalahan penulisan juga bisa terjadi pada data alamat. Kesalahan fatal terjadi bila alamat tidak sesuai dengan alamat yang tertera di dalam kartu identitas resmi. Selain kesalahan penulisan, dokumen tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya bisa terjadi bila dokumen yang diperlukan tidak lengkap. Transaksi ekspor, misalnya mensyaratkan dokumen yang tertera dalam persyaratan pembukaan letter of credit (LC) dipenuhi. Kontrak pinjam-meminjam pun mensyaratkan bukan saja kebenaran penulisan, tetapi juga kelengkapan dokumen. e. Kegagalan akibat kebangkrutan Kebangkrutan itu sendiri merupakan salah satu risiko yang dihadapi perusahaan. Salah satu penyebab kebangkrutan bersumber dari masalah hukum seperti diuraikan di atas. Selanjutnya, kebangkrutan itu sendiri masih menyimpan risiko. Terutama adanya kemungkinan perlakuan yang berbeda oleh pengadilan terhadap perusahaan yang akan dibangkrutkan atau telah bangkrut. Dalam kasus ekstrem, banyak perusahaan yang seharusnya bangkrut, tetapi tidak dibangkrutkan oleh pengadilan pada saat krisis pada periode 1998 - 2001. Ada faktor politis dan sosial yang menyebabkan perusahaan dengan nilai buku ekuitas masih dibiarkan beroperasi. Seharusnya perusahaan dengan nilai buku ekuitas di bawah 75% dari nilai modal disetor berstatus bangkrut. Sumber: BMP ADBI4211 Modul 4 2. Soal Asuransi personal berkaitan langsung dengan individu. Risiko yang bisa diasuransikan adalah risiko yang timbul dari kejadian yang bisa mengganggu pendapatan dari seseorang. Identifikasi dan jelaskan empat (4) macam peril yang ditutup dalam asuransi personal. Jawab: Asuransi personal berkaitan langsung dengan individu. Risiko yang diasuransikan adalah risiko yang timbul dari kejadian yang bisa mengganggu pendapatan dari seseorang. Asuransi personal fokus pada kemampuan untuk memperoleh properti (kekayaan) di masa mendatang dari seseorang.Dalam bidang personal coverage, risiko yang dipertanggungkan adalah kemungkinan terganggunya pendapatan yang diterima oleh seorang individu yang



disebabkan oleh beberapa peril. Pada umumnya, asuransi ini diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa dan sebagian oleh asuransi kerugian. Ada 4 (empat) macam peril yang ditutup dalam personal coverage ini, yaitu: a. Kematian; b. Kecelakaan dan sakit; c. Pengangguran; dan d. Karena umur tua. Perusahaan-perusahaan asuransi swasta cenderung untuk mengkhususkan diri dalam dua peril yang pertama, sedangkan perusahaan asuransi milik negara pada dua peril yang terakhir dengan program asuransi sosial. Sekalipun demikian, asuransi pemerintah juga menawarkan sejumlah swasta tidak memberikan program atas pengangguran dan hanya sejumlah kecil (terbatas) program atas hari tua melalui unsur penabungan (saving feature) dalam polis asuransi jiwa. Sumber: BMP ADBI4211 Modul 5 3. Soal Dalam penentuan apakah harus membayar atau menolak suatu klaim, penilai mengikuti prosedur penyelesaian dengan empat langkah pokok. Jelaskan empat langkah tersebut. Jawab: Suatu kerugian tidak tertutupi polis karena di luar lingkungan persetujuan pertanggungan. Itu terjadi bila polis tidak berlaku lagi atau pihak tertanggung telah menyalahi ketentuan polis yang berlaku. Dalam penentuan apakah harus membayar atau menolak suatu klaim, penilai mengikuti prosedur penyelesaian dengan empat langkah pokok yaitu yang berikut ini. a. Pemberitahuan kerugian; Langkah pertama dari proses klaim adalah pemberitahuan oleh tertanggung kepada perusahaan bahwa suatu kerugian telah terjadi. Ada perbedaan ketentuan dari suatu polis dengan lainnya, tetapi pada kebanyakan kasus, perjanjian itu menghendaki pemberitahuan diberikan secepat mungkin. Beberapa perjanjian menetapkan bahwa pemberitahuan diberikan secara tertulis, tetapi ketentuan itu tidak dilaksanakan dengan ketat. Secara normal, pihak tertanggung memberitahukan melalui agen bahwa suatu kerugian telah terjadi, dan ini dianggap memenuhi perjanjian b. Penyelidikan kerugian; Penyelidikan dirancang untuk menentukan apakah kerugian yang terjadi sebenarnya dijamin oleh polis. Jika benar, berapa jumlah kerugiannya. Dalam memutuskan apakah kerugian dijamin polis, pertama kali harus ditentukan adanya fakta kerugian. Baru



kemudian diselidiki apakah kerugian tersebut dijamin oleh polis. Penentuan adanya suatu kerugian lebih sederhana di antara dua langkah itu. Adakalanya pihak tertanggung berusaha untuk menipu pihak asuransi, dan adakalanya pembayaran telanjur dilakukan, sedangkan sesungguhnya kerugian tidak terjadi. Jika telah ditentukan bahwa memang ada fakta kerugian, penilai harus menanyakan apakah polis masih berlaku pada waktu kerugian terjadi. Kalau polis baru diterbitkan, yang dipersoalkan apakah kerugian terjadi sebelum polis berlaku efektif, atau apakah polis berakhir sebelum kerugian itu terjadi? Walaupun telah ditentukan bahwa kerugian terjadi selama periode polis, namun masih ada kemungkinan bahwa tertanggung memaksakan terciptanya kondisi itu. Dengan demikian, bisa terjadi pembatalan perjanjian. Jika telah ditentukan bahwa memang ada kerugian sesuai dengan yang tertera dalam polis, dalam kasus asuransi kerugian apakah kerugian kekayaan memenuhi pembatasan dari pertanggungan? Apakah lokasi terjadinya memenuhi syaratsyarat polis, dan apakah nama yang mengajukan klaim itu berhak sesuai dengan yang tercantum dalam polis? Kalau semua jawaban masalah di atas ternyata "ya" maka kerugian itu memang ditutup oleh asuransi. Untuk menentukan jumlah kerugian, dalam kebanyakan kasus bisa lebih rumit dari penentuan ada atau tidaknya kerugian yang sesuai dengan penutupan c. Bukti kerugian; Dalam jangka waktu tertentu setelah memberitahukan kerugian, pihak tertanggung diharapkan untuk menyertakan bukti kerugian. Ini bukti lain sekitar bukti kerugian. Penilaian biasanya membantu tertanggung dalam menyiapkan dokumen ini d. Pembayaran atau menolak tuntutan. Jika semuanya berjalan dengan baik, perusahaan asuransi menarik suatu draft untuk membayar ganti rugi pada tertanggung. Jika tidak, pihak asuransi akan menolak klaim itu. Tuntutan bisa pudar karena tidak adanya fakta kerugian atau karena penilai merasa bahwa jumlah tuntutan tidak patut Sumber: BMP ADBI4211 Modul 6